cover
Contact Name
Naratas
Contact Email
naratas@stai-musaddadiyah.ac.id
Phone
+622624892071
Journal Mail Official
jurnal@stai-musaddadiyah.ac.id
Editorial Address
Jl. Mayor Syamsu, Jayaraga 44151, Garut, Indonesia
Location
Kab. garut,
Jawa barat
INDONESIA
Jurnal Naratas
ISSN : 26203782     EISSN : 26156865     DOI : -
Core Subject : Religion, Social,
NARATAS merupakan media publikasi ilmiah yang diterbitkan oleh STAI Al-Musaddadiyah Garut dalam kajian maupun hasil penelitian dalam bentuk artikel lingkup studi islam.
Articles 25 Documents
Pengembangan Pendidikan HAM: Perspektif Moderasi Pendidikan Islam dan Pendidikan Nasional Atik Mardiati; Siti Masruroh; Erihadiana
Jurnal Naratas Vol 3 No 1 (2021): Jurnal Naratas
Publisher : STAI Al-Musaddadiyah Garut

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37968/jn.v1i1.43

Abstract

Hak asasi manusia adalah hak alamiah yang dimiliki manusia sejak lahir. Setiap orang mempunyai hak, dan bersifat universal, tidak dibedakan dari perspektif keyakinan, suku, ras serta bangsa. Mengingat Hak Azasi manusia adalah karunia Tuhan Sang Maha Pencipta. Indonesia merupakan salah satu Negara yang aktif dalam memperjuangkan HAM dan dalam landasan negaranya bahwa kemanuasiaan merupakan faktor utama dan merupakan fundamen dasar dalam bernegara. Pancasila sebagai falsafah Negara yang pada hakekatnya mendukung penuh terhadap HAM karena dalam sila-sila pancasila tertuang nilai-nilai HAM di Indonesia. Al-Qur'an menjelaskan bahwa Islam memiliki sejumlah prinsip yang berhubungan dengan jenis kelamin. Artinya, baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak yang sama untuk menjadi seorang hamba yang unggul dalam kedudukannya, di mana tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, menjadi hamba yang bertaqwa. Moderasi Islam sebagai sikap mencari titik temu antara wahyu (naqliyah) dan rasio ('aqliyah), memungkinkan dapat dimodifikasi selama tidak bertentangan perubahan masyarakat tersebut. Islam wasathiyah (Islam moderasi) mengakui dan menghormati variasi masyarakat. Ajaran Islam mengandung prinsip-prinsip moderasi yang sangat baik yang harus dipahami dan dilaksanakan dalam menjalani setiap proses pembelajarannya Setiap warga negara mempunyai hak yang sama sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Sisdiknas No 2 Tahun 1989 Pasal 1 ayat 2, bahkan dikuatkakan dalam Pancasila UUD 1945 pada pasal 31 ayat 2, yang menyatakan bahwa pendidikan diwajibkan untuk diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai “satu sistem pengajaran nasional” Kata kunci: HAM; Moderasi; Islam; Pendidikan
Konsep Peran dan Tanggung Jawab Manusia dalam Kehidupan di Dunia dan Implikasinya terhadap Pendidikan Islam Atik Mardiati; Nurwadjah Ahmad; Andewi Suhartini
Jurnal Naratas Vol 3 No 1 (2021): Jurnal Naratas
Publisher : STAI Al-Musaddadiyah Garut

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Allah menciptakan manusia dengan segala kesempurnaannya, berbeda dengan makhluk lain. Karena Allah melengkapi penciptaannya, dengan adanya akal dan fikiran. Semua ciptaan-Nya tidaklah sia-sia dan dengan keistimewaan yang Allah berikan, manusia dijadikannya menjadi seorang khalifah di muka bumi dan menjadikannya seorang ‘abdun. Peran dan tanggung jawab seorang hamba sangatlah besar dalam kehidupannya ddi dunia ini, dan dalam dirinya telah melekat melalui tiga peran poko: Yang utama adalah berperan sebagai hamba Allah, selanjutnya sebagai makhluk sosial merupakan peran yang kedua. dan ketiga atau terakhir adalah sebuah peran yang teramat mulia yaitu sebagai kholifah di muka bumi. Adapun dalam pelaksanaannya dari ketiga peran tadi, dalam setiap langkah manusia harus berdasarkan pada tuntunan al-Qur’an dan al- Hadits Rasulullah SAW, sehingga menggapai keselamatan dunia dan akhirat. Kata kunci: Peran dan Tanggung Jawab, Pendidikan Islam.
Kualitas dan Kiprah Dosen PTKIS Sebagai Cendekiawan Ekonomi Islam Enceng Iip Syaripudin; Deni Konkon Furkony
Jurnal Naratas Vol 3 No 2 (2021): Jurnal Naratas
Publisher : STAI Al-Musaddadiyah Garut

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37968/jn.v3i2.45

Abstract

Untuk hidup di dunia ini memang tidak mudah. Karena pertentangan berkelanjutan antara yang lurus dan bengkok atau berliku-liku berjalan seirama dengan usia kita, maka kita merasa sulit untuk menjadi manusia yang bahagia di dunia dan akhirat sehingga mencapai manusia sempurna. Perumusan masalah dalam penelitian artikel ini adalah : Bagaimana menjadi Dosen yang berkualitas? Bagaimana Kiprah seorang Dosen PTKIS sebagai cendekiawan ekonomi Islam? Dari perumusan di atas, maka tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui Bagaimana menjadi dosen yang berkualitas. 2). Untuk mengetahui Bagaimana Kiprah dosen PTKIS sebagai cendekiawan ekonomi islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian artikel ini adalah metode library reseach atau book survey. Metode library reseach adalah metode penelitian yang teknik pengumpulan datanya dilakukan di lapangan (perpustakaan) dengan didasarkan atas pembacaan-pembacaan terhadap beberapa literatur yang memiliki informasi serta memiliki relevansi dengan topik penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dari berbagai sumber, maka Kualitas dan Kiprah Dosen PTKIS sebagai cendekiawan ekonomi islam, sebenarnya sudah terkandung dalam tridarma perguruan tinggi, yaitu pendidikan atau pengajaran, penelitian dan pengabdian, jadi dari tridarma tersebut dapat dijabarkan bahwa seorang dosen PTKIS harus mempunyai kompetensi dalam bidang pendidikan atau pengajaran, baik dari segi afektif, kognitif, maupun psikomotoriknya, setelah menyampaikan tugas pertama maka tugas kedua adalah seorang dosen tersebut dituntut untuk mengadakan penelitian dibidang keahliannya masing-masing, setelah tugas kedua, maka ada tugas selanjutnya yaitu mengabdi kepada masyarakat, itulah tugas seorang dosen yang sebenarnya yang harus dilakukan, sebab dosen merupakan komponen yang sangat menetukan keberhasilan seorang mahasiswa sesuai dengan kompetensi yang diperlukan. Hal ini juga dosen merupakan salah satu yang menentukan kualitas lulusan sebuah Perguruan tinggi
QARD DENGAN MENGGUNAKAN DANA NASABAH (Analisis terhadap Fatwa No. 79/DSN-MUI/III/2011) Sulthonuddin, Bung Hijaj
Jurnal Naratas Vol 4 No 2 (2024): Jurnal Naratas
Publisher : STAI Al-Musaddadiyah Garut

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37968/jn.v4i2.324

Abstract

Qardh merupakan akad ta’awwuny, dimana peminjam mengembalikan pinjamanannya pada waktu yang telah disepakati. Dalam perbankan syariah pinjaman qardh diberikan hanya pada nasabah yang tidak memiliki kemampuan finansial dan untuk kegiatan sosial semata. Sumber dananyapun berasal dari dana sosial seperti: zakat, Infak, shodakoh, dan lainnya. DSN-MUI telah mengeluarkan fatwa tentang qardh dengan menggunakan dana nasabah sebagai sarana kelengkapan akad komersil, dikarenakan semakin berkembangnya produk di lembaga keuangan syariah. Rumusan masalahnya: 1. Bagaimana Ketentuan Qardh Menurut Syariah? 2. Bagaimana Kebolehan Qardh dengan Menggunakan Dana Nasabah Menurut Fatwa DSN-MUI? 3. Bagaimana Analisis terhadap fatwa DSN-MUI Qardh dengan Menggunakan Dana Nasabah?. Tujuan penelitiannya: 1. Untuk mengetahui Ketentuan Qardh Menurut Syariah, 2. Untuk mengetahui Kebolehan Qardh dengan menggunakan dana nasabah menurut Fatwa DSN-MUI, 3. Untuk mengetahui Analisis terhadap fatwa DSN-MUI tentang Qardh dengan menggunakan dana nasabah. Metode penelitian ini menggunakan studi pustaka (Library reseach) atau book survey dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah: 1. Qardh dengan menggunakan dana nasabah hukumnya adalah boleh 2. Metode yang digunakan DSN-MUI dalam menetapkan fatwanya mengacu pada Al-Qur’an, Hadits, ijma’ serta kaidah fiqhiyah melalui pendekatan nash qath’i, pendekatan qauli dan pendekatan manhaji, 3. Kebolehan qardh dengan dana nasabah berdasarkan fatwa DSN-MUI semata-mata untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat serta demi tercapainya kemaslahatan. Kata Kunci: Akad, Qard, Dana Nasabah
SUKUK DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH Syaripudin, Enceng Iip; Sulthonuddin , Bung Hijaj; Konkon Furkony , Deni; Abdul Hamid
Jurnal Naratas Vol 4 No 2 (2024): Jurnal Naratas
Publisher : STAI Al-Musaddadiyah Garut

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37968/jn.v4i2.330

Abstract

Dalam ajaran Islam sangat menganjurkan untuk berinvestasi, supaya harta benda yang kita miliki dapat produktif dan dapat bermanfaat di masa yang akan datang, tentunya dengan cara-cara yang sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah dan cara menggunakannnya dengan cara yang baik dan benar, yang sesuai dengan syariat Islam, seperti saling menghormati dan tidak merugikan orang lain. Jenis investasinya bisa variatif, seperti kita bisa berinvestasi melalui pasar modal, salah satunya yaitu dengan sukuk. Sukuk adalah surat berharga yang merupakan bukti kepemilikan (claim) atas asset yang kita miliki, baik dalam bentuk kontrak berwujud, tidak berwujud maupun proyek dari kegiatan tertentu yang mengharuskan penerbit untuk membayar berupa Nisbah bagi hasil kepada pemegang Sukuk dan membayar kembali Sukuk pada tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan. Prinsip dalam akad atau transaksi Sukuk berupa penekanan pada perjanjian yang adil, rekomendasi sistem Nisbah bagi hasil. Dalam akad transaksi Sukuk, diperlukan sejumlah aset tertentu yang akan digunakan sebagai dasar untuk melakukan transaksi dengan menggunakan kontrak berdasarkan Prinsip syariah. Adapun Jenis-jenis Sukuk dalam hal Sukuk Ijarah, Sukuk Mudharabah, Sukuk Musyarakah, Sukuk Istishna' dengan metode penerbitan dalam pembuatan buku, metode lelang dan private placement. Dalam transaksi sukuk terdapat persyaratan untuk Underlying Asset serta kegiatan atau proses yang telah didasarkan sesuai dengan syariah. Hal ini menunjukkan bahwa berinvestasi dengan sukuk tidak mengkhawatirkan bagi investor yang ingin bertransaksi dengan lembaga keuangan syariah. Kata Kunci: Sukuk, Perspektif, Hukum Ekonomi Syariah;  

Page 3 of 3 | Total Record : 25