cover
Contact Name
Iyah Faniyah
Contact Email
iyahfaniyah@unespadang.ac.id
Phone
+6285263256164
Journal Mail Official
swarajustisia@unespadang.ac.id
Editorial Address
Jl. Bandar Purus No.11, Padang Pasir, Kec. Padang Barat, Padang City, Sumatera Barat, Indonesia, 25112
Location
Kota padang,
Sumatera barat
INDONESIA
UNES Journal of Swara Justisia
Published by Universitas Ekasakti
ISSN : 25794701     EISSN : 25794914     DOI : https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2
Core Subject : Social,
UNES Journal of Swara Justisia di terbitkan oleh Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti. Dimaksudkan sebagai sarana untuk mempublikasikan hasil penelitian hukum. Penelitian yang dimuat merupakan pendapat pribadi peneliti dan bukan merupakan opini redaksi. Jurnal yang terbit secara berkala 4 (empat) kali dalam setahun yaitu April, Juli, Oktober dan Januari.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 897 Documents
PENGGUNAAN ALAT BUKTI PENYADAPAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA Fadli, Idham
UNES Journal of Swara Justisia Vol 6 No 2 (2022): Unes Journal of Swara Justisia (Juli 2022)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v6i2.255

Abstract

Pasal 75 huruf (i) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang kewenangan penyidik tindak pidana Narkotika untuk melakukan penyadapan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Penggunaan alat bukti penyadapan dalam penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh Satresnarkoba adalah dilakukan melalui percakapan via whastapp, email dan telpon, penentuan lokasi keberadaan pelaku yang disangkakan tersebut. Namun data digital/elektronik bukan merupakan sebuah alat bukti yang berdiri sendiri, tetapi baru merupakan bukti permulaan yang harus didukung oleh keterangan ahli. Ahli menjamin bahwa dokumen elektronik tersebut tetap dalam keadaan seperti pada waktu dibuat tanpa ada perubahan apa pun ketika diterima oleh pihak yang lain, bahwa dokumen tersebut berasal dari orang yang membuatnya dan tidak dapat diingkari oleh pembuatnya. Kendala yang ditemui penyidik Satresnarkoba Polres Pariaman dalam penggunaan alat bukti penyadapan pada penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika adalah mencakup: kendalainternal dan ekternal. Kendala internal yang ditemui adalah : kurangnya pemahaman dan penguasaan penyidik di bidang teknologi informasi. Sedangkan Kendala eksternal yang ditemui adalah : 1) penyadapan sangat rentan untuk diubah, dipalsukan atau bahkan dibuat oleh orang yang sebenarnya tetapi bersikap seolah-olah sebagai para pihak yang sebenarnya. 2) alamat yang terdaftar pada identitas tersangka fiktif, untuk melakukan aksinya pelaku tidak berdiam di satu tempat, dengan menggunakan peralatan atau gadget canggih pelaku melakukan aksinya dimana saja, 3) pelaku menghilangkan jejak dengan membuang nomor telepon pelaku sehingga tidak bisa dilacak posisinya dan tingginya penguasaan pelaku dalam mengoperasionalkan teknologi informasi. 4) Akses internet yang yang belum terkontrol dibarengi dengan kemampuan pelaku tindak pidana melalui internet yang semakin canggih dalam mengoperasionalkan suatu aplikasi.
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM KEPADA ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PADA SAAT MENJALANKAN TUGAS KEDINASAN Afrianto, Joni; Ferdi, Ferdi
UNES Journal of Swara Justisia Vol 6 No 2 (2022): Unes Journal of Swara Justisia (Juli 2022)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v6i2.256

Abstract

Pasal 6 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Pelaksanaan pemberian bantuan hukum oleh Bidang Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Barat kepada anggota Polri yang melakukan tindak pidana pada saat menjalankan tugas kedinasan adalah dengan cara mengajukan permohonan tertulis dengan menyertakan kronologis kejadian kepada Kapolda Sumbar untuk diberikan bantuan hukum dan didampingi di persidangan. Setelah permohonan tadi disetujui barulah dikeluarkan Surat Perintah kepada Penasehat hukum/Kuasa Hukum/Pendamping yang ditugaskan. Pemohon selanjutnya memberikan Surat Kuasa kepada Penasehat hukum/Kuasa Hukum/Pendamping yang ditugaskan. Kapolda Sumbar memberikan dukungan melalui Personil Bidkum Polda Sumbar untuk memberikan Bantuan hukum. Kendala dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum oleh Bidang Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Barat kepada anggota Polri yang melakukan tindak pidana pada saat menjalankan tugas kedinasan adalah kekurangan Tenaga penasehat hukum.Tidak adanya koordinasi yang jelas antara Kepolisian dengan Advokat yang disewa oleh tersangka sendiri. Optimalisasi Dalam Pemberian Bantuan Hukum Oleh Bidang Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Barat Kepada Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana Saat Menjalankan Tugas Kedinasan adalah dengan mengadakan stimulan untuk Advokat pada bidang hukum Polda dan Melakukan pengawasan dalam Pemberian Bantuan Hukum.
PENERAPAN HUKUM PADA TAHAP PENYIDIKAN TERHADAP ANAK SEBAGAI KURIR DALAM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat) Yantika, Muhammad Taufan
UNES Journal of Swara Justisia Vol 6 No 2 (2022): Unes Journal of Swara Justisia (Juli 2022)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v6i2.257

Abstract

Penggunaan narkotika telah diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk di dalamnya ancaman pidana bagi penyalahguna narkotika. Salah satu kasus penyalahgunaan narkotika berjenis sabu terjadi di Kota Padang yang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat. Ironisnya pelaku merupakan anak sebagai kurir sabu atas perintah orang tuanya. Dalam hal ini anak merupakan pelaku tindak pidana, namun disisi lain pelaku anak juga merupakan korban.
ANALISIS PERAN KORBAN DALAM TERJADINYA KECELAKAAN LALULINTAS SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGANNYA (Studi Pada Satlantas Polresta Padang) Omrizal, Omrizal
UNES Journal of Swara Justisia Vol 6 No 2 (2022): Unes Journal of Swara Justisia (Juli 2022)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v6i2.259

Abstract

Keterlibatan korban dalam suatu peristiwa kecelakaan harus menjadi sebuah kajian dalam upaya menekan angka kecelakaan tersebut. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Yuridis Normatif yang didukung pendekatan Yuridis Empiris. 112 125 Peran korban dalam terjadinya kecelakaan lalulintas di Kota Padang adalah adanya korban yang kurang konsentrasi dan menyalip serta menyeberang tiba tiba. Korban yang kurang konsetrasi sehingga tidak memperhatikan rambu atau peringatan yang ada di jalan. Kondisi kelelahan/ mengantuk membuat korban lengah dalam mengendarai kendaraannya. Peranan korban sangatlah berpengaruh dalam terjadinya kecelakaan baik secara sadar maupun tidak sadar sehingga menjadikannya sebagai korban. Upaya yang dilakukan Satlantas Polresta Padang dalam menanggulangi kecelakaan lalulintas berdasarkan analisis peran korban adalah dengan meningkatkan sistem kerja penanganan kecelakaan lalu lintas sehingga bisa bekerja dengan optimal. Pembinaan masyarakat di bidang lalu lintas. Mengadakan program kegiatan Penegakan Hukum bukan berorientasi mencari kesalahan dari pengguna jalan tetapi lebih berorientasi pada perlindungan, pengayoman dan pelayanan pengguana jalan yang melanggar itu sendiri. Upaya-upaya tersebut bahwa pada dasarnya kecelakan terjadi karena kurangnya kesadaran masyarakat untuk menjaga keselamatannya sendiri dalam berkendara.
IMPLEMENTASI TEKNIK DAKTILOSKOPI DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA OLEH UNIT RESKRIM POLSEK LUBUG BEGALUNG PADA TAHAP PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN (Studi Kasus Laporan Polisi LP/26/V/2019/Sek Lbg) Annisa, Putri
UNES Journal of Swara Justisia Vol 6 No 2 (2022): Unes Journal of Swara Justisia (Juli 2022)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu kewenangan penyidik dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f KUHAP yaitu mengambil sidik jari. Penggunaan teknik ini membantu penyidik dalam mengidentifikasi sidik jari sebagai petunjuk dalam menetapkan pelaku tindak pidana, terutama dalam kasus pembunuhan. Hal ini ditemukan pada laporan polisi nomor: LP/26/V/2019/SPKT/Sek Lubeg, dimana terdapat peristiwa korban meninggal dunia dengan bekas luka. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, penyidik memberikan kesimpulan bahwa korban telah dibunuh. Sehingga penyidik menggunakan teknik dastilokopi guna menemukan identitas tersangka.
KOORDINASI ANTARA KEPOLISIAN DENGAN LEMBAGA ADAT DALAM PENYELESAIAN KONFLIK SOSIAL TAPAL BATAS Jaya, Urip Indra; Delmiati, Susi
UNES Journal of Swara Justisia Vol 6 No 2 (2022): Unes Journal of Swara Justisia (Juli 2022)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v6i2.261

Abstract

Undang Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, polisi memiliki posisi sentral dalam penanganan konflik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Bentuk Koordinasi Antara Polsek Batipuh Dengan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Dalam Penyelesaian Konflik Sosial Tapal Batas Tanah Ulayat Antara Nagari Sumpur Dengan Nagari Bungo Tanjuang adalah koordinasi vertikal, dan koordinasi horizontal. Koordinasi vertikal dilakukan dengan cara Kapolsek mengkoordinasi semua aparat yang ada di bawah tanggung jawabnya secara langsung. Bentuk-bentuk dari koordinasi vertikal ini diantaranya yakni, Memberikan keterangan langsung dan secara bersahabat, mendorong masyarakat untuk bertukar pikiran, berpartisipasi, Membina human relations yang baik, dan Melakukan komunikasi informal. Kesemuanya dilakukan dengan melibatkan KAN guna dapat mendekati masyarakat yang berkonflik secara kekeluargaan. Koordinasi horisontal adalah merupakan perlakuan setingkat dari Polsek dengan lembaga KAN dalam mengatasi konflik. Hambatan Dalam Koordinasi Antara Polsek Batipuh Dengan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Dalam Penyelesaian Konflik Sosial Tapal Batas Tanah Ulayat Antara Nagari Sumpur Dengan Nagari Bungo Tanjuang kurangnya pemahaman perangkat lembaga adat, sanksi adat tidak memberikan efek jera terhadap pelaku, tidak terdokumentasikannya penanganan perkara/kasus oleh lembaga adat, dan kurangnya koordinasi lembaga adat dengan pihak kepolisian selama ini sehingga sulit membangun komunikasi. KAN terkadang bersikap tidak percaya terhadap upaya upaya penanganan konflik sosial yang dilakukan Kesulitan sehingga menghambat koordinasi yang dilakukan.
PENERAPAN PERMENKUMHAM NOMOR 24 TAHUN 2021 BAGI WARGA BINAAN DALAM PROGRAM ASIMILASI RUMAH PADA MASA PANDEMI COVID 19 (Studi Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Alahan Panjang) Agustini, Lily
UNES Journal of Swara Justisia Vol 6 No 3 (2022): Unes Journal of Swara Justisia (Oktober 2022)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v6i3.262

Abstract

Pada awal tahun 2020, wabah Covid-19 melanda dunia. Indonesia menjadi salah satu negara positif Covid-19. Dalam keadaan demikian pemerintah telah mengambil kebijakan-kebijakan untuk menyelamat warganya. Salah satunya adalah menyelamatkan warga binaan pemasyarakatan, dengan melakukan Program Asimilasi Rumah selama masa Covid-19 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 melalui Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021. Penerapan Peraturan Menteri ini salah satunya dilaksanakan di Lembaga Pemsyarakatan Kelas III Alahan Panjang.
PEMUNGUTAN SUARA ULANG PADA PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2019 OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PADANG Arifin, Muhammad Daniel
UNES Journal of Swara Justisia Vol 6 No 3 (2022): Unes Journal of Swara Justisia (Oktober 2022)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v6i3.263

Abstract

Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, Faktor penyebab dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 di Kota Padang adalah terjadinya pelanggaran administrasi. Bentuk pelanggaran administrasi yang dilakukan adalah diperbolehkannya pemilih yang memiliki KTP elektronik untuk menggunakan hak pilih di TPS lain diluar domisili sesuai KTP elektronik tanpa mengurus pindah memilih sebelumnya. Pelanggaran ini memenuhi kriteria dilakukannya Pemungutan Suara Ulang sesuai pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni terdapat pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dan tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb menggunakan hak pilih pada proses pemungutan suara. Hal ini juga berarti telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS karena memberi kesempatan kepada pemilih ber KTP elektronik untuk menggunakan hak pilih tidak di lokasi TPS sesuai alamat yang tercantum pada KTP elektronik. Kedua, Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Padang dilakukan terhadap 46 TPS pada 27 April 2019 dengan Keputusan KPU Kota Padang setelah dilakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap pelanggaran pemilu yang berimplikasi Pemungutan Suara Ulang. Pelaksanaan pemungutan suara ulang hanya dilakukan terhadap surat suara yang bermasalah saja dengan mengundang kembali pemilih yang terdaftar di DPT dan DPTb, saksi dan Pengawas Pemilu.
PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH AKIBAT KELALAIAN BENDAHARA Madjid, Neni Vesna; Mulyadi, Mulyadi
UNES Journal of Swara Justisia Vol 6 No 3 (2022): Unes Journal of Swara Justisia (Oktober 2022)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v6i3.264

Abstract

Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Bendahara memiliki peranan penting dalam pengelolaan keuangan daerah yaitu sebagai pemegang kas dan juru bayar. Fungsi bendahara yang bersinggungan langsung dengan kas berpotensi terjadinya kesalahan atau kelalaian jika bendahara tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan benar. Kesalahan dan kelalaian bendahara ini menyebabkan kerugian daerah. Prosedur penyelesaian kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh bendahara diatur lebih lanjut melalui Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007. Dalam peraturan tersebut diatur pemulihan keuangan negara/daerah melalui dua cara yaitu melalui mekanisme SKTJM dan Surat Keputusan Pembebanan. Kedua, Bendahara sebagai pelaku/penanggungjawab dapat dimintakan pertanggungjawaban dalam 2 bentuk yaitu pertanggungjawaban secara administrasi negara dan pertanggungjawaban secara pidana. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 62 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 1 Tahun 2004.
UPAYA NON PENAL DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI PEMANFAATAN MEDIA SIBER Novermal, Novermal
UNES Journal of Swara Justisia Vol 6 No 3 (2022): Unes Journal of Swara Justisia (Oktober 2022)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v6i3.265

Abstract

Upaya Non Penal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Melalui Pemanfaatan Media Siber Pada Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Barat adalah dengan adanya kerjasama antara Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Sumatera Barat dengan media siber dalam pemberitaan kegiatan yang ada di lingkungan kantor Gubernur. Media siber yang jadi mitra adalah, minangsatu.com, semangatnews.com, pilarbangsanews.com, bentengsumbar.com, liputankini.com dengan jangkauan liputannya masih bersifat lokal Sumatera Barat. Dengan membaca berita dugaan tindak pidana korupsi dan ancaman hukum yang ditimpakan kepada pelakunya, Pegawai Kantor Gubernur Sumbar takut untuk melakukan tindak pidana korupsi, namun sebagian besar dari mereka tetap harus melakukan tindak pidana korupsi untuk membiayai kegiatan yang tidak ada anggarannya, seperti untuk kado pesta perkawinan anak atasan, melayani tamu dari oknum wartawan dan LSM, berpartisipasi pada kegiatan hari ulang tahun lembaga penegak hukum, dan kegiatan sosial lainnya. Caranya dengan mengumpulkan uang komisi dari rekanan yang mengerjakan kegiatan di tempat mereka bekerja, membuat SPPD fiktif, mark-up harga dan atau mengurangi volume pengadaan barang dan jasa. Mereka sadar bahwa hal tersebut dilarang, tapi tetap harus dilakukan untuk membiayai kegiatan yang tidak ada anggarannya tersebut. Kendala Dalam Upaya Non Penal Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Melalui Pemanfaatan Media Siber Pada Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Barat diantaranya adalah belum mempunyai program kerja sama yang khusus untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dengan memanfaatkan pemberitaan media siber, namun hanya sebatas kerja sama pemberitaan tentang kegiatan pemerintahan saja.

Filter by Year

2017 2026


Filter By Issues
All Issue Vol 10 No 1 (2026): Unes Journal of Swara Justisia (April 2026) Vol 9 No 4 (2026): Unes Journal of Swara Justisia (Januari 2026) Vol 9 No 3 (2025): Unes Journal of Swara Justisia (Oktober 2025) Vol 9 No 2 (2025): Unes Journal of Swara Justisia (Juli 2025) Vol 9 No 1 (2025): Unes Journal of Swara Justisia (April 2025) Vol 8 No 4 (2025): Unes Journal of Swara Justisia (Januari 2025) Vol 8 No 3 (2024): Unes Journal of Swara Justisia (Oktober 2024) Vol 8 No 2 (2024): Unes Journal of Swara Justisia (Juli 2024) Vol 8 No 1 (2024): Unes Journal of Swara Justisia (April 2024) Vol 7 No 4 (2024): UNES Journal of Swara Justisia (Januari 2024) Vol 7 No 3 (2023): UNES Journal of Swara Justisia (Oktober 2023) Vol 7 No 2 (2023): UNES Journal of Swara Justisia (Juli 2023) Vol 7 No 1 (2023): UNES Journal of Swara Justisia (April 2023) Vol 6 No 4 (2023): UNES Journal of Swara Justisia (Januari 2023) Vol 6 No 3 (2022): UNES Journal of Swara Justisia (Oktober 2022) Vol 6 No 2 (2022): UNES Journal of Swara Justisia (Juli 2022) Vol 6 No 1 (2022): UNES Journal of Swara Justisia (April 2022) Vol 5 No 4 (2022): UNES Journal of Swara Justisia (Januari 2022) Vol 5 No 3 (2021): UNES Journal of Swara Justisia (Oktober 2021) Vol 5 No 2 (2021): UNES Journal of Swara Justisia (Juli 2021) Vol 5 No 1 (2021): UNES Journal of Swara Justisia (April 2021) Vol 4 No 4 (2021): UNES Journal of Swara Justisia (Januari 2021) Vol 4 No 3 (2020): UNES Journal of Swara Justisia (October 2020) Vol 4 No 2 (2020): UNES Journal of Swara Justisia (Juli 2020) Vol 4 No 1 (2020): UNES Journal of Swara Justisia (April 2020) Vol 3 No 4 (2020): UNES Journal of Swara Justisia (Januari 2020) Vol 3 No 3 (2019): UNES Journal of Swara Justisia (October 2019) Vol 3 No 2 (2019): UNES Journal of Swara Justisia (Juli 2019) Vol 3 No 1 (2019): UNES Journal of Swara Justisia (April 2019) Vol 2 No 4 (2019): UNES Journal of Swara Justisia (Januari 2019) Vol 2 No 3 (2018): UNES Journal of Swara Justisia (Oktober 2018) Vol 2 No 2 (2018): UNES Journal of Swara Justisia (Juli 2018) Vol 2 No 1 (2018): UNES Journal of Swara Justisia (April 2018) Vol 1 No 4 (2018): UNES Journal of Swara Justisia (Januari 2018) Vol 1 No 3 (2017): UNES Journal of Swara Justisia (Oktober 2017) Vol 1 No 2 (2017): UNES Journal of Swara Justisia (Juli 2017) Vol 1 No 1 (2017): UNES Journal of Swara Justisia (April 2017) More Issue