cover
Contact Name
Mu'tashim Billah
Contact Email
mutashim1992@gmail.com
Phone
+6281213101465
Journal Mail Official
mutashim1992@gmail.com
Editorial Address
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Jln. Marsda Adisucipto, Yogyakarta, Indonesia. Kode Pos 55281
Location
Kab. sleman,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum
ISSN : 23027355     EISSN : 28091019     DOI : -
Al-Mazaahib adalah jurnal pemikiran hukum milik Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum, Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Al-Mazaahib merupakan jurnal yang berisi atau memuat karya-karya ilmiah yang terkait dengan pemikiran-pemikiran di bidang hukum, baik hukum umum (positif) maupun hukum Islam. Keberadaan Jurnal Al-Mazaahib ini tentu sangat penting dalam menggali, memperkaya, dan mengembangkan pemikiran dan teori-teori hukum. Dengan demikian, Jurnal Al-Mazaahib ini akan memberikan kontribusi positif dalam memperkaya khazanah pemikiran di bidang hukum, baik hukum Islam maupun hukum positif.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 9 Documents
Search results for , issue "Vol. 3 No. 2 (2015): Al-Mazaahib" : 9 Documents clear
TEORI NASKH MAHMOUD MUHAMMAD TAHA DAN SUMBANGSIHNYA BAGI PEMBARUAN HUKUM ISLAM DI DUNIA MODERN Shalahuddin, Shalahuddin
Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum Vol. 3 No. 2 (2015): Al-Mazaahib
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/al-mazaahib.v3i2.2838

Abstract

Dalam sejarahnya yang panjang, hukum Islam selalu berdialog dan berdialektika dengan realitas zamannya. Hal itu bisa dilihat dari kenyataan bahwa nabi, para sahabat, dan juga para ulama (fuqaha) selalu berusaha (berijtihad) untuk merespons dan mencarikan solusi bagi setiap persoalan hukum yang dihadapi oleh umatnya. Bahkan terdapat fakta bahwa sebagian ayat-ayat hukum juga diturunkan dalam konteks merespons atau memberi jawabatan atas suatu persoalan yang muncul atau dihadapi oleh nabi dan umatnya. Ini menunjukkan bahwa hukum Islam tidaklah statis (berjalan di tempat), melainkan dinamis dan bahkan progresif dalam merespons tuntutan zaman. Progresivitas hukum Islam juga tampak dari kenyataan bahwa para pemikir hukum Islam begitu peka dan responsif terhadap persoalan yang muncul di tengah-tengah umatnya. Mereka telah berusaha secara sungguh-sungguh (berijtihad) untuk menggali kandungan Al-Qur’an dan as-Sunnah demi menjawab problematika yang dihadapi umat. Untuk tujuan itu, tidak jarang dari mereka (para fuqaha) yang kemudian merumuskan metodologi penggalian hukum dari Al-Qur’an dan as-Sunnah. Artikel ini hendak mendiskusikan gagasan dari salah seorang pemikir muslim progresif asal Sudan, Mahmoud Muhammad Thaha, yang boleh dibilang sangat brilian, namun sekaligus kontroversial. Artikel ini akan difokuskan pada teori Naskh yang digagas oleh Muhammad Thaha tersebut bagi pembaruan hukum Islam di dunia modern.
AWAL WAKTU SHALAT SUBUH DI DUNIA ISLAM Azhari, Susiknan
Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum Vol. 3 No. 2 (2015): Al-Mazaahib
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/al-mazaahib.v3i2.2837

Abstract

Hingga saat ini, persoalan awal waktu salat merupakan kajian yang masih terlantar. Hasil penelitian penulis menunjukkan bahwa objek kajian astronomi Islam yang paling diminati adalah persoalan awal bulan kamariah, sedangkan awal waktu salat kurang diminati. Kondisi ini dapat dimaklumi karena yang sering muncul permasalahan adalah penentuan awal bulan kamariah, khususnya penentuan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Sementara itu awal waktu salat dianggap tidak ada masalah dan “final”. Apalagi di tengah-tengah masyarakat beredar jadwal waktu salat abadi. Akan tetapi, sejak adanya tulisan Mamduh Farhan al-Buhairi yang berjudul “Salah Kaprah Waktu Subuh” dimuat majalah Qiblati secara bersambung, keraguan umat Islam tentang awal waktu salat Subuh mulai nampak di permukaan. Berbagai kegiatan dan diskusi diadakan untuk mengkaji ulang anggitan fajar yang selama ini sudah menyatu dalam keyakinan umat Islam. Artikel ini hendak mendiskusikan dan sekaligus mendialogkan pandangan para ulama dan kalangan ilmuan (para ahli astronomi) Islam tentang awal waktu Shalat Subuh yang berkembang di dunia Islam.
HUKUM ISLAM TENTANG ABORSI TERHADAP JANIN YANG DIKETAHUI CACAT Zen, Fuad
Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum Vol. 3 No. 2 (2015): Al-Mazaahib
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/al-mazaahib.v3i2.2836

Abstract

Data menyebutkan bahwa lebih dari satu juta wanita Indonesia melakukan aborsi setiap tahunnya. Dari jumlah tersebut sekitar 50% berstatus belum menikah, 10%-21% di antaranya dilakukan oleh remaja, 8%-10% kegagalan KB, dan 2%-3% kehamilan yang tidak diinginkan oleh pasangan menikah. Kenyataan ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap praktik aborsi dan beragamnya faktor penyebab aborsi. Pada umumya wanita melakukan aborsi karena disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya; dorongan ekonomi, adanya kekhawatiran bahwa janin dalam kandungan akan lahir dalam keadaan cacat, dorongan moral akibat hubungan biologis yang tidak memperhatikan moral dan agama, dan juga dorongan lingkungan. Di kalangan ulama fikih, berbeda pendapat mengenai kebolehan aborsi, bagi yang membolehkan, yakni sebelum peniupan ruh, dengan alasan, pada tahapan itu makhluk belum bernyawa. Sementara ulama yang tidak membolehkan, berpendapat sejak terjadi konsepsi (bertemunya sperma dan ovum), haram melakukan aborsi, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernama manusia yang harus dihormati dan dilindungi eksistensinya. Pendapat yang disepakati fuqaha, yaitu bahwa haram hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya ruh (usia kehamilan empat bulan). Terlepas dari ulama yang membolehkan atau melarang, pada prinsipnya pengguguran kandungan itu haram. Meskipun keharamannya bertingkat-tingkat sesuai dengan perkembangan kehidupan janin. Tetapi untuk keadaan tertentu dengan sejumlah alasan tertentu yang dibenarkan secara medis dan syar’i, maka aborsi dapat dilakukan. Bagaimana dengan janin yang cacat, apakah kondisi tersebut dapat dijadikan alasan medis untuk melakukan aborsi?.Kemajuan ilmu kedokteran sekarang tidak diragukan, namun demikian, tidaklah dipandang akurat jika dokter membuat dugaan bahwa setelah lahir nanti si janin (anak) akan mengalami cacat—seperti buta, tuli, bisu—dianggap sebagai sebab yang memperbolehkan digugurkannya kandungan. Dalam kenyataan banyak yang mengenal kelebihan para penyandang cacat ini. Namun demikian, pada fase 40 hari pertama, boleh digugurkan jika terdapat maslahat yang mendesak secara syari’at, atau untuk menghindari bahaya yang pasti terjadi. Di antaranya adalah jika janin ini dibiarkan hidup, akan cacat secara fisik dan membahayakan dirinya.
TINJAUAN HISTORIS-SOSIOLOGIS PERKAWINAN ADAT MASYARAKAT SAMIN DI BETU REJO SUKOLILO PATI JAWA TENGAH Wahyuni, Sri
Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum Vol. 3 No. 2 (2015): Al-Mazaahib
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/al-mazaahib.v3i2.2835

Abstract

Tulisan ini membahas tentang Perkawinan adat masyarakat Samin yang berbeda dengan model perkawinan yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama dalam tatacara perkawinan, batas usia perkawinan dan perkawinan mereka tidak dicatatkan. Perbedaan tata cara perkawinan tersebut, dikarenakan dasar hukum agama yang berbeda. Dasar hukum pelaksanaan perkawinan adat Samin adalah ajaran leluhurnya, yaitu agama Adam, yang mereka pedomani hingga saat ini. Ajaran leluhur nenek moyangnya juga tidak mencatatkan perkawinan, sehingga mereka juga tidak berkehendak untuk mencatatkan perkawinannya. Masyarakat Samin secara historis pada masa kolonial merupakan perkumpulan orang-orang yang melakukan perlawanan terhadap penjajah Belanda saat itu, dengan dipimpin oleh tokohnya yaitu Samin Suryosentiko. Saat ini telah terjadi persegeran di masa kemerdekaan, mereka tidak lagi melakukan perlawanan, karena mereka tidak lagi diperintah oleh penjajah. Perkawinan masyarakat Samin ini masih mengunakan model perkawinan adat mereka yang tidak dicatatkan, karena masyarakat ini memegangi ajaran leluhurnya secara turun temurun.
PERNIKAHAN DAN RELASI KEDUDUKAN SUAMI-ISTRI DI MALUKU, ANTARA ADAT, PENDIDIKAN, DAN AGAMA: STUDI KASUS TERHADAP KELUARGA MUSLIM DI JAZIRAH LEIHITU DAN KECAMATAN SIRIMAU MALUKU Solissa, Abdul Basir
Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum Vol. 3 No. 2 (2015): Al-Mazaahib
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/al-mazaahib.v3i2.2834

Abstract

Tulisan ini membahas tentang pernikahan dan relasi kedudukan suami istri di Maluku terutama dalam Keluarga Muslim di Jazirah Leihitu dan Kecamatan Sirimau Maluku, ditinjau dari segi pendidikan, adat dan agama. Penelitian ini dihasilkan bahwa pendidikan, adat dan agama dalam masyarakat muslim Maluku terutama di daerah Jazirah Leihitu dan Sirimau saling memberikan pengaruhnya terhadap adat perkawinan dan relasi dalam keluarga. Tingkat pendidikan menjadi varian dalam penentuan jumlah biaya atau harta perkawinan yang harus diberikan oleh calon mempelai laki-laki dan keluarganya kepada pihak mempelai perempuan. Pluralitas adat di Sirimau yang merupakan wilayah Ambon Kota, juga mempengaruhi adat perkawinan dan relasi laki-laki dan perempuan dalam keluarga, walaupun adat Maluku asli yang masih harus tetap diindahkan oleh para pendatang. Adapun agama dalam adat perkawinan dan relasi keluarga di masyarakat Maluku ini juga memiliki pengaruhnya walaupun sedikit, di mana ternyata adat tetap lebih dominan. Misalnya konsep harta atau biaya perkawinan lebih dominan daripada mahar, waris adat yang membagi warisan dnegan system mayorat patrelenial juga masih kental di masyarakat.
KESENJANGAN ANTARA KETENTUAN PERNIKHAN DI BAWAH UMUR DALAM FIKIH MUNAKAHAT DAN UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Halim, Abdul; Hamsin, Muhammad Khaeruddin
Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum Vol. 3 No. 2 (2015): Al-Mazaahib
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/al-mazaahib.v3i2.2833

Abstract

Sejak Pemerintah Belanda membagi rakyat Hindia Belanda menjadi tiga golongan yaitu golongan Eropa dan yang dipersamakan dengan golongan Eropa, golongan pribumi, dan golongan Timur Asing, maka sejak itu pula Hukum Perdata yang berlaku pada setiap golongan berbeda-beda. Dalam bidang perkawinan misalnya, masing-masing golongan memiliki hukum perkawinan sendiri. sehingga hukum perkawinan yang berlaku di masyarakat bersifat pluralistis. Akibatnya, kesenjangan antar system hukum tidak bisa dihindari. Undang- Undang Perkawinan lahir sebagai upaya untuk meminimalisir kesenjangan hukum tersebut, namun kenyataannya, sekalipun sudah berlaku selama kurang lebih tiga dasawarsa kesenjangan hukum  di bidang perkawinan masih banyak terjadi salah satunya adalah prnikahan di bawah umur. Tulisan ini bertujuan menjelaskan mengapa masih terjadi kesenjangan antara ketentuan perkawinan di bawah umur dalam Fikih Munakahat dan UUP dan menawarkan resolusi penyelesaian dengan menggunakan teori legal system LM. Friedman, alternative kebijakan yang diintrodusir oleh Soetandyo Wignjosoebroto dan teori harmonisasi hukum yang diintrodusir oleh L.M. Gandhi.
KONSEP DARURAT NEGARA DALAM PERSPEKTIF FIQH SIYASAH DAN HUKUM TATA NEGARA STUDI KASUS TERHADAP PEMERINTAHAN PEMERINTAH DARURAT REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1948-1949 Hilmatiar, Kharismulloh
Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum Vol. 3 No. 2 (2015): Al-Mazaahib
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/al-mazaahib.v3i2.2832

Abstract

Pembentukan PDRI berawal dari adanya Agresi Militer Belanda Kedua pada tanggal 19 Desember 1948 di Yogyakarta yang ingin menghancurkan Pemerintahan Republik Indonesia. Dalam serangan agresi tersebut, Pemerintah Pusat, terutama Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta ditawan oleh Belanda, sehingga menyebabkan vakum dan lumpuhnya Pemerintahan. Sebelum Pemerintah Pusat ditawan oleh Belanda, Presiden telah mengumumkan pemberian mandat kepada Syafruddin Prawiranegara, untuk membentuk Pemerintahan Darurat, jika Pemerintah Pusat saat itu tidak dapat lagi meneruskan kewajibannya. Syafruddin Prawiranegara yang berada di Bukit Tinggi ketika serangan Belanda dilancarkan, tidak mengetahui adanya mandat tersebut. Hal ini disebabkan karena terputusnya jalur komunikasi antara Yogyakarta dan Bukit Tinggi akibat serangan Belanda terhadap kedua kota itu. Setelah mengetahui dengan pasti Presiden beserta pimpinan pemerintahan lainnya ditawan, bersama pemimpin sipil dan militer di Sumatera Tengah, Syafruddin Prawiranegara mendirikan PDRI tanggal 22 Desember 1948. Studi ini hendak mengkaji Pemerintahan PDRI menurut konsep darurat negara dalam perspektif fiqh siyâsah dan Hukum Tata Negara. Studi ini menunjukkan bahwa PDRI telah memainkan peranan penting dalam rangka perjuangan dan ketatanegaraan bangsa Indonesia semasa mempertahankan kemerdekaan dari Agresi Militer Belanda Kedua, khususnya dalam mempertahankan eksistensi Negara Republik Indonesia. Perjuangan PDRI tidak terlepas dari proses antara diplomasi dan perjuangan bersenjata, hal ini merupakan proses perjuangan yang dilakukan PDRI untuk mencapai Republik Indonesia yang berdaulat. Sedangkan secara hukum, baik menurut perspektif konsep siyâsah harbiyah dalam fiqh siyâsah dan Hukum Tata Negara Darurat dalam Hukum Tata Negara, Syafruddin Prawiranegara yang menjabat sebagai Ketua PDRI antara tanggal 19 Desember 1948 sampai dengan tanggal 13 Juli 1949 berhak disebut sebagai Presiden Republik Indonesia dalam keadaan darurat.
KEHUJAHAN HUKUM NEGARA SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM: STUDI KOMPARASI PEMIKIRAN SAYYID MUHAMMAD RASYID RIDA DAN WAHBAH AZ-ZUHAILI Yaqin, Nasrullah Ainul
Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum Vol. 3 No. 2 (2015): Al-Mazaahib
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/al-mazaahib.v3i2.2831

Abstract

Kajian terhadap kehujahan hukum Negara sebagai sumber hukum Islam  dalam  dirkursus  usûl al-fiqh  adalah  masih  sangat  jarang dilakukan oleh para ulama usû}  l al-fiqh, khususnya ketika membahas sumber-sumber hukum Islam; kecuali apa yang dilakukan oleh Wahbah az-Zuha}ilî dalam kitab usû}l al-fiqhnya (al-Fiqh al-Islâmî), di mana dia menjelaskan secara utuh dan komprehensif bahwa hukum Negara tidaklah bisa dijadikan sebagai sumber hukum Islam karena dihasilkan dari akal secara an sich. Di sisi lain, jauh sebelum itu, Sayyid Muhammad Rasyîd Ridâ}  telah membahas secara detail mengenai kehujahan hukum Negara sebagai sumber hukum Islam dalam kitab tafsirnya (al-Manâr). Dia menerima secara mutlak kehujahan hukum Negara sebagai sumber hukum Islam asal hukum tersebut mengandung nilai keadilan. Tidak lain karena hukum Allah adalah keadilan itu sendiri, sebagaimana banyak dijelaskan dalam Al-Qur’an. Adapun menurut Wahbah az-Zuha}  ilî hukum Negara tidak bisa dijadikan sebagai sumber hukum Islam karena dihasilkan dari akal semata, di mana para ulama telah sepakat bahwa akal murni tidak dapat dijadikan sebagai sumber hukum Islam. Oleh karenanya, hukum Negara bisa dijadikan sumber hukum Islam adalah apabila hukum tersebut disandarkan kepada wahyu Ilahi, baik langsung (Al-Qur’an dan Hadis) maupun tidak (kaidah- kaidah umum dan spirit syariat Islam). Selain itu, meski pun terjadi perbedaan pandangan, namun terdapat titik-temu di antara pemikiran keduanya, yaitu sama-sama menerima akan kehujahan hukum Negara sebagai sumber hukum Islam. Sayyid Muha}  mmad Rasyîd Ridâ}  menerima hukum Negara sebagai sumber hukum Islam asal hukum tersebut mengandung keadilan, sementara Wahbah az-Zuha}  ilî menerimanya asal hukum tersebut disandarkan kepada wahyu Ilahi, baik langsung maupun tidak.
ISLAM DAN CIVIL SOCIETY PERSPEKTIF USHUL FIKIH Abbas, Mustafid
Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum Vol. 3 No. 2 (2015): Al-Mazaahib
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/al-mazaahib.v3i2.2830

Abstract

Term atau konsep civil society merupakan konsep yang berasal dari Barat sehingga konsep tersebut tentu tidak akan pernah bisa ditemukan dalam khazanah pemikiran Islam. Oleh karena itu, beberapak kalangan menolak konsep civil society, namun sebagian yang lain justru ikut memperjuangkan terwujudnya civil society dalam masyarakat muslim. Penolakan dan penerimaan terhadap konsep civil society ini tidak terlepas dari pemahaman yang berbeda atas konsep tersebut. Kalangan yang menolak konsep civil society pada umumnya berpandangan bahwa konsep tersebut bukanlah konsep yang baik untuk diterapkan di negara- negara muslim. Selain itu, kalangan yang menolak konsep civil society juga melihat bahwa Islam memiliki konsep bermasyarakat yang jauh lebih baik, yakni masyarakat ideal (khair al-ummah), sebagaimana telah dicontohkan oleh rasul dalam kehidupan bersama di Madinah. Di sisi lain, kalangan yang menerima konsep civil society dan bahkan berusaha untuk mewujudkan konsep tersebut dalam masyarakat muslim berpandangan bahwa prinsip dasar yang terdapat pada konsep civil society sebenarnya sama, atau paling tidak memiliki kemiripan, dengan konsep masyarakat idel (khair al-ummah). Artikel ini hendak mendiskusikan konsep civil society yang berkembang dalam dunia muslim. Artikel ini akan difokuskan pada bagaimana para ilmuan Islam memandang dan menyikapi venomena maraknya gerakan civil society di berbagai negara Islam. Selain itu, artikel ini juga ingin menyoroti kemungkinan dilakukannya qanunisasi hukum Islam dalam sebuah masyarakat yang menganut konsep civil society.

Page 1 of 1 | Total Record : 9