cover
Contact Name
Muhammad Reza
Contact Email
muhammadreza@unsyiah.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 755178
Location
Kab. aceh besar,
Aceh
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan
ISSN : -     EISSN : 25976885     DOI : -
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan menjadi sarana publikasi artikel hasil temuan Penelitian orisinal atau artikel analisis. Bahasa yang digunakan jurnal adalah bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Ruang lingkup tulisan harus relevan dengan disiplin ilmu hukum Yang mencakup Bidang Hukum Kenegaraan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan merupakan media jurnal elektronik sebagai wadah untuk publikasi hasil penelitian dari skripsi/tugas akhir dan atau sebagian dari skripsi/tugas akhir mahasiswa strata satu (S1) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala yang merupakan kewajiban setiap mahasiswa untuk mengunggah karya ilmiah sebagai salah satu syarat untuk yudisium dan wisuda sarjana. Artikel ditulis bersama dosen pembimbingnya serta diterbitkan secara online.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 4: November 2018" : 20 Documents clear
Tanggung Jawab Kombatan Atas Penggunaan Bom Fosfor Putih (White Phosphorus Bomb) Dalam Konflik Bersenjata Menurut Hukum Humaniter Internasional Muhammad Irsan; Mahfud Abdullah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penggunaan alat persenjataan dalam konflik bersenjata seringkali menimbulkan permasalahan hukum, terutama terhadap alat persenjataan yang terlarang. Alat persenjataan terlarang digunakan oleh Israel dalam konflik Israel dan Palestina atau yang dikenal dengan Operasi Cast Lead. Israel terbukti menggunakan bom fosfor putih untuk menyerang warga sipil serta bangunan yang dilindungi oleh hukum internasional. Hal ini merupakan sebuah tindak pidana yang menyebabkan lahirnya konsep tanggung jawab pidana dan komando. Tindakan Isreal telah melanggar Konvensi Den Haag, Jenewa, Geneva Protocol, Senjata Biologis, Senjata Kimia, Senjata Konvensional 1980, serta Protokol Tambahan I 1977 selama Operasi Cast Lead yang mana bahwa penggunaan alat persenjataan yang memiliki komposisi dan dampak seperti bom fosfor putih adalah dilarang menurut ketentuan konvensi-konvensi tersebut. Oleh karena itu menurut rezim hukum humaniter perbuatan Israel dapat dikategorikan sebagai tindak pidana karena telah memenuhi keempat unsur tindak pidana. Yoav Galant selaku panglima tertinggi Israel pada saat Operasi Cast Lead berlangsung seharusnya dapat dimintai pertangggung jawaban. Sidang Majelis Umum PBB seharusnya memberikan mandat kepada ICC untuk menghukum Yoav Galant yang telah terbukti melanggar berbagai ketentuan hukum internasional agar penegakkan hukum dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan salah satu tujuan PBB yaitu menjaga perdamaian dunia.
Perkembangan Yuridis Ketentuan Penyelenggara Pemilihan Umum Di Aceh Ansarullah Ansarullah; M. Nur
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ketentuan Penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh diatur di Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Ketentuan tersebut berbeda dengan daerah lain, perbedaan tersebut telah menyebabkan terjadinya dualisme hukum terkait dengan kelembagaan Penyelenggara Pemilihan Umum. Dualisme hukum berkaitan dengan Pemilihan anggota Panwaslu di Aceh antara diusulkan oleh DPRA dengan diusulkan oleh Bawaslu. Maka kemudian dibentuklah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mencabut beberapa ketentuan Penyelenggara pemilu dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Salah satu ketentuan yang dicabut terkait dengan Panitia Pengawas pemilihan di Aceh. Sehingga dari Perubahan dan perkembangan ketentuan penyelenggara pemilu di Aceh dan dampak terhadap kelembagaan Penyelenggara Pemilu yang efektif. Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan perkembangan ketentuan Penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh, serta menjelaskan Perkembangan ketentuan tersebut terhadap kelembagaan Penyelenggara Pemilihan Umum yang efektif di Aceh. Penelitian ini merupkan penelitian yang bersifat yuridis normatif. Maka teknik pengumpulan data yang tepat digunakan dalam penelitian ini adalah telaah Kepustakaan. Menggunakan pendekatan perundang-undangan (legal approach) dan Pendekatan sejarah (Historical Approach) berkaitan dengan peratuaran tentang Penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh. Serta berbagai hasil kajian para ahli terkait dengan Penyelenggara pemilu di Aceh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, terjadi perubahan ketentuan Penyelenggara pemilu di Aceh, terutama setelah terbentuknya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebabkan berakhirnya dualisme Penyelenggara pengawas Pemilihan Umum di Aceh. Perubahan tersebut juga berdampak terhadap kelembagaan penyelenggara pemilihan umum yang efektif, karena adanya hubungan koordinasi antar lembaga baik itu KIP Aceh, Panwaslih Aceh dengan KPU. Disarankan kepada DPR untuk merubah ketentuan Penyelenggara pemilu yang diatur di Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Hal tersebut harus dilakukan untuk memperbaharui ketentuan Penyelenggara pemilihan Umum di Aceh setelah dicabut oleh Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Penyelenggara pemilihan Umum.
Perlindungan Konsumen Atas Produk Pangan Impor Yang Tidak Mencantumkan Label Berbahasa Indonesia Yang Dijual Di Toko Modern Sastri Mayani; Wardah Wardah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan pelaku usaha melakukan pelanggaran penjualan produk pangan impor yang tidak mencantumkan label berbahasa Indonesia, dan menjelaskan tanggung jawab pelaku usaha atas pelanggaran penjualan produk pangan impor, serta menjelaskan upaya yang dapat dilakukan konsumen atas pelanggaran penjualan produk pangan impor yang tidak mencantumkan label berbahasa Indonesia. Penelitian ini bersifat yuridis empiris. Data penelitian diperoleh melalui kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekunder dengan membaca peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku dan artikel. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara responden dan informan. Hasil penelitian diketahui faktor penyebab pelaku usaha melakukan pelanggaran atas penjualan produk pangan impor yang tidak mencantumkan label berbahasa Indonesia adalah karena faktor banyaknya permintaan dari konsumen atas suatu produk pangan impor, karena kurangnya pengetahuan pelaku usaha dan sampai saat ini belum adanya tanggung jawab dari pelaku usaha terhadap konsumen atas penjualan produk pangan impor yang tidak mencantumkan label berbahasa Indonesia. Upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen adalah konsumen dapat membatalkan pembelian dan melakukan komplain langsung serta konsumen juga dapat menggugat pelaku usaha melalui pengadilan maupun di luar pengadilan termasuk juga melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Disarankan kepada pelaku usaha agar menjual produk-produk pangan impor yang sudah terdaftar di BBPOM, dan kepada konsumen agar lebih cerdas dalam mempertahankan hak- haknya sebagai konsumen, serta kepada pemerintah diharapkan juga agar memfokuskan pengawasannya terhadap informasi label berbahasa Indonesia di dalam kemasan kepada pelaku usaha.
Pelaksanaan Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Fly Over Pangoe Di Kabupaten Aceh Besar Fahlevi Khaddomi; Mahdi Syahbandir
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-undang No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Pasal 37 ayat (2) menyebutkan bahwa Hasil kesepakatan musyawarah menjadi dasar pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak yang dimuat dalam berita acara kesepakatan. Sedangkan yang terjadi dalam Pelaksanaan Ganti Rugi untuk Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Fly Over Pangoe harga langsung ditetapkan secara sepihak tanpa persetujuan dari masyarakat. Penelitian artikel ini bertujuan untuk menjelaskan tata cara penentuan ganti rugi, menjelaskan tata cara dan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan ganti rugi dan Upaya-upaya hukum yang dapat ditempuh oleh para pihak dalam menyelesaikan permasalahan pembayaran ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Fly Over Pangoe di Kabupaten Aceh Besar. Penelitian artikel ini, dilakukan dengan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer, dengan mengadakan wawancara terhadap responden dan informan, serta penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder, dengan mempelajari literatur, peraturan perundang-undangan dan bacaan-bacaan lain yang ada hubungannya dengan artikel ini. Berdasarkan hasil yang dijelaskan bahwa pelaksanaan Ganti rugi untuk pembangunan Fly Over Pangoe  tidak sesuai dengan ketentuan berlaku seperti penetapan harga yang bermasalah dimana penetapan harganya dilakukan secara sepihak dan banyaknya warga pemilik tanah yang belum sepakat dengan nilai ganti rugi. Serta tidak dilakukan upaya lanjutan untuk menuntaskan ganti rugi. Disarankan kepada Pemerintah dan Instansi yang berkepentingan untuk melaksanakan kegiatan pembebasan tanah selalu berpedoman dan mentaati Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta lebih transparansi dalam melaksanakan tugasnya dan yang lebih penting adalah adanya peningkatan pendekatan secara sosiologis dengan melakukan penyuluhan/sosialisasi dan bisa menerima aspirasi pemegang hak milik atas tanah.
Kewenangan Dinas Sosial Kota Banda Aceh Dalam Menanggulangi Gelandangan Dan Pengemis Di Kota Banda Aceh Indri Suryani; Sufyan Sufyan
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 7 huruf (b) Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Kesejahteraan Sosial menyatakan bahwa, dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial di wilayahnya/bersifat lokal, termasuk tugas pembantuan. Berdasarkan hal ini, permasalahan penanggulangan gelandangan dan pengemis di wilayah Kota Banda Aceh, seharusnya menjadi kewenangan dari Dinas Sosial Kota Banda Aceh. Namun, pada prakteknya pelaksanaan kewenangan tersebut didominasi oleh Dinas Sosial Aceh. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan tentang kewenangan yang dimiliki oleh Dinas Sosial Kota Banda Aceh serta hambatan-hambatan yang dihadapi dalam menanggulangi permasalahan gelandangan dan pengemis yang merupakan masalah sosial yang terus terjadi secara berulang dan kontinu. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris, maka metode pengumpulan data yang tepat yang digunakan dalam penelitian ini adalah tela’ah kepustakaan dan penelitian lapangan yang dilakukan dengan cara wawancara dalam artikel ini. Berdasarkan hasil penelitian, penanggulangan permasalahan gelandangan dan pengemis di wilayah Kota Banda Aceh menjadi kewenangan dari Dinas Sosial Kota Banda Aceh, yang berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait lainnya, salah satunya adalah Dinas Sosial Aceh. Dalam penanggulangan permasalahan ini, Dinas Sosial Kota Banda Aceh masih belum melaksanakan kewenangannya secara efektif yang disebabkan oleh beberapa hambatan salah satunya adalah kurangnya dukungan dana/anggaran dari APBD yang diterima pertahun, selain itu juga lemahnya sanksi yang diberikan sehingga tidak mampu membuat efek jera bagi gelandangan dan pengemis, padahal dari Dinas Sosial Aceh, setiap individu gelandangan dan pengemis dan PMKS lainnya diberi Usaha Ekonomi Produkti (UEP) untuk memulai usaha setelah pembinaan, yang dana UEP itu berasal dari Kementrian Sosial. Disarankan bagi Pemerintah Kota Banda Aceh untuk meningkatkan kinerjanya dalam mengatasi permasalahan internal maupun ekstrernal,  dimulai dari pengalokasian dana APBD semaksimal mungkin, dan juga mempertegas sanksi diberikan kepada gelandangan dan pengemis yang melakukan aktivitasnya di daerah Kota Banda Aceh, sehingga permasalahan ini dapat terselesaikan secara efektif dan tidak terjadi secara terus-menerus.
Kewenangan Mahkamah Agung Dalam Seleksi Dan Pengangkatan Hakim Tingkat Pertama Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Azanil Fajri; Faisal A. Rani
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan wewenang Mahkamah Agung dalam seleksi dan pengangkatan hakim serta menjelaskan mekanisme kontrol dan check and balances dalam proses seleksi dan pengangkatan hakim yang dilakukan oleh Mahkamah Agung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu metode penelitian kepustakaan atau Library Research yang didapatkan dari bahan-bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisis dengan pendekatan kualitatif untuk mengkaji masalah yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kewenangan Komisi Yudisial dalam pengangkatan hakim bersama Mahkamah Agung justru dimaksudkan untuk membangun semakin kokohnya kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman dan sekaligus menjadi mekanisme kontrol serta pengejawantahan prinsip check and balances untuk membentuk Kekuasaan Kehakiman yang independen. Pembatalan kewenangan dalam seleksi dan pengangkatan hakim oleh Komisi Yudisial merupakan suatu kemunduran karena keterlibatan Komisi Yudisial dalam proses seleksi hakim merupakan mekanisme kontrol untuk menciptakan Kekuasaan Kehakiman yang independen dan imparsial serta meminimalisir penyalahgunaan wewenang. Diperlukan Amandemen lanjutan atas UUD NRI 1945 untuk menegaskan fungsi- fungsi kontrol terhadap Kekuasaan Kehakiman yang dimulai dari proses seleksi, pengangkatan hingga pengawasan  serta memberikan kepastian hukum terkait dengan tugas dan wewenang yang ada dalam Kekuasaan Kehakiman serta untuk menghindari penafsiran yang berbeda atas undang-undang.
Mekanisme Mutasi Pejabat Struktural Yang Dilakukan Oleh Gubernur Aceh Muhammad Zahrul Mubaraq; Husni Jalil
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui mutasi pejabat yang dilakukan oleh Gubernur sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk mengetahui konsekuensi hukum mutasi dilakukan tanpa melalui prosedur perundang-undangan yang berlaku. Data yang diperoleh dalam penulisan artikel ini dilakukan dengan cara melakukan penelitian hukum normatif (studi kepustakaan). Penelitian kepustakaan dilakukan dengan serangkaian kegiatan membaca, menelaah dan menganalisis melalui data dan bahan hukum seperti peraturan perundang-undangan, hasil penelitian, yurisprudensi, buku, doktrin dan jurnal hukum. Hasil dari penelitian kepustakaan menunjukkan bahwa Gubernur Aceh harus mendapatkan surat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dikarenakan juga menjadi pasangan calon Gubernur Aceh pada Pilkada serentak 2017, dalam perspektif hukum administrasi negara, sesungguhnya tindakan gubernur memutasi pejabat di jajaran Pemerintah Aceh bisa berbentuk legal bersyarat (legalitas bersyarat). Sanksi administratif yang bisa dijatuhkan kepada pejabat yang melanggar Pasal 80 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bisa dikenakan pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi, pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan atau pemberhentian sementara dengan tanpa memperoleh hak-hak jabatan. Disarankan Seharusnya Gubernur meminta persetujuan / izin tertulis terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri sebelum melakukan mutasi, bukan sesudah melakukan mutasi Pejabat Struktural Eselon II meminta izin tertulis, sehingga tidak ada dampak buruk atau konsekuensi baik bagi Gubernur sendiri maupun kepada pejabat yang telah dilantik, Seharusnya gubernur tetap harus tunduk pada peraturan tersebur, walaupun secara eksplisit tidak ada sanksi administrasinya pada akhir masa jabatan.
Pelaksanaan Pasal 21 Undang-Undang RI No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana Terhadap Bencana Gempa Bumi 7 Desember 2016 di Kabupaten Pidie Jaya T. Farhad Wardhana; Efendi Efendi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mengingat lahirnya Undang-Undang No.24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana sudah sepuluh tahun, maka seharusnya BPBD sudah dapat menjalankan tugasnya sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang dan dapat meminimalisir resiko bencana terhadap masyarakat karena mengingat Aceh adalah salah satu daerah rawan akan bencana gempa bumi. BPBD seharusnya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pencegahan resiko bencana. Pada gempa bumi Kabupaten Pidie Jaya, masih belum adanya pemahaman kepada masyarakat mendirikan bangunan yang tahan akan gempa bumi. Sehingga bencana gempa bumi di Kabupaten Pidie Jaya tanggal 7 Desember 2016, banyak masyarakat menjadi korban dikarenakan tertimpa bangunan akibat gempa bumi. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan tugas Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Pidie Jaya dalam penanggulangan bencana gempa bumi 7 Desember 2016, faktor-faktor yang menghambat tugas Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Pidie Jaya dalam penanggulangan bencana gempa bumi 7 Desember 2016, dan upaya untuk mengatasi hambatan tugas BPBD Pidie Jaya dalam penanggulangan bencana gempa bumi 7 Desember 2016. Data yang diperoleh dalam penulisan artikel ini, dilakukan dengan menggunakan metode yuridis empiris, yakni penelitian kepustakaan dan lapangan. Dalam mendapatkan data sekunder dilakukan penelitian kepustakaan dengan menelaah buku-buku dan peraturan perundang-undangan sedangkan data primer diperoleh dari wawancara yang dilakukan dengan sejumlah responden dan informan yang terkait langsung denan masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa BPBD Pidie Jaya belum maksimal menjalankan tugasnya dalam penanggulangan bencana gempa bumi 7 Desember 2016 terutama dalam hal pengkoordinasian dan manajemen informasi. Faktor-faktor yang menghambat tugas BPBD Pidie Jaya dalam penanggulangan bencana gempa bumi tersebut yaitu sarana dan prasarana yang kurang memadai serta pemilihan SDM yang kurang tepat. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut seharusnya BPBD Pidie Jaya memaksimalkan pendidikan mengenai kebencanaan dan sosialisasi terhadap masyarakat. Disarankan kepada BPBD Pidie Jaya untuk melaksanakan penanggulangan bencana dengan kesiapan yang mantap serta merekrut relawan yang berkompeten. Dan lebih giat memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kebencanaan untuk meningkatkan kesiapsiagaan agar dapat meminimalisir dampak yang ditimbulkan akibat bencana.
Pemberhentian Para Keuchik Dan Pengangkatan Kembali Di Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar Shella Namira Wardia; Zahratul Idami
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 43 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Keuchik di Aceh menyebutkan bahwa Keuchik berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan, selanjutnya ayat (2) menyatakan bahwa Keuchik dapat diberhentikan karena berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas berkelanjutan selama 6 bulan, tidak lagi memenuhi syarat sebagai Keuchik, melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban Keuchik dan melanggar larangan Keuchik. Di Kecamatan Darul Imarah telah diberhentikan Keuchik pada tahun 2016 dan kemudian di angkat kembali tahun 2017. Hal ini yang ingin dikaji lebih lanjut. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian yuridis dan emperis. Pelitian hukum yuridis berarti hukum dilihat sebagai norma (das sollen), yang menggunakan bahan-bahan hukum baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Penelitian hukum empiris berarti penelitian yang melihat hukum yang dikonsepkan sebagai perilaku nyata (actual behavior) sebagai gejala sosial yang sifatnya tidak tertulis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Faktor Pemberhentian Para Keuchik di Kecamatan Darul Imarah tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan didalam Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Keuchik di Aceh hal ini dikarenakan Surat Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 141/21/K/PD/2016 Tentang Pemberhentian Keuchik dan Pengangkatan Penjabat Keuchik di wilayah Kecamatan Darul Imarah dikeluarkan hanya berdasarkan Kepada Surat Permohana Para Keuchik agar Wilayah Kecamatan Darul Imarah dapat Bergabung Ke Kota Banda Aceh. Faktor Pengangkatan Kembali Para Keuchik yaitu Peraturan Bupati serta keputusan Bupati, jadi para Keuchik diangkat kembali berdasarkan keputusan dan hak Bupati. Disarankan Kepada Bupati Aceh Besar dan Para Keuchik Kecamatan Darul Imarah agar dapat menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan tidak secara emosi, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam bertindak atas wewenang yang berlaku.
Studi Perbandingan Jaminan Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia Tentang Kebebasan Beragama Di Negara Republik Indonesia Dan Negara Kerajaan Thailand Cut Aja Mawaddah Rahmah; Eddy Purnama
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan jaminan perlindungan terhadap HAM tentang kebebasan beragama di Indonesia dan Thailand serta menjelaskan persamaan dan perbedaan keduanya secara prinsipil. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menitik beratkan pada pendekatan perbandingan dengan mengandalkan kepada data kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.Terhadap semua data yang telah terkumpul selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah menjamin hak atas kebebasan beragama melalui UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Thailand juga telah menjamin perlindungan hak atas kebebasan beragama melalui Konstitusi Thailand 2017 serta melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Thailand. Persamaan antara kedua negara tersebut sama-sama menjamin hak atas kebebasan beragama tidak hanya bagi warga negaranya melainkan juga bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia dan Thailand. Adapun berbagai perbedaan yaitu dalam UUD 1945 prinsip kebebasan beragama yang dianut adalah prinsip HAM universal, sementara Konstitusi Thailand 2017 menggabungkan antara prinsip HAM universal dan prinsip HAM partikular. Konstitusi Thailand 2017 menentukan bahwa Raja Thailand harus beragama Buddha, berbeda dengan UUD 1945 yang tidak menentukan kualifikasi agama bagi seorang Presiden. Hak atas kebebasan beragama dalam UUD 1945 dikelompokkan kedalam hak yang tidak dapat dikurangi, sementara dalam Konstitusi Thailand 2017 hak atas kebebasan beragama merupakan hak yang dapat dikurangi. Sanksi terhadap tindak pidana penodaan agama dalam KUHP Indonesia hanya berupa ancaman pidana penjara, sementara KUHP Thailand memuat sanksi pidana penjara sekaligus pidana denda terhadap pelaku tindak pidana penodaan agama. Disarankan kepada Pemerintah Indonesia agar dapat menyertakan ancaman sanksi denda terhadap tindak pidana penodaan agama dalam KUHP Indonesia. Disarankan pula kepada pemerintah Thailand agar dapat menjadikan hak atas kebebasan beragama sebagai hak yang tidak dapat dikurangi, serta adanya penyebutan dan penyetaraan agama dan kepercayaan lainnya selain buddha dalam konstitusi Thailand.

Page 1 of 2 | Total Record : 20