cover
Contact Name
Suprapto
Contact Email
suprapto@ulm.ac.id
Phone
+62511-3305648
Journal Mail Official
barlev@ulm.ac.id
Editorial Address
Jl. Brigjen. H. Hasan Basry Kayu Tangi, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, 70123
Location
Kota banjarmasin,
Kalimantan selatan
INDONESIA
Banua Law Review
ISSN : 27154668     EISSN : 27154742     DOI : https://doi.org/10.32801/balrev.v2i2
Core Subject : Social,
Disiplin ilmu hukum yang mencakup bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Kenotariatan, Hukum Agraria, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional, Hukum Administrasi Negara, Hukum Islam, Hukum Kemasyarakatan, Hukum Bisnis, Hukum Asuransi, dan bidang-bidang lainnya terkait sistem-sistem hukum.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 3, No 2 (2021): October" : 6 Documents clear
Konsekuensi Hukum Pembatalan Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Kasus PT. Mopoli Raya Ziyad, Ahmad; Tien F, Mas Anienda
Banua Law Review Vol 3, No 2 (2021): October
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (154.116 KB) | DOI: 10.32801/balrev.v3i2.45

Abstract

Tujuan pada penelitian ini mengetahui dasar pertimbangan hakim Pengadilan Niaga Medan dalam memberikan putusan perkara Nomor 17/Pdt.Sus-PKPU/2020 dan putusan kasasi Nomor 177 K/Pdt.Sus-Pailit/2021, serta sebagai akibat hukum yang ditimbulkan oleh keputusan pembatalan perjanjian perdamaian. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan mempelajari dan menelaah aturan-aturan terkait kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah berlaku di Indonesia. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan. Data yang telah diolah, dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dari kedua putusan, terdapat disparitas hakim dalam menimbang dan memutus perkara. Disparitas tersebut dapat dilihat pada Putusan Pengadilan Niaga Medan yang mengesahkan perjanjian perdamaian karena debitur dianggap mampu untuk menyelesaikan perjanjian perdamaian, sedangkan pada tingkat kasasi Mahkamah Agung memberikan putusan pembatalan perjanjian perdamaian karena pengesahan perjanjian tersebut dianggap melanggar persyaratan yang pada akhirnya membuat debitur pailit.
Eksistensi Kejaksaan dan Relasinya dengan Komnas HAM dalam Penanganan Perkara Pelanggaran Hak Asasi Manusia Kusuma, Ganes Adi
Banua Law Review Vol 3, No 2 (2021): October
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (164.79 KB) | DOI: 10.32801/balrev.v3i2.33

Abstract

Relasi Antara Komnas HAM sebagai penyelidik dengan Kejaksaan sebagai penyidik dan penuntut dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Ham berat mengacu pada Pasal 20 ayat (3) UUPH mengatur dalam hal penyidik berpendapat bahwa hasil penyelidikan masih kurang lengkap, penyidik segera mengembalikan hasil penyelidikan tersebut kepada penyelidik disertai petunjuk untuk dilengkapi dan dalam waktu 30 hari wajib melengkapi kekurangan tersebut. Eksistensi Kejaksaan yang semestinya dalam penanganan perkara pelanggaran HAM berat dimana kasus pelanggaran HAM Berat di Indonesia cenderung politis. Kejaksaan sebagai alat negara di bidang penegakkan hukum mengalami kesulitan untuk menjalankan fungsinya diakibatkan kecenderungan kasus-kasus pelanggaran HAM berat berada diranah politis.
Penyadapan (Wiretapping) oleh Penyidik dalam Rangka Mengumpul Bukti Menurut Perspektif Kepastian Hukum Subagja, Deto Adityan
Banua Law Review Vol 3, No 2 (2021): October
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (275.072 KB) | DOI: 10.32801/balrev.v3i2.46

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis batasan penyidik melakukan penyadapan dalam tahap penyidikan dan Pengujian terhadap keabsahan tindakan penyidik dalam melakukan penyadapan. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Batasan penyidik melakukan penyadapan dalam tahap penyidikan adalah mengacu kepada Standar Operasional Prosedur yang telah diatur dalam undang-undang khususnya masing-masing. Pada pokoknya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 menyatakan pada pokoknya penyadapan (interception) adalah sebuah perbuatan melawan hukum. Hal ini dikarenakan penyadapan merupakan sebuah tindakan yang melanggar privasi orang lain dan oleh karenanya melanggar hak asasi manusia. Sehingga batasan penyidik dalam melakukan penyadapan harus diawasi dengan ketat dalam aturan yang berlevel undang-undang..
Aspek Kepastian Hukum dalam Keadilan Restoratif pada tahap Penyidikan Tindak Pidana Umum oleh Kepolisian Republik Indonesia Murdiyambroto, Debi Triyani
Banua Law Review Vol 3, No 2 (2021): October
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (192.973 KB) | DOI: 10.32801/balrev.v3i2.18

Abstract

Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui makna keadilan restoratif yang diadakan dalam tahap penyidikan dan kepastian hukum bagi penyidik yang melakukan keadilan restoratif ketika para pihak ingkar terhadap kesepakatan. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang memperoleh bahan hukum dengan cara mengumpulkan dan menganalisa bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan Hukum yang digunakan dalam penulisan ini berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sifat penelitian dalam penulisan artikel di sini adalah sifat penelitian preskriptif. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Pertama. Makna keadilan restoratif diadakan dalam tahap penyidikan adalah bukan keadilan yang menekankan pada prosedur melainkan keadilan substantif. Kita menginginkan keadilan substantif menjadi dasar dari negara hukum kita, karena itu prospek yang sangat baik untuk membahagiakan bangsa kita. Negara hukum Indonesia hendaknya menjadi negara yang membahagiakan rakyatnya dan untuk itu di sini dipilih konsep keadilan yang restoratif, yang tidak lain adalah keadilan substantif tersebut. Kedua, Tidak ada kepastian hukum bagi penyidik yang melakukan keadilan restoratif ketika para pihak ingkar terhadap kesepakatan. Karena akan berpotensi menjadi masalah yang tidak sederhana ketika penyidik mengupayakan penyelesaian dengan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana umum. Dalam tindak pidana umum tidak dikenal pendekatan keadilan restoratif walaupun dalam level Peraturan Kapolri sudah diatur mengenai itu, tetapi dirasakan masih belum memberikan kepastian hukum terhadap penyidik apabila di waktu mendatang terjadi wanprestasi atau pihak terlapornya ingkar janji atau mengulangi lagi perbuatannya.
Kedudukan Ahli dalam Gelar Perkara Khusus tahap Penyidikan Berdasarkan Perkap 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana Suryawandika, I Kade Dwi
Banua Law Review Vol 3, No 2 (2021): October
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (242.509 KB) | DOI: 10.32801/balrev.v3i2.19

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui urgensi menghadirkan ahli dalam gelar perkara dalam tahap penyidikan dan konsekuensi hukum apabila ahli tidak dihadirkan dalam gelar perkara dalam tahap penyidikan. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang memperoleh bahan hukum dengan cara mengumpulkan dan menganalisa bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Pertama. Kehadiran ahli pada gelar perkara dalam tingkat penyidikan adalah untuk membantu membuat terang tindak, perbuatan atau peristiwa pidana yang terjadi, yang tidak  rangka membuktikan kebenaran keterangan terlapor maupun pelapor mengenai kejadian perkara. Hal ini juga untuk mencegah terjadinya kekacauan dalam pertukaran sudut pandang antar pelapor dan terlapor. Kedua, Apabila ahli tidak dihadirkan dalam gelar perkara dalam tahap penyidikan maka Penyidikan masih bisa diteruskan dengan teknik lain untuk mengumpulkan alat bukti. Hal ini mengingat status gelar perkara yang boleh ditiadakan dalam penyidikan. Karena gelar perkara diatur dalam Perkap (Peraturan Kapolri) yang tidak memiliki kekuatan paksa. Namun, tanpa adanya gelar perkara muncul asumsi penetapan tersangka yang sewenang-wenang.
Problematika membuka kembali Penyidikan berdasarkan Putusan Praperadilan Sihotang, Rihold
Banua Law Review Vol 3, No 2 (2021): October
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (242.56 KB) | DOI: 10.32801/balrev.v3i2.21

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan lembaga praperadilan menyatakan membuka kembali penyidikan dan untuk mengetahui mekanisme membuka kembali penyidikan berdasarkan putusan praperadilan dikaitkan dengan barang bukti.Jenis Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dan sifat penelitian ini adalah sifat penelitian prespektif, menguji Kembali menurut teori hukum terhadap norma yang dianggap masih kabur (vage of norm). Bahan Hukum yang dgunakan meliputi bahan hukum Primer dan bahan hukum sekunder dengan menggunakan Teknik pengumpulan bahan hukum peraturan perundang-undangan dan data kepustakaan Menurut hasil penelitian  ini menunjukkan bahwa Pertama, Kedudukan lembaga praperadilan yang menyatakan membuka kembali penyidikan adalah salah satu bagian dari putusan praperadilan yang memeriksa dan memutus yang objeknya adalah penghentian penyidikan. Dalam menguji sah tidaknya perihal penghentian penyidikan, yang berhak mengajukannya adalah penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 80 KUHAP. Dan Kedua, Mekanisme membuka kembali penyidikan berdasarkan putusan praperadilan dikaitkan dengan barang bukti secara normatif akan sangat sulit dilaksanakan oleh penyidik. Hal ini dikarenakan aturan yang terdapat dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri yang berkaitan dengan barang bukti setelah penghentian penyidikan akan dikembalikan kepada pihak yang berhak atau dimusnahkan, sehinga apabila ingin dibuka lagi penyidikan nya maka akan terbentur dengan persoalan diatas

Page 1 of 1 | Total Record : 6