cover
Contact Name
Suprapto
Contact Email
suprapto@ulm.ac.id
Phone
+62511-3305648
Journal Mail Official
barlev@ulm.ac.id
Editorial Address
Jl. Brigjen. H. Hasan Basry Kayu Tangi, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, 70123
Location
Kota banjarmasin,
Kalimantan selatan
INDONESIA
Banua Law Review
ISSN : 27154668     EISSN : 27154742     DOI : https://doi.org/10.32801/balrev.v2i2
Core Subject : Social,
Disiplin ilmu hukum yang mencakup bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Kenotariatan, Hukum Agraria, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional, Hukum Administrasi Negara, Hukum Islam, Hukum Kemasyarakatan, Hukum Bisnis, Hukum Asuransi, dan bidang-bidang lainnya terkait sistem-sistem hukum.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 77 Documents
Eksistensi Hukum Pidana dalam Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Masdari Tasmin; Mahyuddin Mahyuddin
Banua Law Review Vol. 2 No. 1 (2020): October
Publisher : Banua Law Review

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan permasalahan lingkungan yang semakin parah dari waktu ke waktu seakan tidak diimbangi dengan penegakan hukum yang memadai, walau-pun segala peraturan Undang-Undang telah dibuat. Penegakan hukum pidana san-gat berkaitan erat dengan kemampuan dari aparatur penegak hukum dan kepatu-han warga masyarakatnya. Peran negara dirasakan penting untuk melakukan per-lindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan. Kendala penegakan hukum lingkungan hidup dengan menggunakan sarana hukum pidana selama ini selalu terkendala pada kesulitan pembuktian. Pembuktian merupakan suatu proses yang dengan menggunakan alat-alat bukti yang sah dilakukan tindakan dengan prosedur khusus yang harus mengikuti ke-tentuan yang berlaku.
Kebebasan Hakim dalam Penegakan Hukum Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam Risni Ristiawati
Banua Law Review Vol. 2 No. 1 (2020): October
Publisher : Banua Law Review

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Islam adalah agama yang sangat sempurna mengatur seluruh aspek ke-hidupan manusia untuk mewujudkan kebahagiaan hidup manusia dunia akhirat selama manusia itu mengamalkan ajaran Islam secara benar. Dalam bidang hukum dan peradilan, ajaran Islam menuntut para hakim agar memutuskan perkara dengan hukum Islam baik dalam perkara perdata maupun dalam perkara pidana. Kenyataannya di Indonesia sekarang ini, perkara-perkara yang diputuskan di Peradilan tidak berdasarkan hukum Islam, secara realita memang hakim tidak mungkin memutuskan perkara dengan hukum yang tidak dipositifikasikan di suatu negara, artinya hakim tidak mungkin menerapkan hukum yang tidak menjadi hukum posistif yang berlaku di negara tersebut. Kebebasan hakim dalam pene-gakan hukum sebagai bagian dari pelaksanaan kekuasaan kehakiman beradsarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia sejalan dengan ajaran Islam. Tulisan ini ingin meneliti bagaimana kedudukan hakim sebagai penegak hukum dan kebebasan hakim menegakkan hukum dalam proses peradilan ditinjau dari per-spektif Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), bersifat deskriptif analisis dengan tujuan menemukan konsep mengenai kebebasan hakim,batas-batas dan ruang lingkup kebebasan hakim dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maupun peraturan perundang-undangan lainnya dalam proses penegakan hukum ditinjau dari perspektif Hukum Islam.
Tindakan Densus 88 terhadap Terduga Teroris sebagai Extrajudicial Killing Tiya Erniyati
Banua Law Review Vol. 3 No. 1 (2021): April
Publisher : Banua Law Review

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis tindakan pembunuhan terhadap terduga pelaku tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yaitu Densus 88 sebagai Extrajudicial killing dan juga dilihat dari perspektif Hak Asasi Manusia. Untuk mengkaji dan menganalisis pertanggungjawaban extrajudicial killing oleh aparat penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif normative legal research), menggunakan 2 tipe pendekatan yaitu Perundang- undangan (Statute Approach), Konseptual (Conceptual Approach).. Hasil dari penelitian ini adalah Tindakan extrajudicial killing yang dilakukan densus 88 terhadap terduga tindak pidana terorisme merupakan tindakan semena-mena karena dilakukan tanpa adanya proses hukum yang sah dan dilakukan tidak dalam keadaan pembelaan terpaksa. Tindakan extrajudicial killing termasuk sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Manusia dilindungi dalam berbagai Peraturan perundang-undangan dan Pertanggungjawaban aparat yang telah melakukan tindakan extrajudicial killing adalah pertanggungjawaban berdasarkan pelanggaran HAM yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana internasional.
Aspek Kepastian Hukum terhadap Pendampingan Penasehat Hukum kepada Saksi dalam Pemeriksaan Tahap Penyidikan Reza Maruffi
Banua Law Review Vol. 3 No. 1 (2021): April
Publisher : Banua Law Review

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah Untuk menganalisis pengaturan pendampingan penasehat hukum terhadap saksi dalam pemeriksaan tahap penyidikan. Untuk menganalisis implikasi terhadap saksi yang tidak didampingi oleh penasehat hukum dalam tahap penyidikan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Pengaturan pendampingan penasehat hukum terhadap saksi dalam pemeriksaan tahap penyidikan tidak terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Namun dalam dunia praktek, pendampingan penasehat hukum terhadap saksi dalam tahap penyidikan, terutama dalam hal saksi yang berpotensi menjadi tersangka adalah sangat penting. Mengingat saksi yang berpotensi menjadi tersangka kadangkala sulit untuk dipanggil ketika langsung ditetapkan menjadi tersangka. Melalui media pendampingan penasehat hukum kepada saksi yang berpotensi menjadi tersangka akan membuat proses penyidikan berjalan dengan relatif lancar. 2. Tidak terdapat implikasi hukum terhadap saksi yang tidak didampingi oleh penasehat hukum dalam tahap penyidikan. Namun mengingat dalam beberapa peraturan lex specialis, seperti dalam Undang-Undang Perlindungan Anak pendampingan terhadap saksi mulai diberlakukan dan beberapa putusan mahkamah konstitusi yang menyinggung status calon tersangka, pendampingan penasehat hukum kepada saksi ini perlu segera di norma kan dalam level undang-undang
Kaidah Hukum Eksistensi Jaksa Pengacara Negara pada Badan Usaha Milik Negara Ismanto Ismanto
Banua Law Review Vol. 3 No. 1 (2021): April
Publisher : Banua Law Review

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/balrev.v3i1.17

Abstract

Apabila mengacu pada Undang-Undang tidak ditemukan adanya ketegasan, kewajiban Jaksa mewakili pemerintah hanya terkait dengan kepentingan negara atau pemerintah di dalam kapasitasnya sebagai Badan Hukum Publik. Di dalam kedudukan ini pemerintah merepresentasikan Negara yang sedang menghadapi permasalahan hukum. walaupun diketahui bahwa Peraturan Presiden Nomor 38/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI yang menyatakan lingkup bidang perdata dan tata usaha negara meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah di bidang perdata dan tata usaha negara, seyogyanya tetap memperhatikan pada takaran kedudukan para pihak yang berperkara agar tidak terjadi hal yang tidak semestinya.
Upaya Paksa Dikaitkan dengan Penetapan Tersangka sebagai Objek Praperadilan dalam Perspektif Kepastian Hukum Abdul Rahman
Banua Law Review Vol. 3 No. 1 (2021): April
Publisher : Banua Law Review

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis makna dari upaya paksa penyidik dalam hukum acara pidana Indonesia dan apakah penetapan tersangka adalah termasuk dari upaya paksa penyidik dan mencerminkan asas kepastian hukum atau tidak. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Pertama, Makna dari upaya paksa penyidik dalam hukum acara pidana Indonesia untuk memberikan kepastian hukum kepada aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik. Agar penyidik mempunyai kewenangan dalam hal mencari dan mengumpulkan bukti, yang sejatinya upaya paksa ini adalah sudah memasuki ranah privat (perdata) seperti melakukan tindakan menyita barang dan pemanggilan serta menahan warga negara, maka dari itu urgensi untuk memberikan pengawasan terhadap upaya paksa oleh adalah wajib hukumnya. Kedua, Penetapan tersangka tidak termasuk dari upaya paksa penyidik dan masih belum mencerminkan asas kepastian hukum. Bahwa penetapan tersangka sama sekali tidak merampas kemerdekaan, kebebasan atau bahkan membatasi hak asasi seseorang, apalagi Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak menghilangkan hak seseorang untuk membela diri dan memperjuangkan hak asasinya yang menurutnya telah dilanggar
Penegakan Hukum Pidana Perkara Limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) yang Masih dalam Proses Perpanjangan Izin Bagus Syahid Fitatulloh Herdinata
Banua Law Review Vol. 3 No. 1 (2021): April
Publisher : Banua Law Review

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

MK dalam putusan Nomor 18/PUU-VII/2014 memaknai ketentuan Pasal 59 ayat (4) UU PPLH menambah frasa “permohonan perpanjangan izin masih dalam proses harus dianggap telah memperoleh izin”. Batasan frasa “permohonan perpanjangan izin masih dalam proses harus dianggap telah memperoleh izin” menjadi ambigu sebab dapat diartikan proses perpanjangan izin pada saat: (a) izin sebelumnya masih berlaku; (b) izin sebelumnya masih berlaku hingga terlampaui, atau (c) izin sebelumnya telah habis. Hal ini mejadikan ketentuan Pasal 59 ayat (4) UU PPLH menjadi tidak jelas. Konsekuensi tidak jelasnya batasan waktu pada frasa “permohonan perpanjangan izin masih dalam proses harus dianggap telah memperoleh izin” menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal demikian berdampak/ menghambat penegakan hukum terutama bagi prosedur hukum acara (formil) terkait penyelidikan dan penyidikan dalam penegakan pidana lingkungan hidup
Penerapan Asas Lex Superior Derogat Legi Inferior dalam Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Cindyva Thalia Mustika; Suprapto Suprapto; Achmad Faishal
Banua Law Review Vol. 3 No. 1 (2021): April
Publisher : Banua Law Review

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/balrev.v3i1.20

Abstract

Keterbukaan Informasi Publik dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Sering kali terjadi sengketa antara pemerintah atau badan publik sebagai pengelola informasi dengan masyarakat sebagai pencari informasi. Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dihadapkan dengan persoalan konflik norma, yaitu antara UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PERKIP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam situasi ini, mematuhi salah satu norma berakibat pada pelanggaran terhadap norma lainnya sehingga untuk dapat melaksanakan salah satu norma diperlukan adanya apa yang disebut sebagai derogasi atau peniadaan validitas norma lainnya yaitu asas lex superior derogate legi inferiori. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif
Aspek Kepastian Hukum dalam Keadilan Restoratif pada tahap Penyidikan Tindak Pidana Umum oleh Kepolisian Republik Indonesia Debi Triyani Murdiyambroto
Banua Law Review Vol. 3 No. 2 (2021): October
Publisher : Banua Law Review

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui makna keadilan restoratif yang diadakan dalam tahap penyidikan dan kepastian hukum bagi penyidik yang melakukan keadilan restoratif ketika para pihak ingkar terhadap kesepakatan. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang memperoleh bahan hukum dengan cara mengumpulkan dan menganalisa bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan Hukum yang digunakan dalam penulisan ini berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sifat penelitian dalam penulisan artikel di sini adalah sifat penelitian preskriptif. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Pertama. Makna keadilan restoratif diadakan dalam tahap penyidikan adalah bukan keadilan yang menekankan pada prosedur melainkan keadilan substantif. Kita menginginkan keadilan substantif menjadi dasar dari negara hukum kita, karena itu prospek yang sangat baik untuk membahagiakan bangsa kita. Negara hukum Indonesia hendaknya menjadi negara yang membahagiakan rakyatnya dan untuk itu di sini dipilih konsep keadilan yang restoratif, yang tidak lain adalah keadilan substantif tersebut. Kedua, Tidak ada kepastian hukum bagi penyidik yang melakukan keadilan restoratif ketika para pihak ingkar terhadap kesepakatan. Karena akan berpotensi menjadi masalah yang tidak sederhana ketika penyidik mengupayakan penyelesaian dengan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana umum. Dalam tindak pidana umum tidak dikenal pendekatan keadilan restoratif walaupun dalam level Peraturan Kapolri sudah diatur mengenai itu, tetapi dirasakan masih belum memberikan kepastian hukum terhadap penyidik apabila di waktu mendatang terjadi wanprestasi atau pihak terlapornya ingkar janji atau mengulangi lagi perbuatannya.
Kedudukan Ahli dalam Gelar Perkara Khusus tahap Penyidikan Berdasarkan Perkap 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana I Kade Dwi Suryawandika
Banua Law Review Vol. 3 No. 2 (2021): October
Publisher : Banua Law Review

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui urgensi menghadirkan ahli dalam gelar perkara dalam tahap penyidikan dan konsekuensi hukum apabila ahli tidak dihadirkan dalam gelar perkara dalam tahap penyidikan. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang memperoleh bahan hukum dengan cara mengumpulkan dan menganalisa bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Pertama. Kehadiran ahli pada gelar perkara dalam tingkat penyidikan adalah untuk membantu membuat terang tindak, perbuatan atau peristiwa pidana yang terjadi, yang tidak rangka membuktikan kebenaran keterangan terlapor maupun pelapor mengenai kejadian perkara. Hal ini juga untuk mencegah terjadinya kekacauan dalam pertukaran sudut pandang antar pelapor dan terlapor. Kedua, Apabila ahli tidak dihadirkan dalam gelar perkara dalam tahap penyidikan maka Penyidikan masih bisa diteruskan dengan teknik lain untuk mengumpulkan alat bukti. Hal ini mengingat status gelar perkara yang boleh ditiadakan dalam penyidikan. Karena gelar perkara diatur dalam Perkap (Peraturan Kapolri) yang tidak memiliki kekuatan paksa. Namun, tanpa adanya gelar perkara muncul asumsi penetapan tersangka yang sewenang-wenang.