cover
Contact Name
Suprapto
Contact Email
suprapto@ulm.ac.id
Phone
+62511-3305648
Journal Mail Official
barlev@ulm.ac.id
Editorial Address
Jl. Brigjen. H. Hasan Basry Kayu Tangi, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, 70123
Location
Kota banjarmasin,
Kalimantan selatan
INDONESIA
Banua Law Review
ISSN : 27154668     EISSN : 27154742     DOI : https://doi.org/10.32801/balrev.v2i2
Core Subject : Social,
Disiplin ilmu hukum yang mencakup bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Kenotariatan, Hukum Agraria, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional, Hukum Administrasi Negara, Hukum Islam, Hukum Kemasyarakatan, Hukum Bisnis, Hukum Asuransi, dan bidang-bidang lainnya terkait sistem-sistem hukum.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 77 Documents
Asas mengenali Pengguna Jasa Notaris dikaitkan dengan Tanggung Jawab Jabatan Notaris Cindy Oktaviany; Muhammad Hadin Muhjad; Diana Haiti
Banua Law Review Vol. 4 No. 1 (2022): April
Publisher : Banua Law Review

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam menjalankan tugas Jabatan Notaris selain tunduk pada Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Profesi Notaris tentunya harus memperhatikan asas yang salah satunya asas penggunaan jasa. Adapun permasalahan yang dihadapi bagi notaris dalam pelayanannya dimana para pengahadap menggunakan dokumen palsu sehingga tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga para penghadap saat menghadap kepada notaris perlu diperhatikan hal-hal yang mencurigakan mungkin saja ada maksud yang tidak sesuai dengan undang-undang. Dengan demikian notaris ketika lalai dan tidak memperhatikan para penghadap yang mencurigkan akan sengketa kedalam akta tersebut sehingga jika itu maka notaris akan dipanggil untuk diminta keterangan saksi karena telah membuat akta yang tidak layak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan prinsip mengenali penggunaan jasa bagi Notaris dalam pembuatan akta dan juga untuk menganalisis implikasi hukum bagi notaris dalam pembuatan akta autentik tanpa diterapkannya prinsip mengenali pengguna jasa maka dari itu notaris wajib melakukan pemutahkiran dokumen untuk mengetahui adanya perubahan informasi penggunaan jasa dan Notaris Juga Wajib melaporka kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jika memutuskan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa akibat Pengguna Jasa menolak untuk mengikuti prosedur Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Dalam penerapan PMPJ perlu mengedapankan pendekatan berbasis risiko jika Pencuciannya tinggi maka kebijakanya perlu diperketat jika tingkat risiko rendah maka perlu diberi kebijakan yang sederhana. Metode yang digunakan dalam penulisan adalah metode hukum normatif dan tipe penelitianny Reform Oriented Research dan bersifat perskriptif. Hasil penelitiannya pada Prinsip Mengenali Pengguna Jasa melibatkan Notaris menjadi Pelapor untuk Mendukung Pencegahan Anti Pencucian Uang maka akan menunjang Prinsip mengenali Penggunaan Jasa agar mengurangi tindak Pidana Pencucian Uang sehingga langkah-langkah dalam penerapan PMPJ dengan melakukan Indentifikasi Jasa Notaris yang digunakan sampai ke pelaporan PPATK adapun juga implikasi hukum bagi notaris menerapkan PMPJ jika seorang notaris melakukan perbuatan hukum maka seoarang Notaris dikenakan sanksi yang sifatnya Condemnatoir
Penguasaan Tanah oleh Warga Negara Asing melalui Perjanjian Nominee di Indonesia Paulinah Paulinah; Yulia Qamariyanti; Achmad Faishal
Banua Law Review Vol. 4 No. 1 (2022): April
Publisher : Banua Law Review

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/balrev.v4i1.36

Abstract

Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengkaji kepmilikan hak-hak tanah bagi warga Negara Asing di Indonesia dan juga bagaimana akibat hukum yang timbul dari Nominee di Indonesia. Penelitian yang digunakan melalui penelitian hukum normatif dengan melakukan beberapa pendekatan berbagai peraturan Perundang-Undangan dengan mengkaji kaidah-kaidah hukum positif yang berkaitan dengan perkembangan kegiatan bisnis khususnya yang terkait dengan larangan kepemilikan tanah oleh Warga Negara Asing. Hasil Penelitiannya dalam Warga Negara Asing sama sekali tidak terbuka untuk mendapatkan hak atas tanah berupa hak milik dalam sistem pertanahan oleh Warga Negara Asing di Indonesia namun cukup dengan mennggunakan Hak Pakai intuk investasi di Indonesia. Notaris sebagai Sebagai Pejabat Umum dalam membuat akta otentik harus menolak dengan tegas apabila para pihak melakukan perjanjian pinjam nama atau nominee khususnya apabila tujuan dari Warga Negara Asing yang ingin menguasai tanah dengan status untuk menjalankan aktvitas di Indonesia. Sehingga Seorang Notaris harus memberikan arahan kepada Warga Negara Asing apabila ingin menguasai tanah dengan status hak milik di Indonesia, Notaris seharusnya menjaga kehormatan jabatannya serta menjunjung tinggi Kode Etik Profesi, sebagai pelaksanaan dari sumpah jabatannya
Eksistensi Prinsip Fiktif Positif Di Bidang Hukum Administrasi Suprapto Suprapto
Banua Law Review Vol. 4 No. 1 (2022): April
Publisher : Banua Law Review

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/balrev.v4i1.37

Abstract

Hakikat prinsip fiktif positif di bidang administrasi pemerintahan adalah demi kepastian hukum. Permohonan keputusan dan/atau tindakan Aparatur Pemerintahan yang telah diterima secara lengkap oleh Aparatur Pemerintahan yang berwenang dan diabaikan dalam waktu tertentu atau 10 hari kerja, masih perlu upaya ke PTUN menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji eksistensi prinsip fiktif positif di bidang administrasi pemerintahan guna kepastian hukum. Penelitian dilakukan melalui penelitian hukum normatif dengan melakukan beberapa pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, konseptual, perbandingan, dan pendekatan kasus. Hasil dari penerlitian ini mengungkapkan bahwa hakikat Prinsip Fiktif Positif yaitu bahwa ‘diam berarti setuju’. Persyaratan permohonan harus telah diterima secara lengkap dan dikaitkan dengan asas hukum yang terdampak menjadi alasan tidak perlu keterlibatan lembaga peradilan. Di sisi lain pengadilan diperlukan justru untuk memberi perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang merasa dirugikan atas terbitnya keputusan yang lahir dari proses fiktif positif. Kemajuan teknologi dapat digunakan sebagai sarana pembuktian adanya keputusan fiktif positif yang sepenuhnya menjadi kewenangan organ pemerintahan
Pemenuhan Syarat Formil dan Kekuatan Pembuktian Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Elektronik Riza Hasmi
Banua Law Review Vol. 4 No. 1 (2022): April
Publisher : Banua Law Review

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/balrev.v4i1.38

Abstract

Pasal 147 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja j.o Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, memberikan kewenangan kepada PPAT untuk dapat membuat akta secara elektronik. Keadaan tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum karena kewenangan tersebut bertentangan dengan syarat formil pembuatan akta Pasal 1868 KUH Perdata j.o Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan memahami serta menganalisis mengenai pemenuhan syarat formil akta PPAT elektronik dan kekuatan pembuktian akta PPAT yang dibuat secara elektronik. Metode Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini Pembuatan akta elektronik oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak memenuhi syarat formil dari pembuatan akta otentik. Meski Pejabat Pembuat Akta Tanah memiliki kewenangan untuk membuat akta elektronik berdasarkan Pasal 147 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja j.o Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Namun kewenangan tersebut bertentangan dengan Pasal 1868 KUH Perdata j.o Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah karena pembuatan akta elektronik oleh Pejabat Pembuat Akta telah melanggar ketentuan mengenai cara pembacaan akta dan kewajiban kehadiran fisik para penghadap. dan Kekuatan pembuktian akta Pejabat Pembuat Akta Tanah yang dibuat secara elektronik berkedudukan sebagai alat bukti bebas. Akta elektronik harus didukung oleh suatu alat bukti lain sehingga nilainya menjadi otentik kembali. Sehingga akta elektronik berkedudukan setara dengan akta di bawah tangan.
Akar Masalah Deforestasi di Indonesia (Dari Turbulensi Aturan Hukum Ke Perbaikan Hukum) Achmad Faishal
Banua Law Review Vol. 4 No. 1 (2022): April
Publisher : Banua Law Review

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/balrev.v4i1.39

Abstract

Selama 30 (tiga puluh) tahun lebih terjadi keadaan turbulensi hukum dalam penentuan kawasan hutan di Indonesia yang menimbulkan terjadinya peningkatan jumlah deforestasi semakin besar. Kenyataan hukum menunjukan, sebelum adanya perbaikan hukum dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Hutan, akar masalah terjadinya deforestasi ada pada pengaturan tentang kawasan hutan hanya berdasarkan penunjukan tanpa melalui proses yang semestinya. Daripada itu perubahan titik kordinat kawasan hutan adalah hal lumrah terjadi seiring dengan ekspansi pertambangan dan perkebunan yang masif memasuki kawasan hutan. Dari hasil penelitian, ditemukan: a) terbentuknya ruang turbulensi hukum akibat inkonsistensi pasal, b) pengaturan pengukuhan kawasan hutan dibawa kedalam ruang turbulensi hukum karena ada pendelegasian oleh undang-undang kepada pemerintah dan pemerintah melakukan sub delegasi kepada menteri tidak sesuai asas delegatus non potest delegare, dalam eskalasinya berkombinasi dengan inkonsistensi pasal yang merupakan penyempitan hukum (rechtsverfijning) sehingga memberikan peluang kepada menteri membuat peraturan yang menyimpang, dan c) implikasi hukum dari keadaan turbulensi hukum dalam pengaturan pengukuhan kawasan hutan berupa pelanggaran hak perorangan, hak masyarakat/masyarakat adat, hak otonomi wilayah daerah. Mengatasi turbulensi hukum dalam pengaturan pengukuhan kawasan hutan berada dalam ranah sistem pengujian peraturan perundang-undangan yang memiliki beberapa titik kelemahan sehingga turbulensi hukum menjadi chaos dalam hukum. Situasi chaos dalam hukum sama dengan ketidakpastian hukum kawasan hutan yang memberikan ruang keleluasaan terjadinya alih fungsi kawasan hutan akibatnya deforestasi terus meningkat dan mengkhawatirkan karena tidak ada kepastian hukum kawasan hutan.
Hukum Pembuktian dalam Perkara Perdata (Studi Peralihan Catatan dan Dokumen di Atas Kertas ke dalam Media Elektronik atau dibuat Langsung dalam Media Elektronik) Saprudin Saprudin; Indah Ramadhany
Banua Law Review Vol. 4 No. 1 (2022): April
Publisher : Banua Law Review

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/balrev.v4i1.40

Abstract

Aturan hukum yang mewajibkan kepada Perusahaan untuk menyimpan selama tiga puluh tahun, akan segala buku-buku dan surat-surat yang bersangkutan dan sepuluh tahun menyimpan surat beserta tembusannya. Aturan hukum dimasa lalu menjadi tidak relevan dengan perkembangan teknologi saat ini yang telah masuk ke era 4.0 digital komputer. Seiring perkembangan zaman catatan/dokumen perusahaan yang ada dialihkan kedalam media elektronik atau dibuat langsung dalam media elektronik. Pengaturan hukum dimasanya masih perlu untuk dikaji sebagai rujukan historikal dan perbandingan dimasa sekarang, bahkan kemunculkan aturan terbaru tidak dapat begitu saja melepaskan diri dari peraturan yang telah diberlakukan. Muncul dua periode yaitu periode catatan/dokumen berbasis kertas dan catatan dokumen berbasis media elektronik. Namun patut disadari bahwa sampai saat ini pun masih catatan/dokumen di atas kerta sebagai sarana yang digunakan setelah itu dialihkan kedalam media elektronik. Persoalan yang ingin dijawab: Apakah catatan dan dokumen yang dibuat di atas kertas kemudian dialihkan kedalam media elektronik atau dibuat secara langsung dalam media elektronik merupakan alat bukti dalam perkara perdata ?
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi yang tidak bisa Membayar Pidana Denda dalam Tindak Pidana Korupsi Oktavianti Oktavianti; Djumadi Djumadi; Yulia Qamariyanti
Banua Law Review Vol. 4 No. 2 (2022): October
Publisher : Banua Law Review

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/balrev.v4i2.41

Abstract

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan, atau penelitian tentang norma yang berasal dari penelitian kepustakaan yang bersumber dari 3 (tiga) bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian yang akan dilakukan dalam penulisan ini adalah penelitian preskriptif analitis, yaitu penelitian yang bertujuan untuk memperoleh saran-saran pemecahan masalah tertentu guna menemukan jawaban atas permasalahan hukum yang ditemukan dan untuk memperoleh solusi dari permasalahan yang penulis kaji sehingga dapat memberikan kesimpulan dan saran di bagian akhir. penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian tesis ini menunjukkan bahwa: Pertama, denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (7) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPKi sebenarnya bertanggung jawab atas pembayaran pidana denda, namun tetap diperbolehkan membayar pidana denda dari luar korporasi seperti harta kekayaan pengurus korporasi. Kedua, pelaksanaan pidana denda sebenarnya tidak dirumuskan secara tunggal, jika mengikuti konsep pengaturan pidana yang ada dalam Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Konsep Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. Tindak Pidana Pencucian Uang apabila suatu korporasi tidak mampu membayar pidana denda, maka harta kekayaan korporasi atau pengurus korporasi tersebut akan disita dan kemudian dilelang, selanjutnya jika hasil lelang tidak mencukupi, pidana penjara pengganti denda dapat dikenakan yang ditujukan kepada pengurus perusahaan.
Problematika Penatausahaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Indonesia Amallia Mawaddah; Mirza Satria Buana; Erlina Erlina
Banua Law Review Vol. 4 No. 2 (2022): October
Publisher : Banua Law Review

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/balrev.v4i2.42

Abstract

Implikasinya masyarakat hukum adat memiliki wewenang untuk mengatur peruntukan, fungsi dan pemanfaatan wilayah hak ulayat dan hutan adat yang ada di dalam wilayahnya. Oleh karena itu, kewenangan Kementerian Kehutanan untuk mengatur, menentukan fungsi dan mengawasi peredaran hasil hutan dari hutan adat baru dapat dilaksanakan bila ada penetapan hutan adat. Tujuan Penelitian adalah untuk menganalisis mengenai politik hukum pengakuan dan penetapan tanah ulayat masyarakat hukum adat dan untuk menganalisis problematika dari penatahusahaan tanah ulayat kesatuan masyarakat hukum adat, selanjutnya kegunaan penelitian ini dilakukan dengan harapan dapat memberikan manfaat, baik manfaat maupun teoritis manfaat praktis, yang dimana manfaat teoritis Agar dapat berguna untuk pengembangan ilmu hukum, khususnya mengenai hukum pertanahan dan manfaat peraktis Agar Pembentuk Undang-Undang dapat membuat Undang-Undang yang spesifik terkait hak-hak atas tanah adat masyarakat hukum adat di Indonesia. Hasil dari penelitian ini bahwa politik hukum terkait pengakuan dan penetapan tanah ulayat masyarakat hukum adat oleh negara telah menarik ulur yang memberikan ketidakpastian hukum terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat dan Problematika dari penatausahaan tanah ulayat kesatuan masyarakat hukum adat dalam Penetapan tanah ulayat masyarakat hukum adat berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dapat membatasi hak masyarakat hukum adat untuk melakukan penetapan terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat, apabila ingin melakukan penetapan hak ulayat, karena wilayah adat atau tanah adat yang dimasudkan oleh masyarakat hukum adat tidak boleh didalam kawasan yang diperoleh atau dibebaskan oleh pemerintah atau badan hukum sementara banyak tanah ulayat masyarakat hukum adat yang berada didalam kawasan ijin usaha perusahaan yang belum dibebaskan. Seharusnya tanah ulayat yang belum dibebaskan para pelaku usaha atau pemilik perijinan dapat dikeluarkan dalam ijin usaha perusahaan agar masyarakat hukum adat dapat pengakuan terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat dan pada saat ini pengajuan tanah ulayat masyarakat hukum adat masih belum sepunuhnya dapat dilakukan, jadi penetapam terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Asas Itikad Baik dalam Mediasi Mulyani Zulaeha
Banua Law Review Vol. 4 No. 2 (2022): October
Publisher : Banua Law Review

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/balrev.v4i2.43

Abstract

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan mendudukan itikad baik sebagai syarat formil dalam pelaksanaan mediasi di pengadilan. Itikad baik selama proses mediasi ditunjukan dengan suatu sikap perbuatan yang bertujuan untuk kebaikan dirinya dan tidak menimbulkan kerugian kepada pihak lain, berupa perilaku baik yang ditanamkan para pihak dalam bentuk menghadiri (mendukung) dan bersikap aktif (berperan) dalam forum pertemuan menjadi tolok ukur itikad baik dalam pelaksanaan Mediasi di pengadilan. Itikad baik merupakan asas yang universal, itikad baik tidak saja menjadi ukuran penilaian dalam suatu hubungan kontraktual tetapi secara dinamis itikad baik berkembang mengikuti kaedah hukumnya seiring dengan perkembangan masyarakat..
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Perspektif Keadilan Nisa Amalina Adlina; Rahmida Erliyani; Suprapto Suprapto
Banua Law Review Vol. 4 No. 2 (2022): October
Publisher : Banua Law Review

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/balrev.v4i2.44

Abstract

Pengaturan batas waktu dua tahun SP3 KPK pada Pasal 40 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2019 KPK menimbulkan polemik sehingga menjadi persoalan dalam memberikan nilai keadilan atau tidak dengan batasan waktu tersebut. Hal ini tidak sejalan dengan asas equality before the law yang disini terdapat diskriminasi antara pelaku tindak pidana umum dengan koruptor karena tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime yang penyidikannya membutuhkan cara yang luar biasa dan waktu yang cukup lama sehingga bagi negara dan masyarakat sebagai hal yang tidak mengandung nilai keadilan maka tidak perlu adanya batasan waktu pada Pasal 40 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK dan harus tetap mengacu kepada Pasal 109 Ayat (1) KUHAP. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif.