cover
Contact Name
Suprapto
Contact Email
suprapto@ulm.ac.id
Phone
+62511-3305648
Journal Mail Official
barlev@ulm.ac.id
Editorial Address
Jl. Brigjen. H. Hasan Basry Kayu Tangi, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, 70123
Location
Kota banjarmasin,
Kalimantan selatan
INDONESIA
Banua Law Review
ISSN : 27154668     EISSN : 27154742     DOI : https://doi.org/10.32801/balrev.v2i2
Core Subject : Social,
Disiplin ilmu hukum yang mencakup bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Kenotariatan, Hukum Agraria, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional, Hukum Administrasi Negara, Hukum Islam, Hukum Kemasyarakatan, Hukum Bisnis, Hukum Asuransi, dan bidang-bidang lainnya terkait sistem-sistem hukum.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 77 Documents
Adaptasi Kehidupan Baru di Era Pandemi Covid-19 Perspektif Hukum Mulyawan, Agus; Kristian, Kristian
Banua Law Review Vol 2, No 1 (2020): October
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (274.797 KB) | DOI: 10.32801/balrev.v2i1.11

Abstract

Dalam Undang-Undang Kebencanaan terdapat 3 (tiga) klasifikasi bencana, yakni Bencana Alam, Bencana Non Alam, dan Bencana Sosial. Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan sebuah virus/wabah yang menyebar di area geografis yang luas yang disebut dengan Epidemi. Epidemi dimaksud dalam Undang-Undang Kebencanaan terkategori sebagai sebuah bencana non alam. Karakteristik Undang-Undang Kebencanaan di Negara Indonesia dalam rangka penanggulangan bencana belum merinci secara jelas mekanisme pencegahan dan penanganan bencana antara bencana alam, non alam dan bencana sosial. Sistem penormaan di negara Indonesia mengatur tugas dalam pelaksanaannya secara terintegrasi yang dipahami sebagai aktivitas penanggulangan saat sebelum terjadi bencana, saat tanggap darurat dan setelah terjadi bencana, yang dilakukan untuk mencegah, mengurangi, menghindari, dan memulihkan diri dari dampak bencana. Dalam perkembangan saat ini perlu sebuah regulasi yang mengatur mekanisme penanggulangan pada tiap-tiap kategori bencana. Penanganan bencana alam ternyata mengalami hal yang tidak sama ketika negara dihadapkan pada penyelesaian dan penanggulangan masalah bencana non alam (epidemi). Kebijakan adaptasi kehidupan baru di era pandemi Covid-19 secara hukum memerlukan adanya sebuah norma yang secara jelas menggambarkan kondisi masyarakat yang teratur, tertib dan sadar hukum. Kehidupan baru masyarakat diwajibkan pada kepatuhan dan ketaatan melaksanakan segala bentuk ketentuan yang diatur dalam aturan protokol kesehatan. Kebijakan pembatasan sosial berskala besar disisi lain tentu menyebabkan berbagai aspek kehidupan ikut terdampak. Pandemi Covid-19 telah mengubah tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Pandemi ini telah mengubah cara hidup manusia dari sesuatu yang sebelumnya tidak lumrah dilakukan kini menjadi sebuah kewajaran dan kewajiban. Oleh karenanya perlu dibentuk aturan pengetatan protokol kesehatan oleh pemerintah di daerah agar masyarakat tetap produktif serta aman dari Covid-19.
Penyadapan (Wiretapping) oleh Penyidik dalam Rangka Mengumpul Bukti Menurut Perspektif Kepastian Hukum Subagja, Deto Adityan
Banua Law Review Vol 3, No 2 (2021): October
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (275.072 KB) | DOI: 10.32801/balrev.v3i2.46

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis batasan penyidik melakukan penyadapan dalam tahap penyidikan dan Pengujian terhadap keabsahan tindakan penyidik dalam melakukan penyadapan. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Batasan penyidik melakukan penyadapan dalam tahap penyidikan adalah mengacu kepada Standar Operasional Prosedur yang telah diatur dalam undang-undang khususnya masing-masing. Pada pokoknya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 menyatakan pada pokoknya penyadapan (interception) adalah sebuah perbuatan melawan hukum. Hal ini dikarenakan penyadapan merupakan sebuah tindakan yang melanggar privasi orang lain dan oleh karenanya melanggar hak asasi manusia. Sehingga batasan penyidik dalam melakukan penyadapan harus diawasi dengan ketat dalam aturan yang berlevel undang-undang..
Perlindungan Hukum terhadap Keberadaan Rumah Banjar di Kota Banjarmasin Ariany, Lies
Banua Law Review Vol 1, No 1 (2019): October
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (336.233 KB) | DOI: 10.32801/balrev.v1i1.1

Abstract

Penanganan akan keberadaan rumah banjar di Kota Banjarmasin sebenarnyamenuntut peran dari Pemerintah Daerah untuk turut campur. Sehinggapembangunan kota di Banjarmasin harus di atur sedemikian rupa dengan memperhatikankonsep modern dan tradisonal khas kota Banjarmasin, Untuk itulahperlindungan hukum akan keberadaan rumah banjar di Kota Banjarmasin saat inimembutuhkan penanganan yang lebih serius dari Pemerintah Daerah. Untuk melihatbagaimana perlindungan hokum terhadap rumah banjar maka melalui penelitianini diangkat dua permasalahan. pertama, bagaimana Keberadaan rumah banjardi kota Banjarmasin ditengah maraknya bangunan modern di tinjau dari aspekpembangunan berkelanjutan. Kedua, Bagaimana Perlindungan Hukum terhadapkeberadaan rumah banjar di Kota Banjarmasin. Dengan menggunakan metodepenelitian penelitian hukum normatif yang menitikberatkan pada penelitian hukumsosiologis atau lebih dikenal dengan istilah socio legal research.
Aspek Kepastian Hukum dalam Keadilan Restoratif pada tahap Penyidikan Tindak Pidana Umum oleh Kepolisian Republik Indonesia Murdiyambroto, Debi Triyani
Banua Law Review Vol 3, No 2 (2021): October
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (192.973 KB) | DOI: 10.32801/balrev.v3i2.18

Abstract

Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui makna keadilan restoratif yang diadakan dalam tahap penyidikan dan kepastian hukum bagi penyidik yang melakukan keadilan restoratif ketika para pihak ingkar terhadap kesepakatan. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang memperoleh bahan hukum dengan cara mengumpulkan dan menganalisa bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan Hukum yang digunakan dalam penulisan ini berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sifat penelitian dalam penulisan artikel di sini adalah sifat penelitian preskriptif. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Pertama. Makna keadilan restoratif diadakan dalam tahap penyidikan adalah bukan keadilan yang menekankan pada prosedur melainkan keadilan substantif. Kita menginginkan keadilan substantif menjadi dasar dari negara hukum kita, karena itu prospek yang sangat baik untuk membahagiakan bangsa kita. Negara hukum Indonesia hendaknya menjadi negara yang membahagiakan rakyatnya dan untuk itu di sini dipilih konsep keadilan yang restoratif, yang tidak lain adalah keadilan substantif tersebut. Kedua, Tidak ada kepastian hukum bagi penyidik yang melakukan keadilan restoratif ketika para pihak ingkar terhadap kesepakatan. Karena akan berpotensi menjadi masalah yang tidak sederhana ketika penyidik mengupayakan penyelesaian dengan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana umum. Dalam tindak pidana umum tidak dikenal pendekatan keadilan restoratif walaupun dalam level Peraturan Kapolri sudah diatur mengenai itu, tetapi dirasakan masih belum memberikan kepastian hukum terhadap penyidik apabila di waktu mendatang terjadi wanprestasi atau pihak terlapornya ingkar janji atau mengulangi lagi perbuatannya.
Aspek Kepastian Hukum terhadap Pendampingan Penasehat Hukum kepada Saksi dalam Pemeriksaan Tahap Penyidikan. Maruffi, Reza
Banua Law Review Vol 3, No 1 (2021): April
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (266.664 KB) | DOI: 10.32801/balrev.v2i2.15

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah Untuk menganalisis pengaturan pendampingan penasehat hukum terhadap saksi dalam pemeriksaan tahap penyidikan. Untuk menganalisis implikasi terhadap saksi yang tidak didampingi oleh penasehat hukum dalam tahap penyidikan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Pengaturan pendampingan penasehat hukum terhadap saksi dalam pemeriksaan tahap penyidikan tidak terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Namun dalam dunia praktek, pendampingan penasehat hukum terhadap saksi dalam tahap penyidikan, terutama dalam hal saksi yang berpotensi menjadi tersangka adalah sangat penting. Mengingat saksi yang berpotensi menjadi tersangka kadangkala sulit untuk dipanggil ketika langsung ditetapkan menjadi tersangka. Melalui media pendampingan penasehat hukum kepada saksi yang berpotensi menjadi tersangka akan membuat proses penyidikan berjalan dengan relatif lancar. 2. Tidak terdapat implikasi hukum terhadap saksi yang tidak didampingi oleh penasehat hukum dalam tahap penyidikan. Namun mengingat dalam beberapa peraturan lex specialis, seperti dalam Undang-Undang Perlindungan Anak pendampingan terhadap saksi mulai diberlakukan dan beberapa putusan mahkamah konstitusi yang menyinggung status calon tersangka, pendampingan penasehat hukum kepada saksi ini perlu segera di norma kan dalam level undang-undang.
Mediasi Perbankan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) nahdhah, nahdhah; Ambarsari, ningrum
Banua Law Review Vol 2, No 1 (2020): October
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (260.608 KB) | DOI: 10.32801/balrev.v2i1.6

Abstract

Sengketa perbankan merupakan permasalahan yang harus segera diselesaikan karena perbankan merupakan agen kepercayaan (agen of trust) mengingat adanya salah satu prinsip pengelolaan bank yakni prinsip kepercayaan (financial principle) dan pengaruh dari sistem kekeluargaan yang masih menjunjung tinggi kepercayaan kedua belah pihak maka mediasi dianggap sebagai langkah efektif untuk menyelesaikan sengketa. Peralihan fungsi, tugas, wewenang pengaturan dan pengawasan dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tetap memperhatikan perlindungan hukum bagi nasabah. Berdasarkan POJK Nomor 01/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan mengatur bahwa mekanisme penyelesaian sengketa perbankan terbagi menjadi dua tahapan, yaitu penyelesaian melalui LJK (internal dispute resolution) dan melalui lembaga Peradilan atau Lembaga di Luar Peradilan (Eksternal dispute resolution). Penyeselaian sengketa di luar peradilan dilakukan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Perbankan Indonesia (LAPSPI) dengan tetap berpegang pada asas-asas mediasi yaitu prosedur yang cepat, biaya murah, hasil obyektif, relevan, dan adil. Lembaga alternatif penyelesaian sengketa harus memberikan penyelesaian sengketa yang bersifat efektif dalam memberikan perlindungan dan memiliki kekuatan hukum yuridis untuk mengikat para pihak yang bersengketa. Dalam rangka memberikan pelayanan berbasis biaya murah maka  LAPSPI mempunyai 2 (dua) konsep layanan yaitu layanan Pra bono dan layanan Commercial. Layanan-layanan tersebut dibedakan berdasarkan besarnya jumlah tuntutan yaitu: layanan Pra bono, layanan yang dilakukan tanpa dipungut biaya dan layanan Commercial atau layanan berbayar dengan jumlah tuntutan diatas Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Penelitiai ini dilakukan dengan metode penelitian library research yaitu mempelajari dan meneliti dari lingkup dan materi bahan-bahan mediasi berdasarkan ketentuan-ketentuan LAPSPI.
Instrument Hukum Pidana dalam Pencegahan Tindak Pidana di Bidang Hukum Sumber Daya Alam Abby, Fathul Achmadi; Ifrani, Ifrani
Banua Law Review Vol 1, No 1 (2019): October
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (423.88 KB) | DOI: 10.32801/balrev.v1i1.2

Abstract

Pertambangan minerba dan kehutanan merupakan salah satu sumberdaya alam tak terbarukan (unrenewable) yang harus dapat dikelola dengan baik.Pengelolaan sumber daya alam tersebut harus mengacu pada UUD 1945. Indonesiamerupakan salah satu negara yang menggunakan sarana hukum pidana sebagaiujung tombak penegakan hukum SDA. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuiperan hukum pidana dan kebijakan pidana dalam mencegah dan menanggulangitindak pidana didaldigunakan adalah metode penelitian normatif, yaitu suatu metode penulisan hukumyang bertujuan untuk memperoleh bahan hukum pustaka dengan cara mengumpulkandan menganalisis bahan hukum terkait dengan permasalahan. Hasil dari penelitianini: Pertama, Penggunaan sanksi pidana dalam penegakan aturan sumberdaya alamyang ada merupakan tuntutan sosial mengingat kepentingan hukum yang harusdilindungi. Fungsi hukum pidana tidak hanya sekedar untuk mempertahankan danmelindungi nilai-nilai moral, tetapi telah bergeser ke arah pendekatan kemanfaatan.Kedua, Di Indonesia kebijakan pidana mengenai SDA merupakan administrativepenal law. Hal ini dikarenakan perkembangan kebijakan pidana di bidang SDA telahberkembang secara signifikan, pada awalnya pengaturan pidana hanya digunakansebagai alat bantu dalam penegakan hukum SDA. Kemudian seiring perkembanganhukum pidana memberikan kepastian dengan memperluas ketentuan pemidanaandan pertanggung jawaban pidana sejalan dengan prinsip dan tujuan kebijakanhukum pidana (penal policy)am pengelolaan sumber daya alam. Metode penelitian yang
Kedudukan Ahli dalam Gelar Perkara Khusus tahap Penyidikan Berdasarkan Perkap 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana Suryawandika, I Kade Dwi
Banua Law Review Vol 3, No 2 (2021): October
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (242.509 KB) | DOI: 10.32801/balrev.v3i2.19

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui urgensi menghadirkan ahli dalam gelar perkara dalam tahap penyidikan dan konsekuensi hukum apabila ahli tidak dihadirkan dalam gelar perkara dalam tahap penyidikan. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang memperoleh bahan hukum dengan cara mengumpulkan dan menganalisa bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Pertama. Kehadiran ahli pada gelar perkara dalam tingkat penyidikan adalah untuk membantu membuat terang tindak, perbuatan atau peristiwa pidana yang terjadi, yang tidak  rangka membuktikan kebenaran keterangan terlapor maupun pelapor mengenai kejadian perkara. Hal ini juga untuk mencegah terjadinya kekacauan dalam pertukaran sudut pandang antar pelapor dan terlapor. Kedua, Apabila ahli tidak dihadirkan dalam gelar perkara dalam tahap penyidikan maka Penyidikan masih bisa diteruskan dengan teknik lain untuk mengumpulkan alat bukti. Hal ini mengingat status gelar perkara yang boleh ditiadakan dalam penyidikan. Karena gelar perkara diatur dalam Perkap (Peraturan Kapolri) yang tidak memiliki kekuatan paksa. Namun, tanpa adanya gelar perkara muncul asumsi penetapan tersangka yang sewenang-wenang.
Kaidah Hukum Eksistensi Jaksa Pengacara Negara pada Badan Usaha Milik Negara Ismanto, Ismanto
Banua Law Review Vol 3, No 1 (2021): April
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (269.301 KB) | DOI: 10.32801/balrev.v2i2.17

Abstract

Abstract: When referring to the law, there is no firmness, the prosecutor's obligation to represent the government is only related to the interests of the state or the government in its capacity as a public legal entity. In this position the government represents the State which is facing legal problems. although it is known that Presidential Regulation No. 38/2010 concerning the Organization and Work Procedure of the Indonesian Prosecutor's Office which states that the scope of the civil and state administration includes law enforcement, legal aid, legal considerations and other legal actions against the state or government, including state institutions / agencies, institutions / central and regional government agencies, State / Regional Owned Enterprises in the civil and state administration sector, should still pay attention to the measuring positions of the parties in a case so that things do not go wrong.keyword : Rule of Law, Lawyer, StateAbstrak : Apabila mengacu pada Undang-Undang tidak ditemukan adanya ketegasan, kewajiban Jaksa mewakili pemerintah hanya terkait dengan kepentingan negara atau pemerintah di dalam kapasitasnya sebagai Badan Hukum Publik. Di dalam kedudukan ini pemerintah merepresentasikan Negara yang sedang menghadapi permasalahan hukum. walaupun diketahui bahwa Peraturan Presiden Nomor 38/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI yang menyatakan lingkup bidang perdata dan tata usaha negara meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah di bidang perdata dan tata usaha negara, seyogyanya tetap memperhatikan pada takaran kedudukan para pihak yang berperkara agar tidak terjadi hal yang tidak semestinya.Kata Kunci : Kaidah Hukum, Pengacara, Negara
Perlindungan Hukum terhadap Lahan Basah yang menjadi Area Perkebunan Sawit di Kabupaten Hulu Sungai Utara Effendy, Mohammad
Banua Law Review Vol 2, No 1 (2020): October
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (334.819 KB) | DOI: 10.32801/balrev.v2i1.10

Abstract

Perlindungan hukum merupakan salah satu fungsi hukum. Hukum mempunyai sasaran yang hendak dicapai. Tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan keseimbangan dan ketertiban sehingga kepentingan manusia akan terlindungi. Dimana kepemilikan lahan basah di Kabupaten Kabupaten Hulu Sungai Utara secara mayoritas merupakan tanah adat yang telah digarap dan dikuasai secara turun temurun dan seharusnya tidak diperuntukkan bagi perkebunan kelapa sawit. Salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap lahan basah di Kabupaten Hulu Sungai Utara yang menjadi area perkebunan Sawit adalah melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2012-2032, agar pemanfaatan ruang/lahan di Kabupaten ini disesuaikan dengan Perda ini sehingga keberadaan lahan basah tetap dapat terlindungi.