cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 24 Documents
Search results for , issue "Vol 5, No 4 (2017): JURNAL MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNTAN" : 24 Documents clear
HAK WARIS RUMAH PENINGGALAN ORANGTUA TERHADAP ANAK LAKI-LAKI BUNGSU DI KALANGAN MASYARAKAT BATAK KOTA PONTIANAK - A01112050, KRISTIN OKTABERLIANI SARAGIH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 4 (2017): JURNAL MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keberadaan hukum waris Adat Batak dipengaruhi oleh garis keturunan kebapaan (patrilineal) sehingga menjadikan ahli warisnya jatuh hanya kepada anak laki-laki saja. Dalam hukum waris Adat Batak juga terdapat kekhususan yang diberikan kepada anak laki-laki bungsu yaitu mendapatkan hak waris atas rumah peninggalan orangtuanya, dalam istilah masyarakat Batak dikenal dengan nama jabu parsantian. Namun, keberadaan hukum adat termasuk hukum warisnya pada saat ini mulai mengalami perubahan karena sifatnya yang dinamis. Hal tersebut menimbulkan ketertarikkan bagi penulis untuk mengetahui perkembangan hukum waris Adat Batak di Kota Pontianak, khususnya mengenai hak waris rumah peninggalan orangtua kepada anak laki-laki bungsu.Untuk itu, penulis mencoba merumuskan permasalahan “Apakah hak waris rumah peninggalan orangtua terhadap anak laki-laki bungsu di Kota Pontianak masih dilaksanakan sesuai dengan ketentuan adat masyarakat Batak Toba?”.Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan ini untuk mendapatkan data dan informasi tentang hak waris kepada anak laki-laki bungsu atas rumah peninggalan orangtua pada masyarakat Batak Toba di Kota Pontianak, untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan perubahan pelaksanaannya, untuk mengungkapkan akibat hukum yang timbul atas pembagian hak waris anak laki-laki bungsu atas rumah peninggalan orangtua, untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan oleh Mangaraja Adat dalam menyelesaikan sengketa hak waris rumah peninggalan orangtua terhadap anak laki-laki bungsu di kalangan masyarakat Batak Toba di Kota Pontianak.Metode yang digunakan dalam penelitian berupa metode penelitian hukum empiris. Dalam hal ini metode tersebut digunakan untuk menganalisis perubahan pelaksanaan pewarisan rumah peninggalan orang tua terhadap anak bungsu laki-laki di kalangan masyarakat Batak Toba. Penelitian bersifat deskriptif analisis yang bertujuan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala tertentu yang terkait tentang pewarisan rumah peninggalan pada masyarakat Batak Toba di Kota Pontianak.Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah bahwa pelaksanaan hak waris kepada anak laki-laki bungsu atas rumah  peninggalan orangtua pada masyarakat Batak Toba di Kota Pontianak telah mengalami perubahan. Faktor yang menyebabkan perubahan pelaksanaan pewarisan ini yaitu faktor pendidikan, faktor perantauan/  migrasi, faktor ekonomi, faktor sosial, faktor agama, faktor yuridis. Akibat hukum yang timbul atas hak waris rumah peninggalan orangtua terhadap anak laki-laki bungsu di kalangan masyarakat Batak Toba berupa sanksi adat. Bahwa upaya yang dilakukan Mangaraja Adat dalam menyelesaikan sengketa hak waris rumah peninggalan orangtua terhadap anak laki-laki bungsu di kalangan masyarakat Batak Toba adalah mengupayakan agar seluruh pihak berdamai.Kata kunci: Rumah Peninggalan Orangtua (Jabu Parsantian), Hak Waris  Anak Laki-Laki Bungsu (Siampudan), Adat Batak
UPACARA ADAT KEMATIAN PADA MASYARAKAT DAYAK BANYUKE DESA SEMAYANG KECAMATAN KEMBAYAN KABUPATEN SANGGAU - A1011131046, ERADON SONATA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 4 (2017): JURNAL MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Setiap makhluk hidup yang hidup di dunia ini akan mengalami kematian, begitu juga halnya dengan manusia. Bagi masyarakat Dayak Banyuke, kematian adalah hal yang tidak dapat dihindari. Sehingga apabila telah ada kematian maka masyarakat Dayak Banyuke akan melakukan suatu upacara adat kematian untuk menghormati orang yang telah meninggal tersebut dan mengantarkan arwah kedunianya dengan selamat serta untuk menjaga keseimbangan alam agar terhindar dari segala bahaya. Tata cara pelaksanaan upacara adat kematian pada masyarakat Dayak Banyuke Desa Semayang Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau yaitu acara nabah agokng, bapakat, nurunt tanah, batato, bakamani, bakubur, mere makant, basampakng, babasok / bacuci, maluas adat, namah urakng, nyukup ari, dan pangkaras. Pelaksanaan upacara adat kematian saat ini telah mengalami perubahan dari yang aslinya yaitu pada bagian nabah agokng, bakamani, bakubur, mere makant, basampakng, namah urakng dan nyukup ari.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis yaitu mengadakan penelitian dengan cara memaparkan suatu keadaan sebagaimana adanya pada saat penelitian dilaksanakan dan mengambil suatu kesimpulan akhir. Alat pengumpulan data wawancara dan kuesioner kepada Pejabat Lembaga Adat (Pangurus), Tokoh Tetua Adat (Nangtua), dan masyarakat Dayak Banyuke Desa Semayang Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau serta mengumpulkan literatur-literatur yang berhubungan dengan penelitian ini.Perubahan yang terjadi pada upacara adat kematian masyarakat Dayak Banyuke Desa Semayang Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau dipengaruhi oleh faktor yaitu ekonomi, karena saat pelaksanaan upacara  adat kematian memerlukan biaya yang besar sedangkan keadaan ekonomi masyarakat Dayak Banyuke tidak semuanya menengah keatas, faktor masuknya agama juga menyebabkan perubahan dalam pelaksanaan upacara adat kematian,  dan faktor pendidikan yang semakin tinggi tingkat pendidikan menyebabkan berkurangnya kepercayaan terhadap adat istiadat serta faktor masuknya budaya lain yang juga membawa pengaruh dalam pelaksanaan upacara adat kematian.Akibat hukum yang timbul bila ada masyarakat yang tidak melaksanakan upacara adat kematian yaitu akan mendapat sanksi yang diberikan yaitu Denda adat berupa uang / barang, akan mendapat Tulah dalam hidup sehingga mengalami penderitaan, diperingatkan oleh Pejabat Lembaga Adat (Pangurus) sebagai teguran keras bagi yang yang tidak melaksanakan upacara adat kematian serta mendapat omongan dan sindiran dari masyarakat.Upacara adat kematian masyarakat Dayak Banyuke perlu dilestarikan serta yang berkewajiban dalam melestarikan upacara adat kematian pada masyarakat Dayak Banyuke Desa Semayang Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau adalah  Seluruh anggota masyarakat termasuk Pejabat Lembaga Adat (Pangurus) dan Tokoh Tetua Adat (Nangtua) masyarakat Dayak Banyuke Desa Semayang Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau. Kata Kunci : Upacara Adat Kematian, Dayak Banyuke
PELAKSANAAN PENYIMPANAN BENDA SITAAN NARKOTIKA PADA TINGKAT PENYIDIKAN DI BADAN NARKOTIKA NASIONAL DAN POLRESTA KOTA PONTIANAK - A1011131061, JUNIAWAN SUNARDI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 4 (2017): JURNAL MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam proses mendapatkan alat bukti dan menyitanya serta menempatkan barang sitaan tersebut diperlukan suatu tempat yang merupakan pusat penyimpanan segala macam barang sitaan, guna untuk menjamin keutuhan dari barang sitaan tetap seperti barang bukti tersebut di sita oleh penyidik. KUHAP pasal 44 ayat (1) menyebutkan “Benda Sitaan Negara disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara”. Namun pada prakteknya dilapangan penyimpanan dan pemeliharaan benda sitaan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, masih banyak benda sitaan yang tidak diserahkan oleh pihak penyidik pada tempat penyimpanan khusus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terutama terhadap Barang Sitaan Negara berupa narkotika yang justru diambil alih penyimpanannya oleh pihak penyidik.Berdasarkan data yang diperoleh dilapangan serta melalui wawancara dan angket terhadap responden, bahwa menurut pendapat penyidik mengambil alih  penyimpanan karena berdasarkan alasan tersedianya tempat khusus untuk penyimpanan barang bukti narkotika, alasan keamanan dan mempermudah urusan pemeriksaan. Keberadaan benda sitaan negara berupa narkotika juga menjadi suatu permasalahan tersendiri bagi aparat penegak hukum, sebab berpotensi adanya penyalahgunaan, penggelapan dan hilangnya barang bukti sehingga tidak mungkin untuk di simpan dan harus segera dimusnahkan oleh pihak penyidik.penyidik sebagai dari lembaga penegakan hukum, harus dapat mengedepankan fungsi controlnya yang dapat menghentikan atau minimal mengurangi secara bertahap terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika sehingga Salah satu upaya penanggulangan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika dimaksud adalah harus dimusnahkannya barang bukti berupa narkotika secepat mungkin. Kata Kunci: Rupbasan, Benda Sitaan Narkotika, Pelaksanaan Penyimpanan Oleh Penyidik, 
PENYELESAIAN SENGKETA TUMPANG TINDIH SERTIPIKAT TANAH MELALUI MEDIASI DI KANTOR PERTANAHAN KOTA PONTIANAK - A1011131101, CHANDRA WIRA PAMUNGKAS
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 4 (2017): JURNAL MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum penyelesaian sengketa tumpang tindih sertipikat melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kota Pontianak. Dalam penelitian ini tujuan penulis pada dasarnya untuk mencari data dan informasi tentang penyelesaian sengketa melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kota Pontianak, untuk mengungkapkan alasan para pihak menyelesaikan sengketa melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kota Pontianak, untuk mengungkapkan akibat hukum penyelesaian sengketa tumpang tindih sertipikat melalui mediasi, dan untuk mengungkapkan upaya hukum terhadap penyelesaian mediasi yang tidak dapat diselesaikan melalui Kantor Pertanahan Kota Pontianak. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis dan melakukan teknik komunikasi langsung yang menggunakan pedoman wawancara (interview) sebagai alat pengumpulan data penulis, dan juga menggunakan teknik komunikasi tidak langsung dengan menggunakan angket (kuisioner) yang terstruktur, dengan pertanyaan tertutup terhadap para pihak yang bersengketa. pada periode Januari hingga September 2016 tercatat Kantor Pertanahan Kota Pontianak menerima 5 pengaduan sengketa pertanahan yang ingin diselesaikan melalui mediasi, 3 diantaranya merupakan sengketa tumpang tindih sertipikat dan 2 lainnya merupakan sengketa pengakuan kepemilikan. Hasil dari penelitian ini pada proses mediasi yang dilangsungkan di Kantor Pertanahan Kota Pontianak yang berpedoman pada Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. Faktor yang menyebabkan para pihak bersengketa memilih menyelesaikan melalui mediasi dikarenakan biaya yang dikeluarkan cukup ringan, waktu yang relatif singkat, dan untuk mencapai kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak. Jika pihak yang bersengketa sama-sama menerima
PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PROSES PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA BENGKAYANG - A1011131288, DAENG MUHAMAD TARIQ AZIZ
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 4 (2017): JURNAL MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagai metode penyelesaian sengketa secara damai, mediasi mempunyai peluang yang besar untuk berkembang di Indonesia. Dengan adat yang masih mengakar, masyarakat Inonesia lebih mengutamakan tetap terjalinnya hubungan silaturahmi antar keluarga atau hubungan dengan rekan bisnis daripada keuntungan sesaat apabila timbul sengketa. Menyelesaikan sengketa di pengadilan mungkin menghasilkan keuntungan besar apabila menang, namun hubungan juga menjadi rusak. Menyelamatkan muka  atau nama baik seseorang adalah hal penting yang kadang lebih utama dalam proses penyelesaian sengketa di Indonesia.      Mediasi adalah salah satu cara penyelesaian sengketa “non litigasi”, yaitu penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar jalur pengadilan. Namun tidak selamanya proses penyelesaian sengketa secara mediasi, murni ditempuh di luar jalur pengadilan. Salah satu contoh adalah sengketa perceraian, dimana mediasi dalam masalah ini tidak lagi dipandang sebagai penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan, tetapi ia juga merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa di pengadilan.      Penelitian seharusnya dapat memberikan manfaat untuk dapat digunakan lebih lanjut. Oleh sebab itu penulis dapat membagi manfaat penelitian yaitu:Manfaat TeoritisSebagai sumbangan pikiran untuk para pembaca agar bermanfaat terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, khususnya Hukum Acara Perdata, dan lebih spesifik lagi terhadap upaya upaya pembentukan aturan hukum dalam kaitannya dengan permasalahan penerapan mediasi dalam proses penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama.Manfaat PraktisDijadikan salah satu pertimbangan dalam menganalisa  pelaksanaan mediasi dalam proses penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Bengkayang.             Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan pada Bab terdahulu, maka dapatlah ditarik kesimpulan sebagai berikut:Bahwa pelaksanaan mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Bengkayang pada perkara perceraian dimana dalam proses mediasi, ternyata hampir semua perkara perceraian mengalamai kegagalan dalam melaksanakan proses mediasi.Bahwa faktor penyebab gagalnya proses mediasi yang dilakukan pada Pengadilan Agama Bengkayang adalah para pihak tidak mau berdamai disebabkan, dengan hubungan rumah tangga sudah tidak harmonis, sudah terlalu lama pisah rumah serta pasangan sudah memiliki pasangan baru atau selingkuh. Kata Kunci : Perceraian, Mediasi, Pengadilan Agama 
PELAKSANAAN PASAL 7 AYAT (1) HURUF (E) UU NO 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH DI PONTIANAK UTARA - A1011131240, SUMIATI ISNAWARDANI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 4 (2017): JURNAL MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Usaha Kecil Menengah (UKM) sudah berperan besar dalam perekonomian Indonesia sejak dahulu.Hal ini semakin dirasakan ketika krisis ekonomi melanda Indonesia,dimana peranan UKM adalah sentral dalam menyediakan lapangan kerja.meskipun peranan UKM dalam perekonomian Indonesia adalah sentral, namun kebijakan pemerintah maupun pengaturan yang mendukungnya sampai sekarang dirasa belum maksimal. Pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah merupakan langkah yang strategis dalam meningkatkan dan memperkuat dasar kehidupan perekonomian dari sebagian besar rakyat Indonesia, khususnya melalui  penyediaan lapangan kerja dan mengurangi kesenjangan dan tingkat kemiskinan usaha kecil merupakan bagian integral dari dunia usaha nasional yang mempunyai kedudukan, Potensi dan peranan yang sangat strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional.Namun UKM masih banyak menghadapi permasalahan-permasalahan salah satunya  permasalahan yang  dianggap mendasar mengenai UKM adalah tentang perizinan untuk mendirikan UKM tersebut, masih banyak UKM yang berdiri namun belum memiliki surat izin khususnya di Pontianak Utara, padahal tujuan pemberian izin tersebu sangatlah penting bagi pelaku usaha dan perkembangan usahanya seperti yang dijelaskan PERMENDAGRI No 83 Tahun 2014 pasal 4 mengenai tujuan pemberian izin dan kemudian diatur Peraturan Presiden No 98 tahun 2014 tentang perizinan usaha mikro dan kecil atau disingkat dengan IUMK. Sedangkan mengenai perizinan untuk usaha mikro,kecil dan menengah itu sendiri diatur Undang-undang No 20 Tahun 2008 pasal 7 ayat (1) huruf (E).
FAKTOR-FAKTOR TERSANGKA DARI KALANGAN TIDAK MAMPU TIDAK MENGGUNAKAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA PADA TINGKAT PENYIDIKAN DI KABUPATEN SANGGAU - A1012131247, FELICIA LASTRI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 4 (2017): JURNAL MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Asas persamaan dihadapan hukum (equality before  the law) merupakan salah satu asas yang berlaku dalam hukum Indonesia yang memberikan perlindungan dan kedudukan yang sama dalam hukum tidak boleh ada diskriminasi, tak terkecuali juga berlaku bagi setiap orang yang sedang berhadapan hukum baik sebagai tersangka maupun korban tindak pidana, meskipun sebagai tersangka tindak pidana berkat adanya asas ini maka setiap tersangka baik tingkat penyidikan, maupun ditingkat peradilan mempunyai hak-hak yang telah diatur menurut ketentuan peraturan hukum pidana Indonesia.Salah satu hak dasar dari tersangka tindak pidana ditingkat penyidikan adalah hak untuk mendapatkan bantuan hukum, hal ini dijamin berdasarkan pasal 56 KUHP yang apabila tidak dipenuhi maka dapat berakibat pada batalnya putusan hakim. Tersangka merupakan orang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan patut diduga melakukan tindak pidana sedangka bantuan hukum adalah salah satu perwujudan dari pada jaminan dan perlindungan hak asasi manusia khususnya pencari keadilan untuk mendapatkan perlakuan secara layak dari pada penegak hukum sesuai dengan harkat dan martabat sebagai manusia.Pada dasarnya tersangka tindak pidana yang berasal dari golongan kaya tidak mempunyai masalah dalam menggunakan jasa bantuan hukum, namun tidak bagi masyarat golongan msikin. Cukup banyaknya kasus masyarakat dari golongan tidak mampu yang bermasalah dengan hukum berakibat pada putusan masksimal hakim, untuk itu maka pemerintahan telah mengeluarkan UU No.  16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, sehingga masyakrat yang berasal dari golongan tidak mampu tetap dapat menggunakan jasa bantuan hukum secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya sepeserpun.Namun tidak demikian halnya di Kabuputen Sanggau, pada tingkat penyidikan masih banyak kasus tersangka yang berasal dari kalangan tidak mampu tidak menggunakan bantuan hukum padahal dari pihak kepolisan sudah memaksimalkan pelaksanaan bantuan hukum. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan data bahwa faktor penyebabnya adalah berasal dari tersangka yang memang tidak ingin didampingi oleh penasihat hukum karena alasan khwatir proses hukum berjalan lambat serta khawatir hukuman menjadi berat. Hal ini merupakan tidak pahamnya tersangka dengan bantaun hukum secara cuma-cuma sehingga menimbulkan persepsi yang salah tentang bantuan hukum. Adapun upaya yang dapat dilakukan dengan jalan melakukan penyuluhan dan sosialisasi tentang bantun hukum secara cuma-cuma kepada tersangka tindak pidana.Kata Kunci : Bantuan Hukum Bagi Kalangan Tidak Mampu.
PERANAN CLOSED CIRCUIT TELEVISION (CCTV) DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DI POLRESTA PONTIANAK. - A1011131231, HENDRA SETIAWAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 4 (2017): JURNAL MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian yang berjudul Peranan Closed Circuit Television (CCTV) Dalam Mengungkap Tindak Pidana Pencurian di Polresta Pontianak. Ada pun tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui dan mendapatkan data tentang Tindak Pidana Pencurian di Polresta Pontianak, dan mendapatkan data tentang peran dari Closed Circuit Television (CCTV) pada tahap penyidikan dalam mengungkap suatu tindak pidana pencurian, serta peranan CCTV pada tahap penyidikan dalam mengungkap tindak pidana pencurian.Dalam penelitian ini, penulis menggunakan menggunakan jenis metode penulisan empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris adalah penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data primer dan data sekunder. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.                Closed Circuit Television (CCTV) ini sebuah kamera pengintai yang dipasang sangat berperan bagi pihak penyidik untuk mengungkap jenis-jenis tindak pidana pencurian yang terjadi. Meskipun di dalam KUHAP tidak ada yang mengaturnya, namun Closed Circuit Television (CCTV) bagi penyidik adalah sebagai salah satu bukti petunjuk dimana peranan Closed Circuit Television (CCTV) ini yaitu untuk membantu mendapatkan tersangka dan mendapatkan bukti-bukti lainnya seperti saksi, keterangan ahli, surat, maupun petunjuk-petunjuk lainnya.                Adapun kendala-kendala yang dihadapi penyidik dalam mengungkap jenis-jenis tindak pidana pencurian yang terjadiyaitu CCTV masih terbatas baik dari segi kualitas maupun kuantitas dimana CCTV tersebut rusak maupun tidak jelas, tidak ada laporan dari korban bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian, serta belum terpasangnya CCTV di tempat-tempat umum yang sering terjadi tindak pidana pencurian.Kata Kunci : Closed Circuit Television (CCTV), Pihak Penyidik, Pencurian, Pasal 184    KUHAP.
TINJAUAN YURIDIS TENTANG BERALIHNYA HAK ASUH ANAK YANG BELUM MUMAYYIZ STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA WONOSOBO NOMOR 0539/PDT.G/2010/PA.WONOSOBO - A1011131157, INDAH RIZQIANTI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 4 (2017): JURNAL MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indah Rizqianti. NIM A1011131157. Tinjauan Yuridis Tentang Beralihnya Hak Asuh Anak Yang Belum Mumayyiz Studi Kasus Pengadilan Agama Wonosobo Nomor 0539/Pdt.G/2010/PA.Wonosobo Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas TanjungpuraPenelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis beralihnya hak asuh anak dari ibu ke bapak dan juga untuk menjelaskan dan menganalisis pertimbangan hukum Hakim mengalihkan hak asuh anak yang belum mumayyiz dari ibu ke bapak. Hak asuh anak yang sesuai dengan aturan merupakan hak seorang ibu untuk mengasuhnya apabila anak tersebut belum mumayyiz tetapi dengan alasan-alasan yang menguatkan dan juga pertimbangan hokum maka hak asuh tersebut menjadi beralih yang semula dari ibu menjadi ke bapak.Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan studi putusan pengadilan agama Wonosobo. Penelitian ini dilakukan dengan metode normative dan pendekatan kasus. Kasus tersebut yaitu perkara nomor 0539/Pdt.G/2010/PA.Wonosobo yang sudah mendapatkan suatu putusan yang menyatakan bahwa hak asuh anak bias beralih dan menjadi hak bapak padahal anak belum mumayyiz yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Hasil penelitian menyatakan bahwa pertimbangan hukum hakim terhadap apa yang terjadi adalah bahwa alasan-alasan yang menjadi pertimbangan hokum dapatdijadikan suatu dasar untuk bapak bisa mendapatkan hak asuh atas anak.   Pertimbangan hukumnya adalah sang bapak bisa membuktikan bahwa ibu dari anak tersebut menunjukkan sikap yang buruk terhadap anak dan membuat anak merasa tidak nyaman apabila berada di dekat ibunya, ibu suka berlaku kasar dan membuat kejiwaan anak ketika di dekat ibu menjadi tidak baik. Sebaliknya di dekat bapak anak menjadi lebih baik dan tidak merasa tertekan. Maka dari itu hakim memutuskan bahwa anak berhak ikut dengan bapak dan diasuh oleh bapak sesuai dengan putusan hakim berdasarkan pertimbangan hukum yang ada.       Kata Kunci :Hak Asuh Anak (Hadhanah),  Anak yang Belum Mumayyiz,                                               Putusan Pengadilan Agama
PELAKSANAAN PASAL 51 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP ANAK PENYANDANG DISABILITAS DI KABUPATEN KUBU RAYA - A0112021, MUTHIA ANDINA PRADIPTA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 4 (2017): JURNAL MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pendidikan merupakan hal yang dapat menentukan arah masa depan pribadi seseorang dan masa depan negaranya. Hak untuk mendapatkan aksebilitas memperoleh pendidikan ini diatur dalam Undang-Undang dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sangat jelas bahwa peraturan perundang-undangan mengamanatkan agar semua anak wajib mendapatkan pendidikan tanpa terkecuali, termasuk anak penyandang disabilitas.Pada kenyataannya pelaksanaan penyediaan pendidikan khusus bagi anak penyandang disabilitas di Kabupaten Kubu Raya belum terlaksana sebagaimana seharusnya. Pendataan dari berbagai instansi pemerintah maupun swasta tidak sinkron satu sama lain karena berbagai kepentingan sehingga tidak adanya data jumlah anak penyandang disabilitas yang relevan dengan keadaan sebenarnya. Masih banyak masyarakat yang tidak tahu ciri anak penyandang disabiltas yang harus diberi perlakuan khusus namun hanya dipandang sekedar “anak cacat” atau “anak bodoh”. Ditambah lagi keluarga yang memiliki anak penyandang disabilitas merasa malu memiliki “anak yang berbeda”.Upaya pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam pemenuhan pendidikan khusus bagi anak penyandang disabilitas masih dalam tahap melakukan  koordinasi antar instansi dan melengkapi data anak penyandang disabilitas dari setiap kecamatan.Pendidikan untuk anak penyandang disabilitas bertujuan agar setiap penyandang disabilitas dapat mandiri dalam kehidupannya sehari-hari bahkan dalam aspek ekonomi sehingga tidak menjadi beban untuk orang disekitarnya.  Jika hal ini berhasil dilakukan maka akan berdampak positif pula terhadap penurunan angka kemiskinan. Kata Kunci: Anak penyandang disabilitas, Pendidikan, Perlindungan Hukum.

Page 2 of 3 | Total Record : 24