cover
Contact Name
Ahmad Yani
Contact Email
ahmadyani.publichealth@gmail.com
Phone
+6281245936241
Journal Mail Official
contact@unismuhpalu.ac.id
Editorial Address
Jalan Jabal Nur No.1, Talise, Mantikulore, Talise, Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94118
Location
Kota palu,
Sulawesi tengah
INDONESIA
Jurnal Kolaboratif Sains
ISSN : -     EISSN : 26232022     DOI : https://doi.org/10.31934/jom
Jurnal Kolaboratif Sains merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Universitas Muhammadiyah Palu. Jurnal ini menerima artikel ilmiah dalam bentuk Hasil Penelitian, Laporan Penelitian, Literatur Review. Semua manuskrip yang dikirimkan adalah peer review oleh para ahli di bidang yang relevan. Tujuan dan Lingkup Jurnal Kolaboratif Sains untuk mendukung para akademisi/peneliti pada penelitian multidisiplin untuk mempublikasikan karya ilmiahnya.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 25 Documents
Search results for , issue "Vol. 7 No. 4: APRIL 2024" : 25 Documents clear
Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Ditinjau dari Undang-Undang No.6 Tahun 2023: Legal Protection for Workers in Specific Time Work Agreements (PKWT) Reviewed from Law No.6 of 2023 Martha Yosephine Purba; Ani Wijayati; Binoto Nadapdap
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 7 No. 4: APRIL 2024
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v7i4.4767

Abstract

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah merupakan salah satu ketentuan yang mengalami perubahan setelah berlakunya Undang-Undang No.6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atau selanjutnya disebut UU Cipta Kerja 2023. Sehingga tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana perlindungan hukum terhadap pekerja PKWT dalam UU Cipta Kerja 2023, dengan menggunakan teori tujuan hukum Gustav Radbruch dan teori perlindungan hukum Philipus M Hadjon. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yaitu penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Data yang digunakan adalah data sekunder data yang diperoleh dari hasil penelaahan kepustakaan atau penelaahan terhadap berbagai literatur atau bahan pustaka yang berkaitan dengan masalah atau materi penelitian yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan tersier. Hasil penelitian ini adalah Pengaturan PKWT UU Cipta Kerja 2023 terdapat aturan yang belum jelas, pelaksanaan yang terburu-buru memberikan ketidakpastian hukum terhadap pekerja/buruh, kebebasan dalam menentukan jangka waktu perjanjian kerja untuk pekerjaan tertentu dapat membuat pekerja dalam status PKWT dipekerjakan secara terus menerus tanpa adanya kepastian pekerjaan tetap, aturan kompensasi juga tidak serta-merta memberikan manfaat bagi pekerja, karena masih ada perusahaan yang belum sepenuhnya menjalankan aturan perundang-undangan tersebut.
Pengakuan Terdakwa dalam Proses Persidangan sebagai Alat Bukti: Confession of the Defendant in the Trial Process as Evidence Rospita Adelina Siregar; Muslimah; Hadibah Z. Wadjo; Hotlarisda Girsang; Heri Budianto
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 7 No. 4: APRIL 2024
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v7i4.5178

Abstract

Menurut sejarah, pengakuan bersalah pada sistem peradilan pidana sudah dikenal sejak zaman kuno. Bahkan, pengakuan bersalah dapat dijadikan dasar yang kuat bagi hakim untuk memutus suatu perkara. Pengakuan terdakwa di dalam proses persidangan bisa berupa pengakuan secara lisan ataupun secara tulisan. Pengakuan terdakwa tidak menghapuskan kewajiban penuntut umum membuktikan kesalahan terdakwa, yang mensyaratkan bahwa pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut perlu untuk dilakukan. Dalam pasal 189 ayat (4) KUHAP yang berbunyi “keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai alat bukti yang lain”. Bahkan Majelis Hakim dalam proses persidangan untuk menjatuhkan putusan minimal ada dua alat bukti sah yang dijadikan sebagai pijakan, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga menjelaskan bahwa “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindakan pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.
Hak Asuh Anak Dibawah Umur Jika Ibunya Meninggal Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan Kompilasi Hukum Islam: Custody of Underage Children if the Mother Dies Perspective of Law Number 23 of 2002 and Compilation of Islamic Law Ade Daharis; Dian Ratu Ayu Uswatun Khasanah; Ronald Jolly Pongantung; Yeni Santi; Kalijunjung Hasibuan
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 7 No. 4: APRIL 2024
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v7i4.5197

Abstract

Dalam Islam pengasuhan anak disebut dengan hadhanah. Ulama fikih mendefinisikan hadhanah sebagai tindakan pemeliharaan anak-anak yang masih kecil, baik laki-laki maupun perempuan yang sudah besar tetapi belum mumayyiz, menyediakan sesuatu yang menjadikan kebaikannya, menjaganya dari sesuatu yang menyakiti dan merusaknya, mendidik jasmani, rohani dan akalnya, agar mampu berdiri sendiri menghadapi hidup dan memikul tanggung jawab. Jika terjadi perceraian dan pihak istri meningeal dunia dan sementara anak masih dibawah umur, maka berdasarkan perspektif Undang-undnag Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, apabila ibunya meningeal dunia, hak asuh anak tersebut jatuh kepada ayahnya selama dipandang sang ayah akan mampu mengasuh dan menjaga keselamatan anaknya. Akan tetapi jika sang ayah dipandang tidak mampu dengan beberapa alasan, maka hak asuh anak yang masih dibawah umur tersebut berada pada keluarganya. Sedangkan berdasarkan perspektif Kompilasi Hukum Islam, apabila ibunya telah meninggal dunia, maka hak asuh dapat dilimpahkan kepada selain ibu dengan memberi urutan yang berhak mengasuh anak adalah Wanita-wanita dari garis lurus ibu, ayah Wanita-wanita dari garis lurus ayah, saudara perempuan dari anak yang bersangkutan, saudara perempuan sedarah dari garis samping ibu, dan saudara perempuan sedarah dari garis samping bapak.
Eksistensi Lembaga Bantuan Hukum dalam Memberikan Bantuan Hukum bagi Masyarakat: The Existence of Legal Aid Institutions in Providing Legal Aid for the Community Ronald Jolly Pongantung; Dian Ratu Ayu Uswatun Khasanah
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 7 No. 4: APRIL 2024
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v7i4.5199

Abstract

Lembaga Bantuan Hukum merupakan lembaga non-profit yang pendiriannya bertujuan untuk memberikan pelayanan bantuan hukum secara gratis (cuma-cuma) kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, namun tidak mampu bahkan yang tidak mengerti hukum. Lembaga bantuan hukum berperan besar dalam access to justice bagi masyarakat yang tidak mampu karena berperan besar dalam memberikan solusi dari tingkat konsultasi, tingkat pendampingan bagi masyarakat di luar pengadilan (non-litigasi) hingga tingkat pendampingan bagi masyarakat di tingkat pengadilan (litigasi). Eksistensi Lembaga Bantuan Hukum ini sangat membantu bagi masyarakat terutama masyarakat yang tidak mampu secara finansila dan masyarakat yang tidak memiliki pengetahuan terhadap hukum, karena Lembaga Bantuan Hukum memberikan bantuan hukum secara gratis atau tanpa imbalan dari masyarakat. Bahkan apabila ada Lembaga Bantuan Hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dengan denda paling banyak Rp50 juta.
Pola Hubungan Relasionalitas Hukum Islam, Hukum Adat, Dan Hukum Nasional Perspektif Antropologi Hukum: The Relational Relationship Pattern of Islamic Law, Customary Law, and National Law from a Legal Anthropology Perspective Mawardi
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 7 No. 4: APRIL 2024
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v7i4.8212

Abstract

Artikel ini mengkaji pola hubungan antara hukum Islam, hukum adat, dan hukum nasional di Indonesia melalui perspektif antropologi hukum. Dengan pendekatan interdisipliner, artikel ini menyoroti bagaimana ketiga sistem hukum ini saling berinteraksi, berbenturan, dan bertransformasi dalam konteks masyarakat Indonesia yang plural. Penelitian ini menemukan bahwa hubungan antara hukum Islam, hukum adat, dan hukum nasional bersifat relasional dan dinamis, bergantung pada konteks sosial, budaya, dan politik yang ada. Hukum Islam sering berperan dalam ranah privat, terutama dalam hal perkawinan, warisan, dan ekonomi syariah, sedangkan hukum adat lebih berfokus pada nilai-nilai lokal yang diwariskan secara turun-temurun. Hukum nasional, di sisi lain, bersifat formal dan kodifikatif. Meskipun terdapat potensi konflik antara ketiga sistem hukum, mereka juga dapat hidup berdampingan dalam mekanisme koeksistensi dan kadang mengalami kooptasi, di mana norma-norma adat atau syariat diadopsi ke dalam sistem hukum negara. Artikel ini mengemukakan pentingnya pendekatan holistik dan inklusif dalam merumuskan kebijakan hukum nasional yang mampu mengakomodasi keberagaman hukum lokal dan nilai-nilai agama, serta mengedepankan prinsip keadilan sosial dan hak asasi manusia.

Page 3 of 3 | Total Record : 25


Filter by Year

2024 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 9 No. 2: Februari 2026 Vol. 9 No. 1: Januari 2026 Vol. 8 No. 12: Desember 2025 Vol. 8 No. 11: November 2025 Vol. 8 No. 10: Oktober 2025 Vol. 8 No. 9: September 2025 Vol. 8 No. 8: Agustus 2025 Vol. 8 No. 7: Juli 2025 Vol. 8 No. 6: Juni 2025 Vol. 8 No. 5: Mei 2025 Vol. 8 No. 4: April 2025 Vol. 8 No. 3: Maret 2025 Vol. 8 No. 2: Februari 2025 Vol. 8 No. 1: Januari 2025 Vol. 7 No. 12: Desember 2024 Vol. 7 No. 11: November 2024 Vol. 7 No. 10: Oktober 2024 Vol. 7 No. 9: September 2024 Vol. 7 No. 8: Agustus 2024 Vol. 7 No. 7: July 2024 Vol. 7 No. 6: Juni 2024 Vol. 7 No. 5: MEI 2024 Vol. 7 No. 4: APRIL 2024 Vol. 7 No. 3: MARET 2024 Vol. 7 No. 2: FEBRUARI 2024 Vol. 7 No. 1: JANUARI 2024 Vol. 6 No. 12: DESEMBER 2023 Vol. 6 No. 11: NOVEMBER 2023 Vol. 6 No. 10: OKTOBER 2023 Vol. 6 No. 9: SEPTEMBER 2023 Vol. 6 No. 8: AGUSTUS 2023 Vol. 6 No. 7: JULI 2023 Vol. 6 No. 6: JUNI 2023 Vol. 6 No. 5: MEI 2023 Vol. 6 No. 4: APRIL 2023 Vol. 6 No. 3: MARET 2023 Vol. 6 No. 2: FEBRUARI 2023 Vol. 6 No. 1: JANUARI 2023 Vol. 5 No. 12: DESEMBER 2022 Vol. 5 No. 11: NOVEMBER 2022 Vol. 5 No. 10: OKTOBER 2022 Vol. 5 No. 9: SEPTEMBER 2022 Vol. 5 No. 8: AGUSTUS 2022 Vol. 5 No. 7: JULI 2022 Vol. 5 No. 6: JUNI 2022 Vol. 5 No. 5: MEI 2022 Vol. 5 No. 4: APRIL 2022 Vol. 5 No. 3: MARET 2022 Vol. 5 No. 2: FEBRUARI 2022 Vol. 5 No. 1: JANUARI 2022 Vol. 4 No. 12: DESEMBER 2021 Vol. 4 No. 11: NOVEMBER 2021 Vol. 4 No. 10: OKTOBER 2021 Vol. 4 No. 9: SEPTEMBER 2021 Vol. 4 No. 8: AGUSTUS 2021 Vol. 4 No. 7: JULI 2021 Vol. 4 No. 6: JUNI 2021 Vol. 4 No. 5: MEI 2021 Vol. 4 No. 4: APRIL 2021 Vol. 4 No. 3: MARET 2021 Vol. 4 No. 2: FEBRUARI 2021 Vol. 4 No. 1: JANUARI 2021 Vol. 3 No. 9: DESEMBER 2020 Vol. 3 No. 8: NOVEMBER 2020 Vol. 3 No. 7: OKTOBER 2020 Vol. 3 No. 6: SEPTEMBER 2020 Vol. 3 No. 5: AGUSTUS 2020 Vol. 3 No. 4: JULI 2020 Vol. 3 No. 3: JUNI 2020 Vol. 3 No. 2: MEI 2020 Vol. 3 No. 1: APRIL 2020 Vol. 2 No. 1: Oktober 2019 Vol. 1 No. 1: Oktober 2018 More Issue