ABSTRACT This thesis discusses the Criminal Accountability of Officials of Singkawang Mayor in Criminal Acts of Corruption at National Agricultural Renewal Program in Singkawang City. From the results of this thesis research obtained the conclusions of officials who issued a recommendation in the process of agrarian reform is legally responsible for the error objects and subjects in the implementation of agrarian programs in the city of Singkawang. If the Mayor of Singkawang misconducts the procedure can cause two blades, on the one hand is an act in the field of administrative law because authority comes from an institutionalized power while the officer has the ability to take public legal action, and on the other is a crime corruption when the elements of corruption offense are clearly proven. Duties and Responsibilities Regional Office of West Kalimantan BPN to Project Implementers National Agrarian Reform Program (PPAN) in Land Reduction Land Objects Object 2008 Fiscal Year is As Main Function, Duties and Responsibilities Regional Office of the National Land Agency of West Kalimantan Province coordinate, conduct supervision, including monitoring and evaluation. Implementing the field at the Land Office of Singkawang City implementing the National Agrarian Reform Project (PPAN) in Land Reduction Land Landform Object 2008 is the Head of Section of Land Arrangement and Arrangement (Kasi P3), because Head of P3 Section is responsible in the field. Head of Land Office as responsible in Land Office level of Singkawang And In accordance with its authority Head of Regional Office and Head of Land Office is responsible for the success of activities in the region. The land title certificate issued by the errors in the content of the recommendation declared as a criminal act by the court is still a proof of land rights that led to the implementation of the National Agrarian Reform Project (PPAN) Project in Land Reduction Land Landform Object 2008 by the Team or Task Force formed not in accordance with mechanism or procedure that is not following guidance to Directive of Redundubusi Land Activity Object of 2008 landreform and mechanism which not according to procedure. Evidence is a matter (goods and non-goods) prescribed by law, which may be used to substantiate the indictment, suit, or claim, or to refuse any indictment, suit, or claim. on the evidences of criminal proceedings, the evidence referred to herein shall be a matter (goods and non-goods) prescribed by law, which may be used to substantiate charges and demands, as well as to refuse indictments and prosecutions. Article 184 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code provides that which is included in the legal evidence. The criminal justice process may directly invalidate or annul the certificate of land submitted as evidence in a criminal case. Against the Land Acquisition Certificate of PPAN Project in Land Reduction Land Landform Objects for Fiscal Year 2008 is based on Article 12 of Regulation of Head of Land Agency R.I No. 3 of 1999 on the delegation of authority granting and cancellation of the decision on the granting of land rights of the state, jo Regulation of the Minister of Agrarian Affairs / Head of BPN No. 9 of 1999 on the procedures for granting and cancellation of land rights and management. That a legal defect in its publication can be canceled if it has received an inkracht decision from the court. The Criminal Justice Can Instantly Eliminate or Cancel the Certificate on Land Proposed as Evidence in Criminal Cases for Land which is designated as Land Land Objects The National Agrarian Reform Project Project (PPAN) in Land Reduction Land Landform Object 2008 in Pangmilang urban village is Land palm oil plantation Private Owners Enterprises on behalf of KEDDY Als AKIAK, where the origin of the land is obtained by KEDDY Als AKIAK by buying from Sdra. PI'I family of 420 (Four Hundred and Twenty) Fields / Ha, and land owned by Sdra. PI'I family is controlled since 1965, and has been issued Certificate / Statement since 1993 by Pangmilang Village Chief, where since 2004 the land was made land of Oil Palm Plantation By KEDDY als AKIAK. Keywords: Accountability, Crime, Corruption, Program, Agrarian Reform, National. ABSTRAK Tesis ini membahas tentang Pertanggungungjawaban Pidana Pejabat Walikota Singkawang Dalam Tindak Pidana Korupsi Pada Program Pembaharuan Agraria Nasional Di Kota Singkawang. Dari hasil penelitian tesis ini diperoleh kesimpulan pejabat yang mengeluarkan rekomendasi dalam proses pembaharuan agraria bertanggung jawab secara hukum atas kesalahan objek dan subyek dalam pelaksanaan program agraria di Kota Singkawang. Jika Walikota Singkawang melakukan kesalahan prosedur dapat menimbulkan dua mata pisau, disatu sisi merupakan sebuah tindakan dalam lapangan hukum administrasi sebab kewenangan (authority) bersumber dari kekuasaan yang dilembagakan/diformalkan sedangkan si pejabat memiliki kemampuan melakukan tindakan hukum publik, dan disisi lain merupakan sebuah tindak pidana korupsi manakala unsur delik korupsi nyata-nyata terbukti. Tugas dan bertanggungjawab Kantor Wilayah BPN Kalbar pada Pelaksana Proyek Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) dalam Kegiatan Redistribusi Tanah Obyek Landreform Tahun Anggaran 2008 adalah Sebagai Fungsi Utama, Tugas dan tanggungjawab Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalbar melakukan koordinasi, melakukan pembinaaan, melakukan pengawasan serta pengendalian termasuk monitoring dan evaluasi. Pelaksana dilapangan pada Kantor Pertanahan Kota Singkawang yang melaksanakan Proyek Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) dalam Kegiatan Redistribusi Tanah Obyek Landreform Tahun Anggaran 2008 adalah Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan ( Kasi P3 ), sebab Kepala Seksi P3 sebagai penanggungjawab di lapangan. Kepala Kantor Pertanahan sebagai penanggungjawab di tingkat Kantor Pertanahan Kota Singkawang Dan Sesuai dengan Kewenangannya Kepala Kantor Wilayah dan Kepala kantor Pertanahan bertanggungjawab atas keberhasilan kegiatan di wilayahnya. Sertifikat hak atas tanah yang terbit dari adanya kesalahan isi rekomendasi dinyatakan sebagai tindak pidana oleh pengadilan masih merupakan bukti hak atas tanah yang menyebabkan pelaksanaan Proyek Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) dalam Kegiatan Redistribusi Tanah Obyek Landreform Tahun Anggaran 2008 oleh Tim atau satuan Tugas yang telah dibentuk tidak sesuai dengan mekanisme maupun Prosedur yaitu tidak mengikuti panduan kepada Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Redistrubusi Tanah Obyek landreform tahun 2008 dan Mekanisme yang tidak sesuai prosedur. Alat bukti adalah suatu hal (barang dan non barang) yang ditentukan oleh undang-undang, yang dapat dipergunakan untuk memperkuat dakwaan, tuntutan, atau gugatan, maupun guna menolak dakwaan, tuntutan, atau gugatan. mengenai pembuktian pada persidangan pidana, alat bukti yang dimaksud dalam hal ini adalah suatu hal (barang dan non barang) yang ditentukan oleh undang-undang, yang dapat dipergunakan untuk memperkuat dakwaan dan tuntutan, maupun guna menolak dakwaan dan tuntutan. Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa yang termasuk dalam alat-alat bukti yang sah. Proses peradilan pidana dapat secara langsung meghapuskan atau membatalkan sertipikat atas tanah yang diajukan sebagai barang bukti dalam perkara pidana. Terhadap Sertifikat Hak Milik Atas tanah Proyek PPAN dalam Kegiatan Redistribusi Tanah Obyek Landreform Tahun Anggaran 2008 tersebut berdasarkan pasal 12 Peraturan Kepala Badan Pertanahan R.I No. 3 Tahun 1999 tentang pelimpahan kewenangan pemberian dan pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah negara, jo Peraturan Menteri Agraria /Kepala BPN No. 9 tahun 1999 tentang tatacara pemberian dan pembatalan hak atas tanah dan pengelolaan. Bahwa sertipkat yang cacat hukum dalam penerbitannya, dapat dibatalkan apabila sudah mendapat putusan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan. Adapun Peradilan Pidana Dapat Secara Langsung Meghapuskan Atau Membatalkan Sertipikat Atas Tanah Yang Diajukan Sebagai Barang Bukti Dalam Perkara Pidana karena Tanah yang ditetapkan sebagai Obyek Tanah landreform Proyek Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) dalam Kegiatan Redistribusi Tanah Obyek Landreform Tahun Anggaran 2008 di kelurahan Pangmilang adalah Lahan perkebunann Kelapa sawit Milik Pribadi Pengusaha atas nama KEDDY Als AKIAK, dimana asal usul tanah didapat oleh KEDDY Als AKIAK dengan cara membeli dari Sdra. PI?I sekeluarga seluas 420 (Empat Ratus Dua Puluh ) Bidang/Ha, dan tanah milik Sdra. PI?I sekeluarga dikuasai sejak tahun 1965, serta telah diterbitkan Surat Keterangan/Pernyataan sejak tahun 1993 oleh Kepala Desa Pangmilang, dimana sejak tahun 2004 tanah tersebut dijadikan lahan Pekebunan kelapa Sawit Oleh KEDDY als AKIAK. Kata Kunci : Pertanggungungjawaban, Tindak Pidana, Korupsi, Program, Pembaharuan Agraria, Nasional