cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal NESTOR Magister Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 535 Documents
PELAKSANAAN KEGIATAN REHABILITASI HUTAN MANGROVE BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 76 TAHUN 2008 TENTANG REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN ( Studi di Pulau Betingah Tengah Desa Sepuk Laut Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya) LUMUMBA SIANTURI,SH. A.2021131061, Jurnal Mahasiswa S2 Hukum UNTAN
Jurnal NESTOR Magister Hukum Vol 4, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal NESTOR Magister Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRACTThis thesis discusses the implementation of the rehabilitation of mangrove forests is based on Government Regulation No. 76 of 2008 on forest rehabilitation and reclamation (Studies in Middle Village Sepuk Betingah Island Sea Snapper Sungai Kubu Raya). From the results of research using normative legal research methods and sociological conclusion, that: That the rehabilitation of mangrove forests is based on Government Regulation No. 76 of 2008 on the island Betingah Middle Village sepuk marine districts snapper district stronghold highway does not work effectively due to the utilization of protected forests for businesses aquaculture does not have the legal aspect, because aquaculture is conducted in protected forest areas without first performed determination of land conversion.The responsibility of local governments on the implementation of Kubu Raya rehabilitation of mangrove forests on the island of Middle Village Sepuk Betingah Sea Snapper District of Kubu Raya is by doing Mapping Location Investment, doing counseling to the community, and doing Activity Monitoring, Control and Evaluation. Efforts should be done by the local government district highway in addressing the problems of rehabilitation of mangrove forests on the island Betingah Middle Village sepuk marine districts snapper districts camps highway among others by making various efforts to collect various data and facts, doing different cases related to the utilization of protected forest for aquaculture activities in the village of Desa Sepuk Sea snapper District of Kubu Raya, and held meetings with various agencies to resolve this problem by referring to the legislation in force, especially the rules in the field of forestry. Recommendation: in the resolution of cases the use of protected areas for aquaculture in the village Sepuk Marine District of snapper Kubu Raya, local government and law enforcement officials should not only pay attention to the normative provisions that regulate the field of forestry, but also have to see the real conditions in the field based on data and facts, and seeks to provide protection, fairness, expediency and legal certainty for local communities. The local government Kubu Raya also have to proactively seek the best solution with not ignore the rules of law which is a negative impact on preservation of the environment protected forest in the village of Sepuk Sea, by promoting various interests, including the interests of the public / fish farmers who carry out farming activities appear to be traditional .As efforts to Preserve the ecosystem of mangrove forests that have beenrehabilitated, it is suggested should be formed of local regulations regarding efforts to conserve mangrove forests binding between the people residing around the area of mangrove forest in the village of the District Sea Snapper Sepuk Kubu Raya, and prevent the destruction of mangroves from outsiders ,ABSTRAKTesis ini membahas pelaksanaan kegiatan rehabilitasi hutan mangrove berdasarkan peraturan pemerintah nomor 76 tahun 2008 tentang rehabilitasi dan reklamasi hutan ( Studi di Pulau Betingah Tengah Desa Sepuk Laut Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya). Dari hasil penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dan sosiologis diperoleh kesimpulan, bahwa : Bahwa pelaksanaan rehabilitasi hutan mangrove berdasarkan peraturan pemerintah nomor 76 tahun 2008 di pulau Betingah Tengah Desa sepuk laut kecamatan kakap kabupaten kubu raya tidak berjalan dengan efektif dikarenakan adanya pemanfaatan hutan lindung untuk usaha budidaya tambak tidak memiliki aspek legalitas, karena usaha budidaya tambak tersebut dilakukan di kawasan hutan lindung tanpa terlebih dahulu dilakukan penetapan alih fungsi lahan.Tanggungjawab pemerintah daerah Kabupaten Kubu Raya terhadap pelaksanaan rehabilitasi hutan mangrove di pulau Betingah Tengah Desa Sepuk Laut Kecamatan Kakap Kabupaten Kubu Raya yaitu dengan melakukan Pemetaan Lokasi Penanaman, melakukan Penyuluhan kepada masyarakat, dan melakukan Kegiatan Monitoring, kontrol dan Evaluation. Upaya-upaya yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten raya dalam mengatasi permasalah rehabilitasi hutan mangrove di pulau Betingah Tengah Desa sepuk laut kecamatan kakap kabupaten kubu raya antara lain dengan melakukan berbagai upaya dalam mengumpulkan berbagai data dan fakta, melakukan beda kasus terkait dengan pemanfaatan hutan lindung untuk kegiatan usaha budidaya tambak di desa Desa Sepuk Laut Kecamatan Kakap Kabupaten Kubu Raya, dan mengadakan berbagai pertemuan dengan berbagai instansi terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya aturan di bidang kehutanan. Rekomendasi : dalam penyelesaian kasus pemanfaatan hutan lindung untuk usaha budidaya tambak di Desa Sepuk Laut Kecamatan Kakap Kabupaten Kubu Raya ,pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sebaiknya tidak hanya memperhatikan ketentuan normatif yang mengatur bidang kehutanan, tetapi juga harus melihat kondisi riil di lapangan berdasarkan data dan fakta yang ada, serta berupaya untuk memberikan perlindungan, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi masyarakat setempat. Pemerintah daerah Kabupaten Kubu Raya juga harus proaktif mencari solusi terbaik dengan tidak mengabaikan kaidah-kaidah hukum yang berdampak negatif bagi kelestarian fungsi lingkungan hidup hutan lindung di Desa Sepuk Laut , dengan mengedepankan berbagai kepentingan termasuk kepentingan masyarakat/petani tambak yang melakukan kegiatan budidaya tampak secara tradisional.Sebagai upaya terjaganya kelestarian ekosistem hutan mangrove yang telah direhabilitasi, disarankan perlu dibentuk peraturan daerah mengenai upaya pelestarian hutan mangrove yang mengikat antar masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan mangrove di Desa Sepuk Laut Kecamatan Kakap Kabupaten Kubu Raya ,dan mencegah pengrusakan mangrove dari pihak luar.Kata Kunci: pelaksanaan, kegiatan, rehabilitasi hutan mangrove .
KEBIJAKAN PENYIDIK POLRI TIDAK MELAKUKAN PENAHANAN TERHADAP TERSANGKA PELAKU TINDAK PIDANA (STUDI KASUS DI POLRESTA PONTIANAK KOTA) SUGIYONO, SH A.21211086, Jurnal Mahasiswa S2 Hukum UNTAN
Jurnal NESTOR Magister Hukum Vol 3, No 5 (2013): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal NESTOR Magister Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKPenahanan merupakan pembatasan terhadap suatu kebebasan yang dimiliki seseorang khususnya kebebasan bergerak seseorang maka hendaknya penahanan tersebut dilakukan bilamana memang sangat diperlukan bagi kepentingan penegakan hukum. Selain itu penahanan juga menimbulkan dua pertentangan azas yaitu disatu pihak penahanan menyebabkan hilangnya kebebasan bergerak seseorang, dan di pihak yang lain penahanan dilakukan untuk menjaga ketertiban yang harus dipertahankan demi kepentingan umum atas perbuatan jahat yang disangkakan kepada Tersangka atau Terdakwa.Dengan diratifikasinya International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik) pada tahun 2005 dengan terbentuknya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik), maka ada konsekuensi yang harus dihadapi Indonesia dalam menegakkan hukum diantaranya tentang penahanan yang dilakukan oleh penyidik harus sesingkat mungkin dan segera dibawa kepada hakim.Ada kebijakan penyidik Polresta Pontianak Kota tidak melakukan penahanan terhadap pelaku tindak pidana padahal jika dilihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pelaku tersebut memenuhi persyaratan untuk dilakukan penahanan. Pertimbangan-pertimbangan inilah yang perlu ditelaah, apa dasar yang digunakan penyidik di Polresta Pontianak Kota dalam mengambil kebijakan sehingga tidak menahan tersangka pelaku tindak pidanaKata kunci : Penahanan, Kebijakan Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaABSTRACTDetention is a restriction on the freedom of an individual's freedom of movement, especially one that detention should be done whenever it is necessary for the interests of law enforcement. Additionally arrest also raises two principles conflict that led to the loss of containment on the one hand to move one's freedom, and on the other to keep the detention order should be maintained in the public interest on the alleged misconduct to the suspect or defendant.With the ratification of the International Covenant On Civil And Political Rights (International Covenant On Civil Rights And Political) in 2005 with the establishment of the Law of the Republic of Indonesia Number 12 of 2005 on the Ratification of the International Covenant On Civil And Political Rights (International Covenant Rights Advice civil and Political Rights), then there are consequences to be faced by Indonesia in enforcing laws such detention made by the investigator should be as short as possible and immediately brought to the judge.There is a policy of Pontianak City Police investigators did not commit against criminals but when viewed in the Code of Criminal offender meets the requirements for detention. These considerations that need to be explored, what is the basis used investigator in Pontianak City Police in their policy so it does not hold suspected criminals.Keywords: Detention, Criminal Policy, the Code of Criminal Procedure Code
ANALISIS TERHADAP PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENYESUAIAN BATAS TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP TERHADAP RASA KEADILAN PIHAK KORBAN YANG PELAKUNYA TIDAK DITAHAN MUNIZAR, S.Ik. A.21210022, Jurnal Mahasiswa S2 UNTAN
Jurnal NESTOR Magister Hukum Vol 2, No 2 (2014): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal NESTOR Magister Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKTesis berjudul Analisis Terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP Terhadap Rasa Keadilan Pihak Korban Yang Pelakunya Tidak Ditahan. Adapun yang menjadi latar belakang adalah, bahwa Tindak Pidana Ringan merupakan kasus yang tidak asing lagi kita dengar dan sering terjadi di tengah-tengah masyarakat, baik di kota maupun desa, baik juga dari kalangan menengah kebawah maupun dari kalangan menengah keatas. Banyaknya kasus tindak pidana ringan yang di proses di pengadilan menjadi perhatian dan memunculkan tanggapan miring masyarakat atas sistem peradilan Indonesia yang kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat, karena perbuatan yang seharusnya dijatuhkan pidana ringan, namun diberlakukan pidana biasa. Selain itu juga jumlah pidana denda dalam KUHP sangat ringan dan tidak sesuai dengan keadaan masyarakat sekarang, sehingga pidana denda sebagai ancamanhukuman alternatif tidak efektif. Permasalah dalam penelitian ini sebagai berikut : Apakah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dapat memenuhi rasa keadilan pihak korban? Bagaimana Kedudukan Hukum Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan ? Kedua permasalahan di atas difokuskan untuk menjawab berbagai pertanyaan berikut ini, yakni, bagaimana aturan hukum mengenai penyesuaian batasan Tindak PidanaRingan dan jumlah denda?, Bagaimana penyebab lahirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan Tindak Pidana Ringan dan jumlah denda? Bagaimana upaya yang dilakukan dalam penyesuaian batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam peradilan pidana?Dalam tesis ini akan dibahas beberapa permasalahan yaitu bagaimana aturan hukum mengenai penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan Jumlah Denda, penyebab lahirnya PERMA Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, dan bagaimana upaya yang dilakukan dalam penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan Jumlah Denda dalam peradilan pidana. Penelitian tesis ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung2Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, yaitu merubah batasan dalam perkara-perkara tindak pidana ringan sebagaimana tercantum dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP yang semula dibatasi minimal Rp 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) menjadi Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan jumlah pidana denda yang dilipat gandakan menjadi 1000 (seribu) kali, kecuali terhadap Pasal 303 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 303 bis ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Upaya penerapan Perma No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah denda sudah disosialisasikan ke beberapa Pengadilan Negeri di Indonesia, dan lembaga- lembaga hukum terkait, yang pada akhirnya sudah diterapkan dalam mengadili dan memutus perkara-perkara sebagaimana yang diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012.Berdasarkan analisis Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 dapat dikemukakan hasil penelitian sebagai berikut, bahwa Kedudukan Hukum Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 secara subtansi adalah berkaitan penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, dalam hal ini berdasar atas Pasal 79 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 yang berbunyi: Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini. Dasar hukumnya bersumber pada Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa : Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman dan khususnya hakim wajib menafsirkan undang-undang agar undang-undang berfungsi sebagai hukum yang hidup, karena hakim tidak semata-mata menegakkan Undang-Undang, tetapi harus menemukan keadilan yang hidup di tengah-tengah masyarakat dan ditegaskan dalam pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman : Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat Penyesuaian nilai rupiah pada Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 482 KUHP menjadi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah ) yang dilakukan oleh Mahkamah Agung sebagai sarana dan upaya untuk memberikan keadilan bagi perkara yang diadilinya. Tentunya dalam hal ini hakim tetap mempertimbangkan berat ringannya perbuatan pelaku tindak pidana serta rasa keadilan di masyarakat Pada pasal Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 berbunyi : Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali Pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu ) kali. Penyesuaian jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP dilipatgandakan menjadi 1000 (seribu) kali, dalam hal ini sejauh mungkin3para hakim mempertimbangkan sanksi denda sebagai pilihan pemidanaan yang akan dijatuhkannya. Selain itu untuk mengefektifkan kembali pidana denda serta mengurangi beban Lembaga Pemasyarakatan yang saat ini telah banyak melampaui kapasitasnya. Hakim dalam mengadili perkara dapat dilakukan secara proporsional dan memberikan kepastian hukum di masyarakat karena pemeriksaan dapat dilakukan dengan acara pemeriksaan cepat.Keberadaan Perma No 2 Tahun 2012 adalah sebagai Kebijakan Kriminal dan selama ini kebijakan kriminal dipahami sebagai ranah Sistem Peradilan Pidana (SPP) yang merupakan representasi dari negara. Selain itu, kebijakan kriminal juga lebih dipahami sebagai upaya penegakan hukum saja. Dengan semakin meningkat, rumit dan variatifnya masalah kejahatan, SPP tidak lagi dapat dijadikan satu-satunya stakeholder dalam kebijakan kriminal. Khususnya dalam upaya pencegahan kejahatan. Lembaga-lembaga negara yang difungsikan untuk melakukan pencegahan kejahatan harus melakukan kolaborasi yang terlembagakan dengan masyarakat sipil dan kalangan swasta.Pengaturan Tindak Pidana Ringan dimuat dalam buku II KUHP yaitu yang terdapat dalam Pasal 364, Pasal 373, Pasal 379, Pasal 384, Pasal 407, Pasal 482 yang mana dalam Pasal-Pasal tersebut batasan nominal harganya tidak lebih dari RP. 250,- dihukum karena Tindak Pidana Ringan dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebayak-banyaknya RP. 900,- sedangkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 pada Pasal 1, mengubah aturan yang mengatur tentang penyesuaian batasan Tindak Pidana Ringan dalam KUHP, terhadap perkara-perkara Tindak Pidana Ringan yang semula dibatasi minimal Rp 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) menjadi Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).Ketentuan dalam KUHP untuk kejahatan, maksimumnya berkisar antara RP. 900,- sampai dengan RP. 150.000,- Maksimum ancaman Pidana Denda sebesar RP. 150.000,- dan untuk pelanggaran, denda maksimum berkisar antara RP. 225,- sampai dengan RP. 75.000,- sedangkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 pada Pasal 3 mengubah aturan yang mengatur tentang jumlah denda terhadap pemberlakuan Pidana Denda yaitu dilipat gandakan menjadi 1000 (seribu) kali, kecuali terhadap Pasal 303 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 303 bis ayat (1) dan ayat (2) KUHP, dan Peraturan Mahkamah Agung ini khusus mengatur ketentuan Pidana Denda yang terdapat dalam KUHP saja.Beberapa faktor penyebab adanya penyesuaian batasan dalam Tindak Pidana Ringan, yaitu tidak disesuaikannya nilai uang dalam KUHP yang sebagai pedoman dan parameter untuk menentukan kriteria Tindak Pidana Ringan terhadap harta benda sudah berusia lebih dari 60 Tahun dan masih berlaku sampai sekarang menyebabkan kasus-kasus yang seharusnya tergolong ringan namun diperlakukan seperti halnya kasus tindak pidana biasa sehingga tidak lagi mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat, selain itu banyaknya kasus kecil sampai ke pengadilan karena Pasal dalam KUHP yang menyebutnbatasan Tindak Pidana Ringan maksimal kerugian RP. 250,-, dengan kondisi sosial ekonomi sekarang, maka tidak ada lagi tindak pidana yang dikategorikan ringan. Jumlah ancaman Pidana Denda yang terdapat dalam KUHP sekarang pada umumnya relatif ringan, dan Pidana Denda sudah tidak menjadi4pemidanaan utama ataupun alternatif. Pengadilan jarang menjatuhkan Pidana Denda terhadap suatu perkara kejahatan, sehingga Pidana Denda sekarang dirasakanmenjadi tidak efektif untuk diterapkan dalam peradilan pidana.Upaya-upaya yang dilakukan dalam hal penyesuaian Tindak Pidana Ringan dan jumlah denda yaitu apabila dalam jalannya peradilan terdapat kekurangan atau kekosongan hukum, Mahkamah Agung berwenang membuat peraturan sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan, salah satunya adalah Peraturan Mahkamah Agung, dalam hal ini Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012. Setelah itu dengan adanya penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama MAHKUMJAKPOL tentang Perma Nomor 2 Tahun 2012 antara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepolisan Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, serta Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dilakukan agar lembaga-lembaga hukum terkait dapat berkordinasi dengan baik untuk menerapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 dan dapat mensosialisasikannya untuk mengadili dan memutus perkara-perkara yang berkaitan dengan Tindak Pidana Ringan dan perkara-perkara yang dijatuhi hukuman denda.Kata Kunci : Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, Kebijakan Kriminal, Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)ABSTRACTThesis entitled Analysis of the Supreme Court Rules 2012 No. 2 of 2012 On Boundary Adjustment Lightweight Crime Penalties in the Criminal Code and Number Sense Of Justice Party The Perpetrators Victims As for the background is, that the Minor Crime is a familiar case we hear and often occur in the midst of society, both in cities and villages, both also from the medium and from the middle class and above. The number of minor criminal cases are in the process of the court and bring to the attention of the public response to askew the Indonesian justice system that does not meet the community's sense of justice, because the actions that should be dropped misdemeanor, but apply common criminal. In addition, the number of criminal penalties in the Criminal Code is very light and not in accordance with the present state of society, so criminal fines as an alternative ancamanhukuman ineffective. Problems in this study as follows: Is the Supreme Court Regulation No. 2 of 2012 on Crime Boundary Adjustment Lightweight and Total Fines can satisfy the justice of the victims? How the legal status of the Supreme Court Regulation No. 2 of 2012 Crime in Progress Light? Both of the above problems is focused on answering the following questions, namely, how the rule of law regarding limitation Follow PidanaRingan adjustments and fine amount?, How to cause the birth of the Supreme Court Regulation No. 2 of 2012 on the adjustment limit Crime Lightweight and amount of the fine? How the efforts5made in the boundary adjustment Lightweight Crime and Total Fines in criminal justice? In this thesis, we discuss some problems, namely how the rule of law regarding limitation adjustments misdemeanor and Total Fines, causes the birth of Supreme Court No. 2 of 2012 on the adjustment limits and run misdemeanor penalties in the Criminal Code, and how the efforts made in the adjustment of boundaries crime light and Total Fines in criminal justice. This thesis is a normative research using primary data and secondary data. Supreme Court Supreme Court Regulation No. 2 of 2012 on the Limitation Adjustments Lightweight Crime and Total Penalties in the Criminal Code, that is changing the limits in cases of minor criminal offenses as set out in Article 364, 373, 379, 384, 407 and Article 482 of the Criminal Code which initially limited to a minimum of USD 250, - (two hundred and fifty dollars) to Rp 2,500,000 (two million five hundred thousand dollars) and the amount of the fine be doubled to 1,000 (one thousand) times, except for Article 303 paragraph (1) and paragraph (2), Article 303 bis paragraph (1) and paragraph (2) of the Criminal Code. Perma No. implementation efforts. 2 of 2012 on the Limitation Adjustments Crime Lightweight and amount of fines has been socialized into a district court in Indonesia, and related legal institutions, which in turn are applied in hearing and deciding matters as set out in the Supreme Court Regulation No. 2 of 2012. Supreme Court Supreme Court Regulation No. 2 of 2012 on the Limitation Adjustments Lightweight Crime and Total Penalties in the Criminal Code, that is changing the limits in cases of minor criminal offenses as set out in Article 364, 373, 379, 384, 407 and Article 482 of the Criminal Code which initially limited to a minimum of USD 250, - (two hundred and fifty dollars) to Rp 2,500,000 (two million five hundred thousand dollars) and the amount of the fine be doubled to 1,000 (one thousand) times, except for Article 303 paragraph (1) and paragraph (2), Article 303 bis paragraph (1) and paragraph (2) of the Criminal Code. Perma No. implementation efforts. 2 of 2012 on the Limitation Adjustments Crime Lightweight and amount of fines has been socialized into a district court in Indonesia, and related legal institutions, which in turn are applied in hearing and deciding matters as set out in the Supreme Court Regulation No. 2 of 2012. Based on the analysis of the Supreme Court Regulation No. 2 Year 2012 results can be stated as follows, that the legal status of the Supreme Court Regulation No. 2 of 2012 as the substance is related to the adjustment of minor criminal offenses and limit the amount of fines in the Supreme Court Regulation No. 2 of 2012 was ordered by the rules higher or established by authority, in this case based on Article 79 of Law No. 14 Year 1985 on the Supreme Court, as amended by Law No. 5 of 2004 jo. Law No. 3 of 2009, which reads: "The Supreme Court may further regulate matters necessary for the smooth administration of justice, if there are things that have not been sufficiently provided for in this Law. Derived its legal basis in Article 24 paragraph (1) of the Constitution of the Republic of Indonesia of 1945 mandates that: Based on the analysis of the Supreme Court Regulation No. 2 Year 2012 results can be stated as follows, that the legal status of the Supreme Court Regulation No. 2 of 2012 as the substance is related to the6adjustment of minor criminal offenses and limit the amount of fines in the Supreme Court Regulation No. 2 of 2012 was ordered by the rules higher or established by authority, in this case based on Article 79 of Law No. 14 Year 1985 on the Supreme Court, as amended by Law No. 5 of 2004 jo. Law No. 3 of 2009, which reads: "The Supreme Court may further regulate matters necessary for the smooth administration of justice, if there are things that have not been sufficiently provided for in this Law. Derived its legal basis in Article 24 paragraph (1) of the Constitution of the Republic of Indonesia of 1945 mandates that: "Judicial power is the power of freedom to organize the judiciary to enforce the law and justice . "As the Supreme Court judiciary power and the particular judge should interpret the law so that the law serves as a living law, because judges are not merely enforcing law , but must find a justice who live in the midst of society and affirmed in article 5 paragraph ( 1 ) of Law No. 48 Year 2009 on Judicial Power : " judges and constitutional justice shall explore, and understand the laws and values sense of justice who live in the community " rupiah value adjustment on Article 364 , 373 , 379 , 384 , 407 and 482 of the Criminal Code to Rp 2.500.000,00 ( two million five hundred thousand dollars ) by the Supreme Court as a means and efforts to provide justice for the trial of the case . Obviously in this case the judge still considering the severity of the criminal act as well as a sense of justice in the Supreme Court Rules In article No. 2 of 2012 reads : "Each number threatened the maximum penalty under the Penal Code unless Article 303 paragraph 1 and paragraph 2 , 303 bis paragraph 1 and paragraph 2 , doubled to 1,000 ( one thousand ) times . " Adjustment of the maximum number of threatened penalties in the Criminal Code fines doubled to 1,000 ( one thousand ) times , in this case as far as possible the judges to consider financial penalties as punishment option to be dropped . In addition to effective re- criminal fines and reduce the burden of Corrections , which has been much beyond its capacity . Judge in bringing to justice can be done proportionately and provide legal certainty in the community because the examination can be done by checking events cepat.Keberadaan Perma No. 2 of 2012 is a criminal policy and criminal policy has been understood as the domain of the Criminal Justice System ( SPP ), which is a representation of the country . In addition , the policy also understood as criminal law enforcement efforts alone . With ever increasing , complex and variatifnya problem of evil , SPP can no longer be used as the sole stakeholder in the criminal policy . Especially in crime prevention efforts . State institutions are used to perform crime prevention should be institutionalized collaboration with civil society and the Crime swasta.Pengaturan Lightweight published in book II of the Criminal Code as set forth in Article 364 , Article 373 , Article 379, Article 384 , Article 407, Article 482 which in these Articles nominal cost no more restrictions than RP . 250 , - Lightweight Crime convicted with imprisonment for ever sebayak three months or a fine of not more than RP . 900 , - while the Supreme Court Regulation No. 2 of 2012 in Article 1 , to change the rules governing the adjustment of boundaries Light Crime in the Criminal Code , the Criminal Act matters that previously restricted Lightweight at least USD 250 , - ( two hundred and fifty7dollars) to Rp 2,500,000 ( two million five hundred thousand dollars) . provisions in the Criminal Code for the crime, the maximum range between RP . 900 , - up to the RP . 150.000 , Criminal threats maximum penalty of RP . 150.000 , - and for the offense , the maximum penalty ranges from RP . 225 , - up to the RP . 75.000 , - while the Supreme Court Regulation No. 2 of 2012 on Article 3 changed the rules governing the number of fines against enforcement of the Criminal Fines doubled to 1,000 ( one thousand ) times , except for Article 303 paragraph ( 1 ) and paragraph ( 2 ) , Article 303 bis paragraph ( 1 ) and paragraph ( 2 ) of the Criminal Code , and the Rules of the Supreme Court 's Criminal Fines specifically regulate the provisions contained in the Criminal Code saja.Beberapa causes an adjustment in Crime Lightweight limit , which is not disesuaikannya value for money in the Criminal Code as a guide and parameters to specify criteria lightweight crime against property are older than 60 years and is still true today cause cases should be relatively light but treated as ordinary criminal cases that are no longer able to meet the community 's sense of justice, in addition to the many small case to court because Section in the Criminal Code that menyebutnbatasan Crime Lightweight RP maximum loss . 250, -, the current socio-economic conditions , it is no longer a crime categorized as mild . Number of Criminal Fines threat contained in the Criminal Code now generally relatively mild , and Criminal Fines are not a primary or alternative sentencing . Criminal courts rarely impose penalties against a criminal case , so now dirasakanmenjadi Criminal penalties are not effective to apply in judicial pidana.Upaya - efforts made in terms of adjustment Lightweight Crime and the amount of fines in the course of justice when there is a deficiency or absence of law, the Supreme Court authority to make rules as a complement to fill shortages or vacancies, one of which is the Supreme Court rules , in this case the Supreme Court Regulation No. 2 of 2012. After that with the signing of the Memorandum of Understanding on Perma MAHKUMJAKPOL No. 2 of 2012 between the Supreme Court of the Republic of Indonesia, the Minister of Justice and Human Rights of the Republic of Indonesia, Republic of Indonesia and the Attorney General of Police of the Republic of Indonesia on the Implementation of the Crime Limitation Adjustments Lightweight and Total Fines, Examination fast, and the application of Restorative Justice ( Restorative Justice ) done so that agencies can coordinate with the relevant laws for implementing the Supreme Court Regulation No. 2 of 2012 and can be socialized to hear and decide matters relating to Crime Lightweight and matters who was sentenced to a fine.Keywords : Supreme Court Regulation No. 2 of 2012 , Criminal Policy , Application of Restorative Justice ( Restorative Justice )
ANALISIS PENGELOLAAN ASET PEMERINTAHAN KABUPATEN SAMBAS DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PEMEKARAN WILAYAH KOTA SINGKAWANG FERDIANSYAH, SH A.21211054, Jurnal Mahasiswa S2 Hukum UNTAN
Jurnal NESTOR Magister Hukum Vol 3, No 4 (2014): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal NESTOR Magister Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKPemekaran wilayah yang terjadi pada saat ini merupakan implikasi berlakunya otonomi daerah, yakni UU No.5 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah yang ditetapkan pada masa Presiden B.J. Habibie yang menggantikan Soeharto. Beliau membuat kebijakan politik baru yang mengubah hubungan kekuasaan pusat dan daerah. Wilayah pusat tidak sepenuhnya lagi mempunyai wewenang terhadap daerah, tetapi sebagian kekuasaan pemerintahan diserahkan kepada daerah. UU tersebut kemudian melahirkan UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan seiring waktu berubah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Kewenangan Pusat dan Daerah.Pemekaran wilayah juga telah dialami di Propinsi Kalimantan Barat. Propinsi Kalbar merupakan salah satu propinsi terbesar di Pulau Kalimantan. Propinsi ini memiliki 14 kabupaten/kota yang salah satunya adalah Kabupaten Sambas. Kabupaten yang beribukota di Sambas ini, pada tahun 1999 dimekarkan menjadi kabupaten bengkayang dan tanggal 17 Oktober 2001 mengalami pemekaran kembali, sehingga Singkawang yang sebelum pemekaran merupakan bagian dari Kabupaten Bengkayang, akhirnya setelah pemekaran lepas dari kabupaten ini dan membentuk daerah otonom baru yang sekarang menjadi Kota Singkawang.Bertitik tolak dari uraian latar belakang, masalah yang akan dibahas pada penelitian ini adalah sebagai berikut, Bagaimana Pengaturan asset pemerintahan Kabupaten Sambas dalam hubungannya dengan pemekaran wilayah Kota Singkawang? Dan Bagaimana pengelolaan aset daerah setelah terjadi pemekaran wilayah? Penelitian hukum dapat dibedakan menjadi penelitian hukum normatif dan penelitian hukum soiologis. Adapun penelitian hukum yang digunakan dalam thesis ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder dan disebut juga penelitian hukum kepustakaan. Faktor yuridisnya adalah peraturan perundang-undangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyerahan Barang dan Hutang Piutang Pada daerah Yang Baru Dibentuk, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.Hasil penelitian, Pengaturan asset pemerintahan Kabupaten Sambas dalam hubungannya dengan pemekaran wilayah Kota Singkawang didasarkan pada Undang-undang Nomor 10 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkayang; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2008 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; dimana Aset pemerintahan Kabupaten Sambas yang ada di wilayah Kota Singkawang sebagian besar sudah diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Bengkayang namun ada beberapa masih dalam proses, terdapat beberapa kendala diantaranya Kewajiban pengamanan aset masih melekat pada pemerintah kabupaten Sambas akan tetapi hal tersebut sulit dilakukan mengingat aset yang berada di Kota Singkawang sulit dikontrol penggunaannya; Tidak adanya dokumen kepemilikan dan aset yang tidak diketahui nilai perolehannya dan tidak jelas keberadaannya baik wujud fisik maupun berkaitan dengan dokumen kepemilikan (sertifikat tanah). Namun Status aset pemerintah Kabupaten Sambas yang hingga saat ini belum diserah terimakan ke Pemerintah Kota Singkawang secara hukum masih merupakan milik Pemerintah Kabupaten Sambas akan tetapi untuk selanjutnya beberapa aset berupa fasilitas umum dan bangunan gedung kantor yang telah digunakan tentunya akan diserahkan kepada pemerintah Kota Singkawang melalui Pemerintah Kabupaten BengkayangDisarankan seharusnya ada pihak-pihak yang berkewajiban memenuhi Pengaturan aset pemerintah Kabupaten Sambas dalam hubungannya dengan pemekaran wilayah Singkawang harusnya didasarkan pada Pasal 14 huruf b yang bunyinya untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Singkawang, Menteri/kepala lembaga pemerintah nondepartemen yang terkait, gubernur Kalbar dan Bupati bengkayang sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan kepada pemerintah Kota Singkawang hal-hal yang meliputi barang milik.kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai dan /atau dimanfaatkan oleh pemerintah, Provinsi Kalbar dan Kabupaten bengkayang yang berada di Kota Singkawang sesuai peraturan perundang-undangan.Kata kunci: Pemekaran wilayah, Aset, Kabupaten Sambas dan Kota SingkawangABSTRACT Regional divisions that occur at this time is the implication of regional autonomy , namely Law No. 5 of 1999 on Regional Autonomy , promulgated by the President BJ Habibie, who replaced Suharto . He made a new policy that changes the central and local power relations . Central region no longer have the authority to fully regions , but most of the power handed over to local governments . The law gave birth to Law No. 22 of 1999 on Regional Government and over time turned into Law No. 32 of 2004 on Regional Government and Government Regulation ( PP ) No. 38 Year 2007 on the Central and Local Authority. Expansion has also been experienced in the area of West Kalimantan Province . West Kalimantan Province is one of the largest province in the island of Borneo . The province has 14 districts / cities , one of which is the Sambas district . Sambas regency capital in this , in 1999 the district was divided into gorged and dated October 17, 2001 was divided again, so Singkawang which before the division is part of Bengkayang , finally after splitting off from the district and form a new autonomous region which is now the City Singkawang. Based on the description of the background , the issues to be addressed in this study are as follows , How to Setup Sambas district government assets in conjunction with the regional growth Singkawang ? And How asset management area after the creation of the region ? Legal research can be divided into normative legal research and legal research soiologis . The legal research used in this thesis is a normative legal research is research conducted by examining library materials which is also known as secondary data and legal research literature . Factors juridical legislation is Act No. 1 of 2004 on State Treasury , Act No. 32 of 2004 on Regional Government , the Minister of Home Affairs Number 42 of 2001 on Guidelines for Delivery of Goods and Debt In Newly Formed region , the Indonesian Government Regulation No. 38 of 2008 on the Amendment to the Indonesian Government Regulation No. 6 of 2006 on the Management of State / Regional Minister Regulation No. 17 of 2007 on Guidelines Technical Regional Property Management , the Indonesian Government Regulation No. 6 of 2006 on the Management of State / Regional. The results of the study , setting asset Sambas district administration in association with the regional growth Singkawang based on Law No. 10 of 1999 on the Establishment Bengkayang ; Law No. 12 of 2001 concerning the Establishment Singkawang Act No. 1 of 2004 on State Treasury ; Law Number 32 of 2004 on Regional Government ; Indonesian Government Regulation No. 6 of 2006 on the Management of State / Regional ; Government Regulation No. 38 of 2008 on the change of the Indonesian Government Regulation No. 6 of 2006 on the Management of State / Regional ; Minister Regulation No. 17 of 2007 on Guidelines Technical Regional Property Management ; where assets Sambas district governance in the region Singkawang largely been left to the government Bengkayang but there are some still in the process , there are several obstacles including asset security obligation is still attached to the Sambas district government but it is difficult to do given the assets that are in Singkawang difficult to control use; The absence of ownership documents and assets of unknown value and it is not clear existence of placement either physical formor relating to documents of title ( land certificates ) . But the status of government assets Sambas district , which until now has not been handed over to the Government Singkawang still legally belongs to the Government of Sambas district but for the next few assets such as public facilities and office buildings that have been used must be submitted to the government Singkawang through the Government Bengkayang. It is suggested there should be obligated parties meet Settings Sambas district government assets in conjunction with the regional growth Singkawang should be based on Article 14 letter b sound for smooth governance Singkawang , minister / head of relevant department government agencies , the governor of West Kalimantan and Regent gorged inventory in accordance with its authority and submit to the government Singkawang things covering the goods milik.kekayaan countries / regions in the form of land , buildings , chattels and other immovable goods owned, controlled and / or used by the government , and the District of West Kalimantan Province gorged residing in Singkawang appropriate legislationKey words: Expansion of territory , assets , Sambas district and Singkawang city
SINKRONISASI PENEGAKAN HUKUM PIDANA LINGKUNGAN HIDUP DENGAN UNDANG-UNDANG YANG TERKAIT DENGAN LINGKUNGAN (Studi Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan) AMANDA, Jurnal Mahasiswa S2
Jurnal NESTOR Magister Hukum Vol 2, No 2 (2012): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal NESTOR Magister Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstractThe thesis addresses the problem of synchronization Environmental Criminal Enforcement With The Law Relating to the Environment (case study of land and forest fires). From the results of research using the research method used in this study is a normative legal research, in which normative legal research is a scientific procedure to find the truth by logic of normative science is viewed from the side, it is concluded that: 1. Environmental criminal law enforcement and the criminal provisions in the legislation relating to the environment associated with the case of forest fire is still not contained kesinkronan, either because of discrepancies in the regulation of criminal sanctions and the enforcement process. 2. Factors affecting the enforcement of environmental criminal law and criminal provisions in the legislation relating to the environment in the case of forest fire, including less maximum investigations, especially in finding the evidence, the differences between law enforcement agencies in view of the evidence, the judge in the case of forest fire is more oriented offender regardless of the impact on the environment, the limited means or facilities, and the lack of commitment of local governments and law enforcement agencies in tackling forest fires and land contamination and the resulting destruction of the environment.Keyword : synchronization of Environmental Criminal EnforcementAbstrakTesis ini membahas masalah sinkronisasi Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup Dengan Undang-Undang Yang Terkait Dengan Lingkungan (studi kasus kebakaran hutan dan lahan). Dari hasil penelitian menggunakan Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, di mana penelitian hukum normatif adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dipandang dari sisi normatifnya, diperoleh kesimpulan bahwa : 1. Penegakan hukum pidana lingkungan hidup dan ketentuan pidana dalam undang-undang terkait dengan lingkungan dihubungkan dengan kasus kebakaran hutan dan lahan masih belum terdapat kesinkronan, baik karena ketidaksinkronan dalam pengaturan sanksi pidananya maupun dalam proses penegakan hukumnya. 2. Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum pidana lingkungan hidup dan ketentuan pidana dalam undang-undang terkait dengan lingkungan dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan, antara lain kurang maksimalnya penyidikan terutama dalam menemukan alat bukti, adanya perbedaan pandangan antar aparat penegak hukum dalam memandang suatu alat bukti, hakim dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan lebih berorientasi pelaku dengan mengabaikan dampaknya bagi lingkungan, terbatasnya sarana atau fasilitas, dan kurangnya komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan yang berakibat terjadi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.Kata Kunci : sinkronisasi Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup
KEBIJAKAN PEMERINTAHAN DAERAH DI BIDANG EKONOMI DALAM MENINGKATKAN MINAT INVESTOR UNTUK BERINVESTASI PADA SEKTOR INDUSTRI DI KABUPATEN BENGKAYANG EGIDIUS EGI, SH A.21212085, Jurnal Mahasiswa S2 Hukum UNTAN
Jurnal NESTOR Magister Hukum Vol 3, No 4 (2014): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal NESTOR Magister Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini berjudul : Kebijakan Pemerintahan Daerah Di Bidang Ekonomi Dalam Meningkatkan Minat Investor Untuk Berinvestasi Pada Sektor Industri Di Kabupaten BengkayangBerdasarkan otonomi daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang berhak mengatur dan mengurus daerahnya sendiri, oleh karenanya dapat menetapkan kebijakan-kebijakan yang dapat menarik minat investor menginvestasikan modalnya di Kabupaten Bengkayang.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkapkan dan menganalisa kebijakan apakah yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang dalam upaya meningkatkan minat investor untuk berinvestasi di Kabupaten Bengkayang, untuk mengungkapkan apakah yang menjadi kendala dalam upaya meningkatkan investor untuk berinvestasi di Kabupaten Bengkayang, dan untuk mengungkapkan upaya apakah yang dilakukan untuk Pemerintah Kabupaten Bengkayang dalam mengatasi kendala-kendala dalam meningkatkan investor untuk berinvestasi di Kabupaten Bengkayang.Penelitian ini menggunakan Metode penelitian dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris, karena obyek penelitian ini selain norma-norma hukum yang mengatur mengenai kawasan industri juga implementasi serta implikasinya terhadap peningkatan minat investasi.Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui : 1. Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang dalam upaya menarik minat investor untuk berinvestasi menetapkan kebijakan berupa upaya memberikan kepastian hukum, memberikan insentif daerah, pengurangan atau pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah, dan pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi daerah. 2. Bahwa yang menjadi kendala dalam upaya meningkatkan investor untuk berinvestasi di Kabupaten Bengkayang dapat berupa kendala yuridis dan kendala non yuridis. Kendala yuridis berupa tidak adanya peraturan tingkat pusat yang mengharuskan perusahaan industri supaya berlokasi di dalam industri dan produk Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang yang diterbitkan belum memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan kawasan industri. 3. Bahwa upaya yang yang dilakukan untuk Pemerintah Kabupaten Bengkayang dalam mengatasi kendala-kendala dalam meningkatkan investor untuk berinvestasi di Kabupaten Bengkayang berupa membuat peraturan untuk mengarahkan agar investasi baru berlokasi di dalam kawasan industri dan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang yang diterbitkan nantinya harus memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan kawasan industri.Kata kunci : Kebijkan Pemerintah Kabupaten BengkayangABSTRACTThis study titled: Local Government Policy in Economics to Improve Investor Interest To Invest In Industrial Sector In BengkayangUnder the Local Government autonomy Bengkayang entitled to regulate and manage their own regions, and therefore can establish policies that can attract investors to invest their capital in Bengkayang.The purpose of this study was to reveal and analyze whether the policy conducted Bengkayang Local Government in an effort to increase the interest of investors to invest in Bengkayang, to reveal whether the constraints in an effort to improve investor to invest in Bengkayang, and to reveal whether the efforts made for Bengkayang Government in overcoming obstacles to improve investor to invest in Bengkayang.This study used a research method to approach normative juridical and empirical approach, because the object of this study in addition to the legal norms regulating the industrial areas also implementation and its implications for the increase in investment interest.Based on the research results, it can be seen: 1 That the Local Government Bengkayang in an effort to attract investors to invest in the form of efforts to establish policies to provide legal certainty, provide local incentives, reduction or deduction, relief or local tax exemptions and reductions, waivers or exemptions levy areas. 2 That is an obstacle in the effort to improve investor to invest in can be a constraint Bengkayang juridical and non-juridical constraints. Constraints such as the lack of juridical regulation which requires the central level so that industrial companies located in the industrial and product Bengkayang District Regulation published yet give special attention to the existence of the industrial area. 3 That the efforts that were made to the Government Bengkayang in overcoming obstacles to improve investor to invest in a Bengkayang make regulations in order to direct new investment located in the industrial area and regional regulations issued Bengkayang will have to pay special attention to the existence of an industrial area.Keywords: Government development policy Bengkayang
PENYELESAIAN KASUS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PASAL 351 AYAT (1) DAN AYAT (2) KUHP JO PASAL 352 MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI WILAYAH POLRESTA PONTIANAK PUJI PRAYITNO, Jurnal Mahasiswa S2
Jurnal NESTOR Magister Hukum Vol 2, No 2 (2012): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal NESTOR Magister Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstractApplying of Restorative Justice to solving of maltreatment crime case as referred to Section 351 Sentences (1) and (2) Jo Section 352 Criminal Law in Pontianak District Police, assessed enough effective and efficient in : a. builds participation with between perpetrators, victim, and group of public finalizes an event or light crime; b. Places perpetrator, victim, and public as " stakeholders" is working together and directly tries finds solution regarded as fair for all party (win-win solutions); c. Pushs finalizes an event or criminal in the way of which more informal and personal, from at solving of in the way of attends legal procedure formal (rigid) and impersonal; d. Prevents maltreatment perpetrator is not to repeat its deed and always braids the relation of personal and social with victim in peace. Seen from in perpective purpose of law, applying of restorative justice to acting light maltreatment crime, hardly chiming in with the theory the priority theory kasuistik teaching applying of the priority depends on to case faced. Besides, also chimes in with the progressive law theory affirming that his(its the real law for man, not on the contrary man to punish. f it is compared to formulation Section 581 until Section 590 Draft Of above Bill of Criminal Law, with formulation Section 351 until Section 355 Criminal Law, hence there is extension glares at maltreatment that is is not solely about maltreatment to body, but also enters fight in teams and hardness in household as " glares at maltreatment".Key words: Abuse, Restorative JusticeAbstrakPenerapan Restorative Justice terhadap penyelesaian kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Jo Pasal 352 KUHP di wilayah Polresta Pontianak, dinilai cukup efektif (berdayaguna) dan efisien (berhasilguna) dalam : a. Membangun partisipasi bersama antara pelaku, korban, dan kelompok masyarakat menyelesaikan suatu peristiwa atau tindak pidana ringan; b. Menempatkan pelaku, korban, dan masyarakat sebagai ”stakeholders” yang bekerja bersama dan langsung berusaha menemukan penyelesaian yang dipandang adil bagi semua pihak (win-win solutions); c. Mendorong menyelesaikan suatu peristiwa atau tindak pidana dengan cara-cara yang lebih informal dan personal, dari pada penyelesaian dengan cara-cara beracara yang formal (kaku) dan impersonal; d. Memprevensi pelaku penganiayaan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan senantiasa menjalin hubungan personal dan sosial dengan korban secara damai. Dilihat dari perspektif tujuan hukum, penerapan restorative justice terhadap tindak tindak pidana penganiayaan ringan, sangat bersesuaian dengan teori teori prioritas kasuistik yang mengajarkan penerapan prioritas tersebut tergantung kepada kasus yang dihadapi. Selain itu, juga bersesuaian dengan teori hukum progresif yang menegaskan bahwa hukum itu sejatinya untuk manusia, bukan sebaliknya manusia untuk hukum. Jika dibandingkan formulasi Pasal 581 sampai Pasal 590 Draft RUU KUHP di atas, dengan formulasi Pasal 351 sampai Pasal 355 KUHP, maka terdapat perluasan delik penganiayaan yang tidak semata-mata mengenai penganiayaan terhadap badan, tetapi juga memasukkan perkelahian secara berkelompok dan kekerasan dalam rumah tangga sebagai “delik penganiayaan”.Kata Kunci : Penganiayaan, Restorative Justice
Tanggung Jawab Instansi Terkait Terhadap Peredaran Obat Impor Tradisional Kaitannya Dengan Perlindungan Konsumen (Studi Terhadap Obat Yang Tidak Terdaftar Di Kota Pontianak) CHENDI WULAN SARI, SH. A.21209039, Jurnal Mahasiswa S2 Hukum UNTAN
Jurnal NESTOR Magister Hukum Vol 2, No 2 (2015): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal NESTOR Magister Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstractDrug is a substance that is consumed by the body to reduce pain and eliminate thedisease . Medication can be useful to cure the kinds of diseases suffered by humans . Inthe present development , the drug can be divided into 2 groups , namely TraditionalMedicine and modern medicine . Article 106 of Law No. 36 of 2009 states that thepharmaceutical preparations and medical devices can only be released after obtaining amarketing authorization.Based on the description of the background , issues to be addressed in this studyare as follows , How oversight of imported traditional medicine in Indonesia ?, HowLegal responsibilities of imported traditional medicine importers in Indonesia ? and Howto remedy the negative impact of imported traditional medicine circulation withoutpermission on ? Research the law can be divided into normative legal research and legalresearch soiologis . The legal research used in this thesis is a normative legal research isresearch that is done by examining library materials which are also called secondary dataand legal research literature . Factor is the juridical legislation ( Act No. 8 of 1999 onConsumer Protection ) , whereas the empirical factor is effort related agencies in order toprevent the circulation of imported drugs without a marketing authorization.The results of the study , each drug and food imports into Indonesia is overseen bya body called the National Agency of Drug and Food of the Republic of Indonesia ( FDA- RI ) . If we are keen to see the products and medicinal foods we consume from a foreigncountry , usually in packs contained no FDA - RI Registration Number . Given thesenumbers , it is clear that the food or medications that we purchase has been approved bythe FDA - RI . In order to keep an eye on any food and drug in Indonesia , FDA - RI hasissued a regulation , known as Regulation of the Head of Drug and Food ControlRepublic of Indonesia Number HK.00.05.1.3459 on Drug Importation ImportSupervision and Regulation of Food and Drug Monitoring Agency number :HK.03.1.23.10.11.08481 2011 on Criteria and Procedures for drug Registration , abusiness agents in the course of import of traditional medicine has a good faith obligationin conducting its business activities , provide information that is correct , clear and honestabout the condition and security of goods and / or services as well as member ofexplanation use , repair and maintenance , treat or serve customers properly and honestly2and not discriminatory , Ensure quality of drugs produced and / or traded under theprovision of quality standard of goods and / or services are applicable , provide anopportunity to the consumers to test and / or try the goods and / or services as well asprovide a guarantee and / or warranty on goods produced and / or traded , givingcompensation , compensation and / or reimbursement for damages resulting from the use, consumption and use of goods and / or services traded , Giving compensation , damagesand / or replacement if the goods and / or services received or not used in accordancewith the agreements . Remedies Negative Impact Of Imported Traditional Without DrugsCirculation Marketing Authorization is through the court and out of court SettlementSuggested Need for awareness of the authorities to conduct surveillance andmore intensive examination of the circulation of imported traditional medicine as hasbeen mandated in the legislation governing it so that no consumers who feel aggrievedKeywords: Imported Traditional Medicines, without marketing authorization andConsumer ProtectionAbstrakObat merupakan zat yang dikonsumsi tubuh untuk mengurangi rasa sakit maupunmenghilangkan suatu penyakit. Obat dapat berguna untuk menyembuhkan jenis-jenispenyakit yang diderita oleh manusia. Pada perkembangan sekarang ini, obat dapat dibagimenjadi 2 kelompok, yakni Obat Tradisional dan obat modern. Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 menyatakan bahwa Sediaan farmasi dan alat kesehatanhanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar. Bertitik tolak dari uraian latarbelakang, masalah yang akan dibahas pada penelitian ini adalah sebagai berikut,Bagaimana mekanisme pengawasan atas peredaran obat tradisional impor di Indonesia?,Bagaimanakah tanggung jawab importir dalam importasi obat tradisional ke dalamwilayah hukum Republik Indonesia ? dan Bagaimana upaya hukum dari Instansi terkaitterhadap dampak negatif peredaran obat tradisional impor tanpa izin edar? Penelitianhukum dapat dibedakan menjadi penelitian hukum normatif dan penelitian hukumsoiologis. Adapun penelitian hukum yang digunakan dalam thesis ini adalah penelitianhukum normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustakayang merupakan data sekunder dan disebut juga penelitian hukum kepustakaan. Faktoryuridisnya adalah peraturan perundang-undangan (Undang-undang RI Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen), sedangkan mengenai faktor empirisnya adalahupaya instansi terkait dalam rangka mencegah peredaran obat impor tanpa izin edar.Hasil penelitian, Pengawasan yang dilakukan Badan POM terdiri 2 bentuk, yaituPre market dan Post Market, Seorang pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan imporobat tradisional mempunyai kewajiban Beritikad baik dalam melakukan kegiatanusahanya, Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi danjaminan barang dan/atau jasa serta member penjelasan penggunaan, perbaikan danpemeliharaan, Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur sertatidak diskriminatif, Menjamin mutu obat yang diproduksi dan/atau diperdagangkanberdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku, Memberikankesempatan kepada konsumen untuk menguji dan / atau mencoba barang dan / atau jasatertentu serta memberi jaminan dan / atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yangdiperdagangkan, Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugianakibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang3diperdagangkan, Memberi kompensasi, ganti rugi dan / atau penggantian apabila barangdan / atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. UpayaHukum Dari Dampak Negatif Peredaran Obat Impor Tradisional Tanpa Izin Edar yaitumelalui pengadilan dan Penyelesaian di luar pengadilan Disarankan Perlu adanyakesadaran dari pihak yang berwenang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaanyang lebih intensif terhadap peredaran obat tradisional impor sebagaimana yang telahdiamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hal tersebutsehingga tidak ada lagi konsumen yang merasa dirugikan.Kata kunci: Obat Tradisional Impor, tanpa izin edar dan Perlindungan Konsumen.
PELAKSANAAN EKSEKUSI HUKUMAN MATI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA (Upaya Pencarian Kepastian Hukum) IHWAN ZAINI, S.H. NPM. A21210091, Jurnal Mahasiswa S2
Jurnal NESTOR Magister Hukum Vol 2, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal NESTOR Magister Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstractThis thesis discusses the implementation problems in the execution of the death penalty Criminal Justice system (Legal Certainty search effort). From the results of research using normative conclusions were obtained: 1. Factors contributing to the uncertainty of the execution of the death penalty in the criminal justice system is due to the influence of public opinion on the need for the death penalty removed in the criminal justice system in Indonesia, unclear arrangements for execution of the death penalty after a plea for clemency was rejected President, as well as indecisiveness the executor to carry out executions dead. Until the end of 2012, there were 133 death row inmates who have not been executed in which drug offenses tertinggii rank, ie 71 people or 53.38%. While the offense ranks second murder as many as 60 people or 45.12%, and the third offense is teorisme by 2 people or 1.50%. A total of 113 people were on death row, the Review (PK) and Requests for clemency to the President of Indonesia Repubpik been rejected, but until now have not done execution. 2. The impact of legal uncertainty execution of death sentence to execution of functions that essentially prisons serve only to carry out training for criminal convict who had lost independence. Meanwhile, according to Article 10 of the Criminal Code, criminal types lost independence include imprisonment (either life imprisonment or imprisonment for a while) and criminal confinement. But in reality prisons also inhabited by a convict sentenced to death and / or the status of state prison inmates. So with this fact means that prisons have functions beyond the main function, namely carrying out development Prisoners. These issues in turn raises the issue of the regulatory aspects that form the basis of the service death row since the death penalty provision of services there is no rule specifically, while the provisions of the existing service rules that Detention Regulation of the Minister of Justice of the Republic of Indonesia Number M. 04. UM.01.06 1983 on Procedures for Placement, Care Home Rules of Conduct Prisoners and State Prison. 3. One effort that can be done to provide legal certainty in the implementation of the death penalty into the future is to consistently and consequently comply with the provisions of law and regulations pardons other related legislation. Further recommended seyogiyanya, court decisions that have permanent legal force against criminals and Presidential Decree on the rejection of the petition for clemency to death row, should be implemented immediately, so that the rule of law and public confidence in the law actually materialize. Strictly speaking, the next execution of the death sentence, shall be performed in accordance with applicable law. In other words, the execution of the death penalty consistently and consequently, in turn, will embody the values of truth, justice, certainty, and legal expediency.ABSTRAKTesis ini membahas masalah Pelaksanaan Eksekusi Hukuman Mati Dalam Sistem peradilan Pidana (Upaya Pencarian Kepastian Hukum). Dari hasil penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif di peroleh kesimpulan: 1. Faktor penyebab terjadinya ketidakpastian pelaksanaan eksekusi hukuman mati dalam sistem peradilan pidana adalah karena pengaruh opini publik tentang perlunya hukuman mati dihapus dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, ketidakjelasan pengaturan waktu pelaksanaan eksekusi pidana mati setelah permohonan grasi ditolak Presiden, serta ketidaktegasan pihak eksekutor dalam melaksanakan eksekusi hukuman mati. Sampai akhir tahun 2012, terdapat 133 terpidana mati yang belum dieksekusi di mana tindak pidana narkoba menempati urutan tertinggii, yaitu 71 orang atau 53,38 %. Sedangkan tindak pidana pembunuhan menempati urutan kedua yaitu sebanyak 60 orang atau 45,12 %, dan pada urutan ketiga ialah tindak pidana teorisme sebanyak 2 orang atau 1,50 %. Sebanyak 113 Orang terpidana mati tersebut, Peninjauan Kembali (PK) dan Permohonan Grasinya kepada Presiden Repubpik Indonesia sudah ditolak, namun sampai kini belum dilakukan eksekusi. 2. Dampak ketidakpastian hukum pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap pelaksanaan fungsi lembaga pemasyarakatan yang hakikatnya hanya berfungsi untuk melaksanakan pembinaan bagi Terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan. Sedangkan menurut Pasal 10 KUHP, jenis pidana hilang kemerdekaan meliputi pidana penjara (baik pidana penjara seumur hidup maupun pidana penjara sementara) dan pidana kurungan. Namun dalam kenyataannya LAPAS juga dihuni oleh Terpidana yang dijatuhi pidana mati dan/atau yang berstatus tahanan rumah tahanan negara. Sehingga dengan kenyataan tersebut berarti LAPAS telah melakukan fungsi yang melebihi dari fungsi yang utama yaitu melaksanakan pembinaan Narapidana. Persoalan ini pada gilirannya menimbulkan permasalahan dari aspek peraturan yang menjadi dasar terhadap pelayanan terpidana mati karena ketentuan tentang pelayanan pidana mati belum ada aturan secara khusus, sedangkan ketentuan terhadap pelayanan Tahanan sudah ada peraturannya yaitu diatur dalam Peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M. 04. UM.01.06 Tahun 1983 tentang Tata Cara Penempatan, Perawatan Tahanan dan Tata Tertib Rumah Tahanan Negara. 3. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hukuman mati ke masa depan adalah dengan mematuhi secara konsisten dan konsekuen ketentuan undang-undang grasi dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Selanjutnya direkomendasikan seyogiyanya, putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap terpidana mati dan Keputusan Presiden tentang penolakan permohonan grasi terpidana mati, harus segera dilaksanakan, agar kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum benar-benar terwujud. Tegasnya, ke depan pelaksanaan eksekusi hukuman mati, wajib dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan kata lain, pelaksanaan eksekusi hukuman mati secara konsisten dan konsekuen pada gilirannya akan mewujudkan nilai-nilai kebenaran, keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.
ANALISIS YURIDIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN BARANG YANG MEMAKAI MEREK TIRUAN (TINJAUAN DARI ASPEK BUDAYA HUKUM MASYARAKAT PENGGUNA) MELTALIA PANJAITAN, SH. A.21211017, Jurnal Mahasiswa S2 Hukum UNTAN
Jurnal NESTOR Magister Hukum Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal NESTOR Magister Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKPenelitian tesis dengan judul: “Analisis Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Penggunaan Barang Yang Memakai Merek Tiruan (Tinjauan Dari Aspek Budaya Hukum Masyarakat Pengguna)” bertujuan untuk mengetahui Budaya Hukum Masyarakat Yang Menggunakan Barang Merek Tiruan Ditinjau Dari Undang-Undang Merek Nomor 15 Tahun 2001,Untuk mengetahui Pengaturan Terhadap Masyarakat Yang Menggunakan Barang Yang Memakai Merek Tiruan dan Untuk menggambarkan bagaimana Seharusnya Pengaturan Terkait Dengan Fenomena Penggunaan Barang Yang Memakai Merek Tiruan Oleh Masyarakat Guna Menunjang Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Merek.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan Yuridis Sosiologis (Sosio Legal Approach). Pendekatan sosiologi digunakan untuk mendeskripsikan data yang ditemukan dilapangan tentang fenomena budaya hukum masyarakat dalam menggunakan barang merek tiruan. Pendekatan Yuridis Normatif yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder Pelaksanaan analisis data yang dilakukan penulis lebih menitikberatkan penggunaan metode induksi. Metode induksi adalah proses penalaran dimana temuan-temuan dalam bentuk data dan informasi dari alam inderawi yang kongkrit dipakai untuk membangun teori sehingga teori yang dibangun tersebut dapat dikualifikasikan sebagai teori yang membumi.Bahwa budaya hukum masyarakat yang menggunakan merek-merek palsu yang diproduksi oleh pelaku usaha selama ini telah menjadi suatu trend, namun kenyataan menunjukkan budaya tersebut sangat bertentangan dengan budaya hukum yang baik, sebab budaya hukum yang baik meliputi sikap, nilai dan prilaku masyarakat untuk taat dan patuh terhadap hukum yang berlaku. Bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek tidak pernah mengatur atau memberikan sanksi kepada masyarakat yang menggunakan produk-produk hasil dari pemalsuan merek-merek terkenal, hal ini menyebabkan budaya hukum masyarakat menjadi tidak baik karena tidak adanya aturan yang tegas, dianggap oleh masyarakat perbuatan menggunakan merek-merek palsu bukanlah suatu24kesalahan. Bahwa pengaturan berkaitan dengan merek tidak saja diatur dalam undang-undang nasional Indonesia melainkan juga diatur dalam suatu aturan Internasional, hal ini menunjukkan betapa berharganya sebuah kekayaan intelektual untuk dihargai dan dilindungi, namun pengaturan yang ada selama ini belum memberikan perlindungan secara maksimal karena tidak terdapat aturan tentang sanksi bagi pengguna merek-merek palsu, sehingga dimungkinkan perbaikan terhadap peraturan yang telah ada selama ini.Kata Kunci : Penegakan Hukum, Merek Barang, Budaya HukumABSTRACTThesis with the title: "Analysis of Judicial Law Enforcement Against Use of goods whose Using Artificial Brand (Overview Of Legal Culture Society Aspects Users)" aims to determine Culture Law Society That Uses Counterfeit Trademark Goods Seen From Trademark Law No. 15 of 2001, To Settings know Communities Against Using Counterfeit goods whose Wear Brand and To illustrate how Supposedly Related Settings With the phenomenon of goods subject to the Use of Artificial Wear Brand To Support for Community Law Enforcement Against Trademark Infringement.Is done by using sociological juridical approach (Socio-Legal Approach). Sociological approach used to describe the data that is found in the field of public law cultural phenomenon in the use of vehicles on the highway. Normative juridical approach that is by researching library materials or secondary data Implementation of data analysis by the author is more focused use of the method of induction. Induction method is a process of reasoning in which the findings in the form of data and information from the natural sensory concrete used to build the theory that the theory is built can be qualified as grounded theory.Legal culture of society who use counterfeit brands are produced by businesses during this time has become a trend, but reality shows that culture is contrary to good legal culture, for good legal culture includes attitudes, values and behavior of the people to obey and compliance with applicable law. That Law No. 15 of 2001 on Marks never regulate or impose sanctions on people who use the products result from counterfeit famous brands, this causes legal culture of society are not good because of the absence of strict rules, considered by society actions using fake brands is not an error. That the arrangements relating to the brand not only regulated in national legislation Indonesia but also regulated in an international protocol, this shows how valuable an intellectual property to be respected and protected, but the existing arrangement has not provide maximum25protection because there are no rules about sanctions for users of counterfeit brands, so it is possible improvements to the existing regulations for this.Keywords: Law Enforcement, Brand Goods, Culture Law

Filter by Year

2009 2019


Filter By Issues
All Issue Vol 4, No 4 (2019): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN Vol 3, No 3 (2019): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN Vol 2, No 2 (2019): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN Vol 1, No 1 (2019): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN Vol 4, No 4 (2018): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN Vol 3, No 3 (2018): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN Vol 2, No 2 (2018): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN Vol 1, No 1 (2018): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN Vol 4, No 4 (2017): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN Vol 3, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN Vol 2, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN Vol 1, No 1 (2017): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN Vol 3, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN Vol 2, No 2 (2016): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN Vol 1, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN Vol 9, No 2 (2015): Jurnal Nestor - 2015 - 2 Vol 8, No 1 (2015): Jurnal Nestor - 2015 - 1 Vol 4, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN Vol 2, No 2 (2015): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN Vol 1, No 1 (2015): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN Vol 3, No 4 (2014): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN Vol 2, No 2 (2014): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN Vol 1, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN Vol 3, No 5 (2013): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN Vol 2, No 4 (2013): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN Vol 2, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN Vol 8, No 1 (2012): Jurnal Nestor - 2012 - 1 Vol 2, No 2 (2012): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN Vol 7, No 2 (2010): Jurnal Nestor - 2010 - 2 Vol 7, No 1 (2010): Jurnal Nestor - 2010 - 1 Vol 6, No 2 (2009): Jurnal Nestor - 2009 - 2 Vol 6, No 1 (2009): Jurnal Nestor - 2009 - 1 More Issue