cover
Contact Name
Ihda Shofiyatun Nisa'
Contact Email
jurnaljaksya@gmail.com
Phone
+6282137787572
Journal Mail Official
jurnaljaksya@gmail.com
Editorial Address
Jl. Manunggal No. 10-12, Sukolilo Tuban, Jawa Timur
Location
Kab. tuban,
Jawa timur
INDONESIA
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law
ISSN : -     EISSN : 28093402     DOI : https://doi.org/10.51675/jaksya.v2i2
Core Subject : Religion, Science,
JAKSYA : The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, Merupakan Jurnal yang diterbitkan oleh Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban. Artikel yang dimuat didalam jurnal Jaksya melingkupi hukum Islam dan hukum perdata Islam.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 173 Documents
Urgensi Wali Adhal Studi Komparasi Perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Fikih Rinwanto Rinwanto; Yudi Arianto; Masruchan Masruchan
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 4 No 1 (2023): April
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51675/jaksya.v4i1.402

Abstract

Keberadaan seorang wali dalam aqad nikah adalah suatu yang mesti dan tidak sah aqad perkawinan yang tidak dilakukan oleh wali. Wali ditempatkan sebagai rukun dalam perkawinan. Dalam aqad perkawinan wali berkedudukan sebagai orang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dan dapat pula sebagai orang yang diminta persetujuannya untuk kelangsungan perkawinan tersebut. Dari penjelasan di atas maka dapat diambil kesimpulan bahwa pengertian wali yang dimaksud secara umum adalah seseorang yang karena kedudukannya berwenang untuk bertindak terhadap dan atas nama orang lain. Artinya dalam perkawinan wali itu adalah seorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam suatu aqad nikah. Perempuan mana saja yang kawin tanpa izin walinya, perkawinannya adalah batal. Namun dalam perjalanan parktiknya di masyarakat seiring dengan berkembangnya gaya hidup dan pola hidup masyarakat maka banyak pula masalah yang timbul yang berkaitan dengan wali, seperti wali tidak bersedia mengawinkan anak perepuannya dengan tanpa alasan yang dapat diterima padahal si perempuan sudah meminta untuk dinikahkan dengan calon suami yang sekufu, tetapi kenyataannya wali enggan untuk menikahkan anak perempuanya dengan alasan yang belum tentu dapat diterima. maka wali tersebut dinamakan wali ‘ad}al, dan dalam hal ini perempuan tersebut berhak mengajukan perkaranya kepada hakim. Berdasarkan realita tersebut di atas, maka penulis tertarik untuk membahas lebih jelas, bagaimana perspektif KHI dan fiqih sebagai acuan hukum dalam Islam tentang wali adal ?. Dengan berlandas pada jalur field research dan membandingkan dengan data kepustakaan literature library, sedangkan untuk menganalisa data, penulis mengunakan analisa secara kualitatif deskriptif. Setelah diadakan penelitian yang sedemikian serius dengan metode dan kerangka berpikir tersebut diatas, pada ending of research peneliti menyimpulkan, Pespektif Fiqih madhhab sha>fii, ma>liki dan KHI pasal 23 ayat 1 dan 2, adalah sebagai berikut, menurut madhhab sha>fii dan ma>liki ketika seorang perempuan meminta dinikahakan dengan calon suami yang sekufu maka wali wajib mengabulkanya sedangkan menurut madhhab hanafi wali berhak menolak jika maharnya kurang dari mahar mithil. jika terjadi ‘ad}al maka hak perwalian berpindah ke tangaan hakim, didalam KHI pasal 23 ayat 1 juga dijelaskan jika terjadi ‘ad}al maka hak perwalian pindah kepada wali hakim, sedangkan menurut madhhab h}ambali pindah kepada wali ab’ad dan didalam KHI pasal 23 ayat 2 dijelaskan wali hakim baru dapat bertindak setelah adanya putusan dari pengadilaan agama.
Analisis Argumentasi Arif Sugitanata terhadap Berkembangnya Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Indonesia Lujeng Rizkiyah
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 4 No 1 (2023): April
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51675/jaksya.v4i1.432

Abstract

Tulisan ini merupakan hasil penelitian terhadap sejumlah karya dari Arif Sugitanata yang berbicara tentang analisis argumentasi Arif Sugitanata terhadap berkembangnya pembaharuan hukum keluarga Islam di Indonesia. Memanfaatkan metode hybrid di mana data hasil wawancara dengan Arif Sugitanata sebagai bukti keabsahan data tentang Arif Sugitanata dan studi kepustakaan yang data utamanya berasal dari narasumber kemudian ranah kepustakaan berupa buku-buku dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian ini menunjukkan terdapat 4 argumentasi dasar Arif Sugitanata terhadap berkembangnya pembaharuan hukum keluarga Islam di Indonesia, yakni, Pertama, Ketetapan yang ada dalam literatur fikih kuno tidak dapat menjawab persoalan yang terus muncul di tengah perkembangan era globalisasi dengan mencari aturan-aturan baru dan mapan untuk mengatasi masalah-masalah masyarakat. Kedua, Pertumbuhan ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi kontemporer yang semakin canggih sebagai suatu alasan akan keharusan suatu perubahan. Ketiga, Tuntutan untuk melakukan reformasi di berbagai elemen agar hukum Islam dapat menjadi acuan dalam perumusan undang-undang nasional, khususnya di Indonesia. Keempat, Tuntutan perubahan hukum Islam dari para ahli hukum Islam dunia kepada ahli hukum Islam asli Indonesia terkait masalah kesetaraan gender.
Bimbingan Keluarga Sakinah dalam Mewujudkan Ketahanan Keluarga (Studi Bimbingan Konseling Di Pusat Layanan Keluarga Sejahtera Potre Koneng Sumenep) Zain Alwi Arafat; Herman Herman
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 4 No 1 (2023): April
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51675/jaksya.v4i1.433

Abstract

Dewasa ini permasalahan seputar pernikahan mulai meningkat.baik terkait perceraian, percekcokan ibu dan anak, dan lain sebagainya. adapun permasalahan yang paling sering terjadi adalah terkait perceraian. Alih-alih membina rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah, angka perceraian dengan beragam penyebab setiap tahun justru semakin tinggi. Begitupun yang terjadi di Sampang Madura Jawa Timur. Secara umum hal ini disebabkan calon pasangan belum siap baik dalam segi agama, finansial, pendidikan serta yang paling penting adalah persiapan mental. Ketidak siapan ini akhirnya berpengaruh terhadap cara penyelesaian masalah yang menimpa rumah tangganya. Berdasarkan hal ini BPMP-KB Sumenep mendirikan lembaga khusus yang berfungsi sebagai tempat konseling masyarakat terkait rumah tangganya baik dalam bidang keharmonisan dengan pasangan, pola didik anak dan lain sebagainya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk implementasi bimbingan konseling di pusat layanan keluarga sejahtera di Potre Koneng sumenep dalam rangka mewujudkan ketahanan kaluarga, serta untuk mengetahui implikasi penerapan konseling terhadap ketahanan keluarga masyarakat Sumenep Madura. Metode penelitian ini adalah kualitatif jenis studi kasus.
Tinjauan Pemberian Izin Perkawinan Beda Agama Perspektif Maqasid Syari’ah Jasser Auda Eko Yunianto
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 4 No 2 (2023): Oktober
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51675/jaksya.v4i2.440

Abstract

Penelitian ini mengangkat tema tentang Tinjauan Pemberian Izin Perkawinan Beda Agama Perspektif Maqasid Syari’ah Jasser Auda. Alasan mengambil tema tersebut dikarenakan adanya penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan izin terhadap dua orang yang berbeda agama untuk melangsungkan perkawinan. Penelitian ini untuk mengetahui pertimbangan hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan izin melangsungkan perkawinan kepada dua orang yang berbeda Agama melalui penetapan pengadilan Nomor 916/Pdt.P/2023/PN.Sby dan mengetahui tinjauan Maqasid Syari’ah perspektif Jasser Auda. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Pendekatannya ialah pendekatan yuridis normatif. Sumber data dalam penelitian ini berasal dari data primer dan data sekunder. Data yang ada kemudian dilakukan analisis menggunakan menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan didapatkan hasil bahwa hakim dalam pertimbangannya memuat tentang kebebasan memeluk keyakinan atau agama. Hakim dalam pertimbangannya menilai para pemohon yang agama berbeda mempunyai hak untuk melangsungkan perkawinan serta mempunya hak juga untuk mempertahankan status agamanya. Pemberian izin perkawinan beda agama oleh Pengadilan Negeri Surabaya melalui penetapannya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby sangat jauh dari nilai-nilai Maqasid Syari’ah Jasser Auda.
Sadd al-Dzari’ah sebagai Media dalam Penyelesaian Perkara Kontemporer Zulfikri Zulfikri; Isniyatin Faizah
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 4 No 2 (2023): Oktober
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51675/jaksya.v4i2.474

Abstract

Peran Netizen sebagai Hakam dalam Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga (Studi terhadap Group Facebook “Curhat Masalah Rumah Tangga Indonesia”) Moh Hilal; Elma Habibah Naila; Andi Alfarisi
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 4 No 2 (2023): Oktober
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51675/jaksya.v4i2.527

Abstract

Perkembangan teknologi saat ini semakin canggih, membawa perubahan besar bagi umat manusia dalam segala aspek kehidupan nya, tak terkecuali tentang Hakam (juru damai) yang saat ini telah banyak dilakukan oleh netizen akibat postingan yang dilakukan oleh seseorang yang mempunyai permasalaha keluarga, penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana pandangan hukum Islam terhadap peran netizen sebagai Hakam dan mengapa netizen memilih media sosial sebagai tempat membagikan permasalahan keluarga. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif-empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil akhir dari kajian ini adalah Islam memperbolehkan netizen berperan sebagai hakam untuk keharmonisan keluarga karena sama-sama mempunyai tujuan baik yaitu mendamaikan keluarga yang bersengketa, sebagaimana yang dijelaskan dalam surah an-Nisa’ ayat 35, juga karena sikap ketergantungan netizen terhadap media sosial itu sendiri yang lebih memilih media sosial dalam membagikan aktifitas hidupnya terutama masalah keluarga karena lebih mudah dan lebih bisa leluasa jika dibandingkan dengan secara manual karena merasa tidak enak terlebih kepada pihak keluarganya
Implementasi Perlindungan Hak Anak terhadap Fenomena Pekerja Anak di Indonesia Haniyah Haniyah
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 4 No 2 (2023): Oktober
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51675/jaksya.v4i2.537

Abstract

Fenomena anak yang menjadi pekerja di Indonesia, cukup memprihatinkan. Anak sebagai aset bangsa dan negara tidak mendapatkan hak mereka. Penelitian ini hendak mengupas hak dan perlindungan yang seharusnya di dapatkan oleh setiap anak di Indonesia, serta bagaimana sanksi pidana terhadap pemberi kerja terhadap anak yang tidak memperhatikan hak pekerja anak. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang (statue aprroach), hasil penelitian menunjukan bahwa sebagaian anak di Indonesia tidak merasakan kesejahteraan sebagaimana hak anak secara mutlak, khususnya anak yang berprofesi sebagai pekerja anak, yang di lindungi oleh undang-undang, anak sebagai sosok lemah yang seharusnya mendapat perlindungan dari negara juga terabaikan, banyak kasus pekerja anak yang di eksploitasi oleh pemberi kerja, padahal undang-undang ketenagakerjaaan dan undang perlindungan anak Nomor 35 tahun 2014 jelas mengatur tentang Batasan pekerja anak dan perlindungan anak dari segala eksploitasi maupun diskriminasi. Ini merupakan salah satu bentuk kelalaian pemerintah dan pemerintad daerah khususnya terhadap pengawasan dan pembinaan oleh kementrian ketenagakerjaan, terhadap sistem perlindungan pekerja anak di Indonesia.
Pengelolaan Tanah oleh Badan Bank Tanah Demi Kesejahteraan Masyarakat dalam Perspektif Islam Yagus Suyadi; Dhanica Vania Yoshi Kendra; Risahlan Rafsanzi
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 4 No 2 (2023): Oktober
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51675/jaksya.v4i2.542

Abstract

Undang-undang dasar 1945 alinea ke-4 mengamanatkan kepada pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat dengan seluruh potensi yang ada di bumi Indonesia, sebagimana yang dijelaskan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 bahwa seluruh potensi bumi, air dan seluruh kekayaan yang ada didalamnya digunakan untuk mewejudkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat. Untuk mewujudkan kesejateraan tersebut, maka negara membentuk kebijakan untuk mengelola pertanahan dengan membentuk badan khusus pengelolaan tanah yang kemudian disebut dengan Badan Bank Tanah. Penelian ini merupakan penelitian hukum normative yang menggunakan pendekatan konseptual dan perundang-undangan untuk mengkaji secara mendalam tentang pengelolaan tanah oleh badan bank tanah demi kesejahteraan masyarakat dalam prespektif Islam. Dalam penelitin ini menemukan, upaya pengelolaan badan bank tanah untuk memberikan kesejahteraan masyarakat dapat Pengelolaan tanah oleh Badan Bank Tanah dalam perspektif Hukum Islam perlu adanya penekanan pada konsep pengelolaan tanah yang memperhatikan kepentingan umum dan sosial, serta penerapan pajak kharaj untuk mendukung kepentingan umum dan pejuang. Hal ini berhubungan dengan upaya untuk mencegah feodalisme baru dan memastikan keberlanjutan masyarakat. Dimana pengelolaan tanah oleh negara harus berlandaskan pada prinsip-prinsip keadilan, kepentingan umum, dan kesejahteraan masyarakat, dengan menghormati hak-hak individu. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan masyarakat Indonesia.
Istilah “Suami Sebagai Kepala Keluarga dan Istri Sebagai Ibu Rumah Tangga” dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam Perspektif Feminisme Aufi Imaduddin; Mir’atul Firdausi
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 4 No 2 (2023): Oktober
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51675/jaksya.v4i2.576

Abstract

Istilah/klausul “suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga” tertuang dalam pasal 31 ayat 3 undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 dan pasal 79 ayat 1 dalam kompilasi hukum Islam. Istilah kepala keluarga dan ibu rumah tangga menjadi istilah yang membudidaya di Indonesia. Kepala keluarga diartikan sebagai seseorang yang memimpin dan bertanggung jawab kepada keluarga baik dari segi ekonomi, pendidikan maupun dari segi sosial, sedangkan ibu rumah tangga diartikan sebagai seorang istri yang mengurus urusan rumah tangga dari memasak, mencuci, membersihkan rumah, mendidik anak dan biasanya ibu rumah tangga tidak bekerja di ranah publik. Namun, hal tersebut tidak relevan dengan keadaan zaman sekarang, banyak perempuan-perempuan yang bekerja di ranah publik dan juga banyak perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga. Dan ini menjadi menarik jika dilihat dari sudut pandang feminisme yang menganggap hal tersebut sebagai ketidakadilan gender. Jenis penelitian yang digunakan ialah jenis penelitian hukum normatif dengan mengkaji literatur peraturan perundang-undangan, tafsir-tafsir Al Qur’an klasik dan tafsir feminisme yang diperoleh melalui teknik pengumpulan data studi pustaka dan juga literatur primer, sekunder dan tersier. Adapun metode analisa data yang digunakan penulis berupa metode analisis data secara yuridis kualitatif yang kemudian informasi tersebut akan dituangkan secara deskriptif. Penulis menyimpulkan, bahwasanya pegiat feminisme menentang istilah “suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga” dengan alasan bahwasanya istilah tersebut merugikan pihak perempuan dari sisi kepemimpinan suami sebagai kepala keluarga dengan dianalisis melalui tafsir feminisme. Feminisme menganggap seorang laki-laki bisa dikatakan sebagai pemimpin hanya jika memenuhi 2 syarat yaitu mampu dan mempunyai pencapaian dalam hal harta, jika tidak memenuhi syarat tersebut maka dia tidak layak dikatakan pemimpin walaupun statusnya sebagai suami.
Konstruksi Hukum Pengabulan Isbat Nikah di Bawah Umur dalam Putusan Pengadilan Agama Tegal Nomor 614/Pdt.G/2022/Pa.Tg Agung Pratama
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 5 No 1 (2024): April
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51675/jaksya.v5i1.620

Abstract

Undang-undang Perkawinan mengatur batas usia menikah yaitu diizinkan bagi pasangan yang telah mencapai usia 19 tahun. Walaupun di dalamnya terdapat norma pengecualianya, namun terdapat kekosongan hukum (rechsvacuum) bahwa di dalam UU Perkawinan tidak mengatur isbat nikah bagi pasangan yang masih di bawah umur yang diizinkan dalam UU Peerkawinan. Terdapat perkara No. 63/Pdt.P/2022/PA.Tg. yang mengesahkan perkawinan siri yang dilakukan pasangan di bawah umur. Oleh karena ketidakadaan norma, hakim melakukan konstruksi hukum dalam putusanya guna memberikan keadilan bagi pemohon. Penelitian ini ditujukan untuk menemukan bangunan hukum pemberian pengesahan perkawinan siri di bawah umur beserta akibat hukum yang ditimbulkanya. Penelitian ini berjenis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim melakukan konstruksi hukum dengan metode analogi (argumentum peranalogiam), karena ketiadaan norma yang secara eksplisit mengatur isbat nikah dibawah umur. konstruksi yang dibentuk dengan menganalogikan pada norma yang Ps. 7 (2) UU Perkawinan, menyatakan bahwa seseorang yang akan melangsungkan perkawinan jika masih di bawah 19 tahun dapat mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama. Penggunaan konstruksi hukum secara analogi memungkinakan terjadinya hal serupa, sejenis, atau mirip berlaku mutatis mutandis atau diperlakukan sama. Akibat hukum pengabulan (isbat nikah) adalah terwujudnya keadilan, kepastian dan kemanfaatan, serta adanya perlindungan hukum yang konkrit bagi para pemohon dan keturunannya, namun di lain sisi berimplikasi pada longgarnya kepastian pada penegakan hukum perkawinan di Indonesia.