cover
Contact Name
Rustamaji
Contact Email
verstek@mail.uns.ac.id
Phone
+6285865999842
Journal Mail Official
verstek@mail.uns.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Gedung 3, Departemen Hukum Acara Alamat: Ir. Sutami No. 36A,Kentingan, Surakarta
Location
Kota surakarta,
Jawa tengah
INDONESIA
Verstek
ISSN : -     EISSN : 23550406     DOI : https://doi.org/10.20961/jv.v9i3.55027
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in Indonesia as well as to publish innovative legal researches concerning Indonesian procedural laws and legal system. It provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to public support a greater global exchange of knowledge. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Procedural Law, included but not limited to legal construction of procedural law, critical construction of procedural law in practice, trends and changes in procedural law, and the technical challenges faced in proedural law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 19 Documents
Search results for , issue "Vol 4, No 2 (2016)" : 19 Documents clear
Peninjauan Kembali Terpidana Perkara Penggelapan Berdasarkan Adanya Pelanggaran Asas Nebis In Idem Yang Berimplikasi Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Rachmat Tegar Pribadi; Danny Adityo
Verstek Vol 4, No 2 (2016)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (242.135 KB) | DOI: 10.20961/jv.v4i2.38385

Abstract

     Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai argumentasi hukum hakim mahkamah agung dalam memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh pemohon peninjauan kembali terhadap novum atau bukti baru sesuai dengan Pasal 263 KUHAP.     Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif yang bersifat preskriptif. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data sekunder merupakan data utama dalam penelitian ini. Sedangkan data primer digunakan sebagai data sekunder. Untuk mengumpulkan data sekunder digunakan dengan studi kepustakaan atau studi dokumen. Teknik analisis yang digunakan bersifat kualitatif. Sifat dasar analisis ini bersifat deduktif, yaitu cara-cara menarik kesimpulan dari hal-hal yang bersifat umum ke arah hal-hal yang bersifat khusus.      Penelitian ini memperoleh hasil pada argumentasi hukum hakim terdapat bukti baru (novum) pelanggaran asas nebis in idem yaitu terdapat obyek yang sama yaitu hotel White Rose dan subyek yang sama yaitu Rachmat Agung Leonardi als Yongki yang dapat dilihat pada Putusan Mahkamah Agung Nomor.108/PK/PID/2012. Dalam kasus ini Terdakwa diadili di dua ranah hukum yang berbeda yaitu hukum perdata dan pidana. Dalam perkara perdatanya, Terpidana sudah membayar kerugian yang diderita oleh Pelapor sehingga dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor. 108/PK/PID/2012, Terpidana dinyatakan lepas dari segala tuntutan.       Kata Kunci : penipuan, penggelapan, asas nebis in idem, peninjauan kembali
Kekuatan Alat Bukti Saksi Korban Yang Masih Dibawah Umur Dan Tidak Disumpah Dalam Persidangan Perkara Pencabulan Anak Febriana Nur Hidayati; Siti Fatimah; Bambang Santoso, S.H., M.Hum
Verstek Vol 4, No 2 (2016)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (272.575 KB) | DOI: 10.20961/jv.v4i2.38380

Abstract

      Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai apakah pemberian kesaksian anak tanpa disumpah sesuai dengan KUHAP dan bagaimana kekuatan pembuktian kesaksian anak tanpa disumpah dalam persidangan perkara pencabulan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Kandangan. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan yang digunakan adalah studi kepustakaan. Studi kepustakaan yang digunakan adalah berupa buku, perundang-undangan, karangan ilmiah. Analisis bahan hukum menggunakan metode deduksi silogisme yang dilakukan dengan menerapkan norma dan kaidah hukum, kemudian ditarik kesimpulan bersifat khusus. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa keterangan saksi anak tanpa disumpah sesuai dengan KUHAP. Nilai pembuktian yang melekat pada keterangan saksi yang tidak disumpah tersebut dapat digunakan sebagai petunjuk bagi hakim.     Kata Kunci: Anak, Keterangan saksi tanpa sumpah
Pengajuan Kasasi Penuntut Umum Atas Dasar Judex Factie Mengabaikan Fakta-Fakta Di Perkara Narkotika Agung Dwi Handoko; Guritno Tri Kuncoro; Sri Wahyuningsih Yulianti, S.H., M.H
Verstek Vol 4, No 2 (2016)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (303.683 KB) | DOI: 10.20961/jv.v4i2.38371

Abstract

    Upaya hukum kasasi adalah hak yang diberikan untuk kepada penuntut umum. Pengguna hak tersebut tergantung sepenuhnya kepada terdakwa maupun penuntut umum. Apabila putusan yang dijatuhkan oleh hakim dirasa adil dan mereka menerimanya, maka mereka tidak dapat menggunakan hak tersebut. Namun sebaliknya apabila mereka menilai bahwa putusan hakim tersebut tidak adil dan mereka keberatan terhadap putusan tersebut, maka mereka dapat mempergunakan haknya untuk mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Makamah Agung.     Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjabarkan kesesuaian pengajuan kasasi penuntut umum atas dasar Judex Factie mengabaikan fakta-fakta dipersidangan perkara narkotika dengan Pasal 253 KUHAP dan kesesuaian  pertimbangan hukum hakim Makamah Agung mengabulkan pengajuan kasasi penuntut umum dengan Pasal 256 KUHAP.     Hasil penelitian : Kesesuaian alasan Kasasi Jaksa Penuntut terhadap Pengabaian atas dasar Judex Factie mengabaikan fakta-fakta dipersidangan perkara Narkotika sudah sesuai dengan ketentuan pasal 253 ayat (1) KUHAP. Kesesuaian Pertimbangan Makamah Agung dalam memeriksa dan memutus pengajuan kasasi oleh terdakwa dalam perkara Narkotika Nomor 209 K/Pid.Sus/2014 bahwa hakim menerima pengajuan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pertimbangan berdasarkan Fakta-fakta yang dikemukakan dalam persidangan, serta mengacu pada kebenaran materiil yang hakikatnya adalah kebenaran faktual yang diperoleh dari proses pembuktian fakta-fakta atau proses pidana. Kata kunci :Kasasi, JudexFactie, Putusan, MahkamahAgung 
Analisis Terhadap Dasar Pengajuan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Dengan Alasan Adanya Suatu Kekhilafan Hakim Atau Suatu Kekeliruan Yang Nyata Dalam Perkara Penipuan Silviana Sonia; Sonia Yanarika Widyahayu
Verstek Vol 4, No 2 (2016)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (229.52 KB) | DOI: 10.20961/jv.v4i2.38391

Abstract

    Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan terpidana pelaku tindak pidana penipuan dalam mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali dengan dasar adanya suatu kehilafaan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dengan ketentuan Pasal 263 KUHAP, serta untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus pengajuan Peninjauan Kembali terpidana dengan ketentuan Pasal 266 KUHAP terkait dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 91/PK/Pid/2014.      Aturan mengenai dasar alasan pengajuan upaya hukum Peninjauan Kembali terdapat dalam Pasal 263 KUHAP. Syarat  utama untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali adalah terdapat pada Pasal 263 ayat (1) yaitu putusan pengadilan harus sudah berkekuatan hukum tetap. Kemudian pada Pasal 263 ayat (2) menjelaskan terkait dasar alasan materiil untuk dapat diajukan upaya hukum Peninjauan Kembali. Alasan terpidana mengajukan Peninjauan Kembali telah sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (2) huruf c putusan Kasasi dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.     Pertimbanban Mahkamah Agung menerima permohonan Peninjauan Kembali terpidana telah sesuai Pasal 263 ayat (2) huruf c jo Pasal 266 ayat (2) huruf b angka 2 KUHAP, kemudian membatalkan putusan yang dimintakan Peninjauan Kembali yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 180 K/Pid/2014., tanggal 14 April 2014 yang  membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 145/Pid.B/2013/PN.Jbi., tanggal 03 Oktober 2013.  Akhirnya Mahkamah Agung mengadili kembali menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum kepada terpidana. Memulihkan hak-hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta  martabatnya.      Kata kunci: Peninjauan Kembali, Kehkilafan /Kekeliranan Nyata, Penipuan
Tinjauan Tentang Kesalahan Penerapan Hukum Sebagai Alasan Kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ngawi Terhadap Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Dalam Perkara Korupsi Gratifikasi Sari, Carlina Destiana; C, Sholikhah
Verstek Vol 4, No 2 (2016)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (224.681 KB) | DOI: 10.20961/jv.v4i2.38386

Abstract

     Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai kesalahan penerapan hukum sebagai alasan Kasasi Penuntut Umum dan pertimbangan Mahkamah Agung dalam  Putusannya menolak Kasasi yang diajukan Penuntut Umum menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan adalah jenis yang digunakan dalam penelitian ini.Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan studi kepustakaan untuk teknik pengumpulan data.Sedangkan, teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode silogisme dengan pola berpikir deduktif. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Penuntut Umum mengajukan kasasi terhadap Putusan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Ngawi dengan alasan terjadi Kesalahan Dalam Penerapan Hukum sudah sesuai dengan KUHAP dimana pengajuan Kasasi diatur dalam Pasal 244 KUHAP. Dengan adanya pengajuan Kasasi yang diajukan Penuntut Umum tersebut kemudian pertimbangan Mahkamah Agung dalam menolak Kasasi yang diajukan sudah sesuai dengan Pasal 191, Pasal 253 ayat (1) dan Pasal 254 KUHAP.  Sehingga Putusan yang diambil oleh Mahkamah Agung sudah bersifat objektif dan sesuai dengan Undang-Undang.       Kata kunci: Korupsi Gratifikasi, Kasai, Penuntut Umum, Pertimbangan Mahkamah Agung.
Penggunaan Alat Bukti Saksi Anak Dalam Persidangan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dalam Putusan Pengadilan Negeri Disepta Firdan Cahya
Verstek Vol 4, No 2 (2016)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (243.437 KB) | DOI: 10.20961/jv.v4i2.38378

Abstract

    Penelitian ini bertujuan mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai kekuatan pembuktian saksi anak dalam persidangan perkara membujuk anak bersetubuh sesuai ketentuan KUHAP. Kajian selanjutnya adalah kesesuaian pertimbangan hakim dalam memutuh perkara membujuk anak bersetubuh dengan penggunaan saksi anak sebagai alat bukti dalam persidangan.     Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum doktrinal atau normative yang bersifat preskriptif dan terapan. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan studi kepustakaan. Bahan hukum yang telah terkumpul kemudian dianalisis dengan pendekatan kasus (case approach). Teknik analisis bahan hukum yang digunakan penulis adalah dengan menggunakan metode deduksi silogisme yaitu untuk merumuskan fakta hukum dengan cara membuat konklusi atas premis mayor dan premis minor.      Penelitian ini memperoleh hasil bahwa penggunaan alat bukti saksi anak dibawah umur dalam persidangan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dalam Putusan Pengadilan Negeri Ngawi Nomor 113/PID.SUS.AN/2014/PN.NGW telah sesuai dengan ketentuan Pasal 160 Ayat (3) jo Pasal 184 ayat (1) huruf a  jo Pasal 185 ayat (1) dan ayat (6) KUHAP. Sedangkan pertimbangan hakim telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP jo Pasal 18  jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor  23  Tahun  2002  tentang Perlindungan Anak.      Kata Kunci: Pembuktian, Saksi Anak, Membujuk Anak Bersetubuh
Perspektif Teoritis Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Pidana Di Bawah Tuntutan Penuntut Umum Dalam Perkara Penganiayaan Berat Okty Risa Makartia
Verstek Vol 4, No 2 (2016)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (297.506 KB) | DOI: 10.20961/jv.v4i2.38389

Abstract

   Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui apakah dasar pertimbangan yang digunakan hakim menjatuhkan pidana lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum meskipun ada hal yang memberatkan bagi Terdakwa telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana, hakim tidak hanya berpedoman pada keadaan/kondisi yang dapat dilihat selama persidangan. Pertimbangan hakim haruslah memperhatikan pula keadaan yuridis dan nonyuridis Terdakwa, agar hakim dapat menjatuhkan putusan yang terbaik bagi terdakwa.    Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hokum normatif, dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder yang bersumber dari bahan hokum primer dan bahan hokum sekunder. Metode pengumpulan data dengan menggunakan studi kepustakaan. Metode analisis data adalah kualitatif yaitu analisis yang dilakukan dengan memahami, merangkai, atau mengkaji data yang dikumpulkan secara sistematis.     Kata Kunci: Dasar Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Penganiayaan.
Tinjauan Tentang Keabsahan Pelaksanaan Sekestrasi Di Pengadilan Negeri Klaten Jully Christina; Pande Ketut Gita; Thalita Jacinda
Verstek Vol 4, No 2 (2016)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (195.719 KB) | DOI: 10.20961/jv.v4i2.38384

Abstract

      Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai keabsahan pelaksanaan sekestrasi di Pengadilan Negeri Klaten. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan yang berkaitan dengan sekestrasi dan sita jaminan, literatur, kamus, dan bahan hukum lain. Hasil dari penelitian ini adalah, Putusan Nomor 50/Pdt/G/1988/PN.Klt sekestrasi yang terjadi adalah sekestrasi atas perintah hakim, dan Putusan Nomor 46/Pdt/G/19990/PN.Klt sekestrasi yang terjadi adalah atas persetujuan para pihak. Terkait mengenai singgungan antara Pasal 1730-1739 KUH Perdata tentang sekestrasi dan Pasal 508 Rv, Pasal 197 ayat (9) HIR tentang penjagaan barang sita jaminan tidak bersinggungan sebab pelaksanaan antara keduanya meskipun  terjadi dalam satu proses pemeriksaan namun sekestrasi terjadi setelah sita jaminan.    Kata Kunci: Sekestrasi, Sita, Keabsahan.
Argumentasi Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Dan Upaya Hukum Dalam Perkara Tindak Pidana Ekonomi Bramanda Wiratama
Verstek Vol 4, No 2 (2016)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (248.105 KB) | DOI: 10.20961/jv.v4i2.38379

Abstract

      Tujuan dari penelitian ini adalah; 1) Mengetahui argumentasi hukum hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum;2) Mengetahui upaya hukum Penuntut Umum terhadap putusan tersebut.      Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan kasus dengan studi putusan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor: 36/Pid.Sus/2012/PN.Pwr. teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini dengan menggunakan teknik studi kepustakaan dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini adalah metode silogisme yang menggunakan pola berpikir deduktif, berpangkal dari pengajuan premis mayor kemudian diajukan premis minor.     Berdasarkan hasil analisis dalam penelitian ini, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut; 1) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo dalam memutus perkara atas nama Terdakwa Hari Utomo bin Wignyo Susanto telah memperhatikan asas legalitas dan asas kesalahan  yang merupakan asas kemanusiaan dengan segala pertimbangannya sehingga putusan yang diambil adalah lepas dari segala tuntutan hukum; 2) Penuntut Umum memandang bahwa Hakim salah dalam menerapkan  peraturan perundang-undangan terkait dengan tindak pidana ekonomi sehingga Penuntut Umum melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan upaya hukum kasasi.     Kata Kunci :   Tindak Pidana Ekonomi, Surat Dakwaan, Pertimbangan Hakim, Putusan Pengadilan
Kesesuaian Pengajuan Kasasi Oleh Pemohon Atas Dasar Putusan Bebas Murni Terhadap Kuhap Priyambodo, Adiyoga; -, Kristiyadi, S,H., M.Hum
Verstek Vol 4, No 2 (2016)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (299.139 KB) | DOI: 10.20961/jv.v4i2.38369

Abstract

      Penelitian  ini  bertujuan  untuk  mengetahui  kesesuaian pengajuan kasasi oleh Pemohon atas dasar putusan bebas murni yang ditetapkan oleh Hakim terhadap KUHAP serta untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam memeriksan dan memutus permohonan kasasi dalam perkara penjualan narkotika dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2520/K/PID.SUS/2012. Penelitian  ini  merupakan  penelitian  hukum  normatif bersifat  preskriptif, menemukan  hukum  in  concreto mengenai pengajuan kasasi oleh Pemohon atas dasar putusan bebas murni yang ditetapkan oleh Hakim terkait kesesuaiannya terhadap KUHAP. Jenis bahan hukum yang digunakan dalam penulisan ini adalah bahan hukum sekunder. Bahan Hukum Primer yang di gunakan adalah peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Agung Nomor 2520/K/PID.SUS/2012, sedangkan bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang diperoleh dari bahan pustaka berupa keterangan-keterangan yang secara tidak langsung diperoleh melalui studi kepustakaan, arsip-arsip yang berhubungan dengan masalah yang diteliti seperti dakwaan, tuntutan, putusan, memori kasasi, dan tulisan-tulisan ilmiah dan sumber-sumber tertulis lainnya.     Dalam penelitian ini akan di bahas mengenai kajian terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 2520/K/PID.SUS/2012 terkait kesesuaian alasan Pemohon dalam pengajuan Kasasi dengan dalih pengesampingan hukum pembuktian oleh Hakim dengan ketentuan KUHAP serta mencari dasar pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus permohonan kasasi tersebut.    Kata Kunci : Putusan Bebas Murni, Narkotika

Page 1 of 2 | Total Record : 19