Verstek
Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in Indonesia as well as to publish innovative legal researches concerning Indonesian procedural laws and legal system. It provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to public support a greater global exchange of knowledge. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Procedural Law, included but not limited to legal construction of procedural law, critical construction of procedural law in practice, trends and changes in procedural law, and the technical challenges faced in proedural law.
Articles
19 Documents
Search results for
, issue
"Vol 4, No 2 (2016)"
:
19 Documents
clear
Analis Pembuktian Dakwaan Dengan Keterangan Saksi Yang Dibacakan Penuntut Umum Dalam Perkara Penganiayaan
Herlangga, Rahadian;
Fathony, Muhammad
Verstek Vol 4, No 2 (2016)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (230.334 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v4i2.38390
           Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Pembuktian Dakwaan yang kesaksian saksinya di Bacakan oleh Penuntut Umum tersebut sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP dalam kasus penganiayaan Studi putusan Nomor 59/Pid.b/2014/PN Pks. Adapun kajian selanjutnya adalah untuk mengetahui apakah Hakim mempertimbangkan pembuktiaan dakwaan dengan kesaksian yang dibacakan oleh penuntut umum dalam perkara penganiayaan di persidangan Pengadilan Negeri Pamekasan.           Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum Normatif atau biasa disebut sebagai penelitian kepustakaan atau studi dokumen. Penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dari masing-masing hukum normatif. Bahan hukum yang telah terkumpul kemudian dianalisis dengan pendekatan kasus (case approach).           Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pembuktian dakwaan oleh Penuntut Umum dengan kesaksian saksi yang di bacakan oleh Penuntut umum dalam putusan Pengadilan Negeri Pamekasan Nomor 59/Pid.b/2014/PN.Pks. memang belum sesuai dengan ketentuan KUHAP,akan tetapi untuk prosedur pembuktian dalam perkara ini sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Serta hakim juga ikut mempertimbangkan kesaksian yang di bacakan itu,karena kesaksian tersebut dapat menjadi alat bukti petunjuk yang memiliki kesesuaian dengan keterangan-keterangan saksi yang hadir dalam persidangan dan bukti yang lain sehingga dinilai dapat membantu hakim untuk menggali fakta yang benar-benar terjadi untuk menjatuhkan Putusan.             Kata Kunci : Dakwaan,Keterangan Saksi,Penuntut Umum
Peran Serta Proses Identifikasi Laboratorium Forensik Dalam Penyelidikan Kasus Pemalsuan Surat Dan Tanda Tangan
Frendy Nur Pratama;
Maheru Fata
Verstek Vol 4, No 2 (2016)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (311.195 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v4i2.38381
Seiring Berkembangnya Hukum diyakini sebagai alat untuk memberikan kesebandingan dan kepastian dalam pergaulan hidup. Prinsip tersebut hingga sekarang dijadikan pijakan demi terjaminnya kepastian hukum. Salah satu sarana untuk membantu mengungkap permasalahan hukum dengan cara menyelidiki dengan khusus dan terperinci didalam hal ini peranan Kriminalistik sangat krusial didalam membantu menyelidiki kasus pemalsuan untuk memperkuat alat bukti. Karena pentingnya alat bukti maka seseorang yang didakwa melakukan tindak pidana tetapi tidak ada alat bukti, maka demi hukum si terdakwa akan dibebaskan. Demikan juga halnya seseorang disangka melakukan tindak pidana “pemalsuan”, tetapi hal pemalsuan itu tidak dapat dibuktikan kebenarannya karena dilihat secara biasa tidak berbeda seolah-olah sama dengan yang asli, untuk mengidentifikasikan tulisan tangan ini, seandainya tanda tangan seseorang dengan orang lain kelihatannya seolah-olah sama tetapi pada kenyataan tidaklah sama tulisan seseorang mengalami perubahan dan variasi tanpa disengaja., terutama seseorang yang bukan ahlisesuai dengan dasar alat bukti Pasal 184 ayat (1) KUHAP untuk Penyelidikan lebih lanjut dilaksanakan di Laboratorium Forensik, berarti dari lembaga Laboratorium Forensik dapat diketahui terjadi atau tidaknya tindak pidana pemalsuan surat. Bila terjadi maka pelakunya dapat diadili sehingga dapat diketahui statusnya dari tersangka menjadi terpidana. Kata Kunci : Proses Identifikasi, Laboratorium Forensik, Pemalsuan Surat dan Tanda Tangan
Pengabaian Pasal 182 Ayat (4) KUHAP Jo. Pasal 197 Ayat (1) KUHAP Oleh Hakim Pengadilan Negeri Martapura Sebagai Alasan Kasasi Penuntut Umum
Alifia Nur Farah;
Fauzia Isnaningtyas;
Zufatul Uma
Verstek Vol 4, No 2 (2016)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (252.378 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v4i2.38376
Indonesia merupakan Negara hukum dimana instrumen hukum tertulis maupun tidak tertulis dijadikan dasar oleh penguasa maupun masyarakat dalam melakukan tindakan dan perbuatannya. Hukum dijadikan sebagai dasar kekuasaan negara dan penyelenggaraan kekuasaan dengan segala bentuknya, serta menjadikan hukum sebagai jaminan bagi keadilan masyarakat. Sebagaimana untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera tersebut perlu secara terus menerus ditingkatkan usaha-usaha pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pada umumnya serta tindak pidana penggelapan pada khususnya. Sehingga demi tegaknya supremasi hukum di negara ini, diatur pula mengenai perlindungan hak bagi para pencari keadilan dengan dapat mengajukan upaya hukum bagi yang tidak puas atas segala putusan Hakim terkait dengan putusan Mahkamah Agung Nomor: 433 K/PID/2013 akan adanya pengabaian Pasal 182 ayat (4) KUHAP jo Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura yang diajukan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Martapura. Artikel ini disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan adanya pengabaian Pasal 182 ayat (4) KUHAP jo Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP yang menyebutkan dalam musyawarah terakhir untuk mengambil keputusannya tidak didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di persidangan. Kata Kunci : Putusan, Hakim, Pengadilan
Penggunaan Saksi Mahkota Dalam Pembuktian Perkara Pembunuhan Berencana Berdasar Asas Praduga Tidak Bersalah (Persumption Of Innocence)
Toddy Anggasakti;
Amanda Pati Kawa
Verstek Vol 4, No 2 (2016)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (282.435 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v4i2.38392
Penelitian ini mengkaji dan menjawab beberapa permasalahan hukum,pertama, apakah proses peradilan pidana konsekuensi hukum penerapan asas praduga tidak bersalah (Persumption of Innocence) bagi terdakwa telah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Kedua, .Bagaimanakah penggunaan saksi mahkota dalam proses pembuktian peradilan pidana perkara pembunuhan berencana bertentangan dengan penerapan asas praduga tidak bersalah (Persumption of Innocence) bagi terdakwa. Proses peradilan pidana terhadap konsekuensi hukum penerapan asas praduga tidak bersalah atau Presumption of Innocence bagi terdakwa telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Penggunaan saksi mahkota dalam proses pembuktian peradilan pidana perkara pembunuhan berencana bertentangan dengan penerapan asas praduga tidak bersalah atau Presumption of Innocence bagi terdakwa. Dalam yurisprudensi Nomor 1986 K/Pid/1989 tanggal 21 maret 1990 dijelaskan bahwa Mahkamah Agung tidak melarang apabila Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi mahkota di persidangan dengan syarat bahwa saksi ini dalam kedudukannya sebagai terdakwa tidak termasuk dalam satu berkas perkara dengan terdakwa yang diberikan kesaksian. Kata kunci : Konsekuensi Hukum, Asas Praduga tidak Bersalah, Saksi Mahkota
Argumentasi Hakim Pengadilan Tinggi Menerima Pengajuan Perlawanan Penuntut Umum Terhadap Surat Dakwaan Tidak Dapat Diterima Oleh Hakim Dalam Perkara Korupsi
Bayu Arfianto;
Fadhil Rivandi;
Nathabua Ratih
Verstek Vol 4, No 2 (2016)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20961/jv.v4i2.38377
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dasar pengajuan perlawanan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang terhadap surat dakwaan tidak dapat diterima oleh Hakim dalam perkara korupsi sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan argumentasi Hakim Pengadilan Tinggi Semarang dalam menerima pengajuan perlawanan Penuntut Umum perkara korupsi sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder yang menggunakan studi kepustakaan untuk teknik pegumpulan bahan hukum. Teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan metode silogisme dengan pola pikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa Pengajuan perlawanan Penuntut Umum atas dasar Putusan yang menyatakan dakwaan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim tingkat pertama seharusnya diputus dengan putusan akhir, bukan putusan sela. Majelis Hakim tingkat pertama telah keliru dalam menerapkan hukum acara dengan menerima eksepsi terdakwa pada persidangan kedua yang beragendakan pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum. Sehingga argumentasi pengajuan perlawanan Penuntut Umum telah sesuai dengan Pasal 156 KUHAP khususnya ayat (3). Argumentasi Hakim Pengadilan Tinggi Semarang telah sesuai dengan ketentuan Pasal 156 jo Pasal 241 KUHAP. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menerima pengajuan perlawanan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang karena mempunyai dasar hukum. Kata kunci: Putusan Sela, Perlawanan, Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Korupsi
Proses Penyelesaian Tindak Pidana Desersi Yang Dilakukan Oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia
Ni Wayan Ratna Styastuti;
Calista Ayu Tanjung Sari;
Vanrick Adhi Vaundra
Verstek Vol 4, No 2 (2016)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20961/jv.v4i2.38388
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian tindak pidana desersi yang dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia dan meneliti apa sajakah yang menjadi kendala dalam pelaksanaannya kemudian mencoba untuk menemukan solusi atas kendala-kendala tersebut. Penelitian ini diambil dengan metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Dalam peneltian ini juga menggunakan pendekatan kualitatif dengan bahan hukum primer berupa wawancara dan bahan hukum sekunder berupa perundang-undangan, buku-buku maupun dokumen resmi lainnya serta bahan hukum tertier berupa kamus besar bahasa indonesia, ensiklopedia dan lain-lain serta teknik analisis bahan hukum secara analisis interaktif mulai dari mereduksi data, penyajian data hingga penarikan kesimpulan. Adapun simpulan pada penelitian ini, proses dan mekanisme penyelesaian tindak pidana di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta terhadap pelaku desersi dapat digambarkan secara global bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer dapat diketahui proses dan mekanisme penyelesaian tindak pidana di pengadilan militer yang secara umum digunakan sebagai pedoman untuk menyelesaikan perkara desersi yang dilakukan oleh anggota militer dimulai dari tahap penyidikan, dilanjutkan penuntutan, kemudian persidangan dan yang terakhir tahap eksekusi. Sedangkan hambatan atau kendala Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dalam mengungkap fakta-fakta hukum untuk memutus secara in absensia dipengaruhi oleh faktor personal, faktor dalam peraturan, faktor prosedur penyidikan, pemeriksaan, dan eksekusi di pengadilan. Kata Kunci : Desersi, In Absensia, Putusan Pengadilan Militer.
Pengajuan Peninjauan Kembali Oleh Terpidana Mati Atas Dasar Kekeliruan Menerapkan Hukum Dan Kekhilafan Hakim
Redy Ferana Ridoi Yahya
Verstek Vol 4, No 2 (2016)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20961/jv.v4i2.38383
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pengajuan peninjauan kembali oleh terpidana mati atas dasar kekeliruan menerapkan hukum dan kekhilafan hakim. Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum normatif, bersifat preskiptif, teknik pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan dan menggunakan analisis dengan metode silogisme. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan : Pertama, alasan pemohon Peninjauan Kembali, sudah benar dan sesuai dikarenakan terjadi kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dan memenuhi kriteria Pasal 263 ayat (2) huruf c KUHAP. Kedua, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 39 PK/Pid.Sus/2011 Mahkamah Agung mengambil keputusan membenarkan alasan-alasan pemohon Peninjauan Kembali sesuai ketentuan Pasal 266 ayat (2) huruf b angka 4, Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimintakan Peninjauan Kembali. Kata kunci : Putusan Hakim, Peninjuan Kembali, Psikotropika
Pembuktian Dakwaan Oditur Militer Dalam Pemeriksaan Secara In Absensia Pada Persidangan Perkara Desersi Di Masa Damai
Anisa Nurchassana Utomo;
Idha Sri Suryani;
Nesya Artia Melly
Verstek Vol 4, No 2 (2016)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20961/jv.v4i2.38387
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai kesesuaian alasan pembacaan keterangan saksi-saksi dalam proses pembuktian dakwaan terhadap ketentuan Undang-Undang Peradilan Militer dalam pemeriksaan perkara desersi dalam masa damai berdasarkan Putusan Nomor : 105-K/PM.II-09/AU/VI/2014. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa ditegaskan dalam Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Militer yang mengatur proses pembuktian pada prinsipnya menganut adanya keharusan untuk menghadrikan saksi-saksi di persidangan. Namun terhadap ketentuan tersebut terdapat pengecualian yaitu apabila saksi berhalangan hadir dalam upaya memberikan keterangan di persidangan, maka keterangannya dapat dibacakan apabila memenuhi rumusan Pasal 155 Undang-Undang Peradilan Militer. Keterangan saksi yang dibacakan di persidangan dapat dijadikan sebagai alat bukti sah apabila keterangan tersebut sebelumnya dalam proses penyidikan diberikan di bawah sumpah. Ketiga saksi dalam kasus ini berhalangan hadir karena alasan sedang bertugas berhubungan dengan keamanan negara maka keterangan ketiga saksi yang dibacakan oleh Oditur Militer yang sebelumnya telah diambil sumpah merupakan alat bukti yang sah karena keterangan yang dibacakan tersebut disamakan dengan keterangan saksi yang diucapkan di persidangan. Kata Kunci: pembuktian, alat bukti keterangan saksi, ketidakhadiran saksi
Tinjauan Pembuktian Dakwaan Berbentuk Subsidaritas Dengan Sistem Alternatif Dan Implikasinya Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2244 K/Pid.Sus/2013
Muhammad Zain
Verstek Vol 4, No 2 (2016)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20961/jv.v4i2.38393
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembuktian dakwaan berbentuk subsidaritas dalam pemeriksaan perkara korupsi dana bantuan sosial di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian hakim diperkenankan menggunakan sistem alternatif dan untuk mengetahui implikasi pembuktian dakwaan berbentuk subsidaritas dengan sistem alternatif terhadap putusan hakim Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat perspektif dan terapan. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum penelitian ini yaitu berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan atau studi dokumen. Teknik analisis yang penulis gunakan yaitu teknis analisis logika deduktif Majelis Hakim telah memperlakukan dakwaan subsidiaritas yang disusun Penuntut Umum sebagai dakwaan alternatif, seharusnya majelis hakim tetap mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu dan ketika dakwaan primair tidak terbukti, selanjutnya majelis hakim bisa mempertimbangkan dakwaan subsidair, sehingga pada dasarnya menurut penulis hakim tidak diperkenankan menggunakan sistem alternatif dalam pembuktian dakwaan berbentuk subsidaritas dalam pemeriksaan perkara korupsi dana bantuan sosial di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian. Implikasi pembuktian dakwaan berbentuk subsidaritas bagi penjatuhan vonis pada tindak pidana kasus korupsi yang dilakukan oleh Suhartono alias Oto bin Rifa’i tidak menunjukkan pengaruh signifikan. Vonis ringan oleh Hakim Pengadilan Negeri tersebut menurut penulis kurang tepat dan terlalu ringan karena tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi. Kata Kunci : dakwaan berbentuk subsidaritas, sistem alternatif, putusan hakim, tindak pidana korupsi