Verstek
Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in Indonesia as well as to publish innovative legal researches concerning Indonesian procedural laws and legal system. It provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to public support a greater global exchange of knowledge. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Procedural Law, included but not limited to legal construction of procedural law, critical construction of procedural law in practice, trends and changes in procedural law, and the technical challenges faced in proedural law.
Articles
19 Documents
Search results for
, issue
"Vol 4, No 3 (2016)"
:
19 Documents
clear
Penilaian Pembuktian Dan Pertimbangan Hakim Memutuskan Pidana Pembinaan Terhadap Anak Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak
Kartika Asmanda Putri
Verstek Vol 4, No 3 (2016)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (319.508 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v4i3.38767
Kasus yang dikaji pada pada putusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor 01/ Pid. Sus. Anak/2015/ PN. Byl ini adalah kasus pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan yang dilakukan oleh Anak. Anak melakukan perbuatan melawan hukum bersama dengan teman-temannya melakukan pencurian dengan cara merampas tas secara paksa dengan melakukan kekerasan terhadap korbannya dan sempat melarikan diri serta menggunakan atau menikmati uang hasil pencurian hingga akhirnya tertangkap oleh aparat kepolisian. Anak harus menjalani proses hukum karena tindak pidana yang telah dilakukannya dan didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP. Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Terdakwa Anak bersalah dan dihukum dengan sanksi pidana pembinaan dalam lembaga di PSMP ANTASENA Magelang selama 9 (sembilan) bulan. Hasil penelitiaan menunjukkan penilaian pembuktian dalam perkara ini telah sesuai dengan ketentuan syarat minimal sahnya pembuktian berdasarkan Pasal 183 KUHAP jo Pasal 184 KUHAP dengan menggunakan alat bukti keterangan saksi, surat, dan keterangan Terdakwa. Pertimbangan Hakim menjatuhkan putusan pidana pembinaan terhadap Anak telah sesuai dengan Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP mengenai syarat minimal sahnya pembuktian serta adanya keyakinan Hakim dan Pasal 71 ayat (1) huruf d jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengenai pidana pembinaan dalam lembaga pada Anak . Kata Kunci: terdakwa anak, penilaian pembuktian, pertimbangan hakim.
Tinjauan Tentang Pengajuan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Bebas Dalam Perkara Penipuan
Yuni Rosa Ariani
Verstek Vol 4, No 3 (2016)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (48.87 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v4i3.38779
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus permohonan kasasi penuntut umum Kejaksaan Negeri Pacitan terhadap putusan bebas dalam perkara penipuan dengan ketentuan KUHAP oleh karena Judex Factie dalam putusannya telah salah menerapkan hukum pembuktian terhadap terdakwa. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan penulis meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sedangkan, teknik analisis yang digunakan penulis adalah metode deduksi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pengajuan kasasi dengan alasan Judex Factie salah menerapkan hukum pembuktian unsur Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dapat dibenarkan karena sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP oleh karena itu Mahkamah Agung berwenang untuk memeriksa dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pacitan agar terpenuhinya rasa keadilan bagi para pihak. Kata Kunci : Kasasi, Kesalahan Penerapan Hukum, Pertimbangan Hakim.
Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Anak Dibawah Umur Dalam Perkara Persetubuhan Oleh Anak
Kartika Rahmasari
Verstek Vol 4, No 3 (2016)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (295.931 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v4i3.38762
Penelitian hukum ini ini bertujuan untuk mengetahui penilaian kekuatan pembuktian keterangan saksi korban anak tanpa disumpah sebagai alat bukti tambahan sehingga terdakwa dinyatakan bersalah dalam tindak pidana persetubuhan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sebagai pertimbangan hakim dalam memutus perkara dalam Putusan Nomor 2/Pid.Sus.Anak/2015/PN.DPS. Berdasarkan Putusan Nomor 2/Pid.Sus.Anak/2015/PN.Dps dalam tindak pidana Persetubuhan Anak dengan Terdakwa Anak Als.Ngurah yang berusia 17 tahun 9 bulan melakukan persetubuhan dengan Saksi Korban yang belum berusia 15 (lima belas) tahun. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa alat bukti keterangan Saksi Korban tanpa sumpah yang digunakan sebagai alat bukti petunjuk persesuaian dengan alat bukti lain menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara dan kerja sosial terhadap Terdakwa. Penjatuhan hukuman pidana penjara dan kerja sosial terhadap Terdakwa pada Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 2/Pid.Sus.Anak/2015/PN.Dps telah sesuai dengan ketentuan Pasal 171 jo Pasal 184 KUHAP. Sedangkan pertimbangan hakim sebagai dasar dalam menjatuhkan putusan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP jis Pasal 71 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak . KATA KUNCI : Keterangan Saksi Korban Anak, Terdakwa Anak, Persetubuhan Anak, Pertimbangan Hakim.
Kekuatan Pembuktian Persangkaan Sebagai Alat Bukti Yang Sah Pada Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama
Novita Dyah Kumala Sari;
Syafrudin Yudowibowo, S.H., M.H
Verstek Vol 4, No 3 (2016)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (231 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v4i3.38773
Persangkaan adalah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh hakim ditarik dari suatu peristiwa yang diketahui umum kearah suatu peristiwa yang tidak diketahui umum. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana kekuatan pembuktian persangkaan sebagai alat bukti yang sah yang merupakan hasil kontruksi dari keterangan saksi pada perkara cerai gugat. Alat bukti persangkaan diatur pada Pasal 173 Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Pasal 310 Rechtreglement voor de Buitengewesten (Rbg), dan Pasal 1915 KUH Perdata. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen dan studi kepustakaan, instrumen penelitian adalah Putusan Nomor 216/Pgt.G/2015/PA.Sgt. Teknik analisis yang digunakan adalah deduktif silogisme. Kekuatan pembuktian persangkaan undang-undang adalah sempurna, mengikat dan menentukan, sedangkan kekuatan pembuktian persangkaan hakim merupakan bukti bebas. Hakim dalam menjatuhi putusan pada perkara perceraian, mempertimbangankan alat bukti persangkaan yang merupakan hasil konstruksi dari keterangan saksi yang diajukan Penggugat. Hakim mengabulkan gugatan penggugat dan menceraikan perkawinan Penggugat dan Tergugat. Kata kunci : Pembuktian, Persangkaan, Kekuatan Pembuktian Persangkaan, Perceraian
Perbandingan Asas Testimonium De Auditu Di Pengadilan Agama Dan Pengadilan Negeri Pada Perkara Perceraian Dengan Alasan Pertengkaran Terus Menerus
Aldilla, Fiqi Amalia;
-, Dr. Soehartono, S.H., M.Hum;
Hartanto, S.H., M.H, Heri
Verstek Vol 4, No 3 (2016)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (317.008 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v4i3.38768
   Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan. Pertama mengapa terjadi perbedaan penerapan asas testimonium de auditu dalam perkara perceraian dengan alasan pertengkaran terus menerus di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Kedua, bagaimana akibat hukum dari adanya perbedaan penerapan asas testimonium de auditu dalam perkara perceraian dengan alasan pertengkaran terus menerus di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama.   Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Pengadilan Agama Hakim menerima kesaksian de auditu, asas Testimonium de auditu tidak digunakan sebagai alat bukti langsung tetapi dikonstruksi sebagai alat bukti persangkaan. Hakim di pengadilan Negeri tidak mengkonstruksikan kesaksian de auditu sebagai Persangkaan. Saksi de auditu dalam memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri bersumber dari cerita Penggugat, meskipun kesaksian tersebut bersumber dari cerita Penggugat tetapi Hakim tidak mempertimbangkan hal tersebut.     Kata Kunci : Testimonium de auditu, Perceraian dengan alasan pertengkaran terus menerus, Pengadilan Agama, Pengadilan NegeriÂ
Pembatalan Akta Hibah Wasiat Sebagai Akta Otentik Dalam Proses Pemeriksaan Perkara Perdata
Aninda Zoraya Putri
Verstek Vol 4, No 3 (2016)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (243.954 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v4i3.38780
Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, mengenai fakta-fakta apa saja yang menyebabkan batalnya akta hibah wasiat dalam proses pemeriksaan perkara perdata pada praktek di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah metode studi dokumen (studi pustaka), selanjutnya teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah analisis bahan hukum yang bersifat deduksi dengan metode silogisme. Berdasarkan kasus yang penulis teliti adalah Putusan Nomor: 53/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. dimana dalam kronologis perkara tersebut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat Akta Wasiat No. 5 tertanggal 9 Oktober 2009 yang menjadi obyek sengketa dalam perkara tersebut. Berdasarkan uraian hasil penelitian dan analisis data, maka dapat disimpulkan bahwa kekuatan alat bukti akta otentik pada Akta Wasiat tertanggal 9 Oktober 2009 adalah mengikat dan sempurna, artinya kekuatan akta otentik tersebut tidak memerlukan penambahan bukti lain cukup dengan alat bukti akta itu dan apa yang diterangkan dalam akta otentik adalah suatu kebenaran dan harus dipercayai oleh hakim tentang kebenarannya, selama kebenarannya itu tidak terbukti sebaliknya. Namun kekuatan alat bukti akta otentik akan lemah atau bahkan dapat dibatalkan oleh suatu putusan hakim apabila terbukti akta otentik tersebut disangkal atau dilumpuhkan oleh bukti lawan (tegenbewijs). Kata Kunci: Akta Hibah Wasiat, Pembatalan, Bukti Lawan
Kesesuaian Batal Demi Hukum Surat Dakwaan Penuntut Umum Dalam Perkara Pencemaran Nama Baik
Lintang Jendro Rahmadita
Verstek Vol 4, No 3 (2016)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (292.186 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v4i3.38765
Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai Kesesuaian Batal Demi Hukum Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum dalam Perkara Pencemaran Nama Baik sesuai dengan KUHAP seperti yang tercantum dalam Putusan Sela Nomor: 276/Pid.B/2013/Pn.Mtr. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer serta bahan hukum sekunder. Berdasarkan Putusan Nomor: 276/Pid.B/2013/Pn.Mtr dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dengan Terdakwa LALU KAHARUDIN, S.Sos, IWAN PAHLAWAN BALUKE, YOSEP ANDREAS RUKU MAN, dan ANDIK BUDI HARIONO melakukan Perbuatan Pencemaran Nama Baik kemudian menyebar dan disiarkan, dipertunjukkan di muka umum dan masyrakat menegtahuinya, sehingga korban H SAHABUDIN, SH merasa malu dan tercemar nama baiknya. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Surat Dakwaan merupakan dasar atau kerangka pemeriksaan terhadap terdakwa di suatu persidangan, pembuatan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum memiliki banyak kekurangan karena tidak sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) b didalam KUHAP , yang berakibat hukumnya Batal Demi Hukum Surat Dakwaan tersebut. Dan Hakim menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum adalah Obscuur Libel (kabur/samar-samar). Surat Dakwaan Cacat Hukum, tidak sesuai syarat marteril suatu Surat Dakwaan, dan kurang menganai dasar hukumnya. Kata Kunci: Surat Dakwaan, Batal Demi Hukum , Pencemaran Nama Baik
Judex Factie Salah Menilai Pembuktian Dalam Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
Ratri Arum;
Kristiyadi, S,H., M.Hum -
Verstek Vol 4, No 3 (2016)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (333.814 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v4i3.38636
Penelitian ini mengkaji beberapa permasalahan, mengenai Judex Factie Salah Menilai Pembuktian Dalam Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika seperti yang tercantum dalam putusan 1169 K/Pid.Sus/2014. Penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan adalah jenis yang digunakan dalam penelitian ini. Dimana sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan studi kepustakaan untuk teknik pengumpulan data. Berdasarkan Putusan Nomor: 1169 K/Pid.Sus/2014 dalam perkara tindak pidana Narkotika dengan Terdakwa Soegito Soehartono alias Jimmy Bin Riyadi, dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa hakim judex factie dalam memutus perkara kurang memperhatikan alat bukti surat medis yang disampaikan terdakwa yang menyatakan bahwa terdakwa ini merupakan pecandu dan mestinya di rehabilitasi, serta tidak menerapkan sebagaimana mestinya Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika, karena pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika itu ditujukkan kepada seorang pengedar sedangkan terdakwa adalah pemakai sehingga sudah seharusnya pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dikenakan kepada terdakwa. Hakim dalam memberikan putusan, selain memiliki keyakinan, juga harus memperhatikan alat bukti-alat bukti yang diajukan dalam persidangan sehingga dalam mengambil keputusan berdasarkan keyakinan yang diperoleh dari alat bukti yang diajukan, dimana disebutkan dalam Pasal 183 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyatakan “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang- kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah”. Kata kunci: Narkotika,Judex Factie,Rehabilitasi
Pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 Terhadap Pengajuan Praperadilan Mengenai Penetapan Status Ongky Syahrul Ramadhona Sebagai Tersangka
Risma Yuristia
Verstek Vol 4, No 3 (2016)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (321.776 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v4i3.38777
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:21/PUU-XII/2014 terhadap pengajuan praperadilan mengenai penetapan status Ongky Syahrul Ramadhona sebagai tersangka pelaku tindak pidana korupsi dan pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu dalam memeriksa dan memutus pengajuan praperadilan berkaitan penetapan status tersangka Ongky Syahrul Ramadhona telah sesuai dengan KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan dengan metode pendekatan kasus. Menganalisis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku-buku hukum yang relevan dan sumber lain yang terkait. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penulisan hukum ini adalah studi dokumen (studi kepustakaan). Teknik analisis bahan hukum dengan metode deduksi silogisme, mengajukan premis mayor dan premis minor kemudian ditarik konklusi. Hasil penelitian ini antara lain, pertama Pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 memperluas ruang lingkup Obyek Praperadilan, yaitu Penyidikan sekarang bukan lagi hanya untuk menemukan tersangka, namun setelah proses penyidikan dinyatakan selesai dengan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP baru kemudian dapat ditentukan siapa tersangkanya. Alasan pengajuan praperadilan, penetapan tersangka tidak sah karena tanpa pernah dipanggil dan dimintai keterangan secara resmi dan tidak terpenuhi adanya dua alat bukti yang sah. Kata Kunci : Putusan MK, Pra Peradilan, Koruptor
Pembatalan Sita Jaminan Dalam Perkara Perdata
Mida Asmoarum
Verstek Vol 4, No 3 (2016)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (43.659 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v4i3.38771
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim agung dalam membatalkan sita jaminan karena adanya perlawanan pihak ketiga dalam putusan Nomor 2998 K/Pdt/2012 serta akibat hukum yang timbul dari adanya pembatalan sita jaminan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil wawancara dan data sekunder diperoleh dari Putusan Nomor 2998 K/Pdt/2012, Putusan Nomor 194/Pdt/2012/PT.Smg, dan Putusan Nomor 137/Pdt.Plw/2011/PN.Ska. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan wawancara. Analisis data yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah dengan analisis data kualitatif interaktif yaitu data dikumpulkan dengan wawancara, kemudian proses dalam tiga alur kegiatan yang terdiri dari reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Gugatan perlawanan diajukan setelah pelawan mengetahui bahwa tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 130 telah diletakkan sita jaminan untuk menjamin utang-piutang salah satu pemilik. Sertifikat tersebut tertulis atas nama tiga orang. Pelawan merasa dirugikan dengan adanya penetapan sita jaminan pada tanah hak guna bangunan tersebut. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa adanya kesalahan dalam penerapan hukum yaitu hukum pembuktian pada putusan judex facti. Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan hanya berdasarkan bukti berupa salinan walaupun tidak dapat ditunjukan aslinya. Hasil penelitian dan pembahasan juga menunjukan bahwa sita jaminan yang sudah dibatalkan harus diangkat dan dikembalikan kepada pemilik sebenarnya. Kata kunci : Batal Demi Hukum, Sita Jaminan, Akibat Hukum, Perlawanan Pihak Ketiga