cover
Contact Name
Opik Rozikin
Contact Email
rozikinopik@gmail.com
Phone
+6285862536992
Journal Mail Official
jurnalpemuliaanhukum@gmail.com
Editorial Address
Jl. Soekarno Hatta No. 530, Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
Pemuliaan Hukum
ISSN : 26542722     EISSN : 28298640     DOI : https://doi.org/10.30999/jph.v4i1.
Core Subject : Social,
Jurnal Pemuliaan Hukum (P-ISSN: 2654-2722) is a double-blind peer-reviewed published by the Faculty of Law, Universitas Islam Nusantara (UNINUS), Bandung, Indonesia. This journal publishes research articles, conceptual articles, and book reviews with legal studies. The article is in the Journal of Legal Breeding studies, thought development, and research on civil law, Focus and Scope Review). This journal article is published twice a year in April and October. Since its publication in 2018, the Journal of Legal Breeding has been listed on CrossRef. All articles published by the Journal of Legal Breeding have a DOI number. The Journal of Legal Breeding is also indexed by Google Scholar, Garuda, Moraref, BASE, and other indexes, please open it here. Journal Secretariat: Faculty of Law, Nusantara Islamic University (UNINUS) Bandung, Indonesia, Jl. Soekarno Hatta No. 530, Sekejati, Kec. Buahbatu, Bandung City, West Java 40286, Indonesia.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 62 Documents
Efektivitas Pelaksanaan Rehabilitasi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Ahmad M Ridwan Saiful Hikmat
JURNAL PEMULIAAN HUKUM Vol 3, No 2 (2020): Jurnal Pemuliaan Hukum
Publisher : Universitas Islam Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (397.291 KB) | DOI: 10.30999/jph.v3i2.1439

Abstract

With the issuance of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics, it is hoped that it can prevent and suppress the increase in the circulation and use of narcotics in the territory of Indonesia, including West Java. With a law that specializes in narcotics, all parties hope that it can run well and existing sanctions can be set fairly for perpetrators of narcotics crimes. Article 1 number 1 of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics means Narcotics are: substances or drugs derived from plants or non-plants, both synthetic and semi-synthetic which can cause a decrease or change in consciousness, loss of taste, reduce to eliminate pain, and can lead to dependence. In West Java there are about 800 thousand users, this can continue to increase every year with the age of the user from 10 to 59 years. The problem in the research is how effective is the implementation of rehabilitation for addicts and victims of narcotics abuse? And Are the obstacles and efforts to carry out rehabilitation for perpetrators of criminal acts of narcotics abuse related to the narcotics law? The type of study in this study is more descriptive analysis, because it intends to clearly describe the effectiveness of the implementation of rehabilitation for perpetrators of criminal acts of narcotics abuse associated with the narcotics law. Normatively, rehabilitation is regulated in Article 54 of the Law of the Republic of Indonesia Number 35 of 2009 concerning Narcotics, following up on this matter, the Supreme Court Circular Letter (SEMA) Number 4 of 2010 was issued concerning the Placement of Abusers, Victims of Abusers in Medical and Social Institutions. To strengthen this, the government also issued Government Regulation (PP) Number 25 of 2011 concerning the Implementation of Compulsory Reporting of Narcotics Addicts to obtain therapy and Rehabilitation services.Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diharapkan dapat mencegah dan menekan meningkatnya peredaran serta penggunaan narkotika di wilayah Indonesia termasuk Jawa Barat. Dengan Undang-Undang yang mengkhususkan mengenai narkotika, maka semua pihak berharap dapat berjalan dengan baik dan sanksi yang ada dapat ditetapkan secara adil bagi pelaku tindak pidana narkotika. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pengertian Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Di Jawa Barat ada sekitar 800 ribu pengguna, ini bisa terus meningkat tiap tahunnya dengan usia pemakainya dari 10 sampai 59 tahun. Permasalahan dalam penelitian yaitu Bagaimanakah efektifitas pelaksanaan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika? Dan Apakah kendala dan upaya pelaksanaan rehabilitasi terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dikaitkan dengan undang undang narkotika?. Tipe kajian dalam penelitian ini lebih bersifat deskriptif analisis, karena bermaksud menggambarkan secara jelas, tentang efektivitas pelaksanaan rehabilitasi terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dikaitkan dengan undang undang narkotika.Secara normatif rehabilitasi diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menindaklanjuti hal tersebut maka dikeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahguna Kedalam Lembaga Medis dan Sosial. Untuk memperkuat hal tersebut maka pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika untuk mendapatkan layanan terapi dan Rehabilitasi.
KEDUDUKAN, PERAN DAN FUNGSI ADVOKAT DALAM PROSES PERADILAN PIDANA (Upaya Meluruskan Persepsi Negatif Masyarakat Terhadap Advokat) Gunawan Gunawan
JURNAL PEMULIAAN HUKUM Vol 1, No 1 (2018): Jurnal Pemuliaan Hukum
Publisher : Universitas Islam Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (668.137 KB) | DOI: 10.30999/jph.v1i1.934

Abstract

Advokat sebagai penegak hukum menjalankan kedudukan, peran dan fungsinya secara mandiri untuk memberikan memberikan konsultansi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien (tersangka atau terdakwa pelaku tindak pidana) dalam proses peradilan pidana.Namun, selama ini terdapat selama ini, masih adanya sebagian masyarakat yang mempunyai persepsi negatif terhadap Advokat yang menjalankan kedudukan, peran dan fungsinya dalam proses peradilan pidana. Masyarakat menganggap bahwa Advokat hanya membela untuk membebaskan tersangka atau terdakwa dari kesalahan-kesalahan yang ia lakukan. Tak jarang muncul cibiran atau tudingan bahwa: “Sudah jelas-jelas terdakwa itu bersalah, kok, masih juga dibela oleh Advokat? Apakah Advokat kerjanya cuma membela orang-orang yang bersalah agar menjadi tidak bersalah.
Penghentiaan Penuntutan oleh Jaksa berdasarkan Keadilan Restorif di Kejaksaan Cimahi Ahmad Jamaludin
JURNAL PEMULIAAN HUKUM Vol 5, No 1 (2022): Jurnal Pemuliaan Hukum
Publisher : Universitas Islam Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (405.563 KB) | DOI: 10.30999/jph.v5i1.1943

Abstract

The settlement of criminal cases finds renewal; punishment no longer uses the concept of retaliation but tries to find a middle way to resolve it peacefully. The principle of criminal law, namely the Ultimum remidium, is a reference so that crime becomes the last resort, if the peaceful way can still be done, then the criminal law that is oriented to revenge can be minimized. The concept of restorative justice or justice is a way to solve problems peacefully. The idea has been legalized through the Prosecutor's Regulation in resolving criminal cases with certain conditions.Penyelesaian perkara pidana menemukan pembaruan, pemidanaan tidak lagi menggunakan konsep pembalasan, namun mencoba mencari jalan tengah agar bisa selesai dengan cara damai. Prinsip hukum pidana yakni Ultimum remedium menjadi rujukan agar pidana menjadi jalan terakhir, apabila jalan damai masih bisa dilakukan maka hukum pidana yang berorientasi kepada pembalasan bisa dimiminalisir. Konsep restoratif justice atau keadilan refstoratif menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan masalah dengan jalan dam ai. Kosep tersebut sudah dilegalkan melalui Peraturan Jaksa dalam menyelesaikan perkera pidana dengan sayarat-syarat tertentu.
Model Penegakkan Hukum terhadap Upaya Penyelundupan Hukum di Indonesia dalam Ruang Lingkup Hukum Internasional Hanny Amelia
JURNAL PEMULIAAN HUKUM Vol 2, No 2 (2019): Jurnal Pemuliaan Hukum
Publisher : Universitas Islam Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (647.493 KB) | DOI: 10.30999/jph.v2i2.1016

Abstract

Istilah penyelundupan hukum masih sangat awam di masyarakat yang tanpa disadari banyak terdapat di lingkungan terdekat sekalipun. Mendapatkan legalitas hukum nasional terlebih dulu melalui hukum asing menjadi tujuan utama dari penyelundupan hukum bagi kepentingan tertentu. Tidak banyak yang tahu bahwa perbuatan tersebut dapat melemahkan hukum di negaranya sendiri. Penyelundupan tersebut tidak ada bukti yang menunjukkan kapan istilah pencucian uang ditemukan. pencucian uang merupakan upaya pelaku kejahatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil tindak pidana kedalam sistem keuangan khususnya dalam sistem perbankan baik didalam maupun diluar negeri dengan maksud menghindarkan diri dari tuntutan hukum atas kejahatan yang telah dilakukan. Pencucian uang sudah menjadi sebuah kejahatan bisnis yang tidak hanya terjadi dalam lembaga keuangan, apakah itu perbankan maupun lembaga keuangan non perbankan dalam lingkup kecil ataupun dimungkinkan dilakukan oleh perorangan maupun korporasi melalui lintas negara atau tanpa batas tertentu lagi. Studi teoritis dan praktek peradilan dan sistem hukum umum berkenaan dengan tanggungjawab korporasi dalam kasus tindak pidana pencucian uang, dibagi menjadi tiga model atau teori pertanggungjawaban korporasi. Yang pertama adalah model adaptasi dan imitasi, yang kedua adalah model agregasi atau pengetahuan kolektif, dan yang terakhir adalah model organisasi bersalah. 
Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Tindak Pidana Kekerasan Yang Mengakibatkan Kematian Terhadap Anak Dibawah Umur Dihubungkan Dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Ani Heryani; Hanny Amelia; Elis Suminarti
JURNAL PEMULIAAN HUKUM Vol 3, No 1 (2020): Jurnal Pemuliaan Hukum
Publisher : Universitas Islam Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (534.52 KB) | DOI: 10.30999/jph.v3i1.1028

Abstract

Anak merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang menjadi aset negara senantiasa harus dijaga dan dilindungi sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa. Kekerasan sering terjadi terhadap anak yang dapat merusak dan menakutkan bagi anak..Skripsi ini berjudul Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Tindak Pidana Kekerasan Yang Mengakibatkan Kematian Terhadap Anak di Bawah Umur Dihubungkan Dengan Undang-undang Nomor 35Tahun 2014 Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap anak, bagaimana peran pemerintah dalam upaya mengurangi kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindak pidana kekerasan pada anak diatur dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2014 Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Faktor faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan pada anak pada umumnya disebabkan oleh faktor internal yang berasal dari anak sendiri maupun faktor eksternal dari kondisi keluarga dan masyarakat. Perubahan Undang-undang No 35 Tahun 2014 Perubahan atas UndangundangNomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, semoga dapat memberikanefek jera terhadap pelaku sehingga dapat menanggulangi tindak kekerasan terhadap anak di Indonesia.
Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Tindak Pidana dalam Penegakan Hukum Dikejaksaan Ahmad Jamaludin
JURNAL PEMULIAAN HUKUM Vol 4, No 2 (2021): Jurnal Pemuliaan Hukum
Publisher : Universitas Islam Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (317.522 KB) | DOI: 10.30999/jph.v4i2.1453

Abstract

The purpose of this research is to find out the legal process in the application of restorative justice according to the Indonesian Prosecutor's Office Regulation Number 15 of 2020 concerning the Dismissal of Prosecution Based on Restorative Justice. The research method includes research specifications, namely analytical descriptive, normative juridical approach method, through the library research stage, namely researching and reviewing secondary data obtained through library study data collection techniques, then secondary data is analyzed juridically-qualitatively. The conclusions are as follows: the legal process in the application of restorative justice according to the Indonesian Prosecutor's Office Regulation Number 15 of 2020 concerning the Dismissal of Prosecution Based on Restorative Justice is considered more capable of realizing substantive justice as desired by the parties (perpetrators, victims and the community) which in this case is more focused on the interests of victims and the obstacles faced by the Prosecutor's Office in Implementing the RI Prosecutor's Regulation Number 15 of 2020 concerning Dismissal of Prosecution Based on Restorative Justice, among which are juridically, law enforcers are not given a clear and firm space in using alternative models in the settlement of criminal cases that allow for a balance protection of all parties.Tujuan peneltian ini adalah untuk mengetahui proses hukum dalam penerapan keadilan restoratif menurut Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Metode penelitian mencakup spesifikasi penelitian, yairu deskriptif analitis, metode pendekatan yuridis normatif, melalui tahap penelitian kepustakaan, yaitu meneliti dan mengkaji data sekunder yang didapat melalui tknik pengumpulan data studi kepustakaan, yang selanjutnya data sekunder dianalisis secara yuridis-kualitatif. Kesimpulan kesimpulan sebagai berikut: proses hukum dalam penerapan keadilan restoratif menurut Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dianggap lebih dapat mewujudkan keadilan substantif sebagaimana diinginkan oleh para pihak (pelaku, korban dan masyarakat) yang dalam hal ini lebih fokus pada kepentingan korban dan Kendala yang dihadapi oleh Kejaksaan dalam Melaksanakan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan  Restoratif,  diantaranya  adalah  Secara  yuridis,  penegak hukum tidak diberikan ruang yang jelas dan tegas dalam menggunakan model alternatif dalam penyelesaian perkara pidana yang memungkinan adanya keseimbangan perlindungan semua pihak.
Daftar Isi Jurnal Tim Redaksi
JURNAL PEMULIAAN HUKUM Vol 2, No 2 (2019): Jurnal Pemuliaan Hukum
Publisher : Universitas Islam Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (625.137 KB) | DOI: 10.30999/jph.v2i2.1005

Abstract

Daftar Isi Jurnal
Pembebanan Hak Pada Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Kredit Perbankan Ida Kurniasih; Anjar Permana
JURNAL PEMULIAAN HUKUM Vol 3, No 1 (2020): Jurnal Pemuliaan Hukum
Publisher : Universitas Islam Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (649.377 KB) | DOI: 10.30999/jph.v3i1.1023

Abstract

Hak cipta diatur pada UU No. 28 Tahun 2014. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak kekayaan intelektual (hak cipta) masuk dalam ranah hukum benda, merupakan bagian dari hukum perdata termasuk benda bergerak yang tidak bertubuh (hak), mempunyai nilai (value) Hak cipta mempunyai hak moral dan hak ekonomi. Hak ekonomi pencipta dimungkinkan sebagai obyek jaminan. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengkaji dan menganalisis pembebanan hak pada hak cipta sebagai objek jaminan fidusia dalam perjanjian kredit perbankan dan kendala-kendala yang dihadapi oleh bank atas debitur pada hak cipta yang dijadikan sebagai jaminan fidusia pada perbankan.
Perlindungan Hukum Hak Pekerja Atas Upah Pada Perusahaan Pailit Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 Indra Fachrurahman; Happy Yulia Anggraeni; Fitri Wahyuni
JURNAL PEMULIAAN HUKUM Vol 4, No 1 (2021): Jurnal Pemuliaan Hukum
Publisher : Universitas Islam Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (284.089 KB) | DOI: 10.30999/jph.v4i1.1446

Abstract

In principle, all wages in arrears must be paid after the assets of the bankrupt Debtor are sold and the distribution list has been determined by the Court based on the curator's proposal. Meanwhile, based on the Constitutional Court Decision No. 67/PUU-XI/2013, the Constitutional Court has explicitly provided protection for workers' rights by providing legal certainty to prioritize workers' rights so that they can obtain their own rights in the event the company concerned goes into bankruptcy. The position of other rights of workers or laborers with the Constitutional Court Decision Number 67/PUU-XI/2013 takes precedence over claims for state rights, auction offices, and public bodies established by the Government. But the status of other rights of workers or laborers is still under the bill of wage rights and separatist creditors. So in practice, if a company is declared bankrupt, then the other rights of workers or workers are in third position after the settlement of wage rights and claims of separatist creditors. The Bankruptcy Law is revised or amended again, so that the rights of each creditor that have been regulated in other laws do not overlap, so that its implementation is not too difficult in reality.Pada prinsipnya semua upah buruh yang tertunggak wajib dibayarkan setelah aset Debitur yang pailit dijual dan daftar Pembagian sudah ditetapkan oleh Pengadilan berdasarkan atas usulan kurator. Sedangkan berdasarkan Putusan MK No. 67/PUU-XI/2013, MK telah secara tegas memberikan perlindungan terhadap hak pekerja dengan memberikan kepastian hukum untuk memprioritaskan hak pekerja agar dapat memperoleh haknya sendiri dalam hal perusahaan yang bersangkutan mengalami kepailitan. Kedudukan hak-hak lain pekerja atau buruh dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 didahulukan atas tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah. Tetapi kedudukan hak-hak lain pekerja atau buruh masih berada di bawah tagihan hak upah dan kreditur separatis. Sehingga pada praktiknya apabila suatu perusahaan diputuskan pailit, maka hak-hak lain pekerja atau buruh berada di posisi ketiga setelah pelunasan hak upah dan tagihan kreditur separatis. Undang-Undang Kepailitan diperbaiki ataudiubah lagi, agar hak-hak setiap kreditor yang telah diatur dalam perundang-undangan lainnya tidak tumpang tindih, sehingga penerapan dalam kenyataannya tidak terlalu sulit.
Tinjauan Yuridis Terhadap Konsumen Travel Jasa Perjalanan Pada Kecelakaan Darat Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tertang Perlidungan Konsumen Deden Okta Irawan Pandu Negara
JURNAL PEMULIAAN HUKUM Vol 1, No 2 (2019): Jurnal Pemuliaan Hukum
Publisher : Universitas Islam Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (533.984 KB) | DOI: 10.30999/jph.v1i2.1000

Abstract

Tidak adanya bentuk kepastian dan perlindungan hukum terhadap konsumen travel jasa perjalanan yang mengalami kecelakaan darat atau risiko buruk dalam perjalanan darat adalah tidak sejalan dengan Tujuan Hukum, secara, aspek hukum yang terkait yaitu tentang standar pelayanan minimal Pasal 141 ayat (1) UU LLAJ, Adapun permasalahan yang penulis batasi adalah dalam hal perjanjian angkutan perjalanan darat yang dibuktikan dengan tiket perjalanan (Prima Facie), yaitu : Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap Konsumen yang mengalami Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan menurut Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen? Dan Bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban hukum travel jasa perjalanan yang mengalami kecelakaan lalu lintas menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen? Dan Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ilmiah ini bersifat yuridis normatif, yaitu lebih menitik beratkan pada penggunaan data sekunder yang berupabahan hukum primer, sekunder, dan tersier, penelitian dispesifikasikan pada objek permasalahan, Tahapan Penelitian yaitu dengan mempelajari Undang-undang ,literatur, makalah, jurnal hukum,dan artikel internet, dan penelitian lapangan dengan cara observasi mengenai subjek yang diteliti di kantor travel perjalanan, data dianalisis dengan cara yuridis kualitatif. Bentuk Perlindungan Hukum Konsumen yang mengalami kecelakaan Lalu dinilai tidak memberikan azas manfaat aspek kecelakaan perlindungan konsumen telah bergeser menjadi suatu perbuatan melawan hukum perdata, menurut Undang-undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengarahkan pada adanya unsur kerugian korban dan atau konsumen penumpang travel angkutan darat, unsur kerugian yang melekat pada diri konsumen dan atau korban, memiliki suatu akibat hukum, yaitu beban pertanggungjawaban Jasa raharja dan pemilik PO Travel angkutan darat,disarankan perjanjian ticketing, prima factie merupakan justifikasi, seharusnya diajukan lebih mudah Pertimbangan hakim harusnya mengacu pada penafsiran sociological jurisprudence, yaitu berkaca dari rumitnya birokrasi sistem penggantian santunan kecelakaan lalu lintas.