cover
Contact Name
Setiyowati
Contact Email
setiyowati@untagsmg.ac.id
Phone
+628156543534
Journal Mail Official
notarylaw@untagsmg.ac.id
Editorial Address
Jl. Pemuda No.70, Pandansari, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah 50133
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Notary Law Research
ISSN : 29853060     EISSN : 2722287X     DOI : -
Core Subject : Social,
Notary Law Research memuat artikel penelitian, laporan kasus dan artikel review di bidang Hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan dua kali setahun pada bulan Juni dan Desember. Jurnal ini memberikan peluang yang baik bagi para peneliti hukum, dosen, mahasiswa, praktisi yang datang dari Indonesia dan luar negeri untuk mengekspresikan ide tentang teknologi dan pembaruan dalam hukum. Tujuan jurnal ini adalah untuk mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan terutama di bidang hukum.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 32 Documents
PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH YANG MELAMPAUI BATAS WAKTU Muhammad Widya Iswara Rizky Anugerah; Sigit Irianto
Notary Law Research Vol 2, No 2 (2021): NOTARY LAW RESEARCH
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (487.73 KB) | DOI: 10.56444/nlr.v2i2.2564

Abstract

Salah satu kegiatan bank adalah memberikan kredit kepada masyarakat. Bank dalam memberikankredit kepada nasabah dengan mensyratkan adanya jaminan demi keamanan kredit dan kepastianhukumnya. Tanah adalah objek jaminan yang paling ideal. Tanah sebagai jaminan diatur oleh UndangUndang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Pembebanan hak tanggungan oleh PPAT dansetelah itu wajib didaftarkan ke kantor pertanahan sebagai bukti lahirnya Hak Tanggungan Dalam pasal 13ayat (2) UUHT telah ditentukan bahwa “Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah penanda tangananAPHT”. Namun tidak semua PPAT mentaati aturan tersebut. Di kantor BPN Kabupaten Pati masih terdapatPPAT yang mendaftar melebihi batas waktu.Permasalahan adalah: 1) Faktor-faktor apa yang menyebabkan pendaftaran Hak Tanggungan oleh PPATmelampaui batas waktu? 2) Bagaimanakah akibat hukum ketidaktepatan waktu proses pendaftaran HakTanggungan terhadap hak-hak Kreditur? 3) Bagaimana upaya yang dilakukan oleh kantor Pertanahan untukmenanggulangi pelanggaran terhadap pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang HakTanggungan?Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analisis,sumber dan jenis data adalah data sekunder dan data primer, teknik pengumpulan data menggunakan studidokumen dan wawancara, teknik analisi data menggunakan kualitatif.Hasil penelitian: 1) faktor-faktor yang membuat pendaftaran hak tanggungan terlambat ada 3: BPN, PPATdan orang yang menghadap 2) Akibat hukum ketidaktepatan waktu 7 hari dalam proses pendaftaran HakTanggungan terhadap hak-hak kreditor adalah Secara empiris dan Secara normatif. 3) Upaya Kantor BPNKabupaten Pati untuk mengurangi angka PPAT yang melanggar yaitu penerapan sanksi kepada PPAT yangmelanggar dan melakukan pembinaan secara berkala kepada PPAT
PEMUNGUTAN PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI TANAH DAN/ATAU BANGUNAN Nurul Hidayah; Yulies Tiena Masriani; Suroto Suroto
Notary Law Research Vol 2, No 2 (2021): NOTARY LAW RESEARCH
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (506.177 KB) | DOI: 10.56444/nlr.v2i2.2570

Abstract

Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dan Peraturan Bupati Nomor 10Tahun 2017 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menetapkan pengenaan BeaPerolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Pada transaksijualbeli, Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) adalah harga transaksi. Apabila NPOP tidak diketahui ataulebihrendah daripada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan dalam pengenaan pajak yang dipakaiadalah NJOP. Rumusan masalah penelitian ini, (1) apa faktor-faktor pelaksanaan pemungutan pajakBPHTB atas transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan, (2) kendala-kendala apa yang terjadi dalampelaksanaan pemungutan pajak BPHTB atas transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan, dan (3)Bagaimana solusi terhadap kendala-kendala yang terjadi dalam pelaksanaan pemungutan pajak BPHTBterhadap transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan. Tujuan yang hendak dicapai yaitu mendeskripsi; (1)faktor-faktor pelaksanaan pemungutan pajak BPHTB, (2) kendala yang dihadapi, dan (3) solusi terhadapkendala-kendala yang terjadi dalam pelaksanaan pemungutan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah danBangunan terhadap transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan. Metode penelitian yuridis empiris,spesifikasi deskriptif analisis. Data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Dataprimer informan pejabat Badan Keuangan Daerah, notaris/PPAT, pejabat Kantor Pertanahan, pihak yangmelakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan. Teknik pengumpulan data menggunakan studikepustakaan. Hasil penelitian, (1) faktor- faktor pelaksanaan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanahdan Bangunan menggunakan self assesment system, dasar hukum Undang-Undang no 28 tahun 2009tentang Pajak Daerah, Perda nomor 10 tahun 2017 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan,Perda nomor 11 tahun 2011 tentang pajak Daerah, (2) kendala yang dihadapi aspek yuridis, non yuridis,yang berhubungan dengan wajib pajak, dan berhubungan perhitungan Bea Perolehan Hak Atas Tanah danBangunan, (3) Solusi atas kendala yang dihadapi intens dalam mensosialisasikan, kantor pajak dapat sajamenyediakan sarana yang lebih mudah. Saran; (1) kebijakan tentang BPHTB tidak membingungkanmasyarakat, (2) Meningkatkan kesadaran masyarakat.
TANGGUNG JAWAB NOTARIS PEMBUAT MINUTA AKTA YANG TIDAK LENGKAP TERHADAP SALINAN AKTA YANG DIKELUARKAN Adinda Nirantara; Liliana Tedjosaputro
Notary Law Research Vol 3, No 2 (2022): NOTARY LAW RESEARCH
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/nlr.v3i2.3404

Abstract

Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh dan/atau dihadapan pejabat yang berwenang dalam hal ini Notaris. Akta otentik berfungsi untuk memberikan kepastian hukum kepada para penghadap dan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan dalam pembuatan akta tersebut. Bagi para penghadap yang membuat akta tersebut dapat meminta salinan akta dari Notaris yang membuat akta. Pembuatan salinan akta harus berpedoman terhadap minuta aktanya. Salinan akta ada setelah minuta akta dibuat oleh Notaris, pengertian salinan akta yaitu salinan kata demi kata dari seluruh akta dan pada bagian bawah salinan akta tercantum frasa “diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya”. Dalam salinan akta ada pernyataan Notaris dimulai dari awal akta dan akhir akta. Awal akta menerangkan bahwa para penghadap telah menghadap kepada Notaris dan di akhir akta ada keterangan mengenai minuta akta tersebut telah ditandatangani dengan sempurna dan salinan yang sama bunyinya.Bagaimana tanggung jawab Notaris pembuat minuta akta yang tidak lengkap terhadap salinan akta yang dikeluarkannya? Apakah minuta akta yang belum ditandatangani lengkap itu dapat disebut sebagai minuta akta? Bagaimana seharusnya sikap Notaris terhadap minuta akta yang tidak lengkap untuk tidak dikeluarkan salinan akta?Berdasarkan Putusan Nomor : 657/Pid.B/2015/PN Kis. menunjukkan bahwa terdapat Notaris telah mengeluarkan salinan akta, namun minuta akta dari salinan akta tersebut belum lengkap tanda tangan oleh para penghadap. Peneliti menganalisa bahwa akta yang belum mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi dan Notaris tidak dapat disebut sebagai minuta akta. Apabila Notaris tersebut telah mengeluarkan salinan akta, sedangkan tidak ada minuta akta karena akta tersebut belum lengkap tanda tangan para penghadap, maka Notaris tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pertanggungjawaban hukum baik sanksi administrasi, sanksi perdata maupun sanksi pidana. Kata Kunci : Notaris, Tanggung Jawab, Minuta Akta, Salinan Akta.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYEWA AKIBAT PEMBATALAN SECARA SEPIHAK DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA SHOP UNIT MALL Martin Suryatama Mulia; Sigit Irianto
Notary Law Research Vol 4, No 1 (2022): NOTARY LAW RESEARCH
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/nlr.v4i1.3419

Abstract

Perjanjian sewa menyewa merupakan perjanjian timbal balik karena adanya hak dan kewajiban. Hukum harus memberikan perlindungan terhadap hak-hak setiap orang, disamping itu hukum juga menetapkan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi haknya. Namun dalam praktik ada hak-hak orang yang telah dilanggar walaupun itu semua sudah diperjanjikan dalam perjanjian sewa menyewa.Perumusan masalah : (1) Bagaimana perlindungan hukum terhadap hak-hak Penyewa dalam hal pembatalan perjanjian sewa menyewa secara sepihak oleh pihak yang menyewakan gedung dalam perjanjian sewa menyewa shop unit mall?(2) Faktor-faktor apa yang menyebabkan pemutusan perjanjian sewa menyewa secara sepihak oleh pihak yang menyewakan gedung dalam perjanjian sewa menyewa shop unit mall? (3) Apakah penyelesaian kasus sewa menyewa shop unit mall sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 135 K/Pdt/2017?Metode pendekatan adalah yuridis normatif yaitu metode penelitian hukum normatif. Spesifikasi penelitian menggunakan sifat deskriptif-analitis. Sumber data sekunder dengan metode pengumpulan data studi kepustakaan. Metode analisa data adalah analisis kualitatif  yaitu dari data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis.Hasil penelitian: (1) Dalam perjanjian sewa menyewa adanya unsur ketidakseimbangan dalam perjanjian salah satunya pemutusan secara sepihak tidak diatur dalam perjanjian (2) PT Courts Retail Indonesia memutuskan perjanjian secara sepihak dengan menutup Gedung Mall Courts Megastore BSD karena kesulitan keuangan sehingga merugikan Penyewa (3) Kesesuaian antara perjanjian PT Courts Retail Indonesia dengan pihak ketiga dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 135 K/Pdt/2017 adalah perlindungan hukum terhadap Penyewa karena pemutusan perjanjian secara sepihak dilarang oleh undang-undang. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Penyewa, Perjanjian Sewa Menyewa, Pembatalan Perjanjian Sepihak
TANGGUNG JAWAB KREDITOR SEPARATIS PEMEGANG HAK TANGGUNGAN TERHADAP KELEBIHAN PENJUALAN ASET PASCA KEPAILITAN (STUDI KASUS PUTUSAN GUGATAN LAIN LAIN NOMOR : 23 K/Pdt.sus-Pailit/2021) M Sangkut; Sri Mulyani
Notary Law Research Vol 3, No 2 (2022): NOTARY LAW RESEARCH
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/nlr.v3i2.3405

Abstract

Pada tahun 2020 Dunia terdampak pandemi Covid-19 yang mempengaruhi perkembangan ekonomi dunia dan Indonesia, akibat perkonomian dunian dan Indonesia tergangu banyakany Usaha baik perorangan maupun usaha yang berbentuk Perseroan mengalami kesulitan dalam menjalankan roda bisnisnya, sehingga berdampak kepada pemasukan perusahaan itu sendiri, Dalam keandaan Covid-19 ditahun 2020 kebanyakan perusahan yang kesulatan untuk mengembalikan atau membayar pinjaman kepada sipeminjam sehingga kondisi ini semakin memperburuk keadaan ekonomi usaha tersebut yang mana keadaan ini akan membuat kreditor khawatir terhadapa pinjamannya kepada debitor sehingga  memaksa kreditor untuk melakukan tagihan dengan membuatat gugata Pailit terhadap debitor tersebut agar pinjaman kreditor kepada debitor dapat segera dikembalikan, dalam Kepailitan dikenal ada 3 (tiga) Jenis Kreditor, Kreditor Separatis, Kreditor Preferen, dan Kreditor Konkuren. Dalam Golongan Kreditor tersebut terdapat Golongan Kreditor Separatis yang mana Kreditor tersebut mempunyai Hak Istimewah untuk mengeksekusi sendiri jaminannya. Permasalahan yang diteliti adalah tentang bagaimana jika terhadap kreditor separatis pemegang Hak Tanggungan dalam mengeksekusi sendiri, terdapat kelebihan hasil dari penjualan tersebut yang tagihannya didaftarkan kepada Kurator, serta bagaimana bentuk aksekusi dari kelebihan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Pengumpulan data melalui studi kepustakaan, sedangkan analisis data dilakukan dengan metode kualitatif. Hasil penelitian  menunjukkan bahwa bagaimana tanggung jawab debitor separatis terhadap kelebihan hasil penjualan aset yang mana penelitian ini mengambil kajian dari Putusan Kasasi Nomor : 23 K/Pdt.Sus-Pailit/2021: Pertama, Kreditor separatis berhak mengambil semua hasil penjualan asetnya sesuai dengan hutang debitor,  asalkan Kreditor separatis tidak membagi tagihannya kepada kurato dengan 2 (dua) sifat , Separatis dan Konkuren dalam permasalahan ini debitor membagi tagihannya menjadi 2 (dua) sehinggan yang berhak diambil hanya sejumlah tagihan yang didaftarkan dengan sifat Separatis dan sisanya dikembalikan, debitor masih dapat menagihkan kekurangnya dengan sifat Konkuren. Kedua, Analisis Terhadap Putusan Nomor 23 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 dalam hal ini majelis Hakim Telah tepat memberikan Putusan karena Kreditor telah salah mengartikan bentuk Tagihan yang didaftrakan. Ketiga, Proses Eksekusi terhadap kelebihan tagihan dapat dilakukan dengan 2 cara Tergugat dengan sukarela menyerahkan kelebihan sesuai dengan putusan Pengadilan dan melalui Eksekusi Pengadilan. Kata Kunci : Debitor, Golongan Debitor, Eksekusi.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SAHAM MINORITAS DALAM AKUISISI PERSEROAN TERBATAS Lendy Widyaningrum; Sigit Irianto
Notary Law Research Vol 3, No 1 (2021): NOTARY LAW RESEARCH
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/nlr.v3i1.3396

Abstract

Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 memberikan hak-hak kepada pemegang saham minoritas agar pemegang saham mayoritas tidak menyalahgunakan kekuasaannya. Namun berdasarkan perhitungan pemegang saham, maka perlindungan hukum tersebut belum dapat berjalan, karena pemegang saham mayoritas yang tetap mendominasi perusahaan.Permasalahan: 1. Bagaimana perusahaan yang melakukan akuisisi untuk mewujudkan  tercapai tata kelola perusahaan yang baik?; 2. Faktor-faktor   apa yang menjadi penyebab  perlindungan hukum tidak maksimal?; 3. Bagaimana penyelesaian sengketa dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 656/Pdt.G/2015/PN.Mdn tentang perlindungan hukum yang seharusnya dimiliki pemegang saham minoritas dalam akuisisi perseroan terbatas?.Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Yang mencakup asas hukum, norma-norma hukum, dan aturan-aturan hukum baik tertulis maupun tidak tertulis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak-hak pemegang saham minoritas dan pengaturan tentang perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas dalam akuisisi perseroan terbatas.Hasil penelitian: 1) Perusahaan mengakuisisi tetap dapat dalam menjalankan kewajibannya melalui tata kelola perusahaan yang baik  yang optimal. Manfaat  langsung yang dapat dirasakan perusahaan adalah meningkatnya produktifitas dan efisiensi usaha, meningkatnya kemampuan operasional perusahaan dan pertanggungjawaban kepada publik. 2). Faktor-faktor penyebab tidak maksimalnya perlindungan hukum untuk pemenuhan hak-hak pemegang saham minoritas dalam akuisisi perseroan terbatas secara umum sudah diatur dalam UUPT, tetapi terbatas menyampaikan pendapatnya berdasarkan kepemilikan saham minoritas. 3).  penyelesaian sengketa dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 656/Pdt.G/2015/PN.Mdn.  dikatakan bahwa ada tindakan tidak wajar yaitu bahwa pemegang saham mayoritas dan Notaris selaku Tergugat menuangkan keputusan rapat tanpa kehadiran pemegang saham minoritas. Kata Kunci: perlindungan hukum, pemegang saham minoritas, akuisisi, perseroan terbatas.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI DALAM JUAL BELI TANAH DENGAN AKTA DIBAWAH TANGAN Melty Shabrinna Putriyadi; Yulies Tiena Masriani
Notary Law Research Vol 3, No 2 (2022): NOTARY LAW RESEARCH
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/nlr.v3i2.3406

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang perlindungan hukum bagi pihak pembeli yang telah membeli tanah dari pihak penjual, yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku jual beli hak atas hanya dapat didaftarkan apabila akta peralihan hak karena jual beli tersebut dibuat oleh PPAT.  Sedangkan di lapangan, masih banyak jual beli tanah yang dilakukan secara di bawah tangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan hukum akta jual beli tanah yang dibuat di bawah tangan, mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pembeli dalam jual beli tanah yang dilakukan secara di bawah tangan, dan untuk mengetahui dan menganalisia pertimbangan hakim tentang jual beli tanah dengan akta di bawah tangan dalam Putusan Nomor 18/Pdt.G/2019/PN Grt. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif , spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis, dengan menggunakan sumber data sekunder, yang diperoleh dari penelitian kepustakaan (library research), setelah data terkumpul akan dianalisis dan disistematisasikan secara kualitatif. Hasil penelitian ini adalah: Akta di bawah tangan pada perjanjian jual beli atas tanah dengan sertipikat memperoleh kekuatan pembuktian yang sama dengan suatu akta otentik. Apabila dianalisis dengan teori perlindungan hukum yang dikemukakan oleh Satjipto Raharjo, maka meskipun jual beli tersebut dilakukan secara dibawah tangan, hal tersebut tidak dapat menjadi penyebab atau suatu permasalahan bagi pembeli, khususnya dalam kepemilikan hak atas tanah yang diperoleh dari jual beli tersebut. Namun perjanjian ini tidak dapat digunakan untuk mengubah data kepemilikan tanah. Majelis hakim mempertimbangkan asas perlindungan hukum bagi penggugat guna mendapatkan kepastian hukum atas tanah dan bangunan rumah yang penggugat beli dari tergugat. Hal tersebut juga dikarenakan penggugat mampu membuktikan semua dalil gugatannya dengan mengajukan surat-surat bukti yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-5, dan 2 (dua) orang saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah, serta telah pula dilakukan Pemeriksaan Setempat pada tanggal 10 Nopemer 2015, untuk melihat objek sengketa, sehingga dengan berbagai pertimbangan akhirnya majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Kata Kunci : akta, di bawah tangah, jual beli, perlindungan hukum, tanah.
AKIBAT HUKUM PEMBUATAN SURAT KETERANGAN HAK WARIS DENGAN KETERANGAN TIDAK BENAR OLEH PARA PENGHADAP Monica Galuh Sekar Wijayanti; Liliana Tedjosaputro
Notary Law Research Vol 4, No 1 (2022): NOTARY LAW RESEARCH
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/nlr.v4i1.3420

Abstract

Notaris sebagai Pejabat umum memiliki tanggung jawab serta kewenangan untuk membuat suatu akta otentik yang dikehendaki oleh para pihak sesuai dengan undang-undang jabatan notaris. Akta otentik berisi mengenai perbuatan hukum dari para pihak dan merupakan suatu akta yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Akan tetapi, dalam akta otentik seringkali terdapat suatu keterangan tidak benar dari para pihak. Tujuan dari penyusunan penulisan hukum ini adalah 1. untuk mengetahui akibat hukum apabila surat keterangan hak waris yang dibuat memuat keterangan tidak benar, 2. untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab Notaris terhadap surat keterangan hak waris yang dibuat berdasarkan keterangan tidak benar dan 3. untuk mengetahui perlindungan hukum bagi notaris apabila surat keterangan hak waris yang dibuat memuat keterangan tidak benar. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penyusunan penulisan hukum ini adalah pendekatan Yuridis Normatif. Spesifikasi penelitian ini adalah Deskriptif Analitis. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer sebagai pelengkap. Teknik Pengumpulan Data dilakukan melalui penelitian kepustakaan. Teknik analisis data yang dipakai adalah Analisis Data Kualitatif. Dari hasil penelitian yang didapat, dalam hal: Surat Keterangan Hak Waris yang dibuat oleh seorang Notaris berisi keterangan tidak benar, hal itu tidak berakibat hukum apapun bagi seorang Notaris. Akta Keterangan dan Surat Keterangan Hak Waris tetap sah dan berlaku apabila tidak ada putusan dari pengadilan yang menyatakan tidak sah atau batal. Seorang Notaris tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban terhadap Surat Keterangan Hak Waris yang memuat keterangan tidak benar para penghadap. Hal ini dikarenakan Notaris hanya mengkonstantir kehendak, keinginan, dan perbuatan hukum para penghadap kedalam suatu akta otentik dan Notaris bukan merupakan bagian dari para pihak dalam akta. Perlindungan hukum bagi notaris yaitu ada pada akta notariil yang berupa Akta Keterangan dari penghadap dan yang bisa diupayakan oleh Notaris sendiri yaitu dengan menambahkan klausula proteksi diri sebelum penutup akta yang merupakan payung hukum bagi Notaris. Kata Kunci : Akibat Hukum, Tanggung Jawab Notaris, Surat Keterangan Hak Waris, Keterangan Tidak Benar.
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN SEBAGAI UPAYA UNTUK PENGENDALIAN LAJU ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN DI KOTA SEMARANG Yeny Ike Anggrainy; Johan Erwin Isharyanto
Notary Law Research Vol 3, No 1 (2021): NOTARY LAW RESEARCH
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/nlr.v3i1.3397

Abstract

Pertumbuhan penduduk Kota Semarang menyebabkan tumbuhnya kebutuhan perumahan yang menyebabkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan perumahan. Sebagai perlindungan terhadap lahan pertanian pangan untuk menekan laju alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian, diterbitkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Meskipun demikian tetap terjadi alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan pertanian dalam jumlah besar. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui problem yuridis dan implementasi UU No.4 Tahun 2009 beserta strategi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang untuk menekan laju alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian.Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, dengan sumber data primer dan sekuder yang diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan. Implementasi UU No 41 Tahun 2009 belum berhasil diwujudkan secara optimal karena kurangnya dukungan data dan minimnya sikap proaktif yang memadai ke arah pengendalian alih fungsi lahan tersebut. Kendala lainnya adalah antara lain kendala koordinasi kebijakan, kendala pelaksanaan kebijakan, dan kendala konsistensi perencanaan. Kantor Pertanahan Kota Semarang membentuk Tim Pertimbangan Teknis Ijin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) sebagai upaya kebijakan pengendalian laju alih fungsi lahan pertanian.Strategi yang diterapkan adalah memberikan ijin alih fungsi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kata Kunci: alih fungsi lahan pertanian, kebijakan, strategi.
KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN BERDASARKAN HUKUM WARIS ADAT TIMOR AMARASI DI DESA SOBA KECAMATAN AMARASI BARAT KABUPATEN KUPANG Delila Siki; Yulies Tiena Masriani
Notary Law Research Vol 3, No 1 (2021): NOTARY LAW RESEARCH
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/nlr.v3i1.3395

Abstract

Hukum adat mengatur tingkah laku masyararakat adat dalam berbagai bidang kehidupan. Hukum adat disebut hukum tidak tertulis (unstatuta law), sedangkan hukum kontinental sebagai hukum tertulis (statuta law).Mengenai pengertian hukum waris barat atau perdata atau disebut juga waris BW (Burgerlijk Wetboek),Dalam hal pewarisan, masyarakat suku Timor Amarasi mempunyai cara tersendiri dalam pembagian harta warisan. Biasanya harta warisan yang dibagi berupa bidang-bidang tanah dan hewan ternak yang ditinggalkan si pewaris.Penelitian ini adalah penelitian yuridis Empiris, pendekatan yang berdasarkan hukum yang berlaku dan berdasarkan kenyataan dalam praktek. Aspek yuridis dalam penelitian ini adalah Hukum Waris Adat.Aspek empirisnya adalah menekankan pada permasalahan yang diteliti berdasarkan kenyataan-kenyataan yang ada dan berkembang dalam masyarakat yang bersumber pada data primer. Hasil analisis disajikan secara deskriptif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahuui kedudukan perempuan dalam pewarisan berdasarkan hukum waris adat Timor Amarasi.Hasil penelitian ini menunjukan pada kedudukan perempuan dalam pewarisan bahwa anak perempuan tidak berhak mewaris, tetapi dia bisa diberikan bagian oleh anak laki-laki. Perempuan bisa mendapatkan uang, perhiasan, ataupun hewan ternak, semuanya merupakan pemberian. Akan tetapi menyangkut harta berupa tanah, walaupun diberikan oleh anak laki-laki kepada anak perempuan, namun pemberian itu hanya sebatas untuk digunakan sesuai kebutuhannya. Tanah pemberian itu hak kepemilikannya bukanlah anak perempuan melainkan tetap kepemilikan anak laki-laki. Jadi tanah tersebut tidak bisa dijual oleh anak perempuan ataupun diambil alih oleh suami si anak perempuan tersebut. Maka dapat disimpulkan bahwa peggunaan di Desa Soba Kecamatan Amarasi yang menggunakan Adat Timor memiliki pembagian waris yang berbeda dengan hukum waris Perdata/Nasional. Dari pernyataan tersebut di atas, menunjukan bahwa anak perempuan sama sekali tidak memiliki hak sebagai ahli waris. Anak perempuan Timor Amarasi tidak dianggap sebagai ahli waris. Hanya anak laki-laki saja yang dianggap sebagai ahli waris yang berhak untuk menerima warisan peninggalan orangtua. Anak perempuan hanya mendapatkan bagian berdasarkan pemberian dari anak laki-laki yang tidak dapat dikatakan sebagai hak karena tidak dapat dituntut. Kata Kunci :     Hukum Adat, Warisan, Hukum Waris BW, Hak Perempuan, AdatTiimor, Desa Soba, Amarasi.

Page 2 of 4 | Total Record : 32