cover
Contact Name
Abdurrahman Alfaqiih
Contact Email
jipro.fhuii@gmail.com
Phone
+62274898444
Journal Mail Official
jipro.fhuii@gmail.com
Editorial Address
Jl. Kaliurang Km 14,5 Sleman DIY
Location
Kab. sleman,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
JIPRO : Journal Of Intellectual Property
ISSN : -     EISSN : 26542889     DOI : https://doi.org/10.20885/jipro
Core Subject : Social,
Bahwa Journal of Intellectual Property yang disingkat JIPRO dihadirkan dan dikembangkan dalam rangka menjawab kebutuhan terhadap upaya disimenasi dan promosi segala hal berkaitan dengan ekspresi ide, kreativitas atau kekayaan intelektual dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemanfaatan atas ekspresi ide, kreativitas atau kekayaan intelektual guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas berdasarkan pendekatan lintas disipin ilmu dan multidisiplin. Fokus JIPRO dilakukan pada semua bidang keilmuan yang bersifat interdisipliner dan multidisipliner yang berkaitan dengan ekspresi ide dalam hal kreativitas, inovasi atau kekayaan intelektual yang dapat memberikan nilai pengetahuan dan pemanfaatan dari kreatiitas, inovasi atau kekayaan intelektual itu sendiri guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya suatu penghargaan atas kreativitas, inovasi atau kekayaan intelektual yang mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 71 Documents
KEDUDUKAN VIRTUAL BAND DALAM SUDUT PANDANG UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Irawan, Vania
JIPRO: Journal of Intellectual Property JIPRO, Vol. 8, No.2, 2025
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/jipro.vol8.iss2.art3

Abstract

Kemunculan grup musik virtual atau virtual band merupakan salah satu wujud dari perkembangan teknologi dalam aspek hiburan. Virtual band merupakan suatu alternatif bagi para seniman untuk menunjukkan karya mereka tanpa perlu menampilkan wajah mereka secara langsung. Pada hakikatnya, virtual band sama seperti grup musik yang terdiri dari manusia ‘nyata’, sama-sama memiliki lagu, anggota, fans, bahkan bisa mengadakan konser. Meskipun demikian, akan muncul pertanyaan apakah karya dari virtual band juga bisa dilindungi oleh hak cipta? Kemudian bagaimana kedudukan dari virtual band dalam sudut pandang hak cipta? Apakah akan dipersamakan seperti pelaku pertunjukan? Pertanyaan ini dapat dikaji menggunakan metode yuridis normatif, dengan memanfaatkan sumber hukum primer dan sekunder, serta data yang dikumpulkan dari penelitian kepustakaan. Hak cipta juga melindungi karya dari virtual band, sepanjang ciptaan tersebut memenuhi unsur orisinalitas, kreativitas, dan fiksasi. Kedudukan hukum dapat diketahui dengan menguraikan berbagai bagian yang terdapat di dalam virtual band sehingga akan diketahui bagian dari virtual band yang termasuk ke dalam ciptaan dan siapa saja pemilik dan pemegang hak cipta. Suatu virtual band bisa saja dikategorikan sebagai pelaku pertunjukan apabila terdapat campur tangan manusia dalam hal gerakan dan suara. Pihak yang dikategorikan sebagai pelaku pertunjukan adalah manusia dan bukan karakter yang menjadi wajah dari virtual band tersebut.