cover
Contact Name
Abdurrahman Alfaqiih
Contact Email
jipro.fhuii@gmail.com
Phone
+62274898444
Journal Mail Official
jipro.fhuii@gmail.com
Editorial Address
Jl. Kaliurang Km 14,5 Sleman DIY
Location
Kab. sleman,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
JIPRO : Journal Of Intellectual Property
ISSN : -     EISSN : 26542889     DOI : https://doi.org/10.20885/jipro
Core Subject : Social,
Bahwa Journal of Intellectual Property yang disingkat JIPRO dihadirkan dan dikembangkan dalam rangka menjawab kebutuhan terhadap upaya disimenasi dan promosi segala hal berkaitan dengan ekspresi ide, kreativitas atau kekayaan intelektual dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemanfaatan atas ekspresi ide, kreativitas atau kekayaan intelektual guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas berdasarkan pendekatan lintas disipin ilmu dan multidisiplin. Fokus JIPRO dilakukan pada semua bidang keilmuan yang bersifat interdisipliner dan multidisipliner yang berkaitan dengan ekspresi ide dalam hal kreativitas, inovasi atau kekayaan intelektual yang dapat memberikan nilai pengetahuan dan pemanfaatan dari kreatiitas, inovasi atau kekayaan intelektual itu sendiri guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya suatu penghargaan atas kreativitas, inovasi atau kekayaan intelektual yang mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 75 Documents
KEDUDUKAN VIRTUAL BAND DALAM SUDUT PANDANG UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Irawan, Vania
JIPRO: Journal of Intellectual Property JIPRO, Vol. 8, No.2, 2025
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/jipro.vol8.iss2.art3

Abstract

Kemunculan grup musik virtual atau virtual band merupakan salah satu wujud dari perkembangan teknologi dalam aspek hiburan. Virtual band merupakan suatu alternatif bagi para seniman untuk menunjukkan karya mereka tanpa perlu menampilkan wajah mereka secara langsung. Pada hakikatnya, virtual band sama seperti grup musik yang terdiri dari manusia ‘nyata’, sama-sama memiliki lagu, anggota, fans, bahkan bisa mengadakan konser. Meskipun demikian, akan muncul pertanyaan apakah karya dari virtual band juga bisa dilindungi oleh hak cipta? Kemudian bagaimana kedudukan dari virtual band dalam sudut pandang hak cipta? Apakah akan dipersamakan seperti pelaku pertunjukan? Pertanyaan ini dapat dikaji menggunakan metode yuridis normatif, dengan memanfaatkan sumber hukum primer dan sekunder, serta data yang dikumpulkan dari penelitian kepustakaan. Hak cipta juga melindungi karya dari virtual band, sepanjang ciptaan tersebut memenuhi unsur orisinalitas, kreativitas, dan fiksasi. Kedudukan hukum dapat diketahui dengan menguraikan berbagai bagian yang terdapat di dalam virtual band sehingga akan diketahui bagian dari virtual band yang termasuk ke dalam ciptaan dan siapa saja pemilik dan pemegang hak cipta. Suatu virtual band bisa saja dikategorikan sebagai pelaku pertunjukan apabila terdapat campur tangan manusia dalam hal gerakan dan suara. Pihak yang dikategorikan sebagai pelaku pertunjukan adalah manusia dan bukan karakter yang menjadi wajah dari virtual band tersebut.
HARMONISASI DIRECT LICENSING DAN COLLECTIVE LICENSING ATAS PERFORMING RIGHTS DI INDONESIA Baity, Sheila Noor; Rakhmawati, Catur Septiana
JIPRO: Journal of Intellectual Property JIPRO, Vol. 8, No.2, 2025
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/jipro.vol8.iss2.art5

Abstract

This study aims to address two legal issues: First, the weaknesses in the Copyright Law and its implementing regulations regarding the application of direct licensing—particularly for performing rights—with a focus on the subjects, licensing system, and the role of Collective Management Organizations (LMK) and the National Collective Management Organization (LMKN). Second, efforts to harmonize the regulation of direct and collective licensing in Indonesia by comparing the legal frameworks for direct licensing in the United States and Australia. This is a normative legal study that relies on secondary data and employs qualitative analysis. The findings reveal that the regulatory weaknesses in Indonesia concerning direct licensing include the unclear identification of royalty recipients, the absence of a recognized licensing system, and the provisions governing LMKN and LMK under the Government Regulation on Royalties (PP Royalti), which effectively nullify the right to direct licensing as stipulated in the Copyright Law. This study proposes several recommendations for harmonizing the regulation of direct and collective licensing in Indonesia: First, clarifying the legal subjects entitled to royalties in the Copyright Law by clearly defining the terms “any person” and “user.” Second, harmonizing relevant regulations, particularly Government Regulation No. 56 of 2021. Third, improving the role of LMKN either as a regulator and mediator or by delegating its implementation to the Directorate General of Intellectual Property (DJKI).
KEDUDUKAN END-USER LICENSE AGREEMENT (EULA) DALAM PERLINDUNGAN HAK CIPTA FONT Asrofi, Muchtar Hasan
JIPRO: Journal of Intellectual Property JIPRO, Vol. 8, No.2, 2025
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/jipro.vol8.iss2.art4

Abstract

Abstract. Legal protection is not just about statutory protection to the legal rights of the legal subjects, but also including other sources of law such as agreements. Agreements provide regulations for the parties in a legal relationship and binding them like a law. The End-User License Agreement (EULA) is an example of a written standard license agreement, considering that the clauses/ provisions within it are generally determined by the licensor only. At the same time, EULA seeks to protect certain legal rights, namely copyright of the Font owned by the creator/ licensor. That raises the paradigm of whether the EULA accommodates the interests of the licensee/ Font user and whether it fullfils the aspect of the consensus. This study aims to describe the position of the EULA in the protection of Font copyright through Font creator’s website (digital platform). This study is normative research using conceptual and statute approach. The results of this study are that the EULA positions as a self-regulation; as a form of preventive legal protection; as a law between the parties; and as a permit from copyright holder to recipient of the economic rights of the Font work.   Keywords : Position, EULA, Protection, Copyright   Abstrak. Perlindungan hukum tidak sebatas pada perlindungan dari undang-undang terhadap hak hukum dari subjek hukum, namun juga dari sumber hukum yang lain seperti perjanjian. Perjanjian memberi pengaturan bagi para pihak dalam hubungan hukum dan mengikat selayaknya undang-undang bagi para pihak. End-User License Agreement (EULA) adalah contoh perjanjian lisensi tertulis yang bersifat baku mengingat klausul/ ketentuan di dalamnya umumnya ditentukan sepihak oleh pemberi lisensi, sementara ada hak hukum yang berusaha dilindungi EULA yakni Hak Cipta atas Font milik kreator/ pemberi lisensi. Hal itu seringkali menimbulkan paradigma bahwa apakah EULA mengakomodir kepentingan penerima lisensi ataupun apakah EULA memenuhi unsur kesepakatan. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan tentang kedudukan EULA dalam perlindungan Hak Cipta atas Font di website milik kreator Font. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil penelitian ini ialah EULA bekedudukan sebagai self-regulation; sebagai bentuk perlindungan hukum preventif; sebagai undang-undang bagi para pihak; dan sebagai izin dari pemegang Hak Cipta kepada penerima hak ekonomi atas karya Font.
PENYALAHGUNAAN TEKNOLOGI AI DALAM PENIRUAN GAYA SENI STUDIO GHIBLI PERSPEKTIF HAK CIPTA DI INDONESIA Lofi, R. Mustar
JIPRO: Journal of Intellectual Property JIPRO, Vol. 9, No.1, 2026
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/jipro.vol9.iss1.art1

Abstract

Teknologi kecerdasan buatan (AI) telah mengubah berbagai sektor di Indonesia, termasuk industri kreatif, tetapi juga memunculkan persoalan hukum terkait hak cipta, khususnya ketika AI menghasilkan karya visual yang meniru gaya seni khas seperti milik Studio Ghibli. Penelitian ini secara spesifik bertujuan untuk: (1) menganalisis kedudukan karya yang dihasilkan AI dalam rezim hak cipta Indonesia, serta (2) menilai implikasi hukum penggunaan karya berhak cipta sebagai data pelatihan bagi sistem AI. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif melalui penelaahan peraturan perundang-undangan, literatur akademik, dan sumber otoritatif lainnya, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai rujukan utama. Pendekatan deskriptif-kualitatif digunakan untuk menilai karya AI yang menyerupai gaya Ghibli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karya AI tidak memenuhi unsur orisinalitas karena tidak memuat ekspresi intelektual manusia, sehingga tidak memperoleh perlindungan hak cipta menurut hukum Indonesia. Penggunaan karya berhak cipta sebagai data pelatihan AI juga berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum. Penguatan regulasi adaptif termasuk penyusunan pedoman teknis oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual diperlukan untuk melindungi hak moral dan ekonomi pencipta manusia serta memastikan perkembangan teknologi yang etis.
REGISTRATION-BASED WELL-KNOWN MARKS: INDONESIAN PRACTICE AND NORM UNDER PARIS CONVENTION AND TRIPS Alam Wibowo, Richard Jatimulya; Priyono, Joko
JIPRO: Journal of Intellectual Property JIPRO, Vol. 9, No.1, 2026
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/jipro.Vol9.iss1.art2

Abstract

The recognition of well-known marks by Indonesian courts has a long history in both legislation and jurisprudence. Current practice indicates that such recognition is often based on the registration of the mark in several countries. Although this approach is permissible under Indonesian law, it is not explicitly provided for in the Paris Convention or TRIPS which serve as international standards for the protection of well-known marks. Hence, this doctrinal or normative legal research will analyze the practices of recognizing well-known marks based on registrations in several countries within the legal framework of Indonesia, the Paris Convention, and the TRIPS Agreement. The findings reveal that early developments in Indonesian marks law and judicial precedents have greatly influenced the practices of recognizing well-known marks based on registrations in several countries. However, these practices are found to be inconsistent with the provisions concerning well-known marks under the Paris Convention and TRIPS. Therefore, Indonesian courts are encouraged to give greater consideration to Paris Convention and TRIPS to develop recognition practices that align more closely with international standards.