Jurnal Prointegrita
Tujuan dari Jurnal Integrita untuk mengembangkan sebuah penelitian yang telah dituliskan serta menjadi acuan untuk para peneliti dibidang Ilmu Komunikasi, Ilmu Hukum, Ilmu Menajemen, Ilmu Pemerintahan, dan Manajemen Agribisnis Jurnal Integrita dengan Scope meliputi : Ilmu Komunikasi, Ilmu Hukum, Ilmu Menajemen, Ilmu Pemerintahan, dan Manajemen Agribisnis
Articles
15 Documents
Search results for
, issue
"Vol 6 No 1 (2022): APRIL"
:
15 Documents
clear
ASPEK YURIDIS TENTANG PERAN PENYIDIK KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (STUDI PADA POLRESTABES MEDAN)
Madianta Br Ginting;
Mhd. Ansori Lubis;
Syawal Amry Siregar
JURNAL PROINTEGRITA Vol 6 No 1 (2022): APRIL
Publisher : JURNAL PROINTEGRITA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (468.735 KB)
|
DOI: 10.46930/jurnalprointegrita.v6i1.1499
Penyidik kepolisian tidak hanya berperan memenuhi hak-hak anak selama proses penyidikan, tetapi juga berperan mengupayakan penyelesaian perkara di luar pengadilan agar anak terhindar dari pemidanaan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana aturan hukum dalam penanganan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak, bagaimana peran penyidik Polrestabes Medan dalam penanganan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak, apa saja kendala yang dihadapi penyidik Polrestabes Medan dalam penanganan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif, sedangkan teknik analisis data menggunakan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aturan hukum dalam penanganan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak diatur pada UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam undang-undang tersebut di atur peran penyidik dalam menangani perkara anak, serta penyelesaian perkara yang mengedepankan kepentingan anak dengan mengupayakan penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui diversi. Peran penyidik Polrestabes Medan dalam penanganan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak adalah penyidik kepolisian di Polrestabes Medan telah berupaya melakukan penanganan anak pelaku pencurian dengan hukum berpedoman pada UU SPPA No 11 Tahun 2012. Penyidik berupaya memenuhi hak-hak anak selama proses penyidikan, yaitu hak untuk tidak ditangkap, tidak ditahan kecuali sebagai upaya terakhir, dipisahkan dari orang dewasa, penyidikan didampingi orang tua dengan mengedepankan suasana kekeluargaan, serta mengupayakan penyelesaian perkara melalui diversi. Kendala yang dihadapi penyidik Polrestabes Medan dalam penanganan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak adalah: tersangka anak cenderung memanfaatkan sikap lunak penyidik sehingga sering menyulitkan dalam pemeriksaan, adanya pembatasan UU dimana diversi hanya dapat dilakukan jika perkara anak bukan merupakan pengulangan tindak pidana, adanya pembatasan penahanan yang lebih singkat sehingga sering memaksa penyidik melakukan pemeriksaan secara marathon, serta adanya keterbatasan internal kepolisian berupa kurangnya keahlian SDM karena penyidik yang berkeahlian menangani anak kurang tersedia dan juga kurangnya fasilitas internal yang dapat digunakan untuk memenuhi hak-hak anak selama dalam tahanan. Disarankan penyidik sebaiknya menggunakan teknik psikologis anak untuk mengetahui atau mencegah anak melakukan kebohongan tanpa harus melakukan tindakan keras terhadap anak. Pemerintah sebaiknya merevisi undang-undang SPPA dengan menghilangkan persyaratan bukan pengulangan tindak pidana agar penerapan diversi terhadap anak pelaku pencurian dapat dilakukan secara maksimal. Pemerintah sebaiknya menambah anggaran kepolisian secara khusus untuk penyediaan sarana prasarana yang dibutuhkan dalam penanganan anak.
ANALISIS TENTANG PERANAN BADAN KEHORMATAN DEWAN DALAM MENJAGA MARTABAT DAN KEHORMATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN SIMEULUE PROVINSI ACEH
Ihya Ulumuddin;
Syawal Amry Siregar;
Mhd. Taufiqurrahman
JURNAL PROINTEGRITA Vol 6 No 1 (2022): APRIL
Publisher : JURNAL PROINTEGRITA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (498.485 KB)
|
DOI: 10.46930/jurnalprointegrita.v6i1.1487
Badan Kehormatan belum dapat memberikan peran maksimal sesuai dengan tugasnya. Hal ini terlihat dari masih minimnya kehadiran anggota dewan pada setiap kali rapat di kantor DPRK, dan bahkan sering terjadi penundaan rapat karena jumlah anggota tidak mencukupi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana peranan Badan Kehormatan Dewan dalam menjaga martabat dan kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Simeulu, apa saja kendala Badan Kehormatan Dewan dalam menjaga martabat dan kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Simeulue, bagaimana cara mengatasi faktor kendala yang dihadapi Badan Kehormatan Dewan dalam menjaga martabat dan kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Simeulue. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif sosiologi, dan analisis data digunakan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Badan Kehormatan DPRK Simeulue sangat penting mengingat adanya terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh para anggota dewan, sehingga mengakibatkan menurunnya kepercayaan publik kepada DPRK. Adapun penanganan perkara yang dilakukan oleh Badan Kehormatan Dewan diantaranya: Menerima laporan pelanggaran tata tertib dan kode etik, memeriksa laporan, melakukan persidangan, membuat putusan sidang dan penjatuhan sanksi. Faktor kendala yang dihadapi Badan Kehormatan Dewan adalah: faktor internal dan faktor eksternal. Adapun faktor internal adalah tidak memadai sarana dan prasarana dan tidak memiliki pedoman tata persidangan sedangkan faktor eksternal adalah: adanya intervensi serta kurangnya partisipasi masyarakat. Untuk mengatasi faktor kendala yang dihadapi BK maka perlu diupayakan agar BK memiliki sarana dan prasarana yang lebih layak, menetapkan tata persidangan yang baku, menolak dan mengabaikan segala bentuk intervensi bagi anggota Badan Kehormatan, serta adanya sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentinfnya peran Badan Kehormatan. Disarankan bahwa diharapkan Badan Kehormatan Dewan Kabupaten Simeulue memiliki moral serta intergritas dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai pejabat publik ( Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) dengan demikian fungsi pengawasan terhadap anggota dewan dapat berjalan dengan baik. Diharapkan pada Pimpinan DPRK menambah anggaran yang besar agar terpenuhinya sarana dan prasarana serta membuat standar oprasional terhadap tata pelaksanaan persidangan. Diharapkan Badan Kehormatan melakukan sosialisasi terhadap peran Badan Kehormatan Dewan Guna menjaga Martabat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Simeulue yang terukur dan terarah pada semua lapisan masyarakat. Perlu dilakukan sosialisasi yang lebih gencar kapada masyarakat umum mengenai pentingnya peran BK, sehingga dapat berpartisipasi aktif dalam melakukan pengawasan terhadap setiap anggota dewan.
PENGARUH PERPUTARAN MODAL KERJA DAN GROSS PROFIT MARGIN (GPM) TERHADAP RETURN ON ASSETS (ROA) DENGAN RASIO BEBAN OPERASIONAL DENGAN PENDAPATAN OPERASIONAL (BOPO) SEBAGAI VARIABEL INTERVENING PADA PT. RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA (PERSERO) CABANG MEDAN
Edward Sidauruk;
Mangasi Sinurat;
Sarman Sinaga
JURNAL PROINTEGRITA Vol 6 No 1 (2022): APRIL
Publisher : JURNAL PROINTEGRITA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (1100.216 KB)
|
DOI: 10.46930/jurnalprointegrita.v6i1.1494
Terdapat banyak faktor yang berpengaruh terhadap ROA, yaitu: pengelolaan modal kerja, laba kotor, dan beban operasional yang terdapat pada perusahaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh perputaran modal kerja dan gross profit margin (GPM) terhadap return on assets (ROA) dengan rasio beban operasional dengan pendapatan operasional (BOPO) sebagai variabel intervening pada PT. Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) Cabang Medan. Populasi penelitian ini adalah laporan tahunan PT. Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) Cabang Medan dari mulai berdiri sampai tahun 2020. Dalam penelitian ini sampel yang menjadi fokus adalah laporan tahunan PT. Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) Cabang Medan dari tahun 2017 – 2020 per kuartal. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara dan studi dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah uji asumsi klasik, analisis jalur, uji t, uji F dan koefisien determinasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada struktur 1, PMK tidak berpengaruh terhadap terhadap BOPO, sedangkan GPM berpengaruh negatif dan signifikan terhadap BOPO. Semakin tinggi GPM maka rasio BOPO akan semakin rendah. Pada struktur 2, disiplin kerja, PMK berpengaruh secara langsung tetapi tidak berpengaruh secara tidak langsung terhadap ROA. Sedangkan GPM tidak berpengaruh secara langsung tetapi berpengaruh secara tidak langsung terhadap ROA melalui BOPO sebagai variabel intervening. Variabel GPM memberikan pengaruh tidak langsung yang signifikan terhadap ROA melalui variabel intervening BOPO, tetapi pengaruh tidak langsung PMK terhadap ROA tidak signifikan. Dengan adanya variabel intervening BOPO, maka pengaruh GPM terhadap ROA semakin kuat. Disarankan perusahaan perlu meningkatkan perputaran modal kerjanya akan pengaruhnya terhadap ROA semakin baik. Perusahaan perlu memperkecil rasio BOPO sehingga pengaruh GPM terhadap ROA semakin baik.
ANALISIS NILAI TAMBAH DAN STRATEGI PENGEMBANGAN USAHA PENGOLAHAN Specialty Coffee DI KECAMATAN WIH PESAM KABUPATEN BENER MERIAH PROVINSI ACEH
Ruhdi Waknate;
Fransiskus Gultom;
Asrah Feriany Maksaida Harahap
JURNAL PROINTEGRITA Vol 6 No 1 (2022): APRIL
Publisher : JURNAL PROINTEGRITA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (547.929 KB)
|
DOI: 10.46930/jurnalprointegrita.v6i1.1500
Analisis yang dipakai adalah perhitungan Rugi-Laba, nilai tambah, dan analisis SWOT. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa usaha pengolahan Kopi Arabika Menjadi Specialty Coffee mendapat keuntungan sebesar Rp 2.843.798 /Sekali Proses produksi selama satu bulan dan menciptakan nilai tambah sebesar Rp 145.449/kg per kg bahan baku. Rasio nilai tambah terhadap nilai produk Specialty Coffee sebesar 72,63%, Artinya untuk setiap Rp 100 nilai produk akan diperoleh nilai tambah Rp 72. Nilai tambah menunjukkan nilai yang tinggi. Strategi yang akan digunakan adalah Strategi Agresif. Strategi agresif ini lebih didominasi kepada SO (Strength-Opportunities) yaitu dengan menggunakan kekuatan untuk memanfaatkan peluang yang ada, dimana usaha tersebut memiliki peluang dan kekuatan sehingga dapat memanfaatkan peluang yang ada. Dari segi internal perusahaan, kekuatan lebih besar dari pada kelemahan dapat dilihat dari hasil penghitungan yaitu nilai kekuatan 3.95 dan nilai kelemahan sebesar 1.45. Kemudian dari segi eksternal, peluang lebih besar dari pada ancaman dapat dilihat dari hasil perhitungan yaitu dengan nilai peluang sebesar 3.24 dan nilai kelemahan 2.3
EKSEKUSI PEMBAYARAN UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN TINGGI PROPINSI SUMATERA UTARA
Bilin Santoriko Sinaga;
Maidin Gultom;
Mhd. Ansori Lubis
JURNAL PROINTEGRITA Vol 6 No 1 (2022): APRIL
Publisher : JURNAL PROINTEGRITA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (404.473 KB)
|
DOI: 10.46930/jurnalprointegrita.v6i1.1488
bagi pelaku tindak pidana korupsi menurut UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah dalam Pasal 17 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU PTPK bahwa selain dapat dijatuhi pidana pokok terdakwa dalam perkara korupsi dapat dijatuhi pidana tambahan yakni selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah: Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang mengantikan barang-barang tersebut; Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi; Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1(satu) tahun; Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana. Pelaksanaan pidana berupa pembayaran uang pengganti terhadap terpidana pelaku tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara adalah pembayaran pidana uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Mempertegas Pasal 18 ayat (1)b, dalam Pasal 18 ayat (2) dinyatakan pula bahwa: Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Hambatan-hambatan atau kendala-kendala yang dialami berkaitan dengan pidana tambahan berupa uang pengganti dalam tindak pidana korupsi adalah hasil audit yang dikeluarkan BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) dan hasil audit yang diluarkan oleh BPKP (Badan pemeriksaan Keuangan Propinsi) sering menimbulkan hasil audit keuangan negara yang berbeda-beda, antara kedua audit yang diluarkan oleh BPKP (Badan pemeriksaan Keuangan Propinsi) sering menimbulkan hasil audit keuangan negara yang berbeda-beda, antara kedua lembaga tersebut, sehingga dalam menjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa pelaku tindak pidana korupsi menjadi sulit menentukan berapa besar pelaku harus mengambalikan uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak membayar uang pengganti, paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal ini terdapat kesulitan untuk memilah-milah mana aset yang berasal tipikor dan mana yang bukan. Dalam zaman yang serba canggih ini, sangat mudah bagi para koruptor untuk melakukan metamorfosa aset-aset hasil korupsinya (asset tracing) melalui jasa transaksi keuangan dan perbankan. Melakukan hal ini jelas butuh keahlian khusus serta data dan informasi yang lengkap. Belum lagi kalau kita bicara soal waktu yang tentunya tidak sebentar, apalagi jika harta yang akan dihitung berada di luar negeri sehingga membutuhkan birokrasi diplomatik yang pasti sangat rumit dan memakan waktu. Kemudian sulit dilakukan apabila asset terdakwa yang akan dinilai ternyata telah dikonversi dalam bentuk aset yang berdasarkan sifatnya mempunyai nilai yang fluktuatif, seperti asset properti, perhiasan, saham dan sebagainya. Di kalangan penegak hukum sering terjadi kebuntuan komunikasi dan mispersepsi diantara penegak hukum yang ada, sehingga muncullah preseden-preseden fenomenal yang bisa berakibat buruk bagi iklim pemberantasan korupsi. Salah satunya adalah lahirnya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan mengenai perbuatan hukum materil dalam tindak pidana korupsi, padahal ketentuan perbuatan melawan hukum materil telah menjadi yurisprudensi dalam hukum Indonesia.
PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (STUDI PADA KEPOLISIAN SEKTOR DELITUA)
Idem Sitepu;
Gomgom T.P. Siregar;
Syawal Amry Siregar
JURNAL PROINTEGRITA Vol 6 No 1 (2022): APRIL
Publisher : JURNAL PROINTEGRITA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (401.588 KB)
|
DOI: 10.46930/jurnalprointegrita.v6i1.1496
Dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan belum ditanggulangi secara optimal oleh kepolisian, karena masih banyaknya kasus pencurian dengan kekerasan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana aturan hukum tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Indonesia, bagaimana peran kepolisian dalam penanganan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Kepolisian Sektor Delitua, faktor apa yang menjadi kendala dalam penanganan terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Kepolisian Sektor Delitua. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris, dan analisis data digunakan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aturan hukum tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Indonesia diatur dalam pasal 365 KUHP menyatakan: Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Kepolisian Sektor Delitua telah berupaya melakukan penanganan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Adapun langkah-langkah penanganan tersebut adalah: menerima pengaduan dari masyarakat, melakukan penyidikan, serta melakukan pelimpahan berkas ke penuntut umum. Kepolisian selalu dalam kondisi siap menerima pengaduan pencurian dari masyarakat. Setiap pengaduan yang dianggap akurat akan segera ditindaklanjuti dengan segera terjun ke lokasi atau tempat kejadian perkara. Kepolisian segera mempelajari laporan, kemudian melakukan olah TKP dan mengamankan alat bukti, kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka yang melarikan diri. Adapun faktor kendala dalam penanganan terhadap terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan adalah: korban meninggal dunia, pelakunya bukan orang dewasa (anak), tersangka mudah melarikan diri, dan pelaku menghilangkan alat bukti. Jika korban meninggal dunia maka penyidik akan kesulitan mengetahui kronologis kejadian perkara. Pelaku anak harus diberi perlindungan hukum melalui diversi, dimana pemidanaan terhadap anak hanya sebagai upaya terakhir, walaupun korban telah mengalami luka berat. Tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan juga tergolong mudah melarikan diri, karena tindak pidana tersebut biasanya dilakukan secara terencana, khususnya rencana untuk melarikan diri. Disarankan Kepolisian sebaiknya berupaya melakukan penyidikan lebih intensif dalam penegakan hukum kasus pencurian dengan kekerasan walaupun tanpa keterlibatan korban yang disebabkan korban meninggal dunia, sehingga kasusnya tetap dapat diselesaikan secara tuntas. Kepolisian sebaiknya mengefektifkan fungsi intelijen yang tersebar diseluruh daerah, sehingga tersangka yang melarikan diri ke kota lain atau kepelosok desa dapat segera ditangkap. Kepolisian sebaiknya meminta kepada pemerintah untuk melakukan revisi undang-undang SPPA agar pemberian diversi dibatasi pada anak berumur kurang dari 12 tahun, karena anak yang berusia 12 tahun ke atas berpotensi melakukan kejahatan-kejahatan besar selayaknya orang dewasa.
PENGARUH KEPEMIMPINAN KEPALA SEKOLAH, MOTIVASI KERJA, PROFESIONALISME GURU TERHADAP PRESTASI PESERTA DIDIK DI SMA SWASTA BINTANG TIMUR RANTAUPRAPAT
Mareta Lucia Simanjuntak;
Efendi Napitupulu;
Sahala Siallagan
JURNAL PROINTEGRITA Vol 6 No 1 (2022): APRIL
Publisher : JURNAL PROINTEGRITA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (579.558 KB)
|
DOI: 10.46930/jurnalprointegrita.v6i1.1501
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Pengaruh Kepemimpinan Kepala Sekolah, Motivasi Kerja, Profesionalisme Guru Terhadap Prestasi Peserta Didik Di SMA Swasta Bintang Timur Rantauprapat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode data kuantitatif Penelitian kualitatif sebagai human instrument, berfungsi menetapkan fokus penelitian, memilih informan seabgai sumber data, menilai kualitas data, analisis data, menafsirkan data dan membuat kesimpulan atas temuannya. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pengaruh Pengaruh Kepemimpinan Kepala Sekolah, Motivasi Kerja, Profesionalisme Guru Terhadap Prestasi Peserta Didik Di SMA Swasta Bintang Timur Rantauprapat. Hasil penelitian dengan uji t (parsial) ini menunjukkan bahwa variabel Kepemimpinan Kepala Sekolah (X1) Berpengaruh terhadap variabel Prestasi Peserta Didik (Y), kemudian Motivasi Kerja (X2) Berpengaruh tidak signifikan terhadap Prestasi Peserta Didik (Y), kemudian Profesionalisme Guru (X3) Berpengaruh tidak signifikan terhadap Prestasi Peserta Didik (Y) dan hasil pengujian uji f (simultan) menunjukkan bahwasannya Kepemimpinan Kepala Sekolah (X1) Motivasi Kerja (X2) dan Profesionalisme Guru (X3) berpengaruh secara simultan terhadap Kinerja Kepala Sekolah (Y).
PENGARUH PENGEMBANGAN KARIR, DESKRIPSI KERJA DAN BUDAYA ORGANISASI TERHADAP KEPUASAN KERJA PEGAWAI DENGAN INSENTIF SEBAGAI VARIABEL PEMODERASI (STUDI KASUS PADA PEGAWAI BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN DAIRI)
Resti Elfrida Panggabean;
Anton A. Sinaga;
Sofyan Matondang
JURNAL PROINTEGRITA Vol 6 No 1 (2022): APRIL
Publisher : JURNAL PROINTEGRITA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (573.483 KB)
|
DOI: 10.46930/jurnalprointegrita.v6i1.1489
Penelitian terhadap Kepuasan Kerja Pegawai Dengan Insentif Sebagai Variabel Pemoderasi Studi Kasus Pada Pegawai Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Dairi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode data kuantitatif. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara menyebar kuesioner (angket) kepada responden. Hasil penelitian ini 1) Pengembangan Karir (X1) berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepuasan Kerja (Y). 2) Deskripsi Jabatan (X2) tidak berpengaruh signifikan terhadap Kepuasan Kerja (Y). 3) Budaya Organisasi (X3) tidak berpengaruh signifikan terhadap Kepuasan Kerja (Y). 4) Insentif (Z) merupakan variabel moderator yang mempengaruhi hubungan antara Pengembangan Karir (X1) dengan Kepuasan Kerja (Y). 5) Insentif (Z) bukan merupakan variabel moderator yang mempengaruhi hubungan antara Deskripsi Jabatan (X2) dengan Kepuasan Kerja (Y). 6) Insentif (Z) merupakan variabel moderator yang mempengaruhi hubungan antara Budaya Organisasi (X3) dengan Kepuasan Kerja (Y).
ANALISIS HUKUM TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) PADA UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
Bobby Christian Halim;
Jaminuddin Marbun;
Syawal Amry Siregar
JURNAL PROINTEGRITA Vol 6 No 1 (2022): APRIL
Publisher : JURNAL PROINTEGRITA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (487.752 KB)
|
DOI: 10.46930/jurnalprointegrita.v6i1.1497
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan apa yang membedakan perjanjian kerja waktu tertentu pada Undang Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan Undang Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; bagaimana penerapan Undang Undang No.11 Tahun 2020 khususnya tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu; dan apakah kendala yang dihadapi dalam penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perbedaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Undang Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan Undang Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terlihat lebih signifikan di hak yang diterima oleh pekerja kontrak. Pada dasarnya penulis melihat perubahan yang ada dilakukan pada perjanjian kerja waktu tertentu di Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja secara garis besar lebih memperhatikan detail hak yang diperoleh oleh pekerja, yang artinya perlindungan hukum yang lebih jelas kepada para pekerja kontrak terbukti dengan adanya kompensasi di setiap berakhirnya kontrak yang perhitungannya disesuaikan dengan masa kerja walaupun masa kerja kontrak dapat diperpanjang sampai batas maksimal 5 (lima) tahun.Penulis melihat jika dalam menerapkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sesuai dengan Undang Undang No.11 Tahun 2020 maka tentu saja akan memberikan penghidupan yang lebih baik kepada para pekerja kontrak walaupun sebagai status pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu. Hak – hak yang mengakomodir dalam undang undang tersebut menjawab permintaan para pekerja kontrak yang selama ini berhenti kontrak tanpa mendapatkan apapun sehingga penerapan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 dapat dilaksanakan dan diterima dengan lebih baik oleh para pekerja kontrak tersebut.Kendala yang dihadapi dalam penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu: Kendala Umum berupa penafsiran yang berbeda dan adanya pemikiran tentang merugikan pekerja/buruh Kendala secara spesifik misalnya di PT. Mutiara Inti Sari juga hanya tentang takut adanya ketidakpastian masa kerja dan lainnya lebih kepada teknis peralihan PKWT atas kontrak berjalan.
ANALISIS PENGARUH KOMPETENSI, KOMPENSASI DAN BEBAN KERJA TERHADAP KINERJA PEGAWAI DENGAN MOTIVASI KERJA SEBAGAI VARIABEL INTERVENING PADA PT. PLN (PERSERO) UIP SUMBAGUT
Satria Panji Herlambang;
Sarman Sinaga;
Nikous Soter Sihombing
JURNAL PROINTEGRITA Vol 6 No 1 (2022): APRIL
Publisher : JURNAL PROINTEGRITA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (810.575 KB)
|
DOI: 10.46930/jurnalprointegrita.v6i1.1502
Tujuan penelitian ini adalah untuk menguji pengaruh kompetensi, kompensasi, dan beban kerja terhadap kinerja karyawan dengan motivasi kerja sebagai variabel intervening. Metode pengumpulan data dilakukan melalui kuesioner yang disebarkan kepada pegawai PT. PLN (Persero) UIP Sumbagut yang berjumlah 215 responden. Pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan teknik probability sampling. Data yang diperoleh kemudian diolah dengan menggunakan alat bantu SPSS versi 20. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah path analysis. Berdasarkan hasil uji penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa variabel kompetensi berpengaruh signifikan positif terhadap motivasi kerja, variabel kompensasi berpengaruh signifikan positif terhadap motivasi kerja, variabel beban kerja berpengaruh negatif dan signifikan terhadap motivasi kerja, variabel kompetensi, kompensasi, dan beban kerja secara simultan berpengaruh signifikan positif terhadap motivasi kerja. Variabel motivasi berpengaruh negatif dan signifikan terhadap kinerja pegawai, variabel kompetensi berpengaruh signifikan negatif terhadap kinerja pegawai, variabel kompensasi berpengaruh signifikan negatif terhadap terhadap kinerja pegawai, variabel beban kerja berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja pegawai, variabel kompetensi, kompensasi, beban kerja dan motivasi secara simultan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja pegawai. Motivasi kerja tidak mampu memediasi antara kompetensi terhadap kinerja karyawan. Motivasi kerja tidak mampu memediasi antara kompensasi terhadap kinerja karyawan. Motivasi kerja tidak mampu memediasi antara beban kerja terhadap kinerja karyawan. Motivasi kerja tidak mampu memediasi antara kompetensi, kompensasi, dan beban kerja terhadap kinerja karyawan.