cover
Contact Name
I Nyoman Surata
Contact Email
kerthawidyajurnalhukum@gmail.com
Phone
+6287863150060
Journal Mail Official
kerthawidyajurnalhukum@gmail.com
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti Jl. Bisma No. 22, Banjar Tegal, Singaraja, Bali, Indonesia - 81125
Location
Kab. buleleng,
Bali
INDONESIA
Kertha Widya : Jurnal Hukum
ISSN : 24072427     EISSN : 29628431     DOI : https://doi.org/10.37637/kw.v10i1
Core Subject : Social,
Kertha Widya : Jurnal Hukum is a peer-reviewed journal published by the Faculty of Law, Universitas Panji Sakti. This journal is published twice a year in August and December. It contains scientific writings on the results of research or conceptual thoughts in the context of developing law and justice.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 12, No 2 (2024)" : 8 Documents clear
EFEKTIVITAS PASAL 56 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2022 TENTANG PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU (Studi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singaraja) Ariawan, Ketut Adi; Mariadi, Ni Ny.; Wira Sena, I Gede Arya
Kertha Widya Vol 12, No 2 (2024)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37637/kw.v12i2.2209

Abstract

Kontribusi pajak memiliki porsi besar dalam pendapatan negara yang tercermin dalam APBN. Kontribusi pendapatan negara dari pajak berasal dari berbagai jenis pajak. Salah satu jenis pajak yang memiliki kontribusi besar adalah PPh. Subjek pajak yang dikenai PPh adalah Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu. PP No. 55 Tahun 2022 merupakan peraturan perpajakan yang mengatur mengenai PPh yang dikenakan bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Pasal 56 PP No. 55 Tahun 2022 menjadi perhatian dalam penelitian ini karena setelah melewati batasan omzet Rp500.000.000,00 selama setahun Wajib Pajak berkewajiban melakukan kewajiban perpajakan berupa pembayaran pajak. Namun, Wajib Pajak belum memahami hal tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan jenis penelitian hukum empiris. Penelitian ini dilakukan di KPP Pratama Singaraja dengan menggunakan wawancara dan dokumentasi. Pengenaan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu belum berjalan efektif, karena peran Wajib Pajak masih kurang dalam tingkat kepatuhan pelaporan pajaknya. Hambatan yang ditemui oleh KPP Pratama Singaraja dapat dikategorikan menjadi dua yaitu hambatan internal dan hambatan eksternal. Berdasarkan hambatan yang ditemui tersebut, upaya yang dilakukan adalah meningkatkan pelayanan dan pengawasan serta melakukan edukasi perpajakan.
KONFLIK DAN HARMONISASI PENOLAKAN WARISAN DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN HUKUM ADAT BALI: STUDI TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN AHLI WARIS Adi Sukmaningsih, Ni Komang Irma
Kertha Widya Vol 12, No 2 (2024)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37637/kw.v12i2.2205

Abstract

Penolakan warisan oleh ahli waris memunculkan konflik hukum antara Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Hukum Adat Bali karena perbedaan prinsip dasar yang mendasarinya. KUH Perdata mengatur kebebasan individu ahli waris untuk menolak warisan guna melindungi kepentingan ekonomisnya, sedangkan Hukum Adat Bali menekankan kewajiban komunal ahli waris untuk menjaga kelangsungan keluarga, adat, dan pusaka leluhur. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan terhadap norma dalam KUH Perdata dan Keputusan Pasamuhan Agung IV Majelis Desa Adat Bali Tahun 2023, yang berperan dalam mengatur implikasi hukum penolakan warisan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik hukum ini memerlukan harmonisasi melalui pendekatan integratif dan restoratif yang melibatkan mediasi adat, pengakuan aspek hukum adat dalam proses peradilan, serta edukasi hukum kepada masyarakat. Harmonisasi ini diharapkan menciptakan keseimbangan antara hak individu dan kewajiban komunal, sehingga menghasilkan penyelesaian yang adil dan berkelanjutan.
EFEKTIVITAS PENDAFTARAN BADAN USAHA MILIK DESA SEBAGAI BADAN HUKUM DI KABUPATEN BULELENG-BALI Kawi Arta, I Komang; Wira Sena, I Gede Arya; Diah Miantari, Ni Kadek
Kertha Widya Vol 12, No 2 (2024)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37637/kw.v12i2.2206

Abstract

Pendirian BUMDes mempengaruhi status hukumnya terhadap BUMDes tersebut. Permasalahan yang sering muncul karena status pendirian BUMDes tersebut lemah, maka pengelola BUMDes sulit untuk melakukan perbuatan hukum, karena terkait status hukum BUMDes. Peneliti dapat melakukan pra penelitian di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng khusus yang menangani terkait Badan Usaha Milik Desa, menunjukkan bahwa masih banyak Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Buleleng yang belum terdaftar sebagai badan hukum, dari 127 (Seratus Dua Puluh Tujuh) BUMDes, hanya 32 (Tiga Puluh Dua) BUMDes yang terdaftar sebagai badan Hukum dan sisa 94 (Sembilan Puluh Empat) BUMDes yang belum terdaftar sebagai badan Hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Hasil Penelitian menujukkan bahwa indikator efektif atau tidak nya pendaftaran BUMDes sebagai badan hukum sesuai dengan indikator angka dari jumlah BUMDes 127 (Dua Puluh Tujuh) BUMDes, yang mendaftarkan BUMDes sebagai badan hukum sejumlah 84 (Delapan Puluh Empat) dan 43 (Empat Puluh Tiga) BUMDes yang belum mendaftarkan BUMDes sebagai BUMDes dan 2 (Dua) Desa di Kabupaten Buleleng yang belum mendirikan BUMDes, dari indikator angka tersebut memang menunjukkan sudah efektif dilakukan pendafataran BUMDes di Kabupaten Buleleng. Namun jika dilihat dari indikator kendala-kendala yang ditemui dan indikator struktur dan budaya hukum dari teori efektivitas hukum, maka masih belum efektif. Sehingga dalam hal ini secara intensif pemerintah daerah memfasilitasi dan membuka ruang konsultasi untuk mengatasi kendala-kendala yang di alami dalam mendirikan BUMDes sebagai badan hukum dan Pemerintah Desa juga harus mendaftarkan BUMDes sebagai badan Hukum, supaya status hukumnya jelas dan BUMDes memperoleh suatu perlindungan hukum, serta orang atau badan hukum yang Kerjasama dengan BUMDes tersebut agar aman.
EFEKTIVITAS PASAL 43 AYAT 1 PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN (STUDI DI KELURAHAN PENARUKAN, KECAMATAN BULELENG, KABUPATEN BULELENG) Mertada, Kadek; Surata, I Gede; Kawi Arta, I Komang
Kertha Widya Vol 12, No 2 (2024)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37637/kw.v12i2.2202

Abstract

Alih fungsi lahan pertanian merupakan suatu ancaman bagi petani dan masyarakat luas, ini merupakan salah satu faktor penyebab berkurangnya ketersediaan pangan. Kelurahan Penarukan merupakan Kelurahan yang terletak di Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. Kelurahan Penarukan merupakan salah satu Kelurahan yang beberapa lahan pertanian masyarakatnya ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LPPB). saat ini sebagian besar Petani memilih untuk mengalihfungsikan lahan pertaniannya karena produktivitas dan hasil pertanian mereka mengalami penurunan, hal ini disebabkan oleh kurangnya pengetahuan, keterampilan, dan permodalan masyarakat petani subak yang lahan Pertaniannya ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif yang dilakukan di Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumentasi dan wawancara, data yang dikumpul dianalisa secara kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa Efektivitas beserta dengan kendala dan solusi dalam pengimplementasian Pasal 43 ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LPPB). Setelah melakukan penelitian di Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng dapat diambil kesimpulan antara lain: Penerapan Pasal 43 ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan belum efektif dikarenakan masih terdapat kendala seperti Pajak yang masih tinggi, Pupuk subsidi yang diperoleh tidak sesuai dengan luasan sawah petani sehingga harga pupuk menjadi tinggi Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) yang ketersediaannya masih minim, kurangnya apresiasi kepada Petani, ditambah dengan ancaman kekeringan. Sehingga Pemerintah Daerah hendaknya memberikan insentif tersebut secara konsisten demi tercapainya Ketahanan Pangan Nasional.
PERAN KEPOLISIAN RESOR BULELENG DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI KABUPATEN BULELENG Lantika Yani, Putu Mavy; Gede Remaja, I Nyoman; Surata, I Nyoman
Kertha Widya Vol 12, No 2 (2024)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37637/kw.v12i2.2207

Abstract

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 telah menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, baik itu berupa kekerasan secara fisik, psikis, seksual ataupun penelantaran rumah tangga efektivitas peran Kepolisian Resor Buleleng dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Buleleng, faktor penghambat dan solusi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Kepolisian Resor Buleleng. Proses perlindungan hukum dan penyelesian terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dilakukan oleh polres buleleng sesuai SOP (standard operating procedure): pertama masuknya laporan, selanjutnya pihak kepolisian melakukan mediasi dan apabila tidak berhasil melakukan proses penyedikan, dan melakukan perlindungan korban KDRT, Kepolisian Resor Buleleng melakukan perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hambatan yang terjadi adalah pihak korban sulit mengutarakan penyebab terjadinya KDRT. Solusi yang dilakukan dari hambatan yang terjadi yaitu dengan melakukan pemeriksaan yang di mana korban susah mengutarakan penyebab atau kronologi dari terjadinya KDRT pihak Polres Buleleng memiliki perlakuan khsusus dalam mencari keterangan dari korban yang dilakukan dengan melibatkan polisi wanita melakukan pendampingan sehingga korban merasa nyaman dalam memberikan keterangan dan didampingi oleh psikolog dan didamping oleh tim yang khusus dalam melakukan pendampingan terhadap korban KDRT.
KEADILAN DIGITAL: TANTANGAN HUKUM DALAM ERA DISRUPSI TEKNOLOGI Sudira, I Wayan
Kertha Widya Vol 12, No 2 (2024)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37637/kw.v12i2.2203

Abstract

Disrupsi teknologi membawa tantangan signifikan bagi sistem hukum dalam menjamin keadilan digital, terutama dalam hal perlindungan privasi, hak digital, kejahatan siber, dan kesenjangan akses teknologi. Penelitian ini mengkaji tantangan hukum yang muncul di era digital serta mengevaluasi relevansi regulasi yang ada dalam menghadapi perubahan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan normatif-yuridis, didukung oleh analisis sosiologis-yuridis untuk memahami pengaruhnya terhadap masyarakat. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kemajuan teknologi sering kali lebih cepat daripada kemampuan regulasi hukum yang ada, sehingga menciptakan celah hukum yang dapat mengancam keadilan digital. Beberapa tantangan utama meliputi perlindungan data pribadi, harmonisasi regulasi internasional, dan keadilan akses teknologi bagi semua lapisan masyarakat. Penelitian ini menekankan pentingnya adanya reformasi hukum yang adaptif dan inovatif untuk menghadapi dinamika teknologi serta membangun sistem hukum yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat digital. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam membangun fondasi hukum yang kuat untuk menghadapi tantangan di era digital serta mewujudkan keadilan yang sejati di tengah disrupsi teknologi.
IMPLEMENTASI PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN REOR BULELENG Mahendra, Komang Febri; Gede Remaja, I Nyoman; Wira Sena, I Gede Arya
Kertha Widya Vol 12, No 2 (2024)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37637/kw.v12i2.2208

Abstract

Suatu tindakan kejahatan atau suatu tindak pidana sering terjadi di lingkungan masyarakat, Indonesia yang merupakan suatu Negara hukum memiliki suatu kebijakan hukum dan seluruh komponennya seperti terdapat dalam system peradilan pidana, Tindak Pidana Kekerasan seksual sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 masih banyak ditemukan kendala-kendala yuridis maupun teknis. Penelitian ini meneliti tentang Implementasi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Buleleng.Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif, penelitian ini dilakukan di Kepolisian Resor Buleleng dengan menggunakan jenis data primer dan sekunder, pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumentasi ,wawancara, serta data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Implementasi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, jumlah kasus kekerasan seksual khusunya di Buleleng kian meningkat,berdasarkan pada laporan korban dan keterangan yang diberikan maka pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, mengumpulkan barang bukti, mendengarkan kesaksian korban mapun saksi yang melihat maupun mendengar ketika kejadian pelecehan tersebut terjadi, pada pasal 6 UU No.22 tahun 2022 huruf a, b dan c telah secara jelas menerangkan mengenai sanksi-sanksi yang akan dijatuhkan oleh hakim di pengadilan pada pelaku sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Kendala dalam Implementasi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, korban kekrasan seksual yang mengalami trauma akan sulit dimintai keterangan karena merasa takut dan malu sehingga solusi yaitu memberikan pendampingan khusus bagi korban berupa konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, advokasi, dan/atau bimbingan sosial dan rohani Apabila dikaitkan dengan korban kasus kekerasan seksual.
EFEKTIVITAS PELAKSANAAN FUNGSI KOORDINATIF SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DENGAN ISTANSI TERKAIT DALAM PENEGAKAN PERATURAN DAERAH DI KABUPATEN BULELENG Widiana, I Gede; Surata, I Nyoman; Kawi Arta, I Komang
Kertha Widya Vol 12, No 2 (2024)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37637/kw.v12i2.2204

Abstract

Tanpa adanya koordinatif Satpol PP dengan istansi lainnya, terdapat potensi masalah, dalam kaitannya dengan penegakan perda mengenai hal-hal teknis. Penelitian ini meneliti efektivitas pelaksanaan fungsi koordinatif Satpol PP dengan instansi terkait dalam penegakan peraturan daerah di Kabupaten Buleleng dan upaya-upaya yang dilakukan untuk mengefektifkan fungsi koordinatif tersebut.Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Data bersumber dari kepustakaan dan lapangan, berupa data sekunder dan primer. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Penelitian dilakukan di Satpol PP Kabupaten Buleleng. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif.Pelaksanaan fungsi koordinatif Satpol PP dengan instansi terkait dalam penegakan peraturan daerah di Kabupaten Buleleng berjalan dengan efektif. Hal ini ditunjukkan dengan adanya kerja sama dan hubungan baik yang terjalin antara Satpol PP Kabupaten Buleleng dengan instansi terkait dan gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban umum yang terjadi dapat diselesaikan. Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengefektifkan fungsi koordinatif Satpol PP dengan instansi terkait dalam penegakan peraturan daerah di Kabupaten Buleleng adalah: membangun dan meningkatkan hubungan baik dengan semua instansi terkait; membangun persamaan persepsi mengenai peraturan daerah dan peraturan bupati; dan melibatkan instansi terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng dan instansi vertikal yang ada di Kabupaten Buleleng dalam Tim Yustisi.

Page 1 of 1 | Total Record : 8