cover
Contact Name
I Nyoman Surata
Contact Email
kerthawidyajurnalhukum@gmail.com
Phone
+6287863150060
Journal Mail Official
kerthawidyajurnalhukum@gmail.com
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti Jl. Bisma No. 22, Banjar Tegal, Singaraja, Bali, Indonesia - 81125
Location
Kab. buleleng,
Bali
INDONESIA
Kertha Widya : Jurnal Hukum
ISSN : 24072427     EISSN : 29628431     DOI : https://doi.org/10.37637/kw.v10i1
Core Subject : Social,
Kertha Widya : Jurnal Hukum is a peer-reviewed journal published by the Faculty of Law, Universitas Panji Sakti. This journal is published twice a year in August and December. It contains scientific writings on the results of research or conceptual thoughts in the context of developing law and justice.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 1 (2014)" : 8 Documents clear
WEWENANG PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN DALAM PENATAAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI I Wayan Rideng
Kertha Widya Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (177.755 KB) | DOI: 10.37637/kw.v2i1.427

Abstract

Pembagunan menara telekomunikasi selular atau bagi perusahaan penyelenggara layanan jasa telekomunikasi selular khususnya yang berbasis teknologi GSM (Global System for Mobile Communication) adalah suatu keharusan karena teknologi GSM hanya dapat berfungsi apabila dioperasikan melalui transmisi jaringan/ frekuensi yang dihantarkan antar BTS yang saling terhubung satu sama lainnya dalam wilayah tertentu. Hal tersebut menyebabkan banyak perusahaan operator bersaing untuk membangun BTS sebanyak mungkin dengan tujuan memperluas wilayah pelayanannya. Dalam rangka menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan, maka perlu dilakukan penataan oleh Pemerintah Daerah. Penataan menara telekomunikasi bertujuan untuk mengendalikan dan mensinergikan antara ketersediaan ruang, kebutuhan menara telekomunikasi, keamanan serta meningkatkan kehandalan cakupan frekuensi telekomunikasi. Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan untuk melakukan penataan dan pengendalian menara telekomunikasi melalui izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi. Dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada masyarakat, maka pengaturan penataan dan pengendalian menara telekomunikasi harus ditetapkan dalam produk hukum yang berbentuk peraturan daerah.
SEJARAH PERKEMBANGAN KONSEP HAK ASASI MANUSIA I Nyoman Surata
Kertha Widya Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (233.207 KB) | DOI: 10.37637/kw.v2i1.432

Abstract

HAM ada sejak manusia ada, karena syarat untuk memiliki HAM hanya ada satu, yaitu ia adalah manusia. Secara historis terjadi perubahan HAM secara konseptual maupun HAM sebagai suatu suatu aturan yang dikeluarkan oleh negara yang mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Secara konseptual terdapat dua paham berkenaan dengan HAM yaitu universalisme dan partikularisme. Kedua konsep ini cenderung ditempatkan secara diametral. Secara historis gagasan tentang HAM banyak dihubungkan dengan pengalaman sejarah masyarakat Barat. HAM merupakan unsur utama negara hukum, karenanya merupakan keharusan bagi penyelenggara negara untuk melindungi HAM. Pemerintahan yang demokratis harus menempatkan perlindungan HAM sebagai salah satu tujuan penting yang tidak dapat diabaikan. Negara yang demokratis selalu menempatkan perlindungan, penegakkan, dan pengembangan HAM dalam berbagai tindakan.
PERLINDUNGAN SAKSI BERDASARKAN KUHAP DALAM PENYIDIKAN DI KEPOLISIAN RESOR BULELENG I Wayan Sumada Arianta
Kertha Widya Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (197.633 KB) | DOI: 10.37637/kw.v2i1.428

Abstract

Dalam rangka menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk mengungkap tindak pidana, perlu diciptakan iklim yang kondusif dengan cara memberikan perlindungan hukum dan keamanan kepada setiap orang yang mengetahui atau menemukan suatu hal yang dapat membantu mengungkap tindak pidana yang telah terjadi dan melaporkan hal tersebut kepada penegak hukum, termasuk menjadi saksi dan memberikan keterangan atas apa yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri oleh yang bersangkutan. Penelitian ini hendak mencari jawaban atas permasalahan: bagaimanakah perlindungan saksi diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan bagaimanakah pelaksanaan perlindungan saksi dalam proses penyidikan di Kepolisian Resor Buleleng. Permasalahan dalam penelitian ini didekati dengan menggunakan pendekatan normatif sosiologis. Pendekatan secara normatif sosiologis maksudnya permasalahan terutama didekati dengan berpegangan pada peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan hal-hal nyata yang terjadi di masyarakat. Dari penelitian dapat disimpulkan bahwa perlindungan saksi dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana sudah diatur cukup memadai dalam perkara-perkara pidana pada umumnya. Perlindungan saksi dalam proses penyidikan di Kepolisian Resor Buleleng dapat dilakukan dengan baik. Salah satu indikasinya adalah kesediaan masyarakat untuk menjadi saksi. Umumnya belum ditemukan adanya masyarakat yang tidak bersedia menjadi saksi karena merasa kurangnya perlindungan oleh petugas kepolisian.
HUKUMAN MATI DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA SUATU KAJIAN KRITIS I Wayan Suardana
Kertha Widya Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (222.086 KB) | DOI: 10.37637/kw.v2i1.433

Abstract

Dua masalah yang menarik dikaji sehubungan dengan pidana mati, yaitu tentang keberadaan pidana mati dalam sistem hukum pidana Indonesia dan urgensi pidana mati sehubungan dengan adanya Pasal 6 dari Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR). Di Dalam Wetboek van Strafrechtvoor Nederlandsch Indie yang berdasar UU No. 1 tahun 1946 disebut Kitab Undang- Undang Hukum Pidana, pidana mati mati tetap tercantum sebagai salah satu pidana pokok disamping pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda.Perbuatan yang diancam pidana mati dalam KUHP adalah: perbuatan makar terhadap kepala Negara (Pasal 140(4), pembunuhan berencana (Pasal 340), mengajak Negara asing menyerang Indonesia (Pasal 111(2), memberikan pertolongan terhadap musuh waktu Indonesia dalam perang (Pasal 124 (3), pemerasan dengan pemberatan (368 (1) dan sebagainya yang semuanya adalah perbuatan-perbuatan yang bembahayakan keamanan dan menhilangkan nyawa manusia. Pasal 6 Konvenen menyiratkan tujuan yang ingin diwujudkan oleh setiap bangsa didunia yang berdab, sedangkan hukum khususnya hukum pidana merupakan cara yang disepakati sesui dengan kesadaran dan rasa keadilan masyarakat untuk mewujudkan tujuan tersebut. Hukum khususnya hukum pidana bertujuan melindungi kehidupan manusia (nyawa, tubuh manusia, harta bendanya) dari perbuatan jahat (membunuh, menyiksa, mencuri harta.
DELIK ADAT (BALI) LOKIKA SANGGRAHA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 284 KUHP I Nyoman Ery Triwinaya
Kertha Widya Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (232.918 KB) | DOI: 10.37637/kw.v2i1.429

Abstract

Dekriminalisasi perzinahan di beberapa negara Eropah sulit untuk diterima di Indonesia yang masih menjunjung adanya suatu standar moral yang banyak dipengaruhi oleh norma agama dan kesusilaan, termasuk di Bali. Masyarakat Adat Bali dengan sistem kekerabatan patrilineal sangat mementingkan kejelasan status seorang anak, terutama anak laki-laki. Kejelasan keturunan ini penting karena pada pundak seorang anak (purusa) ditempatkan hak dan kewajiban berkenaan dengan kehidupan bermasyarakat (adat) maupun sebagai warga masyarakat yang beragama. Salah satu delik adat Bali, yang berkaitan dengan kesusilaan adalah delik adat yang terkenal dengan sebutan Lokika sanggraha. Bila lokika sanggraha dihubungkan dengan Pasal 284 KUHP maka ada persamaan dan perbedaan. Persamaannya adalah sama-sama merupakan perbuatan berupa hubungan badan di luar perkawinan yang sah, dan keduanya merupakan perbuatan yang dapat dihukum. Perbedaannya, pada perzinahan menurut Pasal 284 KUHP salah satu pihak, atau kedua-duanya, terikat dalam hubungan perkawinan, sedangkan dalam lokika sanggraha kedua belah pihak dapat tidak terikat dalam hubungan perkawinan. Selain itu, dalam lokika sanggraha unsur penting adalah perbuatan tersebut mengakibatkan kehamilan, sedangkan dalam perzinahan, perbuatan tersebut telah memenuhi unsur sebagai tindak pidana, terlepas dari menimbulkan kehamilan atau tidak.
PENELUSURAN HARTA KEKAYAAN YANG BERASAL DARI HASIL TINDAK PIDANA PERBANKAN SERTA UPAYA PENGEMBALIAN KEPADA BANK/NASABAH KORBAN TINDAK PIDANA I Gusti Ketut Ariawan
Kertha Widya Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (271.803 KB) | DOI: 10.37637/kw.v2i1.430

Abstract

Sektor perbankan yang memiliki posisi strategis sebagai lembaga intermediasi dan penunjang sistem pembayaran merupakan faktor yang sangat menentukan, karena industri perbankan merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam perekonomian nasional. Harta kekayaan hasil tindak pidana perbankan bisa masuk ke dalam tindak pidana pencucian uang. Pencucian uang (money laundering) merupakan salah satu aspek perbuatan kriminal, sifat kriminalitas money laundering inilah berkaitan dengan latar belakang dari perolehan uang yang sifatnya gelap, haram atau kotor, lalu sejumlah uang kotor ini kemudian dikelola dengan aktivitas-aktivitas tertentu seperti dengan membentuk usaha, mentransfer atau mengkonversikannya ke bank atau valuta asing sebagai langkah untuk menghilangkan latar belakang dari dana kotor tersebut. Perlindungan dana nasabah perbankan di Indonesia sudah diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 1992 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan. Tanggungjawab bank terhadap nasabah khususnya yang mengalami kehilangan dana juga diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/6/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang “Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah”; PBI No. 7/7/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang “Penyelesaian Pengaduan Nasabah”; dan PBI No.8/5/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang “Mediasi Perbankan”. Dilaksanakannya prosedur penanganan pengaduan nasabah diharapkan dapat menjamin terselenggaranya upaya penyelesaian pengaduan dari para nasabah kepada pihak bank secara efektif dalam waktu yang singkat, cepat dan tepat serta dapat mendukung kesetaraan hubungan antara pihak bank sebagai pelaku usaha dengan pihak nasabah selaku konsumen dan pengguna jasa perbankan.
MAKNA HUKUM DAN KEPASTIAN HUKUM Nyoman Gede Remaja
Kertha Widya Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (282.525 KB) | DOI: 10.37637/kw.v2i1.426

Abstract

Hukum dan kepastian adalah dua hal yang sangat sulit untuk dipisahkan. Hukum ada adalah untuk adanya kepastian, adanya kepastian juga menjadikan hukum itu lebih ditaati.Untuk mewujudkan adanya kepastian maka hukum itu harus diciptakan terlebih dahulu sebelum perbuatan-perbuatan yang diatur dalam hukum itu dilakukan, sehingga masyarakat menjadi tahu apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan serta mengetahui konsekuensinya kalau mereka berbuat bertentangan atau melawan hukum. Kepastian memiliki arti “ketentuan; ketetapan” sedangkan jika kata “kepastian” digabungkan dengan kata “hukum” maka menjadi kepastian hukum, yang diartikan sebagai perangkat hukum suatu negara yang mampu menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara. Hukum mengandung kepastian manakala hukum itu dapat menyebabkan perilaku manusia, baik individu, kelompok, maupun organisasi terikat dan berada dalam koridor yang sudah digariskan oleh aturan hukum itu sendiri.Nilai kepastian inilah yang harus ada dalam setiap hukum yang dibuat sehingga dapat memberikan rasa keadilan dan menciptakan ketertiban.Kepastian merupakan ciri yang tidak dapat dipisahkan dari hukum, terutama yang merupakan hukum positif atau peraturan perundang-undangan atau hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan makna karena tidak dapat lagi digunakan sebagai pedoman perilaku bagi setiap orang. Kepastian mengandung beberapa arti, diantaranya adanya kejelasan, tidak menimbulkan multitafsir, tidak menimbulkan kontradiktif, dan dapat dilaksanakan.Hukum harus berlaku tegas di dalam masyarakat, mengandung keterbukaan sehingga siapapun dapat memahami makna atas suatu ketentuan hukum. Hukum yang satu dengan yang lain tidak boleh kontradiktif sehingga tidak menjadi sumber keraguan.
TINJAUAN TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN I Nyoman Lemes
Kertha Widya Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (250.046 KB) | DOI: 10.37637/kw.v2i1.431

Abstract

Upaya untuk mencegah dan mengatasi terjadinya perselisihan hubungan industrial belum mencapai hasil yang optimal sesuai yang diharapkan, karena: a) Dari segi aturan hukum, baik itu hukum matriil maupun hukum formal telah ada, namun demikian masih mengandung kelemahan. Karenanya pihak yang kuat dalam hal ini pihak pengusaha masih dapat melakukan terobosan-terobosan untuk memanfaatkan aturan hukum untuk kepentingan sepihak. Seperti perihal Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatakan bahwa pekerjaan yang dapat dijadikan dalam perjanjian “outsourcing” adalah pekerjaan-pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan pokok atau proses produksi dari suatu perusahaan, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Tapi nyatanya banyak perusahaan yang menyimpang dari aturan ini. Banyak pekerja yang mengerjakan proses produksi justru diletakkan pada “outsourcing”, yang tentunya sekedar untuk melepas tanggungjawab ketenagakerjaan kepada perusahaan lain; b) Dalam hal kelembagaan, lembaga yang menangani penyelesaian perselisihan hubungan industrial terdiri dari: Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase. Kenyataannya belum sesuai dengan harapan buruh, karena cenderung mengutamakan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagai lembaga litigasi dan kurang memberi peluang pada lembaga non litigasi sebagai lembaga penyelesaian alternatif. Sehingga penerapan azas musyawarah dalam mencari penyelesaian sengketa menjadi menyempit. Pengaturan mekanisme penyelesaian hubungan industrial, kenyataannya masih ada kelemahan-kelemahannya seperti: terlalu formal, memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit sehingga cenderung merepotkan pekerja/buruh. Hal-hal yang menjadi kendala dalam penyelesaian perselisihan perburuhan adalah: (a) Adanya ketidakkonsistenan antara kaidah atau norma hukum dengan nilai-nilai Pancasila, karena secara kemanusiaan pekerja/buruh yang harus mendapat perlindungan justru dihadapkan pada berbagai kesulitan dalam proses berperkara; (b) Ketidaksiapan para pihak untuk menerapkan idealisme hubungan industrial, yang menjurus pada pengutamaan kepentingan masing- masing pihak. (c) Dengan proses penyelesaian perkara seperti diatur oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hukungan Industrial, peran organisasi pekerja/buruh sebagai unsur kekuatan kolektif dalam penyelesaian hubungan industrial bergeser digantikan oleh perjuangan individual masing-masing pekerja/buruh, sehingga pekerja/buruh cenderung pragmatis untuk menerima tawaran perusahaan walaupun merugikannya.

Page 1 of 1 | Total Record : 8