cover
Contact Name
Widia Ningsih
Contact Email
widianingsih633@gmail.com
Phone
+6285960430213
Journal Mail Official
jcsjurnal@gmail.com
Editorial Address
Greenland Sendang Recidence, Blk. F No.02, Sendang, Kec. Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45611
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Journal of Comprehensive Science
ISSN : 296247     EISSN : 29624584     DOI : https://doi.org/10.36418/jcs
This journal publishes research articles covering multidisciplinary sciences, which includes: Humanities and social sciences, contemporary political science, Educational sciences, religious sciences and philosophy, economics, Engineering sciences, Health sciences, medical sciences, design arts sciences and media. Published articles are from critical and comprehensive research, studies or scientific studies on important and current issues or reviews of scientific books.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 53 Documents
Search results for , issue "Vol. 2 No. 5 (2023): Journal of Comprehensive Science (JCS)" : 53 Documents clear
Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan Anak Berdasarkan Putusan No 34/Pid.Sus/2022.Pn.Lbo Gusasi, Veronika; M Wantu, Fence; Rahman Y. Mantali, Avelia
Journal of Comprehensive Science Vol. 2 No. 5 (2023): Journal of Comprehensive Science (JCS)
Publisher : Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jcs.v2i5.356

Abstract

Yuridis berasal dari kata Yuridisch yang berarti menurut hukum atau dari segi hukum.23 Dapat disimpulkan tinjauan yuridis berarti mempelajari dengan cermat, memeriksa (untuk memahami), suatu pandangan atau pendapat dari segi hukum.Tinjauan adalah kegiatan merangkum sejumlah data besar yang masih mentah kemudian mengelompokan atau memisahkan komponen- komponen serta bagian-bagian yang relevan untuk kemudian mengkaitkan data yang dihimpun untuk menjawab permasalahan. Proses peradilan berakhir dengan putusan akhir (vonis) yang didalamnya terdapat penjatuhan sanksi pidana (penghukuman), dan didalam putusan itu Hakim menyatakan pendapatnya tentang apa yang telah dipertimbangkan dan apa yang menjadi amar putusannya. Sebelum sampai pada tahapan tersebut, ada tahapan yang harus dilakukan sebelumnya, yaitu tahapan pembuktian dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Pertimbangan Hukum Hakim Pertimbangan hukum Hakim adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan atas dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang RI Jo Undang-Undang RI Nomor. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Oleh penuntut umum, terdakwa dituntut pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Perkawinan Akibat Paksaan Orang Tua (Studi Kasus Pengadilan Agama Kota Gorontalo) Saiban S. Marzuki, Moh; Mohamad Kasim, Nur; Nanang Meiske Kamba , Sri
Journal of Comprehensive Science Vol. 2 No. 5 (2023): Journal of Comprehensive Science (JCS)
Publisher : Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jcs.v2i5.357

Abstract

Tinjauan Yuridis adalah mempelajari dengan cermat, memeriksa (untuk memahami), pandangan, pendapat (sesudah menyelidiki, mempelajari, dan sebagainya). Menurut Kamus Hukum, kata yuridis berasal dari kata Yuridisch yang berarti menurut hukum atau dari segi hukum. Dapat disimpulkan tinjauan yuridis berarti mempelajari dengan cermat, memeriksa (untuk memahami), suatu pandangan atau pendapat dari segi hukum. “Pembatalan perkawinan adalah tindakan putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa perkawinan yang dilakukan itu tidak sah, akibatnya ialah bahwa perkawinan itu dianggap tidak pernah ada”. Bagi perkawinan yang dilangsungkan secara Islam pembatalan perkawinan lebih lanjut dimuat dalam Pasal 27 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1975 yang menyatakan: “Apabila pernikahan telah berlangsung kemudian ternyata terdapat larangan menurut hukum munakahad atau peraturan perundang-undangan tentang perkawinan, Pengadilan Agama dapat membatalkan pernikahan tersebut atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan”. Factor yang menyebabkan terjadinaya perkawinan paksa, yaitu: a. Pemilihan jodoh yang dicarikan oleh orang tua ataupun kerabat b. Karena terjadinya insiden yang artinya karena telah melakukan hubungan seksual terlebih dahulu sebelum menikah. c. Pernikahan yang dilakukan karena kehendak orang tua tanpa melibatkan persetujuan dari anak hingga anak tidak bisa memilih dengan siapa ia akan menikah.
Pelaksanaan Diversi Oleh Kepolisian Resor Pohuwato Terhadap Anak Sebagai Pelaku Penganiayaan Sapitri Nusi, Devi; M. Wantu, Fence; Achir, Nuvazria
Journal of Comprehensive Science Vol. 2 No. 5 (2023): Journal of Comprehensive Science (JCS)
Publisher : Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jcs.v2i5.358

Abstract

Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan Negara. Dalam konstitusi Indonesia, anak memiliki peran strategis yang secara tegas dinyatakan bahwa Negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Oleh karena itu, kepentingan terbaik bagi anak patut dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup umat manusia. Konsekuensi dari ketentuan Pasal 28B Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu ditindaklanjuti dengan memuat kebijakan pemerintah yang bertujuan melindungi anak. Diversi pada hakikatnya juga mempunyai tujuan agar anak terhindar dan dampak negatif penerapan pidana. Diversi juga mempunyai esensi tetap menjamin 3 anak tumbuh dan berkembang baik secara fisik maupun mental. Ditinjau secara teoretis dari konsep tujuan pemidanaan, maka pengalihan proses dan proses yustisial menuju proses non yustisial terhadap anak yang melakukan penyalahgunaan narkotika akan terlihat relevansinya. Pelaksanaan diversi dalam perkara pidana mempunyai persyaratan sebagai berikut: (1) Harus terdapat niatan atau itikad dari para pihak termasuk masyarakat; (2) Pelaku tindak pidana benar-benar menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta pelaku dalam hal ini harus meminta maaf kepada korban dan keluarganya; (3) Bentuk perdamaian berjalan seimbang yang membuat korban atau keluarganya tidak akan menuntut lagi terhadap pelaku; (4) Bentuk penyelesaian antara pelaku dan korban atau keluarganya dapat diterima oleh masyarakat.Faktor yang menghambat pelaksanaan diversi dalam kasus penganiayaan di Polres Pohuwato dipengaruhi oleh beberapa faktor. Dilihat dari faktor substansi hukum yang diatur dalam UU SPPA, dasar hukum penyelesaian tindak pidana anak sudah sangat memadai. Selanjutnya jika dilihat dari faktor penegak hukum, maka dapat dilihat aparat penegak hukum dan lembaga lainnya sudah memadai. Kelembagaan hukum antara lain penyidik anak di kepolisian, Balai Pemasyarakatan, Lembaga Bantuan Hukum, Advokat, Pekerja Sosial Profesional danTenaga Kesejahteraan Sosial telah dilengkapi dengan berbagai sarana prasarana dan kompetensi keahlian yang memadai. Faktor selanjutnya ialah faktor masyarakat atau kepatuhan masyarakat. Dalam praktiknya di daerah hukum Kepolisian Resor Pohuwato, sebagaimana faktor lingkungan yang tentunya sangat berperan fundamental, para anak-anak kebanyakan bergaul atau bersosialisasi tidak pada lingkungan yang seharusnya.
Hambatan Ahli Psikiatri dalam mengungkap tindak pidana pencabulan Anak Dawali, Nurain; M Wantu, Fence; Achir, Nuvazria
Journal of Comprehensive Science Vol. 2 No. 5 (2023): Journal of Comprehensive Science (JCS)
Publisher : Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jcs.v2i5.359

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Ahli Psikiatri dalam mengungkap tindak pidana Pencabulan anak di Kepolisian Daerah Gorontalo serta hambatan apa saja yang dialami ahli Psikiatri dalam mengungkap tindak pidana Pencabulan Anak di Kepolisian Daerah Gorontalo. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan empiris yang artinya sebuah metode penelitian hukum yang bertujuan untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat mengatakan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Hasil penelitian ini adalah, Keterangan dari ahli Psikiatri merupakan salah satu alat bukti yang sah, dapat membantu dan menambah keyakinan bagi hakim dalam menentukan kepastian hukum disidang pengadilan. Dalam perkara pencabulan, Psikiatri menjadi salah satu pihak yang memiliki kewenangan dalam membantu penyidik ??untuk menemukan kebenaran materil. Tahapan-tahapan yang dilakukan Psikiatri dalam mengungkap tindak pidana pencabulan anak yaitu, melihat dampak psikologis dari korban artinya dampak psikologis tersebut dikatakan sebagai suatu jenis trauma paska kejadian; memeriksa kondisi kesehatan mental dan jiwa artinya kesehatan yang berhubungan dengan emosi, kejiwaan dan psikis seseorang; membuat visum et repertum psikiatrikum sebagai alat bukti surat meliputi keterangan; Sebagai saksi ahli artinya memberikan pendapat mengenai suatu peristiwa pidana yang didengar, dilihat dan dialami. Hambatan yang dihadapi Psikiatri dalam mengungkap kasus tindak pidana pencabulan anak yaitu pertama Anak yang sulit diajak bercerita, kedua Saksi sulit untuk dimintai keterangan, ketiga minimalnya dokter ahli jiwa/ psikiatri di Provinsi Gorontalo.
Peran Penyidik Kepolisian Polres Pohuwato Dalam Menangani Tindak Pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin Di Kawasan Cagar Alam Sabali, Lindawati; U. Puluhulawa, Fenty; Taufiq Zulkifli Sarson, Mohamad
Journal of Comprehensive Science Vol. 2 No. 5 (2023): Journal of Comprehensive Science (JCS)
Publisher : Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jcs.v2i5.360

Abstract

Penelitian ini di latar belakangi sebuah kasus pertambangan emas tanpa izin di kawasan suaka alam di kabupaten pohuwato yang terjadi di kecamatan denggilo, kabupaten pohuwato. Dampak dari kasus pertambangan emas tanpa izin dapat menyebabkan kerusakan lingkungan secara umum berupa pencemaran tanah, air dan udara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menyebabkan terjadinya kasus pertambangan emas tanpa izin di kawasan suaka alam di kabupaten pohuwato dalam prefektif hukum pidana serta mengetahui apa yang menghambat penanganan tindak pidana terhadap kasus pertambangan emas tanpa izin di kawasan suaka alam di kabupaten pohuwato. Penelitian ini adalah penelitian Normatif Empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang suatu pendekatan yang mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana di maksud dalam pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1000.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Mekanisme penyelesaian pertambangan emas tanpa izin di kawasan suaka alam pohuwato di lakukan beberapa tahap yaitu, penyelidikan dan penyidikan, tahap penuntutan dan tahap pemeriksaan di pengadilan.
Tanggung Jawab Dan Faktor Penghambat Pemerintah Daerah Terhadap Perlindungan Pendidikan Bagi Anak Terlantar Di Kota Gorontalo Amanah Poetri Soedasno Oei Pantouw, Indah; I. Rahim, Erman; Hamid Tome, Abdul
Journal of Comprehensive Science Vol. 2 No. 5 (2023): Journal of Comprehensive Science (JCS)
Publisher : Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jcs.v2i5.361

Abstract

Penelitian ini di lakukan dengan tujuan mengetahui dan menganalisis tanggung jawab dari pemerintah daerah dalam bidang Pendidikan bagi anak terlantar. Jenis penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini yakni penelitian hukum empiris, dengan mengunakan jenis data yang terdiri dari data primer dan sekunder, untuk tenik pengumpulan data di lakukan dengan Teknik wawancara, observasi dan kepustakaan. Kemudian data di analisis secara deskriptif dengan memberikan gambaran secara sistematis untuk mendapatkan kesimpulan atas jawaban yang akan di teliti. Hasil penelitian ini menjabarkan bagaimana bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan Pendidikan kepadan anak terlantar serta apa saja faktor penghambat pemerintah dalam menjalankan program pemerintah untuk pemenuhan hak tanggung jawab pemerintah, mengatur juga tentang bagaimana regulasi serta hak-hak anak terlantar dan kerangka teori
Upaya Kepolisian Dalam Penanggulangan Kasus Investasi Bodong (Studi Kasus Wilayah Hukum Kepolisian Resor Pohuwato) Ismail, Ista; M Wantu, Fence; Rahmah Y Mantali, Avelia
Journal of Comprehensive Science Vol. 2 No. 5 (2023): Journal of Comprehensive Science (JCS)
Publisher : Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jcs.v2i5.362

Abstract

Penelitian ini di latar belakangi dari sebuah kasus investasi bodong yang terjadi di Kabupaten Pohuwato, berdasarkan hasil wawancara dengan wilayah hukum kepolisian Polres Pohuwato ada 2 upaya yang di lakukan yaitu upaya represif dan upaya preventif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya yang di lakukan oleh kepolisian dalam penanggulangan kasus investasi bodong di wilayah hukum Kepolisian Resor Pohuwato dan untuk mengetahui kendala kepolisian dalam penangulangan kasus investasi bodong.
Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Penjualan Kosmetik Illegal Pasilia, Trifani; W. Badu, Lisnawaty; Rahmah Y. Mantali, Avelia
Journal of Comprehensive Science Vol. 2 No. 5 (2023): Journal of Comprehensive Science (JCS)
Publisher : Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jcs.v2i5.363

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Tinjauan Kriminologi Tindak Pidana Penjualan Kosmetik Illegal Di Gorontalo yang masih terus terjadi, usaha dalam melakukan tindak pidana penjualan kosmetik dilakukan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan Di Gorontalo yang merupakan salah satu pelaksanaan teknis Badan POM RI, yang mempunyai peran melaksanakan kegiatan dibidang pengawas produk. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum empiris. Hasil Penelitian ini adalah Penjualan kosmetik palsu/illegal secara bebas yang marak terjadi didalam dunia perdagangan Indonesia khususnya di Gorontalo sangat meresahkan banyak kalangan terutama wanita sebagai konsumen utama dari produk-produk kosmetik. Penjualan kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan dan membahayakan masih banyak beredar, beredarnya kosmetik palsu/illegal secara bebas dipasaran tentunya tidak lepas dari banyaknya faktor penyebab terjadinya penjualan kosmetik illegal dan upaya penanggulangan penjualan kosmetik illegal
Perlindungan Konsumen Terhadap Kerusakan Barang Yang Diakibatkan Oleh Perusahaan Dwitama Bagaskara Modjo, Rizky; Junus, Nirwan; Mustika, Waode
Journal of Comprehensive Science Vol. 2 No. 5 (2023): Journal of Comprehensive Science (JCS)
Publisher : Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jcs.v2i5.364

Abstract

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin segala kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada Konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen didasarkan pada adanya sejumlah hak-hak konsumen yang perlu dilindungi dari tindakan- tindakan yang dapat merugikan konsumen. Penelitian bertujuan menemukan landasan hukum yang jelas dalam meletakkan persoalan ini dalam perspektif hukum perlindungan konsumen .Metode yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. penelitian hukum normatif yang didasari pada bahan hukum primer dan sekunder. Pelaku usaha memiliki beberapa tanggung jawab dalam suatu kegiatan perdagangan. Tanggung jawab tersebut diatur dalam pasal-pasal yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Salah satu pasal yang mengatur tentang tanggung jawab pelaku usaha yaitu pasal 19. Tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen adalah dengan memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Analisis Efektifitas Uu No 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan Dalam Pelestarian Kebudayaan Yang Ada Di Indonesia Salam Damopolii, Lutfi; Achir, Nurvazria; I. Rahim, Erman
Journal of Comprehensive Science Vol. 2 No. 5 (2023): Journal of Comprehensive Science (JCS)
Publisher : Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jcs.v2i5.365

Abstract

Pelestarian kebudayaan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.. Pemajuan kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan Kebudayaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis efektifitas UU No 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan dalam pelestarian kebudayaan yang ada di indonesia. Penelitian ini disusun mengguna kan metode penelitian hukum normatif (normative law research) menggunakan studi normatif berupa produk prilaku hukum, misalnya mengkaji undang-undang. evaluasi dan pemantauan terhadap implementasi UU No. 5 Tahun 2017 harus terus dilakukan untuk memastikan bahwa upaya pelestarian dan pengembangan kebudayaan dapat terus tercapai dengan baik dan berkelanjutan.

Filter by Year

2023 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 5 No. 2 (2026): Journal of Comprehensive Science Vol. 5 No. 1 (2026): Journal of Comprehensive Science Vol. 4 No. 12 (2025): Journal of Comprehensive Science Vol. 4 No. 11 (2025): Journal of Comprehensive Science Vol. 4 No. 10 (2025): Journal of Comprehensive Science Vol. 4 No. 9 (2025): Journal of Comprehensive Science Vol. 4 No. 8 (2025): Journal of Comprehensive Science Vol. 4 No. 7 (2025): Journal of Comprehensive Science Vol. 4 No. 6 (2025): Journal of Comprehensive Science Vol. 4 No. 5 (2025): Journal of Comprehensive Science (JCS) Vol. 4 No. 4 (2025): Journal of Comprehensive Science (JCS) Vol. 4 No. 3 (2025): Journal of Comprehensive Science (JCS) Vol. 4 No. 2 (2025): Journal of Comprehensive Science (JCS) Vol. 4 No. 1 (2025): Journal of Comprehensive Science (JCS) Vol. 3 No. 12 (2024): Journal of Comprehensive Science (JCS) Vol. 3 No. 11 (2024): Journal of Comprehensive Science (JCS) Vol. 3 No. 10 (2024): Journal of Comprehensive Science (JCS) Vol. 3 No. 9 (2024): Journal of Comprehensive Science (JCS) Vol. 3 No. 8 (2024): Journal of Comprehensive Science (JCS) Vol. 3 No. 7 (2024): Journal of Comprehensive Science (JCS) Vol. 3 No. 6 (2024): Journal of Comprehensive Science (JCS) Vol. 3 No. 5 (2024): Journal of Comprehensive Science (JCS) Vol. 3 No. 4 (2024): Journal of Comprehensive Science (JCS) Vol. 3 No. 3 (2024): Journal of Comprehensive Science (JCS) Vol. 3 No. 2 (2024): Journal of Comprehensive Science (JCS) Vol. 3 No. 1 (2024): Journal of Comprehensive Science (JCS) Vol. 2 No. 12 (2023): Journal of Comprehensive Science (JCS) Vol. 2 No. 11 (2023): Journal of Comprehensive Science (JCS) Vol. 2 No. 10 (2023): Journal of Comprehensive Science (JCS) Vol. 2 No. 9 (2023): Journal of Comprehensive Science (JCS) Vol. 2 No. 8 (2023): Journal of Comprehensive Science (JCS) Vol. 2 No. 7 (2023): Journal of Comprehensive Science (JCS) Vol. 2 No. 6 (2023): Journal of Comprehensive Science (JCS) Vol. 2 No. 5 (2023): Journal of Comprehensive Science (JCS) Vol. 2 No. 4 (2023): Journal of Comprehensive Science (JCS) Vol. 2 No. 3 (2023): Journal of Comprehensive Science (JCS) Vol. 2 No. 2 (2023): Journal of Comprehensive Science (JCS) Vol. 2 No. 1 (2023): Journal of Comprehensive Science (JCS) Vol. 1 No. 5 (2022): Journal of Comprehensive Science (JCS) Vol. 1 No. 4 (2022): Journal of Comprehensive Science (Jcs) Vol. 1 No. 3 (2022): Journal of Comprehensive Science (JCS) Vol. 1 No. 2 (2022): Journal of Comprehensive Science (JCS) Vol. 1 No. 1 (2022): Journal of Comprehensive Science (JCS) More Issue