cover
Contact Name
-
Contact Email
mkn.fhui@ui.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
mkn.fhui@ui.ac.id
Editorial Address
Magister Kenotariatan FHUI Depok
Location
Kota depok,
Jawa barat
INDONESIA
Indonesian Notary
Published by Universitas Indonesia
ISSN : -     EISSN : 26847310     DOI : -
Core Subject : Social,
Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan keilmuan dan meningkatkan kebaharuan wawasan bagi profesi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah ataupun dimanfaatkan oleh khalayak umum. Notary sebagai jurnal ilmiah berskala nasional menerapkan standar mutu publikasi jurnal ilmiah sesuai dengan norma-norma yang berlaku di lingkungan Pendidikan Tinggi (Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi). Untuk menjaga kualitas artikel yang akan diterbitkan Notary, telah ditetapkan sejumlah guru besar ilmu hukum dan para pakar ilmu hukum sebagai dewan redaksi. Selain itu, setiap artikel yang akan diterbitkan dipastikan melalui tahap review sesuai dengan standar yang berlaku pada suatu jurnal ilmiah. Adapun reviewer dipilih dari pakar-pakar ilmu hukum sesuai dengan bidang keilmuan. Sebagai jurnal yang bersifat nasional, Notary menerima kontribusi tulisan secara nasional dengan topik yang berkaitan dengan bidang kenotariatan yang meliputi pertanahan, perjanjian, perkawinan, waris, surat berharga, pasar modal, perusahaan, perbankan, transaksi elektronik, perpajakan, lelang, dan topik lainnya dalam lingkup kajian kenotariatan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 473 Documents
Konsep Dan Bentuk Perlindungan Hak Penguasaan Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Di Indonesia (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Balige No. 42/Pdt.Plw/2016/Pn Blg) Ernila Erfa; Syania Ubaidi
Indonesian Notary Vol 3, No 2 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (237.391 KB)

Abstract

Tanah Ulayat merupakan tanah yang dikuasai secara bersama oleh warga masyarakat hukum adat, di mana pengaturan pengelolaannya dilakukan oleh pemimpin adat (Kepala Adat) dan pemanfaatannya diperuntukan baik bagi warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan maupun orang luar. Untuk dapat menyatakan bahwa suatu hak ulayat di suatu tempat tertentu masih eksis, ada tiga unsur pokok yang harus dipenuhi yaitu unsur masyarakat, unsur wilayah dan unsur hubungan antara masyarakat hukum adat dengan wilayahnya. Terdapat dua permasalahan dalam penelitian ini yakni pembuktian atas pemilikan tanah adat berdasarkan UUPA dan pertimbangan hakim pada Putusan Pengadilan Negeri No. 42/Pdt.Plw/2016/Pn Blg serta konsep dan bentuk perlindungan hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat di Indonesia terkait dengan Putusan Pengadilan Negeri No. 42/Pdt.Plw/2016/Pn Blg. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yakni penelitian yang dilakukan untuk menelaah norma hukum tertulis yang berlaku untuk menganalisis terhadap putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Nomor 42/Pdt.Plw/2016/PN Blg dengan jenis data sekunder dan alat pengumpulan data studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil penelitian menyatakan bahwa Hakim menolak perlawanan dari pelawan dikarenakan pertimbangan bahwa objek perkara yang dipersoalkan oleh Pelawan merupakan objek waris yang sama dengan pihak tergugat serta negara mempunyai kewajiban untuk tidak melanggar hak penguasaan dan pemilikan atas tanah-tanah adat masyarakat hukum adat, dan juga sekaligus berkewajiban melindungi dalam arti mencegah dan menindak pelanggarannya.Kata Kunci: Hak, Hukum Adat, Pengadilan.
Kekuatan Pembuktian Grant Sultan Yang Telah D Konversi Menjadi Surat Keterangan Hak Memperusahai Tanah Sebagai Alas Hal Dalam Sengketa Pertanahan Di Sumatera Utara (Studi Putusan Nomor 374/Pdt.G/2015/PN.Mdn Jo. 353/Pdt/2016/PT.Medan) Tondi Maratua Harahap
Indonesian Notary Vol 2, No 1 (2020): Jurnal Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (254.648 KB)

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai sengketa pertanahan di kota Medan, Sumatera Utara antara para ahli waris Sultan Deli X melawan Akhmad Wakidin, Ir. Edy serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan terkait Grant Sultan yang telah di konversi menjadi Hak Memperusahai Tanah nomor Daftar No. 90/Dbl.KLD/”60 bertanggal 22 Djuli 1960 yang menimbulkan tumpang tindih bukti kepemilikan atas tanah. Permasalahan tersebut kemudin dibawa ke pengadilan oleh ahli Waris Sultan Deli yang menggangap sebagai pemilik sah tanah tersebut. penelitian ini menganalisa mengenai konversi Grant Sultan yang dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1960 dalam Ketentuan Konversi Pasal II menyebutkan bahwa Grant Sultan dikonversi menjadi hak milik. Penelitian ini juga menganalisa Putusan Pengadilan Negeri Nomor 374/Pdt.G/2015/PN.Mdn jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 353/Pdt/2016/PT.MDN guna mengetahui kekuatan pembuktian Grant Sultan yang di Konversi menjadi hak Memperusahai Tanah apabila terjadi sengketa melawan Sertifikat Hak Milik.untuk menjawab permasalahan-permasalahan tersebut metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian kepustakaan (library research) khususnya mengenai sejarah dan pengaturan Grant Sultan Kesultanan Deli di Sumatera Utara, baik sebelum maupun sesudah berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960. Sumber dari subjek penelitian adalah bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan Bahan hukum sekunder yang digunakan adalah literatur/buku yang berkaitan dengan Hukum Agraria, Grant Sultan, Kesultanan Deli dan konversi hak atas tanah. Hasil analisis yang telah dilakukan dalam penelitian ini pertama mengenai konversi Grant Sultan harus dilakukan penegasan konversi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, kedua mengenai kekuatan pembuktian Grant Sultan yang dikonversi menjadi Hak Memperusahai Tanah didapatkan kesimpulan bahwa kekuatan pembuktiannya lemah, karena pemilik grant Sultan harusnya menguasai tanah tersebut secara nyata dan kemudian didapatkan fakta bahwa grant sultan adalah karunia yang diberikan sultan kepada kaulanya, namun dalam hal ini didapatkan fakta bahwa grant sultan tersebut didapatkan berdasarkan waris yang mana tanah milik swapraja setelah berlakunya UUPA hapus dan menjadi milik negara. Kata Kunci : Kesultanan Deli, Grant Sultan, Sengketa Tanah
Kedudukan Akta Keterangan Hak Mewaris Yang Dibuat Oleh Notaris Berdasarkan Keterangan Sebagian Ahli Waris (Studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2180K/Pdt/2017) Riska Putri Anggita
Indonesian Notary Vol 2, No 3 (2020): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (282.889 KB)

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai kedudukan akta keterangan hak mewaris yang di buat oleh notaris dengan hanya sebagian ahli waris saja yang memberikan keterangan di dalam akta pernyataan waris. Sengketa yang terjadi diantara para ahli waris menyebabkan harta peninggalan sebagai suatu boendel waris tidak dapat terbagi. Pada saat pembuatan akta pernyataan hanya di hadiri oleh sebagian ahli waris, sedangkan para ahli waris yang tidak hadir dalam pembuatan akta tidak mengakui dan menuntut bahwa akta pernyataan waris/akta keterangan hak mewaris tersebut adalah tidak sah. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai ketentuan dari prosedur pembuatan akta keterangan hak mewaris bagi Warga Negara Indonesia keturunan Eropa dan Tionghoa yang tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan perlindungan hukum terhadap  ahli waris yang ditetapkan berdasarkan akta keterangan hak mewaris yang dibuat oleh notaris yang dinyatakan tidak sah oleh sebagian ahli waris di pengadilan. Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan dengan bentuk penelitian deskriptif analitis. Penulis menggunakan jenis data sekunder untuk melakukan pemecahan dari pokok permasalahan yang timbul. Analisa yang penulis dapatkan bahwa pembuatan akta keterangan hak mewaris tidak diatur dengan jelas di dalam undang-undang, begitu pula mengenai ketentuan bahwa seluruh ahli waris harus hadir dalam pembuatan akta pernyataan/akta keterangan hak mewaris. Akta keterangan hak mewaris merupakan opini hukum dari notaris yang didasarkan pada fakta-fakta hukum aktual. Meski tidak ada pengaturan mengenai kehadiran seluruh ahli waris, notaris tidak boleh merugikan hak dan kepentingan ahli waris yang tidak hadir pada pembuatan akta.Kata Kunci: Keterangan Hak Mewaris, Ahli Waris, Notaris
AKIBAT HUKUM KELALAIAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN SEWA MENYEWA (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2750 K/PDT/2018) Tetanoe Bernada
Indonesian Notary Vol 1, No 002 (2019): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (610.882 KB)

Abstract

Notaris dalam menjalankan jabatannya untuk pembuatan akta dan telah melakukan kewajibannya tetapi Notaris berkemungkinan melakukan kelalaian yang berakibat akta yang dibuatnya batal demi hukum. Klien notaris yang menderita kerugian akibat akta batal demi hukum berhak untuk menuntut pertanggungjawaban notaris yang membuat akta tersebut didasarkan pada Undang-Undang yang berlaku. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimanakah bentuk kelalaian notaris dan akibat hukum kelalaian notaris dalam pembuatan akta perjanjian sewa menyewa dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2750 K/PDT/2018.Metode Penulisan tesis ini menggunakan bentuk penelitian hukum yuridis normatif dan tipe penelitian deskriptif analitis. Dari penelitian ini diketahui bahwa bentuk kelalaian notaris dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2750 K/PDT/2018 yaitu Notaris EM melanggar ketentuan pasal 16 ayat (1) UUJN karena Notaris EM tidak teliti dan juga melanggar kewajiban penyampaian penyuluhan hukum berkaitan dengan hal-hal penting dalam pembuatan akta sewa menyewa serta keberpihakan notaris EM pada para penghadap dalam akta perjanjian sewa-menyewa yaitu ER, SH,dan FIT yang merugikan OC. Kesimpulan dari penelitian ini adalah akibat hukum kelalaian notaris dalam pembuatan akta perjanjian sewa menyewa pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 2750 K/PDT/2018 ditolaknya permohonan kasasi dari Pemohon banding oleh FIT dan Menghukum FIT untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00.Kata Kunci: Akibat Hukum, Kelalaian Notaris, Akta, Perjanjian Sewa Menyewa
Perlindungan Hukum Dan Pertanggungjawaban Bagi Notaris Yang Menjadi Turut Tergugat Terhadap Akta Yang Telah Dibuatnya Wahid Ashari Mahaputera
Indonesian Notary Vol 3, No 2 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (163.256 KB)

Abstract

Jurnal ini membahas perlindungan hukum dan pertanggungjawaban bagi Notaris yang menjadi Turut Tergugat terhadap akta-akta yang dibuatnya. Jenis penelitian hukum ini adalah jenis penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban seorang Notaris yang menjadi Turut Tergugat yang telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap akta yang telah dibuatnya adalah Notaris wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijatuhi sanksi berupa ganti rugi kepada pihak atau klien yang dirugikan atas perbuatannya yang dilakukan oleh Notaris. Perlindungan terhadap Notaris yang  menjalankan Jabatannya, sebaiknya dapat dilakukan dimana sebelum terjadinya suatu perkara yang dapat membuat Notaris yang menjalankan tugasnya menjadi turut tergugat, hal ini disebabkan agar Notaris yang menjalankan tugasnya dapat diberikan perlindungan hukum oleh Majelis Kehormatan Notaris. Namun sebelum Notaris dikenakan sanksi maka Notaris tersebut terlebih dahulu harus dapat dibuktikan bahwa telah adanya kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan Notaris terhadap para pihak, serta perbuatan melawan hukum atau kelalaian tersebut disebabkan kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Notaris yang bersangkutan. Sedangkan bentuk perlindungan hukum bagi Notaris yang menjadi Turut Tergugat terhadap akta-akta yang dibuatnya terkait pertanggungjawaban Notaris adalah adanya Majelis Kehormatan Notaris yang bersifat independen, dalam hal ini keberadaan Majelis Kehormatan Notaris dari pemerintah yang mengangkatnya.Kata-kata kunci : Notaris,Pertanggung jawaban, Perlindungan hukum.
Tanggung Jawab Notaris dalam pembuatan Akta Perjanjian Kredit dengan menggunakan Surat Palsu (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 952/PID.B/2019/PN.JKT.BRT.) Anita Ratna Sari
Indonesian Notary Vol 2, No 2 (2020): Notary Journal
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakNotaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya ketika membuat akta autentik dituntut untuk lebih cermat dan melaksanakan prinsip kehati-hatian, mengingat sering terjadinya permasalahan hukum terkait akta autentik yaitu terdapat pihak-pihak yang melakukan kejahatan seperti memberikan identitas dan dokumen palsu dalam pembuatan akta autentik yang mengakibatkan Notaris mendapat masalah hukum atas akta yang dibuatnya. Penelitian ini mengangkat permasalahan tentang bagaimana tanggung jawab Notaris dalam pembuatan akta perjanjian kredit yang dibuat dengan menggunakan surat palsu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 952/pid.b/2019/PN.Jkt.Brt. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Dalam penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, penelitian ini menggunakan metode analisis data secara deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah tanggung jawab Notaris terhadap akta perjanjian kredit yang dibuat dengan menggunakan surat palsu tidak dapat dibebankan kepada Notaris karena pada dasarnya Notaris hanya bertanggung jawab dalam hal kebenaran formil dalam pembuatan akta autentik, sedangkan pembuktian kebenaran materil merupakan tugas dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk mencari kebenaran materil dalam persidangan. Notaris dapat dibebankan pertanggungjawaban pidana apabila telah lalai dalam melakukan tugas yang menjadi tanggung jawabnya sebagai pejabat umum dalam pembuatan akta autentik sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).Kata kunci: Akta perjanjian kredit, pembuktian materil, tanggungjawab Notaris.AbstractNotary in carrying out their duty and position when making an authentic deed is obligated to be thorough and fulfil the prudential principle. It happens because there’s often legal issues regarding the authentic deed one of it is when a party commits a crime in the form of giving a fake identification details and using a forged documents in the course of making an authentic deed that causes the Notary to receive legal issues regarding the authentic deed that they made. This research raises the issue about the responsibility that Notary have regarding the making of a credit agreement that was made using a fake identification details and forged documents be based on the decision of the West Jakarta District Court No. 952/Pid.B/2019/PN.Jkt.brt. To answer the issues that occurs in this case, this research uses the normative judicial approach and also qualitative data that used in this research consist of primary, secondary, and tertiary legal materials. This research also uses descriptive typology with qualitative approach in the terms of writing. To answer the issues that occurs in this case, this research uses the normative judicial approach and also qualitative data that used in this research consist of primary, secondary, and tertiary legal materials. This research also uses descriptive typology in the terms of writing. The result of this research is the criminal liability can’t be burdened to the Notary. It is because a Notary can only be held responsible in scope of the formal truth in the course of making authentic deed. Material evidentiary is the Police’s and Prosecutor’s duty to find the material truth in the course of trial. Notary can only be imposed to a criminal liability if the Notary have been negligent in carrying out his duty as a public official in context of making an authentic deed as stated in Law Number 30 of 2004 concerning Notary (UUJN)Keywords: Credit agreement, process of material evidentiary, responsibility of Notary.
Tanggung Jawab Notaris Berkaitan dengan Turut Serta Memasukkan Keterangan Palsu dalam Akta Jual Beli Saham Sesuai dengan Surat Keterangan tentang Perubahan Susunan Pengurus dan Pemegang Saham (Studi Putusan Nomor 9/PID/2019/PT. BTN) Etheldreda Tikatama Ayutiar
Indonesian Notary Vol 2, No 4 (2020): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (335.252 KB)

Abstract

Tulisan ini meneliti Putusan Nomor 9/PID/2019/PT.BTN mengenai tanggung jawab Notaris yang turut serta memasukkan keterangan palsu dalam akta jual beli saham. Permasalahan dalam tulisan ini mengenai tanggung jawab hukum Notaris yang turut serta melakukan pemalsuan akta dalam Putusan Nomor 9/PID/2019/PT.BTN. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan tipologi penelitian deskriptif sehingga hasil penelitian ini berbentuk deskriptif analitis. Hasil penelitian dalam tesis ini yaitu terdapat 3 (tiga) bentuk tanggung jawab seorang notaris yang turut serta memalsukan akta autentik antara lain tanggung jawab secara pidana dengan sanksi pidana penjara, tanggung jawab secara perdata dengan sanksi penggantian biaya, ganti rugi, dan/atau bunga, dan tanggung jawab secara administrasi yang terdiri dari 4 (empat) macam sanksi administrasi yaitu teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian dengan tidak hormat yang disesuaikan dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan Notaris. Oleh karena itu, diharapkan notaris lebih berhati-hati dan menolak pembuatan akta autentik dari klien, apabila notaris telah mengetahui tidak adanya kelengkapan dokumen pendukung sebagai syarat untuk pembuatan akta tersebut untuk menghindari terjeratnya notaris dalam sanksi pidana penjara kemudian hari. Kata kunci: Tanggung Jawab Notaris, Tindak Pidana Pemalsuan Akta Autentik, Sanksi Pidana 
Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pembatalan Akta Perjanjian Kerja Sama yang Dibuat Sebelum Putusan Pailit (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 840K/Pdt.Sus-Pailit/2016) Thoyyibah B
Indonesian Notary Vol 1, No 003 (2019): Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (343.155 KB)

Abstract

Jurnal ini membahas mengenai tanggung jawab Notaris atas akta yang dibuatnya, yang di kemudian hari dibatalkan karena memenuhi unsur Actio Pauliana. Rumusan permasalahan yang dielaborasikan dalam penelitian ini adalah mengenai bagaimanakah kedudukan Perjanjian Kerja Sama yang dibuat sebelum putusan pailit dalam Putusan Nomor 840K/Pdt.Sus-Pailit/2016 serta bagaimanakah tanggung jawab Notaris terhadap pembatalan Perjanjian Kerja Sama dalam putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif, dengan tipologi penelitian deskriptif analitis, metode analisis data kualitatif serta alat pengumpulan data berupa studi dokumen dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa kedudukan Perjanjian Kerja Sama dalam Putusan Nomor 840K/Pdt.Sus-Pailit/2016 adalah sah serta berkekuatan sebagai akta autentik sampai dengan dibatalkan melalui putusan pengadilan karena memenuhi unsur Actio Pauliana. Selanjutnya Notaris memiliki tanggung jawab perdata terhadap pembatalan akta dalam putusan tersebut. Sanksi terhadap pelanggaran perdata Notaris adalah penggantian biaya, ganti rugi dan bunga, namun berdasarkan asas ultra petita, hakim menghukum para tergugat dan Notaris untuk membayar biaya perkara. Tanggung jawab administrasi dan moral juga dapat dibebankan kepada Notaris dengan membuat laporan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris serta Dewan Kehormatan pada organisasi Notaris. Saran yang diberikan adalah hakim harus lebih teliti dalam memeriksa perkara Actio Pauliana serta dapat mengambil keputusan dengan seadil-adilnya, sehingga tidak merugikan pihak yang beritikad baik. Selain itu, Notaris sebagai Pejabat Umum seharusnya dapat bertindak jujur serta memberikan penyuluhan terkait perbuatan hukum yang akan dilakukan oleh para penghadapnya untuk mengantisipasi agar suatu perbuatan hukum tidak merugikan pihak lain.Kata kunci : Tanggung Jawab Notaris, Actio Pauliana, Perbuatan Melawan.Hukum.
Analisis Tumpang Tindih Penguasaan Bidang Tanah Berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) Dengan Sertifikat Hak Pengelolaan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 37/K/TUN/2018) Agripina Tanto; Suparjo .
Indonesian Notary Vol 3, No 4 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (321.533 KB)

Abstract

Penelitian ini menitikberatkan pada pembahasan sengketa tumpang tindih penguasaan bidang tanah berdasarkan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (SPPFBT) dengan sertifikat hak pengelolaan di Desa Kuta, Kabupaten Lombok Tengah. Banyak ditemukan masyarakat Desa Kuta yang menguasai tanah dengan berlandaskan SPPFBT karena belum melaksanakan pendaftaran tanah pertamakali. Dengan demikian, BPN Kab. Lombok Tengah wajib berhati-hati dalam mengumpulkan data fisik dan yuridis tanah dalam hal pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah pertamakali agar kelak terhindar dari adanya konflik pertanahan. Adapun masalah yang timbul dimana BPN Kab. Lombok Tengah lengah dalam menerbitkan Sertifikat HPL No. 73/Kuta, terdapat beberapa prosedur yang terlewati sehingga sebagian bidang tanah dalam Sertifikat HPL No. 73/Kuta dengan tanah SPPFBT No. 05/SKT/I/2000 seluas 20.845 M2 tumpang tindih secara keseluruhan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah analisis amar putusan dan pertimbangan hukum Hakim dalam memutus Putusan PTUN Mataram No: 55/G/2016/PTUN.MTR, juncto Putusan PTTUN Surabaya No: 112/B/2017/PT.TUN.SBY, juncto Putusan MA No: 37/K/TUN/2018, serta kedudukan dan perlindungan hukum bagi pemegang SPPFBT Nomor: 05/SKT/I/2000. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif serta analisis data secara eksplanatoris, sehingga terjawab bahwa, dalam mempertimbangkan suatu perkara, Majelis Hakim seyogianya menimbang dalam aspek kewenangan, prosedur serta kebenaran substansi dari suatu Sertifikat. Dibatalkannya Putusan PTUN Mataram No: 55/G/2016/PTUN.MTR oleh PTTUN Surabaya No: 112/B/2017/PT.TUN.SBY, maka pemegang SPPFBT No. 05/SKT/I/2000 kehilangan tanah yang telah dikuasainya selama lebih dari 16 tahun tanpa diberikan ganti kerugian. Di lain sisi, PP No. 24/1997 memandang SPPFBT sebagai alat pembuktian kepemilikan hak-hak lama dalam rangka pendaftaran tanah, sehingga pemegang SPPFBT wajiblah diberi perlindungan hukum terkait haknya. Kata kunci: tumpang tindih, hak pengelolaan, sppfbt
KEBERLAKUAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA BERDASARKAN AKTA PERJANJIAN PERDAMAIAN NO.344 DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BEKASI NO. 666/PDT.G/2016/PN.BKS JO. PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BEKASI NO. 460/PDT.G/2013/PN.BKS Oloando Kristi Tampubolon
Indonesian Notary Vol 1, No 001 (2019): Jurnal Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (334.085 KB)

Abstract

Pria dan wanita yang telah menikah salah satu akibat hukum yang timbul adalah persatuan harta atau harta bersama. Seiring berjalan waktu, tidak dapat dipungkiri pria dan wanita tersebut berpisah karena kematian ataupun perceraian. Jika karena perceraian maka status harta bersama tersebut menjadi pertanyaan yakni menjadi milik siapa. Dalam hal ini terhadap pembagian tersebut bisa diatur berdasarkan kesepakatan para pihak, dimana kesepakatan ini bisa dibuat dalam bentuk Akta Notaris. Contohnya adalah Akta Perdamaian. Suatu akta perdamaian dibuat karena para pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dengan jalan damai dalam hal ini pembagian harta bersama. Kekuatan akta perdamaian sama dengan Putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Menjadi permasalahan jika ternyata salah satu pihak mengabaikan perdamaian tersebut dan mengugat ke Pengadilan. BerdasarkaN pemaparan tersebut, maka dalam artikel ini hal yang diteliti adalah Pembagian Harta Bersama yang diatur Akta Perjanjian Perdamaian No. 344 dan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 666/Pdt.G/2016/PN.Bks Jo. Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 460/Pdt.G/2013/PN.Bks. Adapun yang menjadi pihak adalah Bernard Lontas Sirat dan Yenny Sari Simanjuntak. Keduanya telah cerai dan sepakat berkaitan dengan pembagian harta bersama dibuat dalam bentuk Akta Perdamaian, yakni Akta Perjanjian Perdamaian No. 344. Akan tetapi ternyata Yenny menggugat Bernard berkaitan dengan pembagian harta bersama, dengan alasan belum dilakukan pembagian, sehingga keluarlah Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 666/Pdt.G/2016/PN.Bks Jo. Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 460/Pdt.G/2013/PN.Bks. Oleh karena itu terdapat dua produk hukum tersebut sama-sama mengatur mengenai pembagian harta bersama sehingga terjadi dualisme pembagian. Oleh karenanya ingin dicari pemecahan masalah mengenai produk hukum apa yang berlaku, apakah Akta Perjanjian Perdamaian No. 344 atau Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 666/Pdt.G/2016/PN.Bks Jo. Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 460/Pdt.G/2013/PN.Bks.  Kata kunci        : Perdamaian, Pembagian, Putusan