Indonesian Notary
Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan keilmuan dan meningkatkan kebaharuan wawasan bagi profesi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah ataupun dimanfaatkan oleh khalayak umum. Notary sebagai jurnal ilmiah berskala nasional menerapkan standar mutu publikasi jurnal ilmiah sesuai dengan norma-norma yang berlaku di lingkungan Pendidikan Tinggi (Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi). Untuk menjaga kualitas artikel yang akan diterbitkan Notary, telah ditetapkan sejumlah guru besar ilmu hukum dan para pakar ilmu hukum sebagai dewan redaksi. Selain itu, setiap artikel yang akan diterbitkan dipastikan melalui tahap review sesuai dengan standar yang berlaku pada suatu jurnal ilmiah. Adapun reviewer dipilih dari pakar-pakar ilmu hukum sesuai dengan bidang keilmuan. Sebagai jurnal yang bersifat nasional, Notary menerima kontribusi tulisan secara nasional dengan topik yang berkaitan dengan bidang kenotariatan yang meliputi pertanahan, perjanjian, perkawinan, waris, surat berharga, pasar modal, perusahaan, perbankan, transaksi elektronik, perpajakan, lelang, dan topik lainnya dalam lingkup kajian kenotariatan.
Articles
473 Documents
Sengketa Peralihan Hak Atas Tanah Benda Cagar Budaya (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 515K/PDT/2016)
Rezi Rukdianda
Indonesian Notary Vol 1, No 004 (2019): Indonesian Notary Jurnal
Publisher : Universitas Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (289.465 KB)
Permasalahan dari penelitian ini bermula dengan adanya gugatan wanprestasi terhadap Akta Pernyataan dan Pengosongan Nomor 2 Tanggal 3 Agustus 2011 oleh Susy Angkawijaya terhadap Muhammad Guruh Sukarno Putra. Walaupun Akta Jual Beli dan Akta Pernyataan dan Pengosongan telah dibuat dihadapan Notaris/PPAT sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan namun Muhammad Guruh Sukarno Putra selaku Tergugat tetap tidak bersedia mengosongkan dan menyerahkan bangunan dan tanah dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 92/Selong yang terletak di Jalan Sriwijaya III, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan sesuai dengan yang diperjanjikan dikarenakan tanah dan bangunan rumah tersebut merupakan “Benda Cagar Budaya”. Penelitian ini membahas mengenai keabsahan peralihan hak atas tanah dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 92/Selong dan kontradiksi penetapan ganti kerugian akibat wanprestasi oleh Pengadilan Tingkat Pertama, Banding dan Kasasi dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 515 K/PDT/2016. Untuk menganalisa permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan analisis kualitatif. Bentuk hasil dari penelitian ini adalah Preskriptif Analitis. Adapun simpulan dari penelitian ini adalah bahwa peralihan hak atas tanah dan bangunan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 92/Selong tetap sah oleh karena belum ada penetapan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang menetapkan hak atas tanah maupun bangunan tersebut merupakan Cagar Budaya. Kemudian, meskipun terdapat kontradiksi dalam penetapan ganti kerugian akibat wanprestasi oleh Pengadilan Tingkat Pertama, Banding dan Kasasi, namun penetapan ganti kerugian dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 515 K/PDT/2016 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena Majelis Hakim membenarkan asas Pacta Sunt Servanda yang berlaku di antara para pihak, sehingga besaran ganti kerugian yang ditetapkan atas wanprestasi yang terjadi adalah berdasarkan perjanjian yang diadakan oleh para pihak. Kata Kunci : Wanprestasi, Peralihan Hak Atas Tanah, Cagar Budaya.
Kedudukan Hukum Anak Angkat Atas Harta Peninggalan Orangtua Angkat Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perdata Di Indonesia (Studi Kasus Putusan Nomor 113/K/Pdt/2019 dan Putusan Nomor 35/Pdt.G/2018/PTA.Plg)
Miftahul Aini
Indonesian Notary Vol 2, No 3 (2020): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (365.529 KB)
Mengasuh anak orang lain pada jaman Nabi Muhammad Saw disebut dengan tabbani. Nabi mengangkat seorang anak maka Allah SWT., mengatur hal ini dalam surat Al Ahzab ayat 4-5. Di Indonesia sudah dilakukan sejak jaman Belanda sehingga dikeluarkan aturan yang mengatur hal tersebut yaitu Stbd. 1917 No. 129 yang menyebutkan untuk mengangkat seorang anak harus menggunakan akta Notaris. Dalam akta Notaris tersebut harus jelas disebutkan bahwa akta tersebut merupakan akta pengangkatan anak, karena hal tersebut akan berakibat pada status dan kedudukan hukum dari anak tersebut terutama dalam hal mewaris. Masalah yang diangkat dalam penelitian ini ialah mengenai kedudukan hukum anak angkat, kedudukan akta dari penyerahan anak tersebut dalam hal mewaris dari orangtua angkatnya serta putusan hakim terkait hal tersebut. Untuk menjawab masalah yang dikaji, penulis menggunakan metode penelitian yuridis-normative dengan tipe penelitian deskriptif-analitis. Berdasarkan hasil penelitian bahwasanya seorang anak yang diangkat dengan akta penyerahan anak dalam hukum Perdata Barat berbeda dengan anak angkat sehingga tidak memiliki kedudukan hukum sebagai ahli waris, sedangkan dalam hukum Islam, pengangkatan anak tidak membutuhkan akta Notaris, anak angkat sama-sama tidak memiliki hak menjadi ahli waris namun, hasil ijtihad ulama Indonesia anak angkat tetap mendapat bagian dari harta warisan orangtua angkatnya yaitu maksimal sepertiga bagian. Untuk memberikan jaminan pada kedudukan anak angkat dihadapan hukum maka perlu adanya ketetapan pengadilan jika seseorang mengangkat seorang anak.Kata kunci: anak angkat, akta penyerahan anak, akta Notaris.
PERBANDINGAN NETRALITAS ORGAN PENGAWAS PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DENGAN ORGAN PENGAWAS NOTARIS DALAM MENJALANKAN FUNGSINYA
Muhamad Akil Fariabi
Indonesian Notary Vol 1, No 002 (2019): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (282.126 KB)
Dalam pelaksanaan pengawasan di pengaturan sebelumnya dinyatakan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT hanya dilakukan oleh unsur pemerintah. Dengan terbitnya peraturan baru pemerintah mulai melibatkan unsur lain yakni IPPAT dalam pengawasan. Dengan mendelegasikan kewenangan pengawasan terhadap Majelis Pembina dan Pengawas menjadikan mekanisme pengawasan terhadap PPAT terlihat seperti mekanisme pengawasan yang telah dijalankan terhadap Notaris. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini ialah perbandingan mekanisme pengawasan yang dijalankan terhadap PPAT dan Notaris serta penerapan penegakan netralitas organ pengawas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif, tipologi penelitian yang digunakan ialah deskriptif analitis, metode analisis data yang digunakan ialah metode kualitatif dan alat pengumpulan data yang digunakan ialah studi dokumen dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa tidak disertakannya unsur akademisi didalam organ pengawas PPAT menjadikan tidak adanya kontrol dari unsur yang mewakili kepentingan masyarakat. Komposisi keanggotaan organ pengawas tidak seimbang yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat dikarenakan kewenangan yang dimiliki salah satu unsur lebih dominan dibanding unsur lainnya. Organ pengawas tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi menjadikan organ pengawas tidak leluasa untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat sebagai upaya perlindungan bagi masyarakat. Serta organ pengawas tidaklah memenuhi prinsip independensi dikarenakan pemerintah tidak sepenuhnya mendelegasikan kewenangannya dalam melakukan pengawasan.Kata kunci : Perbandingan Hukum, Organ Pengawas, Netralitas.
Kelalaian Notaris Yang Salah Memasukkan Nomor Persil Dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1069 K/Pdt/2020)
Yanti Yoswara;
Chairunnisa Said Selenggang;
Daly Erni
Indonesian Notary Vol 3, No 2 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (301.427 KB)
Penelitian ini membahas mengenai akibat hukum dan tanggung jawab notaris yang tidak saksama dalam memasukkan nomor persil ke dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Hal tersebut mengakibatkan adanya perbedaan nomor persil dalam Buku C Desa dengan yang terdapat dalam Akta PPJB. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan menggunakan studi dokumen terhadap data sekunder. Metode analisis data yang digunakan yaitu metode analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian ini yaitu PPJB batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat objektif suatu hal tertentu sahnya suatu perjanjian sebagaimana Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Selain itu, akibat hukum terhadap Akta PPJB yaitu akta tersebut menjadi terdegradasi hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai tulisan dibawah tangan sebagaimana terdapat dalam Pasal 1869 KUHPerdata. Hal ini dikarenakan objek perjanjian yang keliru mengakibatkan materi dan isi dari akta menjadi keliru. Dengan adanya kekeliruan pada isi akta yang merupakan bagian dari badan akta, maka dapat dikatakan akta tersebut mengandung cacat bentuk dan mengakibatkan akta tersebut terdegradasi. Notaris harus bertanggung jawab secara perdata atas kelalaian yang dilakukannya, yaitu berupa pengenaan ganti atas biaya, rugi dan bunga. Tanggung Jawab perdata dapat dimintakan oleh para pihak yang merasa dirugikan dengan mengajukan gugatan ke pengadilan kepada notaris atas dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana terdapat dalam pasal 1365 KUHPerdata. Selain dapat mengajukan gugatan secara perdata kepada notaris, para pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan laporan kepada Majelis Pengawas Daerah berkaitan dengan adanya kesalahan notaris dalam penulisan objek perjanjian pada Akta PPJB.Kata Kunci: Notaris, Tanggung Jawab Notaris, Kelalaian Notaris.
Status Harta Kawin Dari Perkawinan Campuran Di Luar Negeri Yang Belum Dicatatkan Di Indonesia (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 613/Pdt/2017/PT.DKI)
Puti Ayu Cassandra
Indonesian Notary Vol 2, No 1 (2020): Jurnal Notary
Publisher : Universitas Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (280.061 KB)
Seringkali pasangan suami isteri yang melakukan Perkawinan Campuran tidak memperhatikan akibat hukum dari Perkawinan Campuran tersebut, khususnya terhadap harta bersama. Untuk melindungi diri pribadi dan agar di kemudian hari konsekuensi hukum atas suatu perbuatan hukum dapat dipertanggungjawabkan oleh masing-masing pihak sehingga tidak melibatkan harta yang dimilikinya, hendaknya pasangan yang melakukan Perkawinan Campuran membuat Perjanjian Kawin. Perjanjian Kawin sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, sesuai Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan hanya dapat dibuat pada saat atau sebelum perkawinan dilangsungkan. Pada studi kasus Putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 613/PDT/2017/PT.DKI, pasangan suami isteri tersebut sempat membuat Perjanjian Kawin yang dibuat pada Notaris di Indonesia, setelah perkawinan dilangsungkan di Australia, namun kemudian Perjanjian Kawin tersebut batal demi hukum. Penulis mengadakan penelitian atas kasus tersebut dengan jenis penelitian yuridis normatif dan sifat penelitiannya deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian, Penulis menyimpulkan bahwa implikasi hukum atas pembatalan Perjanjian Kawin menyebabkan seperti dari semula tidak pernah ada suatu perjanjian. Oleh karenanya dalam Perkawinan Campuran tersebut terdapat harta Bersama yang harus dibagi antara suami isteri setelah perkawinan berakhir karena perceraian yakni masing-masing 50% (lima puluh persen) atau setengah bagian dari harta bersama. Kata kunci: Perjanjian Kawin, Perkawinan Campuran, Harta Bersama
Keabsahan Surat Keterangan (Convernote) Yang Dibuat Oleh Notaris Dalam Pendirian Perseroan Terbatas Yang Menimbulkan Multitafsir (Studi Putusan Nomor 2/Pts/MPWN/Provinsi Jawa Barat/II/2017)
Nurul Afifah
Indonesian Notary Vol 1, No 003 (2019): Notary
Publisher : Universitas Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (258.047 KB)
Surat Keterangan (covernote) merupakan salah satu produk hukum notaris yang dibuat dan ditandatangani notaris serta memiliki kekuatan hukum karena jabatannya itu sendiri. oleh karena itu isi Surat Keterangan (covernote) harus memberikan kepastian hukum kepada pihak yang bersangkutan. Notaris dalam merumuskan isi Surat Keterangan (covernote) harus dilakukan secara saksama dan penuh ketelitian untuk menghindari terjadinya salah penafsiran yang memberikan keraguan terhadap isi Surat Keterangan (covernote) notaris. Permasalahan yang diteliti adalah peran notaris dalam pembuatan Surat Keterangan (covernote) terhadap PT Suka Bumi Maju dan tanggung jawab notaris bila Surat Keterangan (covernote) menimbulkan multitafsir. Penelitian ini menggunakan metode penelitian berbentuk penelitian yuridis normatif, dengan metode analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif. Menurut sifatnya, tipe penelitian ini adalah deskriptif analitis dengan jenis data yang digunakan adalah data sekunder, dan alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen dan bahan pustaka. Berdasarkan hasil penelitian bahwa notaris memiliki peran yang sangat penting dalam mengeluarkan Surat Keterangan (covernote), karena Surat Keterangan (covernote) adalah produk notaris yang berisikan pernyataan dari notaris itu sendiri. karena itu notaris berperan penting dalam menjamin kepastian hukum terhadap pernyataannya tersebut. Notaris bertanggungjawab apabila pernyataan yang dituangkan dalam Surat Keterangan (covernote) tersebut menimbulkan kerugian terhadap berbagai pihak. notaris dalam merumuskan pernyataannya tersebut harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan saksama untuk menghindari kemungkinan pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja.Kata Kunci: Notaris, Surat Keterangan (covernote), Kepastian Hukum.
Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertipikat Hak Atas Tanah Elektronik
Suci Febrianti
Indonesian Notary Vol 3, No 3 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (335.658 KB)
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertipikat elektronik mengatur kembali sertipikat tanah yang semula seperti buku menjadi sebuah sertipikat elektronik yang bagaimana bentuk dan prosesnya akan ditentukan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang sertipikat tanah elektronik bertujuan untuk mewujudkan modernisasi pendaftaran pertanahan guna meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat, mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dengan menerapkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai kendala yang akan dihadapi dengan adanya rencana pemberlakuan program sertipikat hak atas tanah elektronik dan perlindungan hukum terhadap pemegang sertipikat tanah elektronik. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini bahwa persiapan BPN Kota Bekasi dalam program sertipikat elektronik adalah Sedangkan perlindungan hukum terhadap sertipikat elektronik, bahwa sertipikat tanah elektronik menggunakan Hash Code, QR Code dan tanda tangan elektronik. Hal ini adalah nilai tambah yang akan memberikan banyak keuntungan bagi pemegang sertipikat tanah elektronik, yaitu meminimalisir pemalsuan sertipikat tanah, mencegah transaksi illegal pertanahan yang biasa dilakukan mafia tanah dan memudahkan transaksi atas bidang tanah.Kata Kunci: Pendaftaran Pertanahan, Sertipikat Tanah, Sertipikat Tanah Elektronik
Tanggung Jawab Kantor Pertahanan Jakarta Selatan Terhadap Perpanjangan Jangka Waktu Sertipikat Hak Guna Bangunan dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 168/Pdt.G/2017
Geraldi Yohannes Parlindungan
Indonesian Notary Vol 2, No 2 (2020): Notary Journal
Publisher : Universitas Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
ABSTRAKPenelitian ini membahas mengenai Tanggung Jawab Kantor Pertanahan Jakarta Selatan terhadap Perpanjangan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 170/ Kuningan Barat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 168/Pdt.G/2017/ PN JKT SEL. Peneliti tertarik untuk meneliti dikarenakan menemukan keanehan dalam proses perpanjangan sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 170/ Kuningan Barat, dimana permohonan perpanjangan sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 170/ Kuningan Barat dapat diterima meskipun masih terdapat persoalan hukum terhadap obyek tanahnya. Sehingga permasalahan yang akan diteltiti dalam penelitian ini adalah mengenai keabsahan perpanjangan sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 170/ Kuningan Barat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 168/Pdt.G/2017/ PN JKT SEL dan tanggung jawab Kantor Pertanahan Jakarta Selatan terhadap penerbitan perpanjangan sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 170/ Kuningan Barat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 168/Pdt.G/2017/ PN JKT SEL. Dalam melakukan penelitian ini peneliti menggunakan bentuk penelitian Yuridis Normatif. Sedangkan untuk tipologi penelitian yang saya gunakan adalah Deskriptif Analitis. Berdasarkan hasil penelitian ini ditemukan dua buah kesimpulan yakni: keabsahan perpanjangan sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 170/ Kuningan Barat adalah dapat dimohonkan pembatalan sertipikat Hak Guna Bangunan 170/ Kuningan Barat dikarenakan terdapat cacat administrasi dalam proses perpanjangan sertipikat tersebut. (2) Pertanggung Jawaban Kantor Pertanahan Jakarta Selatan terhadap penerbitan perpanjangan sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 170/ Kuningan Barat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 168/ Pdt.G/2017 adalah dikenakan sanksi moral berupa membuat pernyataan secara terbuka dan dikenakan sanksi perdata berupa memohonkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 170/ Kuningan Barat.Kata Kunci: Hak Guna Bangunan, Perpanjangan, sertipikat
Implikasi Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Yang Objeknya Merupakan Objek Sita Jaminan Terhadap Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah (Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 3260 K/PDT/2018)
yustisia aviyanti
Indonesian Notary Vol 2, No 4 (2020): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (399.061 KB)
Artikel ini menganalisis mengenai jual beli tanah objek sita jaminan yang belum terdaftar di Kantor Pertanahan. Hal ini mengakibatkan tanah tersebut beralih kepada pihak ketiga dan diterbitkan sertipikat peralihan haknya. Konsekuensinya, pihak yang dirugikan mengajukan gugatan hukum sehingga jual belinya dinyatakan batal berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 32/Pdt.G/2017/PN.Mks jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 142/PDT/2018/PT.MKS jo. Putusan Mahkamah Agung Mahkamah No. 3260 K/PDT/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap. Permasalahan yang diangkat dalam artikel ini adalah bagaimana keabsahan jual beli tanah objek sengketa atau sita jaminan dan implikasinya terhadap pendaftaran peralihan hak atas tanahnya. Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan metode kualitatif sebagai metode analisis data. Pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka dengan bentuk hasil penelitian deskriptif-analitis. Penelitian ini menghasilkan simpulan bahwa jual beli objek sengketa atau sita jaminan tidak memenuhi syarat sahnya jual beli tanah dan berakibat batal demi hukum. Batalnya perbuatan jual beli ternyata berimplikasi pula pada kebatalan pendaftaran peralihan haknya. Hal ini dikarenakan Hukum Tanah Nasional menganut sistem publikasi negatif berunsur positif pada pendaftaran tanahnya, sehingga apabila terbukti adanya cacat yuridis atau cacat administratif dalam penerbitan haknya atau berdasarkan perintah putusan pengadilan, dapat menjadi dasar pembatalan peralihan hak atas tanah.Kata kunci: jual beli tanah, sita jaminan, pembatalan peralihan hak.
Implikasi Hukum Pembuatan Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Kuorum (Studi Terhadap Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi DKIJakarta Nomor: 5/Pts/Mj.Pwn.Prov.DKIJakarta/XI/2017)
Adriella Claresta
Indonesian Notary Vol 1, No 004 (2019): Indonesian Notary Jurnal
Publisher : Universitas Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (306.043 KB)
Artikel ini membahas mengenai pembuatan akta Berita Acara Rapat Umum Luar BiasaPerhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (RULB PPPSRS) yang tidakmemenuhi persyaratan kuorum sesuai peraturan perundang-undangan dan Anggaran DasarPPPSRS yang berlaku, sehingga akan dianalisis permasalahan mengenai keabsahan aktaBerita Acara RULB Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Campuran GCM (PPRSCGCM)dan mengenai tanggung jawab Notaris yang membuat akta tersebut. Penelitian inimenggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis.Hasil penelitian menunjukkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPRSCGCMberlaku mengikat dan tidak dapat dikesampingkan. Selain itu keadaan RULB yangkurang terkendali dan tidak kondusif tidak dapat menjadi dasar peniadaan tanggung jawabNotaris. Disimpulkan di dalam penelitian ini bahwa akta Berita Acara RULB PPRSCGCMtidak sah dan tanggung jawab Notaris adalah berupa sanksi teguran tertulis dariMajelis Pengawas Wilayah Notaris serta berupa penggantian biaya, ganti rugi, dan/ataubunga secara perdata apabila pihak yang merasa dirugikan mengajukan gugatan perdatadan dapat dibuktikan di Pengadilan. Saran yang diusulkan penulis kepada Notaris adalahagar selalu mengambil sikap cermat dan hati-hati di dalam mempelajari dokumentermasuk Anggaran Dasar PPPSRS serta kemungkinan potensi sengketa di masa yangakan datang. Selain itu Notaris seharusnya sedapat mungkin memberikan penjelasan,menunjukkan kelemahan atau kekurangan, serta konsekuensi dalam akta yang akandibuatnya kepada klien.Kata kunci: Notaris, Rapat Umum Luar Biasa Perhimpunan Pemilik dan PenghuniSatuan Rumah Susun, Kuorum