cover
Contact Name
-
Contact Email
mkn.fhui@ui.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
mkn.fhui@ui.ac.id
Editorial Address
Magister Kenotariatan FHUI Depok
Location
Kota depok,
Jawa barat
INDONESIA
Indonesian Notary
Published by Universitas Indonesia
ISSN : -     EISSN : 26847310     DOI : -
Core Subject : Social,
Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan keilmuan dan meningkatkan kebaharuan wawasan bagi profesi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah ataupun dimanfaatkan oleh khalayak umum. Notary sebagai jurnal ilmiah berskala nasional menerapkan standar mutu publikasi jurnal ilmiah sesuai dengan norma-norma yang berlaku di lingkungan Pendidikan Tinggi (Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi). Untuk menjaga kualitas artikel yang akan diterbitkan Notary, telah ditetapkan sejumlah guru besar ilmu hukum dan para pakar ilmu hukum sebagai dewan redaksi. Selain itu, setiap artikel yang akan diterbitkan dipastikan melalui tahap review sesuai dengan standar yang berlaku pada suatu jurnal ilmiah. Adapun reviewer dipilih dari pakar-pakar ilmu hukum sesuai dengan bidang keilmuan. Sebagai jurnal yang bersifat nasional, Notary menerima kontribusi tulisan secara nasional dengan topik yang berkaitan dengan bidang kenotariatan yang meliputi pertanahan, perjanjian, perkawinan, waris, surat berharga, pasar modal, perusahaan, perbankan, transaksi elektronik, perpajakan, lelang, dan topik lainnya dalam lingkup kajian kenotariatan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 473 Documents
Status Hak Atas Yang Diikat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Ppjb) Sebelum Developer Pailit (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 644 K/Pdt.Sus-Pailit/2017) Irdayanti Amir
Indonesian Notary Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (269.165 KB)

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan objek hak atas tanah yang dibuat oleh Notaris dimana salah satu pihak dinyatakan pailit oleh Pengadilan, khususnya developer sebagai penjual. Mengacu pada PP No. 24 tahun 1997 bahwa peralihan hak atas tanah hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT, tetapi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 644 K/PDT.SUS-PAILIT/2017, majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan peralihan hak atas tanah telah terjadi dengan dibuatnya PPJB di hadapan Notaris, sehingga dengan kepailitan developer, hak atas tanah tersebut tidak dapat dimasukkan ke dalam harta pailit. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai status hak atas tanah yang diikat dengan PPJB sebelum developer pailit; dan, implikasi hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 644 K/PDT.SUS-PAILIT/2017. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case study). Hasil analisa adalah bahwa peralihan hak atas tanah melalui jual beli didasarkan pada hukum adat yaitu asas terang dan tunai. Artinya, PPJB hak atas tanah dengan harga yang telah dibayar dan dikuasi dengan itikad baik oleh pembeli, bukan merupakan harta pailit atas kepailitan developer. Implikasi Putusan Mahkamah Agung Nomor 644 K/Pdt.Sus-Pailit/2017 tidak dapat serta merta dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan, sehingga pembeli perlu melakukan upaya untuk meningkatkan status PPJB menjadi Akta Jual Beli dengan bantuan PPAT dan kurator agar dapat dilakukan pendaftaran pada Kantor Pertanahan guna mendapat jaminan dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dari Pemerintah. Kata kunci: PPJB, kepailitan, notaris
AMBIGUITAS IMPLIKASI KLAUSUL PEMBAGIAN HARTA TERHADAP PERJANJIAN PERKAWINAN (ANALISIS AKTA PERJANJIAN PERKAWINAN NOMOR XXX YANG DIBUAT NOTARIS X) A Muhammad Aryadi
Indonesian Notary Vol 1, No 001 (2019): Jurnal Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (536.965 KB)

Abstract

Perkawinan lahir dari kesepakatan untuk terikat dalam suatu perjanjian suci antara calon suami-istri yang terjadi antara seorang pria dengan seorang wanita dan akan menimbulkan ikatan lahir batin, sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga  yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan adalah perilaku makhluk hidup ciptaan Tuhan Yang Maha Esa agar kehidupan di alam dunia berkembang biak. Dalam suatu perkawinan antara suami-istri memiliki hubungan hukum yang terjadi, tidak hanya mengatur mengenai hak dan kewajiban suami-istri, tetapi juga mengatur mengenai hubungan hukum antara orang tua dan anak, hibah, pewarisan, perceraian dan juga perjanjian kawin yang mengatur mengenai harta benda dalam perkawinan. Perjanjian kawin merupakan suatu bentuk penyimpangan terhadap perundangan yang berlaku dan pada umumnya dimaksudkan untuk mengatur hak-hak suami istri serta mengenai harta kekayaan suami dan istri, baik terhadap harta yang dibawa sebelum perkawinan maupun harta yang diperoleh selama perkawinan, serta dapat juga mengatur mengenai pengaturan keuangan yang dilakukan selama perkawinan tersebut. Pada dasarnya suatu perjanjian perkawinan merupakan suatu perjanjian, akan tetapi perjanjian perkawinan tidak sepenuhnya tunduk pada asas-asas perikatan, dikarenakan perjanjian perkawinan merupakan perjanjian yang berkaitan dengan hukum keluarga yang para pihaknya harus tunduk pada undang-undang yang bersifat memaksa dan tidak dapat disimpangi kecuali jika dimungkinkan. Perjanjian kawin tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketertiban, kesusilaan, hukum dan agama. Lazimnya Perjanjian Kawin mengatur mengenai pemisahan harta, menjadi pertanyaan ketika adanya suatu ketentuan mengenai pembagian harta di dalamnya seperti yang terdapat di dalam Akta Notaris Nomor XXX yang dibuat oleh Notaris X.Kata kunci       : Harta Benda, Perjanjian, Perjanjian Perkawinan
Akibat Hukum Pembuatan Akta Pernyataan Pemilikan Bersama Yang Dibuat Secara Sepihak Oleh Suami (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 191/Pdt.G/2019/Pn.Sda juncto Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 334/Pdt.G/2020/PT.SBY) Fildzah Ghassani Hanun; Fitriani Ahlan Sjarif; Surini Ahlan Sjarif
Indonesian Notary Vol 4, No 2 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (202.77 KB)

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai akibat hukum pembuatan akta pernyataan pemilikan bersama yang dibuat secara sepihak oleh suami. Pembuatan akta pernyataan pemilikan bersama dengan pihak lain atas harta bersama dalam perkawinan harus memperoleh persetujuan kedua belah pihak yaitu suami atau istri. Hal ini disebabkan menurut Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Permasalahan yang diangkat dalam artikel ini adalah akibat hukum dari pembuatan akta pernyataan pemilikan bersama yang dibuat secara sepihak oleh suami. Permasalahan berikutnya adalah pertanggungjawaban Notaris atas pembuatan akta pernyataan pemilikan bersama yang dibuat secara sepihak oleh suami. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif, tipologi penelitian yang digunakan adalah penelitian eksplanatoris diagnostik dengan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa akta yang dibuat secara sepihak oleh suami menjadi batal demi hukum karena tidak terpenuhinya syarat objektif yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, apabila suami istri tetap ingin melakukan perbuatan hukum atas objek harta bersama tanpa persetujuan suami atau istri, maka dapat membuat perjanjian kawin sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan. Kemudian, Notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban secara perdata dan administratif karena akta yang dibuatnya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga aktanya menjadi batal demi hukum.Kata Kunci: Akta Pernyataan Pemilikan Bersama, Harta Bersama, Tanpa Persetujuan Pasangan
Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Terhadap Penggelapan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 738/Pid.B/2018/PN Smg Viny Dwivi; Eva Achjani Zulfa
Indonesian Notary Vol 3, No 3 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (318.683 KB)

Abstract

738/Pid.B/2018/PN Smg pada perbuatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang tidak menuntaskan pengurusan pembayaran pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang telah dititipkan oleh klien. Hal ini berujung kepada tindak pidana penggelapan uang pajak yang dilakukan oleh PPAT sehingga klien mengalami kerugian. Adapun Permasalahan yang diangkat adalah mengenai kewenangan PPAT dalam penerimaan penitipan pembayaran pajak BPHTB dan tanggung jawab PPAT dalam penggelapan pajak BPHTB pada transaksi jual beli hak atas tanah dan bangunan. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif, dengan tipologi penelitian preskriptif. Hasil analisa adalah bahwa titipan pembayaran BPHTB bukan merupakan kewenangan PPAT melainkan kewajiban dari wajib pajak. Adanya titipan pembayaran BPHTB yang diterima oleh PPAT, melahirkan tanggung jawab bagi PPAT baik secara pidana, perdata, administrasi maupun kode etik. Perbuatan penggelapan pajak BPHTB yang dilakukan PPAT melanggar hukum sehingga PPAT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana karena melanggar Pasal 374 KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) UU PTPK, dapat digugat untuk mengganti kerugian secara perdata karena memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUHPerdata, sanksi administrasi berupa denda dalam Pasal 26 ayat (1) UU BPHTB, dan pelanggaran kode etik PPAT dengan sanksi pemberhentian pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan IPPAT sebagaimana dalam Pasal 6 Kode Etik PPAT.                        Kata Kunci: PPAT, Tindak Pidana Penggelapan, Pajak BPHTB
Jenis Norma dan Sanksi Terhadap notaris yang melakukan pelanggaran dalam pembuatan akta perjanjian pengikatan jual beli dengan kuasa menjual (Studi Kasus Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris Nomor 05/B/MPPN/VII/2019) Shabrina Mahfuzh
Indonesian Notary Vol 1, No 004 (2019): Indonesian Notary Jurnal
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (279.541 KB)

Abstract

Tesis ini membahas mengenai sanksi terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran dalam pembuatan perjanjian pengikatan jual beli dengan kuasa menjual. Studi kasus yang diambil oleh penulis adalah Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris Nomor 05/B/MPPN/VII/2019 yang pada intinya memuat pelanggaran kewajiban yang dilakukan oleh Mungki Kusumaningrum, Notaris di Kabupaten Kulon Progo yang dijatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan. Berdasarkan hal tersebut di atas, tesis ini membahas identifikasi mengenai peran notaris dalam melahirkan perjanjian pengikatan jual beli dengan kuasa menjual, dan tanggung jawab notaris terhadap akta perjanjian pengikatan jual beli dengan kuasa menjual. Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis. Berdasarkan analisis terhadap Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris tersebut menemukan fakta bahwa a akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan akta kuasa menjual dibuat dengan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Jabatan Notaris khususnya Pasal 16 ayat (1) huruf a dan Pasal 38 ayat (1) huruf b mengenai bagian-bagian yang harus dimuat dalam suatu akta. Oleh karena itu, akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan akta kuasa menjual tersebut menjadi terdegradasi seperti akta dibawah tangan dan perbuatan hukum dapat dibatalkan oleh pihak yang dirugikan. Kemudian terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut Notaris harus bertanggung jawab secara administratif dan perdata. Kata Kunci : Notaris, Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Kuasa Menjual
Pembatalan oleh Hakim terhadap Akta Jual Beli yang Dibuat Berdasarkan Penipuan (Bedrog) Eva Riska Isnandya
Indonesian Notary Vol 2, No 3 (2020): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (403.096 KB)

Abstract

Suatu perjanjian tidak selalu dibuat berdasarkan kesepakatan yang bebas melainkan dimungkinkan adanya cacat kehendak dalam kesepekatan tersebut. Cacat kehendak tersebut dapat terjadi karena adanya suatu paksaan, kekhilafan, dan penipuan dalam pembuatan perjanjian. Dalam penelitian ini akan membahas mengenai salah satu dari ketiga cacat kehendak yaitu penipuan. Rumusan masalah yang akan diteliti oleh penulis adalah penipuan sebagai alasan pembatalan perjanjian dan akibat dari pembatalan oleh hakim terhadap Akta Jual Beli yang dibuat berdasarkan penipuan oleh hakim bagi para pihak. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif dengan analisa data secara deskriptif analitis dan menggunakan alat pengumpulan data yaitu data sekunder dan primer. Dalam tesis ini diperoleh kesimpulan bahwa penipuan terjadi apabila terdapat unsur sengaja yang dilakukan oleh salah satu pihak yaitu memberikan keterangan-keterangan atau fakta yang tidak benar, dan terhadap suatu kebohongan saja tidaklah cukup untuk adanya penipuan melainkan harus ada satu rangkaian kebohongan yang dalam hubungannya satu dengan yang lain merupakan suatu tipu muslihat, dan memiliki hubungan kausal yaitu seandainya tidak ada penipuan, maka dia tidak mungkin menutup perjanjian itu. Akibat hukum yang timbul terhadap Akta Jual Beli yang dibatalkan oleh Hakim adalah semua keadaan harus dikembalikan pada keadaan semula ketika belum terjadi perbuatan hukum  dalam akta yang bersangkutan. Sehinnga pihak lain dalam perjanjian yang telah terlanjur menerima prestasi dari pihak lain wajib mengembalikannya. Terhadap Akta Jual Beli yang dibatalakan oleh hakim tersebut maka Pejabat Pembuat Akta Tanah akan memberikan catatan pada Minuta Akta bahwa akta telah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan atau dengan melekatkan Putusan Pengadilan tersebut pada Minuta Akta yang bersangkutan. Yang terakhir terhadap sertifikat yang telah dibalik nama maka salah satu pihak akan mengajukan pembatalan terhadap sertifikat kepada Badan Pertanahanan Nasional untuk kemudian oleh Badan Pertanahan Nasional akan dilakukan mencoret dan mengganti nama pemilik dari hak atas tanah yang telah ditentukan dalam Putusan Pengadilan Negeri pada buku-buku tanah, namun terkait penggantian sertifikat belum terdapat ketentuan yang jelas. Kata Kunci: Akta Jual Beli, Pembatalan, Penipuan.
AKTA PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN DAN KUASA YANG BERIMPLIKASI PADA PENGALIHAN KEPEMILIKAN OBJEK JAMINAN (ANALISIS AKTA NOMOR 7 YANG DIBUAT OLEH NOTARIS EYS) Stephanie Lydia Evan
Indonesian Notary Vol 1, No 002 (2019): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (390.848 KB)

Abstract

Penelitian ini membahas tentang Akta Perjanjian Pemberian Jaminan dan Kuasa dalam rangka pemberian kredit. Permasalahan yang dibahas yaitu Akta Nomor 7 yang dibuat oleh Notaris EYS yang mengandung janji untuk memiliki objek jaminan dimana melanggar ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Hak Tanggungan dan Pasal 1178 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis akibat hukum terhadap pengalihan objek jaminan dalam Akta Perjanjian Pemberian Jaminan dan Kuasa dan untuk menjabarkan tindakan Notaris untuk mengatasi potensi masalah dalam akta tersebut. Metode penelitian yang digunakan berupa penelitian yuridis normatif. Sifat penelitian ini adalah deskriptif-analitis. Jenis data yang dipakai yaitu data primer dan sekunder. Data primer yang digunakan berupa wawancara dengan metode non random sampling dengan jenis purposive sampling. Data sekunder penelitian ini berupa data yang diperoleh dari studi kepustakaan. Metode analisis data penelitian ini menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan Akta Perjanjian Pemberian Jaminan dan Kuasa yang berimplikasi pada pengalihan objek jaminan yang berakibat batal demi hukum seharusnya tidak dibuat oleh Notaris serta cara yang dapat dilakukan oleh Notaris untuk mengatasi potensi masalah di kemudian hari dengan membuat suatu perjanjian akta kuasa menjual setelah status tanah secara sah beralih pada Para Debitur.  Kata kunci: Perjanjian, jaminan, kuasa
Penggelapan Terhadap Uang Titipan Oleh Notaris Dalam Pembuatan Perjanjian Kerjasama Melyana .
Indonesian Notary Vol 3, No 2 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (302.725 KB)

Abstract

Berdasarkan Pasal 16iAyat (1) huruf a Undang-UndangmNomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atasiUndang-UndangiNomor 30 Tahun 2004 tentangiJabatan Notaris (UUJN), Notaris dilarang bersikap tidak jujur. Namun pada praktiknya masih terdapat Notaris yang melakukan penggelapan. UUJN belum diatur tanggung jawab Notaris yang melakukan penggelapan, melainkan hanya sanksi  terkait ketidakjujuran. Adapun rumusan yang dibahas adalah 1) Bagaimana akibat hukum dan tanggung jawab Notaris yang menerima uang titipan dalam pembuatan perjanjian kerjasama? 2) Bagaimana pertanggungjawaban Notaris yang melakukan penggelapan dengan pemberatan dalam pembuatan perjanjian kerja sama? . Metode penelitian yang digunakan Penulis adalah Metode Penelitian Normatif dengan tipe penelitian yaitu dengan penelitian deskriptif analitis dan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini termasuk dalam penelitian kepustakaan, yang mana dilakukan melalui studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris yang menerima uang titipan telah melanggar Pasal 52 Ayat (1) UUJN, karena Notaris secara tidak langsung menjadi pihak dalam perjanjian penitipan. Hal ini mengakibatkan berdasarkan Pasal 52 Ayat (3) UUJN,akta autentik terdegradasi kekuatan pembuktiannya menjadi akta di bawah tangan serta Notaris dapat digugat untuk mengganti biaya, bunga dan kerugian. Selain itu, Putusan Pengadilan No. 29/PID.B/2020/PN.Pwk keliru dalam menjatuhkan amar putusan, dimana seharusnya Notaris tersebut dihukum berdasarkan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan. Secara perdata, menurut Pasal 13 jo. Pasal 374 KUHP, maka Notaris yang melakukan penggelapan dapat diberikan sanksi jabatan mulai dari peringatan tertulis sampai dengan pemberhentian tidak hormat. Kata Kunci : Notaris, Penggelapan, Uang Titipan
Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Kepada Notaris Pengganti Pasar Modal Berdasarkan Pojk Nomor 67/Pojk.04/2017 Desintya Nur Amelia
Indonesian Notary Vol 2, No 1 (2020): Jurnal Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (309.372 KB)

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai pungutan oleh otoritas jasa keuangan kepada notaris pengganti berdasarkan POJK nomor 67/POJK.04/2017. Dalam penelitian ini, penulis megangkat 3 (tiga) pokok permasalahan, yang pertama adalah bagaimana konsepsi tentang notaris pengganti pasar modal hingga terbitnya peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.04/2017? Yang kedua adalah bagaimana perbandingan kedudukan notaris pengganti sebelum dan setelah adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan? Sedangkan yang ketiga adalah bagaimana tanggung jawab notaris pengganti yang telah berakhir masa jabatannya terhadap peraturan OJK selama masa keanggotaan profesi penunjang pasar modal? Untuk menjawab permasalahan hukum diatas, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil analisa adalah setelah diundangkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.04/2017, seharusnya dapat menguatkan kedudukan baik notaris dan notaris pengganti di pasar modal. Namun pada kenyataannya, kedudukan notaris pengganti juga tidak kuat semenjak adanya peraturan tersebut, hal ini terjadi karena setiap akta mengenai IPO (Initial Public Offering) suatu perusahaan yang dibuat oleh notaris pengganti menjadi batal demi hukum. Mengenai peraturan terkait Otoritas Jasa Keuangan yang juga ditak diatur secara jelas menyebabkan ketidak pastian terhadap kedudukan notaris pengganti, contohnya dalam hal pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pungutan tersebut pada praktiknya tidak dikenakan untuk notaris pengganti, hal tersebut tidak sejalan dengan peraturan yang ada dimana setiap orang/badan yang melakukan kegiatan di pasar modal akan dikenakan pungutan.     Kata Kunci : Notaris, Notaris Pengganti, Pasar Modal.
Akibat Hukum Terhadap PPAT yang Melakukan Akta Jual Beli dengan Pemalsuan Identitas Penjual dan Saksi oleh Pembeli (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 226/Pdt.G/2018/PN.Dpk) Abi Muzahid Abdillah
Indonesian Notary Vol 2, No 4 (2020): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (355.157 KB)

Abstract

Akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah merupakan akta autentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna di hadapan pengadilan. Akta tersebut pada dasarnya adalah perjanjian yang harus memenuhi ketentuan di dalam pasal 1320 KUHPerdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, artinya penelitian ini dilihat dari keseluruhan data sekunder hukum untuk menjawab permasalahan terhadap kedudukan akta pejabat pembuat akta tanah yang telah dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Depok Nomor 226/PDT.G/2018/PN.DPK sebagai alat bukti yang sah dan tanggung jawab pejabat pembuat akta tanah terhadap akta yang telah dibuat olehnya. Akta pejabat pembuat akta tanah yang telah dibatalkan karena kesalahan dari pejabat pembuat akta tanah menimbulkan kerugian bagi para pihak dan mengakibatkan akta tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian dihadapan pengadilan. Kerugian yang timbul merupakan tanggung jawab penuh bagi pejabat pembuat akta tanah yang dapat bertanggungjawab secara perdata, pidana atau administrasi. Kata Kunci: Pejabat Pembuat Akta Tanah, Perjanjian, Akta Autentik