cover
Contact Name
Taufiq Effendy Wijatmoko
Contact Email
jurnalwicarana@gmail.com
Phone
+62274 378431
Journal Mail Official
jurnalwicarana@gmail.com
Editorial Address
Jl. Gedongkuning No. 146 Rejowinangun, Kotagede, , Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, 55171
Location
Kota yogyakarta,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Wicarana
ISSN : 28290356     EISSN : 28290291     DOI : https://doi.org/10.57123/wicarana.v1i1
Core Subject : Humanities, Social,
Redaksi Jurnal Wicarana menerima naskah karya tulis ilmiah berupa: artikel hasil Penelitian; dan artikel konseptual berupa hasil kajian, ulasan (review), dan pemikiran sistematis, di bidang hukum dan hak asasi manusia. Naskah ditulis dalam bahasa Indonesia, belum pernah dimuat atau sedang diajukan untuk dimuat dalam media lain. Naskah yang dikirimkan akan dibahas oleh Dewan Redaksi bersama para pakar sesuai bidang keilmuan untuk menentukan kelayakan untuk dimuat.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 2 No 1 (2023): Maret" : 5 Documents clear
Tinjauan Hak Asasi Manusia terhadap Kekerasan Perempuan dalam Peraturan Perundang-Undangan Anggraeni, Erwindya Julia
WICARANA Vol 2 No 1 (2023): Maret
Publisher : Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57123/wicarana.v2i1.28

Abstract

Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai hak bawaan yang melekat dan tercantum baik di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) maupun UU, sebagai hak pribadi dan negara berkewajiban untuk menjamin serta melindunginya, sehingga tidak ada yang dapat menentangnya. Fakta yang ada saat ini ironisnya masih menunjukkan tingginya angka kekerasan yang dialami kaum perempuan. Hal itu menjadi bukti akan adanya fenomena gunung es dalam problematika ini yang belum terselesaikan dengan baik. Di sisi lain pemerintah telah menciptakan aturan hukum atas hal tersebut mulai dari menginput pasal-pasal HAM dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan aturan khusus tentang perempuan dalam peraturan perundang-undangan.   Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui tinjauan yuridis HAM terhadap kekerasan perempuan dalam peraturan UU. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library study) dan metode pendekatan hukum normatif atau library law research. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki banyak regulasi yang dimaksudkan untuk menjamin hak-hak perempuan dan melindungi perempuan, namun pada kenyataannya kekerasan yang dialami kaum perempuan masih saja terjadi dewasa ini. Bahkan peraturan perundang-undangan yang ada masih dianggap diskriminatif terhadap kaum perempuan
Efektivitas Pemberian Bantuan Hukum oleh Posbakum kepada Terdakwa Selama Masa Pandemi COVID-19 Rahmadiana, Annisa; Sulistiani, Lies; Ramdan, Ajie
WICARANA Vol 2 No 1 (2023): Maret
Publisher : Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57123/wicarana.v2i1.30

Abstract

Bantuan hukum merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diakui dan dilindungi bagi siapa saja yang termasuk ke dalam subjek hukum. Beralihnya mekanisme pemberian bantuan hukum selama terjadinya masa pandemi covid-19 yang dahulu dilaksanakan tatap muka secara langsung menjadi daring menggunakan media elektronik dianggap memicu munculnya kendala-kendala yang menjadikan pemberian bantuan hukum tidak dapat diberikan secara efektif. Penelitian ini dilakukan untuk mencari tahu sejauh mana efektivitas Posbakum dalam melaksanakan pemberian bantuan hukum kepada terdakwa selama terjadinya pandemi covid-19. Penelitian dilakukan menggunakan metode yuridis empiris, sehingga permasalahan tidak hanya dilihat secara normatif, tetapi juga melihat bagaimana kenyataan yang terjadi di lapangan secara langsung. Data lapangan didapatkan melalui hasil observasi dan wawancara dengan beberapa narasumber yang memiliki keterlibatan dengan proses pemberian bantuan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian bantuan hukum yang dilakukan oleh Posbakum dengan menggunakan mekanisme daring masih belum efektif dilaksanakan karena masih terdapat berbagai macam kendala yang menghambat pemberian bantuan hukum terlaksana secara optimal. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan akses teknologi dan edukasi bagi Terdakwa dalam memahami mekanisme pemberian bantuan hukum secara daring agar dapat meningkatkan efektivitas dalam pemberian bantuan hukum pada masa pandemi covid-19.
Konvergensi Politik Hukum, Hak Asasi Manusia dan Pancasila terhadap Perkawinan Beda Agama di Indonesia Wijayanto, Enggar
WICARANA Vol 2 No 1 (2023): Maret
Publisher : Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57123/wicarana.v2i1.31

Abstract

Perkawinan berbeda keyakinan adalah satu dari sekian permasalahan terkait aturan perkawinan yang terus bergulir di Indonesia akibat materi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yang mengatur keabsahan diserahkan hukum agama atau kepercayaan masing-masing pemeluknya. Norma tersebut dianggap berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara untuk melaksanakan perkawinan sehingga dilakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi. Dengan pendekatan yuridis-normartif, tulisan ini memaparkan argumentasi perkawinan berbeda agama dilihat dari perspektif konfigurasi politik hukum, hak asasi serta Pancasila sebagai paradigma hukum. Hasil penelitian menunjukkan perkawinan beda agama tidak dapat dilaksanakan di Indonesia akibat keabsahan perkawinan ditentukan berdasarkan hukum agama atau kepercayaan pemeluknya. Konfigurasi politik hukum menunjukkan hubungan antara Agama, Hak Asasi Manusia dan Hukum Negara ke dalam suatu sistem yang berorientasi kepada prinsip Negara Berketuhanan. Adanya disparitas dalam memahami hak asasi dengan hak warga negara merupakan aspek penting bahwa pemenuhan hak terkait perkawinan haruslah tunduk kepada pembatasan yang ada di hukum positif. Dilihat dari Ius Constituendum, perlunya pembaruan hukum perkawinan untuk mengatasi persoalan legalitas dan konflik norma yang ada. dengan demikian, perlunya penguatan paradigma Pancasila sebagai basis hukum negara untuk memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan melalui produk legislasi di parlemen
Menyoal Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP: Antara Proporsionalitas Prinsip Primus Inter Pares atau Kemunduran Demokrasi Saputro, Lilik Agus; Anwar, Ahmad Syaifudin
WICARANA Vol 2 No 1 (2023): Maret
Publisher : Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57123/wicarana.v2i1.32

Abstract

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan instrumen penting dalam sebuah sistem negara hukum. Karena eksistensi KUHP yang berlaku akan menjadi aturan dan pedoman bagi masyarakat dalam bernegara. Oleh karena itu, momen disahkannya KUHP nasional menjadikan negara Indonesia semakin merdeka secara de facto maupun de jure dalam segi ketatanegaraannya. Secara substansinya, KUHP baru ini jauh lebih baik daripada produk KUHP peninggalan kolonial Belanda. Namun, ada salah satu pasal yang berpotensi menghambat demokratisasi bagi negara Indonesia, yakni pasal perlindungan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Tulisan ini berusaha untuk memberikan analisa bagaimana proporsionalitas primus interpares (pertama dari sederajat) dalam pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam negara demokrasi. Penelitian menggunakan jenis yuridis normatif bertujuan untuk menemukan aturan-aturan hukum serta norma untuk menjawab isu hukum yang dihadapi sehingga dapat ditemukan penyelesaian masalah terkait isu yang diteliti. Hasil penelitian dalam penulisan ini menunjukkan bahwa adanya pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden semakin menjauhkan nilai-nilai demokrasi dalam suatu negara, karena hak rakyat dalam beraspirasi terancam dengan Pasal Penghinaan Presiden. Karena pasal penghinaan ini bukan lagi pemenuhan hak Presiden atas primus interpares, sebab dalam negara demokrasi Presiden adalah insititusi yang tidak mempunyai emosional sehingga mustahil terhina oleh dinamika demokrasi yang berlangsung.
Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagai Upaya untuk Membangun Kesadaran dan Kepatuhan Hukum di Masyarakat Widati, Dwi Retno
WICARANA Vol 2 No 1 (2023): Maret
Publisher : Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57123/wicarana.v2i1.33

Abstract

Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum perlu dilakukan sebagai salah satu upaya dalam rangka mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat agar dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum demi tegaknya supremasi hukum di negara kesatuan Republik Indonesia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional mengeluarkan peraturan nomor PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana implementasi dari peraturan tersebut dalam rangka mewujudkan kesadaran hukum di masyarakat, dengan didasarkan pada kriteria penilaian dari peraturan tersebut sebagai indikator dalam menentukan bahwa suatu desa/kelurahan termasuk desa/kelurahan sadar hukum. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dalam rangka mewujudkan kesadaran hukum masyarakat. Sedangkan tipe penelitian dalam penulisan ini adalah tipe penelitian hukum normatif, kemudian dianalisis secara deskriptif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan memilih bahan pustaka atau data sekunder. Dapat disimpulkan bahwa implementasi dari Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, bahwa telah terbentuk dan diresmikan desa/kelurahan sadar hukum dengan predikat Anubhawa Sasana yang menjadi salah satu indikator kesadaran hukum masyarakat, semakin banyak desa/kelurahan sadar hukum maka tingkat kesadaran hukum masyarakat semakin tinggi. Oleh karena itu, perlu adanya sinergi antar Kementerian/Lembaga terkait dalam merumuskan program salah satunya melalui penyuluhan hukum terpadu sehingga tepat sasaran dan efektif dalam penyebarluasan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Page 1 of 1 | Total Record : 5