cover
Contact Name
lis Julianti
Contact Email
fakultashukum@unmas.ac.id
Phone
+6281999418102
Journal Mail Official
fakultashukum@unmas.ac.id
Editorial Address
Jalan Kamboja No 11A Denpasar
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
JUMAHA
ISSN : -     EISSN : 28086864     DOI : https://doihttps://doi.org/10.36733/jhm.v1i2,
Core Subject : Social,
We encourage readers to sign up for the publishing notification service for this journal. Use the Register link at the top of the home page for the journal This registration will result in the reader receiving the Table of Contents by email for each new issue of the journal This list also allows the journal to claim a certain level of support or readership See the journals Privacy Statement which assures readers that their name and email address will not be used for other purposes
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 211 Documents
Pembuktian Terkait Keabsahan Perjanjian Di Bawah Tangan Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Perdata Di Persidangan Ni Kadek Dita Indriyani; Lis Julianti
Jurnal Hukum Mahasiswa Vol. 5 No. 02 (2025): EDISI OKTOBER 2025 : JURNAL HUKUM MAHASISWA
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Mahasaraswati Denpasar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan perjanjian di bawah tangan dalam perspektif hukum positif Indonesia serta proses pembuktian terkait keabsahan perjanjian tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ketentuan hukum tentang perjanjian di bawah tangan cukup mendukung keberlakuan dan kekuatan mengikatnya, terdapat kendala dalam aspek pembuktian. Keabsahan perjanjian ini sangat bergantung pada pengakuan pihak-pihak yang terlibat. Jika terjadi penyangkalan, beban pembuktian beralih kepada pihak yang mengklaim keabsahan perjanjian, yang harus menghadirkan bukti tambahan, seperti saksi atau dokumen lain. Penelitian ini juga mendapati bahwa penggunaan tanda tangan elektronik dalam perjanjian di bawah tangan dapat menjadi alternatif, meskipun masih menghadapi tantangan terkait keabsahannya dalam praktik hukum. Oleh karena itu, diperlukan klarifikasi lebih lanjut dalam ketentuan hukum mengenai prosedur pembuktian untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih baik.