cover
Contact Name
Arlina Permanasari
Contact Email
drpmfakultashukum@gmail.com
Phone
+62215637747
Journal Mail Official
teraslawreview@trisakti.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Trisakti Gedung H, Lantai 3 Jl. Kyai Tapa No. 1, Grogol, Jakarta 11440
Location
Kota adm. jakarta barat,
Dki jakarta
INDONESIA
terAs Law Review: Jurnal Hukum Humaniter dan HAM
Published by Universitas Trisakti
ISSN : 27158950     EISSN : 27162060     DOI : https://doi.org/10.25105/teras-lrev
Core Subject : Social,
terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM is an open access and peer-review journal with a double-blind review process. terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM encourages and accepts contributors from all over the world to submit their articles particularly on: International Humanitarian Law International Human Rights Law (with special reference to armed conflicts) However, terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM also receives various manuscripts from other branch of law, as long as the topic of discussion has to do with armed conflict, such as: International Law International Criminal Law International Environmental Law The Law of Treaty International Settlement of Disputes Refugee Law Diplomatic and consular relations Disarmament Law Cyber Law Philosophy and Theory of Law Constitutional Law Islamic Law Etc.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol. 2 No. 2: November 2020" : 5 Documents clear
STUDI KOMPARATIF KONFLIK BERSENJATA NON-INTERNASIONAL DALAM HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL ( Comparative Study on Non-International Armed Conflict in International Humanitarian Law ) Kushartoyo Budisantosa
terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM Vol. 2 No. 2: November 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (364.586 KB) | DOI: 10.25105/teras-lrev.v2i1.9051

Abstract

AbstrakKonvensi-konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan II 1977 tidak memberikan definisi mengenai konflik bersenjata non-internasional (KBNI). Protokol Tambahan II hanya menentukan ambang batas atas dan bawah yang termasuk ke dalam jenis konflik ini, termasuk persyaratan yang diperlukan agar Protokol berlaku. Penentuan jenis konflik berguna untuk menentukan apakah Hukum Humaniter Internasional (HHI) berlaku. Sehubungan dengan itu, jurisprudensi pada Tribunal Internasional untuk bekas Negara Yugoslavia (ICTY) dan Rwanda (ICTR), Pengadilan Khusus untuk Siera-Leone (SCSL), dan  Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) menggunakan pendekatan berbeda. Tulisan ini membandingkan pengaturan KBNI menurut sumber hukum tertulis dengan pelaksanaannya dalam putusan Peradilan Internasional. Walaupun perkembangan menunjukkan terdapat berbagai konflik bersenjata lainnya, namun hasil perbandingan menunjukkan bahwa tetap hanya terdapat dua jenis KBNI: pertama, KBNI yang dicakup dalam Common Article 3 dari Konvensi Jenewa 1949; dan kedua, KBNI yang dicakup dalam Pasal 1 Protokol Tambahan II 1977. Putusan Pengadilan Internasional bersifat melengkapi dan memperjelas KBNI. Kata kunci : Konflik Bersenjata Non-Internasional, ICTY, ICTR, SCSL, ICCAbstractThe Geneva Conventions of 1949 and Additional Protocol II of 1977 do not provide a definition of non-international armed conflict (NIAC). Additional Protokol II specifies only the upper and lower thresholds that fall into this type of conflict, including requirements necessary to take effect. Determining the type of armed conflict is useful for determining whether International Humanitarian Law (IHL) applies. In this connection, the jurisprudence at the International Tribunal for the former Yugoslavia (ICTY) and Rwanda (ICTR), the Special Court for Syria (SCSL) and the International Criminal Court (ICC) took a different approach. This paper compares NIAC between conventional legal sources and international judicial judgments. Although state practices indicate various other armed conflicts, the result shows that there are only two types of NIAC: first, NIAC which is covered in common article 3 of the Geneva Convention 1949; and second, NIAC which is coverend in Article 1 of Additional Protocol II 1977. Judgments of international tribunals complements and clarifies NIAC in Geneva Convention and its Additional Protocol II.Keywords: Non-International Armed Conflict (NIAC), ICTY, ICTR, SCSL, ICC
PERLINDUNGAN PENDUDUK SIPIL DI WILAYAH KONFLIK DALAM PANDEMI COVID-19: PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER (Protection of Civilian Population in Conflict Area in Pandemic Covid-19: Humanitarian Law Perspective) Arlina Permanasari
terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM Vol. 2 No. 2: November 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (338.535 KB) | DOI: 10.25105/teras-lrev.v2i1.9052

Abstract

Abstrak Pandemi Covid-19 mengakibatkan peningkatan risiko bagi kesehatan penduduk sipil di wilayah konflik dan harus merupakan pertimbangan utama pihak-pihak yang bersengketa, baik itu negara maupun kelompok-kelompok bersenjata bukan negara. Tulisan ini membahas bagaimana ketentuan hukum humaniter dapat berkontribusi positif dalam perlindungan penduduk sipil di wilayah konflik pada masa pandemi Covid-19 khususnya mengatur hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak-pihak yang bersengketa guna melindungi penduduk sipil, termasuk para tawanan perang dan interniran sipil di wilayah konflik yang dikuasai. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan metode studi kepustakaan dengan pendekatan analisis terhadap isi norma perjanjian internasional. Analisis kualitatif dilakukan terhadap bahan hukum sekunder untuk mendapatkan kesimpulan yang ditarik secara deduktif. Berdasarkan pembahasan disimpulkan bahwa ketaatan terhadap pelaksanaan ketentuan hukum humaniter diikuti dengan kemauan politik yang baik dari para pihak merupakan modal dasar yang sangat penting dalam memberikan perlindungan optimal terhadap penduduk sipil di wilayah konflik dari pandemi Covid-19. Kata kunci: Covid-19, Hukum Humaniter, Konflik Bersenjata, Perlindungan Penduduk Sipil Abstract The Covid-19 pandemic resulted in increased risks to the health of civilians in conflict areas and should be a primary consideration of the parties to the dispute, both the state and non-state armed groups. This paper discusses how the provisions of humanitarian law can positively contribute to the protection of civilians in conflict areas during the Covid-19 pandemic, especially regulating the rights and obligations that must be carried out by the disputing parties to protect the civilian population. This research is a normative legal research, with a literature study method with an content analysis approach. Qualitative analysis is performed on secondary legal material to get conclusions drawn deductively. Based on the discussion, it is concluded that the compliance with humanitarian law provisions followed by good political will carried out by the parties is the basic and pivotal requirement in providing optimal protection for civilians in conflict areas from the Covid-19 pandemic.  Keywords: Covid-19, Humanitarian Law, Armed Conflict, Protection of Civilian Population  
INTERPRETASI KLAUSULA PENGECUALIAN DALAM BEBERAPA PERJANJIAN INTERNASIONAL DAN KAITANNYA DENGAN KOMBATAN ( Interpretation of Exclusion Clauses in International Treaties in relation to the Combatant ) Jun Justinar
terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM Vol. 2 No. 2: November 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (408.643 KB) | DOI: 10.25105/teras-lrev.v2i1.9053

Abstract

Abstrak Pengungsi adalah penduduk sipil sehingga apabila ia mengangkat senjata, ia kehilangan status pengungsinya. Pengungsian dalam jumlah besar dalam konflik bersenjata menyebabkan kesulitan untuk membedakan antara pengungsi yang sebenarnya dengan kombatan yang membaur dengan para pengungsi. Oleh karena itu perlu dibuat pedoman teknis untuk membedakan keduanya. Sementara itu untuk penyalahgunaan status pengungsi, Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi telah menetapkan Klausula Pengecualian. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimanakah interpretasi Klausula Pengecualian yang dihubungkan dengan status kombatan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan eksploratif yang menggunakan bahan hukum sekunder. Analisis dilakukan secara kualitatif dan penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Klausula Pengecualian telah diakui sebagai suatu norma dan telah diadopsi dalam beberapa perjanjian internasional. Pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan perdamaian serta penjahat perang termasuk dalam kelompok yang dikecualikan dari status pengungsi. Kombatan tidak mungkin berstatus sebagai pengungsi karena pengungsi haruslah penduduk sipil. Kata kunci: Klausula Pengecualian, Status Pengungsi, Kombatan. Abstract Refugees are civilians, so if they take up arms, they lose their refugee status. The large number of displaced persons in armed conflict makes it difficult to distinguish between actual refugees and combatants mingling with refugees. Therefore it is necessary to make technical guidelines to distinguish the two. Meanwhile for the abuse of refugee status, the 1951 Convention on the Status of Refugees has inserted an Exclusion Clause. This raises the question of how the interpretation of the Exclusion Clause relates to combatant status. This research is a normative research with an exploratory approach using secondary legal materials. The analysis was conducted qualitatively and the conclusion was drawn deductively. The result of the discussion shows that the Exclusion Clause has been recognized as a norm and has been adopted in several international treaties. Perpetrators of crimes against humanity and crimes against peace as well as war criminals are included in the group exempted from refugee status. It is impossible for combatants to have the status of refugees because refugees must be civilians. Keywords: Combatant, Exclusion Clause, Refugee Status. 
TANGGUNG JAWAB KOMANDO/ATASAN DALAM KASUS PELANGGARAN HAM BERAT MENURUT HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM INDONESIA (Command/Superior Responsibility in Case of Gross Violation of Human Rights under International Law and Indonesian Law) Yulia Fitriliani; Mikkael Loviana Pangemanan
terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM Vol. 2 No. 2: November 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (403.42 KB) | DOI: 10.25105/teras-lrev.v2i1.9054

Abstract

Abstract Command/superior responsibility is used by the majority of countries. Its implementation varies as reflected in many cases. This paper discusses the regulation and its implementation in case of gross violation on human rights under international and Indonesian law. It has existed in ancient internal rules until the Lieber Code 1863 was formulated and applied in the International Military Tribunal for the Far East and Nuremberg of 1945. Its existence was even stronger in international treaties (Hague Convention IV and its Annex, 1907; Geneva Convention I-III, 1949; Additional Protocol I, 1977; ICTY/ICTR Statute; and 1998 Rome Statute). These development was adopted in Article 42 paragraph(1) of Indonesian Law Number 26 of 2000. Based on international jurisprudence, soldiers/subordinates do not need to be proven guilty first, if they want to sue their commander/superiors; while in Indonesian Law, command/superior responsibility requires soldiers/subordinates who commit gross violations of human rights and under effective control.Keyword: Command/superior responsibility, gross violation of human rights. Abstrak Tanggung jawab komando/atasan adalah prinsip yang digunakan oleh mayoritas negara. Pelaksanaannya berbeda-beda sebagaimana tercermin dalam sejumlah kasus. Makalah ini membahas pengaturan dan penerapan tanggung jawab komando/atasan dalam kasus pelanggaran berat HAM menurut hukum internasional dan hukum nasional Indonesia. Doktrin tanggung jawab komando/atasan telah terdapat dalam aturan internal hingga Lieber Code 1863 terbentuk, dan diaplikasikan dalam Mahkamah Militer Internasional untuk Timur Jauh dan Nuremberg 1945. Keberadaan doktrin ini semakin kokoh ketika dimasukkan dalam perjanjian internasional seperti  Konvensi Den Haag IV, 1907 dan Annex-nya; Konvensi Jenewa I-III, 1949; Protokol Tambahan I, 1977; Statuta ICTY/ICTR; dan Statuta Roma 1998. Perkembangan tersebut diadopsinya dalam Pasal 42 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000. Berdasarkan jurisprudensi dalam hukum internasional, prajurit/bawahan tidak perlu terbukti bersalah terlebih dahulu, apabila ingin menuntut komandan/atasannya, sedangkan hukum nasional Indonesia, tanggung jawab komando/atasan selalu mensyaratkan adanya prajurit/bawahan yang melakukan pelanggaran berat terhadap HAM dan dalam pengendalian yang efektif.Kata kunci: Tanggung  jawab  komando, pelanggaran  berat  hak asasi manusia. 
HAK ATAS KESEHATAN MASYARAKAT ADAT DI MASA PANDEMI COVID-19 (The Right to Health of Indigenous People during the Covid-19 Pandemic) Andrey Sujatmoko
terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM Vol. 2 No. 2: November 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (375.815 KB) | DOI: 10.25105/teras-lrev.v2i2.10767

Abstract

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan keadaan darurat kesehatan pandemi Covid-19 pada Februari 2020. Menyusul sebulan kemudian Indonesia juga mengumumkan hal yang sama pasca merebaknya pandemi Covid-19 di tanah air. Seluruh kelompok masyarakat tanpa terkecuali telah terdampak pandemi itu, termasuk masyarakat adat sebagai bagian integral bangsa Indonesia. Terkait dengan hal itu, hak atas kesehatan (right to health) adalah salah satu hak asasi manusia (HAM) yang paling terdampak selama pandemi Covid-19. Terlebih lagi, masyarakat adat selama ini masih termarginalisasi dalam berbagai hal, salah satunya adalah tekait dengan kesehatan. Tulisan ini akan membahas tentang pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat adat pada masa pandemi Covid-19 oleh pemerintah Indonesia.

Page 1 of 1 | Total Record : 5