Articles
1,110 Documents
PRAKTEK MONOPOLI DALAM PENENTUAN HARGA GAS INDUSTRI DI WILAYAH MEDAN, SUMATERA UTARA OLEH PT. PERUSAHAAN GAS NEGARA TBK. BERDASARKAN HUKUM PERSAINGAN USAH
Zarah Zertia;
Anna Maria Tri Anggaraini
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 2 No. 1 (2020): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (274.921 KB)
|
DOI: 10.25105/refor.v2i1.10433
Persaingan usaha yang sehat dapat diukur dari kebebasan para pembeli untuk memilih pemasok barang, kebebasan pemasok barang untuk memilih para pembelinya, pasar yang memungkinkan para pelaku usaha bergerak bebas, dan pasar yang bisa dimasuki dengan bebas oleh pendatang baru. Adapun pokok permasalahan: (1) Apakah penentuan gas industri di wilayah Medan, Sumatera Utara oleh PT. Perusahaan Gas Negara Tbk. Termasuk pelanggaran Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat? (2) Bagaimana pandangan hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Mahkamah Agung terhadap tindakan PT. Perusahaan Gas Negara Tbk. dalam menentukan harga gas industri di wilayah Medan, Sumatera Utara? Metode penilitian dilakukan secara yuridis normatif, tipe penelitian adalah deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan cara studi kepustakaan. Analisa data secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan dengan metode deduktif. Kesimpulan: Penentuan harga gas industri di wilayah Medan, Sumatera Utara oleh PT. Perusahaan Gas Negara Tbk. tidak memenuhi unsur Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Saran: Dalam memeriksa dan memutus perkara terkait dengan kasus persaingan usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha seharusnya lebih memperhatikan peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksana lainnya yang berhubungan dengan kasus tersebut.
PRAKTEK MONOPOLI DALAM PENENTUAN HARGA GAS INDUSTRI DI WILAYAH MEDAN, SUMATERA UTARA OLEH PT. PERUSAHAAN GAS NEGARA TBK. BERDASARKAN HUKUM PERSAINGAN USAH
Zarah Zertia;
Anna Maria Tri Anggaraini
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 2 No. 1 (2020): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (274.921 KB)
|
DOI: 10.25105/refor.v2i1.10434
Persaingan usaha yang sehat dapat diukur dari kebebasan para pembeli untuk memilih pemasok barang, kebebasan pemasok barang untuk memilih para pembelinya, pasar yang memungkinkan para pelaku usaha bergerak bebas, dan pasar yang bisa dimasuki dengan bebas oleh pendatang baru. Adapun pokok permasalahan: (1) Apakah penentuan gas industri di wilayah Medan, Sumatera Utara oleh PT. Perusahaan Gas Negara Tbk. Termasuk pelanggaran Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat? (2) Bagaimana pandangan hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Mahkamah Agung terhadap tindakan PT. Perusahaan Gas Negara Tbk. dalam menentukan harga gas industri di wilayah Medan, Sumatera Utara? Metode penilitian dilakukan secara yuridis normatif, tipe penelitian adalah deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan cara studi kepustakaan. Analisa data secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan dengan metode deduktif. Kesimpulan: Penentuan harga gas industri di wilayah Medan, Sumatera Utara oleh PT. Perusahaan Gas Negara Tbk. tidak memenuhi unsur Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Saran: Dalam memeriksa dan memutus perkara terkait dengan kasus persaingan usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha seharusnya lebih memperhatikan peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksana lainnya yang berhubungan dengan kasus tersebut.
PRAKTEK MONOPOLI DALAM PENENTUAN HARGA GAS INDUSTRI DI WILAYAH MEDAN, SUMATERA UTARA OLEH PT. PERUSAHAAN GAS NEGARA TBK. BERDASARKAN HUKUM PERSAINGAN USAH
Zarah Zertia;
Anna Maria Tri Anggaraini
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 2 No. 1 (2020): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (274.921 KB)
|
DOI: 10.25105/refor.v2i1.10435
Persaingan usaha yang sehat dapat diukur dari kebebasan para pembeli untuk memilih pemasok barang, kebebasan pemasok barang untuk memilih para pembelinya, pasar yang memungkinkan para pelaku usaha bergerak bebas, dan pasar yang bisa dimasuki dengan bebas oleh pendatang baru. Adapun pokok permasalahan: (1) Apakah penentuan gas industri di wilayah Medan, Sumatera Utara oleh PT. Perusahaan Gas Negara Tbk. Termasuk pelanggaran Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat? (2) Bagaimana pandangan hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Mahkamah Agung terhadap tindakan PT. Perusahaan Gas Negara Tbk. dalam menentukan harga gas industri di wilayah Medan, Sumatera Utara? Metode penilitian dilakukan secara yuridis normatif, tipe penelitian adalah deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan cara studi kepustakaan. Analisa data secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan dengan metode deduktif. Kesimpulan: Penentuan harga gas industri di wilayah Medan, Sumatera Utara oleh PT. Perusahaan Gas Negara Tbk. tidak memenuhi unsur Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Saran: Dalam memeriksa dan memutus perkara terkait dengan kasus persaingan usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha seharusnya lebih memperhatikan peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksana lainnya yang berhubungan dengan kasus tersebut.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERMOHONAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG ACROSSASIA LIMITED DI PENGADILAN NIAGA JAKARTA PUSAT (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 44 PK/PDT.SUS-PAILIT/2016)
Raifahd Razzaq Rais;
Ning Adiasih
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 1 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (326.179 KB)
|
DOI: 10.25105/refor.v1i1.10436
Acrossasia Limited (debitor) adalah badan hukum yang didirikan di Cayman Island dan PT. First Media, Tbk., adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia. Adapun pokok permasalahan yang diangkat mengenai apakah Acrossasia Limited telah memenuhi syarat sebagai pihak termohon dalam kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dan Bagaimana pembuktian yang dilakukan oleh PT. First Media, Tbk., dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tersebut. Dalam hal ini terjadi kesalahan Judex Facti, Judex Juris maupun Majelis Hakim Peninjauan Kembali karena tidak memperhatikan fakta bahwa Acrossasia Limited adalah suatu badan hukum asing yang didirikan di Cayman Island. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1), (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Terbukti permohonan PKPU yang diajukan oleh Kreditor tidak memenuhi Pasal 222 ayat (1) Undang-Undang nomor 37 Tahun 2004 yang mensyaratkan adanya Kreditor lain dari Debitor. Setelah dilakukan analisis, Kreditor tidak dapat membuktikan bahwa ada Kreditor lain selain PT. First Media, Tbk., . Penulisan dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif yang menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder serta didukung oleh bahan hukum tersier serta dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Acrossasia Limited tidak dapat dinyatakan sebagai subjek hukum dalam PKPU dan PT. First Media Tbk., tidak dapat membuktikan kreditor lain dalam perkara ini.
KOMPETENSI ABSOLUT PENYELESAIAN PERKARA DI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMPIT NOMOR 23/PDT.G/2016/PN.SPT)
Seruni Anjasmoro;
Ning Adiasih
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 2 No. 1 (2020): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (263.681 KB)
|
DOI: 10.25105/refor.v2i1.10437
Seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas pembiayaan dalam menunjang kebutuhan fasilitas pembiayaan diluar Perbankan atau dikenal disektor Industri Keuangan Non Bank, dalam hal sengketa tentang hak dan kewajiban diantara kedua pihak tersebut. Seperti halnya sengketa antara Perusahaan Pembiayaan PT. Oto Multiartha (OM), dengan pihak konsumen, karena adanya penarikan kendaraan yang diperoleh konsumen dari fasilitas pembiayaan di PT. OM. Permasalahannya adalah 1) Apakah Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK) memiliki kompetensi dalam sengketa perjanjian pembiayaan konsumen? Dan 2) Apa saja syarat- syarat dan ketentuan mengajukan gugatan konsumen ke Badan Penyelesaian Sengjeta Konsumen? Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara yuridis normatif terhadap putusan Kasasi Mahkamah Agung dan peraturan perundang-undangan yang mendasarinya. Pengolahan data dilakukan kualitatif, pengambilan kesimpulannya dilakukan menggunakan logika deduktif. Berdasarkan analisa yang dilakukan diketahui bahwa; 1). Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tidak memiliki komptensi absolut terhadap sengketa perkara yang berkaitan dengan perjanjian pembiayaan konsumen, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum dijelaskan bahwa sengketa perkara perdata dan pidana merupakan tugas dan kewenangan Pengadilan Negeri. 2) Persyaratan pengajuan gugatan konsumen ke badan penyelesain sengketa konsumen di atur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 dan UUPK Pasal 52 huruf (a) dan konsiliasi ini kemudian di atur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/Mpp/Kep/12/2001 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Kepmen Perindag 350/2001)
DISSENTING OPINION MENGENAI LEGAL STANDING DALAM GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (STUDI PUTUSAN NO. 52/PTD.G/2019/PN.DPK)
Asha Sagsha Nurshoffa;
Ning Adiasih
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 2 No. 2 (2020): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (276.688 KB)
|
DOI: 10.25105/refor.v2i2.10438
Pengajuan gugatan secara class action diatur dalam PERMA RI Nomor: 1 Tahun 2002, tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Namun pada Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 52/Pdt.G/2019/Pn.Dpk. menyatakan menolak gugatan dikarenakan para penggugat tidak memiliki legal standing, dalam putusan tersebut terdapat dissenting opinion yang menyatakan bahwa para penggugat memiliki legal standing. Hal ini menarik untuk dilakukan penelitian yang mempermasalahkan: 1). Apakah penolakan gugatan pada putusan Nomor 52/Pdt.G/2019/Pn.Dpk mengenai penggugat tidak memiliki Legal Standing sudah sesuai dengan PERMA Nomor: 1 Tahun 2002 dan 2). Bagaimana kedudukan Dissenting Opinion yang menyatakan para penggugat memiliki Legal standing. Guna menjawab permasalahan tersebut, maka dilakukan penelitian hukum normatif, yang bersumber pada data sekunder, dianalisis secara kualitatif, dan ditarik kesimpulan dengan metode deduktif. Adapun dari hasil penelitian yaitu bahwa para penggugat yang mengajukan gugatan secara class action telah memiliki legal standing yang sesuai dengan ketentuan PERMA Nomor: 1 Tahun 2002, sebagaimana Dissenting Opinion Hakim Ketua Majelis. Adapun kedudukan Dissenting Opinion pada putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 52/Pdt.G/2019/Pn.Dpk hanyalah sebagai yurisprudensi apabila terdapat kasus yang serupa nantinya.
ANALISIS YURIDIS TEHRADAP HARTA PUSAKA TINGGI YANG DIPERJUALBELIKAN MENURUT HUKUM WARIS ADAT KERINCI
Rizki Kusuma;
Ning Adiasih
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 2 No. 2 (2020): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (657.809 KB)
|
DOI: 10.25105/refor.v2i2.10439
Salah satu masalah yang sering muncul dalam hukum waris adat adalah hukum warisnya, seringkali ketentuan-ketentuan hukum waris adat dilanggar oleh para pihak yang memiliki kepentingannya sendiri berdasarkan hal tersebut banyak hakim di Indonesia yang berbeda memberikan putusan mengenai waris adat. Pokok permasalahannya yaitu : 1) Apakah harta pusaka tinggi bisa diperjualbelikan menurut hukum waris adat Kerinci ? 2) Bagaimana kesesuaian putusan Mahkamah Agung No. 419 PK/ Pdt/ 2016 ?. Metode penelitian yang digunakan terdiri dari objek penelitian yaitu adalah putusan, Tipe penelitian yaitu tipe penelitian hukum normatif, Sifat penelitian yaitu deskriptif analisis, Data yang digunakan adalah data sekunder, Dengan cara pengumpulan data melalui studi kepustakaan, Analisis data yaitu menggunakan metode kualitatif dan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Kesimpulan 1) Kedudukan harta pusaka tinggi Minangkabau / Kerinci berlaku ketentuan adat yaitu tajua indak dimakan bali (terjual tidak bisa terbeli) harta pusaka tinggi tidak boleh dipejualbelikan. 2) dengan adanya pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam perkara a quo pada tingkat peninjauan kembali yang menyatakan bahwa hak gadai yang sudah berlangsung 7 tahun atau lebih wajib dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu keturunan Siti Gerah, Putusan sudah sesuai dengan ketentuan hukum waris adat Kerinci.
ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERMOHONAN PUTUSAN SELA UPAH PROSES (STUDI PUTUSAN NOMOR 84/PDT.SUS-PHI/2016/PN.PBR DENGAN PUTUSAN NOMOR.181/PDT.SUS-PHI/2016/PN.BDG)
Muhammad Fauzan Fadilah;
Andari Yurikosari
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 2 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (272.982 KB)
|
DOI: 10.25105/refor.v1i2.10440
Upah proses adalah istilah yang muncul dalam praktik Pengadilan Hubungan Industrial dan tidak diatur secara jelas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan maupun Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Sehingga Majelis Hakim mengacu kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor.37/PUU-IX/2011 dalam menolak permohonan pembayaran upah dalam putusal sela pada putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor.84/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Pbr. sedangkan pada putusan perbandingan Nomor.181/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg Majelis Hakim mengabulkan permohonan Putusan Sela. Sehubungan dengan hal itu, terdapat pokok permasalahan yaitu Bagaimana ammar putusan Hakim yang memutus berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor.37/PUU-IX/2011 dan Apakah yang menjadi dasar Hakim menolak dan menerima permohonan putusal sela pada putusan Nomor. .84/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Pbr dan Nomor.181/ Pdt.SusPHI/2016/PN.Bdg. Guna menjawab permasalahan tersebut, maka dilakukan penelitian hukum normatif, yang bersumber pada data sekunder dan primer, dianalisis secara kualitatif, dan ditarik kesimpulan dengan metode deduktif. Adapun hasil dari penelitian yaitu sah untuk Hakim dalam memutus berdsarakan Putusan Mahkamah Konstitusi. Alasan Hakim menolak permohonan putusan sela pada kasus Nomor. .84/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Pbr dilihat dari terpenuhi atau tidaknya syarat materil dan pembuktian terhadap Pasal yang dijadikan dasar gugatan sedangkan pada kasus Nomor.181/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg Hakim mengabulkan permohonan putusan sela karena penggugat dapat membuktikan syarat dalam pasal yang menjadi dasar gugatannya.
SYARAT FORMIL PERUNDINGAN BIPARTIT DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (STUDI PUTUSAN NOMOR: 10/PDT.SUS-PHI/2018/ PN.DPS. JO. PUTUSAN NOMOR 392/K/PDT.SUS-PHI/2019)
Silviana Arifiati Listianingrum;
Andari Yurikosari
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 2 No. 1 (2020): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (231.419 KB)
|
DOI: 10.25105/refor.v2i1.10441
Perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara pekerja dan pengusaha diselesaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dengan melakukan upaya perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dilakukan oleh para pihak, pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 10/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Dps. jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 392/K/Pdt.Sus-PHI/2019 serta akibat hukum berkaitan dengan syarat formil perundingan bipartit telah sesuai atau tidak dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Penelitian ini merupakan tipe penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, bersumber dari data sekunder dan dianalisis secara kualitatif serta kesimpulan ditarik dengan cara deduktif. Prosedur penyelesaian yang dilakukan para pihak tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, sehingga dalam Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 10/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Dps. jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 392/K/ Pdt.Sus-PHI/2019 terdapat cacat formil dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pertimbangan hakim tersebut dilihat secara teori mengandung cacat formil, karena proses mediasi yang telah dilakukan tidak sah dan berakibat hukum putusan tersebut sah dapat dilaksanakan oleh para pihak, namun mengakibatkan timbulnya perbedaan penafsiran mengenai ketiadaan perundingan bipartit.
TINJAUAN YURIDIS GUGATAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) YANG MELAMPAUI JANGKA WAKTU (STUDI PUTUSAN NOMOR: 241/PDT.SUSPHI/2018/PN.JKT.PST)
Jonathan Agustinus Alva;
Andari Yurikosari
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 2 No. 2 (2020): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (291.07 KB)
|
DOI: 10.25105/refor.v2i2.10442
Pemutusan hubungan kerja sering kali terjadi di dunia usaha, akan tetapi masih banyak hak-hak dari pekerja yang belum di penuhi haknya oleh pihak pengusaha. Maka permasalahan yang muncul adalah apakah gugatan yang melampaui jangka waktu dapat diterima dan bagaimanakah eksekusinya. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian secara yuridis normatif terhadap Putusan nomor: 241/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.JKT.PST Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. Berdasarkan analisis terhadap Putusan nomor: 241/Pdt.SusPHI/2018/PN.JKT.PST maka diketahui bahwa 1) Gugatan yang dapat diterima adalah gugatan PHK yang tidak termasuk dalam pasal 160 ayat 3 dan 162 Undang-undang no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 2) Eksekusi wajib dilaksanakan sesuai yang tertuang dengan amar putusan dilakukan oleh para pihak yang berselisih melalui persidangan dan yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap