cover
Contact Name
Narita Adityaningrum
Contact Email
narita.a@trisakti.ac.id
Phone
+6281528282851
Journal Mail Official
reformasihukum@trisakti.ac.id
Editorial Address
Jl. Kyai Tapa No 1, Grogol Jakarta Barat
Location
Kota adm. jakarta barat,
Dki jakarta
INDONESIA
Reformasi Hukum Trisakti
Published by Universitas Trisakti
ISSN : -     EISSN : 2657182X     DOI : https://doi.org/10.25105/refor
Core Subject : Social,
The scope of this journal is in the field of legal science for case studies in Indonesia and also other regions of the world. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti comes from a half of the results of the sudents undergraduate thesis of the Faculty of Law Trisakti University, in subjects : Business Law International Law Labour Law Family Law Land Law Constitutional Law Criminal Law Etc
Articles 1,110 Documents
ASPEK YURIDIS KEPEMILIKAN KONDOTEL SWISS BELHOTEL TUBAN – KUTA BALI OLEH WARGA NEGARA ASING BERDASARKAN PP NO. 103 TAHUN 2015 Nastasha Estherina. G; Anda Setiawati
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 3 No. 1 (2021): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (247.726 KB) | DOI: 10.25105/refor.v3i1.10342

Abstract

If previously the apartments were only meant for domestic use, they are now also utilized for non-residential uses, such as service hotels, one of which is situated in Bali, namely the Swiss Belhotel Tuban - Kuta Bali Condotel, whose existence draws tourists from abroad. According to PP No. 103 of 2015 concerning Ownership of Residential or Residential Houses by Foreigners Domiciled in Indonesia, the foreigner must be domiciled in Indonesia, provide economic benefits and the condotel purchased must be a new unit and built on Land Right to Use in order to be able to own and control the Swiss Belhotel Tuban - Kuta Bali Condotel unit. Simply said, there is a violation in the condotel unit's ownership Condotel ownership is given with a "strata title certificate" that includes 14 units that are owned and controlled by foreigners, in accordance with the provisions of PP No. 103/2015 and UURS. Given that the condotel is constructed on land with usage rights, foreigners should have ownership rights over flat units (HMSRS) rather than a "strata title" for their unit.
PEMBATALAN SERTIFIKAT YANG DITERBITKAN DARI JUAL BELI YANG MELAWAN HUKUM (STUDI PUTUSAN NO.1/Pdt.G/2015/PN.Mrj) Farsya Fachira Aslam; Anda Setiawati
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 3 No. 1 (2021): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (316.17 KB) | DOI: 10.25105/refor.v3i1.10343

Abstract

In reality, non-title holders often discover incidents of land sales and purchases. The land sale and purchase case involving H.M. Noor Habdi and Khairul Mahdi involved a parcel of land registered in Tirani's name as the object. Even though H.M. Noor Habdi did not actually own the property, he secured a land certificate from Tirani's husband in order to obtain a bank loan. However, H.M. Noor Habdi did not return the certificate he had borrowed after Tirani's spouse passed away; instead, he changed the name to his own and sold it to his son, Khairul Mahdi. Tirani and her kids, believing their rights had been violated, launched a case on the grounds urged that the land sale and purchase agreement be terminated after being accused of an illegal act. The findings of the study, the discussion and the conclusion led the judges on the Muaro District Court panel to issue Decision No. 1/Pdt.G/2015/PN.Mrj, which declared that H.M. Noor Habdi's legal transaction of buying and selling Khairul Mahdi was invalid and had no legal standing. However, Tirani's side had file a lawsuit with the State Administrative Court (PTUN) in order have the certificate that had been granted Khairul Mahdi's name revoked.
PENUNJUKAN LANGSUNG DALAM PENGADAAN JASA PENGIRIMAN TANGKI PENDAM UNTUK SPBU CODO TAHUN 2018 TERHADAP PT. X Anna Malik Mal Arrosyidah; Anna Maria Tri Anggaraini
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 1 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (261.815 KB) | DOI: 10.25105/refor.v1i1.10425

Abstract

Prinsip dasar sistem pengadaan barang/jasa dari perspektif Hukum Persaingan Usaha diantaranya transparansi, non diskriminasi, dan efisiensi. Namun, terdapat peraturan yang bertentangan dengan prinsip persaingan yakni Peraturan Menteri tentang Sinergi BUMN, yang memberi peluang dilakukannya penunjukan langsung kepada anak perusahaannya, untuk melaksanakan proyek pengadaan barang/jasa. Hal ini merupakan pengingkaran terhadap prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, khususnya Pasal 22 dan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pokok permasalahan yang diangkat adalah: 1. Bagaimana sistem penunjukan langsung dalam pengadaan jasa pengiriman tangki pendam untuk SPBU CODO Tahun 2018 ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat? 2. Bagaimana sistem penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa ditinjau dari pengecualian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 50 huruf a? Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data primer dan sekunder dan data diolah secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan deduktif yaitu menarik kesimpulan khusus dari pernyataan-pernyataan yang bersifat umum. Kesimpulan menunjukan bahwa: 1. Penunjukan langsung dalam pengadaan jasa pengiriman tangki pendam untuk SPBU CODO Tahun 2018 pada dasarnya bertentangan dengan Pasal 19 huruf (d) dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 2. Penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa merupakan perbuatan dan/atau perjanjian yang dikecualikan dalam ketentuan Pasal 50 huruf a karena sinergi BUMN yang berwujud penunjukan langsung itu didasarkan pada Peraturan Menteri dan Peraturan Menteri ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 pada Pasal 99 Ayat (1) dan (2) sehingga termasuk kategori peraturan perundang-undangan
KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN PEMBERITAHUAN PENGAMBILALIHAN SAHAM PERUSAHAAN TERAFILIASI PT. CIPTA MULTI PRIMA OLEH PT DARMA HENWA TBK KEPADA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA Gladys Prita Pertiwi; Anna Maria Tri Anggraini
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 1 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (257.96 KB) | DOI: 10.25105/refor.v1i1.10426

Abstract

Kewajiban menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU wajib dilakukan oleh para pelaku usaha, kewajiban pelaporan tidak berlaku apabila pengambilalihan dilakukan oleh perusahaan yang terafiliasi namum terdapat perbedaan pemahaman mengenai terafiliasi dalam peraturan perundang-unudangan. Permasalahan dalam penulisan ini adalah: 1. Bagaimana kewajiban penyampaian pengambilalihan saham PT. Cipta Multi Prima oleh PT Darma Henwa Tbk kepada KPPU berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dibidang Persaingan Usaha? 2. Bagaimana pemahaman terafiliasi menurut Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam putusan perkara Nomor 09/KPPU-M/2017? Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis-normatif yang bersifat deskriptif dimana menggunakan data sekunder dan primer, dan data diolah secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan dengan logika deduktif. Kesimpulan penelitian adalah: (1) bahwa PT Darma Henwa telah memenuhi tiga unsur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 sehingga KPPU memberikan sanksi berupa denda administratif Rp 3.750.000.000,00 (2) Pemahaman mengenai terafiliasi yang diterapkan oleh KPPU yaitu yang berada dalam Peraturan PerundangUndangan dibidang Persaingan Usaha pada Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 dan bukan yang berada dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995.
TINJAUAN YURIDIS ATAS NOTA KESEPAKATAN ANTARA PELAKU USAHA LPG DI WILAYAH BANDUNG DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA Marlene Nathania; Anna Maria Tri Anggaraini
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 1 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (300.282 KB) | DOI: 10.25105/refor.v1i1.10427

Abstract

Perkembangan ekonomi yang signifikan telah menimbulkan persaingan yang ketat dalam perdagangan, baik perdagangan barang maupun perdagangan jasa. Persaingan usaha tidak sehat masih terus terjadi, mengakibatkan kerugian bagi konsumen. Dalam Undang-Undang Persaingan Usaha (“UU PU”) secara garis besar meliputi 3 (tiga) prinsip pokok larangan dalam hukum persaingan usaha, diantaranya perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, dan posisi dominan. Permasalahan dalam peneletian ini apakah Nota Kesepakatan (MoU) yang dimaksudkan oleh para pelaku usaha termasuk dalam kategori Perjanjian Penetapan Harga berdasarkan Hukum Persaingan Usaha; dan apakah pendekatan hukum yang digunakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan Pengadilan Negeri Bandung telah sesuai dalam memutuskan Penetapan Harga berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU PU. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif, dengan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif, dan disimpulkan dengan metode deduktif. Analisis yang dilakukan dalam penulisan skripsi ini bahwa Nota Kesepakatan yang dibuat oleh ketujuh belas pelaku usaha LPG di wilayah Bandung dan Sumedang tidak termasuk perjanjian penetapan harga berdasarkan Hukum Persaingan Usaha, dan pendekatan yang digunakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam memutus tidak sesuai dengan hakikat Hukum Persaingan Usaha.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERDAMAIAN INDUSTRI JAMU TRADISIONAL (STUDI KASUS PUTUSAN MA NOMOR 1397 K/PDT.SUS-PAILIT/2017 TENTANG KEPAILITAN PT NJONJA MENEER) M. Rizky Ashary Suryopranoto; Anna Maria Tri Anggaraini
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 1 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (250.687 KB) | DOI: 10.25105/refor.v1i1.10428

Abstract

PT Njonja Meneer merupakan Debitor yang diputus pailit, sebelumnya PT Nata Meridian Investara dan PT Citra Sastra Grafika yang merupakan salah satu kreditor dari PT Njonja Meneer mengajukan PKPU dan terjadilah perdamaian, tetapi PT Njonja Meneer tidak melakukan kewajibannya, sehingga Hendrianto Bambang Santoso salah satu kreditor mengajukan pembatalan perdamaian terhadap PT Njonja Meneer. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana peraturan yang mendasari prosedur perdamaian dalam PKPU menurut UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap kasus PT Njonja Meneer dan Bagaimana pendapat hukum terhadap putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung dalam perkara Kepailitan PT Njonja Meneer. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka tipe penelitian yang digunakan adalah normatif, menggunakan data sekunder dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian tersebut menunjukkan kesimpulan bahwa prosedur perdamaian tersebut sudah sesuai dengan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan pendapat hukum atas putusan PN dan MA sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Adapun mengenai saran adalah sebaiknya jangka waktu dalam PKPU dan perdamaian diberikan waktu yang lebih lama bagi debitor dalam melunasi atau membayar utangnya.
PRAKTIK MONOPOLI DAN PENGUASAAN PASAR JASA ANGKUTAN TAKSI DI BANDAR UDARA BATAM MAKASSAR DAN SURABAYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PENGUASAAN PASAR Redhitya Alifianti; Anna Maria Tri Anggaraini
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 1 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (269.621 KB) | DOI: 10.25105/refor.v1i1.10429

Abstract

KPPU menemukan  adanya praktik monopoli dan penguasaan pasar jasa angkutan taksi di Bandar Udara Batam, Makassar dan Surabaya dan telah menjatuhkan putusan terhadap ketiga perkara tersebut. Permasalahannya adalah apakah putusan KPPU terhadap perilaku pelaku usaha angkutan taksi dan pengelola bandar udara telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan apakah KPPU konsisten dalam menjatuhkan tindakan administratif terhadap ketiga putusan tersebut. Selanjutnya, untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian terhadap 3 (tiga) Putusan KPPU disertai peraturan pedoman yang mendasarinya. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa Putusan KPPU terhadap ketiga perkara tersebut sudah sesuai, kecuali pada Putusan KPPU terhadap perkara praktik monopoli dan penguasaan pasar di Bandar Udara Surabaya dan KPPU dianggap tidak konsisten dalam menjatuhkan sanksi administratif terhadap ketiga putusan tersebut. KPPU diharapkan lebih memperjelas pengertian pasar bersangkutan dalam pedoman agar terjadi kepastian dalam menerapkan unsur “melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan” pada setiap putusannya dan hendaknya KPPU melihat kembali pedoman untuk menjatuhkan tindakan adminsitratif kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan praktik monopoli dan penguasaan pasar, agar KPPU konsisten dalam menjatuhkan tindakan administratif.
TINJAUAN TERHADAP PENAFSIRAN FRASA “PIHAK LAIN” DALAM KETENTUAN PASAL 22 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 DENGAN PUTUSAN-PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 85/PUU-XIV/2016 Salsabilla Putri Ariza; Anna Maria Tri Anggaraini
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 1 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (275.129 KB) | DOI: 10.25105/refor.v1i1.10430

Abstract

Frasa “pihak lain” ditemukan dalam Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999. Pasal tersebut membahas mengenai persekongkolan dalam tender. Dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tidak memberikan penjelasan mengenai siapa yang dimaksud sebagai pihak lain. Mahkamah Konstitusi mengeluaran Putusan MK Nomor 85/PUUXIV/2016 yang memberikan penjelasan mengenai frasa pihak lain, yaitu “pelaku usaha lain/pihak lain yang terkait dengan pelaku usaha lain. Pengertian tersebut masih terlalu luas karena ini berarti pihak lain bisa dikatakan sebagai siapa saja. Permasalahan penelitian ini adalah siapakah yang sebenarnya dimaksud sebagai pihak lain dan apakah KPPU telah menerapkan Putusan MK Nomor 85/PUUXIV/2016 tersebut dalam mengambil keputusan dalam putusan-putusan KPPU. Untuk menjawab permasalah tersebut dilakukan penelitian hukum normatif terhadap 3 (tiga) putusan KPPU dan peraturan perundang-undangan yang mendasarinya. Data yang digunakan dalam penilitian ini menggunakan data sekunder. Selain itu sebagai pelengkap dilakukan wawancara terhadap salah satu investigator KPPU. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa 1) frasa pihak lain dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 mempunyai pengertian sebagai pihak-pihak yang terkait dalam suatu persekongkolan tender dan penafsiran KPPU telah sejalan dengan penafsiran dalam Putusan MK MK Nomor 85/PUU-XIV/2016 2) 3 (tiga) putusan KPPU mengenai persekongkolan tender yang terdapat frasa pihak lain sudah sesuai dan sejalan dengan pengertian frasa pihak lain dalam Putusan MK Nomor 85/PUUXIV/2016.
SANKSI ADMINISTRASI OLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA TERHADAP KETERLAMBATAN PEMBERITAHUAN PENGAMBILALIHAN (AKUISISI) SAHAM PT PRIMA TOP BOGA OLEH PT NIPPON INDOSARI CORPORINDO, TBK DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERSAINGAN USAHA Levana Cantika Larasati; Anna Maria Tri Anggaraini
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 2 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (281.63 KB) | DOI: 10.25105/refor.v1i2.10431

Abstract

Berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam bidang Persaingan Usaha, pelaku usaha diwajibkan untuk melaporkan kepada KPPU tentang pengambilalihan saham (akuisisi) paling lambat 30 hari kerja.  Permasalahan timbul ketika terdapat perusahaan yang melakukan pengambilalihan saham, dan diduga terlambat melakukan pelaporan ke KPPU, kemudian oleh KPPU diputuskan bersalah dengan memberikan denda yang nilainya tidak sesuai dengan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Hal tersebut terjadi dalam kasus pengambilalihan saham PT Prima Top Boga oleh PT Nippon Indosari Corporindo, Tbk sebagaimana dalam Putusan Nomor 07/KPPU-M/2018. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Apakah proses penyampaian laporan pemberitahuan pengambilan saham PT Prima Top Boga oleh PT Nippon Indosari Corporindo, Tbk telah sesuai dengan peraturan di bidang persaingan usaha dan bagaimana KPPU menentukan jumlah denda administrasi terhadap PT Nippon Indosari Corpindo, Tbk Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang memberi pemahaman terhadap permasalahan norma yang dialami oleh ilmu hukum dogmatif dalam kegiatannya mendeskripsikan, merumuskan dan menegakkan norma hukum. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah jenis data primer dan sekunder dengan pengambilan kesimpulan secara deduktif. Setelah dilakukan analisis  terhadap Putusan Nomor 07/KPPU-M/2018, terbukti adanya unsur pelanggaran berupa keterlambatan penyampaian laporan oleh pelaku usaha kepada KPPU. Sanksi yang diberikan berupa sanksi administrasi kepada pelaku usaha yang dinyatakan bersalah. Namun nominal pemberian sanksi administrasi yang dikenakan tersebut tidak sesuai yang diatur dalam PP No. 57 Tahun 2010.
TENDER PEMBANGUNAN GEDUNG (PARUGA) SAMAKAI DI NUSA TENGGARA BARAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 (STUDI PUTUSAN KPPU NO. 17/KPPU-L/2014, PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NO. 54/PDT.SUS/2015/PN, DAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 8 K/PDT.SUS-KPPU/2016) Rizki Febrianti; Anna Maria Tri Anggaraini
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 2 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (365.041 KB) | DOI: 10.25105/refor.v1i2.10432

Abstract

Salah satu kegiatan yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah persekongkolan dalam tender, karena dengan persekongkolan tender dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat. Permasalahan dalam perkara ini adalah apakah dalam tender pembangunan gedung (Paruga) Samakai di Nusa Tenggara Barat terdapat persekongkolan tender berdasarkan Pasal 22 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan bagaimana pertimbangan hakim di Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung dalam memutus perkara dengan KPPU, pengolahan data dilakukan secara kualitatif, jenis data yang digunakan adalah jenis data primer, sekunder, dan tersier dengen pengambilan kesimpulan secara logika deduktif. Setelah dilakukan analisis terhadap tender pembangunan gedung (Paruga) Samakai di Nusa Tenggara Barat berdasarkan unsur Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tidak ditemukannya persekongkolan baik secara vertikal maupun horizontal dan perbedaan pertimbangan antara Majelis Hakim di Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung dengan KPPU beralasan kuat dikarenakan kurangnya bukti dimana seharusnya dalam memutuskan perkara harus berdasarkan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang kuat, dan juga tidak adanya saksi yang melihat bahwa memang adanya pertemuan antara para terlapor untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender.

Page 6 of 111 | Total Record : 1110


Filter by Year

2019 2026


Filter By Issues
All Issue Vol 8 No 1 (2026): Reformasi Hukum Trisakti Vol 7 No 4 (2025): Reformasi Hukum Trisakti Vol 7 No 3 (2025): Reformasi Hukum Trisakti Vol 7 No 2 (2025): Reformasi Hukum Trisakti Vol 7 No 1 (2025): Reformasi Hukum Trisakti Vol 6 No 4 (2024): Reformasi Hukum Trisakti Vol 6 No 3 (2024): Reformasi Hukum Trisakti Vol 6 No 2 (2024): Reformasi Hukum Trisakti Vol 6 No 1 (2024): Reformasi Hukum Trisakti Vol 5 No 4 (2023): Reformasi Hukum Trisakti Vol 5 No 3 (2023): Reformasi Hukum Trisakti Vol. 5 No. 3 (2023): Reformasi Hukum Trisakti Vol. 5 No. 2 (2023): Reformasi Hukum Trisakti Vol 5 No 2 (2023): Reformasi Hukum Trisakti Vol 5 No 1 (2023): Reformasi Hukum Trisakti Vol. 5 No. 1 (2023): Reformasi Hukum Trisakti Vol 4 No 4 (2022): Reformasi Hukum Trisakti Vol. 4 No. 4 (2022): Reformasi Hukum Trisakti Vol 4 No 3 (2022): Reformasi Hukum Trisakti Vol. 4 No. 3 (2022): Reformasi Hukum Trisakti Vol 4 No 2 (2022): Reformasi Hukum Trisakti Vol. 4 No. 2 (2022): Reformasi Hukum Trisakti Vol 4 No 1 (2022): Reformasi Hukum Trisakti Vol. 4 No. 1 (2022): Reformasi Hukum Trisakti Vol 3 No 4 (2021): Reformasi Hukum Trisakti Vol. 3 No. 4 (2021): Reformasi Hukum Trisakti Vol. 3 No. 3 (2021): Reformasi Hukum Trisakti Vol 3 No 3 (2021): Reformasi Hukum Trisakti Vol 3 No 2 (2021): Reformasi Hukum Trisakti Vol. 3 No. 2 (2021): Reformasi Hukum Trisakti Vol 3 No 1 (2021): Reformasi Hukum Trisakti Vol. 3 No. 1 (2021): Reformasi Hukum Trisakti Vol. 2 No. 2 (2020): Reformasi Hukum Trisakti Vol. 2 No. 1 (2020): Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 2 (2019): Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 1 (2019): Reformasi Hukum Trisakti More Issue