cover
Contact Name
Wahyu Nur Laili
Contact Email
ejurnal.bawaslukepri@gmail.com
Phone
+6282220152602
Journal Mail Official
ejurnal.bawaslukepri@gmail.com
Editorial Address
Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Jl. WR Supratman No. 4-7 Km. 8 Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau
Location
Kota tanjung pinang,
Kepulauan riau
INDONESIA
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
ISSN : 26864541     EISSN : 2808490X     DOI : https://doi.org/10.55108/jbk.v4i1
Core Subject : Social,
awaslu Provinsi Kepulauan Riau merupakan salah satu lembaga pengawas yang ditugaskan pada wilayah pengawasan Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka pengawasan untuk Pemilu dan Pemilihan. Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas. Untuk mewujudkan Pemilu atau Pemilihan yang bermartabat dan berintegritas tersebut, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau akan berbenah diri untuk selalu berinovasi menjalankan peran pengawasannya guna meningkatkan hakikat demokratisasi. Sebagai bagian dari inovasi dan kontribusi, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menerbitkan JURNAL BAWASLU PROVINSI KEPULAUAN RIAU secara berkala 2 (dua) kali dalam setahun yang sudah dilakukan pada tahun 2019. Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau telah mengundang para akademisi, penyelenggara Pemilu, aktivis pro akademisi, pemerhati Pemilu dan penggiat Pemilu untuk ikut berpartisipasi mengirimkan karya ilmiah/ hasil penelitiannya berkaitan dengan Pemilu dan Pemilihan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol 3 No 2 (2021): Electoral Justice Pada Pemilu 2024" : 10 Documents clear
MENAKAR RELEVANSI PEMBENTUKAN BADAN PERADILAN KHUSUS PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2024 Violla Reinenda
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 3 No 2 (2021): Electoral Justice Pada Pemilu 2024
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (302.385 KB) | DOI: 10.55108/jbk.v3i2.254

Abstract

Badan Peradilan Khusus Pilkada yang diamanatkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak kunjung dibentuk. Padahal, persiapan ini harus diputuskan secara cepat untuk menyambut Pilkada Tahun 2024. Namun demikian, seiring dengan perkembangan perselisihan hasil pilkada dan tafsiran putusan kepemiluan Mahkamah Konstitusi, Badan Peradilan Khusus Pilkada tak lagi dibutuhkan. Artikel ini mengungkap ketidakrelevanan pembentukan lembaga tersebut melalui pengkajian ulang paradigma MK menghapus otoritas ini dari tubuh MK, perkembangan tafsir MK tentang rezim pemilu dan pilkada, serta progresivitas MK dalam memutus sengketa hasil pilkada.
MEMAKNAI URGENSI PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS: MENYONGSONG PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2024 Muhammad Nur Ramadhan
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 3 No 2 (2021): Electoral Justice Pada Pemilu 2024
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (187.692 KB) | DOI: 10.55108/jbk.v3i2.255

Abstract

Penyandang disabilitas memiliki hak, kedudukan dan kewajiban yang sama dengan warga negara lainnya. Dalam konteks pemilu, penyandang disabilitas memiliki beberapa hambatan dalam melaksanakan hak politiknya. Pendataan pemilih, aksesibilitas dan stigma menjadi permasalahan utama bagi penyandang disabilitas. Saat ini, semua dihadapkan pada persiapan penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024 yang berpotensi menimbulkan hambatan baru bagi penyandang disabilitas. Penelitian hukum ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif, dengan menggunakan sumber hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bentuk kebijakan lainnya, serta sumber hukum sekunder berupa literatur dan informasi lain yang valid dan relevan. Penelitian ini diharapkan dapat menjawab mengenai urgensi dan hambatan perlindungan dan pemenuhan hak politik penyandang disabilitas, serta menjelaskan peran penting penyelenggara pemilu (KPU danBawaslu) dalam melakukan perlindungan dan pemenuhan hak politik penyandang disabilitas dalam pemilu.
PENINJAUAN ELECTORAL JUSTICE SEBAGAI UPAYA DALAM MEWUJUDKAN PEMILU 2024 YANG BERKEADILAN Devina Tanzil
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 3 No 2 (2021): Electoral Justice Pada Pemilu 2024
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (387.405 KB) | DOI: 10.55108/jbk.v3i2.256

Abstract

Indonesia merupakan sebuah negara hukum yang berlandaskan pada Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) dan menganut bentuk pemerintahan yang demokratis. Dalam menjalankan sebuah pemerintahan dengan sistem demokrasi, maka setiap orang yang merupakan bagian dari Warga Negara Indonesia (“WNI”) diberikan hak dan kewenangan untuk memilih secara langsung wakil rakyat yang akan melaksanakan amanat hak politik rakyat demi kedaulatan masyarakat Indonesia. Dengan itu, Indonesia memberlakukan sistem pemilihan umum agar dapat terwujudnya proses demokrasi yang berkeadilan bagi setiap warga Indonesia. Namun,dalam proses pelaksanaan untuk mewujudkan tujuan inilah adanya tantangan yang harus dihadapi baik oleh peserta, penyelenggara, maupun pemilih dalam pemilu, karena sengketadan pelanggaran rentan terjadi baik dalam proses pemilu (seperti konflik yang terjadi antar peserta), maupun juga perselisihan hasil pemilu. Oleh karena itu, diperlukan penerapan sistem keadilan pemilu yang lebih mendalam. Keadilan pemilu menjadi salah satu upaya yang harus dilakukan agar dapat menjunjung tinggi perhelatan demokrasi yang sesuai dengan tujuan utama seluruh warga negara Indonesia dengan sistem keadilan pemilu yang harus ditinjau secara berkala.
DESAIN HUKUM REKRUTMEN TIM SELEKSI CALON ANGGOTA PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DALAM RANGKA MEWUJUDKAN SISTEM KEADILAN PEMILIHAN UMUM SERENTAK: (Studi: Rekrutmen Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu Republik Indonesia) Dewi Hariyanti
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 3 No 2 (2021): Electoral Justice Pada Pemilu 2024
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (238.958 KB) | DOI: 10.55108/jbk.v3i2.257

Abstract

Pemilihan umum yang demokratis dan adil, tidak terlepas dari kehadiran penyelenggara pemilu. Penyelenggara pemilu yangberintegritas dan profesional juga tidak dapat dipisahkan dari proses rekrutmen tim seleksinya. Munculnya keraguan dankekhawatiran publik terhadap Tim Seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu sebagai penyelengara Pemilu Serentak 2024 yangditetapkan oleh Presiden menjadi hal yang menarik untuk dikaji dalam rangka mendesain hukum rekrutmen Tim Seleksi untukmewujudkan keadilan pemilu. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode pendekatan undang-undang, asas, dan konseptual. Secara normatif, pengaturan rekrutmen Tim Seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu hanya diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Pemilu. Tim Seleksi dibentuk oleh Presiden dengan Keputusan Presiden. Penekanan Tim Seleksi yang profesional, independen, dan imparsial menjadi sangat penting untuk menghadirkan calon anggota KPU dan Bawaslu yang berintegritas. Berdasarkan pembahasan dan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengaturan rekrutmen Tim Seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu masih minim dan perlu pembaharuan hukum model rekrutmen dan penjabaran prinsip persyaratan menjadi anggota Tim Seleksi ke dalam norma hukum.
DISCLOSURE PELAKSANAAN PEMILU DEMI TERWUJUDNYA PENERIMAAN HASIL PEMILU YANG BERKEADILAN Wilma Silalahi
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 3 No 2 (2021): Electoral Justice Pada Pemilu 2024
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (306.847 KB) | DOI: 10.55108/jbk.v3i2.258

Abstract

Rakyat merupakan pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara yang dilaksanakan secara demokratis. Kedaulatan rakyat yang demokratis ini dilaksanakan melalui pemilu. Sehingga, rakyat memiliki hak untuk memilih dan dipilih.Oleh karena itu, dalam pelaksanaan pemilu, perlu dilakukan evaluasi terkait dengan kualitas proses hingga pelaksanaannya. Sehingga, gunamemperbaiki kualitas pemilu perlu dilakukan pendekatan dari perspektif electoral justice. Dengan demikian, yang menjadipermasalahan menarik dalam tulisan ini adalahbagaimana disclosure pelaksanaan pemilu demi terwujudnya penerimaan hasilpemilu yang berkeadilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif atau penelitian doktrinal, dengan metode analisis normatif.Dalam pelaksanaan pemilu, harus dilaksanakan secara demokratis, bebas, dan adil. Sehingga, dalam setiap pelaksanaan pemilu perlu dilakukan evaluasi terkait dengan kualitas proses hingga pelaksanaannya. Selanjutnya, konsep ideal penyelesaian pemilu adalah dengan cara mendorong penerimaan hasil pemilu secara berintegritas. Pemilu yang berintegritas dapat berhasil apabila seluruh tahapan pemilu dilaksanakan dengan mekanisme yang transparan dan setiap tahapandilakukan secara terbuka dengan men-disclosure proses dan penetapannya. Disclosure pelaksanaan pemilu demi terwujudnyapenerimaan hasil pemilu yang berkeadilan perlu dilakukan dengan cara membangun budaya hukum baru berupa penerimaanhasil pemilu secara berintegritas dan bermartabat, berdasarkan prinsip jujur, transparan, akuntabel, dan akurat, sesuai dengan cita-cita demokrasi berlandaskan Pancasila dan UUD1945.
KETIDAKADILAN PRESIDENTIAL TRESHOLD DALAM KONSTITUSI INDONESIA Emy Hajar Abra
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 3 No 2 (2021): Electoral Justice Pada Pemilu 2024
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (284.123 KB) | DOI: 10.55108/jbk.v3i2.259

Abstract

Presidential Thresholddimaknai sebagai ambang batas perolehan suara calon presiden dan atau wakil presiden yang harus diperoleh oleh partai politik dalam pemilu pada sistem politik Indonesia saat ini adalah salah satu bentuk pelemahan demokrasi dan penyimpangan konstitusi.Sejak Indonesia berdiri konsep ini tidak pernah dihidupkan bahkan di dalam UUD 1945 sendiri tidak pernah ada.Dalam sejarahnya partai politik hidup sebagai multipartai dengan membebaskan rakyat mencalonkan dan memilih presidennya, entah itu dalam pemilu langsung ataupun tidak langsung.Kondisi presidential threshold menjadikan nilainilai hak dipilih dan memilih dibatasi, sekaligus hanya memberikan ruang pada pemilik modal dan pemegang kekusaan.Nilai-nilai kedaulatan sebagaimana Pancasila dan Konstitusi menjadi konsep yang semakin tidaktersentuh.Mahkamah konstitusi sendiri dalam putusannya beberapa kali terkait presidential threshold seakan tidak mampulagi mendengarkan kebutuhan rakyat yang sebenarnya adalah bagian dari nilai-nilai konstitusi itu sendiri. Ditambah lagiPresidential threshold sebesar 20 persen suara DPR atau persen suara sah nasional sama saja dengan tidak memberikan ruang pada partai-partai kecil bahkan seakan memaksa partai kecil untuk memilih bergabung atau tidak menjadi peserta pencalonanpresiden.
UPAYA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PARTAI POLITIK DALAM TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM Irwan Hafid
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 3 No 2 (2021): Electoral Justice Pada Pemilu 2024
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (360.015 KB) | DOI: 10.55108/jbk.v3i2.260

Abstract

Sistem hukum pidana di Indonesia mengatur bahwa pertanggungjawaban pidana partai politik yang melakukan tindakpidana dapat dikenakan kepada korporasi, pengurus, atau pengurus sekaligus korporasinya. Dalam praktik tindak pidana pemilihan umum (pemilu), hingga saat ini belum ada partai politik yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai korporasi, kecuali terhadap politisi atau pengurusnya. Praktik ini dinilai belum cukup mencerminkan nilai-nilai keadilan dalam upaya penyelesaian pelanggaran pemilu, karena partai politik juga berpotensidapat menikmati keuntungan dari terjadinya tindak pidana pemilu. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, yakni dilakukan dengan cara mengkaji atau menganalisis data sekunder berupa bahan hukum, terutama bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat beberapa kendala dalam mempertanggungjawabkan partai politik secara pidana,diantaranya pertarungan ideologis antara kepentingan hukum pidana melawan politik, distorsi penegakan hukum melaluipembentukan undang-undang, hingga kooptasi partai politik terhadap institusi penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukankebijakan hukum pidana dalam upaya untuk mempertanggungjawabkan pidana partai politik sebagai subjek delik (korporasi/badan hukum) dalam tindak pidana pemilu kedepan.
MELAMPAUI POLITIK UANG STUDI KASUS PENINGKATAN PARTISIPASI POLITIK DALAM PILWAKO MEDAN TAHUN 2020 Rafif Pamenang Imawan; Dimas Ramadhan
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 3 No 2 (2021): Electoral Justice Pada Pemilu 2024
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (356.015 KB) | DOI: 10.55108/jbk.v3i2.261

Abstract

Bangsa Indonesia perlu untuk belajar dari pengalamanpengalaman pelaksanaan pemilu serentak di periode-periode sebelumnya, terutama apabila hendak melaksanakan pemilu 2024 dengan baik. Artikel ini hendak berkontribusi dengan memberikan potret evaluasi pelaksanaan PilwakoMedan tahun 2020, terutama untuk menjawab pertanyaan kunci bagaimana hubungan antara faktor polarisasi politik, politik uang, dan kepercayaan terhadap lembaga penyelenggara pemilu terhadap meningkatnya angka partisipasi pemilih dalam pilwako 2020 di kota Medan? Studi ini dilakukan mengingat terdapat peningkatan angka partisipasi pilwako kota Medan tahun 2020. Padahal di tahun-tahun sebelumnya tingkat partisipasi masyarakat selalu rendah. Menggunakan pendekatan kuantitatif dan data survei bulan November 2020, artikel ini menunjukkan bahwa politik uang tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap partisipasi pemilih. Pengaruh paling kuat justru ada pada kepercayaan terhadap Bawaslu, preferensi pemilih, dan usia. Hasil ini menunjukkan bahwa tingkat partisipasi tinggi tidak selalu ditandai dengan adanya praktik politik uang, tetapi dapat pula dipicu oleh kepercayaan pada lembaga penyelenggara maupun pengawas. Hasil studi ini memberikan pembelajaran bahwa penting untukmenjaga dan meningkatkan kepercayaan terhadap lembaga penyelenggara maupun pengawas, terutama untuk mendorong terwujudnya pelaksanaan pemilu yang berintegritas dan berkeadilan pada pemilu 2024. Limitasi dari studi ini ada pada elaborasi politik uang yang sangat mungkin tidak sepenuhnya dapat ditangkap melalui analisa kuantitatif.
URGENSI PENDIDIKAN PEMILIH MUDA MENUJU PEMILIHAN UMUM 2024 YANG BERINTEGRITAS Muhammad Haris Zulkarnain; Ahmad Saufi
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 3 No 2 (2021): Electoral Justice Pada Pemilu 2024
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (237.282 KB) | DOI: 10.55108/jbk.v3i2.262

Abstract

Generasi milenial diproyeksi menjadi kelompok pemilih dengan proporasi terbesar mencapai 50% di Pemilu 2024. Potensi ituharus di maksimalkan negara sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia ditengah tantangan bonusdemografi dalam kemajuan demokrasi di Indonesia. Perbedaan latar belakang tingkat pendidikan menyebabkan ketimpangansosial, ekonomi, dan politik termasuk aksesbilitas sumber daya informasi mendorong pada apatisme dan pragmatisme di kalangan pemuda. Minimnya pendidikan politik kewarganegaraan menjadi sebuah dilema dan konsekuensi logis dimana negara ingin pemilu berkualitas. Tulisan ini bertujuan mendeskripsikan tentang pentingnya pendidikan politik bagi anak muda dengan mengedepankan kecerdasan berbasis teknologi. Hasil penelitian ini diharapkan aktor pemilu yakni Pemerintah, Bawaslu dan KPU mampu membangun kolaborasi, inovasi dalam upaya meningkatkan partisipasi dan menjaga hak pemilih demi tegaknya keadilan pemilu. Keikutsertaan anak muda dalam pemilu adalah kunci hidupnya demokrasi Indonesia.
MEWUJUDKAN ELECTORAL JUSTICE DENGAN MENGANTISIPASI PRAKTIK DINASTI POLITIK DALAM PEMILU LEGISLATIF Rahmad Ramadhan Hasibuan
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 3 No 2 (2021): Electoral Justice Pada Pemilu 2024
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (297.492 KB) | DOI: 10.55108/jbk.v3i2.263

Abstract

Tumbuh suburnya praktik dinasti politik tidak terlepas dari peran partai politik dalam proses rekrutmen politik. Selama ini terdapat kecenderungan pencalonan kandidat oleh partai politik berdasarkan keinginan elit partai, bukan melalui mekanisme yang demokratis dengan mempertimbangkan kemampuan dan integritas calon yang diusung oleh partai politik. Praktik itu dapat mencedarai pelaksanaan pemilu dan mengabaikan konsep keadilan pemilu, mengingat setiap orang memiliki derajat hak yang sama untuk memilih dan dipilih dalam proses politik. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, yakni dilakukan dengan cara mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan hukum terutama bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses rekrutmen politik yang tidak baik berkorelasi erat dengan praktik pembentukan dinasti politik. Kecenderungan untuk membentuk dinasti politik juga akan membawa dampak yang tidak sehat bagi demokrasi, karena kontrol check and balances pemerintahan yang diperlukan dalam negara demokrasi menjadi lemah. Selain itu, proses semacam ini akan semakin membuka peluang untuk kembali terbentuknya oligarki politik. Oleh karena itu, kedepan sangat diperlukan terhadap perbaikan sistem rekrutmen politik.

Page 1 of 1 | Total Record : 10