cover
Contact Name
Ismai Koto
Contact Email
eduyustisia@umsu.ac.id
Phone
+6281262102097
Journal Mail Official
ismailkoto@umsu.ac.id
Editorial Address
http://jurnal.umsu.ac.id/index.php/ey/pages/view/Editorialteam
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
EduYustisia Jurnal Edukasi Hukum
ISSN : 29637082     EISSN : 29637082     DOI : -
Core Subject : Social,
EduYustisia adalah jurnal akademik yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Medan, Sumatera Utara, Indonesia yang memuat artikel-artikel tentang penelitian ilmiah bidang Ilmu Hukum, memuat hasil penelitian ilmiah dan ulasan tentang disiplin ilmu yang dipilih dalam beberapa cabang studi hukum (hukum perdata, hukum Pidana, hukum acara perdata, hukum acara pidana, hukum dagang, hukum tata negara, hukum internasional, hukum tata usaha negara, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum lingkungan).
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 1 (2023): Juni - September" : 5 Documents clear
ANALISIS KEWENANGAN PELAKSANA TUGAS KEPALA DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 Pramudana, Ibnu; Perdana, Surya
EduYustisia Vol 2, No 1 (2023): Juni - September
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini adalah bagaimana pengisian jabatan Pelaksana Tugas Kepala Daerah, bagaimana batasan kewenangan Pelaksana Tugas dalam melaksanakan tugasnya selaku Kepala Daerah, bagaimana efektivitas jabatan Pelaksana Tugas dalam penyelenggaraan pemerintah. Kesimpulan dari pembahasan adalah pengisian jabatan Pelaksana Tugas Kepala Daerah diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tugas dan kewenangan Kepala Daerah dilengkapi dengan kewajiban yang harus dijalankan oleh Kepala Daerah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tugas dan kewenangan tersebut tidak dapat dilaksanakan apabila Kepala Daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara sehingga dapat dipahami bahwa tugas dan kewenangan yang diperoleh Kepala Daerah sangat menentukan jalannya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan baik. Batasan kewenangan Pelaksana Tugas dalam melaksanakan tugasnya selaku Kepala Daerah bersumber dari kewenangan mandat, di mana kewenangan Plt Kepala Daerah hanya sebatas menjalankan kewenangan berupa kebijakan yang sudah ditetapkan oleh Kepala Daerah defenitif dalam Pemerintahan Daerah karena kedudukannya hanya sebagai pejabat sementara yang menggantikan kekosongan Kepala Daerah. Plt Kepala Daerah tidak memiliki kewenangan dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak hukum terhadap organisasi Pemerintahan Daerah. Efektivitas jabatan Pelaksana Tugas dalam penyelenggaraan pemerintah tidak akan berjalan maksimal atau tidak efektif karena terdapat keterbatasan yang melekat pada pejabat pengganti seperti pelaksana tugas (Plt) yang tertuang dalam perundang-undangan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH GADAI ATAS BARANG GADAI YANG RUSAK Zein, Muammar; Nurhilmiyah, Nurhilmiyah
EduYustisia Vol 2, No 1 (2023): Juni - September
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perekonomian masyarakat pada saat ini semakin berkembang secara dinamis, masyarakat membutuhkan dana untuk memenuhi segala aspek dalam kehidupan sehari-hari. Terkadang sebagian masyarakat merasa kesulitan dalam memperoleh dana tunai. Untuk mengatasi kesulitan tersebut dimana kebutuhan dana dapat dipenuhi tanpa harus kehilangan barang-barang berharganya, maka masyarakat dapat menjaminkan barangnya ke lembaga penyimpanan atau perbankan. Barang yang dijaminkan tersebut dapat diambil kembali atau ditebus pada waktu tertentu setelah nasabah melunasi pinjamannya.Kegiatan menjaminkan barang berharga tersebut untuk mendapatkan sejumlah uang dan dapat ditebus kembali pada waktu tertentu disebut usaha gadai.   Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Usaha gadai swasta adalah kegiatan menjamin barang-barang berharga yang dilakukan oleh badan hukum non pemerintah kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai. Usaha gadai ini harus didaftarkan kepada OJK guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi konsumen dan pelaku usaha serta mengatasi agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang tidak jatuh ke tangan tukang rentenir yang bunganya relative tinggi. Mengenai rusaknya barang jaminan yang telah digadaikan, maka Usaha gadai swasta pada hakikatnya harus memberikan ganti rugi kepada nasabah gadai. Hal ini telah secara tegas diatur dalam Pasal 25 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian, diatur juga dalam Pasal 1157 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DARI DELIK PENCEMARAN NAMA BAIK SUATU PRODUK DI MEDIA SOSIAL Gumelar, Agung; Harahap, Rabiah Z.
EduYustisia Vol 2, No 1 (2023): Juni - September
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bagi konsumen yang gemar melakukan ulasan atas suatu produk barang ataupun jasa di media sosial tentu ini akan seolah menjadi mimpi buruk baginya, karena pelaku usaha dapat melaporkan  konsumen dengan ketentuan Pasal 27 ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai dapat diaksesnya muatan yang berbau penghinaan atau pencemaran nama baik di media sosial. Adapun penelitian ini untuk mengetahui hukum perlindungan konsumen dalam kasus pencemaran nama baik di media sosial, pertanggungjawaban konsumen yang mencemarkan nama baik di media sosial, serta perlindungan hukum terhadap konsumen dari delik pencemaran nama baik suatu produk di media sosial. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa perlindungan konsumen dalam kasus pencemaran nama baik dalam undang-undang di Indonesia diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nmor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pertanggung jawaban konsumen yang mencemarkan nama baik di media sosial dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) dengan ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Amandemen UU ITE.
EKSISTENSI KEPEMILIKAN TANAH SECARA ABSENTEE DI KABUPATEN LANGKAT Al Farisi, Dary Wahib; Ramadhani, Rahmat
EduYustisia Vol 2, No 1 (2023): Juni - September
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemilikan tanah absentee ini dilarang oleh undang-undang, karena dianggap tidak efektif sebab pemilik tanah berada di luar kecamatan letak tanah tersebut sehingga tidak dapat mengerjakan tanahnya secara aktif. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya ketentuan tersebut disempurnakan dengan PP Nomor 41 Tahun 1964 tentang Perubahan Isi Ketentuan dan Tambahan PP Republik Indonesia Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian. Namun terdapat beberapa pengaturan mengenai pengecualian larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee. Pengecualian terhadap larangan pemilikan tanah secara absentee diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1977. Penelitian ini menggunakan penelitian empiris yang sumber datanya diperoleh dari Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat. Pengaturan hukum kepemilikan tanah secara absentee dijumpai dalam Keputusan Menteri Agraria No. SK VI/6/Ka /62 tanggal 8 Januari 1962 tentang perpanjangan waktu untuk mengalihkan tanah-tanah pertanian absentee dan Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1977 tentang pemilikan tanah pertanian secara guntai (absentee) bagi para pensiunan pegawai negeri. 2) Hambatan dan kendala dalam pengelolaan tanah-tanah absentee: masih kurangnya sarana informasi dan teknologi yang canggih guna mendukung kinerja dari pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Langkat, Masih banyak terdapat tanah-tanah yang belum terdaftar di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Langkat. 3) Eksistensi atas kepemilikan tanah secara absentee, tidak berjalan sebagaimana mestinya karena ketidakjelasan mekanisme pengawasan yaitu substansi hukumnya.
KAJIAN HUKUM PERDATA TERHADAP PERBUATAN PENAMBAHAN DAYA TENAGA LISTRIK SECARA TIDAK SAH MENURUT KONTRAK PERJANJIAN (STUDI PT. PLN (PERSERO) RAYON MEDAN KOTA) Aisyah, Dara; Rambey, Guntur
EduYustisia Vol 2, No 1 (2023): Juni - September
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tenaga listik adalah suatu kebutuhan masyarakat yang sangat penting dikarenakan tenaga listrik mempunyai peran kepada kehidupan masyarakat yang berguna untuk sebagai alat menggerak semua benda dan alat bantu sebagai penerangan. Keberadaan listrik yang sangat dibutuh membuat beberapa masyarakat melakukan hal-hal yang merugikan pihak PT. PLN (Persero). Salah satunya konsumen melakukan penambahan daya tenaga listrik secara tidak sah menurut kontrak perjanjian, konsumen melakukan hal tersebut agar bisa mendapatkan tenaga listrik yang lebih besar, tetapi membayar sedikit. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui perbuatan penambahan daya tenaga listrik secara tidak sah menurut kontrak perjanjian menurut hukum perdata, mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan konsumen melakukan perbuatan tersebut, dan mengetahui upaya yang diberikan pihak PT. PLN kepada konsumen. Penelitian yang dilakukan menggunakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang peneliti dilakukan di PT.PLN (Persero) Rayon Medan Kota, maka diperoleh bahwa menurut hukum perdata Perbuatan Penambahan daya secara tidak sah menurut kontrak perjanjian diatur dalam Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor: 1486.K/DIR/2011 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik dengan berpayung hukum pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Faktor-faktor yang menyebabkan konsumen melakukan perbuatan tersebut berasal dari faktor konsumen itu sendiri yaitu untuk memperoleh daya tenaga listrik yang besar dengan harga yang murah serta faktor ekonomi, sedangkan faktor dari pihak mekanik dari PT.PLN (Persero) yaitu pihak PT.PLN (Persero) salah menghitung pemakaian tenaga listrik konsumen, dan upaya hukum yang diberikan PT.PLN (Persero) ialah melakukan memberikan teguran, melakukan pemutusan sementara, serta memberikan denda.

Page 1 of 1 | Total Record : 5