cover
Contact Name
Ismai Koto
Contact Email
eduyustisia@umsu.ac.id
Phone
+6281262102097
Journal Mail Official
ismailkoto@umsu.ac.id
Editorial Address
http://jurnal.umsu.ac.id/index.php/ey/pages/view/Editorialteam
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
EduYustisia Jurnal Edukasi Hukum
ISSN : 29637082     EISSN : 29637082     DOI : -
Core Subject : Social,
EduYustisia adalah jurnal akademik yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Medan, Sumatera Utara, Indonesia yang memuat artikel-artikel tentang penelitian ilmiah bidang Ilmu Hukum, memuat hasil penelitian ilmiah dan ulasan tentang disiplin ilmu yang dipilih dalam beberapa cabang studi hukum (hukum perdata, hukum Pidana, hukum acara perdata, hukum acara pidana, hukum dagang, hukum tata negara, hukum internasional, hukum tata usaha negara, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum lingkungan).
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 42 Documents
Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Timbul Dikusai Masyarakat Lubis, Ahmad Anshory S.; Ramadhani, Rahmat
EduYustisia Vol 3, No 2 (2024): Oktober-Januari
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tanah merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, tanah salah satu sumber daya alam yang penting untuk kelangsungan hidup umat manusia. Kenyataan sejarah menunjukkan bahwa kelangsungan hidup manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial senantiasa memerlukan tanah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara melakukan hubungan dan memanfaatkan sumber daya tanah, baik yang ada di atas maupun yang ada di dalam tanah. Prakteknya bila terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan hukum, keadilan hukum yang harus diutamakan. Dengan bahwa keadilan hukum pada umumnya lahir dari hati nurani pemberi keadilan, sedangkan kepastian hukum lahir dari suatu yang konkrit. Pendaftaran tanah sebagai suatu proses pelayanan yang meliputi aktivitas lapang, administrasi dan penerapan hukum melibatkan peran aparat pertanahan sebagai pelaksana pendaftar dan pemohon hak selaku penyaji data. perkotaan yang harganya sudah sangat tinggi.
Perlindungan Terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum Simatupang, Rajarif Syah Akbar
EduYustisia Vol 3, No 2 (2024): Oktober-Januari
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perlindungan bagi anak sangat penting, karena anak adalah aset pembangunan di masa depan bangsa. Ketika fisik, mental, dan sosial mereka telah berkembang dengan baik, itu berarti saatnya bagi anak-anak ini untuk melanjutkan generasi sebelumnya. Oleh sebab itu, bangsa Indonesia sebagai bagian dari komunitas global berkomitmen untuk menjamin terpenuhinya hak anak, sehingga ditetapkan bahwa perlindungan anak adalah bagian dari hak asasi manusia. Tanda-tandanya adalah adanya jaminan dalam konstitusi, guna memastikan tercapainya masa depan anak Indonesia yang sejahtera, berkualitas, dan terlindungi. Metode penelitian adalah suatu proses pengumpulan dan analisis data yang dilakukan secara sistematis, untuk mencapai tujuan tertentu. Pengumpulan dan analisis data dilakukan secara alami, baik kuantitatif maupun kualitatif, eksperimental dan non-eksperimental, interaktif dan non-interaktif. Metode Penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Perlindungan anak bertujuan untuk memastikan bahwa setiap hak yang dimiliki anak tidak mengalami kerugian. Perlindungan anak bersifat melengkapi hak-hak lain yang secara sederhana menjamin bahwa anak-anak akan menerima apa yang mereka perlukan agar dapat bertahan hidup, berkembang, dan tumbuh. Hak anak pada dasarnya merupakan hak asasi manusia yang sudah melekat pada anak sejak lahir ke dunia, bahkan ketika anak masih berada dalam kandungan, yang didasarkan pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini mencakup hak asasi manusia mengenai hak untuk pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara utuh serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi oleh siapa pun, di mana semua ini harus didasarkan pada undang-undang sebagai penjamin berlakunya hak-hak tersebut. Tujuannya tentu agar anak yang telah terlindungi hak-haknya ini dapat berguna bagi bangsa, agama, serta keluarga.