cover
Contact Name
Oki Sumiyanto
Contact Email
okisumiyanto@unkris.ac.id
Phone
+6221-84975425
Journal Mail Official
jurnalbegawanabiosomhunkris@gmail.com
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana Gedung Blok F, Lantai 2 Jalan Kampus UNKRIS, Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, 17411
Location
Kota bekasi,
Jawa barat
INDONESIA
Begawan Abioso
ISSN : 18582990     EISSN : 28100727     DOI : https://doi.org/10.37893/abioso
Core Subject : Social,
Begawan Abioso journal publish by Master of Law Universitas Krisnadwipayana. Our academic journal contains several studies and reviews from selected disciplines in several branches of legal studies. Begawan Abioso journal covers legal disciplines, including criminal law, civil law or business law, agrarian law, and constitutional law. In addition, the journal also contains several legal studies in a broader sense. This journal is published regularly twice every year, namely in June and December. Articles that have been approved and are ready to be published will be published regularly on the website which can be downloaded for free and a printed version will be circulated at the end of each period.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 52 Documents
Kebijakan Hukum Pidana Penipuan Penyalahgunaan Teknologi Dalam Pengajuan Pinjaman Bank di Indonesia Sherly Tan; Abdurrakhman Alhakim; Emiliya Febriyani
Begawan Abioso Vol. 17 No. 1: Begawan Abioso (In press)
Publisher : Magister Ilmu Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/abioso.v17i1.1375

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana di Indonesia dalam menanggulangi tindak pidana penipuan pada pengajuan pinjaman bank yang dilakukan melalui penyalahgunaan teknologi, serta mengkaji efektivitas pendekatan preventif dan represif dalam praktik penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menelaah ketentuan hukum positif, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta regulasi sektor perbankan yang berkaitan dengan pinjaman berbasis teknologi. Kebaruan penelitian ini terletak pada evaluasi kritis terhadap keterbatasan Pasal 492 KUHP Baru dalam menjangkau kejahatan siber, serta analisis penerapan prinsip lex specialis melalui Pasal 35 dan Pasal 51 UU ITE dalam menangani manipulasi data elektronik pada proses pengajuan pinjaman bank. Selain itu, penelitian ini menawarkan pendekatan kebijakan pidana yang terintegrasi antara hukum pidana, regulasi perbankan, sistem verifikasi digital, dan literasi digital masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modus penipuan umumnya melibatkan manipulasi identitas, pemalsuan dokumen elektronik, serta penyalahgunaan data pribadi. Penegakan hukum masih menghadapi kendala teknis dan yurisdiksional, sedangkan upaya preventif terhambat oleh rendahnya literasi digital dan lemahnya sistem verifikasi. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang komprehensif melalui penguatan keamanan siber, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, dan kolaborasi lintas sektor.
Legitimasi Persetujuan Elektronik dalam Rekrutmen Digital: Perspektif Hukum Perikatan Maison Sormin; Wahyu Prawesthi; Subekti Subekti; Sri Astutik
Begawan Abioso Vol. 17 No. 1: Begawan Abioso (In press)
Publisher : Magister Ilmu Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/abioso.v17i1.1388

Abstract

Transformasi digital telah mengubah mekanisme pembentukan hubungan hukum, termasuk dalam praktik rekrutmen kerja berbasis media elektronik. Persetujuan elektronik (e-consent) sering kali dipahami secara formalistik hanya melalui tindakan digital, sehingga mengabaikan kualitas kehendak otonom subjek hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk cacat kehendak dalam pembentukan persetujuan elektronik pada rekrutmen kerja digital, mengkaji legitimasi hubungan hukumnya berdasarkan perspektif hukum perikatan, serta merumuskan parameter pelindungannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis terhadap KUHPerdata, UU ITE Tahun 2024, dan UU PDP Tahun 2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cacat kehendak dalam rekrutmen digital termanifestasi secara asimetris melalui tiga pola, yaitu identity-based manipulation, communication-based manipulation, dan psychological urgency manipulation. Sebagai upaya mitigasi hukum, penelitian ini merekonstruksi prinsip kebebasan kehendak klasik menjadi parameter substantive authentic consent yang mengoperasionalisasikan empat unsur kumulatif ke dalam suatu matriks indikator hukum operasional beserta alat bukti petunjuk digital (digital evidence) yang dapat digunakan hakim untuk menguji legitimasi substantif kontrak elektronik modern di Indonesia.