cover
Contact Name
Mu'adil Faizin
Contact Email
muadilfaizin27@gmail.com
Phone
+6285783356289
Journal Mail Official
muamalah@metrouniv.ac.id
Editorial Address
St. Ki Hajar Dewantara 15A Iring Mulyo, East Metro, Metro City, Lampung Province, Indonesia, Postcode 34111. Phone : 0725-41507, Fax: 0725-47296
Location
Kota metro,
Lampung
INDONESIA
Mu'amalah : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
ISSN : -     EISSN : 29864712     DOI : https://doi.org/10.32332/muamalah
Mu`amalah specializes in the study of sharia economic law, as well as conducting scientific publications containing research articles on sharia economic law to support the development of Islamic jurisprudence. This journal is published twice a year in the January-June period and the July-December period by the Metro State Islamic Institute.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol. 1 No. 2 (2022)" : 7 Documents clear
PENETAPAN PEMBIAYAAN LEASING SYARIAH DI FIF KOTA METRO PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH ., Sudirman
Mu’amalah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 1 No. 2 (2022)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32332/muamalah.v1i2.4999

Abstract

Indonesia's financial development is also marked by the diversification of financial products, namely by the emergence of non-bank financing institutions that can be used as alternatives to meet the community's needs for the desired financing. The development of non-bank financial institutions that offer various forms of financing facilities will further expand the provision of alternative financing for the business world and the needs of the Indonesian people in the Indonesian economic system. This study aims to determine the determination of Islamic financing and the mechanism of sanctions for late payments at the Metro City FIF. This type of research is field research (field research). While the nature of this research is descriptive. The data sources used are primary and secondary data sources. Data was collected using interview and documentation techniques. The data from the findings are described descriptively and analyzed using inductive thinking. The results of this study indicate that the determination of Islamic financing in the Islamic system is not known as the interest system as an instrument to obtain profits for the company. Because basically sharia financing in conducting business transactions uses a sale and purchase contract or known as murabahah, which is a contract used to procure an item by confirming the purchase price to the buyer and the buyer pays it in installments at a higher price as profit. The Sharia FIF mechanism if the consumer is unable to pay the installments then the goods will be withdrawn and resold. So that the FIF Syariah does not pay attention and even tends to eliminate the risk aspects that will be encountered when the customer/consumer occurs in the event of a delay in payment
JUAL BELI DENGAN KONSEP ALL YOU CAN EAT DALAM PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH Midhia, Fredy Gandi
Mu’amalah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 1 No. 2 (2022)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32332/muamalah.v1i2.5000

Abstract

Jual beli merupakan kegiatan muamalah yang paling sering dilakukan masyarakat. Salah satunya Jual beli makanan model all you can eat. Salah satu jual beli yang paling sering dilakukan adalah jual beli makanan. Dalam hal ini peneliti mengkaji jual beli makanan dengan konsep all you can eat di resto Encim Gendut perspektif fiqih muamalah. penelitian ini dilakukan atas dasar fenomena prasurvei yang menunjukan adanya ketidakjelasan pada objek jual beli tersebut, yakni makanan. Tidak bisa dipastikan berapa takaran atau banyak yang dimakan oleh pembeli.Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang menggunakan metode deskriptif analitik dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sumber data primer dalam penelitian ini yaitu pemilik resto Encim Gedut dan Pengunjung resto Encim Gendut. Sumber data sekunder penelitian ini meliputi buku, artikel, jurnal, dan sumber- sumber lainya. Sedangka teknik analisis data yang digunakan adalah metode analisis kualitatf dengan pendekatan berfikir induktif.Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa ditinjau dari perspektif jual beli dalam fiqih muamalah, pelaksanaan jual beli makanan dengan konsep All You Can Eat di resto Encim Gendut telah memenuhi rukun yaitu terdapat aqidain, shigat, dan ma’qud ‘alaih. Syarat aqidain dan shigat telah terpenuhi hanya saja dalam syarat ma’qud ‘alaih terdapat salah satu poin yang tidak terpenuhi yaitu objek jual beli atau barang harus diketahui jumlah, ukuran, dan takarannya sehingga diindikasi mengandung unsur gharar. Sekalipun demikian ghararnya termasuk ke dalam gharar yasir yaitu gharar ringan yang dapat dimaafkaan sehingga jual beli All You Can Eat ini masih diperbolehkan. Jual beli dengan konsep All You Can Eat ini juga telah memenuhi prinsip-prinsip muamalah yaitu tidak ada dalil yang mengharamkannya, didasarkan suka sama suka, dan mendatangkan maslahat.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM: (Studi Kasus Sewa Kamera Metro 83) Santoso, Dri; Widiastuti, Mila
Mu’amalah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 1 No. 2 (2022)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32332/muamalah.v1i2.5033

Abstract

Salah satu persoalan muiamalah yang diatur secara syariah adalah sistem sewa menyewa atau ijarah. Ijarahi adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melaluii pembayaran sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu seindiri. Melihat perkembangiani zaman di masyarakat saat ini, kamera sangat digemari dan terkadang menjadi kebutuhan bagi sebagian orang. Kebutuhan akan kamera biasanya diiguniakan untuk event-event penting yang ingin didokumentasikan seperti reseipsi pernikahan, pre wedding, weekend dan lain sebagainya. Pihak penyediai jasa sewa kamera pun menyediakan kamera yang memiliki tarif yang berbeda-bieda tergantung kualitas gambar yang dihasilkan demi memenuhi kebutuhan ipengguna jasa rental kamera. Tujuan penelitian ini yaitu u ntuk mengetahui perlindungan hukum bagi pelaku usaha rental kamera Metro 83 ketika terjadinya wanprestasii dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan. Sumber data berasal dari ipemilik dan penyewa kamera bisnis Sewa Kiamera Metro 83 Selain itu, sumber data lainnya yakni buku dan penelitian yang berkaitan dengan pembahasan penelitian ini. Data yang diperlukan diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Setelah data terkumpul dan disajikan, kemudian dianalisis dan ditarik suatu kesimpulan. Berdasarkan tinjauan yang peneliti lakukan menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pelaku usaha rental kamera Metro 83 ketika terjadinya wanprestasi telah sesuai berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukumi Perdata dan Hukum Islam. Perlindungan hukum bagi pelaku usaha Rental Kamera Metro 83 ketika terjadi wanprestasi yakni pihak rental saat dilaksanakan akad telah memberitahukan mengenai biaya penggantian ketika terjadi kerusakan atau kehilangan atas kamera yang disewa. Selain itu, si penyewa akan dikenakan denda ketika terlambat mengembalikan kamera sampai batas waktu yang disepakati. Hal tersebut dilakukan oleh pihak rental sebagai upaya berjaga-jaga dan langkah hati-hati apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh penyewa di kemudian hari.
STUDI KOMPARATIF ANTARA GADAI KONVENSIONAL DAN GADAI SYARIAH (RAHN) ., Sainul; Bahari, Raha
Mu’amalah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 1 No. 2 (2022)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32332/muamalah.v1i2.5102

Abstract

ABSTRAK: Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahhulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelematkannya. Gadai syariah (Rahn) yaitu menahan salah satu harta dari si peminjam yang diperlukan sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui komparatif antara gadai konvensional dan gadai syari’ah (rahn). Manfaat dari penelitian ini adalah diharapkan dapat dijadikan masukan bagi semua pihak yang berkaitan untuk mengetahui dan memahami tentang komparatif antara gadai konvensional dan gadai syari’ah (rahn). Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library reseach) dan menggunakan teknik pengumpulan data dengan mengumpulkan buku-buku, jurnal, dan karya-karya sebelumnya yang berkaitan dengan gadai konvensional dan gadai syari’ah (rahn). Teknik analisis data yang peneliti gunakan adalah analisis data kualitatif. Berdasarkan penelitian yang telah peneliti paparkan, maka dapat disimpulkan bahwa persamaan gadai konvensional dan gadai syariah adalah tidak boleh mengambil manfaat barang gadai, hak penerima gadai yaitu memiliki hak untuk menjual atau melelang barang gadai apabila masa peminjaman uang telah habis. Perbedaan gadai konvensional dan gadai syariah adalah dasar hukum yang digunakan oleh gadai konvensional yaitu KUHP sedangkan dasar hukum yang digunakan oleh gadai syariah yaitu Fatwa DSN MUI tentang rahn. Akad yang digunakan oleh gadai konvensional yaitu hanya melakukan satu akad perjanjian hutang piutang dengan jaminan barang yang bergerak jika dilihat dari aspek hukum konvensional. Sedangkan akad yang digunakan oleh gadai syariah yaitu menggunakan dua akad (akad rahn dan ijarah). Bukti perjanjian kredit gadai pada gadai konvensional yaitu Kredit Bukti Surat (SBK) sedangkan bukti perjanjian kredit gadai pada gadai syariah yaitu Surat Bukti Rahn (SBR). Badan Pengawas pada gadai konvensional yaitu Kementerian BUMN sedangkan Badan Pengawas pada gadai syariah yaitu Badan Pengawas Syariah (BPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Beban pada gadai konvensional adalah bunga sedangkan beban pada gadai syariah adalah biaya pemeliharaan. Barang gadai pada gadai konvensional dapat dilelang sedangkan pada gadai syariah barang gadai dapat dijual.
PROBLEMATIKA BUDAYA HUKUM KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ONLINE Putri, Shely Nasya; Nabila, Cindy Firantika
Mu’amalah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 1 No. 2 (2022)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32332/muamalah.v1i2.5111

Abstract

Transaksi online berkembang di dalam masyarakat sebagai dampak dari adanya perkembangan teknologi. Banyak pelaku usaha dan konsumen melakukan transaksi jual beli melalui online. Realitasnya konsumen masih ada yang dirugikan dengan menggunakan transaksi online,hal ini disebabkan karena konsumen masih banyak yang menggunakan transaksi online dengan tidak berhati-hati tidak melihat penilaian atau komentar pada toko. Pihak yang dirugikan tidak melaporkan atau mengadu ketika terjadi sesuatu permasalahan dalam melakukan transaksi online. Padahal konsumen dalam melakukan transaksi online dilindungi oleh Undang-undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi serta Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektroni dan oleh Undang-undang No. 8 Tahun 1999 yang mengatur tentang perlindungan terhadap konsumen. Konsumen mempunyai kewajiban untuk membaca dan mencari informasi ketika melakukan pembelian dalam transaksi online dan melaporkan permasalahan yang terjadi ketika melakukan pembelian dalam transaksi online. Pentingnya budaya hukum pada konsumen dalam transaksi online karena budaya hukum unsur yang penting dalam sistem hukum, karena budaya hukum memperlihatkan pemikiran masyarakat dalam menentukan bagaimana hukum tersebut ditaati atau tidak.Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah budaya hukum konsumen dalam transaksi online. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Sedangkan analisa data menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil dari penelitan yaitu problema budaya hukum konsumen terlihat dari sikap konsumen yang masih kurang berhati-hati dalam melakukan pembelian pada transaksi online, kurangnya pengetahuan konsumen antara membedakan akun-akun penipuan atau bukan pada transaksi online dan kesadaran hukum konsumen dalam transaksi online masih cukup rendah karena lebih memilih diam ketika mengalami permasalahan – permasalahan ketika melakukan transaksi online.
PENENTUAN HARGA DALAM JUAL BELI JAGUNG TEBASAN PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH Mustaghfiroh, Siti; Widiastuti, Mila
Mu’amalah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 1 No. 2 (2022)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32332/muamalah.v1i2.5112

Abstract

Jual beli dengan cara tebasan sudah ada sejak zaman dahulu. Sistem jual beli ini biasanya digunakan untuk memudahkan para penebas. Penentuan harga jual beli tebasan sekarang banyak terjadi dikalangan masyarakat yang menjual dengan cara tebasan dan menjadi permasalahan para petani dalam penentuan harganya. Terkadang petani memilih memanen hasil panen nya sendiri dibandingkan dengan sistem tebasan, karena harga yang menjadi penentuan jual beli.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penentuan harga jual beli tebasan menurut hukum ekonomi syariah di Desa Giriklopomulyo Kecamatan Sekampung. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sedangkan sifat penelitiannya bersifat deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data hasil temuan digambarkan secara deskriptif dan dianalisis menggunakan cara berpikir induktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem penentuan harga dalam jual beli jagung tebasan di Desa Giriklopomulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur sesuai dengan hukum ekonomi syariah karena dalam jual beli sistem tebasan yang ada di Desa Giriklopomulyo ini tidak mengandung unsur gharar yang ada hanyalah resiko kerugian kecil. Resiko merupakan hal yang lumprah dalam jual beli karena resiko datang di luar kehendak manusia. Dalam jual beli tersebut baik penebas maupun pemilik lahan juga mengaku saling ridha. Penebas merupakan orang yang ahli, sehingga perkiraan mereka selalu benar dan jarang sekalin salah. Jual beli jagung dengan sistem tebasan yang terjadi di Desa Giriklopomulyo sah menurut hukum Islam karena sesuai dengan rukun dan syarat pembeli. Kesesuain jual beli tebasan jagung jika dilihat sudut pandang hukum ekonomi telah sesuai. Jual beli tebasan jagung yang dilarang dalam hukum ekonomi syariah yaitu jual beli yang mengandung unsur gharar. Untuk pembayarannya porsekot diperbolehkan dengan tujuan agar terjadi perikatan, tapi dilarang apabila terjadi pembatalan jual beli porsekot hangus oleh penjual. Jual beli tebasan dengan uang tunai ketika panen ini merupakan jual beli yang paling sah diantara ketiga bentuk jual beli tebasan, karena keadilan dapat tercapai.
AKAD JUAL BELI AKUN GAME ONLINE MOBILE LEGENDS DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH: (STUDI DI KAMPUNG KOTAGAJAH LAMPUNG TENGAH) Nazar, Taufiq Hidayat; Bahari, Raha
Mu’amalah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 1 No. 2 (2022)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32332/muamalah.v1i2.5172

Abstract

Akad jual beli akun game online mobile legends merupakan model perdagangan baru yang aspek-aspek hukumnya perlu dikaji secara mendalam. Praktik jual beli akun game online mobile legends berada di dunia maya sama seperti jual beli online lainnya. Secara umum mekanismenya sama dengan jual beli bang yang nyata namun berbentuk asbtrak berupa Id dan Password untuk login atau masuk ke permainanya. Permasalahan yang muncul adalah bagaimana akad jual beli akun game online mobile legends? Kemudian, dalam penelitian ini akan dilakukan analisis secara mendalam mengenai akad jual beli akun game online mobile legends tersebut dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, terutama jenis akad yang digunakan, para subjek hukum, objek hukum, dan akad perjanjiannya (ijab dan qabul). Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research). Sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis. Dalam penelitian ini dideskripsikan dan menganalisa untuk menarik kesimpulan dan status hukum tentang akad jual beli akun game online mobile legends. Setelah dilakukan penelitian maka dapat disimpulkan bahwa akad jual beli akun game online mobile legends dapat dikategorikan sebagai jual beli salam, karena dalam mekanismenya barang diserahkan dikemudian hari, sementara pembayaran dilakukan diawal. Kemudian implikasi hukum atas akad jual beli akun game online mobile legends ini adalah sah dan merupakan jual beli yang hukumnya boleh (Mubah), karena memenuhi syarat dalam jual beli. Begitu juga bila dilihat dari segi prinsip muamalah jual beli ini tetap ada manfaatnya namun bersifat fiktif, bahkan bisa mendatangkan mudharat yang dapat merugikan pembeli dan masyarakat umum.

Page 1 of 1 | Total Record : 7