cover
Contact Name
Asrar Aspia Manurung
Contact Email
asraraspia@umsu.ac.id
Phone
+6281361147192
Journal Mail Official
jurnalilmiahmahasiswa@gmail.com
Editorial Address
http://jurnalmahasiswa.umsu.ac.id/index.php/jimhum/pages/view/ed
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum
ISSN : 28086708     EISSN : 28086708     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM ) adalah jurnal Open Access yang dikelola oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) .Pada Fakultas Hukum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM) adalah jurnal yang menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitian, studi mendalam, pemikiran kreatif, inovatif atau karya-karya ilmiah mahasiswa selama kuliah di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Jurnal ini fokus kepada bidang yang sesuai dengan Program Studi yang dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara . Jurnal ini terbit pada bulan Januari, Maret, Mei, Juli,September, November. Citasi Analisis: Google Scholar
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 13 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 1 (2021)" : 13 Documents clear
Kajian Hukum Terhadap Perceraian Yang Disebabkan Oleh Faktor Kemandulan (Studi Di Pengadilan Agama Lubuk Pakam) Dian Pratama
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (274.025 KB)

Abstract

Perkawinan merupakan salah satu dimensi kehidupan yang sangat penting dalam kehidupan manusia di dunia manapun. Ikatan perkawinan yang diatur sedemikian rupa, berpotensi berakibat pada putusnya perkawinan juga, yang diantaranya adalah perceraian. Mandul adalah salah satu faktor penyebab rusaknya suatu ikatan perkawinan yang menyebabkan perceraian. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui hukum perceraian yang diatur dalam Undang-undang yang berlaku di Indonesia, akibat hukum perceraian yang disebabkan oleh faktor kemandulan, dan pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam dalam memutus perkara perceraian yang dikarenakan mandul.Berdasarkan hasil penelitian dipahami Hukum perceraian yang diatur dalam Undang-undang yang berlaku di Indonesia adalah Pasal 38 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwasanya sebuah perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan.Akibat hukum perceraian yang disebabkan oleh faktor kemandulan adalah putusnya ikatan perkawinan baik ikatan lahir maupun batin antara suami istri. Pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam dalam memutus perkara perceraian yang disebabkan karena mandul adalah Hakim memberikan izin kepada para pihak untuk melakukan perceraian karena alasan perceraian telah memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1947 jo. Pasal 19 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam.
Pandangan Hukum Terhadap Investor Akibat Adanya Pencatatan Penghapusan (Delisting) di Pasar Modal Delvia Widhia Astuti
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (165.83 KB)

Abstract

Saham yang telah tercatat di bursa (listed) dapat mengalami apa yang disebut sebagai delisting, yaitu penghapusan pencatatan dari daftar saham di bursa. Penghapusan Pencatatan (delisting) adalah penghapusan efek yang tercatat di Bursa sehingga Efek tersebut tidak dapat diperdagangkan di Bursa. Delisting merupakan peristiwa penting dan mempunyai pengaruh yang sangat besar bagi pemegang saham atau investor. Ini karena delisting juga merupakan salah satu tanda adanya ketidakberesan dalam pengelolaan emiten yang bersangkutan. Pengaruh paling besar dari delisting adalah hilangnya likuiditas atas efek/saham tersebut, dan ini dapat mempengaruhi harga dari efek tersebut.Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa proses penghapusan pencatatan (delisting) di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal maupun peraturan Bursa Efek Indonesia. Faktor penyebab Delisting karena adanya penurunan kinerja fundamental emiten sehingga dapat mempengaruhi kelangsungan usaha. Selain itu faktor terjadinya delisting karena tidak adanya keterbukaan informasi, kemudianfaktor apabila emiten melanggar perturan-peraturan di bidang pasar modal, emiten tersebut bisa dihapus dari pencatatan bursa, atau disebut dengan delisting. Akibat hukum delisting bagi perusahaan emiten adalah reputasi yang tercemar, sebab berdasarkan peraturan Bursa maka BEI secara periodik akan membuka jadwal suspensi perusahaan yang tersuspen dan memperbolehkan saham diperdagangkan di pasar negosiasi.
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Dosen yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi Atas Pembuatan Skripsi Untuk Mahasiswa (Analisis Putusan no 5/pid.sus-tpk-2018/pn plk) Andri Syahrizal
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (257.241 KB)

Abstract

Pertanggungjawaban Pidana adalah pertanggungjawaban pidana dalam perundang-undangan KUHP tidak mencantumkan secara tegas apa yang dimaksud dengan pertanggungjawaban pidana, tetapi pertanggungjawaban pidana diatur secara negatif  yang biasanya menggunakan frasa : “tidak dipidana” (Pasal 48, 49, 50, 51 KUHP). “tidak dapat dipertanggungjawabkan” (Pasal 44 ayat (1) dan (2) KUHP) dan lain-lain. Pengaturan yang demikian menimbulkan lahirnya teori-teori tentang pertanggungjawaban pidana dalam civil law di Belanda, dan khususnya di Indonesia yang mengadopsi KUHP Belanda. Berdasarkan hasil penelitian yang didapati bahwa pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun dalam pemberian hukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi harus ditentukan berdasarkan jumlah barang bukti yang ditemukan. Setiap jumlah barang bukti yang ditemukan memiliki hukumannya masing-masing. Namun di dalam putusan ini terdapat kekeliruan yaitu dari jumlah barang bukti yang ditemukan dengan hukuman yang diberikan. Barang bukti yang ditentukan dalam putusan ini jumlahnya melebihi dari Pasal yang digunakan kepada pelaku tindak pidana korupsi yaitu Pasal 12 A. Sehingga pasal yang digunakan terhadap si pelaku tindak pidana korupsi seharusnya menggunakan Pasal 12 huruf (e). Dengan demikian, penjatuhan pasal yang diberikan hakim tidak sesuai dengan apa yang sudah dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi tersebut.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP SIPIL RUTAN YANG MENGEDARKAN NARKOBA JENIS SHABU Achmad Ramadhan
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fenomena pengedaran dan tindakan pemakaian narkoba telah merambah segenap lapisan masyarakat, baik dilakukan orang dewasa dan anak-anak telah masuk dalam kehidupan masyarakat dan tidak terkecuali di dalam penjara atau lembaga pemasyarakatan. Instansi penegak hukum yang terlibat dalam penggunaan dan pengedaran narkoba salah satunya adalah di dalam Lembaga Pemsyarakatan (selanjutnya disebut Lapas) dan Rumah Tahanan (selanjutnya disebut Rutan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penangangan terhadap sipir yang mengedarkan narkoba di Rumah Tahanan (Rutan), untuk mengetahui penegakan hukum terhadap tindak pidana peredaran narkoba, untuk mengetahui hambatan dan upaya menangani peredaran narkoba oleh sipir.Pengaturan penangangan terhadap sipir yang mengedarkan narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) baik di dalam undang-undang yang khusus mengatur narkotika maupun undang-undang tentang pemasyarakatan tidak mengatur secara khusus sanksi maupun ketentuan pidana bagi petugas Rutan yang terduga terlibat peredaran gelap di Rutan. Oknum pegawai lapasan yang melakukan tindak pidana narkoba di dalam Rutan dilakukan pemeriksaan secara pidana di pengadilan dengan menggunakan ketentuan pidana dalam UU Narkotika. Pegawai Rutan yang melakukan tindak pidana narkotiak akan dilakukan penegakan hukum selainitu akan diberikan sanksi displin yang merupakan aturan yang berlaku secara intern. Anggota ptugas Sipir yang melakukan peredaran narkoba mendapat hukuman sesuai dengan perbuatannya dan jika terbukti melakukannya maka akan diberikan sanksi dibebaskan tugaskan dan dimasukan dalam penjara. Hambatan menangani peredaran narkoba oleh sipir adalah kurangnya sarana dan prasarana seperti tidak tersedianya alat deteksi membuat sistem pengawasan dan keamanan di dalam Rutan menjadi kurang maksimal Kualitas dan mutu SDM Sipir Rutan, Sipir Penjara Rutan Kelas I Medan tidak sebanding dengan tahanan di dalam Rutan melebehi kapasitas Rutan.
Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Pembawa Senjata Tajam (Analisis Putusan no. 844/pid.sus/ 2018/pn.mdn) Dodi Alfayed Ritonga
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (142.202 KB)

Abstract

Saat ini, banyak terjadi tindakan-tindakan yang dilakukan oleh masyarakat terkait dengan penyalahgunaan senjata tajam, yang keperluannya digunakan sebagai alat untuk melakukan tindakan kriminal.Hal tersebut tentu sangat merugikan masyarakat dan menciderai perasaan keadilan dalam masyarakat.Dengan demikian diperlukan adanya upaya preventif dan represif terhadap para pihak yang membawa senjata tajam, baik itu regulasi mengenai perizinan untuk membawa senjata tajam serta larangan yang harus ditaati terkait pemakaian senjata tajam yang mengatur masyarakat, agar tidak sembarangan dalam membawa senjata tajam. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, didapatkan hasil bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan senjata mencakup pula pada perbuatan penemuan senjata tajam secara ilegal yang mana dasar pemidanaan dirumuskan dalam ketentuan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.12/Drt/1951 adalah barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen), dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun.
Tinjauan Hukum Terhadap Jual-Beli Emas Virtual Berdasarkan Perspektif Hukum Perdata Dan Hukum Islam Chairul aprizal
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (224.555 KB)

Abstract

Kencangnya kemajuan teknologi merambah semua lini kehidupan termasuk aktivitas jual-beli. Salah satunya adalah jual-beli yang dilakukan secara virtual. Salah satu bentuk jual-beli secara virtual adalah jual-beli emas. Jual-beli emas secara virtual hanya menampilkan nilai nominal emas tanpa memperlihatkan benda yang dijadikan objek jual-beli. Menurut hukum Islam, tidak boleh jual-beli tanpa melihat barang/benda yang dijadikan sebagai objek jual-beli. Jual-beli emas secara virtual juga diragukan kabsahannya menurut Pasal 1320 KUH Perdata.Berdasarkan hasil penelitian bahwa bahwa  dalam hukum perdata jual-beli emas secara virtual tidak sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata terkait dengan objek jual-beli yang harus terlihat objek jual-belinya dalam hal ini emas. Menurut Hukum Islam bahwa jual-beli emas secara virtual tidak dibolehkan karena mengandung unsur gharar (tidak jelasnya) benda yang diperjual-belikan. Bahwa keabsahan jual-beli emas secara virtual menurut KUH Perdata.
Rerponsibilitas Perdata Jual Titip Produk Suku Cadang Sepeda Motor(Studi Kasus Pada Bengkel Ozy Service) Fachruouzy F
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (175.523 KB)

Abstract

Perjanjian kerjasama jual titip dalam perkembangannya banyak dilakukan oleh para pelaku usaha baik skala kecil, menengah bahkan perusahaan besar. Berdasarkan hasil penelitian bahwa perlindungan konsumen terhadap peredaran obat non halal maka ada beberapa Tanggung jawab perdata pemiliki produk terhadap sistem jual titip apabila pemiliki produk melakukan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi, maka dapat dimintakan pertanggungjawaban berupa ganti rugi. Perihal ganti rugi dalam perbuatan melanggar hukum dan wanprestasi adalah kerugian yang timbul akibat perbuatan tersebut yang bentuknya berupa biaya, rugi dan bunga. Perjanjian jual titip antara pemilik produk dan Bengkel Ozy Service dengan supplier menggunakan istilah perjanjian titip jual namun dalam prakteknya lebih dikenal dengan istilah kontrak kerjasama konsinyasi da sudah sesuai dengan ketentuan mengenai syarat sahnya perjanjian pada Pasal 1320 KUHPerdata mengenai kecakapan, kesepakatan antara pihak, obyek barang berupa produk sparepart sepeda motor serta causa yang halal bahwa perjanjian yang dilakukan secara transparan dan tidak melanggar asas perjanjian maupun peraturan yang lain. Mengenai objek barang yang diperdagangkan sudah sesuai dengan Pasal 1332 KUHPerdata yaitu merupakan barang yang dapat diperdagangkan. Selain itu penentuan jenis barang sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 1333 KUHPerdata, bahwa jenis barang yang diperdagangkan harus ditentukan dalam hal ini produk sparepart sepeda motor.
Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Perempuan Hamil Yang Dilakukan Secara bersama-sama (Studi Kasus Polsek Medan Helvetia) Bobby Rizki Sibuea
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (182.489 KB)

Abstract

Penganiayaan tidak hanya terjadi di antara individu yang tidak saling mengenal atau tidak memiliki hubungan darah. Jika seseorang melakukan penganiayaan pada salah satu anggota tubuh orang lain, maka hukuman yang akan diterima oleh pelaku ialah perbuatan yang menimbulkan akibat yang sama dengan akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan pelaku terhadap korban. Salah satu perbuatan pidana yang diatur dalam KUHP dan sering terjadi serta dialami oleh manusia dalam kehidupan bermasyarakat adalah tindak pidana penganiayaan. Ketentuan yang menjelaskan tentang penganiayaan diatur dalam Pasal 351-358 KUHP. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui modus tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan hamil yang dilakukan secara bersama-sama, untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan hamil yang dilakukan secara bersama-sama, dan untuk mengetahui kendala dalam penegakan hukum tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan hamil yang dilakukan secara bersama-sama. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Modus Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Perempuan Hamil Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama dilakukan oleh tersangka  LS dan BS dengan cara tersangka LS mengambil satu buah sikat ban mobil warna hitam milik korban dari tangan korban kemudian memukulkan sikat tersebut ke wajah dan tangan korban. 2) Pertanggungjawaban Pidana Penganiayaan Terhadap Perempuan Hamil Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama yaitu dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 170 Subs 351 KUHPidana "Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan dan atau Penganiayaan" 3) Kendala dalam penegakan hukum tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan hamil yang dilakukan secara bersama-sama yaitu: faktor aparat penegak hukum, faktor kebudayaan, kemudian berkaitan dengan profesionalitas atau keahlian, sarana dan prasarana yang dimiliki oleh penyidik, masih lemahnya hukum dalam kehidupan sehari-hari, serta kurangnya alat bukti dalam perkara yang terletak pada tidak adanya cctv, namun ada saksi yang menyaksikan perkara tersebut.
Eksploitasi Malfungsi Sistem Pembayaran Unipin Secara Melawan Hukum (Analisis Hukum Berdasarkan undang – undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik) Fauzi Aldifa Hutabarat
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (188.315 KB)

Abstract

Pembayaran menggunakan sistem online belakangan ini semakin mengalami  peningkatan atas minat masyarakat yang menggunakannya. Salah satu bidang yang menggunakan sistem pembayaran elektronik adalah dalam bidang gim online yang sedang menjadi konsumsi khususnya bagi remaja dan anak muda saat ini. Sistem pembayaran elektronik pada pembelian item gim online melalui layanan payment gateway. Namun pada kenyataannya, telah terjadi kasus yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum dalam rangka memanfaatkan kegagalan sistem fungsi pembayaran tersebut untuk kemudian mencari keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum. Berdasarkan hasil penelitian diketahui pengaturan hukum sistem pembayaran unipin dalam transaksi online, diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian mengenai pemanfaatan malfungsi sistem pembayaran Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yaitu terkait dengan pemanfaatan malfungsi atas ketidakmampuan sistem pembayaran mencatat traksaksi pembayaran item gim online oleh pelaku serta tindakan pengulangan perbuatan yang dilakukan pelaku atas malfungsi yang terjadi pada sistem pembayaran transaksi item gim online. Pada akhirnya mengenai penerapan unsur pidana dalam pemanfaatan malfungsi sistem pembayaran ditinjau dari undang-undang nomor 19 tahun 2016 perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tindakan oknum telah memenuhi unsur pasal 30 hingga pasal 46 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut.
Responsibilitas Negara Transit Untu Mendapatkan Negara Tujuan Bagi Pengungsi Menurut Konvensi pengungsi 1951 dan Protokol 1967 Francois Fredly Africo Saragi Napitu
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (190.79 KB)

Abstract

Menanggapi permasalahan pengungsi akibat Perang Dunia Kedua, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merumuskan sebuah aturan hukum internasional mengenai pengungsi dalam Konvensi Pengungsi 1951 dan diamandemen dalam Protokol 1967. Kedatangan pengungsi juga sering dihadapi negara Indonesia. Sebuah permasalahan baru timbul karena negara Indonesia bukan merupakan peserta Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967, padahal negara Indonesia sering dijadikan negara persinggahan sementara (transit) bagi pengungsi sebelum pengungsi tersebut pergi menuju negara tujuannya.Berdasarkan penelitian tersebut, tanggung jawab Indonesia sebagai negara transit terhadap pengungsi sebelum mendapatkan negara tujuannya berdasarkan Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 adalah penanganan pengungsi yang terdapat di Indonesia dilakukan berdasarkan negara Indonesia menjunjung tinggi DUHAM 1948. Peran Indonesia sebagai negara transit untuk mendapatkan negara tujuan bagi pengungsi adalah melakukan koordinasi dengan organisasi internasional kemudian akan dicarikan solusi jangka panjang terhadap pengungsi. Bentuk-bentuk hambatan Indonesia sebagai negara transit dalam mendapatkan negara tujuan bagi pengungsi adalah dibatasinya kuota pengungsi oleh negara tujuan, IOM memberhentikan dana untuk penanganan pengungsi dan pengungsi di Indonesia kerap melanggar hukum.

Page 1 of 2 | Total Record : 13