Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM ) adalah jurnal Open Access yang dikelola oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) .Pada Fakultas Hukum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM) adalah jurnal yang menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitian, studi mendalam, pemikiran kreatif, inovatif atau karya-karya ilmiah mahasiswa selama kuliah di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Jurnal ini fokus kepada bidang yang sesuai dengan Program Studi yang dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara . Jurnal ini terbit pada bulan Januari, Maret, Mei, Juli,September, November. Citasi Analisis: Google Scholar
Articles
10 Documents
Search results for
, issue
"Vol 3, No 1 (2023)"
:
10 Documents
clear
Konservasi Hukum Terhadap Konsumen Dalam Jual Beli Dropshipping Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Aturan Perundang-Undangan Di Indonesia
Adha, Natasya Rizky
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 3, No 1 (2023)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Aplikasi yang diciptakan untuk mempermudah pelaku usaha dalam menjual produk barang atau jasanya tanpa modal yang besar kepada pembeli. Salah satunya adalah jual beli terhadap konsumen, menjual barang tanpa memiliki disebut dropshipping. Sistem jual beli secara dropshipping ini belum diketahui hukumnya dalam Islam sehingga dikhawatirkan menjadi syubhat. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dengan pendekatan perbandingan hukum. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Sumber data penelitian ini adalah sumber data kewahyuan dan sumber hukum sekunder. Alat pengumpul data penelitian ini adalah studi dokumen. Untuk menganalisis data yang diperoleh maka digunakan analisis data kualitatif. Berdasarkan penelitian ini dipahami bahwa konsep sistem jual-beli secara dropshipping baik secara Islam dan aturan hukum perundang-undangan yang ada di Indonesia tidak jauh berbeda, hanya saja yang membedakan dropshipping secara Hukum Islam dalam jual-beli melakukan kesepakatan yang disebut akad atau sebuah perjanjian mengenai produk yang diperjual belikan. berbeda halnya dengan bentuk pengawasan aturan perundang-undnagan yang mana selain di awasi pemerintah juga diawasi oleh para pihak yang sudah bekerja sama untuk memantau kegiatan jual-beli dropshipping
Analisis Studi Komparasi Kewenangan Pembentukan Undang-Undang Antara Negara Republik Indonesia Dan Negara Republik Sudan
Nainggolan, Arief Belyusli
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 3, No 1 (2023)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (34.221 KB)
Pembuatan undang-undang pada hakikatnya merupakan kekuasaan bersama antara DPR dan Presiden (sharing power). Sementara, kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan yang tingkatannya di bawah undang-undang merupakan kewenangan Presiden, Kepala Daerah, atau Pimpinan Kementerian/Lembaga sesuai kewenangannya. pada dasarnya antara kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan antara Negara Republik Indonesia dan Republik Sudan tidak jauh berbeda, akan tetapi masih terdapat hal yang perlu dikaji dalam sebuah skripsi. Penelitian ini untuk mengetahui sistem pembentukan undang-undang di Negara Republik Indonesia, sistem pembentukan undang-undang di Negara Republik Sudan, serta perbandingan kewenangan pembentukan undang-undang antara Negara Republik Indonesia dan Negara Republik Sudan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa proses pembentukan Peratran Perundang-Undangan adalah perencanaan undang-undang yang diawali dari RUU, setiap RUU yang diajukan harus dilengkapi dengan naskah akademik RUU, dalam tahap penyusunan RUU, DPR dalam rapat paripurna memutuskan RUU tersebut berupa persetujuan, persetujuan dengan perubahan, atau penolakan. RUU yang telah mendapat persetujuan bersama DPR dengan Presiden diserahkan kepada Presiden untuk dibubuhkan tanda tangan. Sistem pembentukan Undang-Undang di Republik Sudan ialah wewenang dari Badan Legislatif Nasional Sudan, yang terdiri dari dua kamar yaitu, Majelis Nasional (Majlis Watani) dan Dewan Negara (Majlis Welayat). Indonesia dan Republik Sudan memiliki sistem pemerintahan yang sama yaitu sistem Presidensil, hanya saja yang menjadi perbedaan dasar Negara Sudan berlandaskan hukum Islam. Perbedaan kewenangan dalam pembentukan Undang-Undang oleh badan legislatif antara Indonesia dan Republik Sudan dalam Sistem Presidensial, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama dan bebas dari eksekutif. Kewenangan DPR RI sebagai badan legislatif adalah membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama, membahas dan memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah penganti undang- undang. Badan legislatif Republik Sudan diyakini menggunakan sistem bikameral, hal ini dapat terlihat dari kewenangan kedua kamarnya yang seimbang.
Analisis Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Pembakaran Hutan Perspektif Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 3, No 1 (2023)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (34.221 KB)
Bencana kebakaran hutan dan lahan merupakan permasalahan serius yang harus dihadapi bangsa Indonesia hampir setiap tahun pada musim kemarau. Kebakaran yang terjadi tidak hanya pada lahan kering tetapi juga pada lahan basah (terutama lahan gambut). Namun tumpuan terhadap hutan sebagai sumber devisa negara serta pant-paru dunia semakin sulit diharapkan. Laju deforestasi hutan di Indonesia mencapai 1,6 sampai 2,1 juta ha per tahun dan tercatat sebagai negara ketiga tercepat didunia yang mengalami deforestasi. Demikian halnya dengan Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi tidak ada norma yang mengatur pencegahan kebakaran hutan dalam konteks pengusahaan hutan. Kebakaran di hutan lahan gambut jauh lebih sulit untuk ditangani dibandingkan dengan kebakaran yang terjadi di hutan tanah mineral/dataran tinggi. Hal demikian disebabkan oleh penyebaran api yang tidak hanya terjadi pada vegetasi di atas gambut tapi juga terjadi di dalam lapisan tanah gambut yang sulit diketahui penyebarannya. Penelitian ini hasilnya adalah sebagai berikut, Kebakaran hutan tersebut tersebut juga diakibatkan oleh adanya faktor penunjang lain, yaitu perilaku masyarakat yang berubah dan akibat kebijaksanaan pemerintah. Perilaku masyarakat yang berubah ini sangat berhubungan dengan tidak berfungsi aturan yang ada, yaitu menguntungkan pengusaha tetapi merugikan masyarakat sehingga sering menimbulkan masalah atau konflik. Dalam menghadapi kondisi yang senyatanya dan seharusnya tersebut, kehadiran UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan pedoman mengenai apa yang seharusnya dan tidak seharusnya dilakukan terhadap lingkungan hidup di Indonesia saat ini.
Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Ekspor Rotan Yang Memberitahukan Informasi Spesifikasi Barang Secara Salah (Analisis Putusan Nomor 512/Pid.B/2019/PNMdn)
Atalanta, Priya Demas
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 3, No 1 (2023)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (34.221 KB)
Indonesia sendiri sebagai negara hukum juga telah mengatur peraturan mengenai kegiatan ekspor yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Namun pada kenyataannya masih banyak kasus-kasus pelanggaran mengenai kegiatan ekspor. Seperti kasus ekpor yang memberitahukan informasi spesifikasi jenis barang yang salah, yang dalam hal ini dapat dikatakan sebagai tindakan penyelundupan. Kasus ini terjadi di salah satu pelabuhan Indonesia yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Belawan, Kota Medan. Sebagaimana kasus ini termuat dalam Putusan Nomor 512/Pid.B/2019/PN.Mdn. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk tindak pidana pelaku ekspor yang sengaja memberitahukan informasi spesifikasi barang yang salah, pertanggungjawaban pidana ekspor yang dengan sengaja memberitahukan informasi spesifikasi barang secara salah, serta analisis putusan Nomor 512/Pid.B/2019/PN Mdn tentang pertanggung jawaban pelaku ekspor yang dengan sengaja memberitahukan informasi spesifikasi barang yang salah.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan sistematik hukum, yang didukung dengan data yang didapat dari data kepustakaan diantaranya buku-buku, peraturan perundang- undangan, serta Putusan Pengadilan, dan data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian bahwa bentuk tindak pidana ekspor rotan yang sengaja memberitahukan informasi spesifikasi barang yang salah merupakan salah satu penyeludupan dalam bentuk administratif. Pertanggungjawaban pidana ekspor rotan yang dengan sengaja memberitahukan informasi spesifikasi barang secara salah sehingga mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian Negara, maka pelaku dibebankan pertanggungjawaban pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.5.000.000.000,00 dan paling banyak Rp.100.000.000.000,00. Analisis putusan Nomor 512/Pid.B/2019/PN Mdn tentang pertanggungjawaban pelaku ekspor rotan yang dengan sengaja memberitahukan informasi spesifikasi barang yang salah maka dapat dilihat dari analisis terhadap unsur Pasal 102A huruf b Undang-Undang Kepabeanan yang telah terpenuhi secara jelas di persidangan serta juga analisis terhadap keterangan saksi ahli yang menjelaskan bahwa perbuatan menyeludupkan rotan berdampak pada kerugian immateril karena dapat mengganggu ketersediaan bahan baku rotan untuk kelangsungan industri dalam negeri.
Kebijakan Hukum Pidana Dalam Pengerjaan Praktik Prostitusi Di Kalangan Generasi Muda (Studi Pada Kepolisian Daerah Sumatera Utara)
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 3, No 1 (2023)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (34.221 KB)
Praktek pelacuran di Negara Indonesia sudah disebut suatu tindakan kriminal terhadap susila dan moral yang disebut melawan hukum dan merupakan bentuk penyimpangan sosial dalam pandangan masyarakat sejak zaman dahulu sampai sekarang. Dalam penelitian ilmiah yang penulis lakukan ini merupakan salah satu penelitian dengan hukum normatif, oleh sebab itu analisis data yang penulis gunakan adalah analisa dengan mengelompokkan data atau yang tepatnya disebut dengan analisis yuridis kualitatif, hal ini disebabkan karena yang dianalisis merupakan informasi yang didapat baik itu dari undang-undang, tulisan ilmiah bidang hukum, ataupun informasi yang diperoleh dari lokasi penelitian penulis. Untuk sumber data dalam penelitian ini penulis menggunakan data berupa keagamaan, primer serta sekunder. Dari penelitian dan analisis yang telah penulis lakukan sehingga dapat disimpulkan penyebab terjadinya praktik pelacuran pada kalangan anak muda umumnya banyak faktor diantaranya ekonomi, teknologi, tingkat pendidikan, lingkungan dan adanya pengaruh dari budaya barat dan budaya timur yang masuk ke Negara Indonesia dan bulat-bulat diadopsi dan diikuti menjadi trend bagi orang muda. Untuk hukum dalam kasus pelacuran pada anak muda saat ini belum ada yang jelas dan pasti dengan kata lain kurang menjadikan anak muda jera, hal ini disebabkan belum ada aturan hukum yang spesifik terhadap yang menjalankan pelacuran tetapi hanya diberikan tindak pidana (kejahatan) asusila saja. Hal yang dapat menghambat pihak aparat untuk menanggulangi masalah pelacur di kalangan pemuda adalah bahwa aturan dan undang- undang di Negara kita belum jelas untuk masalah pelacuran baik itu pelaku atau penggunanya.Praktek pelacuran di Negara Indonesia sudah disebut suatu tindakan kriminal terhadap susila dan moral yang disebut melawan hukum dan merupakan bentuk penyimpangan sosial dalam pandangan masyarakat sejak zaman dahulu sampai sekarang. Dalam penelitian ilmiah yang penulis lakukan ini merupakan salah satu penelitian dengan hukum normatif, oleh sebab itu analisis data yang penulis gunakan adalah analisa dengan mengelompokkan data atau yang tepatnya disebut dengan analisis yuridis kualitatif, hal ini disebabkan karena yang dianalisis merupakan informasi yang didapat baik itu dari undang-undang, tulisan ilmiah bidang hukum, ataupun informasi yang diperoleh dari lokasi penelitian penulis. Untuk sumber data dalam penelitian ini penulis menggunakan data berupa keagamaan, primer serta sekunder. Dari penelitian dan analisis yang telah penulis lakukan sehingga dapat disimpulkan penyebab terjadinya praktik pelacuran pada kalangan anak muda umumnya banyak faktor diantaranya ekonomi, teknologi, tingkat pendidikan, lingkungan dan adanya pengaruh dari budaya barat dan budaya timur yang masuk ke Negara Indonesia dan bulat-bulat diadopsi dan diikuti menjadi trend bagi orang muda. Untuk hukum dalam kasus pelacuran pada anak muda saat ini belum ada yang jelas dan pasti dengan kata lain kurang menjadikan anak muda jera, hal ini disebabkan belum ada aturan hukum yang spesifik terhadap yang menjalankan pelacuran tetapi hanya diberikan tindak pidana (kejahatan) asusila saja. Hal yang dapat menghambat pihak aparat untuk menanggulangi masalah pelacur di kalangan pemuda adalah bahwa aturan dan undang- undang di Negara kita belum jelas untuk masalah pelacuran baik itu pelaku atau penggunanya.
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penculikan Dan Penganiayaan Pada Wartawan Andalas
Rianti, Rani Kanov
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 3, No 1 (2023)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (34.221 KB)
Tindakan penculikan dan penganiayaan yang dilakukan terhadap wartawan merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar hak wartawan. Kejahatan penculikan dan penganiayaan tersebut pernah terjadi terhadap wartawan Andalas. Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana bentuk modus pelaku penculikan dan penganiayaan terhadap wartawan andalas Medan, bagaimana pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku penculikan dan penganiayaan wartawan andalas Medan, serta bagaimana kendala dan upaya kepolisian dalam menangani pelaku penculikan dan penganiayaan terhadap wartawan andalas Medan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk modus pelaku penculikan dan penganiayaan terhadap wartawan andalas Medan dimana modus pelaku dengan cara menarik korban yang pada saat itu sedang menuju ke kantor media untuk kembali dari selesai meliput, lalu korban datang, pelaku beserta teman-temannya menarik pelaku secara bersama-sama ke tempat yang akan dituju, akan tetapi sesampainya disana, lalu korban dipukuli secara bergantian oleh para pelaku. Pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku penculikan dan penganiayaan sebagaimana halnya telah melanggar ketentuan Pasal 170 Jo. Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mana perbuatan pelaku telah tergolong dalam perbuatan melakukan penganiayaan terhadap korban yang berupa seorang wartawan. Kendala kepolisian dalam menangani pelaku penculikan dan penganiayaan terhadap wartawan andalas Medan dimana terkendala karena kurangnya bukti dari korban dan partisipasi saksi-saksi dalam memberikan keterangan dalam proses penyidikan, kesulitan dalam mencari pelaku yang melarikan diri, serta adanya perubahan keaslian pada tempat yang terjadi tindak pidana atau di tempat kejadian perkara. Untuk upaya yang dilakukan kepolisian, yakni dengan melakukan pendekatan kepada korban, saksi- saksi serta masyarakat sekitar kejadian untuk memperoleh informasi dan pengumpulan alat bukti, mengupayakan untuk menangkap tersangka yang melarikan diri dengan membuat Daftar Pencarian Orang (DPO), serta melakukan upaya penyidik mengatasi kendala terhadap perubahan kealian tempat kejadian perkara dengan segera sigap menanggapi laporan masyarakat atau wartawan tentang terjadinya tindak pidana penganiayaan dan penculikan yang terjadi
Intensitas Pembuktian Hasil Penyadapan Yang Dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi Terhadap Tindak Pidana Korupsi (Analisis Putusan No. 285k/Pid-Sus/2015)
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 3, No 1 (2023)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (34.221 KB)
Penyadapan berguna sebagai salah satu metode penyidikan, Penyadapan merupakan alternatif jitu di dalam melakukan investigasi kriminal terhadap perkembangan modus kejahatan maupun kejahatan yang sangat serius. Penyadapan merupakan alat pencegahan dan pendeteksi kejahatan. Adapun tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan pembuktian hasil penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap tindak pidana korupsi. Untuk mengetahui kekuatan pembuktian hasil penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui analisis terhadap putusan 285K/Pid-Sus/2015. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis mengarah kepada penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti data sekunder dari kepustakaan. Sumber data yang diperoleh dalam penelitian ini bersumber dari data Sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan pembuktian hasil penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap tindak pidana korupsi terdapat pada ketentuan mengenai tindakan penyadapan dalam 11/Per/M.Kominfo/02/2006. Mengenai peraturan tindakan penyadapan dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 26 Undang-Undang No.31 Tahun 1999. Kekuatan pembuktian hasil penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebagai alat bukti yang sah yang memiliki dasar hukum serta memiliki kekuatan yang sah yang dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara korupsi. Analisis terhadap putusan 285K/Pid-Sus/2015 alat bukti penyadapan yang dilakukan KPK pada seluruh nomor yang dugunakan oleh Ratu Atut Chosiyah pada penyadapan tersebut memuat SMS dan Print out memiliki kekuatan hukum karena dilakukan dengan mekanisme yang benar.
Pembagian Harta Warisan Berdasarkan Hukum Adat Batak Pada Masyarakat Muslim Di Desa Simasion Toruan Kecamatan Pahae Julu Kabupaten Tapanuli Utara
Simamora, Rasid Suriadi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 3, No 1 (2023)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (34.221 KB)
Hukum Waris Di Indonesia ada tiga yang berlaku, ada hukum adat dan hukum islam, dan undang- undang, Bagi yang beragama islam hukum waris islam adalah aturan mutlak yang harus di patuhi, sedangkan bagi masyarakat Batak Toba yang beragama Islam, mereka memiliki dua sistem hukum yang harus di patuhi antar hukum waris islam dan hukum waris adat . Masyarakat Batak Toba di Desa Simasom Toruan Kecamatan Pahae Julu Kabupaten Tapanuli Utara belum menjadikan waris Islam sebagai aturan dalam pembagian warisan, tetapi masih menggunakan hukum adat dalam hal warisan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pemahaman, penyelesaian sengketa dan faktor yang menjadikan masyarakat desa Simasom Toruan dalam menggunakan Hukum Adat sebagai aturan daklam hukum warisnya Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, yang menggunakan fakta-fakta empiris yang mengkaji tentang ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di alam masyarakat, Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif, dimana penelitian hanya semata-mata mengambarkan keadaan suatu fakta-fakta atau peristiwa. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa penerapan hukum waris islam pada Masyarakat Batak Toba di Desa simasom toruan kecamatan pahae julu kabupaten Tapanuli utara belum menggunakan Hukum Islam sebagai hukum warisnya, masih menggunakan hukum adat. ahli waris Batak Toba di desa simsom toruan kecamatan pahae julu kabupaten Tapanuli utara biasanya melakukan musyawarah untuk menyelesaikananya baik hanya dengan keluarga ataupun dengan para tetua Adat. Jika tidak ada penyelesaian sengketa melalui musyawarah, kasus tersebut akan dibawa ke Pengadilan Agama. Faktor yang mempengaruhi masyarakat Batak yang beragama Islam simasom toruan yang menyebabkan menggunakan hukum adat sebagai hukum Pembagian warisan. Hal ini terjadi karena beberapa faktor diantaranya seperti praktik tersebut merupakan warisan yang ditinggalkan oleh nenek moyang Batak Toba yang sudah mendarah daging karena sistem warisan adat tersebut lebih dahulu mereka kenal dari pada sistem waris hukum Islam sehingga sulit dalam menerapkannya.
Pertahanan Hukum Terhadap Petani Penggarap Dalam Penguasaan Tanah Hak Guna Usaha Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara Ii Yang Telah Berakhir MasaBerlakunya (Studi Pada Kelompok Tana Sigara-Gara Ii Di Desa Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang)
Lemmy, M.Ilham Akbar
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 3, No 1 (2023)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (34.221 KB)
Meningkatnya jumlah penduduk secara tidak langsung mengakibatkan kebutuhan akan tanah semakin meningkat. Maka kebutuhan pembangunan juga untuk pemukiman dan kebutuhan tanah kepentingan lain dan saat itu tanah yang tersedia jumlahnya mulai terasa sangat terbatas terbatas. Kondisi ini dapat memicu meningkatnya konflik/Sengketa pertanahan seperti penguasaan tanah tanpa hak, penggarapan tanah liar, dan tumpang tindihnya penggunaan lahan. Penelian ini merupakan jenis penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang di dukung oleh data primer berupa wawancara dengan narasumber, adapaun yang dimaksud dengan penelitian hukum normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan berdasarkan bahan-bahan yang diambil dari literatur seperti jurnal, Undang-Undang, Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan bahwa tidak ada dasar hukum yang pasti menjamin memberikan perlindungan kepada lahan 26 Ha yang dikuasai oleh petani. Dan BUMN selaku pemilik aset tanah yang sudah dikeluarkan dari HGU melalui SK BPN segera mencoret tanah tersebut sebagai aset BUMN, sehingga tanah tersebut dapat di distribusikan untuk segera dimanfaatkan guna kepentingan orang banyak.
Perlindungan Hukum Pada Pemenang Lelang Hak Atas Tanah Terhadap Gugatan Dari Pihak Lain
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 3, No 1 (2023)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tanggungan diartikan sebagai barang yang dijadikan jaminan. Sedangkan jaminan itu sendiri artinya tanggungan atas pinjaman yang diterima. Apabila debitur cidera janji, pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil pemjualan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum pelaksanaan lelang, serta mengetahui bagaimana perlindungan hukum yang didapat oleh seorang pemenang lelang hak atas tanah jika ada gugatan dari pihak lain yang merasa haknya dirugikan atas pelelangan hak atas tanah tersebut. Perlindungan hukum yang dimaksud disini adalah perlindungan hukum yang menjamin hak sipemenang lelang atas objek lelang yang dimenangkannya. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa bentuk perlindung hukum yang didapat oleh pemenang lelang adalah, putusan pengadilan yang mengatakan bahwa lelang sah sacara hukum dan menguatkan hak pemenang lelang atas objek lelang yang dimenangkannya. Adapun jika lelang diputus pengadilan batal karena hukum, dalam hal ini perlindungan hukum yang didapat oleh pemenang lelang adalah, ia dapat menuntut uang pembayaran atas objek lelang yang telah disetorkan pada pejabat lelang, serta dapat menuntut biaya yang dikeluarkan jika sudah melakukan pendaftaran atas objek lelang tersebut.