cover
Contact Name
Sayyidah Latifah Hamid
Contact Email
latifahsayyidah42@gmail.com
Phone
+6282346280294
Journal Mail Official
jurnalrestorasi@gmail.com
Editorial Address
Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Jln. Marsda Adisucipto, Yogyakarta, Indonesia. Kode Pos 55281.
Location
Kab. sleman,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Jurnal Restorasi Hukum
ISSN : 25021370     EISSN : 29877571     DOI : https://doi.org/10.14421/jrh
Jurnal Restorasi Hukum (P-ISSN 2502-1370; E-ISSN 2987-7571) is a scholarly journal published by the Center for Legal Studies and Consultation (PSKH) of the Faculty of Sharia and Law at UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. It has been published in print since 2015 and start published online since volume 5, issue 1, 2022. Jurnal Restorasi Hukum includes various scientific articles on the study of Sharia (Islamic law) and positive law, both conceptual-doctrinal and empirical studies. Articles are published through a process that involves article selection, double-blind peer review, and editing. Jurnal Restorasi Hukum is published twice a year, in January-June and July-December. The editorial board invites academics, practitioners, and researchers in the field of Sharia and law to contribute and develop their thoughts and research findings to be published in Jurnal Restorasi Hukum. Jurnal Restorasi Hukum is an open access peer-reviewed journal which aims to offer a national academic platform for legal sciences and Sharia. It includes research articles, both normative-doctrinal and empirical/field. The scope of the articles published in this journal cover a wide range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; International Law; Constitutional Law; Administrative Law; Economic Law; Medical Law; Customary Law; Environmental Law; Islamic Law; Islamic Family Law; Sharia Economic Law; Islamic Criminal Law
Articles 47 Documents
Tantangan dan Strategi Pengawasan Partisipatif oleh Bawaslu Sleman: Studi Empiris Pilkada Sleman 2024 Baskoro, Aji; Mochamad Adli Wafi
Jurnal Restorasi Hukum Vol. 8 No. 2 (2025): Jurnal Restorasi Hukum
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/naqg1k93

Abstract

Participatory election monitoring serves as a crucial instrument to ensure transparency, accountability, and integrity within the democratic process. Although it has been granted a legal foundation through Bawaslu Regulation No. 2 of 2023 on Participatory Monitoring, its implementation at the local level still faces numerous challenges. This study aims to identify both the obstacles and strategies for optimizing participatory election monitoring. Employing an empirical juridical method, it examines the existing legal provisions and their practical application through direct observation and focus group discussions. The study focuses on participatory monitoring practices conducted by Bawaslu Sleman in collaboration with the Center for Democracy, Constitution, and Human Rights Studies (PANDEKHA) across fifteen community forums ahead of the 2024 Simultaneous Regional Elections. The main gap identified lies in the discrepancy between the ideal legal norms and the actual practices of citizen participation, which have yet to become fully institutionalized. Implementation challenges appear in two dimensions: structural and cultural. Structural challenges include difficulties in disseminating electoral materials across diverse social groups, obstacles in managing public reports that often fail to meet legal evidentiary standards, and the absence of safe spaces for whistleblowers. Meanwhile, cultural challenges are related to the low collective awareness of clean election values, permissive attitudes toward vote buying, and limited digital literacy among older voters. The findings reveal that participatory monitoring should be conducted throughout all stages of the election process, not merely during the campaign period. The structural approach emphasizes strengthening regulations, reporting mechanisms, and the capacity of election monitoring institutions, whereas the cultural approach highlights improving political literacy and fostering a more inclusive democratic culture. Pengawasan partisipatif dalam pemilihan umum merupakan instrumen penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan integritas proses demokrasi. Kendati telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Bawaslu No. 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif, pelaksanaannya di tingkat lokal masih menghadapi berbagai kendala. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan dan strategi optimalisasi pengawasan partisipatif. Menggunakan metode yuridis empiris, penelitian ini mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta implementasinya melalui observasi langsung dan forum group discussion. Studi dilakukan terhadap pelaksanaan pengawasan partisipatif oleh Bawaslu Sleman bersama Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM (PANDEKHA) di lima belas forum warga menjelang Pilkada Serentak 2024. Celah utama yang ditemukan terletak pada kesenjangan antara norma hukum yang bersifat ideal dengan praktik partisipasi masyarakat yang belum sepenuhnya terinstitusionalisasi. Tantangan implementasi muncul dalam dua dimensi: struktural dan kultural. Tantangan struktural meliputi kesulitan penyampaian materi kepemiluan lintas kelompok sosial, kendala dalam pengelolaan laporan masyarakat yang sering belum memenuhi standar pembuktian hukum, serta belum tersedianya ruang aman bagi pelapor. Sementara itu, tantangan kultural berkaitan dengan rendahnya kesadaran kolektif terhadap nilai pemilu bersih, pandangan permisif terhadap politik uang, dan keterbatasan literasi digital di kalangan pemilih generasi lebih tua. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan partisipatif seharusnya dapat dilakukan di seluruh tahapan pemilu, tidak terbatas pada masa kampanye. Pendekatan struktural menekankan penguatan regulasi, mekanisme pelaporan, dan kapasitas lembaga pemantau pemilu, sementara pendekatan kultural menitikberatkan pada peningkatan literasi politik masyarakat dan pembangunan budaya demokrasi yang lebih inklusif.    
Kedudukan Hukum Putusan Kedamangan Adat Dayak Terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Perkara Pidana Naya Putri Fadyah; Muhammad Kevin Yades; Masyita Herza Putri
Jurnal Restorasi Hukum Vol. 8 No. 2 (2025): Jurnal Restorasi Hukum
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/z1rgwn02

Abstract

The existence of customary law communities is recognized, as stated in Article 18B paragraph (2) and Article 28I paragraph (3) of the 1945 Constitution. This recognition indicates that the existence of customary law is still recognized in accordance with the development of society and does not violate applicable laws and regulations. According to experts, customary law communities have institutions and customary laws that regulate their behavior, including customary criminal law. One of the regions that has recognized and regulated the settlement of criminal cases through customary courts is Central Kalimantan Province, as stated in Regional Regulation 16/2008. Regarding this problem, two questions arise: (1) What is the role of kedamangan in resolving customary criminal cases? and (2) What is the position of customary decisions as a consideration for judges in deciding criminal cases. This study uses a normative legal method with a regulatory approach. The results of the study indicate that positive law and customary law applicable in society regulate the settlement of criminal cases through kedamangan, and customary decisions play an important role in judges' considerations in criminal cases in court. Masyarakat hukum adat di akui keberadaanya, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. Pengakuan ini menunjukkan bahwa keberadaan hukum adat masih diakui sepanjang sesuai dengan perkembangan masyarakat serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut para ahli, masyarakat hukum adat memiliki lembaga dan hukum adat yang mengatur perilaku mereka, termasuk hukum pidana adat. Salah satu daerah yang telah mengakui dan mengatur penyelesaian perkara pidana melalui peradilan adat adalah Provinsi Kalimantan Tengah, sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Daerah 16/2008. Mengenai masalah ini, muncul dua pertanyaan: (1) Apa peran kedamangan dalam menyelesaikan perkara pidana adat? dan (2) Bagaimana kedudukan putusan adat sebagai pertimbangan hakim dalam memutus perkara pidana. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif dan hukum adat yang berlaku dalam masyarakat mengatur penyelesaian perkara pidana melalui kedamangan, serta putusan adat berperan penting dalam pertimbangan hakim dalam perkara pidana di pengadilan.    
Analisis Hukum Pogresif dan Maqāṣid al-Syarī‘ah terhadap Pertimbangan Hakim pada Perkara Nomor 78 K/AG/2021 tentang Pembagian Harta Bersama Malik Ibrahim; Hilda Hidayah; Ma’rufatun Nihayah Agustin; Asra Nur Hasana
Jurnal Restorasi Hukum Vol. 9 No. 1 (2026): Jurnal Restorasi Hukum
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/hmbxt515

Abstract

Perceraian tidak hanya mengakhiri perkawinan, tetapi juga memicu implikasi hukum berupa sengketa pembagian harta bersama. Aturan formal dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) secara rigid mematok pembagian sama rata (50:50), yang dinilai mencederai keadilan apabila istri memikul beban ganda (double burden) sebagai pencari nafkah sekaligus pengelola domestik. Penelitian ini bertujuan menganalisis rasio pertimbangan hukum hakim terhadap pembagian harta bersama asimetris dalam konteks istri menjalankan peran ganda pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 78 K/AG/2021. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan model analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dilihat dari perspektif Hukum Progresif, pertimbangan hakim mencerminkan tindakan rule breaking (penerobosan hukum) konstruktif demi menegakkan keadilan substantif di atas kepastian formal tertulis. Berdasarkan Maqashid Syariah kontemporer, putusan proporsi 70:30 ini berhasil mereaktualisasikan doktrin Syirkah Abdan Mufawwadhah untuk melindungi hak kepemilikan harta (ḥifẓ al-māl), martabat (ḥifẓ al-’irḍ), dan jiwa (ḥifẓ al-nafs) perempuan dari risiko pemiskinan struktural. Penelitian ini menyimpulkan bahwa putusan ini berhasil melahirkan sebuah pergeseran paradigma baru berupa doktrin Keadilan Gender Kontributif dalam hukum keluarga Islam di Indonesia.
Kebijakan Penghentian Gaji Pokok ASN Kemlu dan Batas Diskresi Administratif: Kajian Putusan MK Nomor 184/PUU-XXII/2024 Eko Prasetyo
Jurnal Restorasi Hukum Vol. 9 No. 1 (2026): Jurnal Restorasi Hukum
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ezkh0z34

Abstract

Hubungan kerja antara negara dan aparatur sipil negara (ASN) menuntut adanya jaminan kepastian hukum serta perlakuan yang adil dalam pemenuhan hak-hak kepegawaian, termasuk hak atas gaji. Namun dalam praktiknya, kebijakan pengelolaan kepegawaian tidak selalu berjalan sejalan dengan prinsip tersebut. Salah satu persoalan yang mencerminkan kesenjangan antara kebijakan administratif dan perlindungan hak kepegawaian muncul dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 184/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan kebijakan penghentian pembayaran gaji pokok dalam negeri bagi pegawai Kementerian Luar Negeri yang ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sebelum tahun 2013. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pembatasan pembayaran gaji, menelaah pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam perkara tersebut, serta mengkaji implikasinya terhadap kebijakan kepegawaian negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi menilai gaji ASN sebagai bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara yang tetap tunduk pada ketentuan kedaluwarsa hak tagih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbendaharaan Negara. Mahkamah juga menegaskan bahwa perbedaan perlakuan yang timbul dari perubahan kebijakan administratif tidak serta-merta merupakan diskriminasi konstitusional sepanjang didasarkan pada alasan yang rasional. Putusan ini sekaligus memberikan legitimasi terhadap reformasi kebijakan kepegawaian yang bersifat prospektif serta menegaskan batas diskresi administratif pemerintah dalam pengelolaan hak kepegawaian ASN.
Relokasi Pasar Tradisional dan Ketidakpastian Hukum Administrasi: Studi Kasus Pengelolaan Pasar Kowen Pasca-Perubahan Regulasi Nurainun Mangunsong; Amalia Putri Afifah
Jurnal Restorasi Hukum Vol. 9 No. 1 (2026): Jurnal Restorasi Hukum
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ns2j5b42

Abstract

Traditional markets serve as public spaces that integrate the economic, social, and cultural life of local communities, yet their existence is increasingly marginalized by modernization and the expansion of modern retail markets. This study examines the relocation of klitikan traders to Kowen Market in Sidokarto, Sleman, which has raised legal issues concerning legal certainty, authority legitimacy, and the protection of traders’ economic interests. Normatively, market management refers to Sleman Regional Regulation No. 3 of 2020, Regent Regulation No. 11 of 2015, and Government Regulation No. 11 of 2021 on Village-Owned Enterprises. However, institutional changes introduced by the latter regulation were not accompanied by adequate transitional arrangements at the regional level. This research employs a socio-legal method with a qualitative approach using field observations, interviews, and regulatory analysis. The findings reveal a significant administrative legal gap marked by regulatory disharmony, weak transition design, and institutional uncertainty. The study highlights the importance of adaptive and coherent administrative governance to ensure sustainable management of traditional markets.
Model Advokasi Istri dalam Ketimpangan Relasi Perspektif Maqashid dan Feminist Legal Theory Cahya Alifya Nazwa; Suaidah; Dodi Ferdiansyah; M. Natsir Asnawi
Jurnal Restorasi Hukum Vol. 9 No. 1 (2026): Jurnal Restorasi Hukum
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/9jns1m54

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka kekerasan terhadap istri di Indonesia yang mencapai 83,7% berdasarkan data CATAHU Komnas Perempuan 2024, yang menunjukan adanya kesenjangan antara teks hokum nurmatif dengan realitas perlindungan praksis. Meskipun instrument hukum seperti UU PKDRT dan KHI telah tersedia, istri tetap berada dalam posisi rentan akibat hambatan structural yang sistemik. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor penyebab kegagalan perlindungan tersebut dan merumuskan model advokasi hukum yag ideal bagi istri dalam ketimpangan relasi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan maqashid al-syariah dan Feminist Legal Theory, Kajian ini menemukan bahwa kegagalan perlindungan dipicu oleh tekanan budaya patriarki yang mengakar, rendahnya literasi hukum, keterbatasan lembaga layanan, serta bias aparat penegak hokum. Hasil penelitian menegaskan bahwa advokasi hukum berperan sebagai instrumen transformatif melalui pendampingan komprehensif yang memanfaatkan PERMA No. 3 Tahun 2017 untuk memitigasi bias yudisial . Sebagai kontribusi konseptual, penelitian ini merumuskan Model Advokasi Integratif Maqāṣid-Feminis yang bersifat holistik, berperspektif gender, dan berakar pada nilai kemaslahatan Islam . Model ini menekankan pentingnya perubahan sistemik melalui pembentukan lembaga penagih nafkah nasional guna memastikan putusan pengadilan memberikan keadilan substantif yang nyata bagi perempuan.
Pluralisme Hukum dalam Sengketa Wilayah Adat Kajang: Interaksi Pasang ri Kajang, Hukum Negara, dan Kepentingan Korporasi Muhammad Fadel Adhyputra; Muhammad Zakky Wirawan; Khaerul Umam Fathurrahman
Jurnal Restorasi Hukum Vol. 9 No. 1 (2026): Jurnal Restorasi Hukum
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/9wqejk38

Abstract

Konflik agraria antara Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang dan PT London Sumatra (Lonsum) menunjukkan adanya benturan antara hukum adat, hukum negara, dan kepentingan korporasi dalam pengelolaan wilayah adat. Meskipun negara mengakui hak masyarakat adat melalui berbagai instrumen hukum, praktik penguasaan lahan melalui Hak Guna Usaha (HGU) justru menimbulkan subordinasi terhadap hak-hak adat. Penelitian ini bertujuan menganalisis interaksi antara Pasang ri Kajang, hukum agraria negara, dan kepentingan korporasi dalam sengketa wilayah adat Kajang serta menjelaskan pola dominasi yang terjadi melalui perspektif pluralisme hukum. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan masyarakat adat dan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen kebijakan, serta literatur terkait. Analisis dilakukan menggunakan teori pluralisme hukum John Griffiths. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasang ri Kajang merupakan sistem hukum yang hidup dan otonom dengan otoritas, norma, serta mekanisme penegakan yang efektif. Namun, dalam praktiknya hukum adat berada pada posisi subordinat akibat dominasi rezim agraria negara dan kepentingan korporasi yang saling memperkuat. Pengakuan negara terhadap masyarakat adat melalui UU PPLH dan Perda Kajang belum menghasilkan perlindungan substantif karena masih menempatkan negara sebagai sumber legitimasi utama. Temuan ini menunjukkan bahwa kegagalan perlindungan hak masyarakat adat berakar pada dominasi sentralisme hukum yang menghambat terwujudnya pluralisme hukum yang setara.