RechtIdee
RechtIdee is published twice a year in June and December containing articles result of thought and researchs in law. This journal encompasses original research articles, review articles, and short communications, including: Private Law Penal Law State and Administrative Law International Law Islamic Law Customary Law Law and Human Rights Criminology Victimology Business Law Intellectual Property Rights Law Environmental Law Labor Law E-Commerce Law Banking and Financial Institution Law Competition Law Bancruptcy Law Syariah Economic Law Procedural Law Any article related of law
Articles
202 Documents
Kekuatan Hukum Akta Jual Beli yang Dibuat oleh Pejabat Pembuat Pembuat Akta Tanah Sementara
Anwar Borahimah
RechtIdee Vol 8, No 1 (2013): JUNE
Publisher : Trunojoyo Madura University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.21107/ri.v8i1.729
Abstrak Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor yang menyebabkan Camat tidak memanggil para pihak menghadap sebelum akta jual beli ditan- datangani oleh Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), dan tanggung jawab serta perlindungan hukum bagi pembeli hak atas tanah dengan bukti akta yang tidak dibuat oleh dan di hadapan Camat selaku PPATS. Hasil penelitian yang menggunakan pendekatan empirik dan normatif memperlihatkan, bahwa pada umumnya peralihan hak atas tanah tidak pernah dilakukan di hadapan PPATS, karena akta itu hanya ditandata- ngani di hadapan Lurah/Aparat Lurah,walaupun aktanya sendiri ditandata- ngani oleh Camat/PPATS. Terungkap pula bahwa para pihak pun jarang sekali ada yang dipertemukan, walaupun mereka masing-masing membubuh- kan tanda tangannya. Penandatanganan akta pun dilakukan sebelum akta diisi, sehingga isi akta belum pernah ada yang dibacakan. Dengan demikian akta yang dibuat selama ini termasuk akta yang tidak sah, dan PPATS juga dapat dituntut telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kata Kunci: Kekuatan Hukum, tanah, akta
PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA ATAS HARTA KEKAYAAN YAYASAN TERLIKUIDASI YANG DISERAHKAN KEPADA NEGARA SEBAGAI SUMBER DANA APBN
Riza Dwi Larasati;
Hotma Parlindungan Ambarita;
Ficardo Espinda Gahatikta
RechtIdee Vol 16, No 1 (2021): JUNE
Publisher : Trunojoyo Madura University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.21107/ri.v16i1.8740
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Selanjutnya disebut Undang-Undang Berbendaharaan Negara) pada Pasal 1 disebutkan bahwa Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (selanjutnya di singkat APBN). Sehingga apapun yang menjadi salah satu sumber keuangan negara termasuk likuidasi dari lembaga sosial yang tidak bersifat komersial, maka harus digunakan untuk kepentingan rakyat demi kesejahteraan masyarakat Indonesia, salah satunya adalah yayasan yang telah dilikuidasi dan jatuh kepada negara.Penelitian ini merupakan menelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan mengumpulkan bahan hukum primer. Untk menganalisis terkait pertanggungjawaban negara atas bubabarnya suatu yayasan akibat adanya putusan pengadilan. Penulisan ini juga menggunakan Pendekatan undang-undang (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang ada sangkut pautnya dengan isu hukum yang sedang ditangani. Serta Pendekatan konseptual (conceptual approach) dilakukan dengan mencari teori serta doktrin yang telah ada untuk dijadikan suatu acuan agar dapat memahami suatu pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin dalam membangun suatu argumentasi hukum.Adapun tujuan dari penelitian ini adalah memahami batasan-batasan terhadap pertanggung jawaban negara sebagai penerima aset setelah aset yayasan selesai dilikuidasi. Serta penaganannya setelah aset tersebut menjadi sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai rencana keuangan dari Pemerintah yang akan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Pelaksanaan Pasal 5 (1) Charter Of The Association Of Southeast Asian Nation Bidang Jasa Angkutan Udara Di Indonesia
Adi Kusumaningrum
RechtIdee Vol 9, No 1 (2014): JUNE
Publisher : Trunojoyo Madura University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.21107/ri.v9i1.414
ASEAN Framework Agreement for The Integration of Priority Sectors (AFAIPS) yang disepakati pada KTT ASEAN ke-10 tanggal 29November 2004 di Vientine, Laos mengintegrasikan beberapa sektor yang diprioritaskan atau dianggap penting di ASEAN yang salah satunya adalah Air Travel Integration. Indonesia sendiri telah mengesahkan AFAIPS melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2009. Penelitian ini akan fokus pada langkah-langkah legislasi domestik apa saja yang sudah dilakukan oleh Indo- nesia dalam rangka melaksanakan Pasal 5 (2) ASEAN Charter khususnya bidang jasa angkutan udara di Indonesia. Pelaksanaan Pasal 5 (2) Charter of The Association of Southeast Asian Nation Bidang Jasa Angkutan Udara di Indonesia, diantaranya dengan dilakukannya perubahan terhadap UURI Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan dengan UURI Nomor 1 Tahun2009 tentang Penerbangan. Lebih lanjut, pemerintah telah menerbitkanKeputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: KP 480 Tahun2012 tentang Roadmap Hubungan Udara Indonesia yang menetapkan road- map yang digunakan sebagai pedoman bagi setiap pejabat dalam melakukan perundingan hubungan udara dengan negara mitra, khususnya terkait hard right (market access). Indonesia, sampai dengan saat ini, mempunyai per- janjian hubungan udara dengan 73 negara, sedangkan untuk perjanji- an ASEAN Indonesia telah meratifikasi ASEAN Multilateral Agreement on Air Services beserta Protocol 1 dan Protocol 2-nya. Kata Kunci: pelaksanaan, ASEAN Charter, angkutan udara
PEMIDANAAN KORPORASI TERKAIT TRANSFER PRICING DI BIDANG PERPAJAKAN
Sarief Hidayat
RechtIdee Vol 14, No 1 (2019): June
Publisher : Trunojoyo Madura University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.21107/ri.v14i1.5475
Penelitian ini bertujuan mengetahui pertanggungjawaban pidana korporasi; dan pertanggungjawaban korporasi atas praktik transfer pricing; serta model pertanggungjawaban korporasi atas praktik transfer pricing bidang perpajakan di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian dari beberapa pertimbangan hukum didalam putusan hakim menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia dapat dikenakan kepada para direksi korporasi setelah memenuhi unsur kealpaan dan kesengajaan. Dengan demikian, dapat terjadi pemidanaan terhadap korporasi berdasarkan konsep pelaku fungsional (functioneel daderschap) dalam hal transfer pricing ketika sengaja menghindari atau meminimalkan nilai pembayaran pajak. Bentuk tindak pidana korporasi atas praktik transfer pricing yaitu adanya unsur kesengajaan yang dilakukan korporasi dengan maksud dan tujuan untuk menghindari pajak yang mengakibatkan kerugian negara. Unsur kesengajaan melekat di dalamnya motivasi dan niat menghindari pajak yang berpotensi terhadap kerugian negara. Jadi bentuk tindak pidana yang dilakukan korporasi adalah dengan sengaja menghindari pajak, sehingga mengakibatkan kerugian negara. Model pertanggungjawaban pidana korporasi atas praktik transfer pricing dibidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang relevan khususnya bidang perpajakan adalah penggantian kerugian negara yang disebabkan penghindaran terhadap kewajiban membayar pajak. Selain itu pemidanaan terhadap korporasi yang dalam hal ini adalah para direksi (pengurus) dengan dasar adanya unsur kesengajaan yaitu menghindari pajak dengan melakukan manipulasi transfer pricing.
IMPLIKASI YURIDIS KETENTUAN PASAL 9 huruf (d) dan huruf (e) UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TERHADAP INVENSI MAKHLUK HIDUP YANG DIKOMERSIALISASIKAN DI INDONESIA
Fajar Athoillah Sudaryanto
RechtIdee Vol 13, No 1 (2018): June
Publisher : Trunojoyo Madura University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.21107/ri.v13i1.3633
Dalam hal pengaturan Kekayaan Intelektual Internasional telah diselenggarakan berbagai macam perjanjian serta perundingan internasional, yang kemudian diterapkan dalam pengaturan nasional setiap negara anggotanya. Dalam hal penerapan perjanjian internasional khususnya dalam TRIPs Agreement timbul berbagai macam masalah bagi negara anggotanya, terutama dalam hal pembatasan terhadap invensi yang dapat dipatenkan. Hal tersebut timbul karena adanya perbedaan kepentingan antar negara peserta. Disuatu sisi negara membutuhkan ketentuan yang sangat mengikat, sedangkan disisi lain negara berkembang dan terbelakang membutuhkan alih teknologi untuk pengembangan negaranya. Penelitian dalam penyusunan Jurnal ini merupakan suatu studi normatif atas Kekayaan Intelektual khususnya dalam rezim Paten dalam penyelenggaraan lalu lintas perdagangan global. Selain masalah perbedaan dalam hal pembatasan terhadap invensi yang dapat dipatenkan, hal yang menarik dalam pembahasan penelitian ini adalah mengenai dampak yang diakibatkan oleh perbedaan pembatasan invensi, dalam kaitannya dengan importasi produk ke dalam Indonesia. Sehingga membutuhkan beberapa sumber hukum, diantaranya adalah perjanjian-perjanjian perdagangan dunia termasuk (World Trade Organization) WTO. Oleh karena itu, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagai ketentuan dasar mengenai regulasi paten di Indonesia seharusnya ditentukan secara jelas mengenai kepentingan Nasional sebagai suatu tujuan dan cita-cita Nasional.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP FRANCHISEE YANG DI RUGIKAN OLEH FRANCHISOR DALAM PERJANJIAN WARALABA
Dwi Puji Astutik
RechtIdee Vol 15, No 2 (2020): Desember
Publisher : Trunojoyo Madura University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.21107/ri.v15i2.7772
Problems that often occur in practice of franchise agreements in Indonesia wich is often the franchise receiver and franchise giver in conducting cooperation agreements do not involve the role of a notary public in making the agreement so that the form of the agreement made is only an underhand agreement, it is very detrimental and creates risks if one party violates the agreement that has been agreed upon. The agreement made by both parties is no exception the franchise agreement which is made is only a limited agreement under the hand so that the protection of the rights of each party in the franchise agreement, especially the franchisee is not enough to protect the rights attached to him, because agreements made only under the hands of the strength of proof are not perfect, unlike agreements made authentically before a notary whose proof of strength is perfect. Therefore, in practice there are still many franchisees whose are harmed by the franchise agreement agreed upon with the franchisor. This research is normative using the statutory approach and the conceptual approach. The source of legal material in this study uses primary legal material sources supported by secondary legal materials and uses legal material collection techniques through library research, the analysis in this study uses content analysis and systematic interpretation. The results showed that legal protection in franchising activities (Franchise) is regulated in Government Regulation Number 42 of 2007 concerning Franchising. The form of this cooperation agreement is outlined in the form of a written agreement that contains several standard and additional clauses that have been discussed previously between the two parties. , this is what limits the franchisee by stating that after the termination of the agreement, the franchisee is limited to not doing business in a similar business to the previous franchise business that has been undertaken for a certain period. To protect the rights of the franchisee, the franchise agreement agreed upon must be in the form of a notary deed (authentic). It aims to ensure justice sbetween the parties and legal certainty of the contents of the franchise agreement more secure.
Kampanye “Hitam” dalam Pemilu Melalui Media Massa
- Aulia
RechtIdee Vol 9, No 2 (2014): December
Publisher : Trunojoyo Madura University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.21107/ri.v9i2.404
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 berlangsung relatifaman, walaupun menyisakan beberapa persoalan yang bisa (jadi) menjadipersoalan besar bagi salah satu pasangan calon. Salah satu persoalan tersebutialah penyebaran tabloid yang isinya mendeskreditkan salah satu pasangan.Tulisan ini hendak mengkaji apakah penyebaran tabloid “Obor Rakyat” dapatdikualifikasi sebagai delik pers atau kampanye “hitam” atau delik Pemilu.Sebagai pisau analisis akan digunakan asas Systematische Specialiteit danUndang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang UndangNomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
PERANAN BPSK DALAM SENGKETA PERJANJAN KREDIT (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 592 K/Pdt.Sus-BPSK/2016)
Novia Rani Aliftian Hadi;
Djulaeka Djulaeka
RechtIdee Vol 13, No 2 (2018): December
Publisher : Trunojoyo Madura University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.21107/ri.v13i2.4506
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (yang selanjutnya disebut BPSK) merupakan lembaga di luar pengadilan yang menangani sengketa konsumen dan juga berwenang untuk melindungi hak-hak konsumen, yang dibentuk oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, BPSK memiliki kendala dalam penerapan kewenangannya, sebagaimana penyelesaian kasus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 592 K/Pdt.Sus-BPSK/2016 bahwa BPSK tidak berwenang untuk menangani kasus perjanjian kredit yang terjadi antara Saparli dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Perdagangan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menelaah kewenangan BPSK dalam kasus perjanjian kredit dan menganalisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 592 K/Pdt.Sus-BPSK/2016 apakah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Metode penelitian ini menggunakan metode normatif atau doctrinal. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil dari rumusan pertama menunjukkan bahwa BPSK memang tidak memiliki kewenangan dalam menangani perkara perjanjian kredit, karena semenjak Tahun 2013 dengan adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang menjelaskan tentang penyelesaian sengketa konsumen dalam sektor jasa keuangan di luar pengadilan. Dalam rumusan kedua menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 592 K/Pdt.Sus-BPSK/2016 telah benar dalam menerapkan hukum untuk memutuskan bahwa kasus perjanjian kredit tersebut merupakan kasus wanprestasi yang apabila diselesaikan di luar pengadilan, maka akan ditangani oleh LAPS yang dibentuk oleh OJK dan bukanlah kewenangan BPSK untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Prinsip Kehati-Hatian di Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku
La Ode Angga
RechtIdee Vol 12, No 1 (2017): June
Publisher : Trunojoyo Madura University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.21107/ri.v12i1.3130
Prinsip Kehati-Hatian di Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup dalamPeraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku bertujuan untuk mengetahui hakekat prinsip kehati-hatian dalam Rencana Tata Ruang Wilayah di Provinsi Maluku.Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan terhadap azas-azas hukum, kaedah-kaedah hukum dalam arti nilai (norma) peraturan hukum konkrit dan sistem hukum.Pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah pendekaan filosofis (philosophicalapproach), pendekatan konseptual (conseptual approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil yang diperoleh bahwa prinsip kehati-hatian dalam Perda RTRW Provinsi Maluku No. 16 Tahun 2013 dilakukan pencegahan secara dini, pencegahan antisipatif, kehati-hatian (Prudential Principles) terhadap perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup serta penataan ruang. Filosofis pengaturan prinsip kehati-hatian dalam Perda RTRW Provinsi Maluku bahwa mengingat fungsi ruang sebagai tempat manusia dan makhluk hidup lain, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya, pada dasarnya ketersediaannya tidak tak terbatas. Berkaitan itu untuk mewujudkan rencana tata ruang wilayah Provinsi Maluku yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan perlu dilakukan rencana tata ruang wilayah yang dapat mengharmonisasi lingkungan alam dan lingkungan buatan mampu mewujudkan keterpaduan penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan, serta dapat memberikan perlindungan terhadap fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan hidup akibat pemanfaatan ruang.
PEMENUHAN HAK ATAS PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT VIA PENGADAAN BARANG DAN JASA VAKSIN COVID-19 BERBAYAR
Carwika Carwika;
Djoko Setiyono
RechtIdee Vol 17, No 2 (2022): December
Publisher : Trunojoyo Madura University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.21107/ri.v17i2.17387
Hak Asasi Manusia ( HAM ) atau Human Right merupakan suatu hak yang melekat kepada diri manusia yang dibawa sejak lahir sampai meninggal dunia. Seiring berkembangnya dari hak dasar tersebut manusia memiliki derajat kehidupannya, yang ditentukan oleh derajat pendidikan dan derajat kesehatannya. Sehingga hak mendapakan pelayanan kesehatan merupakan bagian dari penghormatan dari hak dasar. Pengadaan Vaksin Covid-19 secara mandiri atau berbayar bisa dikatakan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia yang tercantum dalam pasal 9 ayat 3 UU HAM. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui dan memahami kedudukan Kedudukan Hak Atas Kesehatan Dalam Pasal 28H ayat (1) UU Dasar Tahun 1945 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan Tinjauan Teori Walfare State terhadap pengadaan vaksin covid-19 secara berbayar.Penulisan ini menggunakan pendekatan kualitatif, denga teknik pengumpulan data melalui media sosial dan sumber pendukung lainnya. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kedudukan Hak atas kesehatan didalam UU Dasar tahun 1945 dan Undang-Undang HAM sangatlah tinggi derajatnya sebagai salah satu aspek dalam mempertahankan Hak untuk hidup dan teori walfare state memandang bahwa pengadaan vaksin covid-19 secara berbayar telah melanggar konsep Negara kesejahteraan sebagai Negara yang memiliki tujuan dalam memajukan kesejahteraan umum