cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan" : 10 Documents clear
DAMPAK PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN TERHADAP PERUBAHAN SOSIAL DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT Jennyza Febrianda; Junita Sari; Shifa Amalia
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i8.4380

Abstract

Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, perubahan sosial menjadi salah satu aspek penting yang perlu dipahami dan dianalisis secara mendalam. Perubahan sosial memiliki dampak yang signifikan terhadap pembangunan berkelanjutan dari perspektif multidisiplin. Dampak tersebut mencakup aspek sosial dan politik. Dalam aspek sosial, perubahan nilai-nilai, norma, dan perilaku sosial dapat mempengaruhi hubungan sosial, pola interaksi, serta struktur keluarga, peran gender, pola migrasi, tingkat pendidikan, dan kesehatan masyarakat. Dalam aspek politik, perubahan tatanan politik, partisipasi politik, dan dinamika kekuasaan dapat memengaruhi kebijakan publik, pembentukan institusi, serta stabilitas politik, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sosial dalam konteks pembangunan. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif terhadap dampak perubahan sosial diperlukan dalam merancang kebijakan dan strategi pembangunan berkelanjutan, dengan tujuan mencapai stabilitas politik, pemberdayaan masyarakat, dan tercapainya keadilan sosial dalam proses pembangunan berkelanjutan. Perubahan sosial dalam masyarakat bukan merupakan sebuah hasil atau produk melainkan suatu proses. Proses perubahan ini tentu saja merupakan hasil dari sebuah kesepakatan atau keputusan bersama yang diambil dari setiap individu atau kelompok masyarakat.
IMPLIKASI PASAL 29 UNDANG UNDANG DASAR 1945 TERHADAP PERLINDUNGAN HAK BERAGAMA DI INDONESIA: STUDI YURIDIS DAN SOSIOLOGIS Muhammad Rizqi Hidayah; Irwansyah , Irwansyah; Alfin Tambak; Naura Muthia Khasyi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i8.4383

Abstract

Artikel ini mengkaji implementasi dan persepsi masyarakat terhadap Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 di Indonesia, yang menjamin kebebasan beragama. Pasal ini menegaskan hak setiap warga negara untuk memeluk dan menjalankan keyakinan agamanya tanpa diskriminasi. Selama periode "Orde Baru" dan "Reformasi", perhatian terhadap kebebasan beragama mengalami perubahan signifikan, dari pembatasan ketat hingga meningkatnya konflik etnis dan agama. Melalui pendekatan yuridis dan sosiologis, penelitian ini mendiskusikan tantangan dalam implementasi hukum tersebut dan dampaknya terhadap dinamika sosial di Indonesia. Studi ini juga menyoroti pentingnya toleransi antaragama dalam menjaga kerukunan sosial. Kesimpulan artikel menekankan perlunya pendekatan komprehensif untuk memastikan perlindungan yang adil bagi semua penganut agama dan kepercayaan di Indonesia.
ANALISIS WACANA PEMEKARAN DAERAH PROVINSI BARU,YAKNI SUMATERA TENGGARA DALAM PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA Wilanda Juliani Tami; Irwansyah; Aswan Habib Nasution; Aisha Putri Ananda
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i8.4394

Abstract

Pembentukan provinsi baru merupakan isu yang kompleks, memerlukan pertimbangan yang cermat dari berbagai perspektif. Jurnal ini membahas pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara dari dua sudut pandang utama: tata negara dan antropologis. Secara tata negara, pembahasan mencakup aspek hukum administratif dan teknis, seperti syarat ekonomi regional, potensi pembangunan, serta koordinasi administratif yang efektif. Dari perspektif antropologis, pembahasan menyoroti dinamika identitas etnis, agama, dan politik lokal yang mempengaruhi integrasi sosial dan stabilitas regional. Kesimpulan dari jurnal ini menekankan pentingnya memahami dan mengintegrasikan kedua perspektif ini dalam merancang kebijakan provinsi yang dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan harmonis di Sumatera Tenggara.
PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA Nidatunnisa, Nidatunnisa; Yudi Kornelis; Diki Zukriadi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i8.4416

Abstract

Penelitian ini mengkaji perlindungan hak asasi manusia dalam putusan yang diberikan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pendekatan penelitian yang digunakan adalah analisis normatif terhadap keputusan-keputusan PTUN dan literatur terkait. Fokus utama penelitian ini adalah untuk mengevaluasi peran PTUN dalam memastikan perlindungan hak asasi manusia dalam konteks peradilan administrasi. Studi ini menemukan bahwa PTUN memainkan peran krusial dalam menjaga dan memastikan perlindungan hak asasi manusia dengan cara menafsirkan hukum sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Namun, tantangan utama yang dihadapi adalah seimbangnya kepentingan administratif negara dengan perlindungan hak asasi individu. Penelitian ini juga mengusulkan beberapa langkah untuk meningkatkan peran PTUN dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia yang lebih efektif, termasuk peningkatan kapasitas hakim administrasi dalam memahami dan menerapkan standar hak asasi manusia internasional. Kesimpulannya, perlindungan hak asasi manusia dalam putusan PTUN adalah aspek penting dalam sistem peradilan tata usaha negara, yang memerlukan pendekatan yang seimbang antara kebutuhan administratif negara dan keadilan hak asasi manusia. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam memperkuat pemahaman dan penerapan hak asasi manusia dalam konteks pengadilan tata usaha negara di Indonesia.
Analisis Pemungutan Suara Ulang Di Kecamatan Medan Petisah Pada Pemilu Seretak 2024 Ummi Najipah Hasibuan; Irwansyah; Siti Aisyah; Dihya Nur Abdul Aziz
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i8.4435

Abstract

Indonesia sebagai negara yang menganut system demokrasi menyelenggarakan pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pemilihan umum untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya merupakan wujud demokrasi, dimana warga negara secara berdaulat menggunakan haknya untuk memilih pemimpin sesuai dengan hati nuraninya, Pemilu serentak 2024 di Indonesia menjadi sorotan utama dalam konteks perjalanan demokrasi di negara ini. Salah satu kecamatan yang menarik perhatian adalah Kecamatan Medan Petisah yang mengalami proses pemungutan suara ulang, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika dan faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan untuk melakukan pemungutan suara ulang di kecamatan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan mewawancarai petugas pemilu dan melakukan analisis terhadap data partisipasi pemilih serta regulasi pemilu yang relevan.
TINJAUAN HUKUM YURIDIS NORMATIF TERKAIT PERUBAHAN USIA CALON PRESIDEN OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI Aidil Ihsan Tambusai; Irwansyah; Rifqi Azis Zawwary; Sabila Al Hakim
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i8.4437

Abstract

Perubahan usia calon presiden dan wakil presiden di Indonesia telah menjadi isu yang menarik perhatian publik dan menimbulkan berbagai pendapat. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau secara yuridis normatif perubahan usia minimal calon presiden dan wakil presiden berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan usia minimal calon presiden dan wakil presiden memiliki dampak signifikan terhadap dinamika politik dan konstitusional di Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi berperan penting dalam menafsirkan dan menegakkan konstitusi, serta memberikan arahan hukum yang jelas terkait persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden. Implikasi dari putusan ini diharapkan dapat memperkuat demokrasi dan sistem politik di Indonesia dengan memastikan bahwa persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional dan aspirasi masyarakat. Sehingga dengan adanya perubahan yang mendadak menjadikan isu public menganggap hal trersebut adalah politik dinasti. Kata kunci : Calon Presiden, Dinasti, Konstitus
ANALISIS ALUR PENYELESAIAN SENGKETA TUN PADA ACARA PEMERIKSAAN BIASA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 20004 Rusaila Nuralisa; Yudi Kornelis; Diki Zukriadi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i8.4453

Abstract

Prosedur pemeriksaan acara biasa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah mekanisme standar yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa tata usaha negara, dengan serangkaian tahapan formal yang dirancang untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum. Prosedur ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Tahap pertama adalah pengajuan gugatan, baik secara langsung maupun melalui pos, sesuai Pasal 53 ayat 1 UU No. 9 Tahun 2004. Setelah itu, panitera melakukan penelitian administratif untuk memeriksa kelengkapan dan keabsahan gugatan, sebelum ketua pengadilan mengadakan rapat permusyawaratan untuk menilai kelayakan gugatan. Tahap selanjutnya adalah pemeriksaan persiapan oleh hakim anggota yang ditunjuk, untuk memastikan gugatan sudah lengkap sebelum sidang. Prosedur ini penting untuk menjamin bahwa sengketa tata usaha negara diselesaikan secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Kata kunci: PTUN, alur penyelesaian sengketa
DESAIN PERADILAN PENYELESAIAN SENGKETA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DI MAHKAMAH KONSTITUSI Hazizah Hasibuan; Irwansyah; ahmad Riski Halapangan; Sahru Ramdan Harahap
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i8.4466

Abstract

Mahkamah Konstitusi, selain sebagai penegak supremasi konstitusi dalam menafsirkan dan menguji undang-undang serta peraturan-peraturan terkait, juga berperan krusial dalam menjaga stabilitas hukum dan keadilan konstitusional, terutama dalam memutus perselisihan hasil pemilihan umum sesuai Pasal 24C ayat (1). Tantangan utamanya terletak pada efektivitas implementasi putusannya serta pengawalan terhadap proses hukum demi memastikan prinsip keadilan dan keterbukaan terwujud dengan baik. Analisis mendalam terhadap potensi kelemahan sistem sangat penting untuk menjaga integritas dan legitimasi Mahkamah Konstitusi dalam menangani sengketa pemilihan umum, yang sejalan dengan perannya sebagai pengawal keberlanjutan demokrasi dan perlindungan hak-hak konstitusional rakyat melalui uji undang-undang dan peraturan yang relevan. Mahkamah Konstitusi juga berfungsi sebagai penjaga keberlanjutan demokrasi dengan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tidak hanya sesuai dengan konstitusi, tetapi juga mewakili suara dan kepentingan masyarakat secara luas. Dalam konteks ini, Mahkamah Konstitusi tidak hanya bertugas sebagai lembaga penegak hukum dalam konteks pemilihan umum, tetapi juga sebagai pengawal terhadap integritas proses demokratis dan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional rakyat. Kata kunci: Mahkamah Konstitusi, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Desa
EFEKTIVITAS IMPLEMENTASI ASAS PACTA SUNT SERVANDA TERHADAP SEBUAH PERJANJIAN DITINJAU DARI PUTUSAN MA No. 15/Pdt.G.S./2023/PN Ktg Daniel Partahi Asriel Nainggolan
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i8.4472

Abstract

Perjanjian merupakan sebuah kesepakatan antara kedua belah pihak yangmana dari hasil perjanjian tersebut dikarenakan adanya keepakatan yang mencapai tujuan bersama sehingga bisa bernetuk perjanjian, perjanjian ada dua macam ada perjanjian tertulis dan tidak tertulis, asas pacta sunt servanda merupakan sebuah asas yang mana ketika dua orang salingmengkiat janji maka janji tersebut harus dipatuhi seperti UU yang mana perjanjian adalah suatu pokok khusus dalam antara dua belah pihak, dalam penelitian ini yang dipakai adalah putusan MA No.15/Pdt.G.S./2023/PN Ktg yang mana dalam putusan ini bahwa pihak pengguat menggugat pihak tergugat karena wanprestasi yang dilakukan oleh pihak tergugat yang mana ia telah melanggar asas pacta sunt servanda ini, pada penelitian ini menggunakan penelitian tinjauan normatif (yuridis) yang mana pendenkatan yang digunakan statue approach dan conseptual approach hasil penelitian didapati bahwa sebenarnya sebelum piha pengguat menggugat tergugat atas wanprestasinya pha pengguat telah meaksanakan asas pacta sunt servanda yang mana ia telah memberikan kompensansi dengan 3 kali surat peringatan namun diabaikan oleh pihak tergugat sehingga pihak pengguat langsung membawa hal tersebut ke jalur hukum, agar efektivitas asas pacta sunt servanda dapat di impilkasikann dan dikembangkan dalam sistem hukum perjanjian Indonesia maka haruslah memenuhi fungsi pokok dalam sistem perjanjian sehingga dengan menerapan yang telah diatur dapat meningkatkan dan meneraturkan perjanjian sesuai asas pacta sunt servanda. Kata kunci: Asas Pacta Sunt Servanda, Perjanjian, Wanprestasi
KAJIAN SOSIAL TINGKAT KEPERCAYAAN TERHADAP APARAT PENEGAK HUKUM YANG BERADA DI LINGKUNGAN MASYARAKAT M. Ichsan Saputra; Bayu Putra Perdana; Muhammad Rizkhi Desriansyah; Reiza Andrian; M. Ading Alfalih
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i8.4480

Abstract

Kepercayaan public terhadap aparat penegak hukum dapat dipulihkan kembali bila masyarakat memiliki rasa aman yang tinggi. Inti dari kepercayaan terhadap polisi hanya dapat diperoleh bila kepolisian memberi perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap apparat penegak hukum menjadi fenomena yang cukup sering erjadi belakangan ini. Banyaknya aparat penegak hukum yang terlibat atau bahkan menjadi pelaku dalam tindak kejahatan menjadi salah satu penyebabnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui fenomena apa saja yang membuat turunnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum agar dapat memberikan solusi untuk menangani menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara deskriptif. Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum terjadi karena banyaknya pemberitaan mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh para aparat penegak hukum baik yang hanya terlibat dalam kejahatan maupun yang menjadi pelaku kejahatan.

Page 1 of 1 | Total Record : 10


Filter by Year

2024 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue