cover
Contact Name
Fiska Maulidian Nugroho
Contact Email
fiska.fh@unej.ac.id
Phone
+6282229813506
Journal Mail Official
jak@unej.ac.id
Editorial Address
Jl. Kalimantan 37, Kampus Tegal Boto, Fakultas Hukum Universitas Jember, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur
Location
Kab. jember,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Anti Korupsi
Published by Universitas Jember
ISSN : -     EISSN : 29860741     DOI : https://doi.org/10.19184/jak
JURNAL ANTI KORUPSI is an open-access and peer-reviewed law journal. It is journal part of the Faculty of Law, University of Jember, Indonesia. The publication contains a rich store of legal literature analyzing the legal development of Indonesia. This journal is concerned to anti-corrpution issues.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 4 No 2: Nopember 2014" : 5 Documents clear
Tinjauan Penegakan Hukum terhadap Korupsi di Indonesia Ningsih, Shafa Aullyaa; M, Mas Ayu Amitah Tafida; Robbani, Muhammad Fatih; Pradana, Fania Putri
JURNAL ANTI KORUPSI Vol 4 No 2: Nopember 2014
Publisher : PUSAT KAJIAN ANTI KORUPSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/jak.v4i2.38933

Abstract

ABSTRAK Korupsi merupakan isu yang menantang untuk diberantas di Indonesia, yang ditunjukkan dengan menurunnya kinerja upaya pemberantasan korupsi negara, yang diukur dengan Indeks Persepsi Korupsi. Korupsi melanggar hakekat penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Pada tahun 2023, Indonesia menghadapi tiga kasus korupsi besar, yang menggarisbawahi perlunya tata kelola yang lebih baik dan kerangka hukum yang lebih baik untuk memerangi korupsi. Namun, penafsiran “ilegal” dalam tindak pidana korupsi masih menjadi polemik, dengan banyak perdebatan seputar istilah materil dan formil. Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa konsep ilegalitas mencakup aspek materil dan formil, namun keputusan ini dianggap tidak mengikat oleh beberapa ahli hukum. Penerapan hukum melawan hukum perlu didasarkan pada asas legalitas untuk menghindari potensi penyalahgunaan, meskipun sangat bergantung pada diskresi hakim. Proses legislatif untuk memperbaiki kerangka hukum untuk memberantas korupsi memakan waktu, tetapi mengeksplorasi delik materiil untuk menangani kasus korupsi bisa menjadi jalan yang menjanjikan untuk dilakukan. Kata Kunci: Korupsi, Pidana, Delik Materiil
Analisis Penerapan Asset Recovery dalam Tindak Pidana Korupsi untuk Pengembalian Kerugian Negara Pattimahu, Sitinur Febby; Kurniasih, Meytri; Putri, Amelia Dwi; Prajatantri, Aridiastri Octaghana; Setiyorini, Meidyna Tri; Supriantoro, Nadhila Citra; Agustina, Laila Nur; Wardani, Dinar Ayu; Najmitha, Naila Shafa
JURNAL ANTI KORUPSI Vol 4 No 2: Nopember 2014
Publisher : PUSAT KAJIAN ANTI KORUPSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/jak.v4i1.38798

Abstract

Korupsi merupakan salah satu dari jenis tindak kejahatan kerah putih (white collar crime) yang dimana para tindak pelaku kejahatannya merupakan orang-orang yang notaben nya memiliki pendidikan tinggi serta memiliki peran penting di lingkungan masyarakat. Menurut data dari Transparency International Indonesia, Indonesia menduduki peringkat 85 dari 180 negara dalam konteks negara dengan tindak korupsi terbanyak di dunia. Korupsi telah berkembang pesat dan maju di berbagai negara, salah satunya ialah negara Indonesia. Hal tersebut kerap menimbulkan keresahan di kalangan warga Indonesia terkait penegak hukum di Indonesia. Untuk mengatasi hal tersebut, digunakan asset recovery atau pengembalian aset guna memulihkan kerugian negara yang dilakukan secara terintegrasi. Dari konteks tersebut dapat disimpulkan bahwa salah satu cara mengatasi korupsi adalah dengan asset recovery. Adapun jenis metode penelitian yang dilakukan oleh penulis yakni penelitian hukum empiris (socio legal research) yang bertujuan untuk mengidentifikasi isu hukum dalam kehidupan masyarakat, salah satunya yaitu tindak pidana korupsi.
Rekomendasi FATF pada Prinsip Freezing without Delay Irni, Shenny Mutiara; Arrafi, Dimas Prasetiya; Triyantari, Monika; Putra, Nanda Bagus
JURNAL ANTI KORUPSI Vol 4 No 2: Nopember 2014
Publisher : PUSAT KAJIAN ANTI KORUPSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/jak.v4i2.38850

Abstract

Sistem keuangan dalan kancah Internasional saat ini tengah mengalami pergerakan yang begitu bebas. Hal ini lantas yang menyebabkan banyaknya celah untuk dilakukannya tindak pidana kejahatan terhadap uang seperti praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme. Kejahatan keuangan kini dianggap sebagai ancaman integritas sistem keuangan dan mengancam kepentingan masyarakat dunia. FATF lantas dibentuk dengan membawa rezim APU PPT dengan menyusun standar untuk melakukan penanggulangan permasalahan kejahatan keuangan melalui 40 + 9 rekomendasi khusus. Dalam menyempurnakan rezimnya, FATF juga melakukan riset terhadap Negara-negara yang terindikasi tidak turut memenuhi rezim APU PPT berskala Internasional dan memasukkannya kedalam daftar hitam. Indonesia ialah Negara yang sempat masuk kedalamnya bersama dengan beberapa deretan Negara-negara lainnya. Dalam konteks pemberantasan TPPT, Indonesia dinilai belum patuh karena tidak menyesuaikan mekanisme pembekuan seketika terhadap aset yang diduga mengalir sebagai pendanaan terorisme dalam hukum nasionalnya. Permasalahan ini sesungguhnya didasari karena adanya perbedaan sistem hukum yang dianut. Meskipun Indonesia telah dinyatakan lepas dari daftar hitam tersebut, Indonesia tetap diharapkan dapat menyesuaikan hukum nasionalnya dengan rekomendasi yang ditetapkan oleh FATF. Dilema penerapan prinsip Freezing without Delay lantas dicoba untuk diukur dari tujuan hukum itu dibuat. Pemerintah yang cenderung mementingkan aspek kepastian hukum nasional, berbenturan dengan nilai kemanfaatan yang ditawarkan oleh FATF melalui rekomendasi yang ditetapkan. Dengan merujuk pada pendapat Gustav Radbruch dan Achmad Ali, karena adanya keadaan dewasa ini di ranah Internasional yang mendesak harus segera diterapkannya pembekuan serta-merta terhadap aset-aset diduga pelaku terorisme, sesungguhnya pertimbangan pemerintah akan kepastian hukum dapat diabaikan. Ini dilakukan guna mengedepankan aspek kemanfaatan dari mekanisme yang telah direkomendasikan oleh masyarakat global.
Menyoal Hak Narapidana Korupsi dalam Pemilihan Umum Muntasya, Syakhira Jasmine; Permatasari, Natasya Niken; Huda, Faiq Samsul; Gimnasti Rahayu, Oktavia Cuput; Cakrawati, Amanda; Amany, Salsabilla Naya Abelia; Muslika, Rike; Putri, Intan Hanifadila; Palupi, Muhardini Nawang
JURNAL ANTI KORUPSI Vol 4 No 2: Nopember 2014
Publisher : PUSAT KAJIAN ANTI KORUPSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/jak.v4i2.38820

Abstract

Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2018 memposisikan Indonesia naik menjadi posisi 89 dari 180 negara. Angka ini naik tujuh peringkat dari sebelumnya. Peringkat yang meningkat ini menjadi angin segar dalam pemberantasan korupsi di indonesia. Terobosan yang dilakukan dalam menciptakan efek jera pada perilaku tindak pidana korupsi di antaranya yaitu melalui pencabutan hak politik lewat putusan hakim di pengadilan. Mantan narapidana kasus kejahatan sesual pada anak, bandar narkoba, dan kasus korupsi dilarang menjadi bacaleg atau bakal calon anggota legislatif dalam Pemilu 2019. Penelitian hukum (legal research) yuridis normatif dipergunakan sebagai metode penelitian ini dengan memanfaatkan pendekatan undang-undang guna menemukan doktrin-doktrin hukum, prinsip-prinsip hukum, ataupun aturan hukum untuk menemukan jawaban atas isu-isu hukum yang ada. Isu hukum ini di antaranya yaitu politik hukum pemberantasan korupsi lewat upaya membatasi hak politik untuk eks narapidana korupsi. Keluarnya aturan yang dipercaya bisa membentuk efek jera bagi perilaku korupsi ini memicu pro-kontra, di mana di satu sisi terdapat pihak yang mendukung hal tersebut, namun di sisi lainnya terdapat sebagian yang kontra akan aturan tersebut yang menganggap mencederai hak asasi manusia. Pencabutan terhadap hak politik ini dipercaya menjadi kontruksi hukum untuk pemberantasan tindak pidana korupsi, di mana tujuan dilakukannya hal ini dalam rangka mencegah terpilihnya pemimpin yang sebelumnya sudah pernah bertindak korupsi. Kata Kunci: Politik Hukum, Pencegahan; Tindak Korupsi, Eks Narapidana
Intervensi Interpol dalam Memberantas Korupsi Menurut Perspektif Kerjasama Internasional Anugerah, Dandi Caliano; Maliyah, U'ul; Dwi Agustin, Intan Putri; Pradana, Muhammad Rifki
JURNAL ANTI KORUPSI Vol 4 No 2: Nopember 2014
Publisher : PUSAT KAJIAN ANTI KORUPSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/jak.v4i2.38854

Abstract

Interpol memiliki peran penting dalam mengatasi korupsi dari sudut pandang kerjasama internasional. Interpol dapat bertindak sebagai koordinator informasi, mengumpulkan dan berbagi informasi tentang korupsi antarnegara kepada pihak berwenang. Selain itu, Interpol dapat membantu menangkap pelaku kejahatan korupsi lintas negara dan memberikan dukungan teknis dan pelatihan kepada negara-negara untuk memperkuat kemampuan mereka dalam memerangi korupsi. Kerjasama internasional sangat penting dalam pemberantasan korupsi karena korupsi tidak mengenal batas negara. Kerjasama antara negara-negara dapat mencegah pelaku kejahatan korupsi melarikan diri ke negara lain dan memastikan bahwa mereka diadili secara adil dan efektif. Dalam hal ini, Interpol memiliki peran penting dalam pemberantasan korupsi dari sudut pandang kerjasama internasional. Korupsi di dunia internasional merupakan permasalahan serius yang terus muncul dan mempengaruhi kestabilan dan keamanan global. Fenomena ini dapat terjadi di banyak sektor, termasuk politik, bisnis, dan keuangan. Korupsi dapat berdampak buruk pada ekonomi dan masyarakat, termasuk meningkatkan kemiskinan, menurunkan kepercayaan publik, serta menimbulkan ketidakadilan sosial dan politik. Korupsi di dunia internasional seringkali melibatkan pelaku yang berada di dalam dan luar negara, seperti pejabat publik, korporasi multinasional, dan organisasi internasional. Korupsi internasional dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti suap, nepotisme, penyuapan, dan praktik korupsi lainnya. Organisasi internasional,. Penting bagi komunitas internasional untuk bekerja sama dalam memerangi korupsi di dunia internasional dengan cara memperkuat sistem kelembagaan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta mempromosikan nilai-nilai etika dan integritas di antara pemimpin dan masyarakat. Interpol adalah sebuah organisasi internasional yang didirikan pada tahun 1923 untuk mendorong kerja sama polisi antarnegara dalam memerangi kejahatan lintas batas. Tujuan Interpol adalah untuk memfasilitasi pertukaran informasi dan kerja sama antara lembaga penegak hukum dari berbagai negara dalam investigasi dan penangkapan pelaku kejahatan internasional. Kantor pusat Interpol berada di Lyon, Prancis, dan saat ini memiliki anggota dari 194 negara di seluruh dunia.

Page 1 of 1 | Total Record : 5