cover
Contact Name
Febri Nur hayati
Contact Email
pdmti@unmerpas.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
pdmti@unmerpas.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan Jl. Ir. H. Juanda No. 68 Kota Pasuruan 67129
Location
Kab. pasuruan,
Jawa timur
INDONESIA
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum
ISSN : 20873409     EISSN : 25810243     DOI : https://doi.org/10.51213/yurijaya.v5i1.92
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Universitas Merdeka Pasuruan adalah Jurnal yang menerbitkan hasil-hasil penelitian atau gagasan ilmiah ilmu hukum dari para dosen ilmu hukum atau praktisi ilmu hukum dari Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta bidang Hukum yang memiliki kepedulian guna pengembangan dan kemajuan ilmu hukum itu sendiri. Untuk pertama kali terbit diharapkan pada bulan September 2016 tapi karena sesuatu hal menjadi bulan April 2017. Rencananya frekuensi terbit adalah 4 bulan sekali (3 kali terbit dalam satu tahun) dengan menggunakan Bahasa Indonesia yang diterbitkan secara On-Line.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 5, No 2 (2023): AGUSTUS" : 8 Documents clear
Perlindungan Hukum Reklaiming Tanah Ditinjau dari Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Jihat Ismail Attamimi; Ronny Winarno; Yudhia Ismail
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol 5, No 2 (2023): AGUSTUS
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v5i2.100

Abstract

Masalah persengketaan lahan yang terjadi di Indonesia sering terjadi, saling klaim lahan antara masyarakat dengan perusahaan  maupun pemerintah serta maraknya lagi permasalahan timpang tindih kepemilikan lahan dengan jumlah luasan yang fantastis membuat pertambahan angka konflik. Maka dari itu, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menjadi dasar bahwa aksi reklaiming tanah harus dilindungi apabila masyarakat dapat membuktikan secara fakta dan hukum atas tanah yang telah dikuasai pemerintah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan tentang urgensi hukum reklaiming tanah menurut perspektif Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan menjelaskan perlindungan hukum oleh pemerintah terhadap aksi reklaiming tanah. Pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang penggunaan utamanya adalah melalui data sekunder atau bahan-bahan pustaka. Berdasarkan analisa hukum yang digunakan maka penulis memberikan kesimpulan bahwa pemerintah seharusnya melaksanakan kebijakan dan kewenangannya pada penggunaan dan pengelolaan tanah ecara sistematis menurut urgensi hukum reklaiming tanah sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Kajian Yuridis Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Hibah Secara Lisan Moch Iqbal; Kristina Sulatri; Humiati Humiati
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol 5, No 2 (2023): AGUSTUS
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v5i2.105

Abstract

Hibah ialah satu diantara dari peralihan hak atas tanah. Setiap orang tanpa memandang ras, agama dan lain sebagainya dapat menerima hibah. Hibah dapat dimiliki oleh semua orang. Hibah ialah bentuk peralihan yang dilakukan secara sukarela dari satu pihak  maksudnya pemberi hibah kepada orang lain yaitu penerima hibah yang dilakukan pada saat masih hidup. Hibah diatur dalam sistem hukum nasional, baik dalam Hukum Positif maupun dalam Hukum Islam. Kurangnya persyaratan penghibahan seperti akta hibah di masyarakat menimbulkan masalah yang terjadi baik antara saudara penerima hibah dengan saudara pemberi hibah. Sengketa tersebut yang akhirnya sering ditemukan pada masyarakat. Hibah yang dilakukan secara lisan dalam segi keabsahan menurut perspektif hukum positif dan hukum islam memiliki perbedaan. Dalam hukum positif  hibah  secara lisan adalah tidak sah, namun dari yang ada di dalam Hukum Islam hibah secara lisan adalah sah. Kemudian akibat hukum dari hibah yang dilakukan secara lisan menurut hukum positif adalah batal demi hukum, sehingga tidak menimbulkan hak dan kewajiban baru bagi penerima hibah. Menurut hukum islam hibah secara lisan tidak batal demi hukum, sehingga menimbulkan hak dan kewajiban baru bagi penerima hibah.
Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Terhadap Perbedaan Hasil Pengukuran Tanah Metode Fotogrametrik dengan Pengukuran Tradisional pada Sertifikat Muhammad Choirul Anam; Muhammad Mashuri; Wiwin Ariesta
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol 5, No 2 (2023): AGUSTUS
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v5i2.101

Abstract

Pengukuran tanah merupakan pengamatan di atas permukaan tanah sehingga sering disebut pengukuran terestrial. Untuk itu setiap pemilik tanah harus mengetahui batas-batas tanah yang dimilikinya, sehingga ia mengetahui batas-batas tanah yang dimilikinya, yang ditandai dengan benda-benda yang menempel pada batas sungai, batang pohon, dan tembok. Namun pemasangannya harus disaksikan oleh pejabat atau pejabat yang mengetahui atau memiliki data tentang siapa pemilik tanah yang berbatasan. Data ini dimiliki oleh kepala desa atau kelurahan, oleh karena itu pelaksanaannya harus disaksikan oleh perangkat desa atau kelurahan termasuk tanah yang berdekatan. Sedangkan untuk pengukuran dan pemetaan fotogrametri dengan menggunakan fasilitas foto udara, metode fotogrametri sebagai dasar pemetaan letak batas-batas bidang tanah dan pencatatan data luas bidang tanah, pengukuran lapangan untuk daerah tempat peta dasar pendaftaran di bentuk foto yang tersedia dilakukan dengan mengidentifikasi bidang-bidang tanah yang telah diidentifikasi. Jika titik batas tidak dapat diidentifikasi pada peta foto karena tanaman menghalangi pandangan lain, maka pengukuran dilakukan dari titik batas yang berdekatan atau titik lain yang dapat diidentifikasi pada peta foto, sehingga titik batas yang tidak terlihat dapat ditandai pada peta foto. melalui persimpangan depan. Dalam hal ini penyelesaian bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada para pihak apabila terdapat perbedaan hasil pengukuran tanah dan tujuan hukum terkait perlunya pengaturan perbedaan hasil pengukuran tanah. Sehingga penyelesaian perbedaan hasil pengukuran tanah mengacu pada pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah bahwa negara tidak sepenuhnya menjamin kebenaran data yang terdapat dalam sertipikat sehingga terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian. yang dapat diperbaiki, bila perlu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sedangkan secara fotogrametri apabila terdapat perbedaan hasil pengukuran tanah Permen Nomor 3 Tahun 1997, maka jelas dalam Pasal 41 ayat (4) dilakukan pengukuran ulang agar dapat memberikan keadilan bagi kedua belah pihak.
Urgensi Pengaturan Ganti Kerugian Dalam Bentuk Uang Terkait Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Muhammad Aldi; Kristina Sulatri; Dwi Budiarti
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol 5, No 2 (2023): AGUSTUS
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v5i2.106

Abstract

Pengaturan tanah diperlukan karena  melindungi wilayah permukaan bumi tempat  tinggal manusia. Tanah harus digunakan  seefektif mungkin dan dilindungi agar dapat  dimanfaatkan secara maksimal bagi  kehidupan manusia. Berdasarkan peraturan  terbaru terkait dengan maraknya pengadaan  tanah untuk pembangunan demi kepentingan  umum, tanah milik rakyat bisa diserahkan  kepada pemerintah yang digunakan kepentingan umum. Ketersediaan lahan untuk  pembangunan merupakan kendala yang  sering terjadi dalam semua kegiatan  pembangunan. Ada tantangan karena tanah  merupakan sebuah sumber daya alam yang  langka, terutama tanah negara, yang sangat  sulit didapat. Penting untuk memperoleh  tanah untuk melengkapinya. Pengadaan tanah  adalah proses memperoleh tanah dengan  membayar pihak yang berhak imbalan yang  adil dan dapat diterima. kepentingan negara,  dan masyarakat, merupakan landasan bagi  pengadaan tanah. Kepentingan-kepentingan  tersebut harus diakui menurut pemerintah dan  dimanfaatkan banyak-banyaknya demi  kesejahteraan rakyat. Perbahasan di penelitian ini berupa  urgensi pengaturan ganti kerugian berbentuk  uang terkait penyelenggaraan pengadaan  tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa  urgensi pengaturan ganti kerugian berbentuk uang terkait penyelenggaraan pengadaan  tanah adalah sebagai payung hukum atau  perlindungan hukum untuk masyarakat yang  terdampak pengadaan tanah, perlindungan hukum terkait pelunasan ganti kerugian  pengadaan tanah berbentuk uang.  
Peran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam Penyelesaian Sengketa Waris Tanah Secara Mediasi Diptya Hardi Nugroho; Ahmad Sukron; Yudhia Ismail
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol 5, No 2 (2023): AGUSTUS
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v5i2.102

Abstract

Menghadapi permasalahan hukum terkait dengan tanah menjadi salah satu masalah yang sukar untuk dihadapi. Sehingga dalam aturan hukum tercipta proses penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui mekanisme non litigasi dalam upaya penyelesaiannya. Berkaitan dengan hal tersebut Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Abritrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menjadi salah satu upaya yang dapat dilalui dalam menyelesaikan perkara sengketa tanah.  Berdasarkan topik permasalahan penulis mengangkat dua rumusan masalah dalam membatasi ruang lingkup permasalahan antara lain (1) Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa non litigasi dalam pembagian hak waris atas tanah? (2) Bagaimana model pembagian hak atas tanah yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Kota Pasuruan?. Guna mengetahui secara mekanisme Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Abritrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Serta terjun ke lapangan guna melakukan wawacara terhadap masyarakat mengenai mekanisme serta proses dalam mediasi penyelesaian sengketa. Serta mengetahui peran dari ATR/BPN dalam suatu perkata nonlitigasi yang terjadi, nantinya di analisa secara kualitatif. Setelah melakukan penelitan lapangan maka dapat disimpulkan rumusan masalah diantaranya : (1) Adapun mediasi dilakukan sebanyak 4 kali telah mendapatkan keputusan bahwa istri yaitu M berhak mendapatkan aset almarhum suami, serta keterangan yang diberikan oleh pihak keluarga yakni M klaim tidak dapat dibuktikan. (2) Pihak ATR/BPN Kota Pasuruan bersifat pasif dan hanya melakukan sertifikasi setelah ada kejelasan huku atas tanah. Mengingat ATR/BPN tidak memiliki tupoksi atas pembagian tanah, melainkan hanya melakuan sertifikasi berdasarkan surat keterangan yang tersedia dan memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Tinjauan Hukum Pengadaan Lahan Untuk Industri Pertambangan Mineral Istijab Istijab
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol 5, No 2 (2023): AGUSTUS
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v5i2.107

Abstract

Penelitian pengadaan lahan untuk industri pertambangan adalah suatu masalah khusus yang tidak cukup disediakan oleh tanah hak milik. Penelitian ini, penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan analisis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder secara seksama. Bahan hukum primer adalah bahan yang bersifat autoritatif : berupa peraturan perundang-undangan. Bahan hukum sekunder berupa semua publikasi hukum seperti : buku teks, jurnal hukum, kamus hukum, dan komentar atas putusan pengadilan.Pengadaan lahan untuk pembangunan berupa pencabutan, pembebasan dan pelepasan hak-hak atas tanah baik oleh pemerintah untuk pembangunan berbagai proyek pemerintah maupun untuk pembangunan kepentingan umum oleh swasta. Pemerintah melaksanakan pembebasan, untuk proyek pemerintah atau proyek fasilitas umum seperti kantor pemerintah, jalan raya, pelabuhan laut, pelabuhan udara dan sebagainya. Tujuan pembebasan tanah oleh pihak swasta dipergunakan untuk pembangunan berbagai fasilitas umum yang bersifat komersil misalnya, pembangunan perumahan, pusat-pusat perbelanjaan, pembangunan jalan bebas hambatan dan pembangunan pertambangan.Berdasar UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk kepentingan Umum, salah satunya adalah penyediaan lahan pertambangan. Dasar hukum Pasal 38 UU Nomor 41 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 19 Tahun 2004, UU Kehutanan, memperkenankan hutan produksi dan hutan lindung. Tata caranya, diatur oleh Keputusan Direktur Jenderal Kehutanan No. 64/kpts/DJ/1/1978 tentang Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Surat Keputusan Bersama Menteri Pertambangan dan Energi dan Menteri Kehutanan No. 969. K/05/M. PE/1989; 429/Kpts-11/1989. Serta Keputusan Menteri Kehutanan No. 55/Kpts-II/1994 Jo. KMK No. 56/Kpts-II/1994; Jo KMK No. 41/Kpts-II/1994; KMK No. 614/Kpts-II/1997 Jo KMK dan Perkebunan No. 720/Kpts-II/1998
Analisis Yurisdis Normatif Ketentuan Percepatan Pendaftaran Tanah Secara Sistematis dan Lengkap (Sertifikasi Tanah Petok D). Robby Patty Nurrani Pambudi; Wiwin Ariesta; Dwi Budiarti
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol 5, No 2 (2023): AGUSTUS
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v5i2.103

Abstract

Peraturan pelaksana dibuat dalam rangka mewujudkan jaminan kepastian hukum atas hak atas tanah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka penataan tanah yang berkaitan dengan penggunaan, pengendalian, dan kepemilikan, penyelenggaraan pendaftarn haki atas tanaha untuk terciptanya kepastian hukum. Tanah yang tidak memiliki hak atas tanah tersebut atau diakui sebagai tanah negara dianggap berada di bawah kewenangan langsung negara. Tanah yang telah dimiliki oleh seseorang atau badan hukum dengan hak dianggap sebagai tanah yang dikuasai negara secara tidak langsung, yang berarti bahwa kemampuan negara untuk mengatur tanah tersebut terkendala oleh ketentuan hak tersebut. Pemerintah federal memiliki skema untuk prosedur pendaftaran tanah yang tersebar luas atau yang lebih dikenal dengan nama Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA), namun pada era sekarang lebih dikenal dengan nama PTSL. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah kegiatan pendaftaran serentak yang meliputi pemetaan seluruh objek pendaftaran tanah yang terdaftar dan mendaftarkan semua objek pendaftarn tanaih yang tidak terdaftar dalam satu desa, satu wilayah kelurahan, atau nama lain pada tingkat yang sama dalam rangka mengumpulkan dan memberikan informasi yang lengkap tentang bidang tanah.
Tinjauan Yuridis Proses Peralihan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah Muchammad Agung Laksono; Ronny Winarno; Istijab Istijab
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol 5, No 2 (2023): AGUSTUS
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v5i2.104

Abstract

Tanah merupakan salah satu faktor yang penting dalam kehidupan masyarakat. Selain kebutuhan pokok berupa makanan dan pakaian, manusia juga perlu adanya tanah untuk ditinggali sebagai tempat tinggal dan kediaman mereka. Dalam memberikan suatu kepastian hukum serta menjamin hak milik tanah kepada pemegang hak atas tanah, maka masyarakat harus memiliki alat bukti beruoa sertifikat hak milik (SHM). Rumah tinggal merupakan kebutuhan yang yang dibutuhkan oleh masyarakat pada umumnya, sebaiknya tanah yang dipakai sebagai rumah tinggal yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) harus diubah menjadi Hak Milik.Peningkatan HGB menjadi Hak Milik merupakan bentuk dari penegakan dan penegasannya terkait hapusnya hak atas tanah semula/asal atas pemberian hak atas tanah baru. Dengan dihapusnya hak atas tanah asal itu maka dengan sendirinya, hapus juga hak tanggungan yang membebaninya. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui urgensi peningkatan HGB menjadi Hak Milik. Masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah terkait prinsip hukum kepemilikan tanah yang berstatus HGB dan mengapa peningkatan HGB menjadi Hak Milik dalam PP RI No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah perlu diupayakan.Pendekatan penelitian ini mengarah pada studi kepustakaan peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis ada metode penelitian yuridis normatif, artinya penelitian ini mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai aturan, norma atau kaidah yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat serta menjadi acuan perilaku dan tingkah laku setiap orang. Penelitian hukum normatif ini adalah proses yang berguna untuk menemukan prinsip hukum, aturan hukum dan/atau doktrin hukum dalam menjawab isu hukum yang sedang dibahas dan diteliti.

Page 1 of 1 | Total Record : 8