cover
Contact Name
Arifatul Uyun
Contact Email
uyunarifatul@gmail.com
Phone
+6282338483950
Journal Mail Official
jurnalalqadlaya@gmail.com
Editorial Address
https://ejournal.stismu.ac.id/ojs/index.php/alqadlaya/EditorialTeam
Location
Kab. lumajang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Hukum Keluarga Islam
ISSN : 28096681     EISSN : 28095936     DOI : https://doi.org/10.55120/qadlaya.v3i1.1554
Core Subject : Religion, Social,
Al-Qadlaya : Jurnal Hukum Keluarga Islam, diterbitkan oleh Lembaga Penelitian, Pengembangan dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP3M) Program Studi Hukum Keluarga Islam, Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Miftahul Ulum Lumajang sejak tahun 2021. Artikel disni mencakup studi tekstual dan studi lapangan dengan berbagai perspektif Islam. Hukum Keluarga, Wacana Islam dan Gender, dan Penyusunan Hukum Perdata Islam. Pada awalnya jurnal hanya berfungsi sebagai wadah ilmiah bagi dosen, profesor, dan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Miftahul Ulum Lumajang. Namun, karena perkembangan selanjutnya, jurnal tersebut berinisiatif mengundang para sarjana dan peneliti di luar Institut untuk berkontribusi. Hingga saat ini, dengan prosedur double peer-review yang adil, Al-Qadlaya terus mempublikasikan penelitian dan kajian terkait Hukum Keluarga Islam, Wacana Gender, dan Legal Drafting KUHPerdata Islam dengan berbagai dimensi dan pendekatan. Al-Qadlaya, terbit dua kali setahun, selalu menempatkan Hukum Keluarga Islam, Wacana Gender, dan Hukum Perdata Islam dalam fokus utama penyelidikan akademis dan mengajak setiap pengamatan komprehensif Hukum Keluarga Islam sebagai Islam normatif dan sistem masyarakat Muslim sebagai mereka yang menjalankan agama dengan banyak segi.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol. 1 No. 2 (2022): Al-Qadlaya" : 6 Documents clear
Subtansi dan Relevansi dari Konsep Nafkah dalam Berbagai Perundang-Undangan Hukum Keluarga Islam Kontemporer; Analisis Struktural-Fungsional Norholis
Al-Qadlaya : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 1 No. 2 (2022): Al-Qadlaya
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ulum Lumajang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55120/qadlaya.v1i2.596

Abstract

Nafkah adalah bagian titik yang urgen dalam hubungan rumah tangga. Nafkah menurut aturan dan undang-undang hukum keluarga konvesional dan kontemporer merupakan tanggung jawab suami dalam pemenuhannya dan isteri sebagai pengelola. Namun proses transisi dari zaman ke zaman telah memberikan dampak perubahan pada alih tanggung jawab pemenuhan nafkah tersebut. Maksudnya di era modern ini tidak hanya suami saja yang mencari nafkah, tapi isteri juga. Tentu hal tersebut mempertanyakan eksistensi subtansi dan relevansinya undang-undang hukum keluarga di era kontemporer, apakah sudah sesuai antara regulasi undang-undang yang diedarkan atau sebaliknya. Artikel ini bertujuan mengangkat isu fakta pada praktik nafkah yang ada di masyarakat serta memperkuat undang-undang hukum keluarga islam di indonesia dalam mengkontektualisasi konsep nafkah pada masyarakat. Karena faktanya teori/teks pada peraturan perundang-undangan tidak sedikit yang bertolak belakang dengan konteks yang ada, karena disebabkan oleh banyak faktor. Tulisan ini merupakan hasil penelitian kualitatif, di mana sumber datanya mengambil dari hasil penelitian aktualisasi nafkah pada masyarakat, undang-undang, Kompilasi Hukum Islam, karya-karya seperti buku-buku akademik, artikel dan lainnya. Praktik pemenuhan nafkah di era sekarang berdasarkan hasil penelitian dapat di kelompokkan menjadi tiga klasifikasi. Pertama, suami bekerja, sedangkan isteri tidak bekerja kecuali sebatas pekerjaan rumah. Kedua, suami bekerja dan isteri bekerja. Ketiga, isteri bekerja, sedangkan suami tidak bekerja. Pada prinsipnya adanya regulasi undang-undang hukum keluarga tentang pernikahan adalah untuk mengatur tanggung jawab dan hak yang diperoleh suami dan isteri. Sehingga berimplikasi pada rumah tangga yang tenteram, tenang dan bahagia.
Nikah Dini dan Implikasinya Terhadap Derajat Status Sosial; Analisis Praktik Pernikahan Dini Suku Madura Berdiaspora di Kabupaten Sampit Kalimantan Tengah Fathul Ulum; Norholis
Al-Qadlaya : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 1 No. 2 (2022): Al-Qadlaya
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ulum Lumajang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55120/qadlaya.v1i2.598

Abstract

Orang tua yang salah dalam mendidik anak dan salah dalam menanggapi persoalan percintaan anak akan berdampak pada masa depannya. Tidak sedikit orang tua yang tidak paham terhadap anak yang sudah siap menikah dangan anak yang baru mengalami masa pubertas, sehingga menyukai lawan jenis merupakan suatu hal yang normal. Oleh sebab itu pernikahan dini menjadi kebiasaan turun temurun di pedasaan, khususnya dikalangan orang Madura, tanpa memikirkan bagaimana nasib dan masa depan anaknya dalam konteks sosial antar masyarakat, sebagaimana yang terjadi di Kelurahan Mentaya Seberang. Meskipun langkah orang tua tersebut memiliki positive values, yakni agar terhindar dari pergaulan bebas dan perzinahan.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan metode wawancara semi-struktur dan pendekatan sosiologi, guna mendapatkan data informan di masyarakat Kelurahan Mentaya Seberang yang lengkap dan validitas tinggi.Adapun hasil penelitian ini berdasarkan fakta dilapangan pernikahan dini sangat marak terjadi, sehingga pernikahan dini tersebut menyebabkan anak-anak gagal menjadi anak yang produktif dan berdampak pada rendahnya status derajat status sosialnya suku Madura di bandingkan dengan suku lainnya. Hal ini buktikan dengan mata pencaharian informan tersebut yang seluruhnya berkutat pada tani, kuli bangunan, berkebun dan menjadi Asisten Rumah Tangga di Kota Sampit.
Analisis Maqāshid Al-Syarī’ah Terhadap Peran Wali Mujbir dalam Perjodohan di Pesantren APTQ Bungah Gresik Dea Salma Sallom
Al-Qadlaya : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 1 No. 2 (2022): Al-Qadlaya
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ulum Lumajang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55120/qadlaya.v1i2.603

Abstract

Salah satu proses jalan mencapai pernikahan adalah dengan perjodohan, hal ini merupakan fenomena sosial menarik yang terjadi di masyarakat yang biasanya dikaitkan dengan masyarakat pesantren yang masih kental dengan tradisi perjodohan. Namun perjodohan seringkali menuai kritik terutama apabila perjodohan memiliki motif yang didasari pada perekonomian dan keadaan sosial keluarga, sehingga sering dijadikan simbol pengekangan orang tua karena perjodohan berjalan dari hasrat yang orang tua penuhi. Peneitian ini bertujuan untuk memberi deskripsi tentang peran wali mujbir dalam perjodohan yang terjadi di masyarakat pesantren perspektif maqasid syari’ah. Penelitian ini memakai metode deskriptif kualitatif dan ditunjang dengan field research atau penelitian lapangan di Pesantren APTQ Bungah Gresik yang kemudian dianalisis dengan pisau Maqāshid Syarī’ah. Hasil dari penelitian ini adalah bahwasannya perjodohan di Pesantren APTQ bukan merupakan kuasa penuh orang tua, melainkan masih meminta pendapat yang bersangkutan dan perjodohan di Pesantren APTQ bertujuan dalam penjagaan agama (hifḍ ad-din), penjagaan jiwa (hifḍ nafs) dan penjagaan terhadap keturunan (hifḍ nasl). Perjodohan di Pesantren APTQ dianggap sebagai salah satu upaya dalam menundukkan pandangan serta membentengi diri dari perbuatan keji dan kotor yang dapat merendahkan martabat masyarakat Pesantren APTQ.
Pandangan Masyarakat Terhadap Penarikan Harta Lamaran Gudeng Pasca Perceraian di Desa Wonokoyo Kapongan Situbondo Nur Kamilia
Al-Qadlaya : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 1 No. 2 (2022): Al-Qadlaya
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ulum Lumajang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55120/qadlaya.v1i2.606

Abstract

Tulisan ini bertujuan membahas persoalan pandangan masyarakat terhadap penarikan harta lamaran gudheng, menggambarkan secara universal tentang pandangan masyarakat terhadap penarikan harta lamaran gudheng dengan didahului mengetahui arti tentang perceraian dan harta setelah perceraian. tulisan ini mencoba menjawab bagaimana pandangan masyarakat terhadap penarikan harta lamaran gudheng. tulisan ini termasuk penelitian kualitatif dengan sumber data, observasi, wawancara dan dokumentasi dan data lain yang berhubungan dengan penelitian ini. hasil dari penelitian ini adalah tentang mengetahui arti dari perceraian dan mengetahui macam-macam harta setelah perceraian, selanjutnya mengenai kasus penarikan harta lamaran gudeng pasca perceraian, yang kemudian terakhir tentang pendapat masyarakat mengenai penraikan harta lamaran gudeng pasca perceraian yang rata-rata dari informan tidak mempermasalahkan masalah tersebut dan semua keputusan tetap tergantung dari kesepakatan kedua pihak keluarga. dengan ini, setiap masyarakat bisa tidak mempermasalahkan dan bisa tetap menyambung tali silaturrahmi antar keluarga walau sudah terjadi perceraian diantara kedua belah pihak yang bersangkutan.
Wali Nikah Anak Angkat dalam Perkawinan yang Tidak Diketahui Orang Tuanya: Studi Komparatif Fiqih Syafi’i dan Kompilasi Hukum Islam Hafid
Al-Qadlaya : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 1 No. 2 (2022): Al-Qadlaya
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ulum Lumajang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55120/qadlaya.v1i2.607

Abstract

Arikel ini membahas wali nikah anak angkat yang tidak diketahui orang tuanya dalam perkawinan dalam KHI dan Fiqih Syafi’i. Dari hasil analisis dapat disimpulkan bahwa jika sang ayah tidak ada maka hak perwaliannya beralih pada kakeknya jika ada. Jika ayah dan kakeknya (wali mujbirnya) tidak ada maka beralih pada wali ab’adnya (wali nasab yang jauh hubungan kekerabatannya / wali mukhtarnya) dengan si anak angkat perempuan tersebut. Namun, jikalau wali ab’adnya juga tidak ada, baru hak perwalian anak angkat perempuan tersebut beralih pada Hakim atau Qādli sebagai penggantinya. Sedangkan kedudukan (status) anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam adalah tetap sebagai anak yang sah berdasarkan putusan pengadilan dengan tidak memutuskan hubungan nasab / darah dengan orang tua kandungnya.
Tinjauan Fungsionalisme Struktural Terhadap Tradisi Kirab Pendopo Pranikah di Gresik Noer Romi Amin Setiawan; Muhammad Solikhudin
Al-Qadlaya : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 1 No. 2 (2022): Al-Qadlaya
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ulum Lumajang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55120/qadlaya.v1i2.621

Abstract

Pernikahan merupakan salah satu perintah agama bagi yang memenuhi syarat untuk melakukannya, akan tetapi di Desa Kramat Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik terdapat suatu tradisi yang harus dilakukan sebelum akad pernikahan yaitu tradisi kirab pendopo, di mana sebelum akad pernikahan harus mengelilingi pendopo sebanyak tiga kali dengan membawa makanan tradisional seperti, tetel, jadah, pisang, dan lain-lain. Adapun hasil penelitian ini ialah: pertama, tradisi kirab pendopo pranikah sudah lama dilakukan sejak zaman leluhur. Leluhur zaman dahulu jika hendak melakukan sesuatu yang sifatnya sakral seperti pernikahan harus meminta izin terlebih dahulu ke pendopo dengan melakukan kirab pendopo dan ini dirawat hingga saat ini. Kedua, hasil wawancara penulis dengan tokoh agama, tokoh adat, pelaku adat, dan beberapa masyarakat umum bahwa dalam hasil wawancara tidak ada perbedaan pendapat mengenai tradisi kirab pendopo pranikah yang ada di Desa Kramat, semua berpendapat bahwa masyarakat Desa Kramat mempercayai bahwa sebelum melaksanakan pernikahan harus melakukan kirab pendopo terlebih dahulu dan apabila tidak melakukan dapat mengakibatkan dampak buruk seperti keluarga tidak harmonis hingga menimbulkan perceraian. Apabila tradisi ini dihubungkan dengan teori fungsionalisme struktural, maka dapat dipahami terdapat aspek Adaption, yang bermakna penyesuaian dengan tradisi. Goal, bermakna memahami tujuan dari tradisi. Intregation, proses mendialogkan tradisi dan Latency, bermakna melakukan sosialisasi terhadap tradisi. Tradisi kirab pendopo tersebut dapat dipertahankan karena sesuai dengan ajaran Islam sebagaimana dikuatkan dalam kaidah fikih al-‘adah muhakkamah dan isti’mal al-nas hujjah yajibu al-‘amal biha.

Page 1 of 1 | Total Record : 6