cover
Contact Name
Asep Dadan Suganda
Contact Email
asep.dadan@uinbanten.ac.id
Phone
+6281511475475
Journal Mail Official
jurnal.tazkiya@uinbanten.ac.id
Editorial Address
UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Jln. Jend. Sudirman, No. 30 Ciceri, Serang, Banten 42118
Location
Kota serang,
Banten
INDONESIA
Tazkiyya: Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan dan Kebudayaan
ISSN : 14117886     EISSN : 30472695     DOI : https://doi.org/10.32678/tjk3.v24i2
Tazkiyya is a periodical scientific publication intended for researchers who want to publish their articles in the form of literature studies, research, and scientific development in the field of Islamic Studies, Communities, and Cultures.
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol 19 No 02 (2018): Juli-Desember 2018" : 7 Documents clear
TUJUAN DAN FUNGSI WAKAF MENURUT PARA ULAMA DAN DAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA Abdul Nasir Khoerudin
Tazkiya Vol 19 No 02 (2018): Juli-Desember 2018
Publisher : Pusat Kajian Islam dan Kemasyarakatan (PKIK), UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Wakaf adalah ibadah dalam Islam yang memiliki dua dimensi, yaitu dimensi ubudiyah dan dimensi ijtima‟iyyah. Dimensi ubudiyah wakaf adalah sebagai sarana ibadah mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah ta‟ala, sementara dimensi ijtimaiyyah adalah wakaf sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian sosial terhadap orang lain, baik secara individu maupun masyarakat. Syariat wakaf telah ada sejak sejak munculnya Islam, terutama ketika Nabi dan para shahabatnya berhijrah ke Madinah. Tercatat bahwa Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasalam adalah orang yang pertama mewakafkan kebun kurmanya, dilanjutkan oleh Umar bin Khattab yang mewakafkan tanah di Khaibar serta shahabat Nabi yang lainnya.
PEMIKIRAN RASYID RIDHA TENTANG PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM Ahmad Sanusi
Tazkiya Vol 19 No 02 (2018): Juli-Desember 2018
Publisher : Pusat Kajian Islam dan Kemasyarakatan (PKIK), UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Muhammad Rasyid Ridho dilahirkan pada tahun 1865 M di Alqolamun suatu desa di lebanon Latar belakang pendidikannya dimulai dari madrasah tradisional di Al-Qolamun. Kemudian dia meneruskan pelajarannya kesekolah nasional Islam (madrasah Al-Wathoniyah Al- Islamiyah) di Tripoli. Disekolah ini selain pengetahuan agama dan bahasa arab, diajarkan pula pengetahuan modern dan bahasa Perancis serta Turki. Rasyid Rida adalah murid dari Syaikh Muhammad Abduh, rasyid ridolah yang meneruskan karya penafsiran tersebut, yang dimulai dari surat An-Nisa ayat 126, karena Muhamad Abduh hingga wafatnya hanya berhasil menafsirkan Al-Quran sampai ayat 125 dari surat An-Nisa. Rasyid Rida seorang pembaharuan asal Libanon ini wafat pada agustus 1935M. Pemikiran-pemikiran pembaharuan yang dimajukan Rasyid Rida, tidak banyak dengan ide-ide gurunya. Muhamad Abduh dan Jamaludin Al- Afghani, ia juga berpendapat bahwa umat Islam mudur karena tidak lagi menganut ajaran-ajaran Islam sebenarnya. Pengertian umat Islam tentang ajaran-ajaran agama salah dan perbuatan-perbuatan mereka telah menyeleweng dari ajaran-ajaran Islam sebenarnya. Kedalam islam telah banyak masuk bid‟ah yang merugikan bagi perkembangan dan kemajuan umat. Di antara bid‟ah itu pendapat bahwa dalam Islam terdapat ajaran kekuatan bathin yang membuat pemiliknya dapat memperoleh segala apa yang dikehendakinya, sedang kebahagian diakhirat dan didunia diperoleh melalui hukum alam yang diciptakan tuhan, demikian rasyid rida berpendapat. Rasyid Rida sebagaimana Muhamad Abduh menghargai akal manusia. Sungguh pun penghargaanya terdapat akal tidak setinggi penghargaan yang diberikan gurunya. Menurutnya akal dapat dipakai terhadap ajaran-ajaran mengenai hidup kemasyarakatan, tetapi tidak untuk ibadah, ijtihad diperlukan hanya untuk soal-soal ibadah tidak di berikan lagi. Ijtihad diperlukan hanya untuk soal-soal hidup masyarakat terhadap ayat dan hadist yang mengandung arti tegas. Ijtihad tidak dipakai lagi. Akal dapat dipergunakan terhadap ayat-ayat dan hadist yang tidak mengandung TAZKIYA Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan & Kebudayaan 29 arti yang tegas. Dan terhadap persoalan-persoalan yang tidak tersebut dalam al quran dan hadist.
MUHAMMAD BIN ABDUL WAHHAB: PEMIKIRAN TEOLOGI DAN TANGGAPAN ULAMA MENGENAI PEMIKIRANNYA Abdul Basit
Tazkiya Vol 19 No 02 (2018): Juli-Desember 2018
Publisher : Pusat Kajian Islam dan Kemasyarakatan (PKIK), UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Muhammad bin Abdul Wahhab merupakan seorang tokoh pembaharu dalam bidang teologi Islam. Ia dilahirkan di tengah keluarga Ulama yang bila ditinjau dari sisi kedudukan, berasal dari keluarga terpandang, dan bila ditinjau dari sisi ekonomi juga bukan dari keluarga miskin. Pemikiran muhammad bin abdul wahhab di antaranya:berpegang kepada al quran dan sunnah sebagai sumber pertama syariat, memurnikan pemahaman tauhid dan menuntut orang muslimin untuk kembali seperti orang-orang muslim pada masa awal islam, berpegang teguh kepada manhaj salaf shaleh dan para imam mujtahid, meninggalkan fanatisme serta berdakwah untuk mengikuti kebenaran sesuai dalil, Membasmi bid`ah dan khurafat yang tersebar pada waktu itu karena kebodohan dan keterbelakangan. Adapun sikap para ulama dalam menanggapi pemikiran Muhammad bin Abdul Wahhab terbagi kepada dua kelompok yaitu mendukung dan menolak. Diantara para ulama yang mendukung pemikiran Muhammad bin Abdul Wahhab adalah Syekh Muhammad Al Gazali, Syekh Muhammad Rasyid Ridho dan Sejarawan al- Jabarti. Diantara para ulama yang menolak pemikiran Muhammad bin Abdul Wahhab adalah Syeikh Sulaiman bin Abdul Wahhab, Syeikh Ahmad bin Dahlan al-Makki al-Syafi'i dan Syeikh Muhammad al-Kurdi.
MENGGAGAS NILAI-NILAI PENDIDIKAN HUMANIS DALAM MAQASID AL-SYARI’AH Wasehudin Wasehudin
Tazkiya Vol 19 No 02 (2018): Juli-Desember 2018
Publisher : Pusat Kajian Islam dan Kemasyarakatan (PKIK), UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini terbangun dari adanya anggapan banhwa produk hukum hanya sekedar untuk dilaksanakan atau ditinggalkan akan tetapi semangat dari nilai-nilai produk hukum tidak akan luput dari nilai-nilai pendidikan; begitu juga dengan maqasid al-syariah yang telah digagas oleh Imam Al- Syatibi dengan maqasid al-syariáhnya. Kompleksitas berbagai bentuk maupun keragamannya, hendaknya dicarikan antivirussebagai bentuk antibodi agar segala persoalan dan permasalahan bukan berlalu tanpa kepastian hukum (fatratun ‘ani al-hukmi) namun harus dicarikan formulasi-religi yang dijadikan sebagai obat penawar yang bertujuan untukmencapai kesuksesan keber-agamaan seseorang dalam paradigma pendidikan. Syariat Islam tidak akan pernah basi sepanjang waktu dan tidak akan usam ditelan oleh ganasnya virus kehidupan, jika tatanan hukum yang akan dijadikan sebagai pijakan tetap berdimensikan keshalehan sosial (sholih likulli zaman wamakan), bangunan hukum yang termaktub dalam maqasid al-syariáh bukan semata dalam tinjauan hukum secara an sich, melainkan dapat digali dari sisi-sisi positip dalam perspektif pendidikan. Oleh karenanya reaktualisasi paradigma pendidikan Humanis dapat digali dalam maqasid al-syariáh itu sendiri, hal ini bertujuan agar realitas Islam sebagai agama rahmatan li-al’alamin akan menjadi kenyataan bagaimana memelihara jiwa (hifdhu al-nafs), memelihara akal (hifdhu al-aqli), memelihara agama (hifdhu al-diin), memelihara harta (hifdhu al-maal), dan juga memelihara keturunan (hifdhu al-nasl) banyak mengandung nilai-nilai pendidikan (edukatif) berkearifan (humanis), karena segala bentuk sumber tatanan kehidupan akan bermuara pada Yang Maha Satu Sang Pemberi Kedamaian dan Kebaikan.
UNSUR DAN SYARAT WAKAF DALAM KAJIAN PARA ULAMA DAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA Maskur Maskur; Soleh Gunawan
Tazkiya Vol 19 No 02 (2018): Juli-Desember 2018
Publisher : Pusat Kajian Islam dan Kemasyarakatan (PKIK), UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini berkaitan dengan potensi wakaf sebagai kekuatan bagi pengembangan kesejahteraan umat. Wakaf tidak lagi identik dengan tanah yang diperuntukan bagi lembaga pendidikan, makam, tempat ibadah atau lainnya, akan tetapi wakaf juga dapat dijadikan sebagai sumber kekuatan untuk mewujudkan kesejahteraan umat dan menggerakkan sektor-sektor pemberdayaan ekonomi yang potensial. Semakin besar dan beragamnya harta wakaf yang dapat dikelola oleh nadzir secara profesional dengan managemen yang tepat, maka manfaat yang didapatkan dari pengelolaan wakaf akan menjadi lebih luas peruntukannya sehingga pada gilirannya dapat memperkuat peran wakaf dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan umat.
PROBLEMATIKA PERWAKAFAN DI INDONESIA: TELAAH HISTORIS SOSIOLOGIS Moh. Kholisul Ibad; Siti Aisyah Youtefani; M. Dede Zaid Rifa’i
Tazkiya Vol 19 No 02 (2018): Juli-Desember 2018
Publisher : Pusat Kajian Islam dan Kemasyarakatan (PKIK), UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemahaman orang Indonesia terhadap pemahaman waqaf bahwa itu tidak dipisahkan oleh faktor sejarah. Dalam sejarah lintasan Wakaf Islam telah dikenal dan dilakukan manusia lama sebelum Islam datang. Hal ini menimbulkan pemahaman yang berbeda tentang wakaf. Untuk mengantisipasi dampak negatif dari pemahaman masyarakat Indonesia tentang wakaf, maka solusi alternatif yang mungkin diperlukan adalah menilai, menganalisa dan kemudian merumuskan strategi manajemen dan menerapkannya untuk mengembangkan wibawa berkelanjutan.
PERUNDANG-UNDANGAN ZAKAT DI INDONESIA: STUDI HISTORIS REGULASI TENTANG ZAKAT Itang Itang; Rehan Hania Azzahra
Tazkiya Vol 19 No 02 (2018): Juli-Desember 2018
Publisher : Pusat Kajian Islam dan Kemasyarakatan (PKIK), UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Zakat (Zakah) secara bahasa bermakna “mensucikan”, “tumbuh” atau “berkembang”. Menurut istilah syara‟, zakat bermakna mengeluarkan sejumlah harta tertentu untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahik) sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan syariat Islam. Zakat merupakan ibadah yang wajib ditunaikan oleh seluruh umat muslim, ketika harta kekayaan objek zakat yang dimilikinya sudah mencapai nisab dan haul. Alokasi zakat secara spesifik telah ditentukan langsung di dalam Al Qur‟an 9 : 60, dimana zakat hanya diperuntukkan bagi 8 golongan (ashnaf) saja, yaitu : orang-orang fakir (fuqara’), miskin (masakin), amil zakat („amilin ‘alayha), muallaf (mu’allaf qulubuhum), budak (riqab), orang-orang yang berhutang (gharimin), pejuang di jalan Allah (fi sabilillah), dan musafir (ibn sabil). Di Indonesia, telah terbit UU No.23/2011 tentang pengelolaan zakat. Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Pengelolaan zakat, sebagaimana temuat dalam undang-undang No.23/2011 diatur dengan dua model, yaitu: pertama, zakat dikelola lembaga yang dibentuk oleh pemerintah. Kedua, zakat dikelola lembaga yang dibentuk oleh masyarakat. Indonesia memilih caranya sendiri yang lebih merupakan “jalan tengah”, yakni meskipun telah memiliki undang-undang yang mengatur pengelolaan zakat tetapi tidak secara tegas mewajibkan zakat. Pengelolaan zakat dilakukan oleh dua lembaga pengelola zakat, yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah dan Lembaga Amil akat (LAZ) sebagai lembaga pengelola zakat yang dibentuk oleh masyarakat.

Page 1 of 1 | Total Record : 7