cover
Contact Name
Wagiman
Contact Email
wagiman@lartc.com
Phone
+6282296137090
Journal Mail Official
lalj@lartc.id
Editorial Address
Jl. Agung Tengah 15, Blok I 11 No. 16, Jakarta, 14350
Location
Kota adm. jakarta timur,
Dki jakarta
INDONESIA
Lex Aeterna Law Journal
ISSN : 30475783     EISSN : 30475066     DOI : -
Core Subject : Social,
LALJ (Lex Aeterna Law Journal) diterbitkan oleh Lex Aeterna Research & Training Center (LARTC) secara berkala 4 bulanan. LALJ diterbitkan versi Online (ISSN Online 3047-5066) dan versi Cetak (ISSN Cetak 3047-5783) . LALJ diinisiasi sebagai jurnal untuk publikasi hasil-hasil penelitian hukum, baik kajian empiris maupun normatif, khususnya dalam isu-isu hukum dengan pendekatan multidisiplin terhadap kajian hukum Indonesia. Jangkauan pembacanya termasuk praktisi hukum, penelitia hukum, akademisi hukum, filsuf hukum, kriminolog, antropolog, sosiolog, sejarawan, ilmuwan politik, dan peminat/ perhati lainnya. Berbagai topik namun tidak terbatas pada, hukum pidana, hukum tata negara, hukum perdata, hukum ekonomi, hukum kekayaan intelektual, hukum dan teknologi, hukum penyelesaian sengketa, hukum hak asasi manusia, hukum internasional, hukum pajak, hukum Islam, hukum adat, hukum bisnis komersial, hukum lingkungan, pendidikan hukum, maritim hukum, hukum perdagangan, dalam kerangka kajian hukum Indonesia.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 112 Documents
Implementasi Akad Ijarah Di Perbangkan Syariah Berdasarkan Regulasi Dan Fatwa Syaiful Hukama’
Lex Aeterna Law Journal Vol 3 No 2 (2025): Lex Aeterna Law Journal
Publisher : Lex Aeterna Research & Training Center (LARTC)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69780/lexaeternalawjournal.v3i2.85

Abstract

Akad ijarah merupakan salah satu instrumen dalam perbankan syariah yang banyak digunakan untuk pembiayaan berbasis sewa atau jasa. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji implementasi akad ijarah di perbankan syariah di Indonesia berdasarkan regulasi dan fatwa yang berlaku, serta menganalisis tantangan dalam penerapannya. Berdasarkan studi literatur, implementasi akad ijarah diatur oleh Undang-Undang Perbankan Syariah, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), dan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. Penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun akad ijarah telah sesuai dengan prinsip syariah, terdapat tantangan dalam hal kepatuhan operasional dan pemahaman masyarakat terhadap akad ini.
Kewajiban Zakat Atas Investasi Emas Digital: Analisis Hukum Islam Dan Hukum Positif Atas Pmk No. 69/PMK.03/2022 Zukhrufal Adni Risnandar; Ginan Wibawa
Lex Aeterna Law Journal Vol 3 No 2 (2025): Lex Aeterna Law Journal
Publisher : Lex Aeterna Research & Training Center (LARTC)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69780/lexaeternalawjournal.v3i2.86

Abstract

Perkembangan teknologi finansial (fintech) telah membawa perubahan signifikan terhadap pola investasi masyarakat. Salah satu instrumen yang berkembang pesat adalah investasi emas digital. Fenomena ini menimbulkan persoalan hukum baru terkait kewajiban zakat atas aset emas digital dalam konteks Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban zakat atas investasi emas digital berdasarkan konsep mal zakawi dalam fiqh zakat dan menilai relevansinya dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/PMK.03/2022 tentang Pajak atas Aset Keuangan Berbasis Teknologi. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif-regulatif dengan analisis deskriptif dan komparatif terhadap peraturan, fatwa DSN-MUI, serta literatur fiqh zakat kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa emas digital secara substansi memenuhi unsur mal zakawi karena memiliki nilai ekonomis, dimiliki secara penuh, dan dapat diperjualbelikan. PMK No. 69/PMK.03/2022 berfungsi sebagai instrumen fiskal, namun berpotensi bersinggungan dengan kewajiban zakat karena sama-sama mengatur redistribusi harta. Integrasi kebijakan zakat dalam sistem fintech dapat memperkuat maqasid al-syariah, terutama aspek hifz al-mal dan taqwim al-mujtama’. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara regulasi fiskal negara dan hukum zakat Islam agar tercipta keadilan distributif di era ekonomi digital.
Hukum Iddah Dalam Perkawinan Islam: Reinterpretasi Terhadap Hak Dan Kewajiban Perempuan Pasca Perceraian Anisa Fatnadila
Lex Aeterna Law Journal Vol 3 No 3 (2025): Lex Aeterna Law Journal
Publisher : Lex Aeterna Research & Training Center (LARTC)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69780/lexaeternalawjournal.v3i3.88

Abstract

Iddah dalam perkawinan Islam merupakan masa tunggu yang harus dijalani oleh perempuan setelah perceraian, baik karena talak maupun kematian suami. Tujuan utama dari iddah adalah untuk memastikan kebersihan rahim dan memberi waktu bagi perempuan untuk merenung tentang kelanjutan hidupnya, apakah kembali rujuk dengan suaminya atau melanjutkan kehidupan baru. Hukum iddah, yang diatur dalam Al-Qur'an dan hadis, mengatur lamanya masa tunggu sesuai dengan kondisi perempuan, baik yang masih mengalami haid, yang telah menopause, atau yang ditinggal mati suami. Artikel ini mengkaji hak dan kewajiban perempuan selama masa iddah, yang mencakup hak mendapatkan nafkah, tempat tinggal, serta kewajiban untuk tidak menikah lagi, bersolek, atau keluar rumah tanpa alasan penting. Dalam konteks hukum perkawinan Islam di Indonesia, iddah perlu dipahami ulang agar lebih progresif, adil, dan tidak diskriminatif terhadap perempuan. Pemahaman terhadap iddah ini penting untuk memperkuat hak-hak perempuan dalam masa transisi pasca perceraian. Artikel ini juga menawarkan reinterpretasi terhadap ketentuan iddah yang dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman, termasuk kemajuan dalam bidang kedokteran dan teknologi.
Hukum Dalam Praktik Akad ‘Ariyah Dan Kredit Syariah Serta Etika Dalam Muamalah Fikri Maulana Yusup
Lex Aeterna Law Journal Vol 3 No 3 (2025): Lex Aeterna Law Journal
Publisher : Lex Aeterna Research & Training Center (LARTC)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69780/lexaeternalawjournal.v3i3.89

Abstract

Penelitian ini membahas dua akad dalam fikih muamalah, yaitu akad ‘ariyah dan kredit syariah, serta etika yang mendasari praktik keduanya dalam kehidupan sosial dan ekonomi. Akad ‘ariyah merupakan transaksi pinjam-meminjam barang tanpa imbalan, bertujuan untuk tolong-menolong dan tidak bersifat komersial. Sebaliknya, praktik kredit, terutama dalam bentuk kredit syariah, melibatkan pengembalian dalam bentuk uang atau barang dengan imbalan yang diatur melalui akad seperti murabahah, ijarah, atau qardhul hasan, dan harus menghindari riba, gharar, dan dzulm. Penelitian ini mengidentifikasi perbedaan mendasar antara kedua akad ini, terutama dalam tujuan dan sifat transaksi yang meliputi aspek sosial versus komersial. Selain itu, dibahas pula bagaimana etika tolong-menolong yang terkandung dalam akad ‘ariyah dapat diterapkan dalam kehidupan sosial kontemporer, serta pentingnya menjaga transaksi ekonomi yang bebas dari unsur-unsur yang merugikan dalam praktik kredit syariah. Kesimpulannya, meskipun kedua akad tersebut bermanfaat, keduanya harus diterapkan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah untuk menjaga keadilan dan kesejahteraan umat.
Perbedaan Konsep Fasakh, Infisakh, Dan Iqalah Dalam Hukum Islam Pada Pembatalan Akad Tyas Azzahra; Fairana Sekarini; Lina Pusvisasari
Lex Aeterna Law Journal Vol 3 No 3 (2025): Lex Aeterna Law Journal
Publisher : Lex Aeterna Research & Training Center (LARTC)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69780/lexaeternalawjournal.v3i3.90

Abstract

Penelitian ini membahas konsep fasakh, infisakh, dan iqalah dalam hukum Islam sebagai bentuk pembatalan akad. Fasakh adalah pembatalan akad secara sepihak karena adanya cacat atau pelanggaran syarat. Infisakh terjadi otomatis tanpa intervensi pihak manapun, misalnya karena kematian atau hilangnya objek akad. Sementara iqalah adalah pembatalan akad berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Ketiganya memiliki perbedaan mendasar dari segi sebab, proses, dan akibat hukum. Pemahaman konsep ini penting dalam praktik muamalah agar akad yang dijalankan sah dan adil sesuai syariat.
Perkembangan Hukum Islam Pada Masa Khulafaur Rasyidin Dan Implikasinya Terhadap Mazhab Fiqh Dede Rika Rahmawati
Lex Aeterna Law Journal Vol 3 No 3 (2025): Lex Aeterna Law Journal
Publisher : Lex Aeterna Research & Training Center (LARTC)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69780/lexaeternalawjournal.v3i3.91

Abstract

Tulisan ini membahas perkembangan tasyri' Islam pada masa Khulafaur Rasyidin dan peran para sahabat dalam menetapkan hukum Islam. Tiga sumber utama dalam pengambilan keputusan hukum pada masa tersebut adalah Al-Quran, Sunnah, dan ijtihad. Al-Quran dan Sunnah digunakan sebagai referensi utama, sementara ijtihad melalui qiyas (analogi) dan ijma' (kesepakatan) menjadi metode utama dalam menyelesaikan persoalan yang tidak memiliki ketentuan yang jelas dalam kedua sumber tersebut. Perluasan wilayah Islam yang meliputi wilayah baru, seperti Mesir, Irak, dan Syiria, memunculkan tantangan dalam memutuskan hukum yang belum pernah diterapkan sebelumnya. Selain itu, kekhawatiran terhadap hilangnya Al-Quran karena banyaknya sahabat yang wafat dalam peperangan, mempercepat perlunya penafsiran hukum yang lebih mendalam. Meskipun para sahabat enggan memperluas fatwa di luar kasus yang sudah terjadi, mereka tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan. Perkembangan tasyri' Islam ini turut berpengaruh pada lahirnya mazhab-mazhab fiqih yang menjadi dasar pengambilan keputusan hukum bagi generasi setelahnya. Oleh karena itu, pentingnya pengembangan kaidah-kaidah fiqih yang telah distandarisasi semakin dibutuhkan seiring dengan semakin luasnya wilayah Islam.
Analisis Kewajiban Nafkah Suami dan Konsep Harta Bersama dalam Hukum Islam dan Indonesia Ucu Subaekah
Lex Aeterna Law Journal Vol 3 No 3 (2025): Lex Aeterna Law Journal
Publisher : Lex Aeterna Research & Training Center (LARTC)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69780/lexaeternalawjournal.v3i3.92

Abstract

Dalam Islam, nafkah merupakan tanggung jawab suami, yang juga diatur dalam hukum keluarga Indonesia dengan ketentuan nafkah suami dan pemberlakuan harta bersama. Namun, kewajiban suami untuk memberikan nafkah dapat menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya, yang berpotensi menciptakan celah hukum yang merusak asas kepastian hukum dan keadilan masyarakat. Penelitian ini membahas nafkah dan konsep harta bersama dalam hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta pengaruhnya terhadap kewajiban nafkah suami. Ditemukan bahwa dengan diberlakukannya ketentuan harta bersama, nafkah menjadi tanggung jawab bersama suami-istri, yang pada gilirannya menjadikan semua kewajiban rumah tangga sebagai kewajiban bersama. Hal ini mencerminkan prinsip keseimbangan dan keadilan dalam hubungan suami-istri menurut Islam.
Kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual Atas Hasil Animasi yang Dihasilkan Artificial Intelligence Watik Ayuningtyas
Lex Aeterna Law Journal Vol 3 No 4 (2025): Lex Aeterna Law Journal
Publisher : Lex Aeterna Research & Training Center (LARTC)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69780/lexaeternalawjournal.v3i4.93

Abstract

Perkembangan kecerdasan teknologi buatan (Artificial Intelligence/AI) telah menghadirkan inovasi dalam industri kreatif, termasuk dalam pembuatan karya animasi. Namun demikian, muncul hukum mengenai siapa yang memiliki hak atas hasil karya tersebut: apakah pencipta perangkat AI, pengguna yang mengoperasikannya, atau AI itu sendiri. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kepemilikan hak kekayaan intelektual (HKI) terhadap karya animasi yang dihasilkan oleh AI dalam perspektif hukum positif Indonesia serta tren internasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, artikel ini menemukan bahwa sistem hukum saat ini belum mengakui AI sebagai subjek hukum, sehingga kepemilikan hak cipta atas karya berbasis AI tetap melekat pada manusia yang berperan penting dalam proses penciptaannya.
Hukum Internasional Di Tengah Konflik Gaza: Dilema Antara Kedaulatan Negara Dan Perlindungan Kemanusiaan Wagiman Wagiman
Lex Aeterna Law Journal Vol 3 No 4 (2025): Lex Aeterna Law Journal
Publisher : Lex Aeterna Research & Training Center (LARTC)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69780/lexaeternalawjournal.v3i4.97

Abstract

Konflik Gaza antara Israel dan Palestina merupakan salah satu konflik berkepanjangan yang menimbulkan dampak kemanusiaan luas dan menantang legitimasi sistem hukum internasional. Sejak berdirinya Israel tahun 1948 hingga kini, wilayah Gaza menjadi pusat ketegangan politik dan militer yang memicu pelanggaran serius terhadap hukum humaniter dan hak asasi manusia internasional. Dalam konteks ini, hukum internasional seharusnya berfungsi sebagai instrumen utama untuk mengatur perilaku negara dan aktor non-negara serta mengarahkan penyelesaian sengketa menuju perdamaian yang adil dan berkelanjutan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa penerapan norma-norma tersebut sering kali diabaikan, baik karena kepentingan politik maupun kelemahan institusional lembaga internasional. Penelitian ini berupaya menjawab tiga persoalan utama: (1) Bagaimana peran hukum internasional dalam penyelesaian sengketa Gaza antara Israel dan Palestina?; (2) Bagaimana mekanisme hukum internasional menegakkan akuntabilitas atas pelanggaran hukum humaniter dan HAM di wilayah Gaza?; (3) Faktor-faktor apa yang menjadi kendala dalam implementasi hukum internasional terhadap konflik Gaza? Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum internasional memiliki kerangka normatif yang jelas dalam penyelesaian sengketa Gaza, namun penerapannya masih sangat terbatas. Pelanggaran terhadap prinsip non-use of force, proportionality, dan perlindungan warga sipil telah diidentifikasi dalam berbagai laporan Dewan HAM PBB dan lembaga independen seperti Human Rights Watch. Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah membuka penyelidikan terhadap dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina, tetapi efektivitasnya terhambat oleh non-kooperatifnya Israel dan tekanan politik dari negara-negara besar. Dewan Keamanan PBB, yang seharusnya berperan sentral dalam penyelesaian sengketa, kerap gagal mencapai keputusan substantif karena penggunaan hak veto oleh anggota tetap. Dengan demikian, hukum internasional berperan lebih sebagai acuan moral dan deklaratif daripada alat yang benar-benar efektif dalam memulihkan keadilan dan perdamaian di Gaza. Kesimpulan utama penelitian ini adalah bahwa peran hukum internasional dalam penyelesaian sengketa Gaza masih bersifat normatif dan belum efektif secara praktis. Hambatan utama terletak pada faktor politik, ketimpangan kekuasaan, serta lemahnya mekanisme penegakan hukum internasional. Diperlukan reformasi kelembagaan dalam sistem hukum internasional, terutama penguatan independensi ICC dan pembatasan hak veto dalam isu-isu kemanusiaan. Selain itu, perlu dibangun komitmen global untuk menegakkan prinsip rule of law internasional tanpa diskriminasi, serta memperkuat diplomasi hukum dan peran lembaga regional dalam menciptakan solusi damai dan berkeadilan bagi rakyat Palestina.
Menjelajahi Hubungan Antara Hukum - Teknologi & Perkembangan Teknologi Informasi Di Indonesia Elza Syarief
Lex Aeterna Law Journal Vol 3 No 4 (2025): Lex Aeterna Law Journal
Publisher : Lex Aeterna Research & Training Center (LARTC)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69780/lexaeternalawjournal.v3i4.98

Abstract

Perkembangan teknologi modern telah menimbulkan perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dalam bidang hukum. Hubungan antara hukum dan teknologi tidak hanya bersifat instrumental, tetapi juga konseptual dan normatif, karena hukum dituntut untuk menyesuaikan diri dengan inovasi teknologi yang terus berkembang. Chandra Ray mengidentifikasi lima tren utama relasi hukum dan teknologi: (1) hukum dan eksploitasi sumber daya alam atau energi; (2) hukum dan pangan; (3) hukum dan biologi; (4) hukum dan kedokteran; serta (5) teknologi hukum dengan informasi. Relasi ini menunjukkan bahwa hukum berfungsi sebagai mekanisme pengatur yang berusaha menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan nilai-nilai kemanusiaan. Namun demikian, perkembangan teknologi sering kali mendahului regulasi hukum dan perdebatan etis yang menyertainya, sehingga menimbulkan ketidakpastian dan konflik normatif. Dennis R. Cooley menawarkan pendekatan etika praktis berbasis teori moral Kant dan Mill untuk mengevaluasi dampak teknologi sebelum diimplementasikan, guna mencegah disorientasi moral dan kebijakan publik yang keliru. Sementara itu, Martin Charles Golumbic menyoroti tantangan hukum dalam menghadapi ancaman keamanan siber dan perang melawan teror di era digital, yang menimbulkan dilema antara keamanan publik dan perlindungan hak asasi manusia. Di bidang kesehatan, Emily Jackson menjelaskan bagaimana teknologi reproduksi modern memunculkan persoalan hukum dan etika terkait otonomi tubuh dan hak reproduksi perempuan. Sedangkan Lois M. Davis meneliti penggunaan teknologi dalam penegakan hukum di Amerika Serikat, menegaskan pentingnya dukungan kebijakan federal untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas lembaga penegak hukum. Peter K. Manning melengkapi kajian ini dengan analisis mendalam mengenai pengaruh teknologi pemolisian terhadap strategi pengendalian kejahatan modern, yang menunjukkan bahwa teknologi dapat meningkatkan efisiensi kepolisian tetapi juga membawa risiko terhadap transparansi dan hak privasi warga. Dengan demikian, integrasi antara hukum dan teknologi memerlukan kerangka normatif yang adaptif dan etis agar inovasi tidak hanya mendorong efisiensi, tetapi juga tetap berpihak pada nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.

Page 11 of 12 | Total Record : 112