cover
Contact Name
Sawaluddin Siregar
Contact Email
itiqadiahjurnal@gmail.com
Phone
+6281374638063
Journal Mail Official
itiqadiahjurnal@gmail.com
Editorial Address
Kelurahan Pasar Pargarutan, Lingkungan II Sosopan Pargarutan, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan
Location
Kab. tapanuli selatan,
Sumatera utara
INDONESIA
I’tiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan
ISSN : 30628016     EISSN : 30630371     DOI : -
I’tiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan, P-ISSN: 3062-8016; E-ISSN: 3063-0371 diterbitkan oleh Yayasan Baitul Hikmah al-Zain Tapanuli Selatan. I’tiqadiah bertujuan untuk menjadi platform peer-review dan sumber informasi resmi mengenai studi hukum dan ilmu-ilmu Kesyariahan. Ruang lingkup I’tiqadiah adalah literatur analitis, obyektif, empiris, dan kontributif terhadap dinamika dan perkembangan ilmu hukum dan ilmu Kesyariahan khususnya di Indonesia. I’tiqadiah merupakan media yang diperuntukkan bagi para insan peneliti, akademisi, praktisi, dan ahli hukum dan hukum islam dalam mewujudkan gagasan penelitian, pengembangan, dan analisis hukum dan Kesyariahan. I’tiqadiah terbit dua kali setahun pada bulan April dan Oktober. Artikel akan direview melalui proses double blind. Bahasa naskah adalah Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. I’tiqadiah menyambut baik makalah ilmiah dengan berbagai topik mulai dari kajian penelitian, keputusan pengadilan, kajian teoritis, tinjauan literatur, konsultasi filosofis dan kritis yang bersifat analitis, obyektif, dan sistematis, sosiologi hukum, hukum yang hidup, filsafat hukum, sejarah hukum nasional, hukum adat, hukum Islam, hukum internasional, interdisipliner, dan studi empiris
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 53 Documents
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA: ANALISIS FILOSOFIS ATAS KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM Hendra Gunawan; Widiana Sari Kumala; Mayang Syam Laica; Marzuki Mukhlis Mallarangeng
I’tiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vol. 3 No. 2 (2026): Juni: Itiqadiah
Publisher : Yayasan Baitul Hikmah al-Zain

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63424/itiqadiah.v3i2.666

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis tindak pidana pencucian uang dalam perspektif hukum pidana Indonesia dengan penekanan pada aspek filosofis keadilan dan kepastian hukum. Pencucian uang merupakan kejahatan ekonomi modern yang kompleks, berdampak luas pada stabilitas sistem keuangan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap hukum. Dalam kerangka normatif, pengaturan mengenai tindak pidana pencucian uang telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, implementasi undang-undang tersebut masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari kesulitan pembuktian, perbedaan tafsir aparat penegak hukum, hingga lemahnya koordinasi antar lembaga. Dari sudut pandang filosofis, permasalahan ini menyentuh tiga pilar utama hukum: keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Penegakan hukum pencucian uang sering kali belum seimbang antara kepastian prosedural dan keadilan substantif, terutama terkait perlindungan hak tersangka sekaligus kebutuhan menjaga kepentingan publik. Penelitian ini menegaskan perlunya reformulasi pendekatan hukum pidana dengan memperkuat asas legalitas, memperjelas norma pembuktian, serta mengintegrasikan aspek moralitas dan keadilan sosial. Dengan demikian, upaya pemberantasan pencucian uang dapat lebih efektif, adil, dan konsisten dalam kerangka hukum pidana Indonesia.  
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP CYBERCRIME DI INDONESIA SUATU TINJAUAN YURIDIS DAN IMPLIKASI Habibah Zulaiha; Tengku Suhardi Rahman; Ernilawati Sri Suryani; Salmaini Rokimah
I’tiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vol. 3 No. 2 (2026): Juni: Itiqadiah
Publisher : Yayasan Baitul Hikmah al-Zain

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63424/itiqadiah.v3i2.667

Abstract

Cybercrime merupakan bentuk kejahatan modern yang berkembang seiring kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Artikel ini bertujuan menganalisis penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana siber di Indonesia dengan menitikberatkan pada aspek yuridis dan implikasi penegakan hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah studi normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analisis kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah memberikan dasar hukum untuk menjerat pelaku cybercrime, namun implementasinya masih menghadapi sejumlah kendala, seperti keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum, kesenjangan regulasi dengan modus kejahatan baru, serta problem koordinasi lintas lembaga. Temuan ini menegaskan pentingnya pembaruan regulasi, peningkatan literasi digital, serta penguatan kapasitas kelembagaan agar penerapan hukum pidana dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum.
PERDEBATAN ULAMA TENTANG KEMURTADAN; ANALISIS PERSPEKTIF FIKIH DAN IMPLIKASI SOSIAL HUKUM DI INDONESIA Nia Maulina; Billy Mandenas; Syamsul Arbentoni
I’tiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vol. 3 No. 2 (2026): Juni: Itiqadiah
Publisher : Yayasan Baitul Hikmah al-Zain

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63424/itiqadiah.v3i2.668

Abstract

The scholarly debate on apostasy constitutes an important issue in Islamic legal studies, as it relates to the relationship between belief, religious freedom, legal authority, and social order. This article aims to analyze the views of Muslim jurists on apostasy from the perspective of fiqh and to examine its socio-legal implications in the Indonesian context. This study employs a normative juridical method with conceptual and historical approaches, through an examination of classical fiqh literature, contemporary Muslim legal thought, and relevant principles of Islamic law. The findings indicate that the debate on apostasy is not limited to the legal status of apostates, but also includes evidentiary requirements, intentionality, the public dimension of the act, and its relationship to threats against social order. Some classical jurists regarded apostasy as a serious violation with specific legal consequences, whereas a number of contemporary scholars emphasize the need to interpret this issue within the framework of maqāṣid al-sharī‘ah, the protection of human dignity, and the realities of the modern rule-of-law state. In Indonesia, apostasy is not regulated as a distinct criminal offense; however, it has social, administrative, and religious implications. This article affirms the importance of a proportional, contextual, and public-interest-oriented fiqh approach so that debates on apostasy do not generate social conflict, discrimination, or violations of justice in a plural society.