cover
Contact Name
Sawaluddin
Contact Email
marwahmadaniriau@gmail.com
Phone
+6282171744586
Journal Mail Official
marwahmadaniriau@gmail.com
Editorial Address
Jalan Rokan Siak Pekanbaru
Location
Kota pekanbaru,
Riau
INDONESIA
Journal of Islamic Law El Madani
ISSN : -     EISSN : 28100948     DOI : https://doi.org/10.55438/jile
Core Subject : Social,
Journal of Islamic law El Madani publisher this Yayaysan Marwah Dani Riau. Journal of Islamic law El Madani is accept article Islamic Law and Sharia. Journal of Islamic law El Madani twice published (Juni and December).
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol. 2 No. 1 (2022)" : 5 Documents clear
Perjanjian Perkawinan Pada Pasal 29 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Amin, Muhammad
Journal of Islamic Law El Madani Vol. 2 No. 1 (2022)
Publisher : Yayasan Marwah Madani Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55438/jile.v2i1.120

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya ketentuan perjanjian perkawinan pada Pasal 29 Undang-undang No. 1 Tahun 1974, untuk mengatur akibat dari perkawinan seperti harta kekayaan, hubungan suami dan isteri serta hubungan anak dan orang tua. Praktik perjanjian perkawinan telah dikenal dalam Islam dengan istilah persyaratan dalam pernikahan, yaitu syarat-syarat yang diajukan untuk keberlangsungan akad dan memiliki manfaat. Karena itu perlu dikaji lebih lanjut bagaimana ketentuan pada pasal 29 bila dipandang menurut hukum Islam. Penelitian ini bersifat yuridis normative karena mengkaji sumber data hukum tertulis dan bahan pustaka dengan mengacu pada pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan syar’i yang berhubungan dengan hukum Islam. Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan (library research), dan dianalisis dengan menjelaskan perjanjian perkawinan menggunakan metode induktif, kemudian setiap ayat dalam pasal 29 dipandang dengan kacamata hukum Islam. Adapun hasil penelitian ialah; Pada pasal 29 Undang-undang No. 1 Tahun 1974, perjanjian dapat dibuat dalam bentuk tertulis sebelum, ketika akad dan setelah akad, harus disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan yang mana isinya tidak boleh melanggar batas hukum, agama dan kesusilaan, mulai berlaku sejak perkawinan dan kapanpun dibutuhkan, dapat dibuat mengenai harta perkawinan dan perjanjian lain berdasarkan kesepakatan bersama perjanjian dapat dirubah bahkan dicabut.
Pendapat Imam Syafi’i tentang Nafkah Keluarga Ketika Suami Dalam Keadaan Sakit Harahap, Solehuddin
Journal of Islamic Law El Madani Vol. 2 No. 1 (2022)
Publisher : Yayasan Marwah Madani Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55438/jile.v2i1.121

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Pendapat Imam Syafi’i tentang Nafkah Keluarga Ketika Suami Dalam Keadaan Sakit. Penelitian ini dikelompokkan dalam penelitian perpustakaan (library reserach) yaitu mengadakan penelitian dalam berbagai literatur yang erat hubungannya dengan permasalahan yang diteliti. Sumber data penulis memakai buku-buku yang dikarang oleh imam syafi’i atau buku yang bermazhab Imam Syafi’i serta buku Kompilasi Hukum Islam. Metode Pengumpulan Data yaitu Studi Pustaka, dan Dokumentasi. Dalam menganalisis data dalam penelitian ini adalah penulis menggunakan analisis data deskriftif kuaalitatif. Analisis yang penulis gunakan untuk memberikan deskripsi menegnai objek penelitian berdasarkan data yang diperoleh dari subjek yang diteliti. Adapun hasil penelitian ialah; Imam Syafi’i yang dikutip oleh Hanan Abdul Aziz bahwa ketika suami mengalami kesulitan ekonomi serta menunda dan tidak memberikan nafkah dikarnakan keadaan suami tidak memungkinkan untuk bekerja, maka istri boleh keluar rumah untuk bekerja demi mencari nafkah. Suami tidak boleh melarang istri keluar rumah, hal ini karena jika suami melarang maka suami harus memenuhi nafkah. Istri bekerja diluar rumah dengan catatan tidak boleh meninggalkan pekerjaan yang wajib bagi istri sebab melakukan yang wajib telah ditekankan dari pada melakukan yang mubah. Bantuan yang diberikan istri dari hasil ia bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga itu termasuk kedalam shodaqoh, sebagaimana yang diungkapkan oleh Ibnu Hajar Asqolani dalam kitab Fathul Barri merujuk kepada pendapat Imam Nawawi yang bermazhab Syafi’iyah, ketika Imam Nawawi menafsirkan sabda Nabi “bersedeqahlah sekalipun dengan perhiasan kalian” dan status sedeqah Zainab sebagai sedeqah yang berasal dari pekerjaannya untuk membantu suami menunjukkan bahwa sedeqahnya hukumnya adalah sunnah, ini yang ditegaskan oleh Imam Nawawi, bagi mereka (para ulama) yang mengikuti pendapat Imam Nawawi yang mengatakan bantuan harta kepada seorang suami adalah merupakan shodaqoh sunnah ketika mereka menafsirkan perkataan Zainab “apakah mencukupi (sah bagiku), yaitu dalam menjauhkan dari api neraka, seakan-akan Zainab khawatir jika sedekahnya tidak memperoleh apa yang diuju.
Hukum Berjabat Tangan Dalam Akad Nikah Hasibuan, Kali Junjung
Journal of Islamic Law El Madani Vol. 2 No. 1 (2022)
Publisher : Yayasan Marwah Madani Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55438/jile.v2i1.123

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Hukum Berjabat Tangan Dalam Akad Nikah. Penelitian ini dikelompokkan dalam penelitian perpustakaan (library reserach) yaitu mengadakan penelitian dalam berbagai literatur yang erat hubungannya dengan permasalahan yang diteliti. Metode Pengum pulan Data yaitu Studi Pustaka, dan Dokumen tasi. Dalam menganalisis data dalam penelitian ini adalah penulis menggunakan analisis data deskriftif kualitatif. Analisis yang penulis gunakan untuk memberikan deskripsi menge nai objek penelitian berdasarkan data yang diperoleh dari subjek yang diteliti. Adapun hasil penelitian ialah Jabat tangan atau biasa disebut salaman adalah saling menyalami, memberi salam dengan saling berjabat tangan ketika bertemu atau sebelum berpisah, secara definisi, berjabat tangan adalah menggenggam atau meletakkan tangan orang lain di tangan kita. Akad nikah dimaknai sebagai perjanjian antara wali dari mempelai perempuan dengan mempelai laki-laki dengan paling sedikit dua orang saksi yang mencukupi syarat menurut syariat agama, tapi pernikahan juga harus melalui pihak KUA agar sah di mata hukum. Tinjuan hukum Islam dalm hal ini penulis mengimplementasikan konsep ‘urf dalam permasalah berjabat tangan pada saat akad nikah yakni Ijab qabul dengan berjabat tangan diyakini merupakan perbuatan yang baik yang sudah menjadi tradisi, meskipun berjabat tangan tidak termasuk ke dalam rukun nikah atau syarat nikah akan tetapi bagi masyarakat dengan berjabat tangan dipercaya akan membuat akad nikah menjadi sempurna dan menambahkan keberanian yang melaksanakan nya, sebagai mana Allah SWT Berfirman dalam surah Al-qashas ayat 84.
Ukuran Mahar dalam Pernikah Menurut Hukum Islam Muhammad Amin Pohan
Journal of Islamic Law El Madani Vol. 2 No. 1 (2022)
Publisher : Yayasan Marwah Madani Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55438/jile.v2i1.124

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Ukuran Mahar Dalam Pernikah Menurut Hukum Islam. Penelitian ini dikelompokkan dalam penelitian perpustakaan (library reserach) yaitu mengadakan penelitian dalam berbagai literatur yang erat hubungannya dengan permasalahan yang diteliti. Metode Pengumpulan Data yaitu Studi Pustaka, dan Dokumentasi. Dalam menganalisis data dalam penelitian ini adalah penulis menggunakan analisis data deskriftif kualitatif. Analisis yang penulis gunakan untuk memberikan deskripsi menegnai objek penelitian berdasarkan data yang diperoleh dari subjek yang diteliti. Adapun hasil penelitian ialah Mahar merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dalam pernikahan. Sebagai simbol kesanggupan menafkahi seorang suami kepada istrinya. Kewajiban memberikan nafkah hanya dibebankan kepada pihak laki-laki. Maka sekaya apapun pihak perempuan, sekonglomerat apapun seorang istri, tidak menggugurkan kewajiban suami untuk menafkahi. Begitu halnya mengenai mahar. Sekaya apapun seorang perempuan, tidak menggugurkan kewajiban suami untuk memberikan mahar. Adapun mengenai penetapan kadar mahar, hendaklah tidak memberatkan calon suami dan senantiasa bersandarkan kepada sifat kesedrhanaan dan ajaran kemudahan yang di anjurkan islam. Sehingga pernikahan dilaksanakan atas dasar keberkahan.
Perceraian Di Luar Pengadilan Agama Menurut Hukum Islam Lamid, Arbakmis
Journal of Islamic Law El Madani Vol. 2 No. 1 (2022)
Publisher : Yayasan Marwah Madani Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55438/jile.v2i1.125

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Perceraian Di Luar Pengadilan Agama Menurut Hukum Islam. Penelitian ini dikelompokkan dalam penelitian perpustakaan (library reserach) yaitu mengadakan penelitian dalam berbagai literatur yang erat hubungannya dengan permasalahan yang diteliti. Metode Pengumpulan Data yaitu Studi Pustaka, dan Dokumentasi. Dalam menganalisis data dalam penelitian ini adalah penulis menggunakan analisis data deskriftif kualitatif. Analisis yang penulis gunakan untuk memberikan deskripsi menegnai objek penelitian berdasarkan data yang diperoleh dari subjek yang diteliti. Adapun hasil penelitian ialah Praktek Perceraian di luar Pengadilan Agama bahwa Fenomena perceraian di luar Pengadilan Agama, bahwa seseorang tidak wajib terikat pada salah satu mazhab, tetapi berpegang kepada dalil (sumber hukum) yang telah disepakati oleh jumhur, yaitu al-Qur’an, sunnah/hadits, ijma’ , qiyas dan dalil-dalil lain yang dipandang relevan , serta prioritas utama yang dijadikan pertimbangan pengambilan keputusan adalah kemaslahatan yang menyangkut kepentingan orang banyak. Jadi  solusi yang terbaik dalam menyikapi permasalahan ini, agar masyarakat yang telah melakukan perceraian segera mendaftarkannya ke Pengadilan Agama agar tercapainya tertib hukum, dan mempunyai kekuatan hukum serta segala akibatnya bisa diatasi.

Page 1 of 1 | Total Record : 5