cover
Contact Name
Sawaluddin
Contact Email
marwahmadaniriau@gmail.com
Phone
+6282171744586
Journal Mail Official
marwahmadaniriau@gmail.com
Editorial Address
Jalan Rokan Siak Pekanbaru
Location
Kota pekanbaru,
Riau
INDONESIA
Journal of Islamic Law El Madani
ISSN : -     EISSN : 28100948     DOI : https://doi.org/10.55438/jile
Core Subject : Social,
Journal of Islamic law El Madani publisher this Yayaysan Marwah Dani Riau. Journal of Islamic law El Madani is accept article Islamic Law and Sharia. Journal of Islamic law El Madani twice published (Juni and December).
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol. 2 No. 2 (2023)" : 5 Documents clear
Moderasi Beragama Dalam Pandangan Al-Qur’an Aisyah, Siti
Journal of Islamic Law El Madani Vol. 2 No. 2 (2023)
Publisher : Yayasan Marwah Madani Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55438/jile.v2i1.66

Abstract

Istilah “moderasi” berasal dari Bahasa Inggris yaitu kata “moderation”, yang bermakna sikap sedang dan tidak berlebih-lebihan. Kita mengenal istilah “moderator”, yang bermakna ketua (of meeting), pelerai, penengah (of dispute). Secara lebih luas moderator dipahami sebagai orang yang bertindak sebagai penengah (hakim, wasit, dan sebagainya), pemimpin sidang (rapat, diskusi) yang menjadi pengarah pada acara pembicaraan atau pendiskusian masalah, alat pada mesin yang mengatur atau mengontrol aliran bahan bakar atau sumber tenaga. Kata moderation berasal dari bahasa Latin “moderatio”, yang berarti ke-sedang-an (tidak kelebihan dan tidak kekurangan). Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan kata “moderasi” dengan penghindaran kekerasan atau penghindaran keekstreman. Istilah untuk moderat atau moderasi dalam Bahasa Arab adalah wasathiyah yang bermakna pertengahan. Ibnu Faris dalam karyanya Mu’jam Maqayis al-Lughah, memaknainya dengan sesuatu yang di tengah, adil, baik, dan seimbang. Dalam bahasa yang umum digunakan dalam keseharian kita hari ini, wasathiyah seringkali diterjemahkan dengan istilah moderat atau bersikap netral dalam segala hal. Terminologi wasath -atau dalam bentuk Sifat musyabbahah-nya dibaca wasith ini- kemudian diadopsi oleh bahasa Indonesia dengan sebutan “wasit”, yaitu orang yang menengahi sebuah pertandingan antara dua kubu atau kelompok dalam sebuah pertandingan sepakbola, voli dan lain sebagainya.
Relevansi Bermadzhab dalam Islam Moh. Najib Syaf
Journal of Islamic Law El Madani Vol. 2 No. 2 (2023)
Publisher : Yayasan Marwah Madani Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55438/jile.v2i1.67

Abstract

Era sekarang ini adalah era ilmu pengetahuan dapat berkembang sangat pesat, media untuk mendapatkan ilmu juga cukup mudah diperoleh, Instansi pendidikan pun telah muncul di berbagai wilayah, Ilmu-ilmu keislaman telah diajarkan di lembaga-lembaga pendidikan. Zaman telah berkembang, situasi dan kondisi juga telah berkembang, sehingga jauh berbeda dengan kondisi pada zaman mujtahid yang dulu saat berijtihad. Artikel ini adalah hasil kajian kepustakaan dengan pendekatan ushul fiqh. Data dikumpulkan dari kitab-kitab ushul fiqh dan fiqh, baik karya ulama terdahulu maupun kontemporer. Dari hasil penelusuran data kepustakaan didapatkan kesimpulan bahwa orang yang memiliki kemampuan berijtihad untuk menemukan hukum tidak diperbolehkan bermadzhab atau mengikuti mujtahid tertentu pada level produk, pada level Fiqh atau bertaqlid. Bermadzhab pada level produk diperkenankan, bahkan diwajibkan hanya untuk orang yang tidak memiliki kapasitas untuk berijtihad
Transaksi Susu ASI dan Dampaknya pada Nasab Sesusuan Perspektif Hukum Islam Mahmudin Hasibuan
Journal of Islamic Law El Madani Vol. 2 No. 2 (2023)
Publisher : Yayasan Marwah Madani Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55438/jile.v2i1.68

Abstract

Tujuan untuk mengetahui tinjauan Hukum Islam terhadap jual beli susu ASI. Dan untuk mengetahui dampak Bank ASI pada nasab sesusuan dalam Hukum Islam. Adapun metode penelitian adalah penelitian pustaka, dengan menelaah kitab-kitab terdahulu (turast), jurnal-jurnal terdahulu dan karya tulis lainnya yang berhubungan dengan tema. Hasil pembahasan adalah bahwa menjual air susu ini tidak diperbolehkan karena itu sama seperti menjual daging manusia. Dan Yusuf al-Qaradhawi mengatakan kalau untuk mewujudkan maslahat syari’iyyah yang kuat dan untuk memenuhi keperluan yang wajib dipenuhi maka beliau membolehkannya. Karena bertujuan baik dan mulia dan didukung oleh Islam untuk memberi pertolongan kepada semua yang lemah. Apalagi berhubungan dengan bayi yang baru dilahirkan yang tidak mempunyai daya dan kekuatan. Dan dampak Bank ASI pada nasab dalam hukum Islam adalah haram nikah karena sudah dianggap nasab sesusuan dengat syarat air susu berasal dari manusia, dan masuk ke dalam kerongkongan bayi, dan anak tersebut berusia di bawah dua tahun, dan terhitung lima isapan secara urf
Penjualan Bekas Reruntuhan Benda Wakaf Perspektif Ibnu Qudamah Siregar, Edisah Putra
Journal of Islamic Law El Madani Vol. 2 No. 2 (2023)
Publisher : Yayasan Marwah Madani Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55438/jile.v2i1.69

Abstract

Wakaf merupakan ibadah dengan harta benda atau yang disebut dengan ibadah maliyah dengan tujuan Taqarrub Ilallah atau mendekatkan diri kepada Allah Swt. Wakaf akan bernilai ibadah yang memiliki ganjaran pahala apabila harta benda yang telah diwakafkan itu dapat bermanfaat bagi umat manusia, bahkan wakaf akan. Jadi, kemanfaatan harta benda wakaf untuk kemaslahatan umat merupakan prinsip utama dari ibadah wakaf itu sendiri. Dari sini kemudian muncul pendapat fuqaha yang menyatakan bahwa harta benda wakaf yang sudah tidak bermanfaat atau rusak boleh ditukar atau diganti dengan harta benda lainnya yang bermanfaat atau menghasilkan berdasarkan pertimbangan kemaslahatan. Penelitian ini didasarkan pada studi kepustakaan. Tema yang diambil adalah pemikiran Ibnu Qudamah tentang pengalihan fungsi harta wakaf. Dalam penelitian ini, ada beberapa masalah, yaitu bagaimana status hukum penjualan harta wakaf menurut perundang-undangan dan bagaimana istinbath hukum yang diambil oleh Ibnu Qudamah
Pelaksanaan Perkawinan di KUA Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan bagi Perempuan yang dalam Proses Perceraian Wahida, Hasanatul; Januardi, Hengki
Journal of Islamic Law El Madani Vol. 2 No. 2 (2023)
Publisher : Yayasan Marwah Madani Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55438/jile.v2i1.83

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya pihak KUA yang menikahkan perempuan yang belum putus perceraian di Pengadilan Agama dengan suaminya yang pertama kemudian dikawinkan dengan suami kedua oleh KUA. Seharusnya KUA menunggu putusan pengadilan perihal perceraian perempuan ini, tetapi pada kenyataan di lapangan KUA mengawinkannya karena alasan perempuan terdesak membutuhkan akta nikah dan akta cerai dan perempuan ini sudah lama berpisah dengan suaminya, maka pihak KUA mengawinkannya sebelum putusan perceraian dan membuat tanggal di akta nikah sesudah keluarnya putusan ditambah dengan masa iddah yang dijalani perempuan dengan masa iddah talak raj’i. Hasil penelitian yang penulis temukan adalah Pertama, pelaksanaan perkawinan perempuan yang masih dalam proses perceraian di pengadilan ini menurut KUA prosesnya sama saja dengan proses perkawinan pada umunnya, hanya saja wanita yang akan menikah ini masih belum putus percerain dengan suaminya dan kelengkapannya syaratnya kurang satu yaitu akta cerai, maka untuk itu KUA berpendapat nikahnya secara Islam sudah sah tidak perlu menunggu akta cerai. Karena KUA didesak oleh pihak keluarga untuk mengawinkannya. Kedua, karena perempuan ini dalam keadaan terdesak membutuhkan akta nikah dan akta cerai maka KUA menikahkannya karena secara Islam cerainya sudah sah. Hanya saja dibagian administratif Negara saja yang kurang. Untuk itu KUA menikahkannya dan tanggal tercatat nikah dibuat setelah keluarnya akta cerai di Pengadilan Agama, ditambah dengan masa iddah talak raj’i. KUA lebih mengutamakan hukum Islam dalam Perkawinan dan perceraian.

Page 1 of 1 | Total Record : 5