cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kab. banyumas,
Jawa tengah
INDONESIA
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam
ISSN : 19786670     EISSN : 25794167     DOI : -
Core Subject : Education,
AL-MANAHIJ is a scholarly journal of Islamic law studies. It is a forum for debate for scholars and professionals concerned with Islamic Laws and legal cultures of Muslim Worlds. It aims for recognition as a leading medium for scholarly and professional discourse of Islamic laws. It is a joint initiative of the members of the APIS (Asosiasi Peminat Ilmu Syariah) and the Syariah Faculty of the State Institute of Islamic Studies of Purwokerto (IAIN Purwokerto).
Arjuna Subject : -
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol 10 No 2 (2016)" : 10 Documents clear
Diskursus Fikih Indonesia: Dari Living Laws Menjadi Positive Laws Harisudin, M. Noor
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 10 No 2 (2016)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (4196.732 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v10i2.932

Abstract

Tulisan ini membahas bagaimana fikih Indonesia diformulasikan. Gagasan fikih Indonesia yang secara akademik pertama kali disampaikan oleh T.M. Hasbi as-Shiddieqy bergerak dari apa yang disebut living laws menjadi positive laws. Diskursus fikih Indonesia yang lahir di Indonesia merupakan bentuk fikih yang bergumul dengan problem realitas masyarakat Indonesia seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Tidak mengherankan jika dalam konteks fikih Indonesia lahir berbagai domain fikih kontemporer seperti fikih lingkungan, fikih sosial, fikih pluralisme, fikih perempuan, dan lain sebagainya. Melalui tiga periode, yaitu periode perintis, periode pembentukan, dan periode taqnin, fikih Indonesia yang berbasis kontemporer dan merupakan living laws ini selanjutnya dinaikkan statusnya menjadi positive laws yang bersifat mengikat pada seluruh masyarakat muslim di Indonesia.
Kontinuitas dan Perubahan dalam Penetapan Hukum Hudud: Dari Nass hingga Teks Fikih Sodiqin, Ali
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 10 No 2 (2016)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3983.039 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v10i2.933

Abstract

Hukum hudud adalah bagian dari hukum pidana Islam selain hukum qisas dan ta’zir. Secara historis dan antropologis keberlakuan hukum ini memiliki kontinuitas dengan tradisi hukum sebelumnya. Al-Quran merespon tradisi hukum ini melalui dua model, yaitu tahrim (destruktif) dan taghyir (rekonstruktif). Model tahrim terjadi pada kasus penetapan hukum khamr, sedangkan model taghyir terjadi pada hukum pencurian, zina, dan qaz\af. Al-Qur’an merekonstruksi hukum-hukum tersebut dari masa sebelumnya, sehingga keberlakuannya didasarkan pada worldview al-Qur’an. Nilai filosofi yang terkandung dalam hukum hudud adalah keadilan, tanggung jawab, moralitas, kesetaraan. Semua nilai-nilai ini menjadi dasar pemberlakuan hukum, sehingga model penegakan hukumnya adalah reformatif-restoratif. Konstruksi pemikiran para ulama dalam penetapan hukum hudud dapat dibedakan dalam dua bentuk, tekstualis dan kontekstualis. Model tekstualis terutama menyangkut penetapan bentuk hukuman bagi pelanggar hudud. Para ulama menetapkan hukuman tersebut seperti apa adanya yang tertulis di dalam nass. Model kontekstualis terdapat pada rincian persyaratan dalam penerapan hukum hudud. Ulama merumuskan syarat rukun dan berbagai prosedur yang diperlukan dalam rangka penerapan hukum hudud melalui pengadilan. Dalam konteks ini para ulama mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dalam hal penegakan hukum. Keragaman pendapat para ulama disebabkan adanya keragaman dalil dan fatwa yang dijadikan pegangan, di samping juga penggunaan metodologi istinbat hukum dalam memahami nass tentang hudud.
Makelar Kasus dalam Kajian Filosofis Normatif Hukum Islam Abdulahanaa, Abdulahanaa
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 10 No 2 (2016)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (4203.953 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v10i2.934

Abstract

Makelar kasus pada hakikatnya mencerminkan pengertian intervensi terhadap suatu proses administrasi penegakan hukum. Dengan demikian,berdasarkan fakta-fakta, makelar kasus terlanjur diidentikkan sebagai pekerjaan yang berpendapatan tidak halal. Masalahnya adalah di satu sisi mekelar kasus terlanjur dikonotasikan sebagai pekerjaan yang tidak halal, di sisi lain eksistensi makelar kasus menjadi “kebutuhan” yang tidak dapat dielakkan. Oleh karena itu, perlu dikaji landasan filosofis normatifnya dalam hukum Islam. Dasar hukum makelar kasus secara prinsip dapat dirujuk dalam Usul Fikih dengan menggunakan metode al-maslahah al-mursalah, kemudian dijabarkan secara operasional dengan menggunakan metode akad ijarah. Secara spesifik tidak ditemukan dalil dari al-Qur’an dan hadis Nabi SAW tentang makelar kasus.Akan tetapi secara umum dalil-dalil tentang prinsip-prinsip muamalah, khususnya yang berkaitan dengan ijarah, secara deduktif dapat digunakan sebagai dasar hukum makelar kasus. Esensi makelar kasus dalam perspektif filosofis normatif adalah salah satu pekerjaan yang dapat dibenarkan dengan berdasar pada konsep dan kaedah-kaedah mencari rezeki melalui akad ijarah (upah-mengupah). Oleh karena itu, seorang makelar kasus dibolehkan (halal) menerima uang jasa (ujrah) dari kliennya yang disepakati kedua pihak sepanjang mematuhi aturan-aturan yang berlaku dalam hukum ijarah.
Nilai-Nilai Kemanusiaan dalam Legislasi Hukum Islam di Indonesia Dahlan, Moh.
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 10 No 2 (2016)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (4648.973 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v10i2.935

Abstract

Pemberlakukan syariat Islam banyak mendapatkan kritikan karena dianggap berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia sebagaimana pemikiran Bassam Tibi. Namun demikian, hal ini berbeda dengan pandangan Muhammad Arkoun dan Hasan Asy-Syarqawi yang menerima pemberlakuan nilai-nilai kemanusiaan dalam ajaran hukum fiqh/Islam untuk ditransformasi ke dalam pembangunan hukum nasional. Berdasarkan permasalahan tersebut, kajian ini dapat dirumuskan sebagai berikut, bagaimana penegakan nilai-nilai kemanusiaan dapat diwujudkan dalam pembangunan hukum di Indonesia. Adapun jenis pendekatan kajian ini adalah kajian politik hukum yang meneliti nilai-nilai fikih kemanusiaan dalam pembangunan hukum di Indonesia. Hasil penelitian menyebutkan bahwa sejarah pertumbuhan dan perkembangan fikih/hukum Islam sangat terkait dengan dinamika kehidupan aktual dari manusia, bahkan eksistensi hukum ditentukan dengan kepentingan hidup manusia sebagaimana pandangan pakar hukum Najmuddin Atu-Tuhfi dan Philip K Hitti. Ajaran-ajaran hukum Islam memiliki oreintasi untuk menjawab masalah-masalah aktual kemanusiaan sebagaimana Nabi Muhammad saw telah dipratikkan Nabi dan penerusnya. Nilai-nilai kemanusiaan ini kemudian mendapatkan momentunnya yang baik ketika hak asasi manusia menjadi kebijakan umum dalam Dekralasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Dalam sistem bangunan hukum di Indonesia, unsur hak asasi manusia tidak boleh dinafikan dan juga sekaligus unsur kekosongan hukum juga harus diperhatikan, sehingga eksistensi hukum yang lahir dari norma agama atau budaya masyarakat dapat diakomodir sebagaimana regulasi hukum yang berlaku di Indonesia.
Pandangan Majlis Tafsir Al-Qur’an (MTA) tentang Makanan Halal dan Haram (Kajian Usul Fikih) Nashirudin, Muh.
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 10 No 2 (2016)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (5124.24 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v10i2.936

Abstract

Penelitian ini membahas pandangan Majlis Tafsir al-Qur'an (MTA) tentang makanan halal dan haram dalam Islam. Data penelitian ini diperoleh melalui Brosur MTA Ahad Pagi, Tafsir MTA dan wawancara dengan Ahmad Sukina (Ketua MTA). Dengan menggunakan teori fungsional Hadis Nabi dalam Usul Fikih dan teori istishab, studi ini menemukan bahwa MTA seperti yang disebutkan dalam Tafsir MTA Volume IV mengakui bahwa makanan yang dilarang dalam Islam hanya terdiri dari empat hal yaitu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih bukan atas nama Allah. Namun demikian, MTA tidak menentukan pendapat mereka hanya pada empat hal yang dilarang oleh Al-Qur'an, atau mereka menggabungkan dengan hal-hal lain yang dilarang oleh hadis Nabi. MTA terlihat memilih untuk menjadi "aman" dan berada di posisi "abu-abu" dalam hal ini, karena mereka melihat bahwa dua pendapat tersebut sama dalam hal validitasnya. Keduanya tidak dapat ditentukan mana yang akan digunakan dan juga untuk menghindari kontroversi di masyarakat. Di samping itu, meskipun jargon MTA adalah kembali kepada al-Qur'an dan Sunnah Nabi, penentuan hukum berdasarkan ijma' juga digunakan walaupun ada perbedaan konsep tentang ijma' (MTA mengatakan mereka menggunakan ijma' sahabat, tetapi sebenarnya mereka menggunakan ijma' ulama). Qiyas digunakan sangat terbatas, yaitu hanya jika illat hanya disebut dalam teks (nass). MTA tidak menggunakan selain empat dalil hukum yang disepakati, kecuali dalil tentang al-ibahah al-asliyyah yang termasuk dalam pembahasan istishab.
Pidana Perpajakan dalam Perspektif Hukum Islam Farkhani, Farkhani
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 10 No 2 (2016)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3924.392 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v10i2.937

Abstract

Di berbagai negara, pajak menjadi salah satu unggulan bagi pemasukan keuangan negara. Negara-negara dengan pajak yang sangat tinggi menjadi negara yang sering kali muncul kasus-kasus penghindaran pajak, manipulasi dan upaya-upaya lain untuk mengurangi beban pajak. Dalam Islam disebut jarimah perpajakan. Dalam perspektif hukum Islam, jarimah perpajakan dapat diijtihadkan sanksi hukum yang tepat dengan melihat pada kasus yang telah terjadi dan kaidah-kaidah hukum yang dapat digunakan sebagai istinbat hukum. Secara garis besar, seluruh jarimah perpajakan dikategorikan sebagai jarimahta’zir, yakni kejahatan yang sanksi hukumnya diserahkan dan ditetapkan kepada pemerintah atau penyelenggara kekuaasaan negara di bidang legislatif dan yudikatif. Pengecualiannya dapat diterapkan pada kasus korupsi di sektor pajak. Jarimah ini dapat dimasukkan ke dalam jarimahsariqah yang had maksimalnya adalah potong tangan. Namun karena korupsi adalah kejahatan luar biasa dengan akibat buruk yang luar biasa pula, bisa jadi had(hudud) itu menjadi salah satu dari alternatif sanksi hukum, dan sanksi hukum maksimalnya bisa saja lebih besar dari itu, misalnya hukuman mati.
Politik Hukum Islam di Indonesia dan Malaysia: Suatu Kajian Perbandingan Muin, Fatkhul
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 10 No 2 (2016)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2695.718 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v10i2.938

Abstract

Kajian ini menganalisis sudut pandang hukum Islam sebagai bagian hukum nasional yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kondisi masyarakat yang mayoritas Islam. Indonesia dan Malaysia merupakan dua negara yang merupakan penduduknya beragama Islam dan dianggap memiliki rumpun keturunan yang sama, tetapi pada aspek lainnya bahwa pengaruh hukum di kedua negara memiliki perbedaan, di mana Indonesia dipengaruhi oleh sistem hukum Civil Law sedangkan Malaysia dipengaruhi oleh sistem hukum Common Law. Perbedaan tersebut tentu akan mempengaruhi sistem hukum kedua negara, bahkan bukan hanya pada aspek tersebut, tetapi juga akan mempengaruhi hukum Islam di negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Di Indonesia eksistensi hukum Islam dapat masuk melalui Pancasila dan Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD NRI 1945, sedangkan di Malaysia eksistensi hukum Islam dapat masuk melalui pengakuan negara terhadap agama resmi di Malaysia yaitu agama Islam, sesuai artikel 3 ayat (1) Konstitusi Malaysia.
Sejarah Pergulatan Politik Hukum Islam di Indonesia M., Sirajuddin
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 10 No 2 (2016)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3943.277 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v10i2.939

Abstract

Kajian ini difokuskan pada pembahasan tentang bagaimana eksistensi relasi hukum Islam dan politik hukum di Indonesia dengan pendekatan sejarah. Tujuan kajian ini adalah untuk melihat sejarah eksistensi hukum Islam dalam sistem pelembagaan hukum di Indonesia.Adapun metode kajian ini adalah kajian politik hukum dengan pendekatan historis-hermeneutik E. Betti. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa dengan meminjam kajian hermeuntika Betti, dapat diungkap sumbangan teoritik dalam kajian historis terhadap norma hukum Islam, yakni bahwa apa yang berlaku di masa lalu masih dan dapat memungkinkan untuk menjadi pondasi dasar dalam pembangunan hukum berikutnya. Oleh sebab itu, pembangunan hukum nasional tidak dapat menafikan peran historis norma hukum Islam yang telah memberikan warna tersendiri bagi masyarakat. Dalam konteks Indonesia, relasi norma hukum Islam dan politik hukum menjadi satu kesatuan yang erat kaitannya karena norma hukum Islam sebagai sumber material hukum nasional. Sejarah membuktikan bahwa sejak zaman kerajaan Islam di Nusantara, Kemerdekaan RI hingga masa reformasi, norma hukum Islam masih tetap menjadi sumber materiil yang mewarnai dan mempengaruhi karakter pembangunan hukum nasional. Pelembagaan norma hukum Islam dalam pembangunan hukum nasional merupakan tindakan konstitusional karena sesuai dengan jiwa dan semangat Pancasila dan UUD-NRI 1945.
Problematika Perdagangan Online: Telaah terhadap Aspek Khiyar dalam E-Commerce Ghofur, Abdul
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 10 No 2 (2016)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (676.392 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v10i2.940

Abstract

Tulisan ini menelaah keberadaan elemen khiyar dalam transaksi jual beli melalui internet atau e-commerce. Dalam konsep fikih, khiyar merupakan satu konsep yang melekat dalam transaksi jual beli. Khiyar dalam bisnis Islami memiliki peranan yang sangat penting dan strategis untuk menjaga kepentingan, transparansi, kemaslahatan, kerelaan kedua belah pihak yang melakukan transaksi serta melindungi mereka dari bahaya dan kerugian bagi semua pihak. Akan tetapi khiyar dalam transaksi e-commerce terdapat beberapa persoalan, antara lain tidak bertemunya dua orang yang bertransaksi dan tidak adanya barang pada saat tersebut. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa jenis khiyar yang dapat diberlakukan dalam e-commerce berbeda dengan jual beli sistem tradisional. Pertama, dengan tidak adanya pertemuan langsung antara penjual dan pembeli maka e-commerce tidak mungkin melakukan khiyar al-majlis. Kedua, pada prinsipnya dalam e-commerce ini yang paling mungkin untuk diterapkan adalah khiyar al-syart. Meski demikian, e-commerce dengan model pembayaran sebelum pengiriman, merchant dapat juga menerapkan khiyar al-aib. Demikian pula dalam e-commerce model cash on delivery (COD), merchant dapat menerapkan khiyar al-ru’yah, namun keduanya sudah harus diperjanjikan dulu. Dengan demikian khiyar al-syart dapat menjadi pengikat kedua khiyar yang lain tersebut.
Pola dan Urgensi Positivisasi Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia tentang Perbankan Syariah di Indonesia Faozan, Akhmad
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 10 No 2 (2016)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3432.272 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v10i2.941

Abstract

Artikel ini mengkaji tentang pola dan urgensi positivisasi fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tentang perbankan syariah di Indonesia. Penulisan artikel ini dilatarbelakangi oleh suatu fakta bahwa satu-satunya landasan penerapan kepatuhan pada prinsip syariah dalam operasional perbankan syariah di Indonesia adalah fatwa-fatwa DSN-MUI tentang perbankan syariah.Namun demikian, kedudukan fatwa dalam sistem hukum di Indonesia tidaklah memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi warga negara termasuk dalam kegiatan usaha perbankan syariah.Ini disebabkan karena Indonesia bukanlah negara Islam yang menjadikan fatwa sebagai salah satu dasar hukumnya.Dengan demikian, positivisasi fatwa-fatwa DSN-MUI tentang perbankan syariah sangatlah urgen bagi perkembangan perbankan syariah agar operasionalnya di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat.Positivisasi fatwa-fatwa DSN-MUI tersebut dilakukan oleh Bank Indonesia. Anggota Komite Perbankan Syariah di Bank Indonesia bersama dengan DSN-MUI menyusun draft peraturan berdasarkan fatwa tersebut dan diajukan kepada pimpinan Bank Indonesia untuk disahkan menjadi peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia seperti Peraturan Bank Indonesia, Surat Edaran Bank Indonesia dan Kompilasi Produk dan Jasa Perbankan Syariah.

Page 1 of 1 | Total Record : 10